KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Said Kosim, Editor: Fajri Muarrikh

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kelahiran di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat masih tergolong tinggi, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan yang signifikan seperti Kabupaten Garut, Cianjur, Indramayu, dan Tasikmalaya. Fenomena ini memperlihatkan korelasi yang erat antara tingginya angka kelahiran dengan rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga.

Dalam berbagai studi sosial, keluarga miskin di Jawa Barat cenderung memiliki lebih dari tiga anak, bahkan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Hal ini sering dipengaruhi oleh rendahnya literasi keluarga terhadap perencanaan hidup dan kurangnya akses terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana (KB), khususnya metode kontrasepsi jangka panjang atau permanen seperti vasektomi. Akibatnya, beban sosial dan ekonomi pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai respon terhadap persoalan  ini, gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan bahwa vasektomi atau kontrasepsi pria harus menjadi syarat untuk penerima bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Ia menyarankan insentif Rp.500.000 bagi warga yang bersedia menjalani vasektomi. Dedi menjelaskan banyaknya permintaan bantuan biaya kelahiran yang mencapai Rp.25 juta, terutama untuk kelahiran caesar. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pernikahan terkait kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak. Jika seseorang tidak mampu membiayai hal tersebut, ia menyarankan agar tidak perlu menjadi orang tua. Dedi menginginkan penerima bantuan sosial, seperti untuk biaya kelahiran dan pendidikan, harus melakukan vasektomi sebagai bentuk tanggung jawab. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengendalian angka kelahiran di kalangan masyarakat miskin, serta sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam pemutusan mata rantai kemiskinan melalui keluarga kecil yang sejahtera.

Baca juga: NU Urus Tambang: Mandiri Secara Ekonomi, Tapi Gimana dengan Amanah Menjaga Alam?

Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi pria yang memutus saluran sperma dari testis, sehingga air mani tidak mengandung sperma dan kehamilan bisa dicegah. Prosedur ini dilakukan melalui operasi kecil dengan bius lokal dan memiliki risiko komplikasi yang rendah serta pemulihan yang cepat. Vasektomi bisa disebut juga sebagai sterilisasi atau kontrasepsi permanen pada pria.

Dalam pandangan Islam, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, vasektomi, yang bersifat permanen, menuai perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama menganggapnya haram jika dilakukan tanpa alasan darurat, karena dianggap memutus keturunan. Islam mendorong pengaturan kelahiran demi kesehatan keluarga. Jika vasektomi dilakukan karena faktor medis mendesak, maka hukumnya bisa berubah menjadi boleh dengan pertimbangan medis dan fatwa dari ulama. Keputusan ini harus diambil dengan hati-hati. Hal ini sesuai dengan kutipan yang ada di dalam kitab Asy Syarqowi, juz 2, halaman 332 yang berbunyi “Adapun jika menggunakan sesuatu untuk memutus kehamilan secara permanen maka hukumnya haram. Berbeda jika tidak memutus kehamilan secara permanen, tetapi hanya membatasinya sementara waktu karena ada udzur seperti untuk menyiapkan pendidikan anak maka hukumnya tidak haram dan tidak makruh. Kalau tidak ada udzur maka hukumnya makruh.”

Keharaman vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih: “Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.” Hal ini sesuai dengan pendapat pada Muktamar NU ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan. Berikut kutipan pendapat Muktamar NU yang ada di dalam Ahkamul Fuqaha, halaman 448-350. “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya.”

Baca juga: Kontroversi Iklan Candi Borobudur: Ketika Simbol Agama Dijadikan Gimmick, di Mana Letak Etika?

Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan demi keadilan sosial dan kesejahteraan. Namun, kebijakan harus mengedepankan hak-hak seksual dan reproduksi. Hak asasi manusia termasuk hak atas tubuh dan layanan kesehatan reproduksi tidak boleh dilanggar. Peran penyuluh dan pendamping sangat penting dalam perubahan sosial di tingkat keluarga. Data tahun 2020 menunjukkan bahwa ada lebih dari 300 ribu tenaga pendamping dan penyuluh di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Ini merupakan kekuatan sosial yang luar biasa yang membantu keluarga mempersiapkan diri untuk hidup sendiri.

Kontroversi Iklan Candi Borobudur: Ketika Simbol Agama Dijadikan Gimmick, di Mana Letak Etika?

Penulis : Ika Amiliya Nurhidayah, Editor : Sirli Amry

Detik ini, arus informasi berderu begitu pesat melewati sirkulasi bernama teknologi. Evolusi teknologi yang semakin masif menawarkan berbagai kemudahan dalam berinovasi, salah satu wajah baru dari transformasi zaman adalah Artificial Intelligence atau yang biasa kita sebut AI. Sama seperti eksistensi media sosial yang konon bak pedang bermata dua, AI pun demikian. Satu sisi, keberadaannya jelas menawarkan kemudahan, karena hanya bermodalkan kalimat perintah (prompt) langsung tercipta sebuah maha karya yang nyaris tanpa celah. Di sisi lain, jika tidak dilandasi dengan etika dan kesadaran sosial, keberadaan AI memperparah sirkulasi informasi palsu yang kerap menjadi ancaman publik, apalagi karya hasil AI sering kali memiliki tampilan yang nyaris menyamai wujud asli.

Kecanggihan AI telah dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, hingga pemasaran. Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah iklan buatan AI yang mempromosikan salah satu situs warisan dunia yang berada di Indonesia yaitu Candi Borobudur. Iklan Candi Borobudur hasil gubahan AI ini menampilkan dua remaja perempuan dengan pakaian adat Jawa dan Bali yang berdiri dengan latar belakang kemegahan Candi Borobudur. Dengan tutur bahasa yang santai, dua remaja perempuan tersebut menyampaikan promosi wisata dengan menyisipkan unsur spiritualitas lokal. Namun yang membuat iklan ini menuai kontroversi adalah penggunaan kata-kata yang menyentuh simbol ibadah agama lain, terutama umat Islam, seperti “umrah,” “tanah suci,” dan “antrian haji.”
Berikut sepenggal narasi iklan tersebut:

“Punya keris kok takut, Sama kembang takut,
Bakar dupa kemenyan takut, Pakai blangkon ikat malu…
Kebudayaan kita nggak kurang Tanah Suci.
Leluhur kita udah wariskan Tanah Suci…
Minimal umrah ke Pringgodani, Gunung Lawu, Candi Ceto, Candi Sukuh, Candi Borobudur, Tanah Suci para leluhur.”

Kemunculan iklan tersebut menuai kontroversi lantaran narasi yang disampaikan cenderung menyinggung suatu agama. Sekilas, iklan ini menyiratkan upaya untuk mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya merawat warisan budaya dan spiritualitas lokal. Namun cara penyampaiannya justru menimbulkan kontroversi. Penggunaan kata umrah yang merupakan ibadah sakral bagi umat Islam dilayangkan dengan redaksi yang terkesan menyepelekan. Kalimat lain yang tidak kalah menimbulkan persoalan serius seperti “orang-orang mah mau ke Tanah Sucinya kudu bayar puluhan juta, kadang sampai antri.” Sepintas, kalimat ini menyiratkan analogi yang sangat tidak etis antara praktik ibadah umat Islam dan kunjungan ke situs budaya. Narasi berbasis AI tersebut spontan menyulut emosi publik, terutama umat Islam itu sendiri. Bukan tentang boleh atau tidaknya melibatkan narasi agama dalam sebuah promosi, melainkan substansi dari narasi tersebut yang justru terkesan menghina suatu agama.

