Mengupas Film Bidaah: Fanatisme dan Realitas Poligami dalam Bingkai Religiusitas

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi

Film Bidaah merupakan karya film yang masuk dalam kategori drama serial dan masih kerap diperbincangkan karena alur cerita yang penuh kontroversi. Film ini disutradarai oleh Ellie Suriaty, dan mulai tayang pada 6 Maret 2025. Dengan jumlah 15 episode dan durasi 30 menit dalam setiap episodenya, film asal negeri Jiran tersebut berhasil membawa penonton berpikir kritis, hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial. Bagaimana tidak? Film Bidaah ini mengangkat isu tentang fanatisme terhadap seorang tokoh agama, poligami, serta tindakan pelecehan yang dibungkus dalam ajaran-ajaran agama Islam. Berikut pemaparan singkat terkait sinopsis film Bidaah.

Sinopsis

Alur cerita Bidaah diawali dengan penggambaran tokoh Baiduri (Riena Diana), seorang perempuan muda yang tumbuh di keluarga yang sangat taat beragama. Suatu hari, ibunya, Kalsum (Fazlina Ahmad Daud), meminta Baiduri untuk mengikuti pengajian yang diadakan di dalam sebuah Jamaah bernama  Jihad Ummah, sebuah kelompok keagamaan yang dipimpin oleh pria karismatik bernama Walid Muhammad Mahdi Ilman (Faizal Hussein).

Awalnya, Baiduri mengikuti permintaan ibunya dan bergabung dengan kelompok tersebut. Tapi setelah beberapa waktu, Baiduri mulai curiga karena melihat banyak hal aneh di sana, seperti adanya pernikahan paksa, kewajiban untuk selalu patuh pada pemimpin, dan ritual-ritual yang tampaknya tidak sesuai dengan ajaran agama.

Cerita semakin memuncak ketika Hambali (Fattah Amin), seorang anak dari orang kepercayaan Walid, yang pulang setelah sekian lama belajar di Mesir. Hambali mulai menyadari bahwa sekte yang dipimpin Walid, telah menyimpang dari ajaran agama yang sebenarnya. Hambali dibantu Baiduri berusaha untuk melindungi keluarga mereka dan membongkar praktik ajaran agama yang keliru dalam sekte tersebut. Ancaman dan bahaya pun tak terelakkan, namun hal tersebut tak menyurutkan niat Hambali dan Baiduri untuk mengungkap kebenaran.

Baca juga: Seniman Artwork Sragen Go Internasional: Karyanya Tembus Jadi Poster Film Kelas Box office

Menyorot Ajaran Agama yang Kontroversial dalam Film Bidaah

Ada beberapa hal yang menjadi catatan jika mengamati film Bidaah dengan seksama. Yakni, penggambaran tokoh Walid sebagai pemimpin jamaah Jihad Ummah, adalah seseorang yang ahli agama, bahkan hafal ayat-ayat al-Quran dan Hadits. Namun, yang menjadi persoalan adalah penafsiran yang keliru terhadap ayat-ayat al-Quran dan Hadits. Seperti ketika Walid membawakan dalil Q.S. An-Nisa ayat 59 sebagai landasan untuk mewajibkan jamaahnya untuk taat kepada pemimpin serta mursyidnya, dan ketaatan ini bersifat mutlak. Jika melanggar apa yang diperintahkan atau yang telah diatur oleh mursyidnya, maka termasuk dalam perbuatan dosa. Ayat tersebut juga dikaitkan dengan berkah yang dimiliki seorang Mursyid, hingga membuat murid-murid Walid rela meminum air bekas rendaman kaki Walid dan air bekas mandi Walid. Disisi lain, murid-murid perempuan di jamaah Jihad Ummah juga dinikahkan secara paksa melalui penunjukkan langsung oleh Walid, yang mana perempuan tersebut sebetulnya belum cukup umur untuk menikah, terlebih dinikahkan dengan orang yang sudah tua, atau senior di jamaah Jihad Ummah dan dijadikan istri kedua, ketiga atau keempat, tanpa adanya wali dari perempuan yang dinikahkan.

