Kearifan Lokal sebagai Jembatan Tradisi dan Modernitas

Penulis: Nahla Asyfiyah; Penyunting: Ika Amiliya Nur Hidayah

Memasuki pilar ketiga, kita diajak untuk menengok kembali pada kekayaan intelektual leluhur yang sering kali terabaikan dalam diskursus modernitas, “Kearifan Lokal sebagai Jembatan Tradisi dan Modernitas”. Di tengah kepungan krisis ekologi yang kian kompleks, Indonesia sebenarnya memiliki simpanan kompas moral dalam bentuk adat istiadat yang telah ribuan tahun teruji menjaga keutuhan ekosistem Nusantara. Kearifan lokal bukanlah sekedar romantisme masa lalu atau praktik mistis yang usang, melainkan sebuah bentuk sains tradisional yang memadukan penghormatan terhadap alam dengan tata kelola sosial yang sangat progresif. Dengan menghidupkan kembali tradisi-tradisi lokal yang selaras dengan pesan agama, kita sedang merajut kembali tali silaturahmi antara manusia dan semesta yang sempat terputus oleh ambisi pembangunan yang membabi buta. Bagian ini akan mengupas bagaimana nilai-nilai kuno tersebut dapat dipadukan dengan pemikiran modern untuk menciptakan strategi pelestarian alam yang memiliki “DNA” asli Indonesia.

Ritual adat yang bertebaran di pelosok Nusantara bukanlah sekedar pertunjukan teatrikal tanpa makna, melainkan sebuah simfoni penghormatan terhadap alam yang sering kali selaras dengan nafas keagamaan. Upacara seperti Sedekah Laut di pesisir Jawa atau penghormatan terhadap hutan adat di berbagai daerah merupakan wujud konkret dari syukur kolektif atas kemurahan Sang Pencipta yang termanifestasi melalui hasil bumi. Dalam praktiknya, tradisi ini berfungsi sebagai instrumen konservasi purba yang sangat efektif, ia memberikan “jeda” bagi alam untuk memulihkan diri melalui aturan-aturan sakral yang membatasi eksploitasi berlebihan. Di sini, religiusitas tidak hanya berhenti di rumah ibadah, tetapi mengalir ke laut dan hutan, mengubah tindakan pelestarian menjadi sebuah kewajiban spiritual yang bersifat komunal.

Jika kita menelisik lebih dalam, fenomena ini menunjukkan adanya resonansi yang indah antara teks-teks keagamaan yang bersifat universal dengan kearifan lokal yang bersifat kontekstual. Larangan menebang pohon tertentu atau memasuki kawasan hutan larangan pada waktu-waktu khusus adalah bentuk ketaatan terhadap “hukum tak tertulis” yang secara ilmiah berfungsi menjaga daerah aliran air dan keanekaragaman hayati. Ritual-ritual ini membungkus prinsip-prinsip sains ekologis ke dalam bahasa simbolik yang mudah dipahami dan dihormati oleh masyarakat setempat. Dengan demikian, kearifan tradisional bertindak sebagai penjaga gawang yang memastikan bahwa manusia tidak melampaui batas dalam mengambil manfaat dari alam, sebuah nilai yang juga dijunjung tinggi dalam ajaran teologi mana pun.

Menghidupkan kembali resonansi antara adat dan agama ini menjadi sangat krusial di tengah modernitas yang cenderung meniadakan aspek sakralitas alam. Kita perlu melihat ritual-ritual ini bukan sebagai praktik sinkretisme yang kaku, melainkan sebagai bentuk “ekologi praktis” yang memiliki daya ikat sosial lebih kuat dibandingkan regulasi formal. Ketika menjaga laut dianggap sebagai bagian dari menjaga martabat iman, maka pengawasan terhadap lingkungan akan terjadi secara otomatis dari dalam kesadaran masyarakat itu sendiri. Inilah kekuatan kearifan lokal, ia menjadikan pelestarian alam sebagai sebuah laku hidup yang penuh khidmat, bukan sekedar beban administratif yang mudah diabaikan.

Efektivitas pelestarian alam di Indonesia sering kali tidak ditemukan dalam tumpukan dokumen regulasi yang birokratis, melainkan dalam “hukum yang hidup” di tengah masyarakat adat. Di berbagai penjuru Nusantara, sistem nilai lokal telah lama menetapkan batas-batas tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disentuh dalam sebuah ekosistem. Berbeda dengan hukum formal yang cenderung kaku dan sering kali memiliki celah transaksional, hukum adat beroperasi dengan landasan moralitas dan pengawasan kolektif. Di sini, menjaga hutan atau sumber mata air bukan lagi sekedar ketaatan terhadap pasal-pasal hukum positif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konsensus leluhur yang mengikat identitas dan martabat seluruh anggota komunitas.

