Menguatkan Iman di Bulan Suci Muharram Lewat Puasa Tasu’a dan Asyura

Penulis: Azzam Nabil H.; Editor: Amarul Hakim

Bulan Muharram adalah salah satu waktu istimewa dalam Islam yang dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh. Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), tahun ini 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Muharram termasuk dalam deretan empat bulan mulia atau asyhurul hurum, sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 36. Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dari dua belas bulan dalam setahun, ada empat bulan yang dimuliakan—yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadis,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsir Mafâtîh al-Ghaib menjelaskan bahwa disebut “bulan haram” karena setiap bentuk maksiat di bulan tersebut akan dibalas lebih berat. Sebaliknya, amal ketaatan yang dilakukan juga akan dilipatgandakan pahalanya.

Salah satu alasan utama Muharram dimuliakan adalah karena di dalamnya terdapat hari Asyura (10 Muharram). sebuah hari yang menyimpan jejak sejarah luar biasa, seperti kisah diselamatkannya Nabi Musa as dan kaumnya dari kejaran Firaun.

Sebagai ungkapan syukur, Nabi Musa berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Tradisi ini kemudian diikuti oleh umat Yahudi yang memuliakan hari itu dengan berpuasa. Dalam catatan Imam Fakhruddin ar-Razi, puasa Asyura bahkan menjadi satu-satunya puasa tahunan bagi mereka, sebagaimana kaum Muslim memiliki puasa Ramadhan.

Menariknya, puasa Asyura juga dikenal oleh masyarakat Arab pra-Islam. Dalam pandangan Syekh Musa Lasyin, mereka kemungkinan besar melakukannya untuk menghormati tradisi Nabi Ibrahim as, atau sebagai ekspresi penyesalan atas dosa-dosa yang mereka lakukan selama masa Jahiliyah. Bahkan sebelum Rasulullah bertemu kaum Yahudi di Madinah, penduduk Makkah telah mengenal dan melaksanakan puasa ini.

Baca juga: Refleksi Puasa: Dari Tradisi Nabi Hingga Makna Spiritual di Era Modern

Rasulullah SAW sendiri menunaikan puasa Asyura. Menurut beberapa ulama, salah satunya Imam al-Qurtubi yang dikutip oleh Syekh Muhammad bin ‘Abdul Baqi az-Zurqani, tindakan Nabi itu juga memiliki dimensi dakwah. Dengan berpuasa Asyura, beliau ingin menunjukkan bahwa ajaran Islam memiliki titik temu dengan ajaran sebelumnya. Ini menjadi cara halus Nabi dalam meluluhkan hati Ahlul Kitab, khususnya Yahudi, agar melihat kesamaan dan akhirnya terbuka terhadap kebenaran risalah Islam.

Namun kemudian, untuk membedakan diri dari tradisi Yahudi, Rasulullah SAW menganjurkan agar umat Islam juga berpuasa sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharram (puasa Tasu’a). Dengan demikian, puasa Asyura tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga identitas umat Islam.

Keutamaan Puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram

Puasa Asyura sendiri memiliki keutamaan yang sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda:

صَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَه

“Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia menghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim, No. 1162)

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Asyura bisa menjadi sarana untuk mendapatkan ampunan dari dosa-dosa kecil yang dilakukan dalam setahun terakhir—selama tidak termasuk dosa besar, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Di samping Asyura, Nabi juga sangat menganjurkan puasa pada hari sebelumnya, yakni tanggal 9 Muharram atau puasa Tasu’a. Beliau bersabda:

ولَئِن بَقيتُ إِلَى قَابِل لَأَصُومَنُ التَّاسِعَ

“Jika tahun depan masih ada kesempatan, insyaAllah aku akan berpuasa juga pada hari kesembilan.” (HR. Muslim, No. 1134)

Dengan berpuasa dua hari, yakni pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kita tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah, tetapi juga menunjukkan identitas keislaman yang khas dan berbeda. Sehingga Puasa Tasu’a menjadi pelengkap yang menyempurnakan keutamaan ibadah di bulan Muharram ini.

Menyambut tanggal 4 dan 5 Juli 2025 sebagai momentum pelaksanaan puasa Tasu’a dan Asyura, mari kita siapkan diri dengan niat tulus, menjauhi hal-hal yang membatalkan pahala puasa, dan memperbanyak ibadah seperti zikir, doa, serta amal kebaikan lainnya.

Terlebih Kini, kita hidup di zaman yang tak kalah gaduh dari masa lalu. Beragam peristiwa silih berganti, kadang membingungkan, bahkan menyesakkan. Maka Asyura bisa menjadi jeda, waktu untuk menarik napas, menengok ke belakang, dan merencanakan langkah ke depan. Ia adalah momen untuk mengenang, merenung, dan memperbarui komitmen spiritual kita. Semoga Asyura tahun ini menjadi titik balik dari lalai menuju sadar, dari rutin menuju ikhlas, dari dosa menuju pengampunan.