Baca juga : Parodi Gus dan Habib di Media Sosial: Antara Kritik Sosial dan Etika Keagamaan

Berdasarkan kasus tersebut, perlu diingat bahwa simbol agama bukan sekadar representasi ritus, melainkan juga bagian dari identitas dan kesakralan yang diagungkan oleh pemeluknya. Berdasarkan yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara multikultural dan multireligius, maka mempertimbangkan sensitivitas sosial dalam penggunaan simbol-simbol agama dalam ruang publik merupakan sebuah keniscayaan. Terlebih lagi dalam kasus ini, simbol agama secara eksplisit disematkan dalam narasi dengan rona yang suram, narasi yang membandingkan, menyindir, hingga menyepelekan praktik ibadah agama lain.

Pemasaran kreatif memang membutuhkan gimmick atau trik yang mampu menarik atensi publik, karena itulah tujuan utama pemasaran. Tetapi, menjadikan simbol ibadah sebagai bahan utama gimmick bukanlah jawaban, hal tersebut termasuk dalam tindakan eksploitasi yang berisiko menimbulkan konflik. Apalagi ketika para kreator iklan melibatkan teknologi AI dalam proses produksi, perlu diingat bahwa tanggung jawab tidak penuh tetap ada pada kreator, alih-alih mesin. Maka, verifikasi informasi merupakan hal yang mutlak, dan di sinilah akar permasalahannya.

Perlu dipahami bahwa AI bekerja berdasarkan prompt yang diberikan oleh manusia. Artinya, kecanggihan AI dalam menghasilkan naskah atau visual tetap bersumber pada arahan, nilai, dan persepsi yang diperintah oleh pembuatnya. Maka, ketika iklan promosi ini menyulut kemarahan publik, bukan AI yang patut disalahkan, melainkan manusia di balik layar yang abai terhadap etika publik. Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah kasus ini hanyalah bentuk ketidaktahuan dan kelalaian semata? Atau justru sengaja membandingkan dua sistem kepercayaan? Apa pun jawabannya, hal ini menunjukkan bahwa teknologi tidak pernah netral. Kecanggihan AI tidak serta merta menjamin kebijaksanaan penggunaannya.

Baca juga : Etika Berbahasa Cerminan Indah Generasi Muda

Sangat disayangkan bahwa kontroversi ini muncul dari promosi salah satu simbol spiritual dan kebudayaan terbesar di Indonesia yaitu Candi Borobudur. Sebagai warisan dunia yang sarat dengan nilai sejarah dan spiritual, Candi Borobudur seharusnya menjadi simbol pemersatu, alih-alih perpecahan. Makna utama dari candi ini seharusnya selaras dengan nilai-nilai ketenangan, kasih sayang, dan toleransi. Maka, menciptakan narasi provokatif dalam mempromosikan situs ini adalah perilaku yang kontradiktif dengan spirit yang selama ini dibawa oleh Candi Borobudur. Pengangkatan spiritualitas lokal dalam sebuah promosi bisa saja dilakukan tanpa menyinggung atau membandingkan dengan ajaran agama lain. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman tentu memiliki banyak narasi kearifan lokal yang bisa digali dan disampaikan dengan elegan dan mendidik. Sayangnya, hal ini tidak diterapkan pada iklan tersebut.

Di tengah upaya masif pemerintah dan masyarakat dalam membumikan moderasi beragama, iklan semacam ini menjadi ancaman. Moderasi beragama bukan sekedar narasi besar di ruang akademik dan kebijakan publik, namun juga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tanpa terkecuali dalam aktivitas produksi konten. Menggunakan narasi yang menyudutkan atau membandingkan praktik ibadah agama lain sama sekali tidak sesuai dengan nilai moderasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita bahwa dalam dunia media digital yang serba cepat, etika selamanya harus dijunjung tinggi. Setiap konten yang lahir di ruang publik haruslah melewati proses verifikasi yang ketat. Media, teknologi, dan kreativitas akan terus berkembang. Tetapi kalau kita masih saja mengabaikan etika dan sensitivitas sosial, maka teknologi hanya akan menjelma menjadi alat penggali jurang perpecahan.

Pawai Obor Warnai Semarak Muharram Remaja Masjid Al Muttaqien Desa Sidorejo

Pewarta: Akhmad Dalil Rahman, Editor: Azzam Nabil H.

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Remaja Masjid Jami’ Al Muttaqien Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Batang, menyelenggarakan kegiatan bertajuk Semarak Muharram: Pawai Obor pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan yang dikemas meriah dan penuh makna, dengan tema “Bersatu dalam Cahaya, Harmoni dalam Perbedaan”.

Suasana religius menyelimuti awal acara dengan pembacaan doa bersama oleh K.H. Abdul Ghofar dan K.H. Maftukhin. Setelahnya, peserta pawai dilepas untuk mengelilingi kampung dengan membawa obor yang menyala sebagai simbol harapan dan semangat baru. Kegiatan ini melibatkan warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua, yang datang dari Dukuh Jemawu, Tembelang, dan Madureso.

Kemeriahan semakin terasa dengan penampilan Marching Band MI Salafiyah Sidorejo yang turut mengiringi barisan pawai. Selain itu, terdapat pula pertunjukan kembang api, iringan musik, serta arakan dua gunungan yang berisi jajanan dan sayuran. Setelah pawai selesai, gunungan dibagikan kepada warga sebagai bentuk syukur dan kebersamaan.

Baca juga: Perpaduan Islam dan Tradisi Lokal: Sebuah Studi Kasus di Kuripan Kidul dan Kertoharjo dalam Peringatan Bulan Muharram

Dalam sambutannya, Ketua Takmir Masjid, Bapak H. Susilo menyampaikan penghargaan kepada seluruh panitia dan remaja masjid atas kerja keras dan kreativitas mereka. Beliau menekankan pentingnya ruang-ruang positif seperti kegiatan pawai obor, terlebih di tengah era digital yang penuh distraksi, agar generasi muda tetap terarah dan dekat dengan lingkungan sosial serta nilai spiritual.

Agus Prasetiyo selaku ketua panitia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan warga dan seluruh elemen yang terlibat. Ia berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi tradisi tahunan yang tak hanya meriah, tetapi juga memberi makna lebih dalam tentang kebersamaan, toleransi, dan semangat perubahan di tengah masyarakat.

Lebih dari sekadar perayaan, pawai obor ini menjadi simbol persatuan dan optimisme. Sebuah pengingat bahwa dalam perbedaan, kita bisa tetap berjalan bersama, menyongsong tahun yang baru dengan cahaya harapan dan kebersamaan yang menyala.

NU Urus Tambang: Mandiri Secara Ekonomi, Tapi Gimana dengan Amanah Menjaga Alam?

