Moderasi Beragama dalam Nalar Kritis Pemikiran Gus Baha

Penulis:  Rofiuddin, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Moderasi beragama seringkali dipandang tak lebih dari sekadar kisah perdamaian atau toleransi beragama. Namun, gagasan ini memiliki landasan intelektual yang lebih kuat dan kritis berkat KH. Ahmad Bahauddin Nursalim, yang juga dikenal sebagai Gus Baha. Gus Baha menggunakan kajian mendalamnya terhadap teks-teks Islam utama (al-mutūn al-aṣliyyah) sebagai landasan pemikiran kritis yang ia gunakan untuk membongkar interpretasi agama yang dogmatis dan rekayasa. Kontribusi utama Gus Baha terhadap moderasi beragama adalah kemampuannya untuk mengembalikan praktik keagamaan kepada kontekstualisasi, kesederhanaan, dan prinsip-prinsip dasar syariah yang menekankan kemudahan (taysir), sehingga menolak radikalisme secara mutlak.

Berpikir kritis berbasis pemikiran kritis Gus Baha adalah penalaran tekstual yang fiqhiyah (berdasarkan hukum Islam), bukan penalaran filosofis yang abstrak. Untuk menunjukkan bahwa banyak gagasan teologis yang rumit atau ekstrem seringkali tidak memiliki landasan tekstual yang kuat, ia sering merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, dan karya-karya besar para ulama terdahulu. Ia menganalisis lapisan-lapisan pemikiran yang sarat dengan emosi berlebihan atau tujuan sosial-politik dengan menggunakan otoritas intelektualnya yang tak terbantahkan. Moderasi beragama, menurut Gus Baha harus didasarkan pada penafsiran yang tepat tentang hukum Tuhan, bukan sekadar konsesi sosial tanpa landasan teologis.

Baca juga: Moderasi Beragama yang Tidak Egois (Sentrisme Alam)

Prinsip dasar hukum Islam, yakni taysir (kemudahan), merupakan landasan moderasi beragama Gus Baha. Beliau berulang kali menekankan bahwa sesuai dengan Al-Qur’an, Allah SWT tidak membebani umat-Nya di luar batas kemampuan mereka (Q.S. Al-Baqarah: 286). Gerakan-gerakan ekstremis yang sungguh-sungguh mempersulit dan membebani praktik keagamaan para penganutnya diserang secara langsung oleh strategi ini. Gus Baha menghadirkan Islam yang ramah, praktis, dan kontekstual dengan menekankan taysir, yang memungkinkan seluruh umat islam beribadah dengan sukacita dan kesadaran penuh tanpa rasa bersalah akibat interpretasi yang terlalu kaku.

Pembongkaran fikih yang dimotivasi oleh ideologi transnasional atau fanatisme kelompok (ta’assub madzhabi) merupakan salah satu contoh penggunaan penalaran kritis yang moderat oleh Gus Baha’. Ia menunjukkan bagaimana sepanjang sejarah Islam, perbedaan pendapat (khilafiyah) justru menjadi kekuatan, alih-alih sumber konflik. Ia mengajarkan umat untuk menanggapi perselisihan secara dewasa dengan menjelaskan beragam sudut pandang yang dipegang oleh para ulama klasik. Keberaniannya dalam mengungkapkan variasi-variasi ini dalam fikih yang diterima bertindak sebagai perlindungan intelektual terhadap upaya gerakan-gerakan intoleran untuk menstandardisasi interpretasi.

Baca juga: Toleransi Bukan Sekadar Seremoni: Menggeser Narasi Simbolis Ke Aksi Substansial

Relevansi dengan masyarakat dan politik (anti-polarisasi) gagasan Gus Baha berhasil meredam polarisasi agama di ranah sosial-politik. Beliau menekankan bahwa isu ubudiyah (ritual) dan muamalah (sosial) harus dipisahkan dari tujuan-tujuan duniawi yang terbatas karena agama seringkali terseret ke dalam konflik politik identitas. Beliau dipandang positif oleh banyak lapisan masyarakat karena posisinya yang ilmiah namun netral secara politik. Hal ini langsung menghilangkan kemungkinan radikalisasi, yang seringkali diakibatkan oleh perpaduan antara kekecewaan masyarakat dan politisasi doktrin agama.

Menghidupkan tradisi keilmuan pesantren nalar kritis Gus Baha dalam moderasi beragama adalah cerminan otentik dari tradisi keilmuan pesantren yang menekankan sanad (transmisi ilmu yang bersambung) dan otoritas. Dengan membawa tradisi tersebut ke ruang publik modern, beliau memberikan alternatif yang berwibawa terhadap narasi keagamaan yang instan dan tanpa guru. Ini merupakan bentuk moderasi kultural, di mana kearifan lokal nusantara (yang inklusif) disandingkan dengan akuntabilitas keilmuan Islam klasik. Dengan demikian, moderasi beragama tidak hanya dipahami sebagai adopsi nilai luar, melainkan penemuan kembali nilai-nilai otentik dalam tradisi keilmuan Islam Indonesia.

Baca juga: Wajah Sejuk Islam: Menemukan Spirit Moderasi Dalam Jejak Sunnah

Pada akhirnya, penalaran kritis Gus Baha tentang moderasi beragama menawarkan kontribusi intelektual yang komprehensif. Selain menganjurkan toleransi, beliau juga menawarkan argumen teologis yang kuat melawan ekstremisme, dengan menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Dengan kembali kepada teks yang mengutamakan kemudahan, dan menerima keragaman fikih sebagai berkah, Gus Baha telah memberikan landasan bagi umat Islam untuk berkembang menjadi komunitas ummatan wasathan (perantara) yang sejati. Gagasannya relevan karena membangkitkan kesadaran akan fakta bahwa kesederhanaan dan keseimbangan merupakan komponen kunci kebenaran agama.

Membumikan Langit: Menghidupkan Spirit Fikih Untuk Kedamaian Umat

Penulis: Dwi Selma Fitriani; Editor: Azzam Nabil H.