Moderasi Beragama dan Toleransi di Desa Karangturi, Lasem: Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Penulis: Avini Fitriani, Editor: Najwa

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kehidupan beragama yang selaras dan penuh kedamaian. Dalam konteks keislaman, prinsip moderasi atau wasathiyah menjadi dasar penting yang perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam menghadapi keragaman sosial dan budaya yang begitu kompleks. Nilai-nilai ini mencakup perbedaan agama, budaya, suku, dan adat istiadat yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia (Dawing, 2017, hlm. 231).

Agama memiliki peranan sentral dalam kehidupan individu maupun masyarakat, Ibarat pondasi sebuah bangunan yang menentukan kekuatan dan ketahanan struktur sosial. Ketika pemahaman keagamaan seseorang kokoh dan benar, maka perilaku dan sikap keberagamaannya pun akan terarah dan stabil. Namun, bila pemahaman tersebut lemah, keyakinan pun mudah goyah, membuka peluang bagi konflik dan intoleransi. Oleh karena itu, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, penting sekali untuk menanamkan sikap saling menghargai antar umat beragama.

Toleransi menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan dalam kehidupan sosial. Hal ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk dukungan sosial antar kelompok masyarakat yang berbeda keyakinan, baik dalam lingkup pribadi maupun publik. Alah satu contoh nyata dari keberhasilan praktik toleransi ini adalah kehidupan di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Rembang, sebuah kabupaten di pesisir utara Pulau Jawa, terletak di jalur utama Pantai Utara (Pantura) yang strategis. Di wilayah ini, terdapat Desa Karangturi yang menjadi simbol keberagaman, dengan populasi yang didominasi oleh warga keturunan Tionghoa. Letaknya dekat dengan kawasan Pecinan Lasem dan berbatasan dengan beberapa desa lainnya seperti Soditan di utara, Jolotundo di selatan, Babagan di barat, dan Sumbergirang di timur (Kurnianto & Iswari, 2019, hlm. 45).

Keberadaan komunitas Tionghoa di Lasem tidak terlepas dari sejarah kedatangan Laksamana Cheng Ho yang pernah berlabuh di sekitar Sungai Babagan. Peninggalan sejarah seperti Klenteng Cu An Kiong yang diyakini sebagai salah satu yang tertua di Jawa dan terletak di Desa Soditan menjadi bukti kuat jejak awal peradaban Tionghoa di kawasan ini (Fahri & Zainuri, 2019, hlm. 98). Klenteng tersebut kini menjadi simbol penting yang turut mempererat ikatan antara warga lokal dengan komunitas Tionghoa.

Masyarakat Desa Karangturi mempertahankan tradisi serta budaya leluhur mereka secara turun-temurun. Nilai-nilai kultural yang hidup di tengah masyarakat menjadi bagian dari etika sosial yang turut membentuk identitas kolektif mereka. Tingkat toleransi yang tinggi di desa ini tidak lepas dari warisan budaya tersebut, yang telah membentuk sikap saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai (Fitriani, 2020, hlm. 188).

Kegiatan keagamaan di Desa Karangturi berjalan secara rutin dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga. Misalnya, umat Islam secara konsisten mengadakan pengajian, shalat berjamaah, tahlilan, dan manakiban yang dilaksanakan setiap malam Jumat. Namun, hal yang menarik adalah, walaupun berbeda keyakinan, warga desa tetap bisa hidup rukun, tanpa adanya rasa curiga atau sikap eksklusif yang memisahkan (Mubit, 2016, hlm. 175).

Toleransi juga tercermin jelas dalam perayaan hari-hari besar keagamaan. Saat Tahun Baru Imlek, misalnya, seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim, turut serta dalam perayaan. Mereka bersama-sama menyaksikan pertunjukan barongsai dan acara budaya lainnya. Partisipasi aktif ini mencerminkan semangat kebersamaan yang tinggi dan hubungan antar warga yang harmonis (Kurnianto & Iswari, 2019, hlm. 50).

Hal serupa juga terjadi ketika Hari Raya Idul Fitri tiba. Komunitas non-Muslim turut menyampaikan ucapan selamat, bahkan membuka pintu rumah mereka untuk menerima kunjungan silaturahmi dari tetangga Muslim. Tidak ada batasan yang menghambat interaksi sosial mereka. Justru, suasana saling kunjung dan berbagi kebaikan semakin mempererat solidaritas antar umat beragama (Fahri & Zainuri, 2019, hlm. 99).

Sikap inklusif ini menjadi kekuatan utama masyarakat Desa Karangturi dalam membangun kehidupan sosial yang damai. Mereka tidak hanya saling menghargai, tetapi juga aktif menciptakan ruang-ruang interaksi yang sehat antar kelompok agama. Keteladanan mereka patut menjadi model yang bisa diterapkan di daerah lain.

Masyarakat Desa Karangturi berhasil menunjukkan bahwa toleransi bukan hanya sekadar wacana, melainkan bisa diwujudkan dalam tindakan nyata. Keragaman latar belakang budaya, etnis, dan agama bukanlah hambatan bagi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis. Selama prinsip saling menghargai dan menghormati tetap dipelihara, perdamaian akan senantiasa hadir dalam kehidupan bermasyarakat.

