Urgensi Memahami Darah Kewanitaan dalam Perspektif Islam

Penulis : Selvi Helena Putri, Editor : Windi Tia Utami

Sudah menjadi fitrah, bahwa perempuan dan laki-laki adalah dua pribadi yang memiliki karakteristik berbeda baik secara mental maupun fisik. Secara mental, kebanyakan perempuan lebih lemah lembut dan cenderung mengedepankan perasaan. Sedangkan dari segi fisik, perempuan memiliki organ yang berbeda dengan laki-laki terutama pada organ reproduksi. Perbedaan lainnya terletak pada beberapa siklus yang tidak dialami oleh  laki-laki seperti menstruasi, melahirkan, dan menyusui.

Salah satu siklus yang hanya dialami oleh perempuan ialah keluarnya beberapa jenis darah secara alamiah dari organ kewanitaan. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perempuan yang belum mengetahui dan tidak dapat membedakan jenis-jenis darah tersebut. Banyak dari mereka yang selalu menghukumi bahwa setiap darah yang keluar adalah darah haid atau menstruasi. Padahal jika dicermati secara lebih teliti, tidak semua darah yang keluar secara alami dari organ kewanitaan merupakan darah haid. Sekilas terlihat sepele, namun bagi umat Islam hal tersebut dapat berimplikasi sangat luas terutama dalam hal sah atau tidaknya suatu ibadah. 

Islam telah mengatur hukum yang berkaitan dengan darah organ kewanitaan. Tiga jenis darah tersebut adalah darah haid (menstruasi), istihadhah, dan nifas. Pembahasan mengenai ketiga jenis darah tersebut merupakan persoalan penting bagi seorang muslim utamanya perempuan. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari para perempuan serta ibadah yang mereka lakukan. Sebagai contoh, darah haid dan nifas merupakan darah kotor yang menjadikan seorang perempuan tidak boleh mendirikan shalat, masuk masjid, dan melakukan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan ketika istihadah, seorang wanita tetap wajib shalat dan boleh melaksanakan ibadah-ibadah lainnya. Perkara ini sangat penting untuk dipahami demi kesempurnaan ibadah. Karena dalam sebagian besar ibadah, umat Islam diwajibkan untuk suci dari najis, serta bebas dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. 

Salah satu tanda baligh perempuan adalah keluarnya darah haid. Dalam Islam, batasan waktu haid paling sedikit adalah sehari semalam dan paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Namun, umumnya haid terjadi selama enam sampai tujuh hari. Dalam kondisi haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk shalat, thawaf, puasa, menyentuh mushaf Al-qur’an, masuk masjid, hingga berhubungan suami istri. Ciri-ciri darah haid ditandai dengan warnanya yang merah terang di hari-hari awal menstruasi. Apabila siklusnya lebih singkat, maka warnanya berubah menjadi merah muda. Sementara itu, ada juga darah haid yang pekat agak kehitaman. Hal ini disebabkan darah tersimpan di rahim, mengalami oksidasi, hingga perlahan-lahan berubah warna menjadi agak kehitaman. 

Ketika masa haid sudah selesai, maka diwajibkan untuk mandi besar atau menyucikan diri. Urutan mandi wajib setelah haid yaitu niat, sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh harus dimulai dengan niat mandi untuk menghilangkan hadats besar atau hadats kecil. Lalu membersihkan farji dan bagian tubuh lainnya yang terkena kotoran, disunahkan berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi. Kemudian yang terakhir adalah menyiramkan air dengan rata ke seluruh tubuh dari kepala hingga ujung kaki dengan seksama, karena tidak boleh ada sehelai rambutpun yang tertinggal tak tersiram air.

Adapun jenis darah yang kedua adalah darah istihadhah. Temen-temen udah tau belum sih apa itu darah istihadhah? Darah istihadhah dapat keluar sewaktu-waktu dan bisa jadi disebabkan karena penyakit atau sebagainya. Sebagai contoh, para ulama menyatakan bahwa masa haid paling lama yaitu lima belas hari lima belas malam. Apabila darah masih keluar dari rahim melebihi kurun waktu tersebut maka sisa darah setelah hari itu dihukumi darah istihadhah. Perempuan yang keluar darah istihadhah tetap diperbolehkan untuk  berpuasa, wudhu, shalat, thawaf, masuk masjid dan memegang mushaf Al-Qur’an. Tetapi harus menggunakan syarat-syarat wajib bersuci untuk melakukan ibadah shalat fardhu. 

Syarat bersuci bagi perempuan istihadhah yaitu dengan cara membersihkan najis pada organ kewanitaan, beristinja’ dengan benar, meminimalisir darah yang keluar menggunakan pembalut bersih dengan celana dalam yang ketat, berwudhu dengan catatan memasuki waktu adzan dan melakukannya untuk satu shalat fardhu, dan yang terakhir yaitu mengerjakan shalat dan tidak boleh menunda waktu shalat setelah berwudhu. Untuk perempuan yang mengalami istihadhah, jika waktu melakukan satu shalat fardhu merasakan darahnya keluar dari organ tubuh, tidak perlu mengulangi bersuci dari awal, dengan catatan telah melakukan langkah-langkah syarat bersuci dengan benar.  

Adapun jenis darah yang terakhir adalah darah nifas. Ketika perempuan melahirkan, banyak darah yang keluar dari rahimnya. Lazimnya, masa nifas adalah sekitar empat puluh hari dan paling lama enam puluh hari. Adapun ketentuan perempuan nifas tidak berbeda dengan perempuan haid. Perempuan yang sedang mengalami nifas tidak diperbolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an, hingga berhubungan suami istri. Perbedaan darah haid dan nifas ialah darah nifas lebih banyak dan lebih deras jika dibandingkan darah haid. Selain itu, warna darah nifas tidak terlalu pekat (tidak terlalu hitam), namun baunya lebih tajam daripada darah haid. 

Melalui uraian di atas, dapat dipahami bahwa pengetahuan terkait jenis-jenis darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang sangat krusial, karena berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah seorang muslimah. Untuk itu, penting bagi setiap muslim baik perempuan maupun laki-laki untuk memperdalam pemahaman terkait permasalahan tersebut melalui berbagai forum kajian fiqh muslimah atau bisa juga dengan mengakses berbagai sumber hukum Islam kredibel yang tersedia di internet, agar keilmuan dan ibadah sebagai seorang muslim semakin kaffah. Wallahu A’lam.

Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Oleh : Khanifah Auliana

Generasi Z dikenal dengan generasi yang lahir pada kisaran tahun 1995 – 2010 an. Generasi tersebut bisa juga menjadi tahapan peralihan ke masa modern. Biasanya anak-anak yang lahir kisaran tahun itu masih ingat dengan permainan jadul dan begitu pula mengikuti era zaman yang modern. Namun bagi mereka para Gen Z butuh adaptasi untuk memahami setiap perkembangan zaman yang penuh dengan kemudahan ini. Selain itu Gen Z sekarang ini memasuki tahun masuknya trend yang mulai digandrungi. Semua trend hampir di ikuti para Gen Z yang memang sudah terbiasa dengan mengikuti era kemajuan.

Trend yang sampai sekarang masih di nilai pro dan kontra serta banyak di ikuti kalangan anak muda yaitu nikah muda. Dalam hal tersebut banyak generasi muda yang berbondong-bondong ingin segera menikah. Boleh saja jika sudah memasuki umur yang sudah di tentukan namun banyak dari mereka yang belum mengetahui makna dalam pernikahan atau bahkan aturan-aturan yang harus dilakukan sebelum menikah. Apabila kita telisik lebih luas, peraturan tentang menikah sudah diajarkan Islam melalui Fikih munakahat yang khusus membahas soal pernikahan. Peraturannya sudah sangat detail dan teliti mulai dari rukun nikah, wali, syarat sampai ijab kobul bahkan keterangan larangan-larangan lain yang harus di hindari saat akan menikah.

