‎Tak Cuma Kitab Kuning, Santri PP Al-Aziziyyah Kajen Digembleng Jadi Pelopor ‘Green Pesantren’ ‎

‎Penulis: M. Ribkhi Zuhri, Editor: Nehayatul Najwa

‎PEKALONGAN — Peran pondok pesantren di era modern tidak lagi sebatas benteng pertahanan moral dan tempat menimba ilmu keagamaan. Menjawab tantangan krisis lingkungan daerah, Pondok Pesantren (PP) Putra Putri Al-Aziziyyah Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melangkah lebih jauh dengan menggembleng para santrinya menjadi pelopor kelestarian ekologi pada Selasa (4/8/2026).

Melalui Pelatihan Manajemen Sampah Terpadu yang memanfaatkan masa liburan santri, kompleks pesantren disulap menjadi pusat edukasi lingkungan. Langkah ini digagas sebagai respons konkret atas tingginya volume limbah domestik harian di dalam pondok yang selama ini masih bergantung pada pola pembuangan konvensional ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

‎Ketergantungan pada pembuangan akhir tanpa adanya tata kelola di tingkat tapak dinilai berpotensi memperparah krisis penumpukan sampah di Kabupaten Pekalongan. Berangkat dari kesadaran tersebut, PP Al-Aziziyyah menggandeng Departemen Lingkungan Hidup (DLH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pekalongan untuk meredefinisi peran santri.

‎‎Melalui kolaborasi lintas sektor ini, para santri diajak menggeser sudut pandang lama. Sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan dinas kebersihan pemerintah semata, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial yang wajib diselesaikan mandiri sejak dari hulu.

Baca Juga:Dari Sampah Ke Harapan: Ikhtiar Kampus Menjawab Krisis Iklim, Dari Diskusi Ke Refleksi Dan Aksi

‎‎Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif, pelatihan dibagi ke dalam tiga sesi materi teknis yang disampaikan langsung oleh para praktisi:

Krisis dan Dampak Sampah: Najmuddin, S.H.I. membuka wawasan peserta mengenai ancaman nyata ekosistem akibat penumpukan limbah, sekaligus menanamkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian integral dari kepedulian sosial.

‎Pemilahan Sampah Anorganik: Ilham Hasan memberikan pembekalan teknis mengenai pemisahan material plastik, kardus, dan kertas agar memiliki nilai guna ulang serta siap disalurkan ke rantai daur ulang.

‎Pengolahan Sampah Organik: Didik Komaruddin, S.P. memandu teknik konversi sisa makanan dapur dan sampah daun kering menjadi pupuk kompos produktif yang bermanfaat bagi sektor pertanian pondok.

‎Tidak berhenti pada pemaparan teori, para santri langsung diterjunkan dalam simulasi lapangan di area kompleks pesantren. Dipandu oleh para narasumber, santri mempraktikkan secara langsung pemilahan sampah anorganik serta memasukkan limbah organik ke dalam wadah pengomposan.

Baca Juga:Mengelola Sampah di Pekalongan: Solusi atau Sekadar Sanksi?

‎‎Ketua Panitia Kegiatan, Arif Rusda Dimaski, S.H., menegaskan bahwa pelatihan ini dirancang agar para santri memiliki keseimbangan antara keunggulan spiritual dan kepekaan terhadap isu-isu lingkungan kontemporer.

‎‎”Kegiatan ini bertujuan mencetak santri yang peduli lingkungan. Harapan besar kami adalah mentransformasi pesantren menjadi Green Pesantren, di mana pengelolaan sampah menjadi budaya harian sekaligus mendorong kemandirian ekonomi hijau pondok,” tegas Arif.

Melalui komitmen berkelanjutan ini, PP Al-Aziziyyah Kajen tidak hanya berupaya menjaga lingkungan pesantren tetap bersih dan sehat, tetapi juga membuktikan bahwa basis komunitas keagamaan mampu menjadi aktor utama dalam mewujudkan kemandirian ekologis di tingkat daerah.

Hari ke-2 LP2M UIN Gus Dur Gelar Pelatihan Moderasi Beragama bagi Seluruh Sivitas Akademika

Penulis: Muslimah, Editor: Najwa

Pekalongan — Jumat, (24/7) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) kembali menyelenggarakan Pelatihan Moderasi Beragama bagi seluruh sivitas akademika di hari ke-2. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 23-24 Juli, bertempat di Aula Pertemuan Lantai 3 Perpustakaan UIN Gus Dur.

Baca Juga: LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Kembali Gelar Pelatihan Moderasi Beragama untuk Sivitas Akademika dalam Rangka Memperkuat Toleransi

Pelatihan ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan sebagai upaya memperkuat pemahaman serta implementasi nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan kampus.

Kepala Pusat Moderasi Beragama LP2M sekaligus Ketua Pelaksana, Muhammad Alghiffary, M. Hum. menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali cara pandang, sikap, dan perilaku beragama sivitas akademika agar selaras dengan nilai-nilai dasar ajaran agama.

“Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Moderasi Beragama ini adalah untuk me-refresh kembali cara pandang, sikap, dan perilaku beragama civitas akademika, khususnya dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Gus Dur. Harapannya, mereka dapat menjalankan dan mengimplementasikan ajaran-ajaran yang sesuai dengan esensi agama yang sesungguhnya, yakni memanusiakan manusia,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber pelatihan, Prof. Dr. H. Usep Dedi Rostandi, Lc., MA., Direktur Rumah Moderasi Beragama UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang mengapresiasi semangat peserta dalam mengikuti setiap sesi.