Satu hal yang membuat hukum adat begitu sakti adalah keberadaan sanksi sosial yang memiliki dampak psikologis mendalam bagi pelanggarnya. Jika hukum negara hanya memberikan sanksi berupa denda administratif atau penjara yang bersifat individual, sanksi adat sering kali melibatkan rasa malu kolektif atau pengucilan sosial yang jauh lebih ditakuti. Misalnya, dalam tradisi Sasi di Maluku atau Lubuk Larangan di Sumatera, pelanggaran terhadap aturan pengambilan hasil alam bukan hanya dianggap merugikan lingkungan, tetapi juga dipercaya membawa ketidakseimbangan spiritual bagi desa. Tekanan moral dari komunitas inilah yang menciptakan sistem penjagaan alam yang mandiri dan berkelanjutan tanpa memerlukan kehadiran aparat bersenjata di setiap sudut hutan.

Oleh karena itu, mengintegrasikan semangat hukum adat ke dalam kebijakan modern adalah sebuah keniscayaan jika kita ingin keluar dari jerat krisis ekologi. Kita harus mengakui bahwa kearifan lokal memiliki kecepatan respon dan kedekatan emosional yang tidak dimiliki oleh hukum formal. Dengan memperkuat posisi hukum adat, kita sebenarnya sedang memberdayakan benteng-benteng pertahanan alam yang paling orisinal. Sinergi antara otoritas negara dan kearifan tradisional ini akan melahirkan model tata kelola lingkungan yang lebih manusiawi, sebuah sistem di mana alam dijaga bukan karena takut pada palu hakim, melainkan karena rasa hormat terhadap warisan nilai yang menghidupi mereka secara turun-temurun.

Identitas keagamaan modern dan kearifan masa lalu sering kali dianggap sebagai dua kutub yang saling berbenturan, namun di tanah Nusantara, keduanya justru melebur dalam sebuah harmoni yang unik. Masyarakat lokal memiliki kemampuan luar biasa untuk melakukan negosiasi kultural, di mana doktrin agama yang datang kemudian tidak menghapus rasa hormat mereka terhadap alam yang diwariskan oleh leluhur. Fenomena ini menciptakan sebuah struktur keyakinan yang kokoh, di mana ketaatan pada syariat atau dogma keagamaan berjalan beriringan dengan laku menjaga kesucian gunung, sungai, dan hutan. Inilah yang disebut dengan sinkretisme ekologis, sebuah perpaduan organik yang menjadikan kelestarian alam sebagai titik temu antara masa lalu dan masa kini.

Dalam praktik keseharian, perpaduan ini melahirkan ekspresi religiusitas yang sangat membumi. Kita dapat melihat bagaimana masyarakat agraris tetap menjalankan doa bersama menurut ajaran agama mereka, namun di saat yang sama tetap mematuhi pantangan-pantangan adat dalam memperlakukan tanah. Hal ini bukan menunjukkan ketidakkonsistenan iman, melainkan sebuah kedewasaan spiritual dalam memahami bahwa kebenaran agama yang bersifat universal dapat bermanifestasi melalui kearifan lokal yang bersifat partikular. Bagi mereka, memuliakan Tuhan berarti juga merawat “wajah” Tuhan yang tampak pada rimbunnya hutan adat dan kejernihan sumber mata air yang telah dijaga selama berabad-abad.

Sinkretisme ekologis ini berfungsi sebagai jaring pengaman budaya yang mencegah terjadinya keterasingan manusia dari lingkungan aslinya akibat modernisasi yang terlalu agresif. Ketika agama dipraktikkan tanpa tercerabut dari akar budayanya, ia memiliki daya ubah yang lebih dahsyat karena menyentuh dimensi emosional yang paling dalam. Agama memberikan kerangka etika yang besar, sementara tradisi leluhur memberikan panduan teknis yang spesifik tentang bagaimana cara “berdialog” dengan alam sekitar. Kolaborasi batiniah ini memastikan bahwa pesan-pesan pelestarian tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, tetapi menjadi denyut nadi dalam perilaku masyarakat sehari-hari.

Mempelajari harmoni ini memberikan kita pelajaran berharga tentang pentingnya inklusivitas dalam upaya menyelamatkan bumi. Kita tidak perlu membuang salah satu identitas untuk menjadi pelestari alam yang tangguh. Sebaliknya, kekuatan Indonesia justru terletak pada kemampuan kita untuk menganyam nilai-nilai transendental agama dengan kebersahajaan tradisi lokal. Dengan merawat harmoni sinkretisme ini, kita sedang membangun sebuah peradaban yang modern secara pemikiran, namun tetap memiliki akar yang kuat pada nilai-nilai primordial yang menghormati kehidupan. Inilah strategi pelestarian yang paling orisinal, sebuah ikhtiar yang bersumber dari kedalaman jiwa manusia Indonesia yang majemuk.

