Kenduren: Merawat Tradisi, Menumbuhkan Moderasi Beragama

Penulis: Tara Septiarani, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Moderasi beragama tidak selalu dipahami melalui ruang-ruang akademik atau seminar. Dalam banyak kesempatan, nilai-nilai tersebut justru hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat melalui tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Pengalaman saya mengikuti tradisi kenduren di Dusun Karangjambu, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, memberikan pemahaman bahwa budaya lokal dapat menjadi ruang tumbuhnya sikap beragama yang moderat sekaligus memperkuat kohesi sosial masyarakat.

Tradisi kenduren dilaksanakan setiap bulan Sura pada hari Jumat Kliwon. Sejak pagi, masyarakat bergotong royong membersihkan area makam sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur sekaligus kepedulian terhadap lingkungan. Setelah itu, warga berkumpul sambil membawa tenongan berisi makanan dan hasil bumi dari rumah masing-masing. Acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin kepala dusun, kemudian seluruh makanan dinikmati bersama tanpa membedakan status sosial, usia, maupun latar belakang ekonomi. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa. Tradisi ini menjadi ruang perjumpaan yang mempererat hubungan antartetangga sekaligus menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt.

Bagi masyarakat setempat, kenduren merupakan ikhtiar memohon keselamatan agar kampung terhindar dari berbagai musibah. Namun, di balik makna spiritual tersebut, saya melihat nilai-nilai sosial yang sangat kuat. Semangat ta’awun tampak melalui gotong royong sejak persiapan hingga pelaksanaan kegiatan, sedangkan nilai musawah tercermin ketika seluruh warga duduk bersama menikmati hidangan tanpa sekat sosial. Pada malam harinya, masyarakat kembali berkumpul menyaksikan pertunjukan wayang. Kehadiran anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga lansia dalam satu ruang budaya menunjukkan bahwa tradisi juga berfungsi sebagai media mempererat hubungan antargenerasi.

Baca juga: Hari ke-2 LP2M UIN Gus Dur Gelar Pelatihan Moderasi Beragama bagi Seluruh Sivitas Akademika

Pengalaman tersebut selaras dengan konsep moderasi beragama yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan keseimbangan serta menghargai keberagaman. Dalam tradisi kenduren, setidaknya tampak dua indikator moderasi beragama. Pertama, akomodasi terhadap budaya lokal, yakni kemampuan masyarakat memelihara tradisi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pokok ajaran Islam. Doa bersama menjadi bentuk spiritualitas, sedangkan kenduren dan wayangan menjadi media memperkuat solidaritas sosial. Kedua, komitmen kebangsaan terlihat melalui keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung pelestarian tradisi sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia.

Fenomena tersebut sejalan dengan gagasan K.H. Abdurrahman Wahid tentang pribumisasi Islam. Gus Dur menegaskan bahwa Islam tidak harus mencabut masyarakat dari akar budayanya, tetapi hadir memberi makna dan nilai pada tradisi yang hidup di tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Pandangan tersebut juga diperkuat oleh M. Quraish Shihab yang menjelaskan bahwa keberagamaan yang moderat ditandai oleh sikap tasamuh (toleransi) dan tawazun (keseimbangan), sehingga hubungan kepada Allah berjalan selaras dengan hubungan harmonis antarsesama manusia.

Kenduren mengajarkan bahwa moderasi beragama bukan sekadar konsep, melainkan praktik sosial yang tumbuh dari kehidupan masyarakat. Tradisi ini menunjukkan bahwa agama dan budaya tidak selalu berada pada posisi yang saling berhadapan, tetapi dapat berjalan berdampingan dalam membangun persaudaraan, gotong royong, dan harmoni sosial. Dari Dusun Karangjambu, saya belajar bahwa merawat tradisi lokal juga berarti merawat ruang kebersamaan dan memperkuat persatuan dalam keberagaman Indonesia.

Referensi

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Shihab, M. Q. (2019). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Lentera Hati.

Hari ke-2 LP2M UIN Gus Dur Gelar Pelatihan Moderasi Beragama bagi Seluruh Sivitas Akademika

Penulis: Muslimah, Editor: Najwa

Pekalongan — Jumat, (24/7) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) kembali menyelenggarakan Pelatihan Moderasi Beragama bagi seluruh sivitas akademika di hari ke-2. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 23-24 Juli, bertempat di Aula Pertemuan Lantai 3 Perpustakaan UIN Gus Dur.

Baca Juga: LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Kembali Gelar Pelatihan Moderasi Beragama untuk Sivitas Akademika dalam Rangka Memperkuat Toleransi

Pelatihan ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan sebagai upaya memperkuat pemahaman serta implementasi nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan kampus.

Kepala Pusat Moderasi Beragama LP2M sekaligus Ketua Pelaksana, Muhammad Alghiffary, M. Hum. menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali cara pandang, sikap, dan perilaku beragama sivitas akademika agar selaras dengan nilai-nilai dasar ajaran agama.

“Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Moderasi Beragama ini adalah untuk me-refresh kembali cara pandang, sikap, dan perilaku beragama civitas akademika, khususnya dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Gus Dur. Harapannya, mereka dapat menjalankan dan mengimplementasikan ajaran-ajaran yang sesuai dengan esensi agama yang sesungguhnya, yakni memanusiakan manusia,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber pelatihan, Prof. Dr. H. Usep Dedi Rostandi, Lc., MA., Direktur Rumah Moderasi Beragama UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang mengapresiasi semangat peserta dalam mengikuti setiap sesi.

“Saya melihat peserta begitu antusias selama dua hari ini. Dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, semuanya tetap semangat. Wawasan mereka juga bertambah, terlihat dari berbagai pertanyaan yang mereka ajukan. Dari pertanyaan-pertanyaan itu tampak keinginan mereka untuk mendalami moderasi beragama. Harapan saya, setiap dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan ini dapat mengimplementasikan sekaligus menyosialisasikan moderasi beragama dalam berbagai kegiatan di kampus,” jelasnya.

Sebagai peserta Dewi Puspitasari juga mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikan bekal teoritis yang selama ini belum mereka peroleh, meskipun telah lama terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

“Kami sudah cukup lama terlibat dalam pengabdian masyarakat, termasuk di beberapa sekolah terkait moderasi beragama. Namun secara teori keilmuan kami memang masih sangat minim. Melalui kegiatan yang dijembatani LP2M UIN Gus Dur ini, kami memperoleh berbagai kajian teori yang sangat membantu. Dengan bekal tersebut, kami berharap dapat menjadi agen moderasi, baik di lingkungan internal kampus maupun di masyarakat,” terangnya.

Melalui pelatihan ini, LP2M UIN Gus Dur berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi maupun kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan akademik yang inklusif, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Kembali Gelar Pelatihan Moderasi Beragama untuk Sivitas Akademika dalam Rangka Memperkuat Toleransi

Penulis: Nahla Asyfiyah, Editor: Muslimah

Pekalongan — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Pekalongan menggelar Pelatihan Moderasi Beragama yang diikuti oleh sivitas akademika, mulai dari profesor, magister, sarjana, hingga tenaga pendidik. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 23-24 Juli 2026 di Aula Perpustakan UIN Gus Dur Lantai 3 dengan menghadirkan dua narasumber ahli di bidang moderasi beragama, Kamis (23/7).

Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Alghiffary, M.Hum., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menguatkan cara pandang tenaga pendidik dalam praktik kerja sama, sehingga ketika diimplementasikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih moderat. “Pelatihan ini bukan untuk memoderasikan mereka agar moderat, tetapi untuk menguatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuatkan Semangat Moderasi Beragama di Kalangan Dosen dan Tendik, LP2M UIN Gus Dur Adakan Pelatihan

Dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. dan Prof. Dr. Usep Dedi Rustandi, M.A., keduanya berasal dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan empat materi utama.

