Dari Desa Menuju Nusantara: Santri Sebagai Pelopor Toleransi

Penulis: Fani Azka Radifan, Editor: Nehayatul Najwa

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, baik dalam aspek etnis, bahasa, agama, dan budaya. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnis, tantangan untuk menjaga stabilitas sosial sangat besar. Jika keberagaman ini tidak dikelola dengan baik, potensi konflik sosial dan keagamaan bisa muncul. Dalam situasi seperti ini, diperlukan individu-individu yang mampu menjadi jembatan dan penjaga harmoni sosial. Salah satu kelompok yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah santri.

Santri yang lahir dan dibesarkan di pesantren lembaga pendidikan Islam tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di daerah pedesaan tidak hanya mempelajari ilmu agama secara mendalam, tetapi juga nilai-nilai akhlak, cinta tanah air, dan toleransi. Pendidikan ini membekali santri dengan kemampuan moral dan sosial yang kuat, sehingga dapat berperan sebagai agen perdamaian dan toleransi di masyarakat.

Dalam konteks global saat ini, di mana ekstremisme agama, populisme identitas, dan ketegangan sosial-politik sering terjadi, kehadiran santri sebagai pelopor Islam moderat menjadi sangat relevan. Santri bukan hanya menjaga tradisi Islam Nusantara yang damai, tetapi juga menjadi pelaku perubahan sosial yang mampu menjembatani nilai-nilai lokal dengan tuntutan modernitas.

Baca juga: Mengembangkan Moderasi Beragama melalui Interaksi Sosial yang Inklusif dan Toleran

Keterlibatan santri dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan menunjukkan komitmen mereka terhadap kerukunan dan harmoni. Mereka sering berperan sebagai mediator dalam konflik sosial, aktif dalam dialog antaragama, dan terlibat dalam proyek-proyek kemanusiaan. Dalam hal ini, santri berfungsi sebagai pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Pendidikan di pesantren memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah pendekatan berbasis komunitas yang mengedepankan pengasuhan langsung antara kiai dan santri. Hubungan ini tidak hanya berfungsi untuk mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan spiritualitas santri.

Dalam kehidupan sehari-hari, santri diajarkan untuk hidup disiplin, sederhana, dan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Mereka terbiasa berinteraksi dalam komunitas yang majemuk, di mana mereka belajar untuk menghormati perbedaan pandangan dan latar belakang. Bahkan di dalam satu pesantren, terdapat santri yang berasal dari berbagai budaya dan bahasa, menciptakan lingkungan di mana nilai-nilai toleransi dan saling menghargai tumbuh secara alami dan menjadi bagian integral dari praktik sehari-hari.

Baca juga : Moderasi Beragama dan Sosiologi: Implementasi Akomodasi dan Nilai Tasamuh dalam Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

Ketika santri kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan pendidikan mereka, nilai-nilai ini tidak hanya dibawa, tetapi juga disebarkan melalui berbagai aktivitas dakwah, pendidikan, dan pengabdian masyarakat. Di banyak desa di Indonesia, santri memegang peran sentral sebagai tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat yang dihormati.

Mereka tidak hanya memimpin pengajian dan ibadah, tetapi juga menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah sosial, seperti konflik antarwarga, mediasi keluarga, dan penggerak kegiatan sosial serta ekonomi lokal. Peran ini menunjukkan bahwa santri tidak hidup terpisah dari realitas masyarakat, tetapi bersatu dengan denyut nadi kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai agama dan kebutuhan masyarakat, menciptakan sinergi yang positif.

Bahkan dalam situasi pascabencana atau konflik horizontal, pesantren dan santri yang menjadi pihak pertama yang hadir untuk memberikan bantuan dan mendukung rekonsiliasi sosial. Dalam situasi-situasi kritis ini, santri tidak hanya berperan sebagai pemberi bantuan, tetapi juga sebagai mediator yang membantu meredakan ketegangan dan menciptakan kembali ikatan sosial yang mungkin telah terputus. Mereka terlibat dalam kegiatan kemanusiaan, memberikan dukungan moral dan materi kepada korban bencana, serta berupaya mendorong dialog antar kelompok yang terlibat dalam konflik. Ini adalah contoh nyata dari implementasi nilai-nilai Islam yang tidak hanya bersifat ritualistik, tetapi juga sosial-transformatif.

Baca juga : Tradisi dan Transformasi: Pendidikan Pesantren dalam Era Modern

Peran Santri dalam Menghadapi Radikalisme

Dalam era digital, santri memainkan peran yang sangat krusial dalam menghadapi radikalisme dan ekstremisme. Generasi santri milenial dan generasi Z, mereka kini memiliki akses yang lebih luas terhadap media sosial dan teknologi informasi yang memungkinkan mereka untuk menciptakan konten dakwah yang relevan dan menarik bagi kalangan muda.

Kini, dakwah santri tidak hanya dilakukan di masjid atau majelis taklim, tetapi juga menjangkau audiens yang lebih luas melalui platform-platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Mereka menciptakan konten yang kreatif dan edukatif, menghadirkan wajah Islam yang santun, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam konteks ini, dakwah santri menjadi viral, membawa pesan damai ke ruang-ruang virtual yang sebelumnya dikuasai oleh narasi kebencian dan intoleransi.

Dengan pendekatan yang humanis dan menyenangkan, santri melawan narasi negatif yang sering beredar di media sosial. Konten-konten dakwah yang mereka hasilkan, seperti video pendek, infografis, dan cerita inspiratif, tidak hanya mendidik tetapi juga menghibur. Hal ini membuat pesan-pesan Islam lebih mudah diterima oleh masyarakat luas, terutama generasi muda yang lebih aktif di dunia digital.

Baca juga : Tantangan Dakwah Moderasi Beragama di Era Digital

Santri juga menciptakan ruang diskusi yang konstruktif di kalangan generasi muda. Dengan konten yang menarik, mereka mengajak audiens untuk berdialog dan memahami ajaran Islam dengan lebih baik. Ini penting dalam melawan ideologi radikal yang seringkali menyebar melalui misinformasi dan narasi yang menyesatkan. Diskusi yang dibangun di ruang-ruang virtual ini memungkinkan pertukaran pikiran yang sehat dan menguatkan pemahaman yang lebih luas tentang toleransi dan kerukunan.

Melalui konten-konten yang mereka buat, santri meningkatkan kesadaran sosial di kalangan masyarakat. Mereka seringkali mengangkat isu-isu sosial yang relevan dan memberikan perspektif Islam yang mendukung keadilan, perdamaian, dan kesejahteraan. Dengan cara ini, santri berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya toleransi dan keberagaman.

Namun, ada juga pesantren yang dianggap radikal seperti pada Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, juga menjadi contoh yang sering dikaitkan dengan ekstrimisme karena beberapa alumninya terlibat dalam aksi terorisme. Meskipun pihak pesantren membantah mengajarkan terorisme, sejumlah tokoh jaringan teroris diketahui pernah menimba ilmu di sana. Tetapi tidak semua santri melakukan hal-hal seperti itu hanya beberapa oknum saja.

Keterlibatan dalam Kebijakan Publik

Peran santri dalam kebijakan publik juga tidak bisa diabaikan. Banyak alumni pesantren kini berkiprah di berbagai sektor, seperti parlemen, kementerian, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi keagamaan. Mereka membawa nilai-nilai pesantren, seperti kesederhanaan, musyawarah, dan cinta tanah air, ke dalam proses pengambilan keputusan politik dan pembangunan nasional.

Baca juga : Parodi Gus dan Habib di Media Sosial: Antara Kritik Sosial dan Etika Keagamaan

Salah satu contoh konkret adalah keterlibatan aktif komunitas pesantren dalam mendukung program Moderasi Beragama yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI. Santri menjadi ujung yombak dalam sosialisasi program ini melalui ceramah, pelatihan, dan pendekatan komunitas. Peran ini menunjukkan bahwa santri adalah aktor paling penting dalam pembangunan nasional.