Dari Wacana ke Aksi: Membangun Gerakan Kolektif yang Berkelanjutan

Setelah menjelajahi relung teologi dan bangku pendidikan, tiba saatnya kita melangkah keluar dari ranah kontemplasi menuju medan implementasi melalui pilar “Dari Wacana ke Aksi: Membangun Gerakan Kolektif yang Berkelanjutan”. Narasi besar tentang penyelamatan bumi akan tetap menjadi utopia yang lumpuh jika tidak segera dikonversi menjadi langkah-langkah konkret yang terukur di lapangan. Kita memerlukan sebuah orkestrasi gerakan yang mampu menjembatani kesalehan personal menjadi kesalehan sosial-ekologis, di mana rumah ibadah dan sekolah tidak lagi sekedar menjadi tempat bernaung, melainkan inkubator bagi solusi perubahan iklim. Bagian akhir ini akan membedah bagaimana sinergi antara kebijakan yang sistemik, kedermawanan yang hijau, dan kolaborasi lintas iman dapat menciptakan efek domino positif yang mampu memulihkan luka ekosistem Nusantara secara masif dan berkelanjutan.

Transformasi ekologis yang paling autentik sering kali dimulai dari tempat yang paling disakralkan oleh masyarakat, rumah ibadah. Gerakan seperti “Eco-Masjid”, “Eco-Church”, atau “Pura Hijau” merupakan manifestasi nyata dari pergeseran paradigma, di mana ritual ibadah tidak lagi dipisahkan dari tanggung jawab menjaga lingkungan. Dengan mengadopsi infrastruktur ramah lingkungan, tempat ibadah berhenti menjadi konsumen sumber daya yang pasif dan mulai bertransformasi menjadi pusat peradaban hijau. Inisiatif ini membuktikan bahwa kesalehan spiritual dapat diukur melalui efisiensi penggunaan air dan energi, menjadikan setiap jengkal bangunan suci sebagai bagian dari solusi krisis iklim global.

Langkah konkret seperti penerapan sistem daur ulang air wudu untuk menyiram vegetasi sekolah atau penggunaan panel surya di atap rumah ibadah adalah pesan visual yang sangat kuat bagi jemaah. Selain itu, kebijakan radikal untuk menghapus penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan keagamaan menciptakan standar etika baru dalam berinteraksi dengan alam. Ketika seorang individu melihat rumah ibadahnya mampu beroperasi dengan jejak karbon yang rendah, muncul sebuah dorongan psikologis untuk mereplikasi perilaku serupa di rumah tangga masing-masing. Di sini, rumah ibadah berfungsi sebagai “laboratorium moral” yang mengajarkan bahwa efisiensi adalah bagian dari perintah suci untuk tidak berbuat mubazir.

Lebih dari sekedar renovasi fisik, gerakan tempat ibadah hijau adalah sebuah upaya desentralisasi solusi lingkungan. Dengan ribuan rumah ibadah yang tersebar hingga ke pelosok Nusantara, potensi dampak kolektif yang dihasilkan sangatlah masif. Sinergi antara teknologi tepat guna dan ketaatan beragama ini menciptakan sebuah ekosistem yang mandiri secara energi dan berkelanjutan secara sumber daya. Jika rumah ibadah mampu menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah dan konservasi air, maka narasi pelestarian alam di Indonesia tidak lagi hanya menjadi milik aktivis lingkungan, melainkan telah menjadi denyut nadi yang menghidupi spiritualitas setiap warga negara.

Selama ini, instrumen filantropi keagamaan seperti zakat, sedekah, dan wakaf, sering kali terjebak dalam pola pendayagunaan yang bersifat konsumtif dan berjangka pendek. Kini, muncul sebuah urgensi untuk mereorientasi dana sosial keagamaan tersebut menjadi modalitas utama dalam membiayai agenda-agenda pemulihan bumi melalui konsep “Filantropi Hijau”. Dengan mengarahkan derma umat untuk proyek rehabilitasi lahan kritis atau restorasi terumbu karang, kita sedang mengubah dana suci menjadi “investasi abadi” yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh seluruh ekosistem. Ini adalah sebuah lompatan kuantum dalam berderma, di mana nilai ibadah seseorang termanifestasi dalam hijaunya kembali hutan yang gundul atau jernihnya kembali aliran sungai yang tercemar.