Moderasi beragama menjadi pilar penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan seimbang. Penerapannya yang konsisten, seperti yang terlihat di Desa Karangturi, membuktikan bahwa keberagaman dapat dirayakan, bukan ditakuti. Dalam era yang semakin pluralistik, pendekatan moderat dalam beragama sangat relevan dan diperlukan.

Mengembangkan Moderasi Beragama melalui Interaksi Sosial yang Inklusif dan Toleran

Penulis : Pujiwati, Editor : Nafis Mahrusah

Desa Linggo Asri ialah desa yang memiliki perbedaan agama antar umat beragama, salah satunya yaitu moderasi beragama. Prinsip moderasi beragama berfokus dengan  dua hal, yakni memahami teks (kitab suci) keagamaan harus sesuai dengan konteks dan meyakini dari agama itu sendiri. Seorang non-Muslim di Desa Linggo Asri, baik individu maupun institusi agama lain, perlu mengambil bagian dalam menghidupi moderasi beragama.

Moderasi beragama adalah pendekatan yang seimbang dan moderat dalam menjalankan keyakinan agama, yang melibatkan toleransi, pemahaman, dan penghormatan terhadap keyakinan dan praktik agama lain. Keragaman budaya dan keyakinan di Linggo Asri memerlukan interaksi sosial yang harmonis. Islam memiliki konsep toleransi yang jelas, yaitu tidak ada paksaan dalam agama. Toleransi ini dapat diwujudkan dengan membina kerukunan hidup beragama.

Moderasi beragama dengan toleransi perlu dibangun kepada masyarakat untuk menghormati perbedaan dan mempersatukan masyarakat. Moderasi beragama dapat ditunjukkan melalui sikap tawazun (berkeseimbangan), i’tidal (lurus dan tegas), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), serta tathawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif). Oleh karena itu, desa ini disebut desa moderasi beragama.

Baca juga : Moderasi Beragama sebagai Pendorong Mobilitas Sosial di Era Modern

Konsepsi moderasi bukanlah hal yang baru bagi umat Islam karena semangat moderasi merupakan salah satu ajaran yang bersumber pada Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, moderasi disebut sebagai al-wasatiyyah. Secara etimologis, kata ini berasal dari akar kata al-wasath yang memiliki arti “di antara”. Kata ini memiliki beberapa makna, yaitu: (1) berada di antara dua posisi; (2) pilihan, utama, dan terbaik; (3) adil; dan (4) berada di antara hal buruk dan hal baik. Raghib al-Ashfahani memaknai kata wasathiyyah sebagai titik tengah yang tidak condong ke kanan maupun ke kiri dan juga bermakna keadilan, persamaan, dan kemuliaan.

Yusuf Al-Qardhawi mendefinisikan wasathiyyah sebagai usaha menyeimbangkan dua sisi yang bertolak belakang (at-tawazun), misalnya egoisme dengan altruism. At-tawazun berarti memberikan proporsi secara proporsional. Misalnya, kata “dermawan”, sebagai sikap antara boros dan kikir, atau “pemberani”, sebagai sikap antara nekad (tahawur) dan penakut (al-jubn). Adapun lawan kata moderasi adalah tatharruf atau berlebihan, yang berarti ekstrim atau radikal.

Baca juga : Moderasi Beragama dalam Perspektif Hadis: Studi atas Konsep Wasathiyah

Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah disebut wasith, yang diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “wasit” yang artinya penengah, pemimpin, dan pemisah. Orang yang adil akan menjaga keseimbangan dan berada di tengah. Pertengahan itu dalam bahasa Arab disebut wasath. Kata wasath seringkali dilekatkan dengan kebaikan. Dalam hadits Nabi disebutkan “sebaik-baik urusan adalah yang ada di pertengahan”. Dalam Al-Qur’an kata wasatha disebutkan sebanyak lima kali antara lain:

  • Dalam surat al-Adiyat (100): masuknya pasukan ke tengah-tengah medan perang.
  • Dalam surat al-Qalam (68): 28 dan al-Baqarah (2): 238, yang berarti lebih adil dan berakal. 
  • Dalam surat al-Maidah (5): 89, berarti antara boros dan bakhil.

Pengarusutamaan moderasi beragama mengutamakan pada pembentukan paham maupun sikap sosial keberagamaan yang moderat, yakni menghormati kemajemukan sosial serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pola interaksi mencerminkan komitmen kebangsaan dan akomodatif terhadap kearifan lokal. Moderasi menekankan pada nasionalisme dan tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan agama. Isolasi sosial di kalangan individu religius seringkali dipicu oleh fanatisme agama dan sikap individualisme yang berlebihan.

Baca juga : Nilai-Nilai Moderasi Beragama Dalam Budaya Halal Bihalal

Bertujuan untuk menyoroti pentingnya keseimbangan ibadah ritual dan interaksi sosial. Masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan berperan penting dalam memfasilitasi interaksi sosial dan memperkuat nilai kebersamaan. Kegiatan keagamaan seperti shalat berjamaah, dakwah, dan peringatan hari besar Islam, serta kegiatan sosial seperti kerja bakti, zakat, dan buka puasa bersama, semuanya berkontribusi pada pembentukan hubungan sosial yang kuat dan harmonis. Moderasi beragama penting dalam masyarakat Indonesia yang beragam. Tokoh agama bersama pemerintah berupaya mencegah radikalisme dan intoleransi, salah satunya melalui moderasi lintas agama.