Seringkali kita memandang agama sebagai sebuah menara gading yang agung namun tak tersentuh, seolah ia hanya berdiam di “langit” dalam bentuk teks-teks suci yang final dan kaku. Di sisi lain, realitas sosial di bumi terus bergejolak, menghadirkan kompleksitas yang menuntut jawaban instan dan relevan. Jarak antara kesucian teks dan hiruk-pikuk konteks inilah yang seringkali memicu ketegangan, di mana agama terkadang tampil dengan wajah yang keras ketika berhadapan dengan perbedaan.

Fikih, yang secara harfiah bermakna “pemahaman mendalam”, sejatinya adalah instrumen yang diciptakan untuk menjembatani jarak tersebut. Ia bukanlah hukum Tuhan yang statis, melainkan produk intelektual manusia dalam upaya menerjemahkan kehendak langit ke dalam dialektika bumi. Namun, ketika fikih dipahami hanya sebagai kumpulan prosedur hitam-putih tanpa melibatkan rasa dan logika kemanusiaan, ia justru berisiko menjadi sekat yang memisahkan antar sesama hamba.

Menghidupkan kembali “spirit” fikih berarti berani menggali melampaui tumpukan huruf-huruf tekstual. Kita perlu menyadari bahwa di balik setiap perintah dan larangan, terdapat denyut nadi maslahat yang menjadi jantungnya. Jika agama diturunkan untuk menjadi rahmat, maka produk pemikiran hukumnya tidak boleh memproduksi kebencian. Di sinilah moderasi beragama menemukan jangkar utamanya, bukan dengan mendiskon ajaran, melainkan dengan memahami maksud terdalam dari Sang Pencipta.

Fenomena keberagamaan kita hari ini seringkali terjebak dalam dua kutub ekstrem, mereka yang menyucikan pemahaman lama secara buta, dan mereka yang tercerabut dari akar tradisi demi mengejar modernitas. Moderasi, dalam bingkai fikih yang sehat, menawarkan jalan tengah yang dinamis. Ia membumikan nilai-nilai langit agar bisa bernafas dalam ruang-ruang publik yang majemuk, memastikan bahwa ketaatan kepada Tuhan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

Artikel ini akan menelusuri bagaimana fikih dapat bertransformasi dari sekedar “penjaga gerbang” doktrin menjadi “pemandu harmoni”. Dengan membedah empat pilar utama, dari dekonstruksi teks hingga etika sosial, kita akan melihat bahwa kedamaian umat bukanlah sesuatu yang turun begitu saja dari langit. Ia harus diupayakan melalui pemahaman hukum yang lentur, penuh empati, dan senantiasa berpijak pada bumi di mana kita berdiri.

Dekonstruksi Kekakuan: Menemukan Inti (Illat) di Balik Teks

Perjalanan spiritualitas kita seringkali terhenti pada pagar-pagar teks yang kaku, di mana huruf-huruf suci diperlakukan bak fosil diam yang tak boleh lagi berdialog dengan realitas. Terjebak dalam tirani literalisme hanya akan melahirkan pemahaman agama yang gersang, sebab ia mengabaikan denyut nadi tujuan Tuhan yang tersimpan di balik bunyi ayat maupun riwayat. Melakukan dekonstruksi terhadap kekakuan ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap otoritas wahyu, melainkan sebuah ikhtiar intelektual untuk memburu illat, sebuah rasio legis atau jantung logis yang menjadi alasan mengapa suatu hukum dilahirkan. Dengan menemukan inti terdalam ini, kita tidak lagi sekedar menghafal aturan secara mekanis, melainkan mampu menghidupkan kembali ruh fikih yang lentur, yang senantiasa relevan merespons tantangan zaman tanpa kehilangan jangkar transendentalnya.

Bahaya terbesar dalam beragama sering kali muncul ketika seseorang merasa telah menggenggam kebenaran mutlak hanya dengan mengeja kulit luar teks secara harfiah. Tirani literalisme ini bekerja layaknya kacamata kuda yang mempersempit cakrawala berpikir, ia mengunci makna Tuhan dalam jeruji tekstual yang sempit dan mengabaikan kompleksitas kehidupan di sekitarnya. Ketika kita hanya terpaku pada apa yang tertulis tanpa berani menyelami apa yang tersirat, agama yang sejatinya adalah oase bagi jiwa justru berubah menjadi beban birokrasi hukum yang dingin dan kaku.

Mengkritik cara pandang yang dangkal ini bukanlah upaya untuk menggugat otoritas kitab suci, melainkan ajakan untuk menghormati kecerdasan spiritual manusia. Esensi pesan Tuhan tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi dogma yang mematikan akal budi, melainkan cahaya yang menuntun pada kebijaksanaan. Jika kita terus bersikukuh mempertahankan pemahaman yang “hitam-putih” di tengah dunia yang penuh dengan gradasi warna, maka kita sebenarnya sedang mereduksi keagungan pesan langit menjadi sekedar peraturan administratif yang kehilangan ruh kemanusiaannya.

Melampaui literalisme adalah sebuah perjalanan menuju kedewasaan iman. Di sini, kita diajak untuk menjadi pembaca teks yang kritis sekaligus rendah hati, yang menyadari bahwa bahasa manusia memiliki keterbatasan dalam menampung kehendak Ilahi yang Mahaluas. Dengan menembus dinding-dinding tekstual tersebut, kita mulai mampu menangkap getaran cinta dan keadilan yang menjadi fondasi utama setiap syariat. Inilah langkah awal yang krusial bagi tumbuhnya sikap moderat, sebuah kemampuan untuk tetap teguh pada prinsip, namun tetap luwes dalam memahami keberagaman realitas.

Setelah kita berhasil meruntuhkan tembok literalisme, langkah selanjutnya yang tidak kalah krusial adalah kemampuan untuk “memburu” illat atau rasio legis yang bersembunyi di balik sebuah perintah. Illat adalah nyawa dari sebuah hukum, ia merupakan alasan logis dan objektif yang menjadi pijakan mengapa sebuah aturan ditetapkan. Tanpa memahami illat, seseorang akan cenderung menerapkan hukum secara membabi buta, layaknya menggunakan resep obat yang sama untuk penyakit yang berbeda hanya karena gejalanya terlihat serupa di permukaan.