Praktik poligami ini semakin buruk ketika salah satu murid perempuan yang dinikahkan dengan senior jamaah Jihad Ummah ingin meminta cerai karena perlakuan suaminya yang tidak manusiawi. Permintaan cerai tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh istri kedua Walid, dengan dalil Hadits Rasulullah saw., yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (H.R. Bukhari, no. 2226).

Disamping itu, ketika Hambali menanyakan lebih jauh kepada ayahnya tentang ajaran yang ada di dalam Jihad Ummah yang menurutnya bid’ah, ayahnya menggunakan dalil Q.S. Al-Kahfi, tentang kisah nabi Musa bertemu nabi Khidir as.

Adapun praktik keagamaan yang paling menonjol dalam film ini adalah “Malam Berkah” dan “Malam Bahtera Melayu.” Malam berkah diadakan pada hari-hari yang telah ditentukan dan menjadi rutinitas jamaah Jihad Ummah. Murid-murid Walid disuruh mencium dan bahkan dianjurkan untuk meminum air rendaman kaki Walid. Sedangkan Malam Bahtera Melayu adalah malam terakhir yang diceritakan dalam film, dengan diisi praktik “Nikah Batin.” Pernikahan secara batin, tanpa Ijab Qabul dan prosesi pernikahan pada umumnya, namun berdalih “pernikahan disaksikan langsung oleh Allah, Rasulullah dan Malaikat.” Setelah praktik nikah batin, Walid dapat berhubungan badan dengan perempuan yang dinikahinya secara batin. Hal ini diperburuk dengan kejadian salah satu perempuan yang dinikahi Walid secara batin, hamil hingga mengalami pendaharan.

Baca juga: Harmoni dalam Animasi: Peran Sinema Upin Ipin dalam Membawa Pesan Moderasi Beragama dalam Perspektif Islam Wasatiyyah

Berbagai praktik keagamaan yang ada pada film Bidaah ini merepresentasikan situasi yang juga kerap terjadi di realitas. Dimana seorang guru atau mursyid terlalu dikultuskan, dan menganggap apapun yang dilakukan dan diucapkan oleh gurunya adalah sesuatu yang benar, tanpa berpikir kembali apakah pesan tersebut berlawanan dengan syariat Islam atau tidak. Meski ada sebagian orang yang menganggap bahwa praktik keagamaan dalam film Bidaah adalah bentuk kecintaan murid kepada gurunya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Praktik fanatisme dan poligami yang ada dalam film ini sepatutnya menjadi refleksi bagi para da’i, dan pondok pesantren di Nusantara. Sehingga Islam dapat terus ditegakkan dengan semangat yang murni, berpegang pada ajaran yang moderat, toleran, tanpa tercampur oleh kepentingan pribadi ataupun penyimpangan yang membahayakan umat. Film ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam beragama, akal sehat dan ilmu syar’i harus selalu berjalan beriringan, agar kecintaan kepada guru tetap dalam koridor ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Matematika: Suatu Alternatif Membentuk Sikap Toleransi

Penulis: Ahmad Faridh Ricky Fahmy, Editor: Tegar Rifqi

Matematika merupakan cabang ilmu pengetahuan yang sering dianggap sebagai ilmu mutlak. Karena setiap rumus hitungan akan memiliki hasil penyelesaian yang sama bagaimanapun caranya. Namun, ternyata ada cabang ilmu matematika yang membuktikan bahwa di dalam ilmu pengetahuan yang dianggap selalu memiliki hasil mutlak pun tidak selamanya demikian. Dalam geometri misal, Matematika membagi geometri menjadi dua yaitu geometri Euclid dan non-Euclide. Dalam geometri Euclide berlaku jumlah sudut dalam sebarang segitiga adalah 1800. Kebenaran konsep tersebut dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma atau postulat pada geometri Euclid.

Sedangkan dalam geometri non-Euclide berlaku jumlah sudut sebarang segitiga tidak sama dengan 1800. Artinya bisa kurang atau lebih dari 1800. Konsep tersebut juga dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma pada geometri non-Euclide. Secara historis, penemuan geometri non-Euclide merupakan pengembangan dari aksioma Euclide yang kelima yaitu tentang garis sejajar.