Salah satu potensi yang paling menjanjikan adalah pengembangan wakaf lingkungan, di mana aset yang diwakafkan digunakan secara spesifik untuk konservasi hayati atau pengembangan energi bersih bagi komunitas yang terpinggirkan. Pendekatan ini memberikan solusi atas kebuntuan pembiayaan pelestarian alam yang selama ini terlalu bergantung pada anggaran negara atau donasi korporat. Dengan kekuatan filantropi berbasis iman, proyek-proyek ekologis mendapatkan basis pendanaan yang lebih organik, mandiri, dan berakar pada kerelaan masyarakat. Dana sosial ini bertransformasi menjadi jaring pengaman ekologis yang mampu membiayai pengadaan bibit pohon endemik, pembangunan infrastruktur air bersih, hingga edukasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.

Oleh karenanya, mengoptimalkan derma keagamaan untuk urusan lingkungan adalah bentuk nyata dari perluasan makna “amal jariyah”. Di tengah ancaman pemanasan global, setiap rupiah yang dialokasikan untuk memulihkan daya dukung alam adalah kontribusi strategis bagi kelangsungan peradaban manusia. Filantropi hijau mengajarkan kita bahwa kesalehan ekonomi harus sejalan dengan keberlanjutan ekologi. Dengan menjadikan kelestarian alam sebagai salah satu prioritas dalam penyaluran dana sosial, agama menunjukkan peran progresifnya dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus memastikan bahwa warisan yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang bukan hanya modal materi, melainkan juga bumi yang masih layak untuk dihuni.

Di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, krisis lingkungan muncul sebagai sebuah ancaman universal yang tidak mengenal batas-batas teologis maupun latar belakang etnis. Isu perubahan iklim telah menjadi “bahasa ibu” yang baru, sebuah titik temu atau common ground di mana seluruh elemen agama dapat menanggalkan ego sektoral mereka untuk berfokus pada satu tujuan, penyelamatan rumah bersama. Kolaborasi lintas iman untuk bumi bukan lagi sekedar wacana toleransi yang manis di atas meja diskusi, melainkan sebuah persaudaraan ekologis yang lahir dari rasa sakit yang sama akibat luka yang diderita oleh alam Nusantara.

Dialog antarumat beragama kini harus bertransformasi dari sekedar perdebatan dogma menuju aksi kolektif yang berdampak nyata pada kelestarian ekosistem. Ketika para tokoh agama berdiri di satu panggung untuk menyerukan pelestarian hutan, atau jemaah dari berbagai latar belakang keyakinan bahu-membahu membersihkan sampah di pesisir, di sanalah esensi kemanusiaan sedang dipraktikkan secara paripurna. Isu lingkungan menjadi pemersatu yang sangat organik, karena setiap individu, apa pun agamanya, membutuhkan air yang bersih untuk bersuci, udara yang segar untuk bernafas, dan tanah yang subur untuk melanjutkan kehidupan.

Sinergi lintas iman ini juga memiliki kekuatan politis dan sosial yang luar biasa dalam memengaruhi kebijakan publik. Gerakan kolektif yang didorong oleh kesadaran beragama lintas batas akan menciptakan tekanan moral yang lebih kuat bagi para pengambil keputusan untuk lebih serius dalam menjalankan agenda transisi energi dan perlindungan keanekaragaman hayati. Kekuatan suara dari mimbar-mimbar ibadah yang seragam dalam menyuarakan keadilan iklim adalah modal sosial yang tak ternilai bagi Indonesia untuk memimpin narasi penyelamatan lingkungan di kancah global.

Beraksi bersama untuk bumi adalah perayaan atas keragaman yang paling bermakna. Kita belajar bahwa meskipun jalan menuju Tuhan berbeda-beda, tanggung jawab untuk menjaga karya-Nya adalah kewajiban tunggal yang mengikat kita semua sebagai satu keluarga besar penghuni bumi. Melalui kolaborasi ini, krisis lingkungan tidak lagi dipandang sebagai kutukan, melainkan sebagai peluang emas untuk mempererat tenun kebangsaan kita. Dengan bersatunya doa dan kerja keras antarumat beragama, kita sedang menanam pohon harapan bagi masa depan Indonesia yang lebih hijau, lebih adil, dan lebih damai bagi segenap makhluk hidup yang ada di dalamnya.

Ikhtisar

Perjalanan kita dalam merawat alam Indonesia pada akhirnya bermuara pada satu kesadaran fundamental, bahwa krisis ekologi adalah cermin dari krisis batin dan kegagalan sistemik dalam menerjemahkan nilai. “Hijau Iman” dan “Hijau Pendidikan” bukanlah dua entitas yang berdiri sendiri, melainkan dua sayap yang harus dikepakkan secara bersamaan untuk membawa peradaban kita keluar dari jurang kehancuran. Ketika teologi tidak lagi sekedar menjadi dogma yang menghuni awang-awang dan pendidikan tidak lagi menjadi menara gading yang asing dari tanahnya sendiri, maka upaya pelestarian alam akan bertransformasi dari sekedar kewajiban teknis menjadi sebuah laku spiritual yang penuh khidmat. Indonesia memiliki modal sosial yang luar biasa melalui kekayaan tradisi lokal dan semangat gotong royong lintas iman yang menjadi kunci utama bagi pemulihan ekosistem Nusantara secara berkelanjutan.