Materi pertama bertajuk Udar Asumsi dan Bangun Perspektif, materi kedua mengangkat Konsep Moderasi Beragama, dan materi ketiga membahas Analisis Sosial dengan Konsep Gunung Es, sementara materi keempat menyampaikan Sembilan Kata Kunci Moderasi Beragama.

Setiap materi yang disampaikan dilengkapi dengan sesi Forum Group Discussion (FGD), di mana peserta yang telah dibagi ke dalam beberapa kelompok diminta menyampaikan pendapat melalui studi kasus yang telah disiapkan panitia. Studi kasus tersebut mengangkat topik-topik moderasi beragama yang masih marak terjadi di lingkungan sekitar, dengan tujuan FGD yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Selain pemaparan materi dan diskusi kelompok juga menyisipkan sesi ice breaking guna memecah kejenuhan dan mengembalikan fokus peserta selama pelatihan berlangsung.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Usep Dedi Rustandi, M.A., menyebut bahwa moderasi beragama bukan untuk agama tertentu saja, melainkan perlu disosialisasikan dan dipahami. Sebagai umat yang baik jangan sampai melihat suatu kejadian dari dasarnya saja, tetapi melihat dari latar belakangnya juga.

“Bukan agama yang dimoderasi, melainkan umatnya,” ungkapnya dalam sesi pemaparan inti materi.

Selanjutnya Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. menyebut bahwa dalam teori pendidikan dikenal dua pendekatan, yaitu pedagogis dan andragogis. Menurutnya, penerapan nilai-nilai moderasi beragama dalam pelatihan ini menggunakan metode andragogis, yakni metode pembelajaran bagi orang dewasa di mana setiap peserta didorong untuk mencari dan merumuskan sendiri pemahamannya.

“Semua peserta yang mengikuti sudah membawa ilmu masing-masing, tetapi ilmu-ilmu itu belum membentuk satu kesatuan. Yang merumuskan adalah diri sendiri, dan dari situlah akan terbangun kesadaran secara pribadi tentang bagaimana nilai-nilai moderasi beragama,” Uelasnya.

Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, Nasrudin Rahmat, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh LP2M tersebut. Ia menegaskan bahwa esensi moderasi beragama bukan terletak pada upaya memoderatkan agama, melainkan memoderatkan cara pandang umatnya.

“Moderasi agama ini bukan kita memoderatkan agamanya, tetapi memoderatkan umatnya untuk menjaga kemoderatan terutama di UIN Gusdur. Harapannya acara ini tidak berhenti pada kegiatan saja, tetapi peserta juga bisa mengamalkan. Selanjutnya perlu adanya follow up praktik bagaimana moderasi beragama di masyarakat,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, pihak penyelenggara berharap nilai-nilai moderasi beragama tidak hanya berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi benar-benar terinternalisasi dan diamalkan oleh sivitas akademika dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Menjaga Marwah Pesantren: Saatnya Bersama Membangun Pesantren Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

Oleh: Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Editor: Muslimah

Pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, dan tokoh bangsa. Di dalamnya tumbuh tradisi keilmuan, adab, serta hubungan yang erat antara kiai, ustaz, dan santri. Tidak berlebihan apabila banyak orang tua mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada pesantren dengan harapan mereka tumbuh menjadi pribadi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.

Namun, sebagaimana ruang pendidikan lainnya, pesantren tidak dapat menutup mata terhadap berbagai tantangan zaman. Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Membicarakan isu ini bukan berarti menuduh pesantren sebagai tempat yang tidak aman, melainkan justru merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi seluruh santri.

Belakangan ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Berita-berita tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap keamanan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya di pesantren.

Situasi tersebut tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, hal ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya pencegahan bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik pesantren, melainkan sebagai ikhtiar menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang.

Di sisi lain, penting pula dipahami bahwa kekerasan seksual bukanlah persoalan yang hanya terjadi di pesantren. Berbagai penelitian dan pemberitaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, ruang publik, maupun lingkungan keagamaan. Dengan kata lain, setiap ruang yang memiliki relasi kuasa dan lemahnya sistem perlindungan berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan memberi stigma kepada suatu institusi atau kelompok tertentu. Ketika terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang berasal dari organisasi, lembaga pendidikan, ataupun komunitas tertentu, fokus utama harus diarahkan pada pertanggungjawaban pelaku sebagai individu, tanpa menggeneralisasi bahwa organisasi atau komunitas tersebut melahirkan pelaku kekerasan. Generalisasi semacam itu justru dapat menimbulkan stigma yang tidak adil dan menghambat upaya pencegahan yang lebih luas.

Pada saat yang sama, kita juga perlu menyadari bahwa siapa pun dapat berpotensi menjadi korban maupun pelaku apabila tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai batas-batas interaksi, relasi kuasa, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Oleh sebab itu, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama melalui pendidikan, penguatan budaya saling menghormati, sistem perlindungan yang efektif, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Kesadaran tersebut mengemuka dalam kegiatan Halaqah Nilai-Nilai Keulamaan Pesantren yang diselenggarakan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (RMI PCNU) Kota Pekalongan pada 18 Juli 2026. Melalui kolaborasi dengan Program Pengabdian kepada Masyarakat  Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (PKM FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur), Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kota Pekalongan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Gus Dur, para pengasuh pondok pesantren, pengurus PCNU, badan otonom, dan berbagai lembaga duduk bersama membangun komitmen menciptakan pesantren yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Pada sesi siang, Dr. Ani, M.Pd.I. mengangkat tema “Pesantrenku adalah Rumahku”. Beliau mengajak para peserta melihat pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para santri. Rumah yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menghadirkan rasa aman, nyaman, dan penghargaan terhadap martabat setiap anak.

Sesi berikutnya diisi oleh Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Kepala PSGA sekaligus Penanggung Jawab Satgas PPKS UIN Gus Dur serta Sekretaris LKKNU Kota Pekalongan. Dalam paparannya dijelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual beserta dampaknya, serta pentingnya pemahaman bersama mengenai batas-batas perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri, bukan justru memberikan stigma bahwa pesantren adalah tempat yang tidak aman.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, ruang publik, maupun lembaga keagamaan. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menggeneralisasi suatu lembaga akibat perbuatan oknum. Fokus penanganan harus diarahkan kepada pelaku sebagai individu, sementara setiap lembaga perlu membangun sistem yang mampu mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penghormatan kepada guru dan kiai merupakan tradisi luhur pesantren, namun tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hak dan martabat santri. Dalih ngalap barokah tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah konkret, Nadhifatuz Zulfa mengusulkan agar RMI-PCNU Kota Pekalongan menginisiasi pembentukan Satgas PPKS di lingkungan pondok pesantren. Kehadiran satgas diharapkan dapat memperkuat edukasi, pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus sehingga pesantren semakin aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Perspektif tersebut kemudian dilengkapi melalui diskusi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Salah satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Banyak perilaku yang selama ini dianggap lumrah ternyata dapat termasuk dalam kategori kekerasan apabila dilakukan tanpa persetujuan, mengandung relasi kuasa, atau merendahkan martabat seseorang.

Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hubungan fisik. Ia dapat berupa pelecehan verbal, nonverbal berupa isyarat yang bernuansa seksual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan posisi atau kewibawaan terhadap pihak yang lebih lemah serta kekerasan seksual berbasis digital. Dampaknya pun tidak sederhana. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.

Di akhir acara, komitmen bersama ditegaskan melalui Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Stop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Abdul Adhim, M.Pd.I., Sekretaris PCNU Kota Pekalongan. Deklarasi ini menjadi simbol bahwa pesantren, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan ruang pendidikan yang aman bagi seluruh santri.