Baca juga: Peran Pendidikan dalam Memperkuat Moderasi dan Multikulturalisme di Kalangan Siswa

Sedangkan dalam geometri non-Euclide berlaku jumlah sudut sebarang segitiga tidak sama dengan 1800. Artinya bisa kurang atau lebih dari 1800. Konsep tersebut juga dapat dibuktikan secara deduktif berdasarkan aksioma pada geometri non-Euclide. Secara historis, penemuan geometri non-Euclide merupakan pengembangan dari aksioma Euclide yang kelima yaitu tentang garis sejajar.

Pemeluk agama Islam mendasarkan kebenaran dan keyakinannya berdasarkan struktur aksiomatis yaitu Al Qur’an dan Hadist, dan tidak memaksakan kebenaran itu berlaku di struktur agama lainnya. Begitu pula dengan agama yang lain tidak memaksakan kebenaran yang diyakini diterima oleh agama lainnya. Berdasarkan pemehaman tersebut, tentunya sikap toleransi dan hidup rukun antar umat beragama dapat dengan mudah kita jalani. Masing-masing agama mempunyai struktur kebenaran berdasarkan kitab suci atau sumber hukum yang mereka yakini kebenarannya.

Baca juga: Peran Bimbingan Konseling Dalam Mengembangkan Sikap Toleransi Beragama Pada Siswa Sekolah Menengah

Matematika adalah mata pelajaran fundamental yang wajib diajarkan pada semua jenjang di tingkat sekolah. Belajar matematika tidak hanya belajar tentang angka, tetapi juga dapat berperan penting dalam membentuk kemampuan berpikir logis, analitis, serta mendukung pemecahan masalah secara sistematis pada peserta didik. Banyak nilai-nilai dasar yang terkandung dalam matematika selaras dengan nilai-nilai dalam agama islam. Dasar hukum dalam matematika diawali dari aksioma atau postulat dan definisi (undefined term & defined term). Dasar hukum yang tidak terbantahkan dan tidak perlu dibuktikan kebenarannya. Kemudian berlanjut berbagai hukum seperti teorema dan sifat yang memerlukan pembuktian dalam kebenarannya. Konsep yang dipakai dalam matematika sama dengan yang diterapkan dalam agama Islam yaitu suatu kebenaran dapat diterima kebenaranya berdasarkan kebenaran yang telah ada sebelumnya yaitu Al Qur’an dan Hadist (tidak ada keragu-raguan kebenarannya) dan berlanjut perundang-undangan seperti Ijma’ dan Qiyas (yang perlu disandarkan kebenarannya pada Al Qur’an dan Hadist).

Dapat disimpulkan bahwa nilai kebenaran dalam matematika dan beragama, tergantung pada struktur yang dibangun. Keduanya sama-sama mengajarkan nilai-nilai toleransi. Pada dasarnya Islam dan agama yang lain hadir untuk menjunjung tinggi nilai perdamaian dan kerukunan. Sedikit contoh tentang matematika di atas dapat memberikan gambaran bahwa matematika dapat dijadikan sebuah contoh dalam implementasi untuk membentuk sikap toleransi pada diri sendiri dan dapat disebarluaskan kepada orang lain. Oleh karena itu matematika juga mempunyai potensi yang besar dalam membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Media Sosial dan Mindset: Renungan dalam Perspektif Islam

Penulis: Dely Lutfia Ananda, Editor: Azzam Nabil H.

Pertumbuhan teknologi di era globalisasi semakin pesat. Banyak platform yang bermunculan dan mempercepat penyebaran informasi di era saat ini yang salah satunya adalah platform media sosial. Melalui media sosial, seseorang dapat membagikan tanggapan, pengalaman, bahkan aktivitasnya secara langsung (live) hanya dengan satu kali klik. Kemudahan dalam mengakses dan membagikan segala informasi inilah yang kemudian dapat menjadi sebuah tren.