Pencarian terhadap rasio legis ini menuntut ketajaman intelektual untuk membedakan mana yang merupakan tujuan abadi Tuhan dan mana yang sekedar sarana yang terikat konteks sejarah. Ketika kita menemukan bahwa inti dari suatu larangan, misalnya, adalah untuk mencegah kerusakan (mudharat), maka kebijakan yang kita ambil di masa kini harus tetap selaras dengan upaya perlindungan tersebut, meskipun bentuk tantangannya telah bertransformasi total. Di sinilah fikih berhenti menjadi kumpulan dogma yang usang dan mulai bertransformasi menjadi panduan hidup yang cerdas dan solutif.

Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi illat sering kali menjadi akar dari sikap ekstrem dan kaku dalam beragama. Jika hukum diterapkan secara mekanis tanpa melibatkan logika kemanusiaan, maka keadilan yang dicita-citakan justru akan berubah menjadi penindasan. Sebaliknya, dengan memburu dan memahami alasan logis di balik teks, kita memberikan ruang bagi fikih untuk bernafas dan beradaptasi. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang lahir senantiasa membumi, proporsional, dan yang terpenting, mampu memelihara kedamaian di tengah keragaman situasi yang terus berubah.

Ketika pencarian illat bertemu dengan percepatan teknologi, kita dihadapkan pada sebuah disrupsi otoritas keagamaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di ruang digital, batas-batas geografis dan hierarki keilmuan tradisional seolah melebur dalam arus informasi yang serba instan. Fikih tidak lagi hanya diperdebatkan di serambi masjid atau ruang-ruang kelas yang tenang, melainkan bertarung di tengah hiruk-pikuk algoritma media sosial. Dinamika ini menuntut ijtihad untuk bergerak lebih lincah, tidak sekedar mengulang narasi lama, tetapi harus mampu memberikan jawaban atas problematika manusia modern yang hidup dalam layar gawai.

Prinsip pencarian makna yang telah kita bahas sebelumnya kini harus beradaptasi dengan karakter dunia siber yang serba cepat dan seringkali dangkal. Ijtihad digital bukan berarti mengubah hukum Tuhan demi mengikuti selera pasar, melainkan upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai abadi ke dalam bahasa yang relevan dengan generasi masa kini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menjaga kedalaman substansi di tengah budaya “klik” yang lebih memuja kecepatan daripada ketepatan. Di sini, seorang pemikir hukum dituntut untuk memiliki literasi teknologi yang mumpuni agar tidak gagap dalam membedah fenomena baru seperti ekonomi digital hingga etika berinteraksi di ruang publik virtual.

Kecepatan informasi di jagat digital sering kali memicu lahirnya fatwa-fatwa instan yang justru menjauh dari spirit kedamaian. Oleh karena itu, ijtihad di era ini harus berfungsi sebagai penyaring (filter) yang mampu membedakan antara kebutuhan spiritual yang autentik dengan provokasi yang dibalut jubah agama. Menemukan illat dalam konteks digital berarti memahami dampak sosial dari setiap narasi keagamaan yang dilempar ke publik. Apakah sebuah pandangan hukum akan mempererat kohesi sosial, atau justru menjadi bensin bagi api polarisasi yang sedang membara di kolom komentar?

Menghidupkan ijtihad di ruang digital adalah upaya membumikan langit di atas cakrawala teknologi. Ini adalah panggilan bagi para intelektual muslim untuk tidak hanya menjadi penonton di pinggiran zaman, tetapi menjadi pemain aktif yang mewarnai dunia digital dengan konten fikih yang menyejukkan. Dengan mengadaptasi prinsip pencarian makna yang elastis, fikih dapat tetap menjadi jangkar moral yang kokoh bagi umat manusia di tengah badai ketidakpastian informasi, memastikan bahwa spirit moderasi tetap tegak meski dunia terus berputar dalam kecepatan bit yang tak terhingga.

Fikih sebagai Jembatan Maslahat: Menempatkan Kemanusiaan di Atas Prosedur

Jika pada bagian sebelumnya kita telah menguliti teks untuk menemukan logika di baliknya, maka kini saatnya kita menegaskan bahwa muara dari segala jerih payah intelektual tersebut adalah kemanusiaan. Fikih tidak boleh dipenjara dalam labirin prosedural yang dingin, di mana aturan dijalankan hanya demi menggugurkan kewajiban formal tanpa memedulikan dampak sosial yang ditimbulkannya. Sejatinya, hukum Islam adalah sebuah jembatan yang dibangun untuk menghantarkan umat menuju tepian maslahat, sebuah kondisi di mana kebaikan bersama dijunjung tinggi dan martabat manusia tidak dikorbankan demi kekakuan dogma. Menempatkan kemanusiaan di atas prosedur berarti menyadari bahwa setiap noktah fatwa harus memiliki detak jantung empati, memastikan bahwa kehadiran agama benar-benar menjadi oase yang memulihkan, bukan sekedar palu hakim yang menghakimi perbedaan dengan kering.

Memasuki gerbang Maqashid Sharia berarti kita sedang menelusuri garis desain besar Sang Pencipta dalam menetapkan aturan. Syariat bukanlah sebuah daftar panjang tentang hukuman atau ancaman, melainkan sebuah sistem proteksi yang dirancang sedemikian rupa untuk menjaga pilar-pilar kehidupan manusia. Ketika kita berbicara tentang menjaga jiwa, akal, dan kehormatan, kita sedang membicarakan hak-hak dasar yang bersifat universal. Fikih, dalam perspektif ini, bertindak sebagai perisai yang melindungi eksistensi kemanusiaan agar tidak tercerabut oleh kekacauan maupun ketidakadilan.

Sering kali, diskursus hukum Islam di ruang publik terjebak pada wajah yang menghukum, seolah-olah kesalihan hanya bisa diukur dari seberapa keras kita menegakkan sanksi. Padahal, ruh dari Maqashid Sharia justru terletak pada upaya preventif dan konstruktif, bagaimana akal budi dijaga dari kerusakan, bagaimana kehormatan setiap individu dihargai tanpa memandang strata, dan bagaimana nyawa manusia ditempatkan pada posisi yang sangat suci. Jika sebuah pemahaman fikih justru melahirkan rasa takut atau merendahkan martabat sesama, maka ia telah kehilangan kompas tujuannya dan hanya menjadi cangkang kosong yang tanpa makna.