“Saya melihat peserta begitu antusias selama dua hari ini. Dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, semuanya tetap semangat. Wawasan mereka juga bertambah, terlihat dari berbagai pertanyaan yang mereka ajukan. Dari pertanyaan-pertanyaan itu tampak keinginan mereka untuk mendalami moderasi beragama. Harapan saya, setiap dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan ini dapat mengimplementasikan sekaligus menyosialisasikan moderasi beragama dalam berbagai kegiatan di kampus,” jelasnya.

Sebagai peserta Dewi Puspitasari juga mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikan bekal teoritis yang selama ini belum mereka peroleh, meskipun telah lama terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

“Kami sudah cukup lama terlibat dalam pengabdian masyarakat, termasuk di beberapa sekolah terkait moderasi beragama. Namun secara teori keilmuan kami memang masih sangat minim. Melalui kegiatan yang dijembatani LP2M UIN Gus Dur ini, kami memperoleh berbagai kajian teori yang sangat membantu. Dengan bekal tersebut, kami berharap dapat menjadi agen moderasi, baik di lingkungan internal kampus maupun di masyarakat,” terangnya.

Melalui pelatihan ini, LP2M UIN Gus Dur berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi maupun kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan akademik yang inklusif, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Kembali Gelar Pelatihan Moderasi Beragama untuk Sivitas Akademika dalam Rangka Memperkuat Toleransi

Penulis: Nahla Asyfiyah, Editor: Muslimah

Pekalongan — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Pekalongan menggelar Pelatihan Moderasi Beragama yang diikuti oleh sivitas akademika, mulai dari profesor, magister, sarjana, hingga tenaga pendidik. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 23-24 Juli 2026 di Aula Perpustakan UIN Gus Dur Lantai 3 dengan menghadirkan dua narasumber ahli di bidang moderasi beragama, Kamis (23/7).

Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Alghiffary, M.Hum., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menguatkan cara pandang tenaga pendidik dalam praktik kerja sama, sehingga ketika diimplementasikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih moderat. “Pelatihan ini bukan untuk memoderasikan mereka agar moderat, tetapi untuk menguatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuatkan Semangat Moderasi Beragama di Kalangan Dosen dan Tendik, LP2M UIN Gus Dur Adakan Pelatihan

Dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. dan Prof. Dr. Usep Dedi Rustandi, M.A., keduanya berasal dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan empat materi utama.

Materi pertama bertajuk Udar Asumsi dan Bangun Perspektif, materi kedua mengangkat Konsep Moderasi Beragama, dan materi ketiga membahas Analisis Sosial dengan Konsep Gunung Es, sementara materi keempat menyampaikan Sembilan Kata Kunci Moderasi Beragama.

Setiap materi yang disampaikan dilengkapi dengan sesi Forum Group Discussion (FGD), di mana peserta yang telah dibagi ke dalam beberapa kelompok diminta menyampaikan pendapat melalui studi kasus yang telah disiapkan panitia. Studi kasus tersebut mengangkat topik-topik moderasi beragama yang masih marak terjadi di lingkungan sekitar, dengan tujuan FGD yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Selain pemaparan materi dan diskusi kelompok juga menyisipkan sesi ice breaking guna memecah kejenuhan dan mengembalikan fokus peserta selama pelatihan berlangsung.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Usep Dedi Rustandi, M.A., menyebut bahwa moderasi beragama bukan untuk agama tertentu saja, melainkan perlu disosialisasikan dan dipahami. Sebagai umat yang baik jangan sampai melihat suatu kejadian dari dasarnya saja, tetapi melihat dari latar belakangnya juga.

“Bukan agama yang dimoderasi, melainkan umatnya,” ungkapnya dalam sesi pemaparan inti materi.

Selanjutnya Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. menyebut bahwa dalam teori pendidikan dikenal dua pendekatan, yaitu pedagogis dan andragogis. Menurutnya, penerapan nilai-nilai moderasi beragama dalam pelatihan ini menggunakan metode andragogis, yakni metode pembelajaran bagi orang dewasa di mana setiap peserta didorong untuk mencari dan merumuskan sendiri pemahamannya.

“Semua peserta yang mengikuti sudah membawa ilmu masing-masing, tetapi ilmu-ilmu itu belum membentuk satu kesatuan. Yang merumuskan adalah diri sendiri, dan dari situlah akan terbangun kesadaran secara pribadi tentang bagaimana nilai-nilai moderasi beragama,” Uelasnya.

Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, Nasrudin Rahmat, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh LP2M tersebut. Ia menegaskan bahwa esensi moderasi beragama bukan terletak pada upaya memoderatkan agama, melainkan memoderatkan cara pandang umatnya.

“Moderasi agama ini bukan kita memoderatkan agamanya, tetapi memoderatkan umatnya untuk menjaga kemoderatan terutama di UIN Gusdur. Harapannya acara ini tidak berhenti pada kegiatan saja, tetapi peserta juga bisa mengamalkan. Selanjutnya perlu adanya follow up praktik bagaimana moderasi beragama di masyarakat,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, pihak penyelenggara berharap nilai-nilai moderasi beragama tidak hanya berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi benar-benar terinternalisasi dan diamalkan oleh sivitas akademika dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Menjaga Marwah Pesantren: Saatnya Bersama Membangun Pesantren Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

Oleh: Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Editor: Muslimah

Pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, dan tokoh bangsa. Di dalamnya tumbuh tradisi keilmuan, adab, serta hubungan yang erat antara kiai, ustaz, dan santri. Tidak berlebihan apabila banyak orang tua mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada pesantren dengan harapan mereka tumbuh menjadi pribadi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.