Menjaga nama baik pesantren bukan dengan menutup-nutupi kasus, melainkan dengan membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku secara adil, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Di situlah marwah pesantren justru semakin terjaga.

Pada akhirnya, pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang unggul dalam tradisi keilmuan, tetapi juga pesantren yang mampu menghadirkan rasa aman bagi setiap orang yang belajar dan bertumbuh di dalamnya. Sebab, rumah yang baik adalah rumah yang membuat setiap penghuninya merasa terlindungi.

 

Perkemahan Ahmadiyah Dibubarkan, Setara Institut : Negara tak Boleh Tunduk pada Intoleransi

Penulis: Syafika Afronnyda, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Peristiwa pembubaran kegiatan perkemahan yang diikuti oleh anggota Ahmadiyah kembali memperlihatkan bahwa persoalan kebebasan beragama di Indonesia masih belum benar-benar selesai. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang berkumpul, belajar, dan mempererat hubungan antaranggota justru harus dihentikan karena adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Kejadian seperti ini bukan hanya menyangkut Ahmadiyah sebagai kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak setiap warga negara. Pernyataan Setara Institute yang menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada intoleransi menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berdiri di atas kepentingan semua pihak, bukan mengikuti tekanan dari kelompok yang paling keras bersuara.

Indonesia sejak awal dikenal sebagai negara yang dibangun di atas keberagaman. Perbedaan agama, suku, budaya, dan keyakinan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keberagaman bukanlah sesuatu yang baru, melainkan kenyataan yang memang harus diterima. Tantangannya justru terletak pada bagaimana masyarakat mampu hidup berdampingan tanpa merasa perlu memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Dalam praktiknya, hal ini ternyata masih sulit diwujudkan. Masih sering ditemukan tindakan penolakan terhadap kelompok tertentu, bahkan ketika mereka sedang melakukan kegiatan yang bersifat internal dan tidak mengganggu masyarakat luas.

Kasus pembubaran perkemahan Ahmadiyah menunjukkan bahwa intoleransi masih memiliki ruang untuk berkembang. Hal yang menjadi perhatian bukan hanya tindakan pembubarannya, tetapi juga kesan bahwa aparat terkadang lebih memilih menghentikan kegiatan demi menghindari konflik daripada memastikan hak warga negara tetap terlindungi. Memang menjaga keamanan adalah tugas penting. Namun, keamanan tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan hak kelompok yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran hukum. Jika pola seperti ini terus terjadi, masyarakat bisa menilai bahwa tekanan massa lebih berpengaruh daripada aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Matematika dan Islam: Membaca Keteraturan Ciptaan Allah melalui Bahasa Angka

Di sisi lain, kita juga perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Intoleransi tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor yang memengaruhinya, mulai dari pemahaman agama yang sempit, kurangnya ruang dialog, hingga penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial. Banyak orang akhirnya membentuk penilaian terhadap kelompok lain tanpa pernah mengenal mereka secara langsung. Akibatnya, prasangka berkembang menjadi penolakan. Kondisi seperti ini semakin mudah terjadi ketika informasi yang beredar lebih banyak berisi provokasi daripada edukasi.

Menurut saya, keberagaman tidak akan pernah menjadi masalah jika setiap orang memahami bahwa perbedaan adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat. Tidak semua keyakinan harus disetujui, tetapi semua warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Menghormati hak orang lain bukan berarti mengakui atau mengikuti keyakinannya. Sikap tersebut justru menunjukkan kedewasaan dalam hidup di negara yang majemuk seperti Indonesia. Sayangnya, pemahaman seperti ini masih belum dimiliki oleh semua kalangan.

Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi konsep moderasi beragama yang selama ini terus dikampanyekan di Indonesia. Moderasi beragama bukan sekadar slogan atau program pemerintah yang dibahas dalam seminar. Nilai tersebut seharusnya benar-benar terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Moderasi mengajarkan keseimbangan, saling menghargai, serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama. Jika masih ada kelompok yang tidak dapat menjalankan kegiatan secara damai karena tekanan dari pihak lain, berarti masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.

Baca juga: Memaafkan sebagai Jalan Menuju Kesehatan Mental dan Keharmonisan Sosial

Di lingkungan pendidikan, peristiwa seperti ini juga bisa menjadi bahan refleksi. Sekolah dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk cara berpikir generasi muda terhadap keberagaman. Pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan pengetahuan agama, tetapi juga perlu menanamkan sikap menghargai perbedaan, kemampuan berdialog, dan kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Nilai-nilai tersebut akan menjadi bekal penting agar generasi mendatang tidak mudah terprovokasi oleh narasi kebencian.

Lebih jauh lagi, masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki banyak contoh kehidupan yang harmonis. Di berbagai daerah, warga dengan latar belakang agama yang berbeda dapat hidup berdampingan, bekerja sama, bahkan saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Hal ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sesuatu yang mustahil. Justru, hal yang sering mendapat perhatian adalah peristiwa konflik karena lebih mudah menjadi pemberitaan. Oleh sebab itu, pengalaman-pengalaman positif mengenai hidup dalam keberagaman juga perlu lebih sering ditampilkan agar menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, kasus pembubaran perkemahan Ahmadiyah tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan satu kelompok keagamaan. Peristiwa ini merupakan cermin tentang sejauh mana Indonesia mampu menjaga komitmennya sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kebebasan beragama. Negara memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi tanggung jawab tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Jika negara mudah menyerah pada tekanan kelompok yang tidak menghargai perbedaan, rasa keadilan masyarakat akan semakin berkurang.

Indonesia akan tetap menjadi negara yang kuat apabila keberagamannya dijaga bersama. Perbedaan tidak harus selalu berakhir pada pertentangan. Justru dari keberagaman itulah bangsa ini memiliki kekayaan yang tidak dimiliki banyak negara lain. Oleh karena itu, hal yang perlu diperkuat bukan hanya aturan hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat bahwa hidup berdampingan dengan damai adalah tanggung jawab bersama. Toleransi bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan memastikan bahwa setiap orang dapat hidup dengan aman, dihormati, dan memperoleh haknya sebagai warga negara tanpa rasa takut.

Sumber: https://nu.or.id/nasional/perkemahan-ahmadiyah-dibubarkan-setara-institute-negara-tak-boleh-tunduk-pada-intoleransi-pmxOu

Serap Aspirasi Lintas Agama, LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Susun Naskah Akademik dan Raperda Penguatan Moderasi Beragama  

Penulis: Nafis Mahrusah, Editor: Muslimah

KABUPATEN PEKALONGAN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur) gelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Moderasi Beragama Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6).

Kegiatan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan umat beragama, guna memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

Baca juga: Tradisi Sorogan Kitab Kuning sebagai Pondasi Moderasi Beragama di Pesantren

Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Alghiffary, M.Hum., mengatakan bahwa forum tersebut bertujuan mendengarkan berbagai persoalan dan keresahan masyarakat terkait kehidupan beragama. Menurutnya, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda, agar mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat serta menjamin hak-hak setiap pemeluk agama.

Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jahirin, M.H., dalam sambutannya berharap keberadaan Raperda Penguatan Moderasi Beragama nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya, naskah hukum ini nantinya dapat disusun secara komprehensif dan menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Andi Eswoyo, S.Ag., dari LP2M menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak dimaksudkan untuk bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, melainkan mengatur secara lebih spesifik mengenai penguatan moderasi beragama.

