Penulis: Afina Athiyyatul Karima, Editor: Sirli Amry
Indonesia emas 2045 merupakan visi ambisius yang menuntut pengelola sumber daya yang efektif dan efisien. Dana rakyat hakikatnya digunakan sebagai tulang punggung pembangunan negara yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparan. Namun, apa daya banyak ancaman korupsi dan kecurangan yang terus menghantui dan mengancam tercapainya tujuan mulia tersebut. Karena adanya berbagai macam resiko korupsi, maka diperlukan mitigasi resiko kecurangan yang efektif.
Kenapa mitigasi resiko kecurangan bisa dikatakan penting?
Kecurangan dalam pengelolaan dana rakyat bukan hanya merugikan negara saja, tetapi juga akan menghambat kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, justru telah tersedot untuk kepentingan pribadi oleh segelintir orang. Akibatnya, pembangunan menjadi tidak merata, kemiskinan semakin meluas, dan nilai kepercayaan publik terhadap pemerintah pun menurun. Strategi mitigasi risiko kecurangan dalam pengelolaan dana rakyat harus dipahami dan diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an. Seperti dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ١٨٨
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Baca Juga : Korupsi Wujud Nyata Hilangnya Rasa Nasionalisme
Ayat di atas mengandung larangan yang tegas terhadap praktik pengambilan harta secara tidak sah atau dengan cara yang batil. Ayat ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam pengelolaan harta, termasuk dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Jika ditelisik lebih dalam ternyata kasus yang imbasnya berujung nyata pada masyarakat dan yang paling bisa kita rasakan yaitu korupsi. Meskipun Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada tahun 2024 menurun yaitu sebesar 3,85% pada skala 0 sampai 5. Tetapi, tidak bisa dipungkiri menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca dilakukannya revisi undang-undang. Survei yang dilakukan guna melihat seberapa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi mulai dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), presiden, kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Partai Politik (Parpol). Namun, pada survei tersebut presentase tingkat kepercayaan publik terhadap institusi KPK unggul diurutan nomor dua setelah DPR yaitu 9,6.
Korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan bahkan yang paling sering kita temui yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa. Dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa justru seringkali disalahgunakan oleh oknum tersebut. Modus operandinya pun beragam, mulai dari adanya penggelembungan anggaran, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, hingga penyuapan. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rentannya dana rakyat terhadap tindakan korupsi.
Baca Juga: Pilkada 2024 dan Relevansinya dengan Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Tentang Negara
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat dan daerah saat itu melakukan yang disebut dengan refocusing anggaran. Namun, pembangunan infrastruktur yang masih banyak menelan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) tetap dijalankan oleh pemerintah. Akibatnya, kepercayaan publik lagi dan lagi menurun terkhusus kepada para aktor kebijakan yang masih kurang sensitif dengan kepentingan utama masyarakat, yaitu menjamin adanya layanan kesehatan yang berkualitas dan juga pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat melalui bantuan sosial (bansos). Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) ini menjadi sorotan tajam pada waktu itu. Praktik manipulasi data penerima, pemotongan bantuan, hingga penyelewengan anggaran yang dilakukan para aktor yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.
Strategi mitigasi resiko kecurangan
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 diperlukan upaya serius dalam mencegah dan memberantas kecurangan. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
Pertama, BPK, KPK, dan inspektorat harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten dan teknologi yang memadai untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi penyelewengan yang dilakukan oleh aktor yang tidak bertanggung jawab dan tidak jujur.
Baca Juga: Mengapa Kelas Menengah Terpinggirkan di Tengah Gejolak Ekonomi?
Kedua, Buat sistem informasi manajemen yang terintegrasi. Dengan penggunaan sistem informasi manajemen yang terintegrasi dapat membantu melacak aliran dana dan mendeteksi potensi penyimpangan. Keterbukaan informasi kepada masyarakat akan jauh lebih baik karena tingkat kepercayaan publik pun akan meningkat.
Terakhir, Perlunya melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam suatu pembangunan. Baik dari proses perencanaan, pelaksaanaan, dan pengawasan pembangunan agar masyarakat mengetahui sejauh mana lembaga keuangan negara dalam mengelola uang rakyat.
Dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di suatu negara adalah tugas seluruh masyarakat bersama. Pemerintah, lembaga pengawas, masyarakat, dan sektor swasta harus bersinergi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Penerapan strategi mitigasi kecurangan yang komprehensif, kita sebagai rakyat dapat memastikan bahwa dana rakyat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan seluruh rakat Indonesia.