Menjaga bumi bukan lagi tentang memenangkan perdebatan data di atas kertas, melainkan tentang mewariskan masa depan yang masih memiliki denyut kehidupan bagi generasi mendatang. Ikhtiar kolektif ini menuntut kita untuk berani merombak gaya hidup konsumtif, mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam setiap sendi kurikulum, dan memperkuat hukum adat sebagai benteng pertahanan terakhir. Dengan menyatukan kekuatan doa, ilmu pengetahuan, dan aksi nyata, kita sedang menanam benih harapan bahwa Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negeri yang religius secara formal, tetapi juga sebagai bangsa yang paling depan dalam memuliakan dan menjaga keutuhan ciptaan Sang Khalik. Inilah janji setia kita kepada Ibu Pertiwi, sebuah komitmen untuk terus menjaga agar zamrud khatulistiwa ini tetap hijau, hari ini, esok, dan selamanya.

Ekoteologi dalam Kurikulum Cinta

Penulis: Prof. Dr. Zaenal Mustakim, M.Ag*), Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Di tengah perubahan iklim dan krisis lingkungan global kian mengkhawatirkan, dunia pendidikan dituntut untuk menghadirkan solusi yang bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh akar spiritual dan etis manusia. Tokoh teolog Leonardo Boff, dalam bukunya Cry of the Earth, Cry of the Poor, menyatakan bahwa “krisis ekologis sejatinya adalah krisis spiritual dan etika.” Menurut Boff, manusia telah memutus relasi suci dengan alam karena sistem pendidikan dan ekonomi yang terlalu antroposentris, memandang alam hanya sebagai objek eksploitasi.

Kerap kali trilogi dalam ajaran Islam yang ditekankan adalah rukun Iman dan Rukun Islam. Kedua aspek ini memang menjadi fondasi utama keislaman seorang Muslim. Namun, kita sering melupakan dimensi yang ketiga, yakni Ihsan. Padahal, Ihsan adalah puncak dari spiritualitas Islam, sebagaimana sabda Nabi: “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.”

Ihsan menuntut kehadiran rasa cinta, kedalaman rohani, dan kesadaran etis dalam setiap tindakan manusia. Tanpa Ihsan, iman dan Islam berpotensi berhenti pada formalitas, sekadar keyakinan dan ritual, tanpa menyentuh makna terdalamnya. Ihsan inilah yang memberi ruh, menumbuhkan kepedulian, dan menjadikan agama hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Baca juga: Bersama Mahasiswa KKN Nusantara, Dialog Nusantara 2025 Bahas Ekoteologi

Dalam konteks pelestarian lingkungan, Ihsan dapat dimaknai sebagai sikap menghadirkan Allah dalam relasi kita dengan alam. Menjaga kebersihan, menanam pohon, mengurangi sampah plastik, hingga merawat bumi adalah bagian dari ibadah ihsaniyyah. Dengan demikian, tindakan merusak lingkungan bukan sekadar persoalan sosial yang tidak terpuji, melainkan juga cermin dari hilangnya kesadaran rohani dalam menjaga amanah Allah terhadap bumi.

Hal ini selaras dengan pesan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam pembukaan MTQ 2025. Beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an melalui ayat-ayatnya memberikan perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan. “Sebagai umat Islam, kita harus membuktikan bahwa Al-Qur’an menekankan pentingnya pelestarian lingkungan sebagai sebuah keharusan,” ujarnya. Lebih lanjut Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa , Al-Qur’an sejak awal telah menjelaskan jika segala sesuatu yang ada di alam bertasbih dan memuji Allah. Dengan begitu tidak ada benda mati di alam ini.

Baca juga: Ekoteologi Mangrove dan Resolusi Moderasi Beragama dalam Pemikiran Gus Dur: Membaca Ulang Krisis Pesisir

Di sinilah letak relevansinya dengan Kurikulum Cinta. Kurikulum ini tidak sekadar menekankan aspek kecerdasan intelektual, melainkan juga menumbuhkan rasa, empati, dan kesadaran ekologis yang berlandaskan pada nilai-nilai Ihsan. Menurut Haidar Bagir Ihsan menuntun manusia untuk melihat kehadiran Allah dalam setiap ciptaan-Nya, sehingga hubungan dengan alam bukan lagi sebatas interaksi fungsional, melainkan wujud ibadah yang penuh kesadaran.