Duta Kebudayaan Islam Nusantara

Dalam era globalisasi, santri memiliki potensi besar sebagai duta kebudayaan Islam Nusantara yang damai dan toleran. Beberapa pesantren bahkan telah menjalin kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan dakwah lintas negara. Alumni-alumni pesantren Indonesia yang belajar di Timur Tengah, Eropa, atau Asia Selatan membawa pendekatan keislaman yang kontekstual dan memperkenalkan kekhasan Islam Indonesia yang ramah budaya. Mereka berperan sebagai jembatan antara budaya lokal dan global, menunjukkan bahwa Islam dapat beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya.

Baca juga : Islam dan Kehidupan Antar Umat Beragama di Linggoasri: Toleransi, Keterlekatan, dan Dampak Signifikan pada Kebudayaan

Di banyak forum internasional, Islam Nusantara yang diusung oleh komunitas pesantren mendapat apresiasi sebagai model Islam yang cocok untuk masyarakat pluralistik. Dalam diskusi-diskusi internasional, santri seringkali menjadi pembicara yang mewakili suara Islam yang moderat dan toleran. Mereka menunjukkan bahwa Islam dapat berkontribusi positif dalam membangun masyarakat yang damai dan adil.

Keterlibatan santri dalam dialog internasional dan proyek-proyek lintas budaya semakin memperkuat posisi mereka sebagai pelopor toleransi dan perdamaian. Dengan memperkenalkan nilai-nilai Islam yang inklusif, santri membantu membangun citra positif Islam di mata dunia, yang sangat penting dalam menghadapi stereotip negatif yang kerap mengemuka.

Pernikahan Beda Agama: Antara Kebebasan, Hukum Agama, dan Tantangan Moderasi Beragama

Penulis: Ayu Arifin Mumtazah, Editor: Sirli Amry

Pernikahan beda agama sering jadi topik yang banyak dibicarakan di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya tentang dua orang yang saling cinta, melainkan soal hukum, agama, dan pandangan masyarakat. Di satu sisi, konstitusi Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memilih agama dan menikah dengan siapa pun. Namun, agama-agama tertentu, seperti Islam, melarang pernikahan antar agama. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut ajaran Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernikahan beda agama telah menjadi topik yang cukup kontroversial di Indonesia. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 1980, MUI menyatakan bahwa pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim adalah tidak sah menurut ajaran agama Islam.

Fatwa tersebut mengacu pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan pentingnya menikah dengan pasangan yang seagama. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi dasar larangan tersebut adalah Surah Al-Baqarah (2: 221), yang menyebutkan, “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” Begitu juga dalam Surah Al-Mumtahanah (60:10), yang menyatakan bahwa perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan yang musyrik, meskipun perempuan musyrik itu menarik perhatian kalian.

Baca Juga:  Menunda Ikatan: Mengapa Generasi Z Memilih Karir dan Kebebasan di Atas Pernikahan?

Fatwa ini berlaku untuk pasangan yang salah satu pihaknya beragama Islam. MUI menilai bahwa pernikahan dengan non-Muslim dapat mempengaruhi keimanan dan integritas agama Islam dalam kehidupan keluarga. MUI berpendapat bahwa seorang Muslim yang menikahi non-Muslim berisiko terpapar pengaruh agama yang berbeda, yang bisa mengarah pada perubahan keyakinan, baik untuk dirinya maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Namun, fatwa ini menuai banyak kritik, terutama dari pihak yang memperjuangkan kebebasan beragama dan hak individu untuk memilih pasangan hidup. Banyak orang berpendapat bahwa larangan ini bertentangan dengan semangat pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia, yang memberikan kebebasan beragama kepada setiap warga negara. Di sisi lain, MUI sendiri tidak menganggap fatwa ini sebagai hukum yang wajib diikuti oleh semua orang, tetapi lebih sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjaga kesucian ajaran agama mereka. Fatwa ini juga tidak berlaku secara langsung bagi non-Muslim, karena MUI hanya memberikan fatwa untuk umat Islam di Indonesia.

Namun, meskipun fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara negara, ia tetap berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat dan norma sosial yang berkembang. Fatwa ini sering kali menjadi kendala bagi pasangan beda agama yang ingin menikah di Indonesia, terutama jika salah satu pihak beragama Islam. Pernikahan beda agama, sering kali menjadi tantangan besar baik secara sosial, agama, maupun hukum di Indonesia, karena bertemu dengan berbagai nilai dan aturan yang saling bertentangan.

Baca Juga:  Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama sering kali memunculkan dilema yang rumit, tidak hanya bagi pasangan yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar mereka. Sebagai bagian dari kebebasan individu, setiap orang seharusnya bebas memilih pasangan hidupnya tanpa terkekang oleh norma atau aturan agama yang ketat. Hal ini bisa digambarkan dengan baik melalui lirik lagu Mangu dari Fourtwenty ft. Charita Utami. Lagu tersebut menggambarkan perasaan terombang-ambing dan kebingungan yang dialami seseorang yang berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Liriknya mencerminkan konflik batin antara perasaan cinta yang tulus dan tekanan dari lingkungan sosial yang tidak memahami atau bahkan menentang hubungan tersebut. Begitu pula yang dirasakan oleh pasangan beda agama: mereka dihadapkan pada kebebasan memilih pasangan hidup, namun harus menanggung beratnya tekanan dari keluarga, masyarakat, dan norma agama yang ada.

Pasangan beda agama sering kali merasakan dilema sama seperti dalam lagu Mangu, di mana mereka terjebak antara perasaan cinta yang mendalam dengan kekhawatiran akan reaksi sosial dan bertentangan dengan ajaran agama mereka. Meski perasaannya mendalam dan kuat, mereka sering merasa terpojok oleh norma-norma sosial dan agama yang membatasi kebebasan dalam memilih pasangan hidup. Dalam hal ini, Mangu menyuarakan kebingungan antara hati yang menginginkan kebebasan untuk mencintai, dengan kewajiban untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh agama dan masyarakat. Ini adalah dilema yang sering dihadapi oleh pasangan beda agama, yang mencintai satu sama lain, namun juga harus berjuang untuk mengatasi pandangan negatif dari lingkungan sekitar mereka.

Baca Juga:  Muslimah Berkarir: Refleksi Keadilan Dalam Benturan Norma dan Realitas

Seperti dalam lirik Mangu yang menggambarkan perasaan bingung dan terombang-ambing, pasangan beda agama tidak hanya berjuang dengan perasaan mereka sendiri, tetapi juga dengan tekanan sosial yang berat. Konflik ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan mencakup isu yang lebih besar tentang kebebasan beragama, hak individu untuk memilih pasangan, dan bagaimana masyarakat serta hukum agama mengatur kehidupan pribadi mereka. Dengan demikian, Mangu bisa dipahami sebagai cerminan dari pergulatan batin yang dialami oleh pasangan beda agama, yang berada di antara dua dunia yang saling bertentangan: kebebasan pribadi dan tuntutan agama.

Dalam praktiknya, pasangan beda agama sering kali menghadapi masalah besar. Mereka bisa mendapat penolakan dari keluarga, tekanan sosial, bahkan kesulitan dalam mengurus pernikahan secara hukum. Hal ini menunjukkan adanya benturan antara kebebasan pribadi dan hukum agama yang berlaku di masyarakat. Di sinilah pentingnya moderasi beragama. Moderasi beragama adalah sikap yang bijak dalam menyikapi perbedaan keyakinan, tanpa harus memaksakan pandangan agama tertentu. Dalam kasus pernikahan beda agama, moderasi beragama bisa menjadi jalan untuk menemukan solusi yang lebih adil, di mana kebebasan individu dihargai, tetapi tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial. Oleh karena itu, penting untuk melihat tantangan yang dihadapi pasangan beda agama dan bagaimana moderasi beragama bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

 

Ekoteologi Mangrove dan Resolusi Moderasi Beragama dalam Pemikiran Gus Dur: Membaca Ulang Krisis Pesisir

Penulis: M. Achwan Baharuddin, Editor: Azzam Nabil H.