Penulis: M. Robba Masula,  Editor: Muslimah

Belakangan ini, langkah NU—khususnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—mengelola tambang jadi sorotan publik. Kenapa? Karena pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada PBNU untuk mengelola wilayah tambang seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Untuk menjalankannya, NU membentuk perusahaan bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.

Pemberian izin ini bukan asal tunjuk, semuanya dimungkinkan karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang membuka pintu bagi organisasi kemasyarakatan—termasuk NU—untuk ikut serta dalam dunia pertambangan. Tujuannya, supaya ormas-ormas besar bisa lebih mandiri secara ekonomi dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.

Secara ide, langkah ini terlihat strategis, NU berusaha memberdayakan umat melalui sektor ekonomi yang sebelumnya dikuasai segelintir pemain besar. Tapi, pertanyaannya: apakah keterlibatan NU di sektor tambang ini selaras dengan misi spiritual dan keislaman NU sendiri?

Baca juga: Jaga Dana Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045: Strategi Mitigasi Resiko Kecurangan

Nah, untuk menjawab ini, kita bisa intip pemikiran Seyyed Hossein Nasr, seorang filsuf Islam kontemporer yang banyak bicara perihal hubungan manusia dengan alam. Menurut Nasr, krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini bukan sekadar persoalan teknis atau kebijakan keliru, tapi lebih dalam: krisis spiritual. Manusia modern, katanya, semakin terlepas dari cara pandang sakral terhadap alam.

Alam kini hanya dilihat sebagai “sumber daya” untuk dieksploitasi, bukan sebagai ayat Tuhan yang harus dihormati. Padahal dalam Islam, tugas manusia adalah menjadi khalifah, bukan penguasa absolut atas bumi. Kita diminta menjaga keseimbangan (mizan), bukan merusak tatanannya.

Kalau NU ikut main di sektor tambang tanpa membawa kesadaran spiritual ekologis, maka besar kemungkinan NU hanya akan mengulang pola lama: tambang sebagai mesin ekonomi, bukan sebagai amanah Tuhan. Bahkan bisa jadi, semangat kemandirian ekonomi justru berubah menjadi ketergantungan baru—bukan pada negara, tapi pada logika pasar dan komoditas.

Baca juga: RMB Sejati Bersamai Kelas Berkah Keuangan Muslimat NU guna Perkuat Resiliensi Keluarga Maslahah

Padahal, NU punya kekayaan intelektual dan spiritual yang luar biasa: mulai dari tradisi tasawuf, prinsip fiqh al-bi’ah, hingga kearifan lokal pesantren yang terbiasa hidup selaras dengan alam. Semua ini bisa jadi pondasi untuk menciptakan model pengelolaan tambang yang etis, adil, dan ekologis—yang tidak hanya mengejar profit, tapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan warga sekitar.

Menurut Nasr, kita butuh resacralization of nature—menghidupkan kembali cara pandang bahwa alam adalah suci. Tambang, dalam hal ini, bukan sekadar urusan alat berat dan laporan keuangan, tapi juga ruang ujian moral dan spiritual.

Jika NU bisa mewujudkan ini—dengan pengawasan independen, pelibatan masyarakat adat, audit lingkungan terbuka, serta distribusi hasil yang berkeadilan—maka tambang bisa menjadi ladang dakwah ekologis. Tapi kalau tidak? Maka yang tersisa mungkin hanya debu, luka ekologis, dan retaknya kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Sebagai organisasi keagamaan yang punya pengaruh besar di Indonesia, langkah NU terlibat dalam tambang tentu nggak bisa dianggap enteng. Langkah ini tentunya berdampak besar, bukan cuma secara ekonomi, tapi juga secara sosial, politik, dan—yang sering luput dibahas—secara spiritual dan ekologis.

Baca juga: Peran Dosen dalam Transformasi Sosial dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama

Masalahnya, pengelolaan tambang penuh risiko. Seperti yang terlihat di berbagai daerah, tambang bisa menjadi sumber konflik, perusak lingkungan, bahkan penderitaan warga sekitar.

Jika NU tidak memiliki kerangka nilai yang kuat, bukan tidak mungkin niat baik untuk membangun umat malah menjadi bumerang. Dan masyarakat pasti akan meminta pertanggungjawaban—bukan hanya soal untung-rugi, tapi juga soal komitmen NU terhadap nilai-nilai Islam yang selama ini mereka bawa.

Karena itu, penting untuk NU menjadikan proyek tambang ini bukan sekadar urusan manajemen, tapi juga ruang dakwah nilai-nilai Islam tentang alam. Ini momen untuk menunjukkan bahwa Islam dapat hadir secara nyata dalam menjawab isu-isu besar zaman—termasuk soal krisis lingkungan.

Dengan pendekatan ini, NU bisa membuktikan bahwa Islam tidak hanya relevan di masjid atau majelis taklim, tapi juga di ruang-ruang kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam. Jika dijalankan dengan prinsip adil, transparan, dan spiritual, pengelolaan tambang oleh NU bisa menjadi teladan, bukan bahan celaan.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan NU dalam tambang bukan sekadar seberapa besar untung rugi, tapi seberapa besar manfaat yang dibawa—bagi bumi, manusia, dan generasi yang akan datang.

Jadi, pertanyaannya bukan hanya “boleh nggak NU kelola tambang?” tapi “apa nilai yang akan dibawa NU ke dalam tambang?” Jika jawabannya adalah tanggung jawab spiritual, keadilan sosial, dan cinta terhadap ciptaan Tuhan, maka ini bisa jadi model baru pembangunan Islam yang utuh: berkah untuk umat, rahmat untuk alam.

*sumber foto : listrikindonesia.com
Referensi:
NU dan Tambang, Sebuah Perspektif Kritik dari Perspektif Ekosofi Sayyed Hossein Nasr, (https://omong-omong.com/)
Sayyed Hossein Nasr: Islam dan Spiritual Ekologis, (https://rumahbacakomunitas.org/)
PBNU Pastikan Tidak Akan Ajukan Konsesi Tambang Untuk Perguruan Tinggi NU, (https://www.tempo.co/politik/)

Dari Desa Menuju Nusantara: Santri Sebagai Pelopor Toleransi

Penulis: Fani Azka Radifan, Editor: Nehayatul Najwa

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, baik dalam aspek etnis, bahasa, agama, dan budaya. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnis, tantangan untuk menjaga stabilitas sosial sangat besar. Jika keberagaman ini tidak dikelola dengan baik, potensi konflik sosial dan keagamaan bisa muncul. Dalam situasi seperti ini, diperlukan individu-individu yang mampu menjadi jembatan dan penjaga harmoni sosial. Salah satu kelompok yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah santri.

Santri yang lahir dan dibesarkan di pesantren lembaga pendidikan Islam tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di daerah pedesaan tidak hanya mempelajari ilmu agama secara mendalam, tetapi juga nilai-nilai akhlak, cinta tanah air, dan toleransi. Pendidikan ini membekali santri dengan kemampuan moral dan sosial yang kuat, sehingga dapat berperan sebagai agen perdamaian dan toleransi di masyarakat.

Dalam konteks global saat ini, di mana ekstremisme agama, populisme identitas, dan ketegangan sosial-politik sering terjadi, kehadiran santri sebagai pelopor Islam moderat menjadi sangat relevan. Santri bukan hanya menjaga tradisi Islam Nusantara yang damai, tetapi juga menjadi pelaku perubahan sosial yang mampu menjembatani nilai-nilai lokal dengan tuntutan modernitas.