Oleh karena itu, meneguhkan visi ini dalam moderasi beragama menjadi mutlak. Fikih harus mampu bertransformasi menjadi bahasa perlindungan yang inklusif. Ia memberikan kepastian hukum bagi umat Islam, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang berbeda keyakinan di bawah payung kemanusiaan yang sama. Dengan menjadikan penjagaan terhadap martabat manusia sebagai prioritas tertinggi, fikih tidak lagi tampil sebagai sosok algojo yang menakutkan, melainkan sebagai pemandu jalan yang memastikan setiap langkah kita selalu selaras dengan prinsip keadilan dan cinta kasih Ilahi.

Di atas fondasi hukum yang kokoh, harus terbentang atap kasih sayang yang menaungi seluruh umat manusia. Prinsip Ar-Rahmah bukanlah sekedar pelengkap estetis dalam beragama, melainkan sebuah filter utama yang harus dilalui oleh setiap pandangan keagamaan sebelum dilemparkan ke tengah masyarakat. Tanpa keterlibatan empati, fatwa yang keluar dari lisan seorang alim bisa menjadi sebilah pedang yang melukai perasaan kolektif, terutama dalam konteks masyarakat yang memiliki keragaman latar belakang dan keyakinan. Fikih yang berorientasi pada kasih sayang akan selalu bertanya: “Apakah ucapan ini akan memperbaiki keadaan, atau justru merobek tenunan persaudaraan yang sudah ada?”

Menjadikan empati sebagai saringan fatwa berarti memiliki kerendahan hati untuk membayangkan dampak sosial dari setiap pernyataan hukum. Dalam masyarakat majemuk, seorang pemikir agama tidak hanya bertanggung jawab kepada teks, tetapi juga kepada kedamaian sosial. Ketika sisi kemanusiaan diletakkan di depan, maka pandangan yang lahir cenderung lebih teduh dan inklusif. Ia tidak lagi sibuk mencari-cari kesalahan pihak lain, melainkan berfokus pada bagaimana ajaran agama dapat menjadi solusi yang menyembuhkan luka-luka sosial. Di sinilah moderasi beragama menemukan wajahnya yang paling manis, yakni saat ketaatan pada syariat tidak lagi dipisahkan dari kepekaan terhadap rasa kemanusiaan sesama.

Menghidupkan spirit kasih sayang dalam berfikih adalah upaya untuk memanusiakan kembali hukum Islam. Agama diturunkan bukan untuk menciptakan beban yang tak tertahankan, melainkan sebagai bentuk cinta kasih Tuhan kepada semesta (Rahmatan lil ‘alamin). Dengan filter kasih sayang ini, setiap keputusan hukum yang diambil akan selalu menimbang maslahat dan mudharat secara proporsional. Hasilnya adalah sebuah keberagamaan yang tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga santun secara sosial, sebuah praktik iman yang mampu merangkul keberagaman dengan tangan terbuka tanpa kehilangan jati diri ketuhanannya.

Dalam panggung sejarah keagamaan, konflik sering kali bukan meletus karena perbedaan prinsip ketuhanan yang mendasar, melainkan karena benturan simbol-simbol lahiriah yang diperebutkan secara berlebihan. Ketika atribut, label, dan formalisme dianggap lebih suci daripada nyawa manusia, di sanalah agama kehilangan substansinya. Fikih yang berorientasi pada moderasi mengajak kita untuk menembus cangkang simbolik tersebut guna menemukan inti ajaran yang lebih universal, yakni kedamaian dan keadilan. Jika simbol justru menjadi tembok pemisah yang memicu kebencian, maka sudah saatnya kita mengevaluasi kembali cara kita memahami identitas keagamaan.

Mengutamakan nilai perdamaian yang nyata berarti berani mengambil sikap bahwa ketaatan yang paling murni adalah ketaatan yang membuahkan harmoni. Perdebatan mengenai label-label keagamaan sering kali hanya menjadi ajang unjuk ego komunal yang tidak memberikan kontribusi apapun bagi kesejahteraan umat. Sebaliknya, substansi agama yang menekankan pada kejujuran, kerja keras, dan kepedulian sosial adalah bahasa universal yang bisa diterima oleh semua kalangan. Dengan menggeser fokus dari pertarungan simbol ke arah kolaborasi nilai, fikih bertransformasi menjadi kekuatan yang menyatukan, bukan yang mencerai-beraikan.

Kecenderungan untuk memuja simbol sering kali membutakan kita terhadap urgensi maslahat yang lebih besar. Seseorang mungkin sangat gigih memperjuangkan formalitas hukum tertentu di ruang publik, namun abai terhadap fakta bahwa tindakannya merusak kohesi sosial dan menciptakan ketakutan di antara sesama warga bangsa. Padahal, dalam kaidah fikih yang jernih, menjaga stabilitas sosial dan keamanan bersama adalah sebuah kewajiban yang jauh lebih mendesak daripada memaksakan satu bentuk simbolisme yang belum tentu relevan dengan kebutuhan konteks zaman.

Dengan demikian, keberagamaan yang dewasa adalah keberagamaan yang mampu menempatkan simbol pada porsi yang semestinya, sebagai sarana, bukan tujuan akhir. Dengan mendahulukan substansi, kita sedang membangun peradaban yang berlandaskan pada perdamaian yang konkret, bukan sekedar ketenangan semu yang dipaksakan. Inilah muara dari spirit “membumikan langit”, saat nilai-nilai suci tidak lagi hanya menggantung sebagai slogan-slogan kosong di udara, melainkan mendarat secara nyata dalam bentuk perilaku yang menyejukkan dan menjaga keutuhan umat manusia di tengah segala perbedaan.

KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Said Kosim, Editor: Fajri Muarrikh

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kelahiran di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat masih tergolong tinggi, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan yang signifikan seperti Kabupaten Garut, Cianjur, Indramayu, dan Tasikmalaya. Fenomena ini memperlihatkan korelasi yang erat antara tingginya angka kelahiran dengan rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga.