Krisis ekologis yang melanda kawasan pesisir utara Jawa, seperti abrasi dan intrusi air laut, bukan sekadar problem lingkungan hidup, tetapi juga cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat. Penebangan hutan mangrove, konversi lahan, dan eksploitasi pantai tanpa kontrol menandakan dangkalnya kesadaran ekologis masyarakat. Dalam perspektif Iceberg Analysis, masalah ini hanya tampak di permukaan sebagai peristiwa (event), sementara di bawahnya tersembunyi pola kebiasaan (patterns), struktur sistemik (systemic structures), hingga akar paradigma dan nilai (mental models) yang membentuk cara pandang manusia terhadap alam.

Mengacu pada artikel “Menjaga Garis Depan Negeri” (PSB IPB), ekosistem mangrove di Pantura adalah benteng alami yang semakin rapuh. Kampanye penanaman ulang, seperti program 10.000 pohon oleh Eiger (Media Indonesia, 2024), belum menyentuh akar masalah: relasi antara manusia, agama, dan alam. Di sinilah ekoteologi menjadi tawaran yang relevan—yakni pemaknaan ulang relasi spiritual antara manusia dan lingkungan, yang dalam konteks Indonesia dapat diartikulasikan melalui wacana moderasi beragama dan pemikiran tokoh-tokoh seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Gus Dur, sebagaimana dilaporkan oleh NU Online, adalah sedikit dari tokoh keagamaan yang secara aktif bersuara dalam isu lingkungan. Ia menyuarakan keadilan ekologis sebagai bagian dari misi kemanusiaan dan kebangsaan. Dalam artikelnya, Gus Dur menolak saintisme—yakni anggapan bahwa ilmu pengetahuan modern menjadi satu-satunya ukuran valid kebenaran. Kritik ini membuka ruang bagi spiritualitas dan kearifan lokal sebagai pijakan etis dalam merawat lingkungan.

Baca juga: Haul Gusdur ke-15, Gusdurian Pekalongan Usung Tema Agama untuk kemanusiaan dan Krisis Iklim

Dengan memakai Iceberg Analysis, kontribusi Gus Dur dapat dilacak pada lapisan paling dalam, yakni pada level paradigma. Ia menawarkan paradigma inklusif dan transendental dalam memahami dunia, dimana agama bukan hanya mengatur relasi vertikal dengan Tuhan, tapi juga relasi horizontal dengan sesama manusia dan alam. Paradigma ini menumbuhkan sistem sosial inklusif, seperti Nahdlatul Ulama, yang dalam struktur gerakannya mendorong revitalisasi lingkungan hidup berbasis pesantren, masyarakat desa, dan komunitas.

Ekoteologi mangrove dalam bingkai pemikiran Gus Dur dapat dimaknai sebagai bentuk praksis teologis yang mengintegrasikan tiga pilar: (1) keadilan ekologis, sebagai pengakuan terhadap hak hidup makhluk non-manusia; (2) kesetaraan spiritual, di mana alam dipandang sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang suci; dan (3) etika tanggung jawab, yang menuntut manusia—terutama umat beragama—untuk merawat, bukan mengeksploitasi.

Moderasi beragama dalam konteks ini, sebagaimana ditulis dalam portal Kemenag dan UIN Sunan Kalijaga, bukan sekadar tentang toleransi antarumat, tetapi juga resolusi kebangsaan untuk mengharmonikan kehidupan spiritual, sosial, dan ekologis. Moderasi menolak ekstremisme, termasuk ekstremisme ekonomi dan teknologi yang merusak lingkungan atas nama pembangunan. Penanaman mangrove bukan sekadar kegiatan ekologis, melainkan juga ibadah sosial yang sejalan dengan maqashid syariah, yakni menjaga kehidupan (hifdz al-nafs), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).

Baca juga: Sahur Keliling 2025, Istri Gus Dur Ajak Masyarakat Kecil di Batang Tebarkan Kepedulian Sosial

Menariknya, dalam artikel Jurnal JPIT (UNISNU), pendekatan berbasis masyarakat terhadap konservasi mangrove di pesisir Jepara justru sukses karena mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan spiritual. Artinya, ekoteologi menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan ekologis dan spiritual sekaligus. Dalam bingkai pemikiran Gus Dur, ini adalah perwujudan dari prinsip “kemanusiaan universal”—yaitu bahwa merawat alam adalah bentuk tanggung jawab bersama lintas agama dan budaya.

Di lapisan pattern, krisis pesisir Pantura bisa dilihat sebagai akibat dari terputusnya siklus regenerasi alam dan spiritualitas ekologis. Praktik tambak yang merusak, konversi hutan mangrove, hingga minimnya edukasi lingkungan di lembaga keagamaan menunjukkan pola yang mengakar. Gus Dur menolak dikotomi antara agama dan realitas sosial-empiris. Karena itu, ia mendorong pemimpin agama agar tak hanya berkutat pada ritus ibadah, tetapi juga aktif dalam isu-isu publik seperti kerusakan lingkungan.

Akhirnya, dalam konteks gagasan ekoteologi mangrove, pemikiran Gus Dur menembus sampai akar nilai dan paradigma. Ia menawarkan visi keagamaan yang membumi (earth-rooted theology) dan merangkul pluralitas. Moderasi beragama bukan sekadar jalan tengah, melainkan jalan tanggung jawab etis terhadap semua aspek kehidupan, termasuk lingkungan. Penanaman mangrove, jika didekati dari kerangka ini, bukan hanya penyelamatan ekologis, tetapi juga resolusi spiritual untuk rekonsiliasi manusia dengan alam, serta agama dengan ekologi.

Parodi Gus dan Habib di Media Sosial: Antara Kritik Sosial dan Etika Keagamaan

Penulis: Yasmin Suha Karimah, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Fenomena parodi terhadap tokoh agama seperti Gus dan Habib semakin marak, dengan tujuan yang beragam, mulai dari kritik sosial hingga hiburan semata. Namun, ketika parodi tersebut ditujukan kepada individu yang dianggap menyalahgunakan gelar keagamaan untuk kepentingan pribadi, muncul perdebatan mengenai batas antara kritik dan bersifat membangun dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Gus dan Habib merupakan figur yang dihormati dalam masyarakat. Mereka dianggap memiliki otoritas moral dan spiritual. Di sisi lain, dalam era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi panggung utama bagi berbagai ekspresi kreatif, termasuk parodi.

Parodi sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah budaya. Ia merupakan bagian dari ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara halus, kadang lucu, kadang menyentil. Dalam konteks ini, parodi terhadap Gus dan Habib bisa dipahami sebagai reaksi publik terhadap fenomena tertentu, seperti menjadikan agama sebagai alat mencari uang, menggunakan ceramah agama untuk kepentingan politik, atau gaya hidup berlebihan sebagian tokoh agama.

Pemikir Islam revolusioner seperti Ali Syariati menekankan bahwa Islam seharusnya menjadi kekuatan pembebas, bukan alat untuk mempertahankan keadaan yang sudah ada. Bila simbol keagamaan dianggap menjauh dari nilai keadilan dan keberpihakan kepada umat, maka wajar bila muncul penolakan dari masyarakat, termasuk dalam bentuk parodi. Begitu pula dalam gagasan Kuntowijoyo tentang etika profetik, agama tidak cukup berhenti pada simbol-simbol, melainkan harus hadir sebagai kekuatan humanisasi, liberasi, dan mendekatkan pada nilai-nilai luhur. Dalam kerangka ini, parodi bisa menjadi alat pemurnian jika bertujuan menyadarkan umat atas praktik-praktik keagamaan yang menyimpang dari nilai-nilai seperti yang diajarkan para nabi.