Konsep Islam moderat relevan dalam konteks keberagaman di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, moderasi menjadi topik yang sangat menarik. Moderasi diyakini sebagai kunci menghindari ekstremisme. Namun, seringkali konsep ini disalahartikan sehingga memicu kontroversi. Kerukunan antar umat beragama penting dalam menjaga keharmonisan sosial di Indonesia yang majemuk. Di Desa Linggo Asri, Kabupaten Pekalongan, tingkat toleransinya sangat tinggi melalui kegiatan dialog interaktif dan partisipatif. Hasilnya meliputi terbentuknya persepsi yang lebih baik tentang toleransi, terwujudnya kerukunan, dan meningkatnya modal sosial masyarakat.

Langkah-langkah yang melibatkan pembina formal dan nonformal, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta menyosialisasikan peraturan yang mendukung kerukunan telah membentuk lingkungan sosial yang harmonis dan toleran. Kesimpulannya, kerukunan antar umat beragama di Desa Linggo Asri menjadi modal sosial penting dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan Indonesia.

Menelisik Sisi Historis Penyebutan Gelar “Haji” di Indonesia

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Amarul Hakim

Saat ini, umat Islam memasuki bulan Dzulqa’dah yang mana menjadi salah satu bulan dilaksanakannya ibadah haji. Sebagaimana dalam Quran surat al-Baqarah ayat 197, Allah swt. berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (QS Al-Baqarah [2]: 197)

Sebagian besar Ulama menafsirkan bahwa bulan-bulan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Dalam hal ini Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, maksud ayat di atas adalah waktu pelaksanaan ihram, bukan semua rangkaiaan haji. Karena pada dasarnya pelaksanaan haji tidak sampai berbulan-bulan.

Disisi lain, ada fenomena menarik yang berkaitan dengan ibadah Haji ini, dimana sebagian masyarakat Indonesia yang telah selesai melaksanakan ibadah haji, kerap kali dipasangkan dengan gelar “haji”. Namun bagaimana sebenarnya sejarah penyematan gelar haji ini?

Gelar “Haji” mulai dikenal secara luas dan digunakan secara resmi di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Gelar ini disematkan kepada umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji ke Mekah. Pada masa itu, perjalanan ke tanah suci sangat sulit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya besar. Karena itu, hanya orang-orang tertentu yang mampu melakukannya, dan mereka pun memperoleh status sosial yang tinggi di mata masyarakat. Gelar “Haji” kemudian menjadi lambang kehormatan, keberagamaan, serta kesuksesan finansial.

Melihat sebagian masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji, pemerintah kolonial Belanda menyadari meningkatnya jumlah jamaah haji dan merasa khawatir terhadap kemungkinan masuknya gagasan-gagasan politik Islam dari Timur Tengah yang dapat memicu perlawanan terhadap kolonialisme. Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah kolonial Belanda mendirikan Konsulat Jenderal di Arab Saudi pada tahun 1872. Konsulat ini berperan dalam mendata aktivitas jamaah asal Hindia Belanda dan mewajibkan mereka mengenakan atribut khusus, termasuk gelar “Haji,” guna memudahkan proses pemantauan, termasuk melalui izin resmi dan pencatatan administratif. Dalam hal ini, gelar “Haji” juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial dan politik, karena pemerintah bisa memantau individu-individu yang berpotensi menjadi pemimpin berpengaruh di kalangan umat Islam.

Sementara itu, masyarakat memaknai gelar “Haji” sebagai simbol kemuliaan sosial dan religius. Mereka yang menyandang gelar ini sering dijadikan teladan dan dianggap memiliki tingkat spiritualitas yang lebih tinggi. Di tengah situasi kolonial, gelar ini juga menjadi bentuk perlawanan budaya terhadap dominasi Barat, karena umat Islam tetap mempertahankan identitas keagamaannya melalui ibadah dan simbol keislaman seperti gelar “Haji”. Dengan demikian, gelar ini bukan hanya mencerminkan aspek religius, tetapi juga mengandung dimensi sosial dan politik dalam konteks penjajahan.

Sehingga berkaitan dengan hal ini, ibadah haji tidak hanya menjadi kewajiban spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan politik yang kuat, terutama dalam konteks sejarah Indonesia. Gelar “Haji” yang disematkan kepada mereka yang telah menunaikannya, mencerminkan perjalanan panjang umat Islam dalam menjaga identitas, kehormatan, dan keteguhan iman di tengah tekanan kolonialisme. Kini, meskipun akses terhadap ibadah haji jauh lebih terbuka dibanding masa lalu, makna simbolis dan spiritual dari gelar tersebut tetap hidup dan menjadi bagian penting dari konstruksi sosial umat Islam Indonesia. Ibadah haji pun terus menjadi jembatan yang menghubungkan antara nilai-nilai keagamaan dan dinamika masyarakat dalam lintasan sejarah.