Cinta, dalam tradisi Islam, bukan hanya urusan rasa antar manusia, tetapi juga melibatkan dauq Rohani pengalaman batin yang menumbuhkan kesadaran holistik tentang keberadaan. Cinta adalah rasa, bukan semata pengetahuan. Karena itu, mengajarkan cinta tidak cukup melalui teori, melainkan harus melalui pengalaman langsung (dauq cinta) yang menumbuhkan kepekaan, empati, dan kepedulian.

Mengajarkan cinta dalam pendidikan berarti menuntun peserta didik untuk tidak hanya memahami teori ekologi di ruang kelas, tetapi juga mengalami langsung keindahan, kerapuhan, dan keterhubungan alam. Misalnya melalui kegiatan menanam pohon, menjaga kebersihan lingkungan, merawat taman, atau melakukan riset kecil tentang keberlanjutan lingkungan. Semua pengalaman itu menjadi bagian dari proses dauq cinta belajar dengan rasa, bukan sekadar dengan nalar.

Jika ilmu diibaratkan sebagai cahaya, maka cinta adalah panas yang menghangatkannya. Ilmu tanpa cinta berisiko menjadi kering, reduktif, bahkan eksploitatif. Sementara ilmu yang disertai cinta akan melahirkan kesadaran etis. Inilah yang dalam perspektif ilmu ushul Fiqh menjadi fondasi maqāṣid al-sharī‘ah menjaga kehidupan, akal, keturunan, harta, agama, dan pada akhirnya menjaga alam semesta sebagai amanah Allah. Ia adalah ekspresi dari dauq rohani yang menjadikan manusia bagian dari ekosistem kasih sayang Tuhan.

Dengan cara ini, cinta terhadap alam tidak berhenti pada slogan, melainkan menjadi kesadaran iman yang terinternalisasi. Cinta terhadap lingkungan harus ditanamkan lewat pengalaman merasakan keindahan alam, praktik peduli lingkungan, dan pembiasaan etika ekologis. Cinta berfungsi sebagai energi rohani yang menumbuhkan kesadaran peserta didik belajar bahwa mencintai dan melestarikan lingkungan adalah bagian dari mencintai Sang Pencipta. Kurikulum Cinta, dengan demikian, hadir sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan, pengalaman spiritual, dan tanggung jawab ekologis, sehingga pendidikan benar-benar melahirkan generasi yang berilmu, beriman, dan berihsan dalam menjaga bumi.

Maka, pendidikan berbasis cinta bukan hanya melahirkan manusia yang berempati pada sesama, tetapi juga manusia yang peduli pada kelestarian bumi. Sebab, tanpa cinta, lingkungan akan terus dieksploitasi. Namun dengan cinta, manusia melihat alam sebagai bagian dari dirinya, sehingga pelestarian lingkungan bukan kewajiban eksternal, melainkan kebutuhan ruhaniyah.

*) Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

GUSDURian Makassar dan PMII UIM Gelar Diskusi: Menyoal Ironi Keterlibatan Ormas dalam Konsesi Tambang

Penulis: Afrijal*

Editor: Fajri Muarrikh

MAKASSAR | Komunitas GUSDURian Makassar bekerjasama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Makassar (UIM) Cabang Metro Makassar menggelar Roadshow Pojok GUSDURian Kampus pada Senin (28/07/2025). Diskusi kali ini mengangkat tema “Wahabi Lingkungan dan Konsesi Tambang: Ironi di Tubuh Ormas Keagamaan” yang bertujuan membedah keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan dalam industri tambang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat adat.

 

Kegiatan dibuka oleh Megawati, penggerak Komunitas GUSDURian Makassar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa GUSDURian berfokus pada tiga isu utama: Demokrasi, Ekologi, dan Pendidikan Berkualitas. “Ekologi menjadi salah satu isu yang paling sering kami suarakan. Persoalan mendasar saat ini adalah kerusakan lingkungan, dan Pojok GUSDURian ini menjadi salah satu cara kami untuk terus menyuarakan keprihatinan itu,” jelasnya.

 

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan mendalam mengenai sejarah dan kondisi pertambangan di Indonesia, keterlibatan organisasi keagamaan dalam konsesi sumber daya alam, serta kajian etis dan teologis dari perspektif Islam terhadap eksploitasi lingkungan.

 

Salah satu narasumber, Danial, menyatakan bahwa “Tambang pada hakikatnya pasti mengarah pada ketimpangan struktural.” Ia menekankan bahwa kegiatan ekstraktif bukan hanya berdampak ekologis, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial.

 

Sementara itu, Fahri Fajar dari Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam regional Makassar, menyoroti bahwa strategi kapitalisme menghancurkan ruang hidup masyarakat agar mereka terpaksa menjadi buruh tambang. “Tambang bukan hanya merusak alam, tetapi juga melumpuhkan komunitas lokal yang bergantung pada keberlanjutan ekologis,” tegasnya.