Dalam berbagai studi sosial, keluarga miskin di Jawa Barat cenderung memiliki lebih dari tiga anak, bahkan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Hal ini sering dipengaruhi oleh rendahnya literasi keluarga terhadap perencanaan hidup dan kurangnya akses terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana (KB), khususnya metode kontrasepsi jangka panjang atau permanen seperti vasektomi. Akibatnya, beban sosial dan ekonomi pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai respon terhadap persoalan  ini, gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan bahwa vasektomi atau kontrasepsi pria harus menjadi syarat untuk penerima bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Ia menyarankan insentif Rp.500.000 bagi warga yang bersedia menjalani vasektomi. Dedi menjelaskan banyaknya permintaan bantuan biaya kelahiran yang mencapai Rp.25 juta, terutama untuk kelahiran caesar. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pernikahan terkait kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak. Jika seseorang tidak mampu membiayai hal tersebut, ia menyarankan agar tidak perlu menjadi orang tua. Dedi menginginkan penerima bantuan sosial, seperti untuk biaya kelahiran dan pendidikan, harus melakukan vasektomi sebagai bentuk tanggung jawab. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengendalian angka kelahiran di kalangan masyarakat miskin, serta sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam pemutusan mata rantai kemiskinan melalui keluarga kecil yang sejahtera.

Baca juga: NU Urus Tambang: Mandiri Secara Ekonomi, Tapi Gimana dengan Amanah Menjaga Alam?

Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi pria yang memutus saluran sperma dari testis, sehingga air mani tidak mengandung sperma dan kehamilan bisa dicegah. Prosedur ini dilakukan melalui operasi kecil dengan bius lokal dan memiliki risiko komplikasi yang rendah serta pemulihan yang cepat. Vasektomi bisa disebut juga sebagai sterilisasi atau kontrasepsi permanen pada pria.

Dalam pandangan Islam, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, vasektomi, yang bersifat permanen, menuai perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama menganggapnya haram jika dilakukan tanpa alasan darurat, karena dianggap memutus keturunan. Islam mendorong pengaturan kelahiran demi kesehatan keluarga. Jika vasektomi dilakukan karena faktor medis mendesak, maka hukumnya bisa berubah menjadi boleh dengan pertimbangan medis dan fatwa dari ulama. Keputusan ini harus diambil dengan hati-hati. Hal ini sesuai dengan kutipan yang ada di dalam kitab Asy Syarqowi, juz 2, halaman 332 yang berbunyi “Adapun jika menggunakan sesuatu untuk memutus kehamilan secara permanen maka hukumnya haram. Berbeda jika tidak memutus kehamilan secara permanen, tetapi hanya membatasinya sementara waktu karena ada udzur seperti untuk menyiapkan pendidikan anak maka hukumnya tidak haram dan tidak makruh. Kalau tidak ada udzur maka hukumnya makruh.”

Keharaman vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih: “Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.” Hal ini sesuai dengan pendapat pada Muktamar NU ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan. Berikut kutipan pendapat Muktamar NU yang ada di dalam Ahkamul Fuqaha, halaman 448-350. “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya.”

Baca juga: Kontroversi Iklan Candi Borobudur: Ketika Simbol Agama Dijadikan Gimmick, di Mana Letak Etika?

Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan demi keadilan sosial dan kesejahteraan. Namun, kebijakan harus mengedepankan hak-hak seksual dan reproduksi. Hak asasi manusia termasuk hak atas tubuh dan layanan kesehatan reproduksi tidak boleh dilanggar. Peran penyuluh dan pendamping sangat penting dalam perubahan sosial di tingkat keluarga. Data tahun 2020 menunjukkan bahwa ada lebih dari 300 ribu tenaga pendamping dan penyuluh di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Ini merupakan kekuatan sosial yang luar biasa yang membantu keluarga mempersiapkan diri untuk hidup sendiri.

Urgensi Memahami Darah Kewanitaan dalam Perspektif Islam

Penulis : Selvi Helena Putri, Editor : Windi Tia Utami

Sudah menjadi fitrah, bahwa perempuan dan laki-laki adalah dua pribadi yang memiliki karakteristik berbeda baik secara mental maupun fisik. Secara mental, kebanyakan perempuan lebih lemah lembut dan cenderung mengedepankan perasaan. Sedangkan dari segi fisik, perempuan memiliki organ yang berbeda dengan laki-laki terutama pada organ reproduksi. Perbedaan lainnya terletak pada beberapa siklus yang tidak dialami oleh  laki-laki seperti menstruasi, melahirkan, dan menyusui.

Salah satu siklus yang hanya dialami oleh perempuan ialah keluarnya beberapa jenis darah secara alamiah dari organ kewanitaan. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perempuan yang belum mengetahui dan tidak dapat membedakan jenis-jenis darah tersebut. Banyak dari mereka yang selalu menghukumi bahwa setiap darah yang keluar adalah darah haid atau menstruasi. Padahal jika dicermati secara lebih teliti, tidak semua darah yang keluar secara alami dari organ kewanitaan merupakan darah haid. Sekilas terlihat sepele, namun bagi umat Islam hal tersebut dapat berimplikasi sangat luas terutama dalam hal sah atau tidaknya suatu ibadah. 

Islam telah mengatur hukum yang berkaitan dengan darah organ kewanitaan. Tiga jenis darah tersebut adalah darah haid (menstruasi), istihadhah, dan nifas. Pembahasan mengenai ketiga jenis darah tersebut merupakan persoalan penting bagi seorang muslim utamanya perempuan. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari para perempuan serta ibadah yang mereka lakukan. Sebagai contoh, darah haid dan nifas merupakan darah kotor yang menjadikan seorang perempuan tidak boleh mendirikan shalat, masuk masjid, dan melakukan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan ketika istihadah, seorang wanita tetap wajib shalat dan boleh melaksanakan ibadah-ibadah lainnya. Perkara ini sangat penting untuk dipahami demi kesempurnaan ibadah. Karena dalam sebagian besar ibadah, umat Islam diwajibkan untuk suci dari najis, serta bebas dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. 