Namun demikian, di balik fleksibilitas dan aksesibilitas platform media sosial saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka telah menjadi layaknya “teman hidup” bagi kita. Melalui media sosial, seseorang dapat berbagi budaya, ilmu pengetahuan, atau bahkan dapat menjadi ladang monetisasi bagi mereka yang dapat mengarah pada perbaikan kualitas hidup. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa tren yang berkembang di media sosial memengaruhi perubahan budaya di masyarakat, entah dari segi positif maupun negatif. Seringkali konten-konten sederhana yang disisipi quotes dan lagu catchy sudah mampu menyentil jempol kita untuk menekan “like”. Tentu bukan sebuah masalah, tetapi esensinya terletak pada kecenderungan masyarakat sekarang yang sering menjadikan opini sebagai fakta, tren viral sebagai standar, dan mengabaikan analisis kritis. Demi konten fyp yang mendapat banyak perhatian, banyak content creator rela melakukan apa saja tanpa memedulikan etika dan aturan bermedia sosial.

Oleh sebab itu, content creator dan pengguna media sosial perlu mengontrol waktu penggunaan media sosial serta mengurangi hal yang berlebih-lebihan dalam bermedia sosial, atau yang dalam Islam disebut sebagai Israf.

Baca juga: Citra Vs Realitas: Gen Z Berdarah-Darah Bangun Citra di Media Sosial?

Islam sebagai agama yang memiliki prinsip Rahmatan lil ‘Alamin menghendaki umatnya untuk menebarkan kasih sayang dan kedamaian di alam semesta. Ini tidak hanya mencakup perbuatan yang berhubungan langsung dengan manusia, tetapi juga perilaku tidak langsung seperti aktivitas bermedia sosial. Dalam Al-quran pada Surat Al-A’raf ayat 31 terdapat istilah israf yang merujuk pada arti berlebih-lebihan atau melampaui batas yang menimbulkan kemudharatan. Dalam bermedia sosial, pengguna seringkali lupa waktu saking asyiknya berselancar di internet; menghabiskan waktu berjam-jam tanpa mengerjakan sesuatu yang ada artinya. Israf tidak disukai dan dicela Allah karena merugikan diri sendiri.

Dikutip dari website NU Online, Imam Nawawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memberikan peringatan tentang betapa pentingnya waktu dalam Surat Al-‘Ashr. Waktu adalah salah satu karunia terbesar yang dianugerahkan Allah kepada manusia, menjadi peluang berharga yang harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak disia-siakan.

Disamping itu, sebagai bentuk penyebaran informasi yang menerapkan nilai moral yang diajarkan dalam Islam, maka kejujuran, menghindari ghibah, dan senantiasa mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat sudah seharusnya diterapkan oleh para pengguna media sosial. Sebab, media sosial seringkali dijadikan tempat penyebaran hoaks dan ghibah. Laman Kementrian Kominfo menyebut, setidaknya ada 1.615 konten hoaks yang beredar di website dan platform digital selama tahun 2023 yang telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika dan Kementrian Kominfo. Isu hoaks yang beredar paling banyak berkaitan dengan isu kesehatan, kebijakan pemerintah, politik, dan penipuan. Fakta ini memprihatinkan, mengingat hampir dari setengah populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial, termasuk banyak anak-anak di bawah umur yang rentan terpapar informasi tanpa kemampuan filterisasi yang memadai (datareportal.com).

Baca juga: Strategi dan Media Dakwah di Era Digital

Hoaks yang merupakan informasi palsu disebarkan untuk memanipulasi dan menipu orang, sepadan dengan istilah kadzab dalam Bahasa Arab yang artinya dusta dan ‘ifk yang bermakna keterbalikan (Sirajuddin, 2018: 29). Hoaks bukanlah sesuatu yang sepele di mata Allah dan para penyebar hoaks atau berita bohong akan mendapatkan dosa dan balasan pedih di akhirat, sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 15 dan 19 yang berarti: (Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar (QS. An-Nur[24]:15).

Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur[24]:19).