Baca juga: Habib Alex dan Cara Cerdas Bermedia Sosial

Menariknya, Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) juga mengajarkan hal serupa. Ia dikenal sebagai pembela kebebasan berpendapat dan sering menegaskan: “Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat, termasuk kebebasan mengkritik tokoh agama.” Dengan gaya humoris dan terbuka, Gus Dur bahkan menegaskan bahwa tokoh agama tidaklah sakral, yang sakral adalah ajarannya. Oleh karena itu, parodi yang menyentil perilaku tokoh agama yang dianggap menyimpang bukanlah bentuk penghinaan, tetapi bisa menjadi refleksi sosial.

Namun demikian, dalam Islam, kebebasan bukan tanpa batas. Imam Al-Ghazali menegaskan pentingnya menyampaikan kebenaran dengan cara yang penuh hikmah dan adab. Kritik yang kasar, menghina, atau melecehkan hanya akan menutup pintu hati, bukan membuka kesadaran. Fenomena parodi keagamaan yang tidak memperhatikan sensitivitas umat berisiko memicu konflik sosial, bahkan bisa dianggap sebagai penodaan terhadap simbol suci. Dalam kerangka etika Islam, menjaga kehormatan tokoh agama bukan berarti membenarkan semua tindakan mereka, tetapi menjaga marwah ajaran yang mereka wakili.

Dalam era digital, parodi menyebar cepat dan mudah viral. Ini membawa tantangan tersendiri. Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah menyuarakan pentingnya rasionalitas, bersifat terbuka (menerima semua golongan) dan tanggung jawab dalam wacana keagamaan. Parodi yang terpisah dari konteks dan nilai bisa menjadi senjata bumerang, memecah belah umat dan merusak citra Islam yang rahmatan lil alamin. Maka, dibutuhkan literasi media dan kesadaran sosial agar masyarakat mampu membedakan antara kritik yang membangun dan olok-olok yang merusak. Kritik sosial melalui parodi sebaiknya diarahkan untuk membela nilai, bukan menyerang simbol.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Habib Ja’far atau yang Lebih Dikenal Habib Milenial

Salah satu risiko utama dari parodi adalah kemungkinan menyasar tokoh-tokoh yang sebenarnya memiliki integritas dan keilmuan yang tinggi. Hal ini dapat terjadi jika parodi tidak didasarkan pada informasi yang akurat atau jika publik tidak dapat membedakan antara tokoh yang dikritik dan tokoh lain yang memiliki nama atau gelar serupa. Media sosial juga menjadi alat kuat untuk membongkar fenomena kepalsuan, termasuk dalam ranah agama. Namun algoritma media sosial tidak membedakan antara kritik yang substantif dan ejekan yang destruktif. Ketika parodi Gus dan Habib menjadi konten viral, ada risiko bahwa publik tidak bisa membedakan mana tokoh palsu dan mana ulama sejati. Ini bisa memperkuat sinisme terhadap negatif pada kepercayaan masyarakat.

Secara hukum, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Parodi termasuk dalam ruang kreatif yang sah selama tidak melanggar batas, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau penodaan agama. Namun sayangnya, tafsir tentang “melecehkan agama” sangat subjektif dan bisa berujung pada kriminalisasi konten, terutama melalui pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Maka pembuat konten perlu berhati-hati, terutama dalam membedakan antara kritik fenomena dan serangan terhadap pribadi dan agama.

Parodi terhadap tokoh agama di media sosial adalah fenomena yang lahir dari dinamika sosial, budaya, dan keagamaan di era digital. Di satu sisi, parodi dapat menjadi sarana kritik sosial yang membangun, sebagai bentuk respons terhadap perilaku sebagian tokoh agama yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai luhur ajaran yang mereka bawa. Ketika digunakan secara bijak, parodi bisa menjadi cermin kesadaran publik untuk menjaga kemurnian nilai keagamaan dan mendorong perbaikan sosial. Namun, di sisi lain, parodi juga membawa potensi bahaya ketika dilakukan tanpa etika, tanpa informasi yang akurat, atau sekadar untuk mengejek dan menghina. Hal ini dapat melukai perasaan umat, menimbulkan kebingungan antara tokoh yang asli dan yang diparodikan, serta menciptakan jarak antara masyarakat dan simbol-simbol keagamaan yang sebenarnya suci.

Secara hukum, kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ruang kreatif seperti parodi perlu disertai kesadaran sosial dan sensitif terhadap konteks budaya dan keagamaan agar tidak berubah menjadi konten yang merusak dan memecah belah. Maka dari itu, parodi terhadap tokoh agama sebaiknya tidak dilakukan sekadar untuk sensasi, tetapi diarahkan untuk tujuan yang membangun: memperkuat nilai-nilai kebaikan, membela kebenaran, dan mendorong masyarakat untuk berpikir lebih kritis tanpa kehilangan rasa hormat.

 

 

 

Agama Mengajarkan Kasih Bukan Kekerasan: Seruan Melawan Eksploitasi Anak

Penulis: Dini Riska Hapsari, Editor: Muslimah

Agama apa pun tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap anak. Dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan keyakinan luhur lainnya, anak-anak adalah anugerah yang harus dijaga, dididik, dan dikasihi. Namun, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) membuka kembali luka lama dalam perlindungan anak di negeri ini.

Meski pihak OCI mengklaim bahwa kasus tersebut telah selesai pada 1997, namun penyelidikan yang kini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menunjukkan bahwa penderitaan itu nyata dan berkepanjangan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang justru terjebak dalam lingkungan kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dipaksa bekerja di dunia hiburan tanpa hak dasar sebagai manusia apalagi sebagai anak-anak.

Baca juga: Songsong Perdamaian Dunia Indonesia Terpilih Menjadi Dewan HAM PBB

Laporan menyebutkan, puluhan anak usia dua hingga empat tahun diduga dipisahkan dari orang tua mereka, tidak mendapat akses pendidikan, tidak memiliki identitas resmi, dan tidak diberi upah yang layak. Bahkan, proses penyerahan anak ke keluarga pemilik sirkus diduga kuat melibatkan praktik jual beli, sebuah pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang sangat serius.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menilai kasus OCI mengandung indikasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pendamping korban, Muhammad Soleh, juga mendesak pembentukan tim pencari fakta lintas kementerian agar penyelidikan bisa dilakukan secara menyeluruh dan adil. Disebutkan bahwa lebih dari 60 anak menjadi korban sistemik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, pihak OCI membantah tuduhan tersebut. Tony Sumampouw dari OCI mengakui adanya pemukulan dengan rotan, tapi menyebut hal itu sebagai bentuk disiplin. Sementara PT Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan secara resmi tidak memiliki hubungan hukum atau operasional dengan OCI. Namun, kesaksian para mantan pemain sirkus yang menceritakan kekerasan dan eksploitasi secara konsisten memperkuat urgensi penyelidikan independen dan transparan.

Kasus ini bukan semata soal kejadian di masa lalu. Ini adalah ujian moral dan hukum kita hari ini. Anak-anak bukanlah alat produksi, bukan pula properti yang bisa dipertukarkan. Mereka adalah manusia yang berhak atas cinta, perlindungan, dan masa depan.

Menurut Dr. Muchamad Iksan, negara harus hadir melalui penyelidikan menyeluruh dan perlindungan khusus baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan eksploitasi anak tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kita perlu memastikan bahwa negara benar-benar berpihak kepada korban, bukan sekadar menjalankan proses hukum formal.