Berbagai masukan disampaikan oleh peserta yang berasal dari MUI, Muslimat NU, LDII, Rifaiyah, FKUB, perwakilan umat Hindu, penghayat kepercayaan, umat Buddha, hingga berbagai organisasi masyarakat lainnya. Perwakilan MUI mengingatkan agar penyusunan Raperda dilakukan secara hati-hati, sedangkan Muslimat NU mendorong agar draf yang telah disusun dapat dibagikan kepada berbagai pihak sehingga dapat disempurnakan bersama.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa moderasi beragama bukanlah upaya mencampuradukkan ajaran agama, melainkan membangun sikap saling menghormati dan toleransi di tengah keberagaman. Ia juga menyoroti masih terbatasnya dukungan anggaran untuk program-program penguatan moderasi beragama yang selama ini telah dilakukan FKUB.

Dari diskusi tersebut, sejumlah persoalan krusial berhasil dihimpun, meliputi pengaturan penggunaan pengeras suara dan waktu kegiatan keagamaan, pemakaman umum, pendidikan moderasi beragama, pernikahan, kerja sama antarumat beragama, administrasi kependudukan, anggaran, penguatan FKUB, serta rumah ibadah. Kesembilan isu tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda Penguatan Moderasi Beragama.

KEBERAGAMAN SEBAGAI KEKUATAN: REFLEKSI KKN DI DESA KUTOROJO, KABUPATEN PEKALONGAN

Penulis: Rois Sidik, Editor: Nehayatul Najwa

Desa Kutorojo, yang terletak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyimpan kekayaan sosial-budaya yang tidak tampak dari luar. Selama menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa ini, saya mendapati sebuah pelajaran berharga yang tidak diajarkan di bangku kuliah: bahwa keberagaman bukan hambatan, melainkan fondasi kokoh kehidupan bermasyarakat. Desa Kutorojo terdiri dari empat dusun, yakni Dusun Purwadadi, Kutorojo, Silawan, dan Gunung Telu. Masing-masing dusun memiliki karakter dan keunikannya tersendiri, namun tetap terikat dalam satu identitas desa yang harmonis. Keempat dusun ini tidak hanya berbeda secara geografis, tetapi juga memperlihatkan warna kehidupan beragama yang berbeda-beda, sesuatu yang langka dan patut untuk dirayakan.

Hal yang paling mengesankan selama KKN di Desa Kutorojo adalah realitas kehidupan keberagamaan yang ada. Di sini, tiga keyakinan hidup berdampingan, yakni Islam, Hindu, dan Kapitayan. Ketiganya bukan sekadar corak demografis di atas kertas, melainkan benar-benar hadir dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari warganya.

Baca Juga: Mengawal Kemerdekaan dengan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman Indonesia

Di Dusun Purwadadi dan Kutorojo, terdapat warga yang memeluk ajaran Hindu dan Islam secara berdampingan. Meski Islam tetap menjadi keyakinan mayoritas, kehadiran Hindu di tengah komunitas ini justru menciptakan dinamika sosial yang hangat. Warga dari dua keyakinan berbeda ini tetap saling menyapa, bergotong royong, dan berbagi ruang hidup tanpa sekat yang berarti.

Di Dusun Gunung Telu, terdapat sesuatu yang lebih langka lagi, yaitu kehadiran Kapitayan. Kapitayan adalah kepercayaan asli Jawa yang telah ada jauh sebelum agama-agama besar masuk ke Nusantara. Meskipun Islam mendominasi dusun ini, keberadaan Kapitayan di tengah modernitas adalah pengingat bahwa akar budaya lokal masih dijaga dan dihormati. Ini bukan kemunduran, melainkan bentuk kearifan lokal yang patut dilestarikan.

Sementara itu, Dusun Silawan seluruh warganya memeluk agama Islam, namun keseragaman keyakinan ini tidak membuat mereka menutup diri terhadap perbedaan yang ada di dusun-dusun tetangga. Salah satu hal yang paling mengesankan adalah bahwa toleransi di Desa Kutorojo bukan sesuatu yang perlu dikampanyekan atau diajarkan melalui program-program formal. Toleransi di sini tumbuh alami dari keseharian, dari sapaan di jalan setapak, dari keikutsertaan bersama dalam kegiatan desa, dan dari rasa saling menghargai yang sudah mengakar sejak lama. Warga tampaknya telah memahami bahwa perbedaan keyakinan tidak menghalangi mereka untuk menjadi tetangga yang baik, bahkan menjadi saudara dalam satu komunitas.

Baca Juga: Moderasi Beragama Dalam Perspektif Sosiologi: Tradisi Larung Sesaji Yang Dilakukan Masyarakat Banyuwangi Dan Sekitarnya

Mengakhiri masa KKN di Desa Kutorojo, saya membawa pulang lebih dari sekadar laporan kegiatan dan dokumentasi program kerja. Saya membawa pulang perspektif baru tentang Indonesia yang sesungguhnya: negeri yang di dalamnya Islam, Hindu, dan Kapitayan bisa hidup dalam satu desa, bahkan dalam satu dusun, tanpa konflik dan tanpa perlu ada yang mengalah.

Sebelum menyelesaikan KKN ini, kami menyempatkan untuk mengunjungi salah satu Pura di Desa Kutorojo ini, ditemani oleh penjaga Pura yang menyambut baik kedatangan kami. Beliau bercerita bahwa salah satu contoh toleransi di Desa Kutorojo ketika hari raya Hindu dan Islam berdekatan, mereka saling bantumembantu dalam menyambut hari raya. Cerita uniknya ternyata masih ada satu KK yang berbeda agama, bahkan terkadang terjadi pernikahan beda agama. Ini menjadi bahwa perbedaan agama tidak bisa menjadi alasan untuk perpecahan.

Desa Kutorojo mengajarkan bahwa keberagaman adalah warisan, bukan beban. Dan tugas generasi muda, termasuk para mahasiswa KKN seperti kami, adalah memahami, menghormati, dan menjaga warisan itu agar tetap hidup untuk generasi berikutnya. Bagi saya pribadi, inilah pelajaran terbesar selama KKN di Desa Kutorojo: bahwa toleransi sejati tidak perlu diajarkan, ia cukup dihidupi. Desa ini adalah bukti nyata bahwa keberagaman bisa menjadi kekuatan, bukan perpecahan.

Baca Juga: Toleransi Bukan Sekadar Seremoni: Menggeser Narasi Simbolis Ke Aksi Substansial

Besar harapan agar keharmonisan dan toleransi ini tertanam pada generasigenerasi selanjutnya. Anak-anak tumbuh dengan pandangan bahwa perbedaan bukan pembeda, melainkan memandang perbedaan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian Desa Kutorojo diharapkan tidak hanya maju secara pembangunan fisik, tetapi juga unggul dalam pembangunan karakter dan peradaban. Seperti dalam Pancasila “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa” -Berbeda-beda tetapi tetap satu, tiada dharma yang mendua.

Ketika Pajak Tempat Dugem Ikut Jadi Sapi Kurban

Penulis: Ibnu Salim, Editor: Muslimah

Idul Adha tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, ada fenomena yang lumayan bikin garuk-garuk kepala. Presiden Prabowo membagikan 1.098 ekor sapi kurban yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Pemerintah menyebut anggaran itu diambil dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Baca juga: Pesan Moderasi Beragama dalam Ibadah Kurban: Ketaatan, Solidaritas, dan Toleransi

Nah, masalahnya bukan di sapinya. Apalagi di dagingnya. Yang bikin banyak orang bertanya-tanya justru narasinya. Sebab APBN itu bukan rekening pribadi presiden. APBN adalah duit rakyat yang dikumpulkan dari berbagai macam sumber pajak. Mulai dari restoran, hotel, pusat hiburan, tempat karaoke, tempat dugem, penjualan minuman beralkohol, sampai setoran warga negara dari berbagai agama dan keyakinan.