 

Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang kampus dan organisasi. Mereka diharapkan mampu membangun kesadaran kritis dan refleksi kolektif sebagai bentuk advokasi moral berbasis agama terhadap isu eksploitasi lingkungan.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Salah satu peserta, Apri mengungkapkan antusiasmenya, “Saya sangat senang bisa mendapatkan wawasan baru tentang isu lingkungan. Harapannya, kegiatan seperti ini terus berlanjut agar mahasiswa terus mengawal isu-isu hangat di tengah masyarakat dan memberi perspektif baru.”

Gelar Forum 17-an, GUSDURian Pekalongan Angkat Tema Agama dan Lingkungan

Pewarta: Fajri Muarrikh, Editor: Azzam Nabil H.

Pekalongan — Dalam rangka menyambut Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025, Komunitas GUSDURian Pekalongan menggelar Forum 17-an dengan mengangkat tema “Pekalongan Darurat Lingkungan: Agama sebagai Solusi atau Masalah?”

Forum yang digelar di Kedai Kopi Bumi Suja, Kota Pekalongan, pada Rabu (09/07/2025) ini diisi oleh Aulia Abdurrahman Soleh selaku Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan GUSDURian; Pdt. Dwi Argo Mursito, Pemimpin Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kota Pekalongan; dan Shinta Nurani, M.A., selaku dosen akademisi UIN Gus Dur Pekalongan. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai komunitas, lembaga, dan masyarakat sipil di Pekalongan.

Acara yang diikuti sekitar 40-an peserta ini bertujuan untuk menjawab isu lingkungan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Pekalongan.

Sebagai salah satu narasumber, Argo mengatakan bahwa dalam agama Kristen dijelaskan, menjaga lingkungan adalah wujud dari tanggung jawab sebagai pengelola ciptaan Tuhan dan ekspresi iman yang aktif.

“Alkitab, khususnya Kitab Kejadian, menekankan pentingnya memelihara dan mengurus bumi, bukan hanya menguasainya. Umat Kristen dipanggil untuk menjaga kelestarian alam sebagai bentuk penghargaan terhadap Tuhan dan sesama manusia, serta untuk memastikan keberlangsungan hidup bagi generasi mendatang,” ujar Argo.

Baca juga: Mengawal Kemerdekaan dengan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman Indonesia

Sepakat dengan Argo, akademisi UIN Gus Dur Pekalongan, Shinta Nurani, juga menyampaikan perihal darurat lingkungan yang terjadi di Pekalongan. Hampir setiap hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Pekalongan mendapat kiriman sampah sebanyak 220 ton per hari. Pengelolaan sampah yang tidak maksimal, rob, dan limbah pabrik sampai detik ini belum teratasi.

“Melihat latar belakang tersebut, penanganan masalah lingkungan perlu dilakukan oleh semua pihak. Dalam hal ini, peran agama menjadi penting. Agama jangan hanya mengedepankan doktrin ritualistik, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai ekologis,” jelas Shinta.

Aulia Abdurrahman Soleh, Seknas GUSDURian, menjelaskan tentang sembilan nilai utama Gus Dur. Memang, sembilan nilai utama Gus Dur tidak secara spesifik membahas pentingnya merawat lingkungan.

Baca juga: Menjaga Bumi, Menebar Senyum: Refleksi Akhlak Santri dalam Merawat Lingkungan

“Tetapi nilai-nilai tersebut, seperti kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, persaudaraan, dan kearifan lokal, dapat diimplementasikan untuk mendukung pelestarian lingkungan,” ujar Aulia.

Menurut Ade Gunawan, salah satu peserta Forum 17-an ini, persoalan lingkungan, khususnya sampah, bisa disebut sampah ketika tercampur dan tidak dikelola dengan baik. Jika dipilah dan dikelola, maka disebut komoditas.

“Sampah, dalam sudut pandang ekonomi parsial, bisa kita manfaatkan. Karena di beberapa tempat yang kami berdayakan, masih banyak orang hidup dengan mencari sampah. Bahkan sampai impor (mengambil) dari desa lain, karena desanya sudah bersih dari sampah,” jelasnya.

Talkshow semakin hangat dengan dimoderatori oleh Dina Nur Amilah dan adanya sesi diskusi. Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” tiga stanza, pembacaan puisi oleh Fajri Muarrikh, dan ditutup dengan menyanyikan lagu “Indonesia Pusaka” secara bersama-sama.

Mengelola Sampah di Pekalongan: Solusi atau Sekadar Sanksi?

