Menjadi Netizen Moderat dengan Menghidupkan Nilai Moderasi Di Tengah Riuhnya Arus Provokasi Digital

Penulis: Sania Rahma Adilla, Editor: Nehayatul Najwa

Seiring berkembangnya zaman, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang memungkinkan komunikasi dan penyebaran informasi secara cepat dan luas. Penggunaan media sosial yang semakin meningkat membawa manfaat besar, seperti memfasilitasi dialog antar kelompok masyarakat dan juga penyebaran berbagai informasi terkini.

Namun, dibalik manfaat tersebut terdapat berbagai tantangan serius yang harus dihadapi, seperti penyebaran konten yang memicu konflik, hoaks, serta ujaran kebencian yang dapat memperkeruh hubungan antar kelompok masyarakat, terlebih lagi dalam konteks keberagaman agama. Oleh karena itu, pemahaman tentang moderasi beragama menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab dan mampu mendukung terciptanya suasana yang harmonis dan damai.

Pentingnya moderasi beragama di media sosial tidak hanya berkaitan dengan pengendalian konten, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. Dengan meningkatnya akses digital, risiko munculnya sikap radikal dan intoleran semakin tinggi sehingga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Semakin banyak konten yang dapat diakses membuat seseorang sering kebingungan tentang mana yang benar dan mana yang salah. Setiap konten yang ada dapat menimbulkan perpecahan dikarenakan adanya perbedaan pendapat dan berbagai komentar yang tidak dapat dikontrol satu per satu.

Baca juga: Tantangan Dakwah Moderasi Beragama di Era Digital

Situasi yang sering terjadi namun sebenarnya genting terhadap sikap persatuan dan toleransi ini banyak ditemui diberbagai konten dan kolom komentar. Sebagai contoh, viralnya video ceramah provokatif dan hoaks keagamaan yang menyebar cepat. Dalam hal ini, orang yang tidak memiliki landasan moderasi hanya bereaksi sesaat saja, misalnya ikut mengancam, posting ulang, atau bahkan langsung memaki tanpa menggali akar masalah. Dengan sikap yang kurang peduli ini menimbulkan kebiasaan buruk digital tanpa dilandaskan sikap moderasi.

Pada saat ini, media sosial menjadi ajang pembentukan identitas keagamaan yang emosional dan kurang terbuka pada pandangan lain. Dampaknya masyarakat dapat terpecah antara kelompok yang ingin mempertahankan moderasi atau kelompok yang condong pada radikalisme digital. Hal ini dikarenakan minimnya literasi keagamaan dan kebijakan platform yang kurang ketat dalam menyaring konten provokatif, sehingga menyebabkan banyak masyarakat menjadi tidak bijak dan intoleran. Masyarakat yang mudah terprovokasi juga disebabkan adanya keyakinan bahwa membela agama berarti menyerang agama lain, serta mengukur kebenaran hanya dari jumlah likes, followers, atau viralitas pada suatu konten saja.

Dalam situasi ini, penting bagi setiap orang untuk menjadi netizen yang “moderat”, yaitu netizen yang berperilaku sesuai dengan norma, etika, dan tanggung jawab dalam bermedia digital.

  • Pertama, seorang netizen yang moderat seharusnya mampu berpikir kritis sebelum membagikan informasi. Di tengah ramainya berita dan konten di media sosial, kita harus bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks. Tidak semua yang viral itu benar dan tidak semua yang terlihat menarik layak untuk dibagikan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa sumber, mencari kejelasan, dan tidak terburu-buru ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
  • Kedua, netizen yang baik harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. Media sosial bukan tempat bebas tanpa aturan. Komentar yang kasar, hinaan, body shaming, atau ujaran kebencian bisa berdampak besar pada kesehatan mental seseorang. Maka dari itu, kita harus selalu menggunakan bahasa yang sopan, menghargai perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan pandangan pribadi.
  • Ketiga, menjaga privasi adalah bagian penting dari sikap moderat. Banyak orang tidak sadar bahwa membagikan data pribadi secara sembarangan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kita juga harus menghormati privasi orang lain dengan tidak mengambil, menyebarkan, atau mengekspos konten pribadi orang lain tanpa izin.
  • Keempat, netizen yang moderat tahu bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas berbuat sesuka hati. Platform digital memberi ruang bagi siapa saja untuk bersuara, tetapi suara itu harus disertai tanggung jawab. Dengan membiasakan diri untuk bersikap kritis, etis, dan bertanggung jawab, kita semua akan menjadi netizen yang tidak hanya aktif, tetapi juga memberikan manfaat bukan mudarat.