*Source: BPKH Sejarah Penyematan Gelar Haji di Indonesia
Sumber ilustrasi: blitar.inews.id (haji zaman kolonial belanda)

Mengupas Film Bidaah: Fanatisme dan Realitas Poligami dalam Bingkai Religiusitas

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi

Film Bidaah merupakan karya film yang masuk dalam kategori drama serial dan masih kerap diperbincangkan karena alur cerita yang penuh kontroversi. Film ini disutradarai oleh Ellie Suriaty, dan mulai tayang pada 6 Maret 2025. Dengan jumlah 15 episode dan durasi 30 menit dalam setiap episodenya, film asal negeri Jiran tersebut berhasil membawa penonton berpikir kritis, hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial. Bagaimana tidak? Film Bidaah ini mengangkat isu tentang fanatisme terhadap seorang tokoh agama, poligami, serta tindakan pelecehan yang dibungkus dalam ajaran-ajaran agama Islam. Berikut pemaparan singkat terkait sinopsis film Bidaah.

Sinopsis

Alur cerita Bidaah diawali dengan penggambaran tokoh Baiduri (Riena Diana), seorang perempuan muda yang tumbuh di keluarga yang sangat taat beragama. Suatu hari, ibunya, Kalsum (Fazlina Ahmad Daud), meminta Baiduri untuk mengikuti pengajian yang diadakan di dalam sebuah Jamaah bernama  Jihad Ummah, sebuah kelompok keagamaan yang dipimpin oleh pria karismatik bernama Walid Muhammad Mahdi Ilman (Faizal Hussein).

Awalnya, Baiduri mengikuti permintaan ibunya dan bergabung dengan kelompok tersebut. Tapi setelah beberapa waktu, Baiduri mulai curiga karena melihat banyak hal aneh di sana, seperti adanya pernikahan paksa, kewajiban untuk selalu patuh pada pemimpin, dan ritual-ritual yang tampaknya tidak sesuai dengan ajaran agama.

Cerita semakin memuncak ketika Hambali (Fattah Amin), seorang anak dari orang kepercayaan Walid, yang pulang setelah sekian lama belajar di Mesir. Hambali mulai menyadari bahwa sekte yang dipimpin Walid, telah menyimpang dari ajaran agama yang sebenarnya. Hambali dibantu Baiduri berusaha untuk melindungi keluarga mereka dan membongkar praktik ajaran agama yang keliru dalam sekte tersebut. Ancaman dan bahaya pun tak terelakkan, namun hal tersebut tak menyurutkan niat Hambali dan Baiduri untuk mengungkap kebenaran.

Baca juga: Seniman Artwork Sragen Go Internasional: Karyanya Tembus Jadi Poster Film Kelas Box office

Menyorot Ajaran Agama yang Kontroversial dalam Film Bidaah

Ada beberapa hal yang menjadi catatan jika mengamati film Bidaah dengan seksama. Yakni, penggambaran tokoh Walid sebagai pemimpin jamaah Jihad Ummah, adalah seseorang yang ahli agama, bahkan hafal ayat-ayat al-Quran dan Hadits. Namun, yang menjadi persoalan adalah penafsiran yang keliru terhadap ayat-ayat al-Quran dan Hadits. Seperti ketika Walid membawakan dalil Q.S. An-Nisa ayat 59 sebagai landasan untuk mewajibkan jamaahnya untuk taat kepada pemimpin serta mursyidnya, dan ketaatan ini bersifat mutlak. Jika melanggar apa yang diperintahkan atau yang telah diatur oleh mursyidnya, maka termasuk dalam perbuatan dosa. Ayat tersebut juga dikaitkan dengan berkah yang dimiliki seorang Mursyid, hingga membuat murid-murid Walid rela meminum air bekas rendaman kaki Walid dan air bekas mandi Walid. Disisi lain, murid-murid perempuan di jamaah Jihad Ummah juga dinikahkan secara paksa melalui penunjukkan langsung oleh Walid, yang mana perempuan tersebut sebetulnya belum cukup umur untuk menikah, terlebih dinikahkan dengan orang yang sudah tua, atau senior di jamaah Jihad Ummah dan dijadikan istri kedua, ketiga atau keempat, tanpa adanya wali dari perempuan yang dinikahkan.

Praktik poligami ini semakin buruk ketika salah satu murid perempuan yang dinikahkan dengan senior jamaah Jihad Ummah ingin meminta cerai karena perlakuan suaminya yang tidak manusiawi. Permintaan cerai tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh istri kedua Walid, dengan dalil Hadits Rasulullah saw., yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (H.R. Bukhari, no. 2226).

Disamping itu, ketika Hambali menanyakan lebih jauh kepada ayahnya tentang ajaran yang ada di dalam Jihad Ummah yang menurutnya bid’ah, ayahnya menggunakan dalil Q.S. Al-Kahfi, tentang kisah nabi Musa bertemu nabi Khidir as.