Oleh: Dr. H. Moch. Machrus, Lc, M.Si*
Editor: Fajri Muarrikh

Pemerintah Kota Pekalongan, dengan cepat mengusulkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi ini, meski tampak sebagai langkah untuk menertibkan, justru memperlihatkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap masalah sampah yang jauh lebih kompleks. Sanksi bukan penyelesaian—itu hanya tindak lanjut yang dangkal.

Pemkot harus sadar: masalah sampah bukan hanya tentang siapa yang membuangnya, tapi juga tentang kebiasaan, sistem, dan infrastruktur. Sanksi bisa saja efektif sesaat, tapi tanpa konsep jangka panjang, tidak akan ada perubahan berarti. Justru, pendekatan sanksi semata hanya akan memperburuk keadaan, sementara masalah utama seperti sistem pengelolaan sampah yang belum memadai tetap diabaikan.

Solusi Jangka Pendek: Segera dan Tepat

Pemerintah harus segera mengatasi krisis sampah yang terjadi hari ini. Itu harus dimulai dengan peningkatan sistem pengangkutan dan penyediaan tempat pembuangan sementara yang lebih banyak dan mudah diakses. Program pengelolaan sampah darurat—mungkin dengan menambah frekuensi pengangkutan sampah atau mendirikan area-area pembuangan sementara—harus dilaksanakan segera. Dana dan anggaran harus dialokasikan, dan langkah ini harus jelas terukur. Tanpa penyediaan infrastruktur yang mendukung pengelolaan sampah, kebijakan apapun hanya akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Namun, tidak cukup hanya dengan tindakan sementara. Pemkot harus segera merancang solusi jangka panjang yang lebih komprehensif. Pemkot perlu menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah yang efisien dan bisa berjalan berkelanjutan. Semua ini harus dikonsep dengan matang dan dieksekusi dengan serius. Tanpa langkah konkret, masalah sampah akan tetap berulang.

Budaya Mengelola Sampah: Dimulai dari Rumah

Setelah masalah struktural teratasi, langkah selanjutnya adalah membangun budaya pengelolaan sampah. Ini bukan soal kesadaran semata, tapi perubahan perilaku masyarakat. Sampah harus dimulai dari rumah. Pemerintah harus mendidik warga untuk memilah sampah dengan memberikan fasilitas pemilahan di tingkat rumah tangga. Kampanye tentang zero waste dan makan secukupnya harus dimulai—di kantor-kantor pemerintah, di lingkungan perumahan.

Jika budaya ini terbentuk, bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi warga sendiri yang akan merasa bertanggung jawab atas pengelolaan sampah mereka. Jika berhasil, volume sampah akan berkurang, dan pola konsumsi akan lebih bijak. Ini adalah langkah fundamental yang tak bisa diabaikan.

Teknologi: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan

Dengan budaya yang sudah terbentuk, kini saatnya teknologi berperan. Teknologi pengolahan sampah harus diadopsi secara luas. Pemkot bisa mulai dengan mengimplementasikan teknologi TPS3R dan incinerator mini yang bisa langsung mengolah sampah di tingkat lokal. Solusi seperti ini mengurangi tumpukan sampah, meningkatkan efisiensi, dan yang paling penting, ramah lingkungan.

Namun, sekali lagi, teknologi saja tidak cukup. Tanpa budaya memilah yang mendalam di masyarakat, teknologi ini akan sia-sia. Jadi, harus ada sinergi antara teknologi dan budaya agar pengelolaan sampah berjalan lancar.

Sampah sebagai Ekonomi: Menilai Potensi dari Limbah

Pada akhirnya, yang perlu dipahami adalah bahwa sampah bukan masalah, melainkan bisa menjadi potensi ekonomi yang harus dikelola. Sampah organik bisa diubah menjadi kompos, pakan ternak, biogas, sementara sampah anorganik bisa didaur ulang dan dijual. Pemerintah perlu mengubah _mindset_ masyarakat—bukan lagi memandang sampah sebagai beban, tapi sebagai sumber daya.

Pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk mengolah sampah dan menjadikannya sebagai komoditas bernilai. Infrastruktur yang mendukung, seperti pusat daur ulang atau pasar produk daur ulang, harus ada. Semua ini akan menggerakkan roda ekonomi lokal dan mengurangi tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah.

Tanggung Jawab Pemerintah: Waktunya Bertindak

Pemerintah tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyusun dan mengeksekusi solusi pengelolaan sampah yang lebih sistematis. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kebijakan sanksi memang diperlukan, tetapi itu harus diiringi dengan kebijakan pengelolaan sampah yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Pemkot harus bertindak nyata dan bukan hanya sekadar berbicara. Sampah adalah masalah kita semua, dan hanya dengan kerja sama pemerintah dan masyarakat kita bisa menciptakan Pekalongan yang lebih bersih dan lebih baik.

*Pengurus PCNU Kota Pekalongan