Salah satu tanda baligh perempuan adalah keluarnya darah haid. Dalam Islam, batasan waktu haid paling sedikit adalah sehari semalam dan paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Namun, umumnya haid terjadi selama enam sampai tujuh hari. Dalam kondisi haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk shalat, thawaf, puasa, menyentuh mushaf Al-qur’an, masuk masjid, hingga berhubungan suami istri. Ciri-ciri darah haid ditandai dengan warnanya yang merah terang di hari-hari awal menstruasi. Apabila siklusnya lebih singkat, maka warnanya berubah menjadi merah muda. Sementara itu, ada juga darah haid yang pekat agak kehitaman. Hal ini disebabkan darah tersimpan di rahim, mengalami oksidasi, hingga perlahan-lahan berubah warna menjadi agak kehitaman. 

Ketika masa haid sudah selesai, maka diwajibkan untuk mandi besar atau menyucikan diri. Urutan mandi wajib setelah haid yaitu niat, sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh harus dimulai dengan niat mandi untuk menghilangkan hadats besar atau hadats kecil. Lalu membersihkan farji dan bagian tubuh lainnya yang terkena kotoran, disunahkan berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi. Kemudian yang terakhir adalah menyiramkan air dengan rata ke seluruh tubuh dari kepala hingga ujung kaki dengan seksama, karena tidak boleh ada sehelai rambutpun yang tertinggal tak tersiram air.

Adapun jenis darah yang kedua adalah darah istihadhah. Temen-temen udah tau belum sih apa itu darah istihadhah? Darah istihadhah dapat keluar sewaktu-waktu dan bisa jadi disebabkan karena penyakit atau sebagainya. Sebagai contoh, para ulama menyatakan bahwa masa haid paling lama yaitu lima belas hari lima belas malam. Apabila darah masih keluar dari rahim melebihi kurun waktu tersebut maka sisa darah setelah hari itu dihukumi darah istihadhah. Perempuan yang keluar darah istihadhah tetap diperbolehkan untuk  berpuasa, wudhu, shalat, thawaf, masuk masjid dan memegang mushaf Al-Qur’an. Tetapi harus menggunakan syarat-syarat wajib bersuci untuk melakukan ibadah shalat fardhu. 

Syarat bersuci bagi perempuan istihadhah yaitu dengan cara membersihkan najis pada organ kewanitaan, beristinja’ dengan benar, meminimalisir darah yang keluar menggunakan pembalut bersih dengan celana dalam yang ketat, berwudhu dengan catatan memasuki waktu adzan dan melakukannya untuk satu shalat fardhu, dan yang terakhir yaitu mengerjakan shalat dan tidak boleh menunda waktu shalat setelah berwudhu. Untuk perempuan yang mengalami istihadhah, jika waktu melakukan satu shalat fardhu merasakan darahnya keluar dari organ tubuh, tidak perlu mengulangi bersuci dari awal, dengan catatan telah melakukan langkah-langkah syarat bersuci dengan benar.  

Adapun jenis darah yang terakhir adalah darah nifas. Ketika perempuan melahirkan, banyak darah yang keluar dari rahimnya. Lazimnya, masa nifas adalah sekitar empat puluh hari dan paling lama enam puluh hari. Adapun ketentuan perempuan nifas tidak berbeda dengan perempuan haid. Perempuan yang sedang mengalami nifas tidak diperbolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an, hingga berhubungan suami istri. Perbedaan darah haid dan nifas ialah darah nifas lebih banyak dan lebih deras jika dibandingkan darah haid. Selain itu, warna darah nifas tidak terlalu pekat (tidak terlalu hitam), namun baunya lebih tajam daripada darah haid. 

Melalui uraian di atas, dapat dipahami bahwa pengetahuan terkait jenis-jenis darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang sangat krusial, karena berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah seorang muslimah. Untuk itu, penting bagi setiap muslim baik perempuan maupun laki-laki untuk memperdalam pemahaman terkait permasalahan tersebut melalui berbagai forum kajian fiqh muslimah atau bisa juga dengan mengakses berbagai sumber hukum Islam kredibel yang tersedia di internet, agar keilmuan dan ibadah sebagai seorang muslim semakin kaffah. Wallahu A’lam.

Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Oleh : Khanifah Auliana

Generasi Z dikenal dengan generasi yang lahir pada kisaran tahun 1995 – 2010 an. Generasi tersebut bisa juga menjadi tahapan peralihan ke masa modern. Biasanya anak-anak yang lahir kisaran tahun itu masih ingat dengan permainan jadul dan begitu pula mengikuti era zaman yang modern. Namun bagi mereka para Gen Z butuh adaptasi untuk memahami setiap perkembangan zaman yang penuh dengan kemudahan ini. Selain itu Gen Z sekarang ini memasuki tahun masuknya trend yang mulai digandrungi. Semua trend hampir di ikuti para Gen Z yang memang sudah terbiasa dengan mengikuti era kemajuan.

Trend yang sampai sekarang masih di nilai pro dan kontra serta banyak di ikuti kalangan anak muda yaitu nikah muda. Dalam hal tersebut banyak generasi muda yang berbondong-bondong ingin segera menikah. Boleh saja jika sudah memasuki umur yang sudah di tentukan namun banyak dari mereka yang belum mengetahui makna dalam pernikahan atau bahkan aturan-aturan yang harus dilakukan sebelum menikah. Apabila kita telisik lebih luas, peraturan tentang menikah sudah diajarkan Islam melalui Fikih munakahat yang khusus membahas soal pernikahan. Peraturannya sudah sangat detail dan teliti mulai dari rukun nikah, wali, syarat sampai ijab kobul bahkan keterangan larangan-larangan lain yang harus di hindari saat akan menikah.