Adapun praktik keagamaan yang paling menonjol dalam film ini adalah “Malam Berkah” dan “Malam Bahtera Melayu.” Malam berkah diadakan pada hari-hari yang telah ditentukan dan menjadi rutinitas jamaah Jihad Ummah. Murid-murid Walid disuruh mencium dan bahkan dianjurkan untuk meminum air rendaman kaki Walid. Sedangkan Malam Bahtera Melayu adalah malam terakhir yang diceritakan dalam film, dengan diisi praktik “Nikah Batin.” Pernikahan secara batin, tanpa Ijab Qabul dan prosesi pernikahan pada umumnya, namun berdalih “pernikahan disaksikan langsung oleh Allah, Rasulullah dan Malaikat.” Setelah praktik nikah batin, Walid dapat berhubungan badan dengan perempuan yang dinikahinya secara batin. Hal ini diperburuk dengan kejadian salah satu perempuan yang dinikahi Walid secara batin, hamil hingga mengalami pendaharan.

Baca juga: Harmoni dalam Animasi: Peran Sinema Upin Ipin dalam Membawa Pesan Moderasi Beragama dalam Perspektif Islam Wasatiyyah

Berbagai praktik keagamaan yang ada pada film Bidaah ini merepresentasikan situasi yang juga kerap terjadi di realitas. Dimana seorang guru atau mursyid terlalu dikultuskan, dan menganggap apapun yang dilakukan dan diucapkan oleh gurunya adalah sesuatu yang benar, tanpa berpikir kembali apakah pesan tersebut berlawanan dengan syariat Islam atau tidak. Meski ada sebagian orang yang menganggap bahwa praktik keagamaan dalam film Bidaah adalah bentuk kecintaan murid kepada gurunya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Praktik fanatisme dan poligami yang ada dalam film ini sepatutnya menjadi refleksi bagi para da’i, dan pondok pesantren di Nusantara. Sehingga Islam dapat terus ditegakkan dengan semangat yang murni, berpegang pada ajaran yang moderat, toleran, tanpa tercampur oleh kepentingan pribadi ataupun penyimpangan yang membahayakan umat. Film ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam beragama, akal sehat dan ilmu syar’i harus selalu berjalan beriringan, agar kecintaan kepada guru tetap dalam koridor ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Matematika: Suatu Alternatif Membentuk Sikap Toleransi

Penulis: Ahmad Faridh Ricky Fahmy, Editor: Tegar Rifqi

Matematika merupakan cabang ilmu pengetahuan yang sering dianggap sebagai ilmu mutlak. Karena setiap rumus hitungan akan memiliki hasil penyelesaian yang sama bagaimanapun caranya. Namun, ternyata ada cabang ilmu matematika yang membuktikan bahwa di dalam ilmu pengetahuan yang dianggap selalu memiliki hasil mutlak pun tidak selamanya demikian. Dalam geometri misal, Matematika membagi geometri menjadi dua yaitu geometri Euclid dan non-Euclide. Dalam geometri Euclide berlaku jumlah sudut dalam sebarang segitiga adalah 1800. Kebenaran konsep tersebut dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma atau postulat pada geometri Euclid.

Sedangkan dalam geometri non-Euclide berlaku jumlah sudut sebarang segitiga tidak sama dengan 1800. Artinya bisa kurang atau lebih dari 1800. Konsep tersebut juga dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma pada geometri non-Euclide. Secara historis, penemuan geometri non-Euclide merupakan pengembangan dari aksioma Euclide yang kelima yaitu tentang garis sejajar.

Baca juga: Peran Pendidikan dalam Memperkuat Moderasi dan Multikulturalisme di Kalangan Siswa

Sedangkan dalam geometri non-Euclide berlaku jumlah sudut sebarang segitiga tidak sama dengan 1800. Artinya bisa kurang atau lebih dari 1800. Konsep tersebut juga dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma pada geometri non-Euclide. Secara historis, penemuan geometri non-Euclide merupakan pengembangan dari aksioma Euclide yang kelima yaitu tentang garis sejajar.

Pemeluk agama Islam mendasarkan kebenaran dan keyakinannya berdasarkan struktur aksiomatis yaitu Al Qur’an dan Hadist, dan tidak memaksakan kebenaran itu berlaku di struktur agama lainnya. Begitu pula dengan agama yang lain tidak memaksakan kebenaran yang diyakini diterima oleh agama lainnya. Berdasarkan pemehaman tersebut, tentunya sikap toleransi dan hidup rukun antar umat beragama dapat dengan mudah kita jalani. Masing-masing agama mempunyai struktur kebenaran berdasarkan kitab suci atau sumber hukum yang mereka yakini kebenarannya.