Baca juga: Mengembangkan Moderasi Beragama melalui Interaksi Sosial yang Inklusif dan Toleran

Keterlibatan santri dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan menunjukkan komitmen mereka terhadap kerukunan dan harmoni. Mereka sering berperan sebagai mediator dalam konflik sosial, aktif dalam dialog antaragama, dan terlibat dalam proyek-proyek kemanusiaan. Dalam hal ini, santri berfungsi sebagai pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Pendidikan di pesantren memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah pendekatan berbasis komunitas yang mengedepankan pengasuhan langsung antara kiai dan santri. Hubungan ini tidak hanya berfungsi untuk mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan spiritualitas santri.

Dalam kehidupan sehari-hari, santri diajarkan untuk hidup disiplin, sederhana, dan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Mereka terbiasa berinteraksi dalam komunitas yang majemuk, di mana mereka belajar untuk menghormati perbedaan pandangan dan latar belakang. Bahkan di dalam satu pesantren, terdapat santri yang berasal dari berbagai budaya dan bahasa, menciptakan lingkungan di mana nilai-nilai toleransi dan saling menghargai tumbuh secara alami dan menjadi bagian integral dari praktik sehari-hari.

Baca juga : Moderasi Beragama dan Sosiologi: Implementasi Akomodasi dan Nilai Tasamuh dalam Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

Ketika santri kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan pendidikan mereka, nilai-nilai ini tidak hanya dibawa, tetapi juga disebarkan melalui berbagai aktivitas dakwah, pendidikan, dan pengabdian masyarakat. Di banyak desa di Indonesia, santri memegang peran sentral sebagai tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat yang dihormati.

Mereka tidak hanya memimpin pengajian dan ibadah, tetapi juga menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah sosial, seperti konflik antarwarga, mediasi keluarga, dan penggerak kegiatan sosial serta ekonomi lokal. Peran ini menunjukkan bahwa santri tidak hidup terpisah dari realitas masyarakat, tetapi bersatu dengan denyut nadi kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai agama dan kebutuhan masyarakat, menciptakan sinergi yang positif.

Bahkan dalam situasi pascabencana atau konflik horizontal, pesantren dan santri yang menjadi pihak pertama yang hadir untuk memberikan bantuan dan mendukung rekonsiliasi sosial. Dalam situasi-situasi kritis ini, santri tidak hanya berperan sebagai pemberi bantuan, tetapi juga sebagai mediator yang membantu meredakan ketegangan dan menciptakan kembali ikatan sosial yang mungkin telah terputus. Mereka terlibat dalam kegiatan kemanusiaan, memberikan dukungan moral dan materi kepada korban bencana, serta berupaya mendorong dialog antar kelompok yang terlibat dalam konflik. Ini adalah contoh nyata dari implementasi nilai-nilai Islam yang tidak hanya bersifat ritualistik, tetapi juga sosial-transformatif.

Baca juga : Tradisi dan Transformasi: Pendidikan Pesantren dalam Era Modern

Peran Santri dalam Menghadapi Radikalisme

Dalam era digital, santri memainkan peran yang sangat krusial dalam menghadapi radikalisme dan ekstremisme. Generasi santri milenial dan generasi Z, mereka kini memiliki akses yang lebih luas terhadap media sosial dan teknologi informasi yang memungkinkan mereka untuk menciptakan konten dakwah yang relevan dan menarik bagi kalangan muda.

Kini, dakwah santri tidak hanya dilakukan di masjid atau majelis taklim, tetapi juga menjangkau audiens yang lebih luas melalui platform-platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Mereka menciptakan konten yang kreatif dan edukatif, menghadirkan wajah Islam yang santun, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam konteks ini, dakwah santri menjadi viral, membawa pesan damai ke ruang-ruang virtual yang sebelumnya dikuasai oleh narasi kebencian dan intoleransi.

Dengan pendekatan yang humanis dan menyenangkan, santri melawan narasi negatif yang sering beredar di media sosial. Konten-konten dakwah yang mereka hasilkan, seperti video pendek, infografis, dan cerita inspiratif, tidak hanya mendidik tetapi juga menghibur. Hal ini membuat pesan-pesan Islam lebih mudah diterima oleh masyarakat luas, terutama generasi muda yang lebih aktif di dunia digital.

Baca juga : Tantangan Dakwah Moderasi Beragama di Era Digital

Santri juga menciptakan ruang diskusi yang konstruktif di kalangan generasi muda. Dengan konten yang menarik, mereka mengajak audiens untuk berdialog dan memahami ajaran Islam dengan lebih baik. Ini penting dalam melawan ideologi radikal yang seringkali menyebar melalui misinformasi dan narasi yang menyesatkan. Diskusi yang dibangun di ruang-ruang virtual ini memungkinkan pertukaran pikiran yang sehat dan menguatkan pemahaman yang lebih luas tentang toleransi dan kerukunan.

Melalui konten-konten yang mereka buat, santri meningkatkan kesadaran sosial di kalangan masyarakat. Mereka seringkali mengangkat isu-isu sosial yang relevan dan memberikan perspektif Islam yang mendukung keadilan, perdamaian, dan kesejahteraan. Dengan cara ini, santri berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya toleransi dan keberagaman.

Namun, ada juga pesantren yang dianggap radikal seperti pada Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, juga menjadi contoh yang sering dikaitkan dengan ekstrimisme karena beberapa alumninya terlibat dalam aksi terorisme. Meskipun pihak pesantren membantah mengajarkan terorisme, sejumlah tokoh jaringan teroris diketahui pernah menimba ilmu di sana. Tetapi tidak semua santri melakukan hal-hal seperti itu hanya beberapa oknum saja.

Keterlibatan dalam Kebijakan Publik

Peran santri dalam kebijakan publik juga tidak bisa diabaikan. Banyak alumni pesantren kini berkiprah di berbagai sektor, seperti parlemen, kementerian, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi keagamaan. Mereka membawa nilai-nilai pesantren, seperti kesederhanaan, musyawarah, dan cinta tanah air, ke dalam proses pengambilan keputusan politik dan pembangunan nasional.

Baca juga : Parodi Gus dan Habib di Media Sosial: Antara Kritik Sosial dan Etika Keagamaan

Salah satu contoh konkret adalah keterlibatan aktif komunitas pesantren dalam mendukung program Moderasi Beragama yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI. Santri menjadi ujung yombak dalam sosialisasi program ini melalui ceramah, pelatihan, dan pendekatan komunitas. Peran ini menunjukkan bahwa santri adalah aktor paling penting dalam pembangunan nasional.

Duta Kebudayaan Islam Nusantara

Dalam era globalisasi, santri memiliki potensi besar sebagai duta kebudayaan Islam Nusantara yang damai dan toleran. Beberapa pesantren bahkan telah menjalin kerja sama internasional dalam bidang pendidikan dan dakwah lintas negara. Alumni-alumni pesantren Indonesia yang belajar di Timur Tengah, Eropa, atau Asia Selatan membawa pendekatan keislaman yang kontekstual dan memperkenalkan kekhasan Islam Indonesia yang ramah budaya. Mereka berperan sebagai jembatan antara budaya lokal dan global, menunjukkan bahwa Islam dapat beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya.