Namun, sebagaimana ruang pendidikan lainnya, pesantren tidak dapat menutup mata terhadap berbagai tantangan zaman. Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Membicarakan isu ini bukan berarti menuduh pesantren sebagai tempat yang tidak aman, melainkan justru merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi seluruh santri.

Belakangan ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Berita-berita tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap keamanan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya di pesantren.

Situasi tersebut tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, hal ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya pencegahan bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik pesantren, melainkan sebagai ikhtiar menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang.

Di sisi lain, penting pula dipahami bahwa kekerasan seksual bukanlah persoalan yang hanya terjadi di pesantren. Berbagai penelitian dan pemberitaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, ruang publik, maupun lingkungan keagamaan. Dengan kata lain, setiap ruang yang memiliki relasi kuasa dan lemahnya sistem perlindungan berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan memberi stigma kepada suatu institusi atau kelompok tertentu. Ketika terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang berasal dari organisasi, lembaga pendidikan, ataupun komunitas tertentu, fokus utama harus diarahkan pada pertanggungjawaban pelaku sebagai individu, tanpa menggeneralisasi bahwa organisasi atau komunitas tersebut melahirkan pelaku kekerasan. Generalisasi semacam itu justru dapat menimbulkan stigma yang tidak adil dan menghambat upaya pencegahan yang lebih luas.

Pada saat yang sama, kita juga perlu menyadari bahwa siapa pun dapat berpotensi menjadi korban maupun pelaku apabila tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai batas-batas interaksi, relasi kuasa, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Oleh sebab itu, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama melalui pendidikan, penguatan budaya saling menghormati, sistem perlindungan yang efektif, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Kesadaran tersebut mengemuka dalam kegiatan Halaqah Nilai-Nilai Keulamaan Pesantren yang diselenggarakan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (RMI PCNU) Kota Pekalongan pada 18 Juli 2026. Melalui kolaborasi dengan Program Pengabdian kepada Masyarakat  Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (PKM FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur), Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kota Pekalongan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Gus Dur, para pengasuh pondok pesantren, pengurus PCNU, badan otonom, dan berbagai lembaga duduk bersama membangun komitmen menciptakan pesantren yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Pada sesi siang, Dr. Ani, M.Pd.I. mengangkat tema “Pesantrenku adalah Rumahku”. Beliau mengajak para peserta melihat pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para santri. Rumah yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menghadirkan rasa aman, nyaman, dan penghargaan terhadap martabat setiap anak.

Sesi berikutnya diisi oleh Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Kepala PSGA sekaligus Penanggung Jawab Satgas PPKS UIN Gus Dur serta Sekretaris LKKNU Kota Pekalongan. Dalam paparannya dijelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual beserta dampaknya, serta pentingnya pemahaman bersama mengenai batas-batas perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri, bukan justru memberikan stigma bahwa pesantren adalah tempat yang tidak aman.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, ruang publik, maupun lembaga keagamaan. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menggeneralisasi suatu lembaga akibat perbuatan oknum. Fokus penanganan harus diarahkan kepada pelaku sebagai individu, sementara setiap lembaga perlu membangun sistem yang mampu mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penghormatan kepada guru dan kiai merupakan tradisi luhur pesantren, namun tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hak dan martabat santri. Dalih ngalap barokah tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah konkret, Nadhifatuz Zulfa mengusulkan agar RMI-PCNU Kota Pekalongan menginisiasi pembentukan Satgas PPKS di lingkungan pondok pesantren. Kehadiran satgas diharapkan dapat memperkuat edukasi, pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus sehingga pesantren semakin aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Perspektif tersebut kemudian dilengkapi melalui diskusi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Salah satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Banyak perilaku yang selama ini dianggap lumrah ternyata dapat termasuk dalam kategori kekerasan apabila dilakukan tanpa persetujuan, mengandung relasi kuasa, atau merendahkan martabat seseorang.

Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hubungan fisik. Ia dapat berupa pelecehan verbal, nonverbal berupa isyarat yang bernuansa seksual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan posisi atau kewibawaan terhadap pihak yang lebih lemah serta kekerasan seksual berbasis digital. Dampaknya pun tidak sederhana. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.

Di akhir acara, komitmen bersama ditegaskan melalui Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Stop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Abdul Adhim, M.Pd.I., Sekretaris PCNU Kota Pekalongan. Deklarasi ini menjadi simbol bahwa pesantren, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan ruang pendidikan yang aman bagi seluruh santri.

Menjaga nama baik pesantren bukan dengan menutup-nutupi kasus, melainkan dengan membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku secara adil, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Di situlah marwah pesantren justru semakin terjaga.

Pada akhirnya, pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang unggul dalam tradisi keilmuan, tetapi juga pesantren yang mampu menghadirkan rasa aman bagi setiap orang yang belajar dan bertumbuh di dalamnya. Sebab, rumah yang baik adalah rumah yang membuat setiap penghuninya merasa terlindungi.

 

Memaafkan sebagai Jalan Menuju Kesehatan Mental dan Keharmonisan Sosial

Penulis: Nur Ahmad Syarif, Editor: Muslimah

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang tentu akan berinteraksi dengan berbagai macam karakter dan latar belakang manusia. Dalam proses bersosialisasi dan menjalin hubungan baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun masyarakat perbedaan pendapat, merupakan hal yang sulit dihindari. Oleh karena itu, sikap memaafkan menjadi salah satu nilai penting yang perlu diterapkan agar hubungan antar manusia tetap terjaga dengan baik serta tercipta kehidupan yang harmonis.

Memaafkan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kesehatan emosional dan memperbaiki hubungan antar manusia setelah terjadi konflik. Dengan memaafkan, seseorang dapat mengurangi berbagai perasaan negatif yang muncul akibat peristiwa yang menyakitkan. Namun, memaafkan bukanlah hal yang mudah, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kekecewaan atau luka batin karena kesalahan, baik yang dilakukan oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Ketika seseorang belum mampu memaafkan pengalaman yang menyakitkan, ia berisiko terus menyimpan rasa sakit hati dan dendam. Jika perasaan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa diselesaikan, luka emosional dapat semakin mendalam dan pada akhirnya berkembang menjadi dendam yang berkepanjangan.

Memaafkan bukan berarti membenarkan kesalahan?

Memaafkan tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atau persetujuan terhadap kesalahan yang dilakukan orang lain. Sebaliknya, memaafkan adalah sikap menerima kenyataan yang sudah terjadi tanpa membiarkan luka batin dan amarah terus mendominasi diri. Seseorang tetap bisa menyadari bahwa suatu perbuatan adalah keliru, merugikan atau tidak dapat dibenarkan. Namun memilih untuk tidak menyimpan dendam maupun keinginan untuk membalas. Dengan demikian, memaafkan menjadi langkah yang menyehatkan bagi kondisi mental karena mampu meringankan beban emosional dan menurunkan stres.

Baca juga: Kasih yang Pilih Kasih dan Luka yang Diam dalam Keluarga

Masalah kesehatan di Indonesia masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi kesehatan seseorang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor fisik, tetapi juga oleh kondisi psikologis yang dapat menjadi sumber kekuatan maupun kerentanan. Oleh karena itu, kesehatan perlu dipahami secara menyeluruh, mencakup kesehatan fisik dan kesehatan mental yang saling berkaitan.

Menurut riset Kesehatan mental remaja Indonesia dari Universitas Airlangga dalam websitenya. Hasil Survei Kesehatan Anak Nasional terbaru menunjukkan bahwa sekitar 31% remaja berusia 12–17 tahun mengalami gangguan yang berkaitan dengan kesehatan mental, emosional, perkembangan, atau perilaku pada periode 2022–2023. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan temuan sebelumnya yang berada pada kisaran 30%.

Bagaimana islam mendorong menjadi pribadi pemaaf?

Dalam ajaran Islam, memaafkan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menghapus atau melupakan kesalahan. Memaafkan merupakan bentuk upaya untuk memperbaiki hubungan dengan Allah Swt. sekaligus membangun kembali hubungan yang baik dengan sesama manusia. Sikap memaafkan juga menjadi salah satu nilai luhur yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam karena mencerminkan kasih sayang, kelapangan hati, dan keinginan untuk memperbaiki keadaan setelah terjadi kesalahan atau konflik.

Dalam ajaran Islam, memaafkan dan mengampuni merupakan perintah yang diberikan oleh Allah Swt. Perintah tersebut dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-A’raf ayat 199, Surah Al-Hijr ayat 85, Surah Asy-Syura ayat 40, serta Surah Asy-Syura ayat 43. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya memiliki sikap pemaaf sebagai bagian dari akhlak seorang muslim. Islam memandang bahwa memaafkan memberikan banyak manfaat bagi ketenangan batin, seperti mengurangi emosi negatif, rasa marah, sakit hati, dan dendam, sehingga hati menjadi lebih tenang serta bisa khusuk dalam beribadah menghadap sang pencipta.

Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat, tetapi orang yang mampu menahan dirinya ketika marah” (HR. Bukhari). Hadis tersebut mengajarkan bahwa kekuatan sejati tidak diukur dari kemampuan fisik, melainkan dari kemampuan seseorang dalam mengendalikan emosi, terutama saat menghadapi kemarahan. Dengan mampu menahan amarah, seseorang akan lebih mudah bersikap bijaksana, memaafkan kesalahan orang lain, dan menjaga hubungan yang baik dengan sesama. (Azizah et al., 2024)

Manfaat sains dalam konteks memaafkan

Mengapa dendam dapat mengakibatkan masallah kesehatan mental?. Beberapa di antaranya adalah depresi, ganguan kecemasan, gangguan depresi pasca trauma, serta menurunkan imun tubuh. Dampak perundungan tidak terbatas pada luka fisik maupun tekanan emosional. Pengalaman buruk yang terus membekas dalam ingatan korban dapat memunculkan rasa dendam, yang pada akhirnya berisiko memberikan pengaruh negatif terhadap kondisi kesehatan mental.

Dalam kajian psikologi, memaafkan dipandang sebagai salah satu strategi regulasi emosi yang sehat. Ketika seseorang menyimpan dendam, otak akan menganggap hal tersebut sebagai ancaman yang terus berlangsung. Akibatnya tubuh memproduksi hormon stres seperti kortisol dalam jumlah yang lebih tinggi. Jika ini terus terjadi, maka resiko gangguan kesehatan seperti tekanan darah tinggi, gangguan tidur, kecemasan, hingga depresi lebih meningkat. Sebaliknya berbagai penelitian menunjukkan bahwa orang yang mampu memaafkan cenderung memiliki kesehatan mental yang lebih baik. Ada yanng menyebutkan juga bahwa kebiasaan memaafkan berhubungan dengan kesehatan jantung yang lebih baik. Karena dapat membantu menurunkan tekanan darah dan mengurangi respon stress dalam tubuh.

Ada istilah psikologi positif, yaitu Psikologi positif berfokus pada pengembangan potensi dan kekuatan positif dalam diri individu. Salah satu konsep penting di dalamnya adalah memaafkan, yang berperan dalam menjaga kesehatan mental dengan membantu mengurangi emosi negatif, seperti marah, benci, kecewa, dan dendam, yang dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan psikologis. Psikologi positif berfokus pada pengembangan kekuatan dan potensi yang dimiliki setiap individu untuk mencapai kehidupan yang bermakna dan kebahagiaan sejati. Tujuannya adalah mendorong perubahan positif dengan mengembangkan kualitas diri serta memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang seimbang.(Ekaputra et al., 2024)

Membangun budaya saling memaafkan di tengah masyarakat bukan sekadar menjaga hubungan antar manusia, tetapi juga membangun kehidupan yang lebih sehat dan harmonis. Dari perspektif sains, memaafkan terbukti membantu mengurangi stres, menjaga kesehatan mental, serta meningkatkan kualitas hidup. Sementara itu, dalam ajaran Islam, memaafkan merupakan akhlak mulia yang dicintai Allah Swt. dan menjadi salah satu jalan untuk meraih rahmat serta ampunannya. Dengan demikian, sains dan agama bertemu pada satu kesimpulan yang sama. Memaafkan membawa kebaikan, baik bagi diri sendiri maupun bagi kehidupan sosial.

Karena itu sudah saatnya kita menjadikan memaafkan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Memaafkan bukan berarti menganggap kesalahan sebagai sesuatu yang benar, melainkan memilih untuk melepaskan beban yang selama ini mengikat hati. Mari belajar memaafkan karena Allah, bukan semata-mata karena manusia. Ketika niat tersebut menjadi landasan, hati akan lebih tenang, kesehatan mental lebih terjaga, hubungan antar sesama semakin erat, dan kehidupan masyarakat akan dipenuhi kedamaian serta keberkahan. Sebab, pada akhirnya, memaafkan bukan hanya menyembuhkan luka masa lalu, tetapi juga membuka jalan menuju masa depan yang lebih damai, sehat, dan diridai Allah swt.

 

Meneguhkan Spiritualitas melalui Gagasan Ekoteologi Prof. Nasaruddin Umar

Penulis: Nafis Mahrusah, Editor: Muslimah

Persoalan lingkungan hidup dewasa ini semakin menunjukkan bahwa kerusakan alam bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Berbagai bencana ekologis, mulai dari banjir, pencemaran, hingga perubahan iklim, menunjukkan adanya relasi yang tidak seimbang antara manusia dan alam. Dalam konteks tersebut, gagasan ekoteologi yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, dalam pembinaan civitas akademika UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menarik untuk dikaji sebagai salah satu pendekatan untuk membangun kesadaran lingkungan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Dalam kesempatan tersebut tema yang diangkat adalah “Merawat Bumi, Meneguhkan Spiritualitas.” Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa konsep ekoteologi perlu dibicarakan secara luas, khususnya di kalangan umat Islam. Menurut beliau, persoalan lingkungan sesungguhnya juga merupakan persoalan teologi. Ia menjelaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa mengubah sistem nilai yang ada dalam masyarakat.

Baca juga: Resmikan Gedung Laboratorium Terpadu, Menag RI Apresiasi Langkah Penyematan Nama Gus Dur Sebagai Identitas Kampus

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran ekologis tidak dapat dibangun hanya melalui aturan, kampanye, atau teknologi. Diperlukan perubahan cara pandang yang berakar pada keyakinan dan nilai yang dianut masyarakat. Dalam hal ini, agama memiliki peran penting karena mampu membentuk perilaku melalui aspek keyakinan, moral, dan budaya. Lebih lanjut, Prof. Dr. KH. Nasaruddin menjelaskan bahwa manusia tidak seharusnya memandang alam hanya sebagai objek yang dapat dieksploitasi.

“Alam adalah makhluk, pasti ada khaliknya yaitu penciptanya, Allah yang menciptakan namanya Al-Khaliq. Alam semesta ada karena diciptakan oleh Allah. Kalau kita mengakui alam semesta ini dari Tuhan dan kita mengakui Tuhan Maha Sakral, sesuatu yang berasal dari Yang Maha Sakral apakah tidak sakral? Pastinya sakral. Masa Tuhan penciptanya sakral, makhluknya tidak sakral, lalu seenaknya dibakar dan dirusak. Siapa yang merusak kodrat ciptaan Tuhan yang Maha Indah, Maha Bersih, Maha Sakral menjadi tidak sakral lagi, maka itu adalah definisi dari dosa,” ujar Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.

Menurut penulis, gagasan tersebut menawarkan perspektif yang penting dalam menghadapi krisis lingkungan saat ini. Selama ini, pendekatan pelestarian lingkungan sering kali hanya berfokus pada aspek regulasi dan teknologi, sementara dimensi spiritual kurang mendapat perhatian. Padahal, bagi masyarakat yang religius seperti Indonesia, pendekatan berbasis nilai keagamaan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membangun kesadaran ekologis.

Namun demikian, penulis berpandangan bahwa pendekatan ekoteologi tidak boleh berhenti pada tataran wacana normatif semata. Kesadaran bahwa merusak lingkungan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai ketuhanan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan kebijakan yang konkret. Tanpa implementasi yang berkelanjutan, konsep ekoteologi berpotensi menjadi sekadar slogan tanpa dampak yang signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.

Baca juga: Manakiban: Fondasi Spiritual dalam Memperkuat Moderasi Beragama Masyarakat Pekalongan

Upaya konkret tersebut sebenarnya telah mulai diwujudkan oleh UIN Gusdur Pekalongan. Rektor UIN Gusdur, Zaenal Mustakim, menyampaikan bahwa kampus telah melaksanakan program penanaman mangrove selama enam tahun di Desa Mulyorejo dan berhasil menanam sekitar 140 ribu pohon mangrove. Selain itu, UIN Gusdur juga telah mengembangkan program KKN Tematik berbasis ekoteologi selama dua tahun terakhir dengan fokus pada penanganan sampah dan stunting. Langkah ini menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual dapat diintegrasikan dengan aksi sosial dan pelestarian lingkungan secara nyata.

Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa ekoteologi merupakan gagasan yang relevan untuk menjawab tantangan lingkungan di era modern. Akan tetapi, keberhasilannya tidak cukup hanya bergantung pada kesadaran spiritual individu, melainkan juga memerlukan dukungan pendidikan, kebijakan publik, serta komitmen kolektif masyarakat. Sebab, merawat bumi bukan hanya persoalan menjaga lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Resmikan Gedung Laboratorium Terpadu, Menag RI Apresiasi Langkah Penyematan Nama Gus Dur Sebagai Identitas Kampus

Penulis: Muslimah, Editor: Nehayatul Najwa

PEKALONGAN – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., meresmikan Gedung Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur Pekalongan), Jumat (26/6). Peresmian ini menandai komitmen UIN Gus Dur dalam memperkuat sarana pendidikan, penelitian, dan sekaligus menghadirkan pusat administrasi dan pelayanan akademik universitas.

Secara simbolis, peresmian ini ditandai dengan pemotongan pita ronce melati kemudian dilanjutkan penandatanganan prasasti oleh Menag RI, Nasaruddin Umar. Dalam pembinaannya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengapresiasi langkah UIN Gus Dur Pekalongan yang menjadikan nama Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai identitas kampus. Menurutnya, penggunaan nama tersebut mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, dan toleransi yang diwariskan Gus Dur. Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika UIN Gus Dur Pekalongan untuk terus percaya diri dalam membangun kampus yang unggul dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi mana pun.

“UIN ini telah mengambil langkah yang sangat tepat dengan mengabadikan nama Gus Dur sebagai identitas kampus. Saya memahami bahwa proses penetapan nama tersebut bukanlah hal yang mudah dan melalui berbagai tantangan. Karena itu, saya ingin menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika agar tidak pernah merasa rendah diri hanya karena berada di Pekalongan. Alumni UIN memiliki potensi yang besar dan mampu bersaing dengan lulusan perguruan tinggi mana pun,” tegas.

Dalam laporannya, Rektor Zaenal Mustakim memaparkan sejumlah capaian UIN Gus Dur Pekalongan. Saat ini, kampus tersebut telah memiliki lima fakultas dengan 33 program studi yang terdiri dari 25 program sarjana (S1), lima program magister (S2), dan tiga program doktor (S3). Dari total program studi tersebut, sebanyak 16 program studi telah meraih akreditasi unggul.

“Dari 35 prodi ini alhamdulillah 16 prodi sudah unggul. Dan insyaallah bulan ini 2 lagi prodi kelulusan,” terangnya.

Lintas Ormas Bukan Jadi Batas: Kutorojo dengan Keberagaman di Dalamnya

Penulis: Bima Kharie P, Editor: Muslimah

Desa Kutorojo terletak di ujung Kecamatan Kajen yang berbatasan dengan Kandangserang dan Linggoasri. Memiliki 4 dusun di dalamnya, yakni Dusun Kutorojo, Purwodadi, Gunungtelu, dan Silawan. Perlu waktu sekitar 20 menit dari pusat Kecamatan Kajen untuk sampai di Desa Kutorojo. Masyarakat  hidup saling berdampingan dengan harmonis, adem ayem. Di tengah perkembangan zaman, warga dusun tidak juga dikatakan tertinggal, walaupun terletak di pelosok wilayah. Selain itu, Warga Desa Kutorojo begitu beragam dengan segala aspek di dalamnya. Mulai dari mata pencaharian, kebudayaan, pendidikan, hingga aspek keagamaan.

Ada satu hal yang menarik dari Desa Kutorojo sendiri, yaitu dari segi kepercayaan. Terdapat beragam agama hingga ormas di dalamnya. Ada tiga kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Desa Kutorojo, yakni Islam, Hindu, serta Kepribadian (Kapithayan). Islam sendiri menjadi agama mayoritas di desa ini.  Walaupun demikian, islam yang berkembang di desa ini memiliki corak yang beragam dengan beragamnya Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang ada.

Baca Juga: GUSDURian Makassar dan PMII UIM Gelar Diskusi: Menyoal Ironi Keterlibatan Ormas dalam Konsesi Tambang

Di Dusun Kutorojo khususnya ada tiga Ormas yang berbeda dengan dusun lainnya yang hanya terdapat satu ormas saja. Tiga ormas tersebut yakni Nahdlatul Ulama (NU) sebagian besar, Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Pak Casto, Kepala Dusun Kutorojo mengatakan mayoritas Ormas Dusun Kutorojo sekitar 50 Kartu Keluarga (KK) adalah NU, sisanya adalah Muhamadiyah dan LDII dari total 96 KK. Keberadaan tiga ormas yang berbeda dalam satu dusun tentu menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas.

Terkadang perbedaan tersebut sering kali dianggap dapat memunculkan jarak sosial atau bahkan konflik di masyarakat dalam pandangan sebagian orang. Namun, berbeda hal-nya kondisi tersebut tidak nampak di Dusun Kutorojo. Masyarakat justru mampu menunjukkan bahwa perbedaan cara pandang dalam berorganisasi tidak semata menjadi alasan terpecahnya persatuan. Selain itu masing-masing ormas di Dusun Kutorojo ini memiliki masjid masing-masing. Mereka tetap beribadah di masjid masing-masing dengan khusuk dan sesuai ajaran ormas-nya.