Oleh karena itu bagi generasi Z atau Gen Z wajib untuk mempelajari apa saja yang harus dilakukan ketika akan menikah. Karena makan pernikahan sangatlah sakral dan tidak boleh sembarangan karena akan hidup bersama dalam atap yang sama maka harus dengan ikatan pernikahan yang benar. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 telah dijelaskan :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

” Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Surat An-Nur ayat 32 tersebut telah menerangkan bahwa Allah menganjurkan kepada setiap manusia untuk menikah antara laki-laki dan perempuan telah berpasang-pasangan. Menikah saat sekiranya sudah mampu fisik serta finansial dan itu lebih baik segera dilaksanakan agar menghindari dari kemaksiatan. Namun jangan khawatir apabila jika menikah nanti kalian takut tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebab Allah akan memberi kemampuan dan rezeki bagi orang yang dengan niat sungguh-sungguh menikah. Jadi bagi Gen Z yang akan menikah pikirkan baik-baik persiapan dan aturan-aturan yang dalam fikih serta mengetahui lebih dulu hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan. Mendiskusikan tentang masa depan pernikahan dengan orangtua serta orang-orang yang kalian percaya agar bisa memperoleh ilmu pengetahuan baru soal pernikahan dan tidak salah dalam mengambil langkah kedepan.

 

Keutamaan Sholat Gerhana Bulan

Oleh :  Khanifah Auliana

Gerhana bulan merupakan suatu fenomena alam yang biasa terjadi setiap periode yang sudah diprediksi. Gerhana bulan terjadi apabila posisi matahari bumi dan bulan bersejajar sehingga sinar matahari hanya akan menyinari bumi dan akan menyebabkan bayangan bumi menutupi bulan. Fenomena gerhana bulan sering kali jadi momen yang ditunggu-tunggu sebab fenomena tersebut unik dan butuh waktu lama untuk melihatnya kembali. Tak heran saat momen gerhana bulan tiba, masyaraka akan melihat langsung ke daerah tertentu yang sudah diprediksi munculnya gerhana bulan. Selain keunikan fenomena alam, ternyata gerhana bulan dalam pandangan Islam memiliki makna atau keutamaan tersendiri. Salah satunya saat gerhana bulan tiba dianjurkan untuk sholat sunah yang biasa disebut sholat gerhana. Bukan hanya semata-mata sholat sunah saja, namu ada keutamaan dibalik itu semua. Ada makna dan manfaat ketika kita melaksanakan sholat sunah gerhana bulan. Bahkan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari menyampaikan seperti berikut ini:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَة ِ

Artinya: “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat,” (HR Bukhari).

Dalam hadis tersebut Rasulullah menganjurkan kepada kita semua untuk melaksanakan sholat sunah saat gerhana bulan tiba. Hukum sholat gerhana bulan juga masuk dalam sunah muakadah yaitu sangat dianjurkan. Tentunya ada keutamaan yang penting jika kita telaah lebih dalam. Salah satu keutamaannya jika dengan niat yang benar beribadah kepada Allah maka akan diampuni segala dosa-dosanya dengan perbanyak doa, dirikan sholat dan takbir saat terjadi gerhana. Lalu bagaimana sih niat sholat sunah gerhana bulan ? dan tata caranya ?

  1. Niat Salat Gerhana Sendiri

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى .

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala

  1. Niat Salat Gerhana Berjemaah sebagai Imam

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً لله تَعَالَى

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

  1. Niat Salat Gerhana Berjemaah sebagai Makmum

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ مَأمُومًا لله تَعَالَى

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Dari fenomena gerhana bulan, mengingatkan kita semua untuk selalu berdoa dalam keadaan apapun. Mendekatkan diri kepada Allah atas segala kekuasaannya dialam semesta ini yang begitu luar biasa. Dari gerhana bulan telah diperlihatkan jika tidak ada yang tidak mungkin apabila Allah sudah berkehendak jadi harus selalu berdoa kepada-nya.

Menghargai Perbedaan: Mengakui Kebesaran Tuhan 

Oleh Shofi Nur Hidayah

Perbedaan adalah hal mutlak yang terjadi dan sewajarnya dimiliki oleh manusia. Di Indonesia sendiri, perbedaan tak bisa jauh dari masyarakat baik itu perbedaan agama, suku, ras maupun bahasa. Tentu ada banyak tantangan yang dialami ketika perbedaan itu muncul di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Semua orang memiliki pandangan dan keyakinan pribadi atas segala sesuatu, ada beberapa hal yang dianggap sebagai sebauh kebenaran oleh suatu kelompok tapi kebenaran tersebut tidak diakui oleh kelompok lain. Kembali lagi masing-masing orang memiliki cara pandang atau prespektif tersendiri dalam memandang segala sesuatu.

Inti dari ajaran agama manapun adalah menebarkan kedamaian dan kebaikan dalam hidup bermasyarakat di dunia ini. Memahami hal itu, tentu kita mampu menyikapi setiap perbedaan dengan bijak. Jika saja kalau Allah SWT menginginkan, bisa saja seluruh umat manusia dijadikan sama (satu kaum).

Hal itu telah disebutkan dalam firman Allah SWT surat An-Nahl ayat 93 yang artinya: “Dan jika Allah menghendaki niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Dia menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Tetapi kamu pasti akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan.” Tapi Allah tidak menginginkan itu. Karena, sesungguhnya, dalam perbedaan itu ada hikmah atau pelajaran yang bisa dipetik. Membuat kita saling mengenal antara satu dan lainnya, sekaligus membuat kita yang berbeda, berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan.

Moderasi beragama atau menjalankan nilai-nilai keagamaan dengan semestinya dan memahaminya sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan berbangsa, tidak hanya dilakukan oleh umat islam saja. Karena dasar atau inti ajaran agama adalah menebarkan kedamaian dan kebaikan, maka seharusnya sebuah perbedaan bukanlah hal yang bisa menimbulkan masalah. Kita tidak bisa menafikan adanya perbedaan  diantara masyarakat Indonesia, namun jika kita mempu memahami agama dengan baik. Apapun agamanya, maka sebuah perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan.

Saling menghargai setiap perbedaan yang ada adalah tugas kita sebagai manusia dan bangsa Indonesia. Dalam ajaran Islam sendiri menyebutkan bahwa adanya perbedaan adalah bentuk kekuasaan Allah SWT sebagai Yang Maha Esa, Allah SWT menghendaki adanya perbedaan di antara umat manusia dan menganjurkannya agar saling mengenal satu sama lain. Hal itu tertuang dalam Q.S Al Hujurat ayat 13 yang berarti: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” Oleh karena itu, menghargai perbedaan juga berarti menghargai kehendak Allah SWT. Menghargai adanya perbedaan bukanlah hak yang buruk, justru karena itu kita mampu hidup berdampingan dengan banyak orang dari latar belakang yang berbeda dan itu menjadikannya sebagai sebuah keindahan. Menghargai perbedaan juga berarti mengakui kebesaran dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Memerangi Narkoba, Menyelamatkan Bangsa: Belajar dari Fredy Pratama

Oleh: Tim Hijratuna

Baru baru ini kembali mencuat pemberitaan mengenai Ferdy Pratama, dia merupakan sindikat narkotika internasional yang masih menjadi buronan hingga saat ini sejak tahun 2014 silam. Hingga saat ini sudah terdapat 39 anak buah Ferdy Pratama yang tertangkap dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan terbongkarnya sindikat tersebut. Berdasarkan keterangan dari Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri menyebut bahwa hampir seluurhnya sindikat narkotika yang ada di Indonesia berbungan dengan sosok Ferdy Pratama tersebut. dalam keterangnnya Wahyu juga menyebutkan bahwa setiap bulannya komplotan Ferdy Pratama tersebut dapat menyelendupkan sabu dan ekstasi sebanyak 100 hingga 500 kg yang disembunyikannya melalui kantong the.

Terkuaknya kasus ini pihak kepolisian menyita sebanyak 10.2 ton sabu dimana jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi kasus ini dari tahun 2020-2023. Salah satu kaki tangan Ferdy Pratama berhasil ditangkap memberikan keterangan bahwa tersangka memiliki anak buah diberbagai daerah dengan tugas yang berbeda beda dari dalam hingga luar negeri. Namun hingga sekarang Ferdy Pratama masih menjadi buronan dan belum tertangkap. Dari hasil pantauan Ferdy sudah meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan mengendalikannya di Thailand dan Malaysia.

Tindakan penyalahgunaan narkotika sendiri termasuk kedalam tindak kejahatan dimana pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku. Tidak hanya itu menggunakan obat terlarang juga merugikan diri sendiri baik ditinjau dari aspek psikis maupun fisik. Penggunaan narkotika yang disalahgunakan dapat menimbulkan dampak negatif seperti depresan yakni memperlamnbat sistem kerja saraf dan fungsional tubuh, selain itu juga dapat mengurangi rasa lapar dan detak jantung yang cepat.

Jika ditinjau dalam hukum islam sendiri tentunya hal tersebut sangat dilarang karena dapat merusak sekaligus membahayakan jiwa kita. Bahkan di dalam Al-qur’an juga disebutkan secara khusus mengenai hal tersebut yang diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Dari ayat tersebut dapat kita tangkap bahwa dengan tegas islam telah melarang untuk merusak diri sendiri atau membinasakan diri kita sendiri. Mengkonsumsi narkoba sama saja menjerumuskan kita dengan sengaja pada lubang hitam yang dapat membahayakan keselamatan diri kita sendiri. Dari aspek ini dapat kita lihat bahwa islam benar benar sangat menjaga para pengikutnya dari hal-hal yang buruk termasuk kesehatan jiwa dan raganya.

Menolak normalisasi maksiat: Upaya Menegakkan Islam Yang Kaffah

Penulis: Tim Hijratuna

Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat kerap kali mengadopsi pemikiran serta budaya dari luar. Contohnya saja perihal kebebasan individu, beralasan dengan Hak Asasi Manusia banyak orang yang salah kaprah tentang maksud dari adanya kebebasan individu. Terlebih lagi maraknya sikap menormalisasikan hal-hal yang salah terus berkembang dan menjadi buah bibir di masyarakat, khususnya bagi pengguna media sosial. Membahas tentang kebebasan, kita tak bisa melupakan ideologi liberal yakni pandangan yang memperjuangkan kebebasan individu dalam berbagai aspek. Seperti kebebasan ekonomi, politik, kebudayaan, pengetahuan atau bahkan dalam hal bergama.

Sayangnya banyak dari masyarakat kita yang gagal paham dengan ideologi ini, dan menjadikannya sebagai pembelaan atas sikap menormalisasikan hal-hal yang salah. Kita mungkin tak asing lagi dengan istilah open minded, orang-orang yang mengkampanyekan hal ini akan berdalih bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam hal apapun. Baru-baru ini juga beredar mengenai isu sex before marriage dikalangan netizen. Tak sedikit netizen yang menganggapnya sebagai hal yang wajar di zaman sekarang, mereka juga tak mempertimbangkan norma-norma yang ada serta nilai agama. Padahal jelas, di dalam agama manapun tidak ada yang membenarkan adanya hal tersebut (sex before marriage) bahkan dianggap sebagai hal yang tabu.

Akan tetapi kita yang memandang hal-hal tabu ini akan dianggap tidak open minded, oleh orang-orang yang bersembunyi dalam kedok ideologi liberal. Sebenarnya tak ada yang salah dalam ideologi ini, karena pada dasarnya ideologi liberal memiliki arti yang lebih luas mencakup aspek toleransi, kesetaraan dan pluralisme. Dengan adanya normalisasi ini, kepekaan atau sensitivitas pada diri seorang muslim atas kemaksiatan akan hilang. Alasan open minded akan menjadikan segaala sesuatu yang salah sebagai hal yang wajar dan biasa, contohnya sex before marriage tersebut.

Padahal dalam syariat Islam sudah dijelaskan bahwa kita tidak boleh mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Allah SWT telah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 42 yang artinya: “Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang haq dan batil, dan janganlah kamu menyembunyikan sesuatu yang haq itu padahal kamu mengetahui.” Atas dasar firman Allah SWT inilah kita harus berani memerangi hal-hal yang batil. Tetap menjalankan dan menegakkan syariat agama meski harus dianggap aneh serta terasingkan, karena menjaga Islam tetap berjalan dengan kaffah adalah tugas setiap kaum muslim.