Baca juga : Islam dan Kehidupan Antar Umat Beragama di Linggoasri: Toleransi, Keterlekatan, dan Dampak Signifikan pada Kebudayaan

Di banyak forum internasional, Islam Nusantara yang diusung oleh komunitas pesantren mendapat apresiasi sebagai model Islam yang cocok untuk masyarakat pluralistik. Dalam diskusi-diskusi internasional, santri seringkali menjadi pembicara yang mewakili suara Islam yang moderat dan toleran. Mereka menunjukkan bahwa Islam dapat berkontribusi positif dalam membangun masyarakat yang damai dan adil.

Keterlibatan santri dalam dialog internasional dan proyek-proyek lintas budaya semakin memperkuat posisi mereka sebagai pelopor toleransi dan perdamaian. Dengan memperkenalkan nilai-nilai Islam yang inklusif, santri membantu membangun citra positif Islam di mata dunia, yang sangat penting dalam menghadapi stereotip negatif yang kerap mengemuka.

Pernikahan Beda Agama: Antara Kebebasan, Hukum Agama, dan Tantangan Moderasi Beragama

Penulis: Ayu Arifin Mumtazah, Editor: Sirli Amry

Pernikahan beda agama sering jadi topik yang banyak dibicarakan di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya tentang dua orang yang saling cinta, melainkan soal hukum, agama, dan pandangan masyarakat. Di satu sisi, konstitusi Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memilih agama dan menikah dengan siapa pun. Namun, agama-agama tertentu, seperti Islam, melarang pernikahan antar agama. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut ajaran Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernikahan beda agama telah menjadi topik yang cukup kontroversial di Indonesia. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 1980, MUI menyatakan bahwa pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim adalah tidak sah menurut ajaran agama Islam.

Fatwa tersebut mengacu pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan pentingnya menikah dengan pasangan yang seagama. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi dasar larangan tersebut adalah Surah Al-Baqarah (2: 221), yang menyebutkan, “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” Begitu juga dalam Surah Al-Mumtahanah (60:10), yang menyatakan bahwa perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan yang musyrik, meskipun perempuan musyrik itu menarik perhatian kalian.

Baca Juga:  Menunda Ikatan: Mengapa Generasi Z Memilih Karir dan Kebebasan di Atas Pernikahan?

Fatwa ini berlaku untuk pasangan yang salah satu pihaknya beragama Islam. MUI menilai bahwa pernikahan dengan non-Muslim dapat mempengaruhi keimanan dan integritas agama Islam dalam kehidupan keluarga. MUI berpendapat bahwa seorang Muslim yang menikahi non-Muslim berisiko terpapar pengaruh agama yang berbeda, yang bisa mengarah pada perubahan keyakinan, baik untuk dirinya maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Namun, fatwa ini menuai banyak kritik, terutama dari pihak yang memperjuangkan kebebasan beragama dan hak individu untuk memilih pasangan hidup. Banyak orang berpendapat bahwa larangan ini bertentangan dengan semangat pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia, yang memberikan kebebasan beragama kepada setiap warga negara. Di sisi lain, MUI sendiri tidak menganggap fatwa ini sebagai hukum yang wajib diikuti oleh semua orang, tetapi lebih sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjaga kesucian ajaran agama mereka. Fatwa ini juga tidak berlaku secara langsung bagi non-Muslim, karena MUI hanya memberikan fatwa untuk umat Islam di Indonesia.

Namun, meskipun fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara negara, ia tetap berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat dan norma sosial yang berkembang. Fatwa ini sering kali menjadi kendala bagi pasangan beda agama yang ingin menikah di Indonesia, terutama jika salah satu pihak beragama Islam. Pernikahan beda agama, sering kali menjadi tantangan besar baik secara sosial, agama, maupun hukum di Indonesia, karena bertemu dengan berbagai nilai dan aturan yang saling bertentangan.

Baca Juga:  Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama sering kali memunculkan dilema yang rumit, tidak hanya bagi pasangan yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar mereka. Sebagai bagian dari kebebasan individu, setiap orang seharusnya bebas memilih pasangan hidupnya tanpa terkekang oleh norma atau aturan agama yang ketat. Hal ini bisa digambarkan dengan baik melalui lirik lagu Mangu dari Fourtwenty ft. Charita Utami. Lagu tersebut menggambarkan perasaan terombang-ambing dan kebingungan yang dialami seseorang yang berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Liriknya mencerminkan konflik batin antara perasaan cinta yang tulus dan tekanan dari lingkungan sosial yang tidak memahami atau bahkan menentang hubungan tersebut. Begitu pula yang dirasakan oleh pasangan beda agama: mereka dihadapkan pada kebebasan memilih pasangan hidup, namun harus menanggung beratnya tekanan dari keluarga, masyarakat, dan norma agama yang ada.

Pasangan beda agama sering kali merasakan dilema sama seperti dalam lagu Mangu, di mana mereka terjebak antara perasaan cinta yang mendalam dengan kekhawatiran akan reaksi sosial dan bertentangan dengan ajaran agama mereka. Meski perasaannya mendalam dan kuat, mereka sering merasa terpojok oleh norma-norma sosial dan agama yang membatasi kebebasan dalam memilih pasangan hidup. Dalam hal ini, Mangu menyuarakan kebingungan antara hati yang menginginkan kebebasan untuk mencintai, dengan kewajiban untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh agama dan masyarakat. Ini adalah dilema yang sering dihadapi oleh pasangan beda agama, yang mencintai satu sama lain, namun juga harus berjuang untuk mengatasi pandangan negatif dari lingkungan sekitar mereka.

Baca Juga:  Muslimah Berkarir: Refleksi Keadilan Dalam Benturan Norma dan Realitas

Seperti dalam lirik Mangu yang menggambarkan perasaan bingung dan terombang-ambing, pasangan beda agama tidak hanya berjuang dengan perasaan mereka sendiri, tetapi juga dengan tekanan sosial yang berat. Konflik ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan mencakup isu yang lebih besar tentang kebebasan beragama, hak individu untuk memilih pasangan, dan bagaimana masyarakat serta hukum agama mengatur kehidupan pribadi mereka. Dengan demikian, Mangu bisa dipahami sebagai cerminan dari pergulatan batin yang dialami oleh pasangan beda agama, yang berada di antara dua dunia yang saling bertentangan: kebebasan pribadi dan tuntutan agama.

Dalam praktiknya, pasangan beda agama sering kali menghadapi masalah besar. Mereka bisa mendapat penolakan dari keluarga, tekanan sosial, bahkan kesulitan dalam mengurus pernikahan secara hukum. Hal ini menunjukkan adanya benturan antara kebebasan pribadi dan hukum agama yang berlaku di masyarakat. Di sinilah pentingnya moderasi beragama. Moderasi beragama adalah sikap yang bijak dalam menyikapi perbedaan keyakinan, tanpa harus memaksakan pandangan agama tertentu. Dalam kasus pernikahan beda agama, moderasi beragama bisa menjadi jalan untuk menemukan solusi yang lebih adil, di mana kebebasan individu dihargai, tetapi tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial. Oleh karena itu, penting untuk melihat tantangan yang dihadapi pasangan beda agama dan bagaimana moderasi beragama bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

 

Ekoteologi Mangrove dan Resolusi Moderasi Beragama dalam Pemikiran Gus Dur: Membaca Ulang Krisis Pesisir

Penulis: M. Achwan Baharuddin, Editor: Azzam Nabil H.