Dalam Islam memang ada konsep baitul mal, yaitu kas negara yang digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Bahkan Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58).

Artinya, negara memang punya hak mengelola uang publik untuk kepentingan masyarakat. Tapi persoalannya jadi beda ketika program negara dibungkus seolah-olah menjadi kemurahan hati seorang tokoh politik. Di sinilah kritik mulai masuk akal.

Indonesia juga bukan negara yang isinya umat Islam doang. Data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2024 menunjukkan sekitar 87,08% penduduk beragama Islam, 7,40% Kristen, 3,07% Katolik, 1,68% Hindu, 0,71% Buddha, 0,03% Konghucu, dan 0,03% penghayat kepercayaan.

Makanya muncul pertanyaan yang wajar: apakah semua pembayar pajak benar-benar ikhlas kalau uang yang mereka setor dipakai untuk ritual agama tertentu?

Misalnya umat Hindu yang memuliakan sapi. Mereka mungkin nggak akan demo sambil bawa toa. Tapi bukan berarti pertanyaannya hilang. Jangan-jangan mereka cuma bisa nyengir sambil bilang, “Ya udahlah, kami mah kebagian job jadi sponsor. Bayar iya, disebut enggak.”

Di titik ini, teori Moderasi Beragama dari Nasaruddin Umar jadi menarik buat dipakai membaca fenomena ini. Moderasi beragama bukan cuma soal hidup rukun dan saling senyum pas hari raya. Moderasi beragama juga bicara soal keadilan, keseimbangan, dan kemampuan negara menjaga jarak yang sama terhadap semua pemeluk agama.

Dalam pandangan Nasaruddin Umar, ada empat pilar utama moderasi beragama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Dari sini kita bisa melihat bahwa toleransi bukan cuma tugas warga negara, tapi juga tugas negara.

Negara yang moderat bukan sekadar membiarkan semua orang beribadah. Negara juga harus memastikan kebijakannya nggak menimbulkan kesan bahwa ada agama yang dapat fasilitas VIP sementara yang lain cukup duduk di bangku reguler.

Karena itu, ketika dana APBN yang berasal dari seluruh rakyat digunakan untuk pengadaan hewan kurban lalu dilekatkan pada identitas seorang presiden, pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya bergeser menjadi: apakah negara sedang memfasilitasi kehidupan beragama, atau justru terlihat ikut menjadi panitia salah satu agama?

Kalau logika ini dianggap wajar, maka secara teori agama-agama lain juga punya hak yang sama untuk memperoleh dukungan negara terhadap ritual keagamaannya. Kalau tidak, maka prinsip keadilan yang menjadi ruh moderasi beragama terasa agak pincang.

Lalu bagaimana status daging kurbannya? Apakah halal?

Mayoritas ulama akan menjawab halal. Selama sapi diperoleh secara sah, bukan hasil curian atau perampasan, dan proses penyembelihannya sesuai syariat, maka dagingnya halal untuk dimakan. Bahkan ada yang mengqiyaskan APBN sebagai bentuk baitul mal modern yang boleh digunakan untuk kemaslahatan umat.

Tapi halal secara fikih belum tentu menyelesaikan semua pertanyaan. Sebab polemik ini bukan berhenti di urusan perut yang makan daging. Yang dipersoalkan adalah etika penggunaan uang publik dalam masyarakat yang majemuk.

Karena pada akhirnya, yang sedang diperdebatkan bukan soal sapi. Bukan juga soal daging. Melainkan soal bagaimana negara memperlakukan keberagaman.

Jangan sampai toleransi cuma jadi teori belaka, sementara dalam praktiknya yang diminta mengalah terus-menerus justru mereka yang jumlahnya lebih sedikit. Sebab ukuran keberhasilan moderasi beragama bukan seberapa nyaman mayoritas menjalankan agamanya, melainkan seberapa dihargai minoritas ketika mayoritas sedang merayakan agamanya.

Vihara Bodhi Dharma Maknai Waisak dengan Ketenangan Jiwa dan Perdamaian Semua Makhluk

Penulis: Atika Puspita Rini, Editor: Muslimah

Pekalongan – Minggu (31/5), Vihara Bodhi Darma gelar Hari Raya Tri Suci Waisak 2570/2026 dengan penuh suka cita. Perayaan yang berlangsung dengan khidmat ini, menjadi pemantik bagi umat Buddha dalam menjaga kedamaian batin di tengah hiruk pikuk dan tantangan dunia.

Ibadah berpusat di Dhammasala Vihara, umat Buddha diajak untuk bermeditasi dengan merenungkan diri sebagai penggambaran empat ajaran Buddha—cinta kasih, keseimbangan, kegembiraan, dan welas asih—yang menjadi fondasi utama dalam mewujudkan perdamaian semua makhluk.

Vihara Bodhi Dharma sendiri termasuk dari Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia. Dalam prosesi ibadah di hari—H Waisak yang dihadiri sekitar 70 jemaat ini, menjadi ibadah utama dari detik-detik Waisak sampai pembacaan Paritta, meditasi, serta ceramah dari Bhikkhu, dan diakhiri dengan doa bersama sembari pemercikan air paritta oleh Bhikkhu. Prosesi terakhir yaitu para umat melakukan tali asih kepada Bhikkhu dengan tertib dan khidmat.

Baca juga: Potret Keharmonisan Agama di Indonesia : Surabaya Suguhkan 6 Tempat Ibadah yang Berdampingan

Dalam ajaran Buddha khususnya Theravada sendiri di Vihara Bodhi Dharma, para umat ditekankan mengenai hati yang bersih, ucapan yang benar, dan perbuatan yang baik. Dalam Buddha hal tersebut menjadi kunci utama dalam kehidupan. Seperti yang disampaikan oleh Bambang, selaku pengurus vihara setempat.

“Dari agama Buddha sendiri, yang ditekankan adalah pikiran yang bersih, ucapan yang benar, dan perbuatan yang baik. Yang bisa menyelamatkan kita hanya itu, sebab orang yang masih terkungkung hanya tentang duniawi, berarti mereka masih dalam taraf belajar,” Jelasnya.

Dalam melihat keadaan zaman sekarang, penekanan ajaran para Buddha sangat ditekankan di Vihara Bodhi Dharma. Seperti fokus peribadatan yaitu pada penyucian diri dari segala yang kotor dalam diri tiap umat.

“Buddha selalu mengajarkan untuk tidak melihat ke luar, tapi melihat ke dalam. Melihat ke diri sendiri. Hal yang tidak baik perlu dikikis, agar terhindar dari karma buruk,” Ujar Daisy, selaku panitia altar vihara.

Hal tersebut juga sejalan dengan ajaran Buddha yang selalu mengajarkan akan pentingnya menyebar kebaikan. Seperti acara sebelumnya, di pagi hari yaitu Fangseng—melepaskan hewan seperti ikan sebagai lambang pembebasan makhluk hidup dari ancaman.

Dalam prosesi ibadah Waisak, ketenangan menjadi kunci utama dalam khidmat berlangsungnya acara. Dalam sesi wawancara Daisy menjelaskan keramaian anak-anak menjadi kendala saat ini dalam kegiatan. Hal tersebut dikarenakan jemaat dewasa serta anak-anak tidak dipisah menjadi faktor sulitnya untuk membangun ketenangan. Daisy juga menambahkan, harapannya Waisak tiap tahunnya mampu memberikan kebaikan, kesejahteraan, serta kedamaian bagi semua makhluk. Serta mampu menambah antusiasme para umat untuk merayakan Waisak.

