Agama Mengajarkan Kasih Bukan Kekerasan: Seruan Melawan Eksploitasi Anak

Penulis: Dini Riska Hapsari, Editor: Muslimah

Agama apa pun tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap anak. Dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan keyakinan luhur lainnya, anak-anak adalah anugerah yang harus dijaga, dididik, dan dikasihi. Namun, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) membuka kembali luka lama dalam perlindungan anak di negeri ini.

Meski pihak OCI mengklaim bahwa kasus tersebut telah selesai pada 1997, namun penyelidikan yang kini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menunjukkan bahwa penderitaan itu nyata dan berkepanjangan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang justru terjebak dalam lingkungan kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dipaksa bekerja di dunia hiburan tanpa hak dasar sebagai manusia apalagi sebagai anak-anak.

Baca juga: Songsong Perdamaian Dunia Indonesia Terpilih Menjadi Dewan HAM PBB

Laporan menyebutkan, puluhan anak usia dua hingga empat tahun diduga dipisahkan dari orang tua mereka, tidak mendapat akses pendidikan, tidak memiliki identitas resmi, dan tidak diberi upah yang layak. Bahkan, proses penyerahan anak ke keluarga pemilik sirkus diduga kuat melibatkan praktik jual beli, sebuah pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang sangat serius.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menilai kasus OCI mengandung indikasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pendamping korban, Muhammad Soleh, juga mendesak pembentukan tim pencari fakta lintas kementerian agar penyelidikan bisa dilakukan secara menyeluruh dan adil. Disebutkan bahwa lebih dari 60 anak menjadi korban sistemik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, pihak OCI membantah tuduhan tersebut. Tony Sumampouw dari OCI mengakui adanya pemukulan dengan rotan, tapi menyebut hal itu sebagai bentuk disiplin. Sementara PT Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan secara resmi tidak memiliki hubungan hukum atau operasional dengan OCI. Namun, kesaksian para mantan pemain sirkus yang menceritakan kekerasan dan eksploitasi secara konsisten memperkuat urgensi penyelidikan independen dan transparan.

Kasus ini bukan semata soal kejadian di masa lalu. Ini adalah ujian moral dan hukum kita hari ini. Anak-anak bukanlah alat produksi, bukan pula properti yang bisa dipertukarkan. Mereka adalah manusia yang berhak atas cinta, perlindungan, dan masa depan.

Menurut Dr. Muchamad Iksan, negara harus hadir melalui penyelidikan menyeluruh dan perlindungan khusus baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan eksploitasi anak tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kita perlu memastikan bahwa negara benar-benar berpihak kepada korban, bukan sekadar menjalankan proses hukum formal.

Sayangnya, praktik eksploitasi anak masih marak dalam berbagai bentuk lain. KPAI mencatat, banyak anak masih dijadikan pekerja rumah tangga, bahkan dipaksa bekerja oleh keluarga sendiri. Banyak kasus berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut atau korban mendapat tekanan dari pelaku. Ketika keadilan gagal diwujudkan karena sistem yang lemah atau tidak berpihak, maka eksploitasi akan terus berulang.

Fenomena ini juga terlihat dalam penelitian Hana Saputri dari Universitas Negeri Semarang, yang mengungkap eksploitasi anak jalanan di Simpang Lima. Anak-anak ini dipaksa mengamen, kehilangan hak pendidikan, dan hidup dalam kekerasan. Mereka kehilangan masa kecil, dan lebih parah lagi, kehilangan harapan.

Dari sudut pandang keadilan sosial, pemikiran filsuf John Rawls relevan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi harus berpihak pada korban. Dalam kasus pelanggaran hak anak, tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Maka, kasus OCI harus dijadikan contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan, meski sudah puluhan tahun berlalu.

Dalam perspektif keagamaan, perlindungan anak adalah kewajiban moral. Dalam Islam, seperti ditegaskan dalam buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam (UNICEF dan Kemenag), anak berhak hidup, belajar, dan diperlakukan dengan kasih. Al-Qur’an dan hadis mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak. Membiarkan praktik eksploitasi anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang tak bisa diabaikan.

Perlindungan anak tidak bisa tercapai tanpa peran aktif masyarakat. Artikel Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak menekankan pentingnya status hukum anak untuk mencegah eksploitasi. Masyarakat perlu diedukasi tentang tanda-tanda kekerasan terhadap anak, dan diberi keberanian untuk melapor. Selain itu, lembaga pendidikan, agama, dan media massa harus mengambil peran penting dalam menciptakan kesadaran kolektif dan menumbuhkan empati sosial.

Pemerintah juga perlu merancang kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat dan komprehensif, seperti sistem pemantauan kerja anak yang lebih ketat, penguatan layanan rehabilitasi untuk korban, dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar lebih sensitif terhadap isu kekerasan dan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak harus menyentuh semua aspek dari regulasi, penindakan, hingga pemulihan.

Kasus OCI adalah peringatan serius bagi kita semua untuk berkata: cukup sudah! Negara harus tegas menegakkan hukum, dan memastikan anak-anak mendapat hak pendidikan, identitas, kasih sayang, dan perlindungan hukum. Pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta lintas kementerian, serta menjamin pemulihan menyeluruh bagi para korban.