Oleh karena itu bagi generasi Z atau Gen Z wajib untuk mempelajari apa saja yang harus dilakukan ketika akan menikah. Karena makan pernikahan sangatlah sakral dan tidak boleh sembarangan karena akan hidup bersama dalam atap yang sama maka harus dengan ikatan pernikahan yang benar. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 telah dijelaskan :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

” Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Surat An-Nur ayat 32 tersebut telah menerangkan bahwa Allah menganjurkan kepada setiap manusia untuk menikah antara laki-laki dan perempuan telah berpasang-pasangan. Menikah saat sekiranya sudah mampu fisik serta finansial dan itu lebih baik segera dilaksanakan agar menghindari dari kemaksiatan. Namun jangan khawatir apabila jika menikah nanti kalian takut tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebab Allah akan memberi kemampuan dan rezeki bagi orang yang dengan niat sungguh-sungguh menikah. Jadi bagi Gen Z yang akan menikah pikirkan baik-baik persiapan dan aturan-aturan yang dalam fikih serta mengetahui lebih dulu hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan. Mendiskusikan tentang masa depan pernikahan dengan orangtua serta orang-orang yang kalian percaya agar bisa memperoleh ilmu pengetahuan baru soal pernikahan dan tidak salah dalam mengambil langkah kedepan.

 

Keutamaan Sholat Gerhana Bulan

Oleh :  Khanifah Auliana

Gerhana bulan merupakan suatu fenomena alam yang biasa terjadi setiap periode yang sudah diprediksi. Gerhana bulan terjadi apabila posisi matahari bumi dan bulan bersejajar sehingga sinar matahari hanya akan menyinari bumi dan akan menyebabkan bayangan bumi menutupi bulan. Fenomena gerhana bulan sering kali jadi momen yang ditunggu-tunggu sebab fenomena tersebut unik dan butuh waktu lama untuk melihatnya kembali. Tak heran saat momen gerhana bulan tiba, masyaraka akan melihat langsung ke daerah tertentu yang sudah diprediksi munculnya gerhana bulan. Selain keunikan fenomena alam, ternyata gerhana bulan dalam pandangan Islam memiliki makna atau keutamaan tersendiri. Salah satunya saat gerhana bulan tiba dianjurkan untuk sholat sunah yang biasa disebut sholat gerhana. Bukan hanya semata-mata sholat sunah saja, namu ada keutamaan dibalik itu semua. Ada makna dan manfaat ketika kita melaksanakan sholat sunah gerhana bulan. Bahkan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari menyampaikan seperti berikut ini:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَة ِ

Artinya: “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat,” (HR Bukhari).

Dalam hadis tersebut Rasulullah menganjurkan kepada kita semua untuk melaksanakan sholat sunah saat gerhana bulan tiba. Hukum sholat gerhana bulan juga masuk dalam sunah muakadah yaitu sangat dianjurkan. Tentunya ada keutamaan yang penting jika kita telaah lebih dalam. Salah satu keutamaannya jika dengan niat yang benar beribadah kepada Allah maka akan diampuni segala dosa-dosanya dengan perbanyak doa, dirikan sholat dan takbir saat terjadi gerhana. Lalu bagaimana sih niat sholat sunah gerhana bulan ? dan tata caranya ?

  1. Niat Salat Gerhana Sendiri

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى .

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala

  1. Niat Salat Gerhana Berjemaah sebagai Imam

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً لله تَعَالَى

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

  1. Niat Salat Gerhana Berjemaah sebagai Makmum

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ مَأمُومًا لله تَعَالَى

Artinya: Aku niat salat gerhana bulan dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Dari fenomena gerhana bulan, mengingatkan kita semua untuk selalu berdoa dalam keadaan apapun. Mendekatkan diri kepada Allah atas segala kekuasaannya dialam semesta ini yang begitu luar biasa. Dari gerhana bulan telah diperlihatkan jika tidak ada yang tidak mungkin apabila Allah sudah berkehendak jadi harus selalu berdoa kepada-nya.