Pohon Mangrove: Penjaga Lingkungan, Penguat Keimanan

Penulis: Sirli Amry, Editor: Muhamad Nurul Fajri

Krisis iklim bukan lagi sebuah wacana yang dikhawatirkan terjadi, melainkan kenyataan di depan mata yang saat ini sedang kita hadapi. Dalam setahun terakhir, manusia telah menghadapi krisis tersebut seperti gelombang panas, banjir, longsor, dan kebakaran hutan melanda beberapa wilayah di Indonesia tak terkecuali dengan Kota Pekalongan. Daerah pesisir Pekalongan mengalami dampak nyata dari krisis iklim, mulai dari gelombang panas, banjir rob, dan abrasi laut. Hal ini tentu tidak hanya berpengaruh pada lingkungan, tetapi juga dapat menyingkirkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pesisir dan lautan.

Setelah melihat dampak dari terjadinya krisis iklim, mangrove adalah solusi yang tepat untuk menghadapinya. Ia bukan sekedar pohon yang hidup dan tumbuh diantara lumpur dan air asin, tetapi juga sang penjaga garis pantai. Akarnya yang padat dan terstruktur dengan kuat menjadikannya mampu menahan arus laut dan gelombangnya untuk mencapai garis pantai. Selain itu, mangrove juga mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lipat lebih baik dibandingkan dengan hutan darat. Hutan mangrove melepaskan lebih banyak oksigen dan menangkap karbon dioksida sehingga dapat mengurangi efek rumah kaca.

Selain memberi manfaat bagi lingkungan secara signifikan, mangrove juga memberikan manfaat besar bagi sektor sosial dan ekonomi. Akar mangrove yang rapat, dapat menjadi tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis ikan sehingga dapat menjadi sumber mata pencaharian para nelayan. Selain itu, kayu mangrove pun dapat diubah menjadi bahan kerajinan tangan yang bisa dijual. Sedangkan dari sisi sosial, mangrove bisa dijadikan sebagai wisata edukasi yang berbasis ramah lingkungan, sehingga dapat membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Maka dari itu, selain mencegah krisis iklim yang berlebih, mangrove juga bisa menjadi ladang bagi masyarakat untuk mengais rezeki serta mempererat jalinan sosial di lingkungan pesisir khususnya.

Baca juga : Tim Sindikasi Media Hijratunaa Tanam 200 Bibit Mangrove di Daerah Rawan Rob

Berbicara tentang mangrove, pastinya bukan hanya menyoal tentang tanggung jawab manusia untuk mencegah krisis iklim, melainkan juga menjaga bumi sesuai perintah-Nya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah (2) ayat 11 yang berbunyi:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ ۝١١

Yang artinya: ”Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”

Dari ayat tersebut, terlihat jelas bahwa Allah memerintahkan kepada umat manusia untuk menjaga bumi. Hal ini tergambar dari bagaimana Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Menjaga bumi berarti menjaga semua hal yang ada bersamanya, termasuk hutan, laut, udara, dan semua makhluk hidup yang ada didalamnya. Salah satunya adalah dengan menjaga ekosistem hutan mangrove. Dengan menjaga mangrove pun sejatinya manusia sedang menjalankan perintah Allah untuk menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ciptaan-Nya.

Untuk menjaga kelestarian bumi, diperlukan adanya keterlibatan dari berbagai pihak. Nilai-nilai pelestarian alam tidak hanya diajarkan dalam agama Islam, melainkan hampir di setiap agama mengajarkan bagaimana pemeluknya harus menjaga dan merawat bumi ini. Seperti ajaran umat Kristiani, tercantum jelas dalam Kitab Kejadian 2:15, manusia diperintahkan untuk “merawat” dan “mengurus” taman Eden. Hal ini bermakna bahwa manusia harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tempat tinggalnya, yakni bumi. Selain itu, agama Hindu pun mempunyai landasan Tri Hita Karana, yang mengajarkan tentang bagaimana manusia itu berhubungan dengan manusia lainnya, alam, dan Tuhan. Palemahan adalah salah satu bagian dari landasan tersebut yang menjelaskan tentang menjaga lingkungan alam semesta, tempat kita tinggal (palemahan). Begitu pula ajaran Buddha yang juga menekankan sifat welas asih tehadap semua makhluk hidup serta pentingnya menjaga keseimbangan alam. Dari kesamaan inilah, kita seharusnya bisa hidup berdampingan untuk saling menyongsong keberlangsungan bumi tanpa melihat perbedaan keyakinan.