Ramadan Berkualitas: Menakar Moderasi Beragama dalam Syiar dan Toleransi

Penulis: Muhammad Alghiffary, M.Hum.* , Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Pendahuluan

Ramadhan hadir bukan sekadar sebagai siklus ritual tahunan bagi umat Islam, melainkan sebagai momentum refleksi kolektif atas kualitas keberagamaan kita. Di bulan yang penuh berkah ini, gairah spiritualitas masyarakat biasanya meningkat tajam, yang ditandai dengan penuhnya masjid-masjid dan semaraknya syiar di berbagai sudut kota hingga pelosok desa. Namun, di tengah gemuruh semangat ibadah tersebut, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: sejauh mana semangat spiritual ini berbanding lurus dengan kematangan kita dalam ber-Moderasi Beragama?

Moderasi beragama pada hakikatnya adalah napas dari keberagamaan yang inklusif, yang menempatkan kemanusiaan sebagai bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Tuhan. Dalam konteks Ramadhan, moderasi tidak berarti mengurangi kekhusyukan ibadah, melainkan bagaimana ibadah tersebut dilakukan tanpa menegasikan hak-hak dasar orang lain di sekitarnya. Keseimbangan (tawazun) antara syiar agama dan penghormatan terhadap ruang publik menjadi tolok ukur utama apakah keshalehan kita sudah mencapai derajat keshalehan sosial atau masih terjebak pada keshalehan egoistik.

Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan fenomena yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip moderasi tersebut. Kita masih sering menjumpai praktik penggunaan pengeras suara masjid secara berlebihan, seperti menyiarkan seluruh rangkaian shalat tarawih ke ruang publik atau melantunkan tadarus melalui speaker luar hingga larut malam. Alih-alih menyebarkan kedamaian, penggunaan teknologi suara yang tidak proporsional ini berpotensi mengganggu hak istirahat warga, orang sakit, balita, hingga saudara-saudara kita yang tidak sedang menjalankan ibadah serupa.

Baca juga: Manifestasi Tasāmuh Dan Kemitraan Berkeadaban: Rekonstruksi Relasi Gender Dalam Lensa Islam Kontekstual-Humanis

Tidak hanya itu, tradisi membangunkan sahur yang dulunya kental dengan nilai kebersamaan, kini sering kali berubah menjadi gangguan ketertiban. Aksi membangunkan sahur dengan teriakan atau bebunyian keras sejak pukul dua dini hari, padahal waktu imsak masih terpaut jauh, menunjukkan adanya pergeseran adab dalam beragama. Semangat untuk berbuat baik (mengajak sahur) jika dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan tanpa pertimbangan waktu, justru dapat melahirkan kemudaratan yang mencederai citra agama yang santun.

Oleh karena itu, tulisan ini hadir untuk memotret fenomena tersebut bukan dengan kacamata penghakiman, melainkan sebagai ajakan untuk menakar kembali implementasi moderasi beragama kita di bulan suci. Sebagai bangsa yang majemuk dan menjunjung tinggi harmoni, penting bagi kita untuk menyadari bahwa ibadah yang paling mulia adalah ibadah yang membawa rahmat bagi semesta alam. Ramadhan seharusnya menjadi bukti nyata bahwa ketaatan kita kepada Sang Khalik senantiasa beriringan dengan kasih sayang dan empati kita terhadap sesama makhluk-Nya.

Identifikasi Fenomena: Antara Gairah Ibadah dan Hak Publik

Fenomena pertama yang menjadi catatan kritis kita adalah penggunaan pengeras suara luar masjid secara penuh selama rangkaian ibadah Tarawih. Seringkali, semangat untuk mensyiarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa imam membuat kita lupa bahwa jangkauan suara tersebut menembus dinding-dinding rumah penduduk yang memiliki kondisi beragam. Secara sosiologis, pemaksaan suara ke ruang privat warga, meskipun berupa bacaan suci, dapat menimbulkan kejenuhan sensorik jika tidak dikelola dengan bijak. Syiar yang seharusnya mengundang simpati dan ketenangan, justru berisiko menjadi sumber kegaduhan bagi mereka yang sedang membutuhkan keheningan.

Lebih jauh lagi, praktik tadarus Al-Qur’an yang dilakukan hingga larut malam dengan menggunakan pengeras suara luar menciptakan dilema tersendiri. Di satu sisi, ada gairah spiritual untuk mengejar target khatam Al-Qur’an sebagai bentuk ketaatan, namun di sisi lain terdapat hak kolektif masyarakat untuk beristirahat. Kita harus menyadari bahwa di sekitar masjid terdapat lansia yang sulit tidur, bayi yang mudah terbangun, hingga saudara-saudara kita yang sedang sakit. Memaksakan suara bacaan keluar hingga tengah malam menunjukkan adanya pengabaian terhadap etika bertetangga yang justru sangat ditekankan dalam ajaran Islam itu sendiri.

Fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran makna syiar, dari yang bersifat substantif menjadi simbolik-vokal. Seolah-olah, semakin keras suara yang keluar dari menara masjid, semakin tinggi pula tingkat keshalehan suatu lingkungan. Padahal, penggunaan speaker luar seharusnya dibatasi pada panggilan adzan atau informasi mendesak, sementara aktivitas ibadah yang durasinya panjang lebih tepat diarahkan menggunakan speaker dalam. Dengan begitu, kekhusyukan jamaah di dalam masjid tetap terjaga tanpa harus mengintervensi ruang istirahat masyarakat di luar masjid.

Baca juga: Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Berlanjut ke fenomena sahur, kita menyaksikan transformasi budaya “membangunkan sahur” yang kian kehilangan adab dan esensinya. Di beberapa daerah, aktivitas ini dimulai terlalu dini, terkadang sejak pukul dua dini hari, sementara waktu Imsak masih menyisakan dua jam lebih. Durasi yang terlalu panjang ini bukan lagi berfungsi sebagai pengingat, melainkan telah berubah menjadi gangguan ketertiban umum. Masyarakat yang seharusnya memiliki waktu istirahat berkualitas agar kuat menjalankan puasa keesokan harinya, justru terpaksa terjaga jauh sebelum waktunya karena kebisingan yang berlebihan.

Metode yang digunakan dalam membangunkan sahur pun kian memprihatinkan, di mana teriakan-teriakan keras dan bunyi-bunyian bising seringkali dianggap sebagai hal lumrah. Pola noise-making ini menunjukkan kurangnya empati terhadap keberagaman kondisi sosial masyarakat. Kita perlu bertanya kembali, apakah cara-cara yang kurang santun tersebut selaras dengan kemuliaan bulan Ramadhan? Moderasi beragama menuntut kita untuk tetap menggunakan cara-cara yang makruf (baik) dalam mengajak kepada kebaikan, bukan justru menciptakan ketidaknyamanan atas nama agama.

Secara sosiologis, ketiga fenomena ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan ego kelompok dengan kepentingan publik yang lebih luas. Kegagalan dalam mengatur volume dan waktu syiar dapat menciptakan jarak antara rumah ibadah dan lingkungannya. Sebagai masyarakat yang moderat, tugas kita adalah memastikan bahwa kehadiran aktivitas keagamaan di ruang publik selalu membawa rahmat dan kenyamanan bagi setiap individu, tanpa terkecuali.

Tinjauan Prinsip Moderasi Beragama (Wasathiyyah)

Prinsip pertama yang harus kita kedepankan adalah Keseimbangan atau Tawazun. Dalam Islam, keshalehan tidaklah bersifat tunggal, ia berdiri di atas dua pilar utama, yakni Hablum Minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablum Minannas (hubungan dengan sesama manusia). Ibadah di bulan Ramadhan, seperti tarawih dan tadarus, adalah bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta, namun pelaksanaannya tidak boleh menegasikan hak-hak sesama manusia untuk mendapatkan ketenangan. Seorang muslim yang moderat akan memahami bahwa memenuhi panggilan Tuhan tidak harus dilakukan dengan cara merampas hak istirahat hamba-hamba-Nya yang lain.