Anak-anak bukan sekadar masa depan bangsa. Mereka adalah manusia yang hidup hari ini dan layak dilindungi hari ini juga. Keadilan untuk mereka bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga panggilan hati dan tanggung jawab sosial kita bersama.

 

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Mencerdaskan Bangsa dengan Budaya Moderasi Beragama

Penulis: Muhlisin*
Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan dan peletak dasar sistem pendidikan nasional semenjak Indonesia merdeka. Pada tahun 2025, tema yang diusung oleh Pemerintah adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema tersebut menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau satuan pendidikan semata, melainkan merupakan tanggung jawab semua unsur masyarakat—keluarga, komunitas, pemerintah, dunia usaha, tokoh agama, dan media. Hal ini sejalan dengan prinsip pendidikan inklusif dan kolaboratif, yang menjamin setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal kepercayaan, budaya, dan keyakinan agama. Pendidikan bermutu bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga mencakup pembangunan karakter yang toleran, inklusif, dan menghargai perbedaan. Di sinilah nilai-nilai moderasi beragama menjadi penting, karena moderasi beragama mengajarkan siswa untuk menghormati perbedaan keyakinan, sekaligus dapat mendorong dialog antarumat beragama dalam suasana yang egaliter dan konstruktif. Dengan demikian, pengembangan moderasi beragama merupakan bagian integral dari tujuan “pendidikan bermutu untuk semua.”

Moderasi beragama tidak berarti memoderasi keyakinan agama itu sendiri, tetapi lebih pada cara beragama yang mengedepankan sikap toleran, adil, dan menghormati perbedaan. Moderasi beragama menolak segala bentuk ekstrimisme dan kekerasan atas nama agama serta mendorong pemahaman bahwa agama, dalam bentuk apapun, pada dasarnya mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Dalam konteks pendidikan, pendekatan ini sangat relevan dan mendesak untuk diarusutamakan demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang harmonis, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Peran Pendidikan dalam Memperkuat Moderasi dan Multikulturalisme di Kalangan Siswa

Pendidikan sebagai Pilar Pemersatu Bangsa

Indonesia adalah negara dengan keragaman yang luar biasa—baik dari segi agama, suku, bahasa, hingga budaya. Lembaga pendidikan menjadi miniatur dari realitas kebangsaan tersebut. Dalam satu ruang kelas, siswa dari latar belakang yang berbeda berkumpul untuk belajar bersama. Oleh karena itu, lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang generasi muda terhadap perbedaan. Pendidikan bukan hanya transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga sarana pembentukan karakter. Semangat moderasi beragama dapat menjadi ruh dalam pembentukan karakter siswa, khususnya dalam mencegah tumbuhnya benih-benih intoleransi yang belakangan marak mengemuka. Moderasi beragama bukan sekadar jargon, melainkan strategi kebudayaan dan kebangsaan yang harus ditanamkan sejak dini.

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter, wawasan, dan semangat kebangsaan warga negara. Di tengah keragaman suku, agama, bahasa, dan budaya yang dimiliki Indonesia, pendidikan berperan sebagai pilar pemersatu bangsa. Melalui proses pendidikan, nilai-nilai dasar seperti Pancasila, toleransi, keadilan, serta cinta tanah air ditanamkan secara sistematis dan berkelanjutan kepada generasi muda. Satuan pendidikan bukan hanya tempat untuk mengasah kemampuan akademik, tetapi juga menjadi arena pembentukan identitas kebangsaan. Di sana, anak-anak diajarkan untuk menghargai perbedaan, memahami sejarah perjuangan bangsa, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap Indonesia. Kurikulum yang inklusif dan guru yang inspiratif memiliki andil besar dalam menciptakan generasi yang tidak mudah terpecah oleh isu-isu SARA dan radikalisme. Dalam era disrupsi informasi dan polarisasi sosial yang kian tajam, pendidikan harus mampu menjadi benteng yang kokoh terhadap pengaruh yang merusak persatuan. Melalui pendidikan yang merata, adil, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, bangsa ini akan tetap utuh dan kuat menghadapi berbagai tantangan zaman. Dalam konteks ini, pendidikan bukan sekadar proses belajar, melainkan sarana strategis untuk menjaga dan memperkuat integrasi nasional.

Peran Guru dalam Menanamkan Moderasi Beragama

Salah satu elemen penting dalam penerapan moderasi beragama di satuan pendidikan adalah peran guru. Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga pembimbing moral dan panutan dalam bersikap. Guru harus mampu menjadi model nyata dalam bersikap moderat, tidak mudah terprovokasi, menghargai keberagaman keyakinan siswanya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal. Guru memiliki peran sentral dalam membentuk karakter dan cara pandang peserta didik terhadap keragaman, termasuk dalam aspek keagamaan. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi agen perdamaian dan penanam nilai-nilai moderasi beragama. Moderasi beragama menekankan pentingnya sikap toleran, menghindari sikap ekstrem, serta menghargai perbedaan keyakinan dengan tetap berpegang pada ajaran agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Melalui pembelajaran di kelas, guru dapat menanamkan nilai moderasi beragama dengan pendekatan dialogis, inklusif, dan kontekstual. Pendidikan agama tidak semata-mata menjadi ruang dogmatis, melainkan juga wadah untuk membangun kesadaran hidup bersama secara damai. Guru juga dapat menghadirkan keteladanan dalam berperilaku, menunjukkan sikap terbuka, serta membimbing siswa agar mampu berpikir kritis dan empatik terhadap perbedaan. Di tengah maraknya polarisasi sosial dan konten keagamaan yang provokatif, peran guru menjadi sangat penting untuk memperkuat narasi kebangsaan yang moderat. Maka, menanamkan moderasi beragama sejak dini melalui pendidikan adalah investasi jangka panjang demi terciptanya generasi yang toleran, damai, dan cinta tanah air.

Baca juga: Teaching Religious Moderation in English Language Education: A Strategy for Promoting Tolerance among Students

Tantangan Moderasi Beragama pada Satuan Pendidikan

Meski semangat moderasi beragama telah menjadi bagian dari kebijakan negara melalui Kementerian Agama dan lintas kementerian, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masih adanya pemahaman sempit tentang keberagamaan, baik dari kalangan pendidik maupun peserta didik. Di beberapa daerah, praktik pendidikan masih didominasi oleh pendekatan eksklusif yang memandang agama secara hitam-putih, membangun dikotomi “kami” dan “mereka,” serta menolak dialog antaragama. Ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dasar pendidikan nasional yang inklusif dan humanis.

Selain itu, tantangan lain datang dari pengaruh media sosial dan digital yang kerap menjadi ladang subur bagi penyebaran paham keagamaan yang ekstrem dan tidak toleran. Lembaga pendidikan harus mampu bertransformasi menjadi benteng moderasi dengan membekali siswa kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta sikap bijak dalam menyikapi arus informasi yang masif. Untuk memperkuat semangat moderasi beragama dalam pendidikan, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga orang tua harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang toleran dan inklusif. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pesantren, tempat ibadah, dan komunitas lintas iman dalam menyelenggarakan program pendidikan karakter berbasis keberagaman. Program pertukaran pelajar antarwilayah atau antaragama juga bisa menjadi wahana konkret untuk memperluas perspektif siswa dalam melihat perbedaan sebagai anugerah, bukan ancaman. Dialog antaragama dan kegiatan lintas budaya harus terus didorong agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga arif secara sosial dan spiritual.

Satuan Pendidikan sebagai Laboratorium Moderasi Beragama

Sudah sepatutnya satuan pendidikan harus menjadi laboratorium perdamaian, tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan universal diuji, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi penerus bangsa. Pendidikan harus menjadi jalan panjang menuju masyarakat yang adil, damai, dan berkeadaban. Semangat moderasi beragama adalah bekal penting dalam perjalanan panjang itu. Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum reflektif untuk menilai kembali sejauh mana lembaga pendidikan telah memainkan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara holistik—tidak hanya dari aspek intelektual, tetapi juga moral dan spiritual. Pendidikan yang mencerdaskan tanpa membangun karakter adalah bangunan kosong tanpa fondasi.

Satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi merupakan ruang strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang dalam sikap sosial dan spiritual. Dalam konteks keberagaman Indonesia, satuan pendidikan idealnya berfungsi sebagai laboratorium moderasi beragama, tempat siswa belajar hidup berdampingan, menghargai perbedaan, dan menumbuhkan semangat toleransi. Sebagai laboratorium, satuan pendidikan menyediakan ruang praktik bagi peserta didik untuk mengalami langsung nilai-nilai moderasi: dari kegiatan pembelajaran lintas agama, diskusi terbuka, hingga kegiatan kebersamaan lintas latar belakang. Dalam suasana pendidikan yang sehat, siswa belajar bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan kekayaan bangsa yang harus dirawat bersama. Lebih dari itu, budaya satuan pendidikan yang inklusif, kepemimpinan guru yang visioner, serta kurikulum yang kontekstual berperan penting dalam menanamkan sikap anti-ekstremisme dan cinta damai. Ketika satuan pendidikan mampu membangun suasana yang adil dan harmonis, maka ia berkontribusi nyata dalam mencetak generasi yang tidak hanya toleran, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menjadikan satuan pendidikan sebagai laboratorium moderasi beragama adalah langkah strategis dalam memperkuat keutuhan sosial dan menyiapkan masa depan Indonesia yang damai dan beradab.

Dengan demikian refleksi atas Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 harus menjadi titik tolak bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam mencerdaskan bangsa melalui pendekatan yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadaban. Moderasi beragama bukan hanya kebutuhan zaman, tetapi keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah keberagaman Indonesia. Mari kita jadikan lembaga pendidikan sebagai oase pengetahuan, ruang tumbuhnya toleransi, dan benteng terakhir dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*Guru Besar FTIK UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Sumber gambar: hariane.com