Menghargai Perbedaan: Mengakui Kebesaran Tuhan 

Oleh Shofi Nur Hidayah

Perbedaan adalah hal mutlak yang terjadi dan sewajarnya dimiliki oleh manusia. Di Indonesia sendiri, perbedaan tak bisa jauh dari masyarakat baik itu perbedaan agama, suku, ras maupun bahasa. Tentu ada banyak tantangan yang dialami ketika perbedaan itu muncul di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Semua orang memiliki pandangan dan keyakinan pribadi atas segala sesuatu, ada beberapa hal yang dianggap sebagai sebauh kebenaran oleh suatu kelompok tapi kebenaran tersebut tidak diakui oleh kelompok lain. Kembali lagi masing-masing orang memiliki cara pandang atau prespektif tersendiri dalam memandang segala sesuatu.

Inti dari ajaran agama manapun adalah menebarkan kedamaian dan kebaikan dalam hidup bermasyarakat di dunia ini. Memahami hal itu, tentu kita mampu menyikapi setiap perbedaan dengan bijak. Jika saja kalau Allah SWT menginginkan, bisa saja seluruh umat manusia dijadikan sama (satu kaum).

Hal itu telah disebutkan dalam firman Allah SWT surat An-Nahl ayat 93 yang artinya: “Dan jika Allah menghendaki niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Dia menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Tetapi kamu pasti akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan.” Tapi Allah tidak menginginkan itu. Karena, sesungguhnya, dalam perbedaan itu ada hikmah atau pelajaran yang bisa dipetik. Membuat kita saling mengenal antara satu dan lainnya, sekaligus membuat kita yang berbeda, berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan.

Moderasi beragama atau menjalankan nilai-nilai keagamaan dengan semestinya dan memahaminya sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan berbangsa, tidak hanya dilakukan oleh umat islam saja. Karena dasar atau inti ajaran agama adalah menebarkan kedamaian dan kebaikan, maka seharusnya sebuah perbedaan bukanlah hal yang bisa menimbulkan masalah. Kita tidak bisa menafikan adanya perbedaan  diantara masyarakat Indonesia, namun jika kita mempu memahami agama dengan baik. Apapun agamanya, maka sebuah perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan.

Saling menghargai setiap perbedaan yang ada adalah tugas kita sebagai manusia dan bangsa Indonesia. Dalam ajaran Islam sendiri menyebutkan bahwa adanya perbedaan adalah bentuk kekuasaan Allah SWT sebagai Yang Maha Esa, Allah SWT menghendaki adanya perbedaan di antara umat manusia dan menganjurkannya agar saling mengenal satu sama lain. Hal itu tertuang dalam Q.S Al Hujurat ayat 13 yang berarti: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” Oleh karena itu, menghargai perbedaan juga berarti menghargai kehendak Allah SWT. Menghargai adanya perbedaan bukanlah hak yang buruk, justru karena itu kita mampu hidup berdampingan dengan banyak orang dari latar belakang yang berbeda dan itu menjadikannya sebagai sebuah keindahan. Menghargai perbedaan juga berarti mengakui kebesaran dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Memerangi Narkoba, Menyelamatkan Bangsa: Belajar dari Fredy Pratama

Oleh: Tim Hijratuna

Baru baru ini kembali mencuat pemberitaan mengenai Ferdy Pratama, dia merupakan sindikat narkotika internasional yang masih menjadi buronan hingga saat ini sejak tahun 2014 silam. Hingga saat ini sudah terdapat 39 anak buah Ferdy Pratama yang tertangkap dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan terbongkarnya sindikat tersebut. Berdasarkan keterangan dari Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri menyebut bahwa hampir seluurhnya sindikat narkotika yang ada di Indonesia berbungan dengan sosok Ferdy Pratama tersebut. dalam keterangnnya Wahyu juga menyebutkan bahwa setiap bulannya komplotan Ferdy Pratama tersebut dapat menyelendupkan sabu dan ekstasi sebanyak 100 hingga 500 kg yang disembunyikannya melalui kantong the.

Terkuaknya kasus ini pihak kepolisian menyita sebanyak 10.2 ton sabu dimana jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi kasus ini dari tahun 2020-2023. Salah satu kaki tangan Ferdy Pratama berhasil ditangkap memberikan keterangan bahwa tersangka memiliki anak buah diberbagai daerah dengan tugas yang berbeda beda dari dalam hingga luar negeri. Namun hingga sekarang Ferdy Pratama masih menjadi buronan dan belum tertangkap. Dari hasil pantauan Ferdy sudah meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan mengendalikannya di Thailand dan Malaysia.