Baca juga : Kredit Emisi Karbon Solusi Indonesia Atasi Krisis Iklim?

Setiap agama mengajarkan kebaikan, tentang bagaimana peduli terhadap manusia, lingkungan, dan alam sekitarnya. Nilai-nilai kebaikan tersebut dapat menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya moderasi beragama. Ia tidak hanya sebatas wacana belaka, melainkan tercermin melalui kerja sama menjaga bumi sebagai rumah bagi seluruh umat manusia. Ketika setiap umat dari latar belakang yang berbeda, bersatu dalam penanaman mangrove, mereka tidak hanya menanam pohon melainkan mengaktualisasi spiritualitas diri. Dalam bingkai moderasi beragama, penanaman mangrove bisa menjadi simbol nyata untuk menyatukan keyakinan yang berbeda dalam rasa peduli dan cinta terhadap lingkungan.

 

Toa Masjid Al-Hidayah, Simbol Moderasi Beragama di Dusun Purbo, Jolotigo, Pekalongan

Penulis: Muhamad Nurul Fajri, Editor: Azzam Nabil H.

Desa Jolotigo, merupakan sebuah desa yang secara geografis geografis masuk dalam wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Salah satu dusun yang menarik dari desa ini adalah dusun Purbo, yang mana di dusun itu terdapat masjid yang diapit oleh dua gereja sekaligus. Masjid Al-Hidayah ini diapit oleh Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo di sebelah timur, dan Gereja Bettle Indonesia (GBI) di sebelah selatan masjid.

Mengingat bahwa penduduk di dusun ini lebih banyak yang beragama kristen, yakni kurang lebih sebanyak 60%, dan sisanya beragama muslim. Dibalik jumlah penduduk yang beragama kristen lebih banyak daripada muslim, uniknya adalah, ketika penulis berkunjung ke dusun Purbo, dan mewawancarai beberapa tokoh di sana, menurut mereka, rasa toleransi dan saling memahami sangatlah dijunjung tinggi.

Kata Suyanta, seorang jemaat Gereja Kristen Jawa, ketika penulis tanyai perihal apakah para umat Kristiani terganggu dengan adanya suara toa masjid yang selalu bersuara di setiap azan shalat 5 waktu. Menurut Suyanta, umat kristen di sana, khususnya dia, tidak pernah terganggu dengan suara azan yang berkumandang. Dan bahkan, ketika waktu subuh, Suyanta menuturkan bahwa ia malah merasa terbantu dengan adanya bunyi toa masjid, sehingga bisa bangun tidur lebih pagi.

Baca juga: Ngaji Budaya: Ruang Bertemunya Tradisi Dan Moderasi Beragama Di Desa Jetaklengkong

Pendeta Alfius Sokidi, seorang pendeta di GKJ Purbo ini juga turut membenarkan pernyataan dari Suyanta. Ia berkata bahwa dengan adanya toa Masjid Al-Hidayah ini tidaklah mengganggu waktu istirahat umat kristen, justru malah membantunya. Dan memang budaya warga di sana yang sudah terbiasa bangun pagi, karena dahulunya orang di sana bekerja di pabrik teh yang selalu berangkan pada pukul 5 pagi.

Selain toa Masjid Al-Hidayah digunakan untuk azan, puji-pujian, dan iqamah saja, toa masjid ini juga digunakan sebagai pengumuman ketika ada orang meninggal. Menariknya, bukan hanya orang islam yang diumumkan di situ, ketika ada orang kristen yang meninggal, pun diumumkan lewat toa Masjid Al-Hidayah ini.

Menurut Bukhori, selaku pengurus Masjid Al-Hidayah dusun Purbo ini, ia sering dimintai tolong oleh warga sekitar, khususnya umat kristen untuk mengumumkan warga yang meninggal di dusun tersebut.