Sayangnya, praktik eksploitasi anak masih marak dalam berbagai bentuk lain. KPAI mencatat, banyak anak masih dijadikan pekerja rumah tangga, bahkan dipaksa bekerja oleh keluarga sendiri. Banyak kasus berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut atau korban mendapat tekanan dari pelaku. Ketika keadilan gagal diwujudkan karena sistem yang lemah atau tidak berpihak, maka eksploitasi akan terus berulang.

Fenomena ini juga terlihat dalam penelitian Hana Saputri dari Universitas Negeri Semarang, yang mengungkap eksploitasi anak jalanan di Simpang Lima. Anak-anak ini dipaksa mengamen, kehilangan hak pendidikan, dan hidup dalam kekerasan. Mereka kehilangan masa kecil, dan lebih parah lagi, kehilangan harapan.

Dari sudut pandang keadilan sosial, pemikiran filsuf John Rawls relevan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi harus berpihak pada korban. Dalam kasus pelanggaran hak anak, tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Maka, kasus OCI harus dijadikan contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan, meski sudah puluhan tahun berlalu.

Dalam perspektif keagamaan, perlindungan anak adalah kewajiban moral. Dalam Islam, seperti ditegaskan dalam buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam (UNICEF dan Kemenag), anak berhak hidup, belajar, dan diperlakukan dengan kasih. Al-Qur’an dan hadis mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak. Membiarkan praktik eksploitasi anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang tak bisa diabaikan.

Perlindungan anak tidak bisa tercapai tanpa peran aktif masyarakat. Artikel Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak menekankan pentingnya status hukum anak untuk mencegah eksploitasi. Masyarakat perlu diedukasi tentang tanda-tanda kekerasan terhadap anak, dan diberi keberanian untuk melapor. Selain itu, lembaga pendidikan, agama, dan media massa harus mengambil peran penting dalam menciptakan kesadaran kolektif dan menumbuhkan empati sosial.

Pemerintah juga perlu merancang kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat dan komprehensif, seperti sistem pemantauan kerja anak yang lebih ketat, penguatan layanan rehabilitasi untuk korban, dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar lebih sensitif terhadap isu kekerasan dan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak harus menyentuh semua aspek dari regulasi, penindakan, hingga pemulihan.

Kasus OCI adalah peringatan serius bagi kita semua untuk berkata: cukup sudah! Negara harus tegas menegakkan hukum, dan memastikan anak-anak mendapat hak pendidikan, identitas, kasih sayang, dan perlindungan hukum. Pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta lintas kementerian, serta menjamin pemulihan menyeluruh bagi para korban.

Anak-anak bukan sekadar masa depan bangsa. Mereka adalah manusia yang hidup hari ini dan layak dilindungi hari ini juga. Keadilan untuk mereka bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga panggilan hati dan tanggung jawab sosial kita bersama.

 

Menjadi Netizen Moderat dengan Menghidupkan Nilai Moderasi Di Tengah Riuhnya Arus Provokasi Digital

Penulis: Sania Rahma Adilla, Editor: Nehayatul Najwa

Seiring berkembangnya zaman, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang memungkinkan komunikasi dan penyebaran informasi secara cepat dan luas. Penggunaan media sosial yang semakin meningkat membawa manfaat besar, seperti memfasilitasi dialog antar kelompok masyarakat dan juga penyebaran berbagai informasi terkini.

Namun, dibalik manfaat tersebut terdapat berbagai tantangan serius yang harus dihadapi, seperti penyebaran konten yang memicu konflik, hoaks, serta ujaran kebencian yang dapat memperkeruh hubungan antar kelompok masyarakat, terlebih lagi dalam konteks keberagaman agama. Oleh karena itu, pemahaman tentang moderasi beragama menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab dan mampu mendukung terciptanya suasana yang harmonis dan damai.

Pentingnya moderasi beragama di media sosial tidak hanya berkaitan dengan pengendalian konten, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. Dengan meningkatnya akses digital, risiko munculnya sikap radikal dan intoleran semakin tinggi sehingga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Semakin banyak konten yang dapat diakses membuat seseorang sering kebingungan tentang mana yang benar dan mana yang salah. Setiap konten yang ada dapat menimbulkan perpecahan dikarenakan adanya perbedaan pendapat dan berbagai komentar yang tidak dapat dikontrol satu per satu.

Baca juga: Tantangan Dakwah Moderasi Beragama di Era Digital

Situasi yang sering terjadi namun sebenarnya genting terhadap sikap persatuan dan toleransi ini banyak ditemui diberbagai konten dan kolom komentar. Sebagai contoh, viralnya video ceramah provokatif dan hoaks keagamaan yang menyebar cepat. Dalam hal ini, orang yang tidak memiliki landasan moderasi hanya bereaksi sesaat saja, misalnya ikut mengancam, posting ulang, atau bahkan langsung memaki tanpa menggali akar masalah. Dengan sikap yang kurang peduli ini menimbulkan kebiasaan buruk digital tanpa dilandaskan sikap moderasi.

Pada saat ini, media sosial menjadi ajang pembentukan identitas keagamaan yang emosional dan kurang terbuka pada pandangan lain. Dampaknya masyarakat dapat terpecah antara kelompok yang ingin mempertahankan moderasi atau kelompok yang condong pada radikalisme digital. Hal ini dikarenakan minimnya literasi keagamaan dan kebijakan platform yang kurang ketat dalam menyaring konten provokatif, sehingga menyebabkan banyak masyarakat menjadi tidak bijak dan intoleran. Masyarakat yang mudah terprovokasi juga disebabkan adanya keyakinan bahwa membela agama berarti menyerang agama lain, serta mengukur kebenaran hanya dari jumlah likes, followers, atau viralitas pada suatu konten saja.

Dalam situasi ini, penting bagi setiap orang untuk menjadi netizen yang “moderat”, yaitu netizen yang berperilaku sesuai dengan norma, etika, dan tanggung jawab dalam bermedia digital.

  • Pertama, seorang netizen yang moderat seharusnya mampu berpikir kritis sebelum membagikan informasi. Di tengah ramainya berita dan konten di media sosial, kita harus bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks. Tidak semua yang viral itu benar dan tidak semua yang terlihat menarik layak untuk dibagikan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa sumber, mencari kejelasan, dan tidak terburu-buru ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
  • Kedua, netizen yang baik harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Media sosial bukan tempat bebas tanpa aturan. Komentar yang kasar, hinaan, body shaming, atau ujaran kebencian bisa berdampak besar pada kesehatan mental seseorang. Maka dari itu, kita harus selalu menggunakan bahasa yang sopan, menghargai perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan pandangan pribadi.
  • Ketiga, menjaga privasi adalah bagian penting dari sikap moderat. Banyak orang tidak sadar bahwa membagikan data pribadi secara sembarangan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kita juga harus menghormati privasi orang lain dengan tidak mengambil, menyebarkan, atau mengekspos konten pribadi orang lain tanpa izin.
  • Keempat, netizen yang moderat tahu bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas berbuat sesuka hati. Platform digital memberi ruang bagi siapa saja untuk bersuara, tetapi suara itu harus disertai tanggung jawab. Dengan membiasakan diri untuk bersikap kritis, etis, dan bertanggung jawab, kita semua akan menjadi netizen yang tidak hanya aktif, tetapi juga memberikan manfaat bukan mudarat.