Krisis ekologis yang melanda kawasan pesisir utara Jawa, seperti abrasi dan intrusi air laut, bukan sekadar problem lingkungan hidup, tetapi juga cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat. Penebangan hutan mangrove, konversi lahan, dan eksploitasi pantai tanpa kontrol menandakan dangkalnya kesadaran ekologis masyarakat. Dalam perspektif Iceberg Analysis, masalah ini hanya tampak di permukaan sebagai peristiwa (event), sementara di bawahnya tersembunyi pola kebiasaan (patterns), struktur sistemik (systemic structures), hingga akar paradigma dan nilai (mental models) yang membentuk cara pandang manusia terhadap alam.

Mengacu pada artikel “Menjaga Garis Depan Negeri” (PSB IPB), ekosistem mangrove di Pantura adalah benteng alami yang semakin rapuh. Kampanye penanaman ulang, seperti program 10.000 pohon oleh Eiger (Media Indonesia, 2024), belum menyentuh akar masalah: relasi antara manusia, agama, dan alam. Di sinilah ekoteologi menjadi tawaran yang relevan—yakni pemaknaan ulang relasi spiritual antara manusia dan lingkungan, yang dalam konteks Indonesia dapat diartikulasikan melalui wacana moderasi beragama dan pemikiran tokoh-tokoh seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Gus Dur, sebagaimana dilaporkan oleh NU Online, adalah sedikit dari tokoh keagamaan yang secara aktif bersuara dalam isu lingkungan. Ia menyuarakan keadilan ekologis sebagai bagian dari misi kemanusiaan dan kebangsaan. Dalam artikelnya, Gus Dur menolak saintisme—yakni anggapan bahwa ilmu pengetahuan modern menjadi satu-satunya ukuran valid kebenaran. Kritik ini membuka ruang bagi spiritualitas dan kearifan lokal sebagai pijakan etis dalam merawat lingkungan.

Baca juga: Haul Gusdur ke-15, Gusdurian Pekalongan Usung Tema Agama untuk kemanusiaan dan Krisis Iklim

Dengan memakai Iceberg Analysis, kontribusi Gus Dur dapat dilacak pada lapisan paling dalam, yakni pada level paradigma. Ia menawarkan paradigma inklusif dan transendental dalam memahami dunia, dimana agama bukan hanya mengatur relasi vertikal dengan Tuhan, tapi juga relasi horizontal dengan sesama manusia dan alam. Paradigma ini menumbuhkan sistem sosial inklusif, seperti Nahdlatul Ulama, yang dalam struktur gerakannya mendorong revitalisasi lingkungan hidup berbasis pesantren, masyarakat desa, dan komunitas.

Ekoteologi mangrove dalam bingkai pemikiran Gus Dur dapat dimaknai sebagai bentuk praksis teologis yang mengintegrasikan tiga pilar: (1) keadilan ekologis, sebagai pengakuan terhadap hak hidup makhluk non-manusia; (2) kesetaraan spiritual, di mana alam dipandang sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang suci; dan (3) etika tanggung jawab, yang menuntut manusia—terutama umat beragama—untuk merawat, bukan mengeksploitasi.

Moderasi beragama dalam konteks ini, sebagaimana ditulis dalam portal Kemenag dan UIN Sunan Kalijaga, bukan sekadar tentang toleransi antarumat, tetapi juga resolusi kebangsaan untuk mengharmonikan kehidupan spiritual, sosial, dan ekologis. Moderasi menolak ekstremisme, termasuk ekstremisme ekonomi dan teknologi yang merusak lingkungan atas nama pembangunan. Penanaman mangrove bukan sekadar kegiatan ekologis, melainkan juga ibadah sosial yang sejalan dengan maqashid syariah, yakni menjaga kehidupan (hifdz al-nafs), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).

Baca juga: Sahur Keliling 2025, Istri Gus Dur Ajak Masyarakat Kecil di Batang Tebarkan Kepedulian Sosial

Menariknya, dalam artikel Jurnal JPIT (UNISNU), pendekatan berbasis masyarakat terhadap konservasi mangrove di pesisir Jepara justru sukses karena mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan spiritual. Artinya, ekoteologi menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan ekologis dan spiritual sekaligus. Dalam bingkai pemikiran Gus Dur, ini adalah perwujudan dari prinsip “kemanusiaan universal”—yaitu bahwa merawat alam adalah bentuk tanggung jawab bersama lintas agama dan budaya.

Di lapisan pattern, krisis pesisir Pantura bisa dilihat sebagai akibat dari terputusnya siklus regenerasi alam dan spiritualitas ekologis. Praktik tambak yang merusak, konversi hutan mangrove, hingga minimnya edukasi lingkungan di lembaga keagamaan menunjukkan pola yang mengakar. Gus Dur menolak dikotomi antara agama dan realitas sosial-empiris. Karena itu, ia mendorong pemimpin agama agar tak hanya berkutat pada ritus ibadah, tetapi juga aktif dalam isu-isu publik seperti kerusakan lingkungan.

Akhirnya, dalam konteks gagasan ekoteologi mangrove, pemikiran Gus Dur menembus sampai akar nilai dan paradigma. Ia menawarkan visi keagamaan yang membumi (earth-rooted theology) dan merangkul pluralitas. Moderasi beragama bukan sekadar jalan tengah, melainkan jalan tanggung jawab etis terhadap semua aspek kehidupan, termasuk lingkungan. Penanaman mangrove, jika didekati dari kerangka ini, bukan hanya penyelamatan ekologis, tetapi juga resolusi spiritual untuk rekonsiliasi manusia dengan alam, serta agama dengan ekologi.

Parodi Gus dan Habib di Media Sosial: Antara Kritik Sosial dan Etika Keagamaan

Penulis: Yasmin Suha Karimah, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Fenomena parodi terhadap tokoh agama seperti Gus dan Habib semakin marak, dengan tujuan yang beragam, mulai dari kritik sosial hingga hiburan semata. Namun, ketika parodi tersebut ditujukan kepada individu yang dianggap menyalahgunakan gelar keagamaan untuk kepentingan pribadi, muncul perdebatan mengenai batas antara kritik dan bersifat membangun dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Gus dan Habib merupakan figur yang dihormati dalam masyarakat. Mereka dianggap memiliki otoritas moral dan spiritual. Di sisi lain, dalam era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi panggung utama bagi berbagai ekspresi kreatif, termasuk parodi.

Parodi sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah budaya. Ia merupakan bagian dari ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara halus, kadang lucu, kadang menyentil. Dalam konteks ini, parodi terhadap Gus dan Habib bisa dipahami sebagai reaksi publik terhadap fenomena tertentu, seperti menjadikan agama sebagai alat mencari uang, menggunakan ceramah agama untuk kepentingan politik, atau gaya hidup berlebihan sebagian tokoh agama.

Pemikir Islam revolusioner seperti Ali Syariati menekankan bahwa Islam seharusnya menjadi kekuatan pembebas, bukan alat untuk mempertahankan keadaan yang sudah ada. Bila simbol keagamaan dianggap menjauh dari nilai keadilan dan keberpihakan kepada umat, maka wajar bila muncul penolakan dari masyarakat, termasuk dalam bentuk parodi. Begitu pula dalam gagasan Kuntowijoyo tentang etika profetik, agama tidak cukup berhenti pada simbol-simbol, melainkan harus hadir sebagai kekuatan humanisasi, liberasi, dan mendekatkan pada nilai-nilai luhur. Dalam kerangka ini, parodi bisa menjadi alat pemurnian jika bertujuan menyadarkan umat atas praktik-praktik keagamaan yang menyimpang dari nilai-nilai seperti yang diajarkan para nabi.

Baca juga: Habib Alex dan Cara Cerdas Bermedia Sosial

Menariknya, Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) juga mengajarkan hal serupa. Ia dikenal sebagai pembela kebebasan berpendapat dan sering menegaskan: “Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat, termasuk kebebasan mengkritik tokoh agama.” Dengan gaya humoris dan terbuka, Gus Dur bahkan menegaskan bahwa tokoh agama tidaklah sakral, yang sakral adalah ajarannya. Oleh karena itu, parodi yang menyentil perilaku tokoh agama yang dianggap menyimpang bukanlah bentuk penghinaan, tetapi bisa menjadi refleksi sosial.

Namun demikian, dalam Islam, kebebasan bukan tanpa batas. Imam Al-Ghazali menegaskan pentingnya menyampaikan kebenaran dengan cara yang penuh hikmah dan adab. Kritik yang kasar, menghina, atau melecehkan hanya akan menutup pintu hati, bukan membuka kesadaran. Fenomena parodi keagamaan yang tidak memperhatikan sensitivitas umat berisiko memicu konflik sosial, bahkan bisa dianggap sebagai penodaan terhadap simbol suci. Dalam kerangka etika Islam, menjaga kehormatan tokoh agama bukan berarti membenarkan semua tindakan mereka, tetapi menjaga marwah ajaran yang mereka wakili.

Dalam era digital, parodi menyebar cepat dan mudah viral. Ini membawa tantangan tersendiri. Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah menyuarakan pentingnya rasionalitas, bersifat terbuka (menerima semua golongan) dan tanggung jawab dalam wacana keagamaan. Parodi yang terpisah dari konteks dan nilai bisa menjadi senjata bumerang, memecah belah umat dan merusak citra Islam yang rahmatan lil alamin. Maka, dibutuhkan literasi media dan kesadaran sosial agar masyarakat mampu membedakan antara kritik yang membangun dan olok-olok yang merusak. Kritik sosial melalui parodi sebaiknya diarahkan untuk membela nilai, bukan menyerang simbol.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Habib Ja’far atau yang Lebih Dikenal Habib Milenial

Salah satu risiko utama dari parodi adalah kemungkinan menyasar tokoh-tokoh yang sebenarnya memiliki integritas dan keilmuan yang tinggi. Hal ini dapat terjadi jika parodi tidak didasarkan pada informasi yang akurat atau jika publik tidak dapat membedakan antara tokoh yang dikritik dan tokoh lain yang memiliki nama atau gelar serupa. Media sosial juga menjadi alat kuat untuk membongkar fenomena kepalsuan, termasuk dalam ranah agama. Namun algoritma media sosial tidak membedakan antara kritik yang substantif dan ejekan yang destruktif. Ketika parodi Gus dan Habib menjadi konten viral, ada risiko bahwa publik tidak bisa membedakan mana tokoh palsu dan mana ulama sejati. Ini bisa memperkuat sinisme terhadap negatif pada kepercayaan masyarakat.

Secara hukum, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Parodi termasuk dalam ruang kreatif yang sah selama tidak melanggar batas, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau penodaan agama. Namun sayangnya, tafsir tentang “melecehkan agama” sangat subjektif dan bisa berujung pada kriminalisasi konten, terutama melalui pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Maka pembuat konten perlu berhati-hati, terutama dalam membedakan antara kritik fenomena dan serangan terhadap pribadi dan agama.

Parodi terhadap tokoh agama di media sosial adalah fenomena yang lahir dari dinamika sosial, budaya, dan keagamaan di era digital. Di satu sisi, parodi dapat menjadi sarana kritik sosial yang membangun, sebagai bentuk respons terhadap perilaku sebagian tokoh agama yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai luhur ajaran yang mereka bawa. Ketika digunakan secara bijak, parodi bisa menjadi cermin kesadaran publik untuk menjaga kemurnian nilai keagamaan dan mendorong perbaikan sosial. Namun, di sisi lain, parodi juga membawa potensi bahaya ketika dilakukan tanpa etika, tanpa informasi yang akurat, atau sekadar untuk mengejek dan menghina. Hal ini dapat melukai perasaan umat, menimbulkan kebingungan antara tokoh yang asli dan yang diparodikan, serta menciptakan jarak antara masyarakat dan simbol-simbol keagamaan yang sebenarnya suci.

Secara hukum, kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ruang kreatif seperti parodi perlu disertai kesadaran sosial dan sensitif terhadap konteks budaya dan keagamaan agar tidak berubah menjadi konten yang merusak dan memecah belah. Maka dari itu, parodi terhadap tokoh agama sebaiknya tidak dilakukan sekadar untuk sensasi, tetapi diarahkan untuk tujuan yang membangun: memperkuat nilai-nilai kebaikan, membela kebenaran, dan mendorong masyarakat untuk berpikir lebih kritis tanpa kehilangan rasa hormat.

 

 

 

Gandeng BPIP RI, PC ISNU Kabupaten Pekalongan Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Moderasi Beragama

Pewarta: Ika Amiliya Nurhidayah, Editor: Azzam Nabil H.

Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia selenggarakan Seminar Nasional Pancasila di Gedung Student Centre UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pada Rabu, (18/06).

Seminar ini mengusung tema “Aktualisasi Nilai Ketuhanan dalam Kebangsaan: Menjaga Moderasi Beragama di Indonesia” yang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengintegrasikan nilai-nilai Ketuhanan dengan semangat kebangsaan melalui praktik moderasi beragama.

Ketua PC ISNU Kabupaten Pekalongan Nasrudin menjelaskan alasan diangkatnya tema moderasi agama dalam seminar ini. Menurutnya, saat ini isu keberagaman seringkali rentan terhadap polarisasi dan konflik. Maka dari itu moderasi beragama menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan bangsa.

“Kami menyadari bahwa di tengah kompleksitas persoalan bangsa saat ini, isu keberagaman seringkali menjadi rentan terhadap polarisasi dan konflik. Moderasi beragama menjadi sangat urgen sebagai garda terdepan penjaga persatuan dan pilar keutuhan bangsa,” jelasnya.

Acara ini menghadirkan pembicara-pembicara yang kompeten di bidangnya, mulai dari Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi sebagai pembicara utama, serta beberapa pembicara seminar yaitu Direktur Sosialisasi dan Komunikasi BPIP RI Moh. Agus Najib, Ketua PW ISNU Provinsi Jawa Tengah Fakhruddin Aziz, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Sri Lestari, dan Wakil Rektor III UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Shinta Dewi Rismawati.

Baca juga: Hari Buruh: Memaknai Keadilan Sosial dalam Bingkai Moderasi

Antusiasme peserta cukup tinggi dalam acara ini, di mana 500 peserta hadir dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, tokoh agama, perwakilan organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting mulai dari Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP RI Prakoso, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pekalongan Baihaqi Anwar, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pekalongan Muslih Khudlori, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, dan Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan.

Foto bersama pasca kegiatan Seminar Nasional Pancasila, 18/6 2025 (Doc. Humas UIN)

Lebih lanjut, Nasrudin berharap nilai-nilai luhur Pancasila dapat dipahami, diinternalisasikan,dan diamalkan dengan baik, serta PC ISNU Kabupaten Pekalongan dapat menjadi agen Pancasila sejati.

“Pertama, kami berharap nilai-nilai luhur Pancasila dapat semakin dipahami, diinternalisasi, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Pekalongan. Kedua, kami ingin PC ISNU Kabupaten Pekalongan dan seluruh pengurusnya, termasuk PAC ISNU yang baru dilantik, dapat menjadi duta-duta dan agen-agen Pancasila sejati, yang mampu hadir sebagai solusi di tengah kompleksitas persoalan bangsa,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya Seminar Nasional Pancasila ini, PC ISNU Kabupaten Pekalongan bersama BPIP RI menunjukkan komitmen nyata dalam merawat semangat kebangsaan melalui penguatan moderasi beragama. Kehadiran berbagai tokoh dan elemen masyarakat dalam acara ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Agama Mengajarkan Kasih Bukan Kekerasan: Seruan Melawan Eksploitasi Anak

Penulis: Dini Riska Hapsari, Editor: Muslimah

Agama apa pun tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap anak. Dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan keyakinan luhur lainnya, anak-anak adalah anugerah yang harus dijaga, dididik, dan dikasihi. Namun, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) membuka kembali luka lama dalam perlindungan anak di negeri ini.

Meski pihak OCI mengklaim bahwa kasus tersebut telah selesai pada 1997, namun penyelidikan yang kini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menunjukkan bahwa penderitaan itu nyata dan berkepanjangan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang justru terjebak dalam lingkungan kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dipaksa bekerja di dunia hiburan tanpa hak dasar sebagai manusia apalagi sebagai anak-anak.

Baca juga: Songsong Perdamaian Dunia Indonesia Terpilih Menjadi Dewan HAM PBB

Laporan menyebutkan, puluhan anak usia dua hingga empat tahun diduga dipisahkan dari orang tua mereka, tidak mendapat akses pendidikan, tidak memiliki identitas resmi, dan tidak diberi upah yang layak. Bahkan, proses penyerahan anak ke keluarga pemilik sirkus diduga kuat melibatkan praktik jual beli, sebuah pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang sangat serius.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menilai kasus OCI mengandung indikasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pendamping korban, Muhammad Soleh, juga mendesak pembentukan tim pencari fakta lintas kementerian agar penyelidikan bisa dilakukan secara menyeluruh dan adil. Disebutkan bahwa lebih dari 60 anak menjadi korban sistemik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, pihak OCI membantah tuduhan tersebut. Tony Sumampouw dari OCI mengakui adanya pemukulan dengan rotan, tapi menyebut hal itu sebagai bentuk disiplin. Sementara PT Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan secara resmi tidak memiliki hubungan hukum atau operasional dengan OCI. Namun, kesaksian para mantan pemain sirkus yang menceritakan kekerasan dan eksploitasi secara konsisten memperkuat urgensi penyelidikan independen dan transparan.

Kasus ini bukan semata soal kejadian di masa lalu. Ini adalah ujian moral dan hukum kita hari ini. Anak-anak bukanlah alat produksi, bukan pula properti yang bisa dipertukarkan. Mereka adalah manusia yang berhak atas cinta, perlindungan, dan masa depan.

Menurut Dr. Muchamad Iksan, negara harus hadir melalui penyelidikan menyeluruh dan perlindungan khusus baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan eksploitasi anak tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kita perlu memastikan bahwa negara benar-benar berpihak kepada korban, bukan sekadar menjalankan proses hukum formal.

Sayangnya, praktik eksploitasi anak masih marak dalam berbagai bentuk lain. KPAI mencatat, banyak anak masih dijadikan pekerja rumah tangga, bahkan dipaksa bekerja oleh keluarga sendiri. Banyak kasus berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut atau korban mendapat tekanan dari pelaku. Ketika keadilan gagal diwujudkan karena sistem yang lemah atau tidak berpihak, maka eksploitasi akan terus berulang.

Fenomena ini juga terlihat dalam penelitian Hana Saputri dari Universitas Negeri Semarang, yang mengungkap eksploitasi anak jalanan di Simpang Lima. Anak-anak ini dipaksa mengamen, kehilangan hak pendidikan, dan hidup dalam kekerasan. Mereka kehilangan masa kecil, dan lebih parah lagi, kehilangan harapan.

Dari sudut pandang keadilan sosial, pemikiran filsuf John Rawls relevan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi harus berpihak pada korban. Dalam kasus pelanggaran hak anak, tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Maka, kasus OCI harus dijadikan contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan, meski sudah puluhan tahun berlalu.

Dalam perspektif keagamaan, perlindungan anak adalah kewajiban moral. Dalam Islam, seperti ditegaskan dalam buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam (UNICEF dan Kemenag), anak berhak hidup, belajar, dan diperlakukan dengan kasih. Al-Qur’an dan hadis mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak. Membiarkan praktik eksploitasi anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang tak bisa diabaikan.

Perlindungan anak tidak bisa tercapai tanpa peran aktif masyarakat. Artikel Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak menekankan pentingnya status hukum anak untuk mencegah eksploitasi. Masyarakat perlu diedukasi tentang tanda-tanda kekerasan terhadap anak, dan diberi keberanian untuk melapor. Selain itu, lembaga pendidikan, agama, dan media massa harus mengambil peran penting dalam menciptakan kesadaran kolektif dan menumbuhkan empati sosial.

Pemerintah juga perlu merancang kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat dan komprehensif, seperti sistem pemantauan kerja anak yang lebih ketat, penguatan layanan rehabilitasi untuk korban, dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar lebih sensitif terhadap isu kekerasan dan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak harus menyentuh semua aspek dari regulasi, penindakan, hingga pemulihan.

Kasus OCI adalah peringatan serius bagi kita semua untuk berkata: cukup sudah! Negara harus tegas menegakkan hukum, dan memastikan anak-anak mendapat hak pendidikan, identitas, kasih sayang, dan perlindungan hukum. Pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta lintas kementerian, serta menjamin pemulihan menyeluruh bagi para korban.

Anak-anak bukan sekadar masa depan bangsa. Mereka adalah manusia yang hidup hari ini dan layak dilindungi hari ini juga. Keadilan untuk mereka bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga panggilan hati dan tanggung jawab sosial kita bersama.