Katanya, ada ciri khas tersendiri ketika mengumumkan. Misalkan yang meninggal adalah seorang muslim, maka diawali dengan kata ‘innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiuun’, dan jika yang meninggal adalah umat kristiani, maka kata yang diawali adalah ‘telah pulang ke rumah bapa’ atau ‘turut berduka cita’.  Hal ini menunjukkan betapa harmonisnya kehidupan dua agama di sebuah dusun, tanpa ada perselisihan satu sama lain.

Baca juga: Harmonisasi Kebudayaan dan Agama: Praktik Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Negeri di Atas Awan

Kondisi Sosial-Budaya 

Dalam konteks sosial-budaya, masyarakat di dusun purbo sendiri sudah terbiasa dalam kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan setiap Jum’at Kliwon. Biasanya, untuk memberi pengumuman kepada masyarakat untuk mengikuti gotong-royong, diberitahukan melalui toa Masjid Al-Hidayah. Semua warga turut serta dalam kegiatan ini, tanpa melihat latar bekalang agama atau struktur sosialnya.

Disamping itu, ketika perayaan idul fitri maupun natal, warga saling memberi ucapan selamat, baik itu selamat natal maupun selamat hari raya idul fitri. Dan seringakali umat islam di Dusun Purbo diundang untuk menghadiri perayaan natal di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo setiap tahunnya, tidak terkecuali penulis juga yang tahun lalu turut diundang oleh Pdt. Alfius Sokidi dalam perayaan natal. Bagi penulis itu adalah toleransi yang luar biasa. Mereka tidak menjadikan agama sebagai pembatas dalam menjalin kerukunan. Yang dilihat adalah ‘manusianya’.

Pemakaman Umat Islam-Kristen

Selain toa Masjid Al-Hidayah yang menjadi simbol moderasi beragama di Dusun Purbo, Desa Jolotigo, ada hal yang menarik lagi yang perlu penulis sampaikan di sini, yakni terkait pemakaman yang ada di Dusun Purbo.

Biasanya, yang sering terjadi di banyak daerah, sebuah pemakaman umum seringkali digunakan oleh umat muslim saja. Ketika ada salah satu warga yang meninggal, dan itu kebetulan adalah non muslim, di beberapa kasus sering ditolak jika akan dimakamkan di situ, salah satunya kasus di Desa Ngares Kidul, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Berbeda halnya dengan yang terjadi di Dusun Purbo, pemakaman di sini dicampur, antara orang Islam dengan Kristen—bahkan makam orang kristen tetap menggunakan nisan berbentuk salib.

Dari Dusun Purbo ini bisa kita ambil pelajaran bahwa sebelum munculnya istilah “moderasi beragama”, di dusun ini sudah menerapkan nilai-nilai moderat dan kerukunan antar umat beragama sejak puluhan tahun silam.

Maka, seyogyanya moderasi beragama bukan hanya diucapkan secara lisan dan dibicarakan dalam seminar di ruang-ruang kelas saja, akan tetapi juga dipraktikan dalam kehidupan nyata.

Tim Sindikasi Media Hijratunaa Tanam 200 Bibit Mangrove di Daerah Rawan Rob

Penulis: Ika Amiliya Nurhidayah, Editor: Sirli Amry

Bersama-sama kurangi risiko dan dampak banjir rob, Tim Sindikasi Media Hijratunaa tanam 200 bibit mangrove di Mulyo Asri, Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, (14/06).

Sebelum penanaman 200 mangrove berjenis Rhizopora mucronata, tim Sindikasi Media Hijratunaa juga belajar sekaligus praktik pembibitan 3 jenis mangrove, yaitu api-api (Avicenia marina), bakau merah (Rhizopora mucronata), dan pidada merah (Bruguera casiolaris).

Koordinator bagian pelaksana kegiatan, Tugiyo mengungkapkan, dari 2020 hingga saat ini, terdapat 500.000 pohon mangrove yang tumbuh di lahan seluas 25 hektare.

Baca Juga:  Kredit Emisi Karbon Solusi Indonesia Atasi Krisis Iklim?

“Banyak banget dari tahun 2020 mungkin sekitar 500.000, dan wilayah penanaman kami total luasan sekitar 25 hektare,” ujar Tugiyo yang akrab dipanggil Tayo.