Baca juga: Peran Bimbingan Konseling Dalam Mengembangkan Sikap Toleransi Beragama Pada Siswa Sekolah Menengah

Matematika adalah mata pelajaran fundamental yang wajib diajarkan pada semua jenjang di tingkat sekolah. Belajar matematika tidak hanya belajar tentang angka, tetapi juga dapat berperan penting dalam membentuk kemampuan berpikir logis, analitis, serta mendukung pemecahan masalah secara sistematis pada peserta didik. Banyak nilai-nilai dasar yang terkandung dalam matematika selaras dengan nilai-nilai dalam agama islam. Dasar hukum dalam matematika diawali dari aksioma atau postulat dan definisi (undefined term & defined term). Dasar hukum yang tidak terbantahkan dan tidak perlu dibuktikan kebenarannya. Kemudian berlanjut berbagai hukum seperti teorema dan sifat yang memerlukan pembuktian dalam kebenarannya. Konsep yang dipakai dalam matematika sama dengan yang diterapkan dalam agama Islam yaitu suatu kebenaran dapat diterima kebenaranya berdasarkan kebenaran yang telah ada sebelumnya yaitu Al Qur’an dan Hadist (tidak ada keragu-raguan kebenarannya) dan berlanjut perundang-undangan seperti Ijma’ dan Qiyas (yang perlu disandarkan kebenarannya pada Al Qur’an dan Hadist).

Dapat disimpulkan bahwa nilai kebenaran dalam matematika dan beragama, tergantung pada struktur yang dibangun. Keduanya sama-sama mengajarkan nilai-nilai toleransi. Pada dasarnya Islam dan agama yang lain hadir untuk menjunjung tinggi nilai perdamaian dan kerukunan. Sedikit contoh tentang matematika di atas dapat memberikan gambaran bahwa matematika dapat dijadikan sebuah contoh dalam implementasi untuk membentuk sikap toleransi pada diri sendiri dan dapat disebarluaskan kepada orang lain. Oleh karena itu matematika juga mempunyai potensi yang besar dalam membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Media Sosial dan Mindset: Renungan dalam Perspektif Islam

Penulis: Dely Lutfia Ananda, Editor: Azzam Nabil H.

Pertumbuhan teknologi di era globalisasi semakin pesat. Banyak platform yang bermunculan dan mempercepat penyebaran informasi di era saat ini yang salah satunya adalah platform media sosial. Melalui media sosial, seseorang dapat membagikan tanggapan, pengalaman, bahkan aktivitasnya secara langsung (live) hanya dengan satu kali klik. Kemudahan dalam mengakses dan membagikan segala informasi inilah yang kemudian dapat menjadi sebuah tren.

Namun demikian, di balik fleksibilitas dan aksesibilitas platform media sosial saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka telah menjadi layaknya “teman hidup” bagi kita. Melalui media sosial, seseorang dapat berbagi budaya, ilmu pengetahuan, atau bahkan dapat menjadi ladang monetisasi bagi mereka yang dapat mengarah pada perbaikan kualitas hidup. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa tren yang berkembang di media sosial memengaruhi perubahan budaya di masyarakat, entah dari segi positif maupun negatif. Seringkali konten-konten sederhana yang disisipi quotes dan lagu catchy sudah mampu menyentil jempol kita untuk menekan “like”. Tentu bukan sebuah masalah, tetapi esensinya terletak pada kecenderungan masyarakat sekarang yang sering menjadikan opini sebagai fakta, tren viral sebagai standar, dan mengabaikan analisis kritis. Demi konten fyp yang mendapat banyak perhatian, banyak content creator rela melakukan apa saja tanpa memedulikan etika dan aturan bermedia sosial.

Oleh sebab itu, content creator dan pengguna media sosial perlu mengontrol waktu penggunaan media sosial serta mengurangi hal yang berlebih-lebihan dalam bermedia sosial, atau yang dalam Islam disebut sebagai Israf.

Baca juga: Citra Vs Realitas: Gen Z Berdarah-Darah Bangun Citra di Media Sosial?

Islam sebagai agama yang memiliki prinsip Rahmatan lil ‘Alamin menghendaki umatnya untuk menebarkan kasih sayang dan kedamaian di alam semesta. Ini tidak hanya mencakup perbuatan yang berhubungan langsung dengan manusia, tetapi juga perilaku tidak langsung seperti aktivitas bermedia sosial. Dalam Al-quran pada Surat Al-A’raf ayat 31 terdapat istilah israf yang merujuk pada arti berlebih-lebihan atau melampaui batas yang menimbulkan kemudharatan. Dalam bermedia sosial, pengguna seringkali lupa waktu saking asyiknya berselancar di internet; menghabiskan waktu berjam-jam tanpa mengerjakan sesuatu yang ada artinya. Israf tidak disukai dan dicela Allah karena merugikan diri sendiri.

Dikutip dari website NU Online, Imam Nawawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memberikan peringatan tentang betapa pentingnya waktu dalam Surat Al-‘Ashr. Waktu adalah salah satu karunia terbesar yang dianugerahkan Allah kepada manusia, menjadi peluang berharga yang harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak disia-siakan.

Disamping itu, sebagai bentuk penyebaran informasi yang menerapkan nilai moral yang diajarkan dalam Islam, maka kejujuran, menghindari ghibah, dan senantiasa mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat sudah seharusnya diterapkan oleh para pengguna media sosial. Sebab, media sosial seringkali dijadikan tempat penyebaran hoaks dan ghibah. Laman Kementrian Kominfo menyebut, setidaknya ada 1.615 konten hoaks yang beredar di website dan platform digital selama tahun 2023 yang telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika dan Kementrian Kominfo. Isu hoaks yang beredar paling banyak berkaitan dengan isu kesehatan, kebijakan pemerintah, politik, dan penipuan. Fakta ini memprihatinkan, mengingat hampir dari setengah populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial, termasuk banyak anak-anak di bawah umur yang rentan terpapar informasi tanpa kemampuan filterisasi yang memadai (datareportal.com).