Pohon Mangrove: Penjaga Lingkungan, Penguat Keimanan

Penulis: Sirli Amry, Editor: Muhamad Nurul Fajri

Krisis iklim bukan lagi sebuah wacana yang dikhawatirkan terjadi, melainkan kenyataan di depan mata yang saat ini sedang kita hadapi. Dalam setahun terakhir, manusia telah menghadapi krisis tersebut seperti gelombang panas, banjir, longsor, dan kebakaran hutan melanda beberapa wilayah di Indonesia tak terkecuali dengan Kota Pekalongan. Daerah pesisir Pekalongan mengalami dampak nyata dari krisis iklim, mulai dari gelombang panas, banjir rob, dan abrasi laut. Hal ini tentu tidak hanya berpengaruh pada lingkungan, tetapi juga dapat menyingkirkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pesisir dan lautan.

Setelah melihat dampak dari terjadinya krisis iklim, mangrove adalah solusi yang tepat untuk menghadapinya. Ia bukan sekedar pohon yang hidup dan tumbuh diantara lumpur dan air asin, tetapi juga sang penjaga garis pantai. Akarnya yang padat dan terstruktur dengan kuat menjadikannya mampu menahan arus laut dan gelombangnya untuk mencapai garis pantai. Selain itu, mangrove juga mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lipat lebih baik dibandingkan dengan hutan darat. Hutan mangrove melepaskan lebih banyak oksigen dan menangkap karbon dioksida sehingga dapat mengurangi efek rumah kaca.

Selain memberi manfaat bagi lingkungan secara signifikan, mangrove juga memberikan manfaat besar bagi sektor sosial dan ekonomi. Akar mangrove yang rapat, dapat menjadi tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis ikan sehingga dapat menjadi sumber mata pencaharian para nelayan. Selain itu, kayu mangrove pun dapat diubah menjadi bahan kerajinan tangan yang bisa dijual. Sedangkan dari sisi sosial, mangrove bisa dijadikan sebagai wisata edukasi yang berbasis ramah lingkungan, sehingga dapat membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Maka dari itu, selain mencegah krisis iklim yang berlebih, mangrove juga bisa menjadi ladang bagi masyarakat untuk mengais rezeki serta mempererat jalinan sosial di lingkungan pesisir khususnya.

Baca juga : Tim Sindikasi Media Hijratunaa Tanam 200 Bibit Mangrove di Daerah Rawan Rob

Berbicara tentang mangrove, pastinya bukan hanya menyoal tentang tanggung jawab manusia untuk mencegah krisis iklim, melainkan juga menjaga bumi sesuai perintah-Nya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah (2) ayat 11 yang berbunyi:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ ۝١١

Yang artinya: ”Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”

Dari ayat tersebut, terlihat jelas bahwa Allah memerintahkan kepada umat manusia untuk menjaga bumi. Hal ini tergambar dari bagaimana Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Menjaga bumi berarti menjaga semua hal yang ada bersamanya, termasuk hutan, laut, udara, dan semua makhluk hidup yang ada didalamnya. Salah satunya adalah dengan menjaga ekosistem hutan mangrove. Dengan menjaga mangrove pun sejatinya manusia sedang menjalankan perintah Allah untuk menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ciptaan-Nya.

Untuk menjaga kelestarian bumi, diperlukan adanya keterlibatan dari berbagai pihak. Nilai-nilai pelestarian alam tidak hanya diajarkan dalam agama Islam, melainkan hampir di setiap agama mengajarkan bagaimana pemeluknya harus menjaga dan merawat bumi ini. Seperti ajaran umat Kristiani, tercantum jelas dalam Kitab Kejadian 2:15, manusia diperintahkan untuk “merawat” dan “mengurus” taman Eden. Hal ini bermakna bahwa manusia harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tempat tinggalnya, yakni bumi. Selain itu, agama Hindu pun mempunyai landasan Tri Hita Karana, yang mengajarkan tentang bagaimana manusia itu berhubungan dengan manusia lainnya, alam, dan Tuhan. Palemahan adalah salah satu bagian dari landasan tersebut yang menjelaskan tentang menjaga lingkungan alam semesta, tempat kita tinggal (palemahan). Begitu pula ajaran Buddha yang juga menekankan sifat welas asih tehadap semua makhluk hidup serta pentingnya menjaga keseimbangan alam. Dari kesamaan inilah, kita seharusnya bisa hidup berdampingan untuk saling menyongsong keberlangsungan bumi tanpa melihat perbedaan keyakinan.

Baca juga : Kredit Emisi Karbon Solusi Indonesia Atasi Krisis Iklim?

Setiap agama mengajarkan kebaikan, tentang bagaimana peduli terhadap manusia, lingkungan, dan alam sekitarnya. Nilai-nilai kebaikan tersebut dapat menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya moderasi beragama. Ia tidak hanya sebatas wacana belaka, melainkan tercermin melalui kerja sama menjaga bumi sebagai rumah bagi seluruh umat manusia. Ketika setiap umat dari latar belakang yang berbeda, bersatu dalam penanaman mangrove, mereka tidak hanya menanam pohon melainkan mengaktualisasi spiritualitas diri. Dalam bingkai moderasi beragama, penanaman mangrove bisa menjadi simbol nyata untuk menyatukan keyakinan yang berbeda dalam rasa peduli dan cinta terhadap lingkungan.

 

Toa Masjid Al-Hidayah, Simbol Moderasi Beragama di Dusun Purbo, Jolotigo, Pekalongan

Penulis: Muhamad Nurul Fajri, Editor: Azzam Nabil H.

Desa Jolotigo, merupakan sebuah desa yang secara geografis geografis masuk dalam wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Salah satu dusun yang menarik dari desa ini adalah dusun Purbo, yang mana di dusun itu terdapat masjid yang diapit oleh dua gereja sekaligus. Masjid Al-Hidayah ini diapit oleh Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo di sebelah timur, dan Gereja Bettle Indonesia (GBI) di sebelah selatan masjid.

Mengingat bahwa penduduk di dusun ini lebih banyak yang beragama kristen, yakni kurang lebih sebanyak 60%, dan sisanya beragama muslim. Dibalik jumlah penduduk yang beragama kristen lebih banyak daripada muslim, uniknya adalah, ketika penulis berkunjung ke dusun Purbo, dan mewawancarai beberapa tokoh di sana, menurut mereka, rasa toleransi dan saling memahami sangatlah dijunjung tinggi.

Kata Suyanta, seorang jemaat Gereja Kristen Jawa, ketika penulis tanyai perihal apakah para umat Kristiani terganggu dengan adanya suara toa masjid yang selalu bersuara di setiap azan shalat 5 waktu. Menurut Suyanta, umat kristen di sana, khususnya dia, tidak pernah terganggu dengan suara azan yang berkumandang. Dan bahkan, ketika waktu subuh, Suyanta menuturkan bahwa ia malah merasa terbantu dengan adanya bunyi toa masjid, sehingga bisa bangun tidur lebih pagi.

Baca juga: Ngaji Budaya: Ruang Bertemunya Tradisi Dan Moderasi Beragama Di Desa Jetaklengkong

Pendeta Alfius Sokidi, seorang pendeta di GKJ Purbo ini juga turut membenarkan pernyataan dari Suyanta. Ia berkata bahwa dengan adanya toa Masjid Al-Hidayah ini tidaklah mengganggu waktu istirahat umat kristen, justru malah membantunya. Dan memang budaya warga di sana yang sudah terbiasa bangun pagi, karena dahulunya orang di sana bekerja di pabrik teh yang selalu berangkan pada pukul 5 pagi.

Selain toa Masjid Al-Hidayah digunakan untuk azan, puji-pujian, dan iqamah saja, toa masjid ini juga digunakan sebagai pengumuman ketika ada orang meninggal. Menariknya, bukan hanya orang islam yang diumumkan di situ, ketika ada orang kristen yang meninggal, pun diumumkan lewat toa Masjid Al-Hidayah ini.

Menurut Bukhori, selaku pengurus Masjid Al-Hidayah dusun Purbo ini, ia sering dimintai tolong oleh warga sekitar, khususnya umat kristen untuk mengumumkan warga yang meninggal di dusun tersebut.

Katanya, ada ciri khas tersendiri ketika mengumumkan. Misalkan yang meninggal adalah seorang muslim, maka diawali dengan kata ‘innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiuun’, dan jika yang meninggal adalah umat kristiani, maka kata yang diawali adalah ‘telah pulang ke rumah bapa’ atau ‘turut berduka cita’.  Hal ini menunjukkan betapa harmonisnya kehidupan dua agama di sebuah dusun, tanpa ada perselisihan satu sama lain.

Baca juga: Harmonisasi Kebudayaan dan Agama: Praktik Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Negeri di Atas Awan

Kondisi Sosial-Budaya 

Dalam konteks sosial-budaya, masyarakat di dusun purbo sendiri sudah terbiasa dalam kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan setiap Jum’at Kliwon. Biasanya, untuk memberi pengumuman kepada masyarakat untuk mengikuti gotong-royong, diberitahukan melalui toa Masjid Al-Hidayah. Semua warga turut serta dalam kegiatan ini, tanpa melihat latar bekalang agama atau struktur sosialnya.

Disamping itu, ketika perayaan idul fitri maupun natal, warga saling memberi ucapan selamat, baik itu selamat natal maupun selamat hari raya idul fitri. Dan seringakali umat islam di Dusun Purbo diundang untuk menghadiri perayaan natal di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo setiap tahunnya, tidak terkecuali penulis juga yang tahun lalu turut diundang oleh Pdt. Alfius Sokidi dalam perayaan natal. Bagi penulis itu adalah toleransi yang luar biasa. Mereka tidak menjadikan agama sebagai pembatas dalam menjalin kerukunan. Yang dilihat adalah ‘manusianya’.

Pemakaman Umat Islam-Kristen

Selain toa Masjid Al-Hidayah yang menjadi simbol moderasi beragama di Dusun Purbo, Desa Jolotigo, ada hal yang menarik lagi yang perlu penulis sampaikan di sini, yakni terkait pemakaman yang ada di Dusun Purbo.

Biasanya, yang sering terjadi di banyak daerah, sebuah pemakaman umum seringkali digunakan oleh umat muslim saja. Ketika ada salah satu warga yang meninggal, dan itu kebetulan adalah non muslim, di beberapa kasus sering ditolak jika akan dimakamkan di situ, salah satunya kasus di Desa Ngares Kidul, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Berbeda halnya dengan yang terjadi di Dusun Purbo, pemakaman di sini dicampur, antara orang Islam dengan Kristen—bahkan makam orang kristen tetap menggunakan nisan berbentuk salib.

Dari Dusun Purbo ini bisa kita ambil pelajaran bahwa sebelum munculnya istilah “moderasi beragama”, di dusun ini sudah menerapkan nilai-nilai moderat dan kerukunan antar umat beragama sejak puluhan tahun silam.

Maka, seyogyanya moderasi beragama bukan hanya diucapkan secara lisan dan dibicarakan dalam seminar di ruang-ruang kelas saja, akan tetapi juga dipraktikan dalam kehidupan nyata.

Raja Ampat, Surga Terakhir yang Harus Kita Jaga

Penulis: Salwa Kamilah Mufidah, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Siapa yang tidak kenal Raja Ampat? Salah satu wisata ikonik Indonesia, lebih tepatnya di Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di bagian barat Semenanjung Kepala Burung, Pulau Papua. Wilayah ini mencakup sekitar 610 pulau, dengan empat pulau besar utama, yaitu Waigeo, Misool, Salawati, dan Batanta. Dari sekian banyak pulau tersebut, hanya sekitar 35 yang dihuni oleh penduduk, sementara sisanya masih kosong dan sebagian belum memiliki nama. Ibu kota kabupaten ini adalah Waisai, yang terletak di Pulau Waigeo dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Raja Ampat memiliki luas daratan sekitar 7.559,60 km² dan wilayah laut sekitar 59.820,00 km².

Akhir-akhir ini muncul berita tentang kerusakan alam di Raja Ampat akibat adanya pertambangan yang menjadi sorotan publik karena diperkirakan akan merusak ekosistem lingkungan. Hal yang sama bisa kita lihat pada kasus-kasus sebelumnya seperti Pulau Komodo, Penebangan pohon tertua di Bali, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan sekarang Raja Ampat yang perlu kita suarakan agar tidak terjadi kejadian yang serupa.

Mengapa Raja Ampat harus dilindungi dan disuarakan? Keunikan Raja Ampat terletak pada kekayaan dan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa, menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Raja Ampat memiliki lebih dari 600 spesies karang keras, yang merupakan sekitar 75% dari seluruh spesies karang dunia, serta lebih dari 1.600 spesies ikan karang yang hidup berdampingan dalam ekosistem yang saling terhubung, mulai dari terumbu karang, hutan bakau, padang lamun, hingga laguna dan laut dalam.

Keanekaragaman di Raja Ampat juga mencakup berbagai spesies langka dan endemik, seperti bayi pari manta yang diasuh di laguna tersembunyi, hiu yang dapat “berjalan” di atas karang, dan berbagai mamalia laut seperti lumba-lumba, paus pembunuh, dan dugong. Selain keanekaragaman hayati laut, Raja Ampat juga memiliki keunikan dari sisi keanekaragaman hayati darat, termasuk spesies tumbuhan endemik seperti anggrek merah cerah Dendrobium lancilabium subsp. wuryae yang ditemukan di Pulau Waigeo.

Letak geografis Raja Ampat di jantung Segitiga Terumbu Karang dan pertemuan arus Samudra Pasifik dan Hindia menciptakan kondisi ideal yang mendukung produktivitas dan evolusi kehidupan laut yang sangat kaya. Keindahan alam Raja Ampat juga meliputi pesona pulau-pulau dengan pantai pasir putih, gua batu kapur, hutan hujan tropis, serta laguna yang memukau, yang menjadikannya destinasi wisata alam dan penyelaman kelas dunia. Selain itu, Raja Ampat menjadi prioritas global dalam konservasi karena kekayaan hayati dan kaitannya yang erat dengan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Pertambangan nikel di Raja Ampat memang memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang memiliki izin operasi produksi sejak 2013. Sedangkan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham yang baru mendapatkan izin pada 2025.

PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, memiliki wilayah izin seluas lebih dari 13.000 hektare di Pulau Gag dan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin pinjam pakai kawasan hutan. Meskipun demikian, aktivitas pertambangan ini sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada Juni 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan prosedur perizinan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawasi kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut dan darat di kawasan tersebut. Salah satu dampak utama adalah degradasi terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi ribuan spesies laut. Sedimentasi akibat pengerukan tanah dan limpasan lumpur dari area tambang menutupi terumbu karang, menghalangi sinar matahari yang dibutuhkan untuk fotosintesis, sehingga menyebabkan kematian karang dan berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, limbah tambang yang mengandung logam berat seperti nikel mencemari perairan, mengancam kesehatan biota laut dan juga manusia yang mengonsumsi hasil laut dari daerah tersebut.

Kerusakan ekosistem ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan, seperti nelayan yang harus melaut lebih jauh karena hasil tangkapan di sekitar tambang menurun drastis. Penebangan hutan dan pembabatan vegetasi alami untuk membuka lahan tambang juga menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat satwa darat, mengancam keanekaragaman hayati darat yang juga sangat kaya di Raja Ampat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang nikel juga menimbulkan konflik sosial terkait hak atas tanah dan sumber daya alam serta potensi masalah kesehatan akibat paparan polusi tambang. Berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat telah mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali izin tambang dan memperketat pengawasan agar kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Raja Ampat. Pemerintah pun telah mengambil langkah evaluasi dan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan serta rehabilitasi area terdampak untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan nikel di kawasan ini.

Tidak hanya ekosistem saja yang dapat terdampak, namun masyarakat setempat bahkan suku pedalaman pun merasakan akibatnya, oleh karena itu mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan tersebut. Beberapa turis yang pernah berkunjung ke Raja Ampat juga ikut menyuarakan hal serupa dan sangat disayangkan jika pulau secantik itu harus rusak karena ulah manusia.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang sebuah dalil dalam QS. Ar-Rum:41 yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Jadi, kita harus sama-sama ikut menyuarakan tentang kejadian ini agar semua akibat tersebut tidak terjadi dan ekosistem Indonesia tetap terjaga.

*Sumber gambar: papuaexplorers.com

Nilai-Nilai Asta Protas Kemenag Dalam Tradisi “Umbah Terpal” Warga Mushala Al-Asdiqa’ Kauman Batang

Penulis: Muhammad Alghiffary, Editor: Rifa’i Subhi

Tradisi “Umbah Terpal” merupakan salah satu tradisi lokal yang rutin dilaksanakan setiap lebaran idul adha  oleh warga mushala Al-Asdiqa’, Desa Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Tradisi “Umbah Terpal” adalah suatu kegiatan mencuci terpal yang digunakan untuk alas pengolahan daging kurban. Tradisi ini dilaksanakan di sungai Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang sesaat setelah warga selesai membagikan daging kurban kepada masyarakat sekitar.

Tradisi “Umbah Terpal” diikuti oleh warga mushala al-Asdiqa’ dari berbagai latar belakang usia, pekerjaan, hingga perbedaan organisasi, seperti: Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyyah. Warga bergotong-royong mencuci terpal tanpa mempersoalkan status sosial. Masing-masing warga memiliki peran sendiri-sendiri saat membersihkan terpal. Orang dewasa berperan menyikat terpal sampai bersih. Anak-anak berperan menyiram terpal yang digelar di dinding sungai sampai tidak ada lagi sabun yang menempel. Adapun orang tua berperan menjemur terpal di sekitar sungai dan menunggunya hingga kering. Aktivitas tersebut merupakan cerminan dari kerukunan warga mushala al-Asdiqa’atau wujud internalisasi nilai-nilai peningkatan kerukunan di akar rumput.

Selain meningkatkan kerukunan warga mushala, tradisi “Umbah Terpal” juga mewujudkan cinta kemanusiaan, karena dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif terhadap kebersihan dan keberlanjutan fasilitas ibadah umat. Tidak ada salah satu orang yang dibebankan dalam tugas mencuci terpal. Nilai ini mencerminkan altruisme atau kepedulian sosial, bahwa kebersihan fasilitas ibadah merupakan urusan bersama dan tidak boleh dibebankan kepada segelintir orang saja. Kehidupan warga mushala yang rukun dan cinta kepada sesama tertuang dalam Asta Protas Kemenag point satu, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan.

Baca juga: Menteri Agama Ajak Bangun Fondasi Bangsa dengan Nilai Spiritual di Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025

Tradisi “Umbah Terpal” menjadi cerminan dari kesadaran ekologis yang selaras dengan prinsip-prinsip ekoteologi dalam Asta Protas Kemenag. Ekoteologi merupakan salah satu pendekatan teologis yang memandang alam sebagai bagian dari sistem keimanan dan spiritualitas manusia. Setelah proses penyembelihan hewan kurban, warga tidak serta merta meninggalkan alat dan fasilitas yang digunakan begitu saja. Mereka membawa terpal yang dijadikan alas pengolahan daging ke sungai Desa Pandansari untuk dicuci, dikeringkan, dan disimpan dengan rapi.

Tindakan ini menunjukkan kesungguhan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meminimalisir pembuangan sampah. Terpal yang sudah lusuh dan kotor tidak dibuang begitu saja. Terpal tersebut dibersihkan dan dirawat agar bisa dipakai kembali pada penyembelihan kurban tahun berikutnya. Sisa daging yang menempel di terpal di hanyutkan di sungai agar bisa menjadi pakan ikan. Hal ini merupakan cara sederhana warga dalam menjaga ekosistem ikan. Sukron, salah satu warga mushala al-Asdiqa’ menjelaskan, sisa-sisa daging yang menempel di terpal akan hanyut saat dibersihkan dan bisa dijadikan sebagai pakan ikan yang hidup di sungai tersebut.

Aktivitas yang dilakukan warga mushala al-Asdiqa’ merupakan aktivitas yang cukup penting namun sering terabaikan dalam praktik keagamaan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa mencintai lingkungan (Hablum Bi’ah) merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Sebagai khalifah di bumi, manusia harus selalu menjaga dan merawat bumi agar harmonisasi alam dapat terjaga dengan baik. Hal ini juga tercermin dalam kurikulum cinta yang digagas oleh Menteri Agama. Ada empat aspek yang ditekankan dalam kurikulum cinta, yaitu: membangun cinta kepada Allah (Hablum Minallah), membangun cinta kepada sesama manusia (Hablum Minannas), membentuk kepedulian terhadap lingkungan (Hablum Bi’ah), dan kecintaan terhadap bangsa (Hubbul Wathan).

Baca juga: Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenag RI Soroti Peran Penting Pembimbing Manasik di Sertifikasi Profesional UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kurikulum, sebagai ruh pendidikan, secara nyata telah diinternalisasi ke dalam kehidupan warga mushala, khususnya anak-anak. Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia agar menjadi sebenar-benarnya manusia. Pendidikan tidak hanya sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga penanaman nilai-nilai kemanusiaan.  Anak-anak yang dilibatkan dalam proses ini sekaligus belajar tentang nilai-nilai empati, solidaritas, dan mencintai lingkungan sejak dini. Anak-anak diajarkan bahwa beragama tidak hanya sebuah ritual dalam bentuk hubungan dengan Tuhan saja, melainkan juga hubungan kepada sesama manusia dan alam. Beragama tidak hanya sekedar berdoa, shalat, pusasa, dan mengaji, melainkan juga menolong orang, merawat lingkungan, dan peduli kepada sesama. Hal ini tertuang dalam Asta Protas Kemenag, yakni mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi.

Tradisi “Umbah Terpal” juga merupakan bagian dari layanan keagamaan berdampak yang tertuang dalam Asta Protas Kemenag. Dalam hal ini, layanan keagamaan tidak hanya dimaknai sebagai pelayanan adiministratif semata. Lebih dari itu, layanan keagamaan berdampak adalah layanan yang memberi manfaat nyata bagi kemaslahatan umat. Tradisi “Umbah Terpal” menunjukkan bahwa pelayanan keagamaan tidak selesai di meja panitia kurban dan pembagian daging semata, melainkan bentuk fasilitasi persiapan pengolahan daging kurban di tahun berikutnya.

Layanan keagamaan ini berdampak ke berbagai aspek, diantaranya: ekologi, sosial, dan spiritual. Tradisi “Umbah Terpal” menjadikan lingkungan mushala, sebagai tempat menyimpan terpal, menjadi bersih dan sehat. Tradisi ini juga dapat meningkatkan kerukunan warga mushala dan membentuk kehidupan yang lebih harmonis. Selain itu, tradisi ini juga dapat membantu meningkatkan nilai spiritualitas dalam menjalankan amanah dari orang yang berkurban.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tradisi “Umbah Terpal” tidak hanya menggambarkan aktivitas warga dalam membersihkan terpal di sungai, melainkan juga sebagai wujud internalisasi nilai-nilai moderasi beragama. Secara implisit, sebagaimana telah dijelaskan, tradisi “Umbah Terpal” menyimpan nilai-nilai yang terkandung dalam Asta Protas Kemenag, yaitu: meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, serta mewujudkan pendidikan unggul, ramah dan terintegrasi.