Allah memerintahkan umat Islam untuk ber-tabayyun, yakni meneliti kebenaran dari informasi yang didapat agar tidak mencelakakan suatu kaum (Surat Al-Hujurat ayat 6). Sebelum menyebarkan suatu informasi kepada orang lain, tidak peduli betapa terlihat meyakinkannya kabar tersebut, perlu untuk memverifikasi dari sumber yang tepercaya dan faktual.

Baca juga: Transformasi Sosial dan Revolusi Digital: Dampaknya Pada Pendidikan dan Tenaga Kerja di Masa Depan

Hoaks dan ghibah saling berhubungan karena keduanya melibatkan kebohongan yang dapat merugikan pihak lain. Ghibah mengacu pada tindakan membicarakan hal-hal yang tidak disukai seseorang di belakangnya, sementara hoaks sering kali memuat kebohongan yang berpotensi menjadi bagian dari perilaku tersebut. Menggunjing di media sosial tidak jauh buruknya dengan menggunjing di dunia nyata, apalagi dunia maya merekam jejak digital penggunanya serta menimbulkan kerusakan yang besar. Bahkan, pelaku ghibah diibaratkan oleh Allah dalam Surat Al-Hujurat ayat 12, seperti memakan bangkai saudaranya sendiri dan Allah melarang perbuatan tersebut dengan larangan yang keras.

Lebih jauh, menurut Hadist At-Tabrani, dilansir dari laman NU Online memaparkan bahwa dosa ghibah dapat lebih berat dari dosa berzina.

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللّٰهِ، وَاَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالاَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  اِيَّاكُمْ وَالْغَيْبَةَ، فَاِ نَّ الْغَيْبَةَ اَشَدُّ مِنَ الزِّنَا, قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ، كَيْفَ الْغَيْبَةُ اَشَدُّ مِنَ الزِّنَا؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي فَيَتُوْبُ، فَيَتُوْبُ اللّٰهُ عَلَيْهِ، وَاِنَّ صَا حِبَ الغَيْبَةِ لاَ يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ. رواه الطبران فى الاوسط وفيه عباد بن كثير الثقفى وهو متروك

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dan Abi Sa’id Al-khudri, keduanya berkata: Rasulullah bersabda: Takutlah kalian semua terhadap ghibah, karena sesungguhnya ghibah itu lebih berat dosanya daripada berzina. Lalu Rasulullah ditanya: Bagaimana bisa ghibah lebih berat dosanya daripada zina? Beliau menjawab: Sesungguhnya seorang laki-laki terkadang berzina kemudian ia bertaubat, maka Allah langsung menerima taubatnya, sedangkan orang yang menggunjing itu tidak akan diampuni dosanya sampai orang yang digunjing sudi mengampuninya (HR. At-Tabrani dalam Al-Ausath dan dalam sanadnya terdapat ‘Ubad bin Ktsir As-tsaqofi dan dia ini matruk, Sumber: Kitab Majma’ Zawaid: 8/92).

Baca juga: Menjaga Lidah, Prinsip Moral yang Universal

Selain menghindari hoaks dan ghibah, sebagai Muslim, perlu juga untuk memahami konsep qaul sadid. Qaul sadid dapat diartikan sebagai perkataan yang benar dan tepat, tepat baik waktu pengguunaanya maupun tempat dimana itu digunakan (Sulkifli & Muhtar, 2021:75). Komentar dan opini di media sosial, harus memiliki dasar kebenaran, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman. Itu juga berarti tidak menggiring opini publik terhadap informasi yang tidak jelas tingkat kerelevannya.

Media sosial adalah alat yang dapat membawa manfaat atau mudarat, tergantung bagaimana penggunanya. Islam memberikan panduan agar umatnya dapat bermedia sosial dengan bijak, menghindari keburukan seperti ghibah, hoaks, dan israf serta menjadikannya sebagai sarana kebaikan. Dengan memahami nilai-nilai ini, seorang muslim dapat tetap berpegang teguh pada ajaran Islam dalam dunia digital dan menjadikan aktivitas bermedia sosial sebagai sesuatu yang bernilai.