Baca juga: Strategi dan Media Dakwah di Era Digital

Hoaks yang merupakan informasi palsu disebarkan untuk memanipulasi dan menipu orang, sepadan dengan istilah kadzab dalam Bahasa Arab yang artinya dusta dan ‘ifk yang bermakna keterbalikan (Sirajuddin, 2018: 29). Hoaks bukanlah sesuatu yang sepele di mata Allah dan para penyebar hoaks atau berita bohong akan mendapatkan dosa dan balasan pedih di akhirat, sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 15 dan 19 yang berarti: (Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar (QS. An-Nur[24]:15).

Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur[24]:19).

Allah memerintahkan umat Islam untuk ber-tabayyun, yakni meneliti kebenaran dari informasi yang didapat agar tidak mencelakakan suatu kaum (Surat Al-Hujurat ayat 6). Sebelum menyebarkan suatu informasi kepada orang lain, tidak peduli betapa terlihat meyakinkannya kabar tersebut, perlu untuk memverifikasi dari sumber yang tepercaya dan faktual.

Baca juga: Transformasi Sosial dan Revolusi Digital: Dampaknya Pada Pendidikan dan Tenaga Kerja di Masa Depan

Hoaks dan ghibah saling berhubungan karena keduanya melibatkan kebohongan yang dapat merugikan pihak lain. Ghibah mengacu pada tindakan membicarakan hal-hal yang tidak disukai seseorang di belakangnya, sementara hoaks sering kali memuat kebohongan yang berpotensi menjadi bagian dari perilaku tersebut. Menggunjing di media sosial tidak jauh buruknya dengan menggunjing di dunia nyata, apalagi dunia maya merekam jejak digital penggunanya serta menimbulkan kerusakan yang besar. Bahkan, pelaku ghibah diibaratkan oleh Allah dalam Surat Al-Hujurat ayat 12, seperti memakan bangkai saudaranya sendiri dan Allah melarang perbuatan tersebut dengan larangan yang keras.

Lebih jauh, menurut Hadist At-Tabrani, dilansir dari laman NU Online memaparkan bahwa dosa ghibah dapat lebih berat dari dosa berzina.

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللّٰهِ، وَاَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالاَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  اِيَّاكُمْ وَالْغَيْبَةَ، فَاِ نَّ الْغَيْبَةَ اَشَدُّ مِنَ الزِّنَا, قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ، كَيْفَ الْغَيْبَةُ اَشَدُّ مِنَ الزِّنَا؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي فَيَتُوْبُ، فَيَتُوْبُ اللّٰهُ عَلَيْهِ، وَاِنَّ صَا حِبَ الغَيْبَةِ لاَ يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ. رواه الطبران فى الاوسط وفيه عباد بن كثير الثقفى وهو متروك

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dan Abi Sa’id Al-khudri, keduanya berkata: Rasulullah bersabda: Takutlah kalian semua terhadap ghibah, karena sesungguhnya ghibah itu lebih berat dosanya daripada berzina. Lalu Rasulullah ditanya: Bagaimana bisa ghibah lebih berat dosanya daripada zina? Beliau menjawab: Sesungguhnya seorang laki-laki terkadang berzina kemudian ia bertaubat, maka Allah langsung menerima taubatnya, sedangkan orang yang menggunjing itu tidak akan diampuni dosanya sampai orang yang digunjing sudi mengampuninya (HR. At-Tabrani dalam Al-Ausath dan dalam sanadnya terdapat ‘Ubad bin Ktsir As-tsaqofi dan dia ini matruk, Sumber: Kitab Majma’ Zawaid: 8/92).

Baca juga: Menjaga Lidah, Prinsip Moral yang Universal

Selain menghindari hoaks dan ghibah, sebagai Muslim, perlu juga untuk memahami konsep qaul sadid. Qaul sadid dapat diartikan sebagai perkataan yang benar dan tepat, tepat baik waktu pengguunaanya maupun tempat dimana itu digunakan (Sulkifli & Muhtar, 2021:75). Komentar dan opini di media sosial, harus memiliki dasar kebenaran, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman. Itu juga berarti tidak menggiring opini publik terhadap informasi yang tidak jelas tingkat kerelevannya.

Media sosial adalah alat yang dapat membawa manfaat atau mudarat, tergantung bagaimana penggunanya. Islam memberikan panduan agar umatnya dapat bermedia sosial dengan bijak, menghindari keburukan seperti ghibah, hoaks, dan israf serta menjadikannya sebagai sarana kebaikan. Dengan memahami nilai-nilai ini, seorang muslim dapat tetap berpegang teguh pada ajaran Islam dalam dunia digital dan menjadikan aktivitas bermedia sosial sebagai sesuatu yang bernilai.