Meskipun terdapat tiga ormas, hubungan sosial antarwarga tetap berjalan dengan baik tanpa membedakan latar belakang organisasi keagamaan yang dianut. Dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, musyawarah desa, kegiatan kemasyarakatan, hingga acara hajatan warga, seluruh masyarakat tetap saling membantu dan bekerja sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Desa Kutorojo masih menjunjung nilai persaudaraan dan persatuan di kehidupan. Mereka memahami bahwa meskipun mempunyai perbedaan dalam tradisi atau cara pelaksanaan tertentu, pada dasarnya seluruh masyarakat tetap berada dalam satu keyakinan yang sama, yaitu agama Islam.

Kesadaran inilah yang menjadi pondasi utama terciptanya kehidupan yang damai dan rukun di tengah keberagaman Ormas. Contoh nyata kerukunan terjadi antara Ormas yakni saat tiba kegiatan atau tradisi sedekah bumi, dari berbagai Ormas ikut andil dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan tradisi tersebut. Sehingga tradisi sedekah bumi bisa berjalan sukses dan terkesan rahat bersama.

Selain itu masih banyak bentuk kerukunan lainnya yang terjadi di Dusun Kutorojo yang mana mencakup Ormas yang berbeda-beda. Antar warga pun tidak saling menyalahkan ataupun merasa paling benar terhadap kelompok lain. Justru yang lebih diutamakan adalah menjaga hubungan baik antar sesama muslim dan menjaga kerukunan lingkungan desa. Nilai seperti ini merupakan bentuk nyata dari sikap moderasi. Berawal dari saling menghargai sesama Islam yang berbeda pandangan, kemudian bisa saling menghargai antar lintas agama, atau yang biasa disebut dengan moderasi beragama.

Tentu sudah tak asing lagi desa Kutorojo ini mengenal kata moderasi beragama, karena sudah menjadi background tersendiri di desa ini. Harapannya dengan Desa Kutorojo ini yang sudah menjadi desa moderasi beragama, seluruh elemen masyarakat di dalamnya bisa menjaga dan merawat nilai moderasi beragama kedepannya. Dari berbagai agama dan kepercayaan yang dianut bukan menjadi halangan untuk selalu terjaganya kekompakan dan keharmonisan kehidupan masyarakat di dalamnya. Keharmonisan yang tercipta juga tidak lepas dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para sesepuh desa yang selalu mengedepankan persatuan dibandingkan perbedaan.

Nasihat-nasihat yang diberikan kepada masyarakat menanamkan pemahaman bahwa kerukunan jauh lebih penting untuk dijaga demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Dengan adanya sikap saling menghormati dan kebersamaan yang terus dijaga, Desa Kutorojo menunjukkan bahwa keberagaman bukanlah ancaman, melainkan kekuatan yang dapat mempererat persaudaraan. Kehidupan harmonis antarormas di Dusun Kutorojo menjadi bukti bahwa persatuan umat dapat terwujud apabila masyarakat mampu mengedepankan rasa saling menghargai, toleransi, dan semangat kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Curug Blanten dan Sendang Luhur: Harapan Baru Wisata Alam di Kajen

Penulis: Najwa Aisha Mohandis, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

  Desa Kutorojo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini memiliki potensi wisata alam yang semakin berkembang melalui wisata canyoneering di Curug Blanten, Dusun Gunungtelu. Wisata ini menawarkan pengalaman petualangan yang berbeda, yaitu menyusuri sungai, menuruni tebing air terjun, dan menikmati keindahan alam secara langsung. Kehadiran wisata canyoneering menjadi langkah positif dalam mengembangkan potensi wisata desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

​      Salah satu dampak yang paling terlihat adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi para pemuda Desa Kutorojo. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan wisata, mulai dari menjadi pemandu, tim keamanan, tim dokumentasi, hingga pengelola kegiatan. Keterlibatan pemuda dalam pengelolaan wisata ini menunjukkan bahwa potensi desa dapat dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Menjemput Masa Lalu, Merajut Masa Depan: Refleksi Sejarah Desa Kutorojo

​      Selain membuka peluang kerja, wisata canyoneering juga menjadi sumber mata pencaharian tambahan bagi warga sekitar. Kehadiran wisatawan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil, seperti penjual makanan, minuman, dan berbagai kebutuhan wisata lainnya. Semakin banyak wisatawan yang datang, semakin besar pula perputaran ekonomi yang terjadi di lingkungan sekitar Dusun Gunungtelu.

​     Menariknya, wisata ini tidak hanya diminati oleh masyarakat lokal, tetapi juga banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah. Pengunjung datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pekalongan maupun dari kota-kota lain di Jawa Tengah untuk merasakan sensasi canyoneering yang masih tergolong baru dan unik. Tingginya minat pengunjung dari luar daerah menunjukkan bahwa Curug Blanten memiliki daya tarik yang kuat dan berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pekalongan. Kehadiran wisatawan tersebut juga turut memperkenalkan Desa Kutorojo, #Wisata, #DesaKutorejo, #KKN #hijratunaa, #curugkepada masyarakat yang lebih luas.

​     Sistem pengelolaan wisata yang diterapkan juga cukup baik karena menggunakan sistem booking terlebih dahulu dan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan sistem tersebut, jumlah peserta dapat dikendalikan sehingga pelayanan, kenyamanan, dan keselamatan tetap terjaga. Biaya yang dikenakan sebesar Rp185.000 per orang sudah mencakup makan, perlengkapan canyoneering yang lengkap dan aman, dokumentasi foto serta video, dan pendampingan langsung oleh petugas yang berpengalaman.