Selanjutnya, pilar Toleransi atau Tasamuh mengajak kita untuk melihat realitas masyarakat yang majemuk secara lebih luas. Di sekitar masjid dan mushalla, terdapat keragaman kondisi sosiologis yang harus dihargai: ada saudara kita yang non-muslim, warga yang bekerja shift malam dan butuh tidur di pagi hari, hingga mereka yang sedang berjuang melawan sakit. Memaksakan suara pengeras suara luar secara berlebihan adalah bentuk pengabaian terhadap semangat tasamuh. Moderasi mengajarkan kita bahwa menghargai keberagaman situasi tetangga adalah bagian integral dari manifestasi iman yang dewasa dan inklusif.

Ditinjau dari aspek Kemaslahatan (Mashlahah), kita perlu merujuk pada kaidah fiqih yang sangat masyhur: “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”, yang berarti mencegah kerusakan atau gangguan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan yang bersifat sunnah. Aktivitas tadarus dan membangunkan sahur memang memiliki nilai kebaikan (kemaslahatan), namun jika pelaksanaannya menimbulkan gangguan (kemudaratan) bagi lingkungan, maka secara hukum Islam, menghilangkan gangguan tersebut menjadi jauh lebih utama. Menjaga ketenteraman publik adalah kewajiban sosial yang tingkatannya seringkali lebih tinggi daripada menjalankan ibadah sunnah yang mengganggu orang lain.

Baca juga: Persiapan Diri Menuju Ramadan

Pendekatan moderasi juga menuntut kita untuk bersikap proporsional dalam mengekspresikan keberagamaan di ruang publik. Penggunaan teknologi, seperti pengeras suara, seharusnya menjadi alat pemudah syiar, bukan justru menjadi beban sosial. Ketika suara imam dalam shalat tarawih atau bacaan tadarus yang berlangsung berjam-jam dipancarkan ke luar, hal itu berpotensi menciptakan kejenuhan dan resistensi dari masyarakat. Orang yang awalnya rindu mendengar ayat Al-Qur’an bisa jadi malah merasa terbebani karena volumenya yang tidak terkontrol, sehingga esensi syiar yang menyejukkan justru hilang berganti menjadi kebisingan.

Selain itu, moderasi beragama menuntut adanya etika dalam berkomunikasi dengan sesama, termasuk dalam tradisi membangunkan sahur. Membangunkan orang untuk beribadah adalah perbuatan mulia, namun jika dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif atau suara yang menggelegar sejak dini hari, maka nilai kemuliaan itu luntur. Masyarakat yang moderat akan memilih cara yang paling santun dan efektif tanpa harus mengorbankan waktu istirahat orang lain yang masih panjang. Di sinilah letak kearifan seorang hamba dalam menempatkan syiar sesuai dengan konteks dan adab yang berlaku.

Sebagai penutup bagian ini, penting bagi kita untuk menyadari bahwa moderasi bukanlah upaya untuk mendangkalkan ajaran agama atau membatasi gairah ibadah. Sebaliknya, moderasi adalah upaya untuk mengembalikan praktik beragama pada relnya yang paling hakiki: sebagai rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Dengan menjaga keseimbangan antara hak Tuhan dan hak manusia, mengedepankan toleransi terhadap kondisi sesama, serta mengutamakan kemaslahatan umum, kita sedang membuktikan bahwa Ramadhan adalah bulan yang tidak hanya menyucikan jiwa individu, tetapi juga mengharmonisasikan kehidupan sosial.

Tinjauan Regulasi dan Adab Islami

Secara formal, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/I/101/1978 yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit menekankan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat, sementara kegiatan ibadah lainnya seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan doa-doa seharusnya menggunakan pengeras suara dalam. Aturan ini disusun bukan untuk membatasi syiar, melainkan untuk menjaga harmoni sosial dan memastikan bahwa suara dari rumah ibadah tetap menjadi penyejuk hati bagi seluruh lapisan masyarakat yang heterogen.

Baca juga: Hanya Terjadi Sekali dalam Belasan Tahun! Keajaiban Toleransi di Balik Imlek dan Ramadan 2026

Kepatuhan terhadap regulasi ini sebenarnya sejalan dengan substansi ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi adab dalam beribadah. Jika kita merujuk pada sirah nabawiyah, Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat elegan dalam menjaga ketenangan lingkungan. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa ketika Rasulullah sedang beri’tikaf di masjid, beliau mendengar para sahabat membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Beliau kemudian menyingkap tabir dan bersabda, “Masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” Pesan ini sangat jelas: bahkan dalam membaca kitab suci pun, kita dilarang saling mengganggu.

Teladan Rasulullah dalam melakukan Qiyamul Lail (shalat malam) juga menjadi cermin moderasi yang nyata. Beliau sangat memperhatikan kondisi orang-orang di sekitarnya yang sedang tidur, sehingga bacaan dan gerakan beliau dilakukan dengan penuh kekhusyukan tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Prinsip ini menegaskan bahwa kualitas ibadah seseorang tidak ditentukan oleh seberapa luas suara bacaannya menjangkau lingkungan, melainkan oleh seberapa dalam koneksi spiritualnya dengan Allah SWT. Jika Nabi saja sangat berhati-hati agar tidak membangunkan orang yang sedang tidur saat beliau beribadah, lantas mengapa kita justru seringkali mengatasnamakan ibadah untuk melegitimasi kebisingan?

Dalam konteks Ramadhan, implementasi adab ini seharusnya menjadi prioritas bagi pengurus takmir masjid dan mushalla. Mengarahkan suara tadarus dan tarawih ke speaker dalam adalah bentuk ketaatan pada regulasi sekaligus pengamalan adab islami yang luhur. Hal ini memungkinkan jamaah yang hadir di masjid tetap bisa menyimak bacaan dengan jelas, sementara warga di luar masjid tetap memiliki ruang privat yang tenang. Dengan mengikuti aturan ini, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ritual, tetapi juga sebagai teladan kepatuhan hukum dan kesantunan sosial di tengah masyarakat.

Akhirnya, integrasi antara regulasi negara dan adab kenabian ini membentuk sebuah standar moral bagi masyarakat muslim yang moderat. Mematuhi aturan penggunaan pengeras suara bukanlah bentuk “pengurangan” terhadap nilai agama, melainkan wujud nyata dari keshalehan yang cerdas. Sebagai umat yang diarahkan menjadi Ummatan Wasathan (umat yang moderat), kita dipanggil untuk menunjukkan bahwa ketaatan kepada Tuhan dan kepatuhan terhadap tatanan sosial adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Inilah esensi dari syiar yang bermartabat dan mendamaikan.

Dampak Sosial dan Citra Agama

Dampak sosial yang paling nyata dari penggunaan pengeras suara yang tidak terkendali adalah munculnya potensi gesekan antarwarga. Di tengah masyarakat yang semakin padat dan beragam, gangguan suara yang berlebihan, meskipun atas nama agama, dapat memicu ketegangan tersembunyi (latent conflict). Ketidaknyamanan yang menumpuk karena waktu istirahat yang terganggu atau polusi suara yang berlangsung berjam-jam dapat mengikis rasa persaudaraan antar-tetangga. Jika hal ini tidak diantisipasi dengan pendekatan moderasi, rumah ibadah yang seharusnya menjadi simbol kedamaian justru bisa menjadi titik awal keretakan harmoni sosial di lingkungannya.