Tindakan penyalahgunaan narkotika sendiri termasuk kedalam tindak kejahatan dimana pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku. Tidak hanya itu menggunakan obat terlarang juga merugikan diri sendiri baik ditinjau dari aspek psikis maupun fisik. Penggunaan narkotika yang disalahgunakan dapat menimbulkan dampak negatif seperti depresan yakni memperlamnbat sistem kerja saraf dan fungsional tubuh, selain itu juga dapat mengurangi rasa lapar dan detak jantung yang cepat.

Jika ditinjau dalam hukum islam sendiri tentunya hal tersebut sangat dilarang karena dapat merusak sekaligus membahayakan jiwa kita. Bahkan di dalam Al-qur’an juga disebutkan secara khusus mengenai hal tersebut yang diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Dari ayat tersebut dapat kita tangkap bahwa dengan tegas islam telah melarang untuk merusak diri sendiri atau membinasakan diri kita sendiri. Mengkonsumsi narkoba sama saja menjerumuskan kita dengan sengaja pada lubang hitam yang dapat membahayakan keselamatan diri kita sendiri. Dari aspek ini dapat kita lihat bahwa islam benar benar sangat menjaga para pengikutnya dari hal-hal yang buruk termasuk kesehatan jiwa dan raganya.

Menolak normalisasi maksiat: Upaya Menegakkan Islam Yang Kaffah

Penulis: Tim Hijratuna

Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat kerap kali mengadopsi pemikiran serta budaya dari luar. Contohnya saja perihal kebebasan individu, beralasan dengan Hak Asasi Manusia banyak orang yang salah kaprah tentang maksud dari adanya kebebasan individu. Terlebih lagi maraknya sikap menormalisasikan hal-hal yang salah terus berkembang dan menjadi buah bibir di masyarakat, khususnya bagi pengguna media sosial. Membahas tentang kebebasan, kita tak bisa melupakan ideologi liberal yakni pandangan yang memperjuangkan kebebasan individu dalam berbagai aspek. Seperti kebebasan ekonomi, politik, kebudayaan, pengetahuan atau bahkan dalam hal bergama.

Sayangnya banyak dari masyarakat kita yang gagal paham dengan ideologi ini, dan menjadikannya sebagai pembelaan atas sikap menormalisasikan hal-hal yang salah. Kita mungkin tak asing lagi dengan istilah open minded, orang-orang yang mengkampanyekan hal ini akan berdalih bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam hal apapun. Baru-baru ini juga beredar mengenai isu sex before marriage dikalangan netizen. Tak sedikit netizen yang menganggapnya sebagai hal yang wajar di zaman sekarang, mereka juga tak mempertimbangkan norma-norma yang ada serta nilai agama. Padahal jelas, di dalam agama manapun tidak ada yang membenarkan adanya hal tersebut (sex before marriage) bahkan dianggap sebagai hal yang tabu.

Akan tetapi kita yang memandang hal-hal tabu ini akan dianggap tidak open minded, oleh orang-orang yang bersembunyi dalam kedok ideologi liberal. Sebenarnya tak ada yang salah dalam ideologi ini, karena pada dasarnya ideologi liberal memiliki arti yang lebih luas mencakup aspek toleransi, kesetaraan dan pluralisme. Dengan adanya normalisasi ini, kepekaan atau sensitivitas pada diri seorang muslim atas kemaksiatan akan hilang. Alasan open minded akan menjadikan segaala sesuatu yang salah sebagai hal yang wajar dan biasa, contohnya sex before marriage tersebut.

Padahal dalam syariat Islam sudah dijelaskan bahwa kita tidak boleh mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Allah SWT telah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 42 yang artinya: “Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang haq dan batil, dan janganlah kamu menyembunyikan sesuatu yang haq itu padahal kamu mengetahui.” Atas dasar firman Allah SWT inilah kita harus berani memerangi hal-hal yang batil. Tetap menjalankan dan menegakkan syariat agama meski harus dianggap aneh serta terasingkan, karena menjaga Islam tetap berjalan dengan kaffah adalah tugas setiap kaum muslim.