Baca juga: Menantang Jarak, Menjemput Rezeki: Cara Desa Kutorojo Mengakali Letak Geografisnya

      ​Aspek keselamatan menjadi salah satu keunggulan wisata ini. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti briefing atau pengarahan mengenai tata cara kegiatan, penggunaan peralatan, teknik dasar canyoneering, serta prosedur keselamatan yang harus dipatuhi selama berada di area wisata. Setelah briefing selesai, peserta dibekali perlengkapan keselamatan yang sesuai standar dan didampingi oleh pemandu selama kegiatan berlangsung. Dengan adanya pengarahan dan pendampingan tersebut, wisatawan dapat menikmati aktivitas canyoneering dengan lebih aman, nyaman, dan percaya diri.

​      Selain memperhatikan aspek keselamatan, pengelola juga telah berupaya meningkatkan kenyamanan pengunjung melalui perbaikan akses menuju lokasi wisata. Jalan menuju Curug Blanten berupa jalan setapak yang kini telah dipermudah dan ditata dengan lebih baik sehingga lebih aman dan nyaman untuk dilalui. Perbaikan jalur setapak ini memudahkan wisatawan saat menuju lokasi kegiatan tanpa menghilangkan keasrian alam yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut. Dengan akses yang semakin baik, pengunjung dapat menikmati perjalanan menuju curug dengan lebih nyaman sambil menikmati pemandangan alam khas Dusun Gunungtelu.

   Perkembangan wisata canyoneering di Dusun Gunungtelu pun terus berlanjut. Setelah Curug Blanten mulai dikenal oleh banyak wisatawan, kini telah resmi dibuka lokasi canyoneering baru di Curug Sendang Luhur pada 6 Juni 2026. Kehadiran destinasi baru ini menjadi bukti bahwa potensi wisata alam di Desa Kutorojo masih sangat besar untuk dikembangkan. Dengan adanya dua lokasi canyoneering, pilihan wisata bagi pengunjung menjadi lebih beragam dan peluang ekonomi masyarakat pun semakin terbuka.

Baca juga: Kerajinan Reyeng di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan: Warisan Budaya yang Perlu Dilestarikan dan Dikembangkan

​  Keberadaan Curug Blanten dan Curug Sendang Luhur menunjukkan bahwa wisata alam tidak hanya mampu menghadirkan pengalaman rekreasi dan petualangan, tetapi juga dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Melalui pengelolaan yang melibatkan warga lokal, khususnya para pemuda desa, manfaat wisata dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

    ​Ke depannya, diharapkan minat pengunjung, terutama dari luar Desa Kutorojo, luar Kabupaten Pekalongan, bahkan dari berbagai daerah di Indonesia, terus meningkat sehingga wisata canyoneering ini semakin dikenal luas. Diharapkan pula wisata ini dapat menjadi salah satu ikon wisata petualangan unggulan Kabupaten Pekalongan yang mampu mengangkat nama Desa Kutorojo di tingkat yang lebih luas. Selain itu, semakin berkembangnya wisata ini diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi pemuda desa, mendorong tumbuhnya usaha-usaha lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan pengelolaan yang baik, promosi yang berkelanjutan, serta dukungan dari masyarakat dan pemerintah, wisata canyoneering di Curug Blanten dan Curug Sendang Luhur memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Desa Kutorojo.

Serap Aspirasi Lintas Agama, LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Susun Naskah Akademik dan Raperda Penguatan Moderasi Beragama  

Penulis: Nafis Mahrusah, Editor: Muslimah

KABUPATEN PEKALONGAN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur) gelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Moderasi Beragama Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6).

Kegiatan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan umat beragama, guna memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

Baca juga: Tradisi Sorogan Kitab Kuning sebagai Pondasi Moderasi Beragama di Pesantren

Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Alghiffary, M.Hum., mengatakan bahwa forum tersebut bertujuan mendengarkan berbagai persoalan dan keresahan masyarakat terkait kehidupan beragama. Menurutnya, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda, agar mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat serta menjamin hak-hak setiap pemeluk agama.

Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jahirin, M.H., dalam sambutannya berharap keberadaan Raperda Penguatan Moderasi Beragama nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya, naskah hukum ini nantinya dapat disusun secara komprehensif dan menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Andi Eswoyo, S.Ag., dari LP2M menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak dimaksudkan untuk bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, melainkan mengatur secara lebih spesifik mengenai penguatan moderasi beragama.

Berbagai masukan disampaikan oleh peserta yang berasal dari MUI, Muslimat NU, LDII, Rifaiyah, FKUB, perwakilan umat Hindu, penghayat kepercayaan, umat Buddha, hingga berbagai organisasi masyarakat lainnya. Perwakilan MUI mengingatkan agar penyusunan Raperda dilakukan secara hati-hati, sedangkan Muslimat NU mendorong agar draf yang telah disusun dapat dibagikan kepada berbagai pihak sehingga dapat disempurnakan bersama.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa moderasi beragama bukanlah upaya mencampuradukkan ajaran agama, melainkan membangun sikap saling menghormati dan toleransi di tengah keberagaman. Ia juga menyoroti masih terbatasnya dukungan anggaran untuk program-program penguatan moderasi beragama yang selama ini telah dilakukan FKUB.

Dari diskusi tersebut, sejumlah persoalan krusial berhasil dihimpun, meliputi pengaturan penggunaan pengeras suara dan waktu kegiatan keagamaan, pemakaman umum, pendidikan moderasi beragama, pernikahan, kerja sama antarumat beragama, administrasi kependudukan, anggaran, penguatan FKUB, serta rumah ibadah. Kesembilan isu tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda Penguatan Moderasi Beragama.