Baca juga: Merawat Tradisi Kuda Renggong dalam Penguatan Budaya Lokal di Sumedang

Lebih dari sekadar gangguan kenyamanan, kita juga harus menaruh empati pada dampak psikologis terhadap kelompok rentan. Bayi yang membutuhkan tidur berkualitas untuk pertumbuhannya, lansia dengan kondisi kesehatan yang menurun, hingga warga yang sedang berjuang melawan penyakit kronis, merupakan pihak yang paling terdampak oleh kebisingan yang terus-menerus. Bagi mereka, suara keras yang muncul secara mendadak atau berlangsung hingga larut malam bukan lagi dianggap sebagai syiar, melainkan beban psikologis yang meningkatkan stres dan kecemasan. Moderasi beragama menuntut kita untuk menyadari bahwa keshalehan individu tidak boleh dibangun di atas penderitaan fisik atau mental orang lain.

Praktik beragama yang kurang moderat di ruang publik juga berisiko membentuk persepsi negatif terhadap citra keagamaan itu sendiri. Agama yang seharusnya tampil sebagai pemberi solusi dan peneduh jiwa, bisa dianggap sebagai institusi yang tidak peka terhadap privasi dan hak-hak sipil. Di era keterbukaan informasi saat ini, tindakan yang dianggap “mengganggu” oleh segelintir oknum sering kali digeneralisasi oleh publik sebagai wajah dari agama tersebut secara keseluruhan. Hal ini tentu sangat merugikan upaya kita dalam mendakwahkan Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin yang mengedepankan kasih sayang dan keadaban.

Secara lebih luas, dominasi suara yang tidak proporsional di ruang publik dapat menciptakan kesan eksklusivisme beragama. Seolah-olah, satu kelompok memiliki hak penuh atas ruang publik tanpa perlu mempertimbangkan keberadaan kelompok lain yang berbeda keyakinan atau cara beribadah. Persepsi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan tenun kebangsaan kita. Moderasi beragama justru hadir untuk mencegah kesan dominasi tersebut dengan mengajarkan bahwa beragama di ruang publik harus dilakukan dengan cara yang inklusif, santun, dan menghormati batas-batas hak orang lain demi menjaga kohesi sosial.

Akhirnya, kita harus menyadari bahwa kualitas keberagamaan suatu bangsa sering kali dinilai dari bagaimana pemeluk agama mayoritas memperlakukan ruang publiknya. Jika praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan terus dibiarkan atas nama tradisi atau syiar, maka pesan-pesan luhur agama akan tertutup oleh kebisingan teknis yang kita ciptakan sendiri. Oleh karena itu, menjaga citra agama melalui praktik ibadah yang moderat bukan hanya soal ketaatan pada aturan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kita untuk memastikan bahwa setiap lantunan ayat suci yang terdengar benar-benar membawa kedamaian, bukan justru meninggalkan luka sosial di hati masyarakat.

Rekomendasi dan Langkah Strategis

Langkah awal yang paling mendesak untuk dilakukan adalah optimalisasi penggunaan pengeras suara dalam untuk seluruh rangkaian ibadah, mulai dari shalat Tarawih hingga tadarus Al-Qur’an. Kita perlu mendorong kesadaran kolektif bahwa kekhusyukan ibadah justru lebih terjaga ketika suara lantunan ayat suci berfokus pada telinga dan hati jamaah yang hadir di dalam masjid. Dengan membatasi penggunaan speaker luar hanya untuk azan dan iqamah, kita tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga menunjukkan penghormatan yang tulus terhadap ketenangan ruang publik tanpa mengurangi sedikit pun nilai pahala ibadah yang dijalankan.

Baca juga: Nisfu Sya’ban dan Spirit Kesetaraan Gender dalam Islam

Selain itu, diperlukan adanya standardisasi waktu dan cara dalam membangunkan sahur agar tetap berada dalam koridor adab yang santun. Waktu yang ideal untuk mengingatkan masyarakat adalah sekitar 45 menit hingga satu jam sebelum waktu Imsak, di mana penduduk memang sudah seharusnya terjaga untuk bersantap. Cara yang digunakan pun harus bertransformasi dari sekadar kegaduhan (noise-making) menjadi ajakan yang lebih edukatif dan menyentuh sisi spiritual, misalnya melalui lantunan shalawat atau pengingat yang disampaikan dengan nada yang tenang dan terukur. Langkah ini penting agar fungsi pengingat sahur kembali pada esensinya sebagai pembantu ibadah, bukan pengganggu istirahat.

Peran tokoh agama dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menjadi kunci utama sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan prinsip moderasi ini. Takmir masjid harus memiliki keberanian untuk menata ulang manajemen suara di rumah ibadahnya masing-masing dengan mengedepankan empati sosiologis. Sebagai simpul komunikasi di tingkat akar rumput, DKM diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa menjaga perasaan tetangga adalah bagian dari manifestasi iman. Masjid yang dikelola dengan semangat moderat akan menjadi magnet kebaikan yang merangkul semua kalangan, bukan justru menciptakan jarak dengan lingkungan sekitarnya.

Edukasi mengenai moderasi beragama di bulan Ramadhan ini juga harus dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, baik khutbah jumat, kajian menjelang buka puasa, maupun media sosial. Kita perlu menyebarkan narasi bahwa “menjadi muslim yang baik berarti menjadi tetangga yang baik”. Ketika masyarakat memahami bahwa Islam sangat melarang tindakan yang merugikan orang lain, meskipun dalam konteks ibadah, maka kesadaran untuk bertoleransi akan tumbuh secara organik tanpa perlu merasa dipaksa oleh aturan administratif semata.

Sebagai penutup, seluruh langkah strategis ini sejatinya bertujuan untuk mengembalikan wajah agama yang santun, damai, dan penuh kasih. Ramadhan tahun ini harus kita jadikan momentum emas untuk membuktikan bahwa ketaatan spiritual dan kepekaan sosial dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan. Jika setiap elemen masyarakat mampu menempatkan ego kelompoknya di bawah kepentingan maslahat yang lebih besar, maka Moderasi Beragama bukan lagi sekadar slogan, melainkan nafas nyata yang menghidupkan harmoni di tengah keberagaman bangsa kita.

Penutup

Sebagai penutup, penting bagi kita untuk menyadari bahwa moderasi beragama di bulan Ramadhan bukanlah upaya untuk membatasi syiar atau mendangkalkan semangat ibadah. Sebaliknya, ia adalah ajakan untuk mendewasakan cara kita beragama dengan meletakkan empati dan kemanusiaan sebagai bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Sang Khalik. Kualitas puasa kita tidak hanya diukur dari seberapa kuat kita menahan lapar, tetapi juga dari seberapa mampu kita menahan diri untuk tidak mengusik ketenangan sesama melalui penggunaan pengeras suara yang berlebihan atau cara membangunkan sahur yang kurang santun.

Kesalehan individu yang kita pupuk di dalam masjid harus mampu bertransformasi menjadi keshalehan sosial di tengah masyarakat. Ketika kita memilih untuk menggunakan speaker dalam saat tadarus atau mengatur waktu bangun sahur dengan lebih bijak, kita sedang mempraktikkan inti ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin. Harmoni antara hak Tuhan (Hablum Minallah) dan hak manusia (Hablum Minannas) adalah bukti nyata bahwa agama hadir untuk memberikan keteduhan, bukan kebisingan, memberikan solusi, bukan gangguan.

Mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai tonggak kembalinya wajah Islam yang santun dan penuh adab. Dengan mematuhi regulasi yang ada dan mengedepankan kearifan lokal, kita sedang membangun fondasi moderasi yang kokoh bagi generasi mendatang. Semoga setiap lantunan ayat suci dan doa yang kita panjatkan tidak hanya mengetuk pintu langit, tetapi juga menyentuh hati lingkungan sekitar dengan kedamaian yang sejati. Selamat menjalankan ibadah di bulan suci dengan penuh ketenangan dan keberkahan.

*Dosen UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan