Manakiban: Fondasi Spiritual dalam Memperkuat Moderasi Beragama Masyarakat Pekalongan

Penulis: Izzati Amaliya, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, suku, dan agama. Dalam hal ini, moderasi beragama menjadi esensial untuk mempertahankan harmoni dan ketenangan. Salah satu cara yang bisa diterapkan untuk menguatkan prinsip-prinsip moderasi adalah melalui pendekatan spiritual yang sudah ada dan berkembang di masyarakat Pekalongan. Tradisi manakiban yang tumbuh di berbagai kelompok Muslim, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan tarekat-tarekat, menyimpan ajaran-ajaran mulia yang selaras dengan nilai moderasi beragama.

Manakiban berasal dari kata manaqib, yang bermakna cerita-cerita atau biografi para wali dan ulama terkemuka, seperti Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Aktivitas manakiban umumnya dilakukan melalui pengajian, zikir, dan bacaan kisah-kisah teladan tokoh Sufi yang dikenal dengan moralnya yang luhur, toleran, dan rendah hati dalam Islam. Dalam komunitas Muslim tradisional, termasuk di Pekalongan, manakib telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem sosial dan budaya. Ia bukan hanya sebagai kegiatan ibadah, tetapi juga sebagai sarana penguatan sosial, pelestarian adat, dan simbol identitas kelompok. Pelaksanaan manakib di Majalengka, seperti di daerah lain, dilakukan dalam bentuk majelis keluarga, komunitas RT/RW, hingga tingkat pesantren atau masjid desa, dan biasanya dikaitkan dengan peringatan hari besar Islam atau haul ulama.

Baca juga: Tradisi Pasar Jajan dalam Menjaga Keberagaman dan Persatuan Antarumat Beragama Pada Peringatan 17 Agustus di Pekalongan

Manakib tidak hanya menyampaikan cerita-cerita inspiratif, tetapi juga berfungsi sebagai medium penyebaran nilai-nilai sufistik seperti zuhud, tawakal, sabar, ikhlas, dan cinta kepada Allah serta Rasul-Nya. Dalam bidang pendidikan spiritual, manakib berperan sebagai metode pembentukan karakter melalui teladan, yaitu dengan meniru kehidupan dan akhlak para wali. Lebih lanjut, manakib membantu menciptakan suasana batin yang religius dan introspektif. Saat masyarakat mengikuti bacaan manakib, mereka secara tidak langsung masuk ke ruang simbolik yang memperkuat ikatan spiritual dengan Tuhan dan ulama.

Dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia, khususnya di daerah pedesaan seperti Pekalongan, tradisi keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai ungkapan spiritual, tetapi juga sebagai sarana pewarisan nilai-nilai ideologis dan kultural. Salah satu bentuk tradisi yang masih bertahan hingga sekarang adalah manakib, yaitu bacaan kisah-kisah teladan para wali, terutama Syekh Abdul Qadir al-Jailani, yang telah menjadi bagian dari ritual keagamaan yang hidup di masyarakat Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Moderasi Beragama dalam Nalar Kritis Pemikiran Gus Baha

Tradisi manakib bukan sekadar ritual spiritual, melainkan juga alat pendidikan karakter dan moral. Melalui bacaan manakib, masyarakat diperkenalkan pada figur-figur yang hidupnya mencerminkan nilai-nilai tawadhu’ (rendah hati), tasamuh (toleransi), ta’awun (tolong-menolong) dan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dalam kehidupan sosial masyarakat.

Di Pekalongan, banyak pesantren dan tokoh agama yang terus menjaga tradisi ini, bahkan menjadikannya bagian dari kurikulum pembinaan akhlak santri. Ulama juga bertindak sebagai pembawa budaya, yang menekankan pentingnya spiritualitas dalam menghadapi tantangan kehidupan modern. Dengan demikian, manakib tidak hanya bertahan sebagai praktik keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi dakwah kultural yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Namun demikian, kelangsungan tradisi manakib dihadapkan pada tantangan masa kini, seperti pengaruh kelompok puritan yang memandang manakib sebagai bidah, dampak gaya hidup individualistik yang mengurangi partisipasi sosial, serta kemajuan teknologi digital yang mengalihkan perhatian generasi muda dari tradisi keagamaan lokal.

Baca juga: Saat Doa Bertemu Adat: Merajut Harmoni di Tanah Pusaka

 Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah revitalisasi dan inovasi dalam pengembangan tradisi manakib. Pemerintah daerah bersama lembaga keagamaan diharapkan dapat berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan tradisi ini sebagai bagian dari kekayaan budaya Islam Nusantara. Pengemasan manakib dalam format digital seperti video dakwah, narasi kisah inspiratif di media sosial, atau konten edukasi berbasis aplikasi, bisa menjadi strategi untuk menjangkau generasi muda tanpa kehilangan esensi nilainya. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang dampak manakib terhadap perilaku keagamaan, sosial, dan ideologis masyarakat, sehingga kontribusi tradisi ini dalam membentuk masyarakat yang religius dan moderat dapat dibuktikan secara ilmiah dan dijadikan acuan dalam kebijakan keagamaan yang inklusif.