Lebih lanjut, Tayo mengungkapkan, penanaman mangrove di Mulyorejo yang merupakan daerah rawan banjir dan rob ini berperan signifikan dalam menangani banjir dan rob di wilayah pesisir utara.

Berkat peran tersebut, beberapa lembaga dan komunitas turut bekerja sama dengan wisata Mulyo Asri dalam upaya melestarikan mangrove.

“Mangrove Mulyo Asri bekerja sama dengan beberapa dinas dan komunitas salah satunya PLN dan Bank Mandiri yang membantu memfasilitasi penanganan rob dan banjir dengan cara bekerja sama di bidang sosial dan lingkungan seperti melakukan penanaman dan memberikan bantuan pompa dan fasilitas pengembangan wisata desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Mengelola Sampah di Pekalongan: Solusi atau Sekadar Sanksi?

Tim Sindikasi Media Hijratunaa berharap, pohon-pohon mangrove tersebut dapat menjadi benteng penahan banjir dan rob di wilayah pesisir utara Pekalongan, dan Desa Mulyorejo itu sendiri.

Raja Ampat, Surga Terakhir yang Harus Kita Jaga

Penulis: Salwa Kamilah Mufidah, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Siapa yang tidak kenal Raja Ampat? Salah satu wisata ikonik Indonesia, lebih tepatnya di Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di bagian barat Semenanjung Kepala Burung, Pulau Papua. Wilayah ini mencakup sekitar 610 pulau, dengan empat pulau besar utama, yaitu Waigeo, Misool, Salawati, dan Batanta. Dari sekian banyak pulau tersebut, hanya sekitar 35 yang dihuni oleh penduduk, sementara sisanya masih kosong dan sebagian belum memiliki nama. Ibu kota kabupaten ini adalah Waisai, yang terletak di Pulau Waigeo dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Raja Ampat memiliki luas daratan sekitar 7.559,60 km² dan wilayah laut sekitar 59.820,00 km².

Akhir-akhir ini muncul berita tentang kerusakan alam di Raja Ampat akibat adanya pertambangan yang menjadi sorotan publik karena diperkirakan akan merusak ekosistem lingkungan. Hal yang sama bisa kita lihat pada kasus-kasus sebelumnya seperti Pulau Komodo, Penebangan pohon tertua di Bali, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan sekarang Raja Ampat yang perlu kita suarakan agar tidak terjadi kejadian yang serupa.

Mengapa Raja Ampat harus dilindungi dan disuarakan? Keunikan Raja Ampat terletak pada kekayaan dan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa, menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Raja Ampat memiliki lebih dari 600 spesies karang keras, yang merupakan sekitar 75% dari seluruh spesies karang dunia, serta lebih dari 1.600 spesies ikan karang yang hidup berdampingan dalam ekosistem yang saling terhubung, mulai dari terumbu karang, hutan bakau, padang lamun, hingga laguna dan laut dalam.

Keanekaragaman di Raja Ampat juga mencakup berbagai spesies langka dan endemik, seperti bayi pari manta yang diasuh di laguna tersembunyi, hiu yang dapat “berjalan” di atas karang, dan berbagai mamalia laut seperti lumba-lumba, paus pembunuh, dan dugong. Selain keanekaragaman hayati laut, Raja Ampat juga memiliki keunikan dari sisi keanekaragaman hayati darat, termasuk spesies tumbuhan endemik seperti anggrek merah cerah Dendrobium lancilabium subsp. wuryae yang ditemukan di Pulau Waigeo.

Letak geografis Raja Ampat di jantung Segitiga Terumbu Karang dan pertemuan arus Samudra Pasifik dan Hindia menciptakan kondisi ideal yang mendukung produktivitas dan evolusi kehidupan laut yang sangat kaya. Keindahan alam Raja Ampat juga meliputi pesona pulau-pulau dengan pantai pasir putih, gua batu kapur, hutan hujan tropis, serta laguna yang memukau, yang menjadikannya destinasi wisata alam dan penyelaman kelas dunia. Selain itu, Raja Ampat menjadi prioritas global dalam konservasi karena kekayaan hayati dan kaitannya yang erat dengan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Pertambangan nikel di Raja Ampat memang memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang memiliki izin operasi produksi sejak 2013. Sedangkan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham yang baru mendapatkan izin pada 2025.

PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, memiliki wilayah izin seluas lebih dari 13.000 hektare di Pulau Gag dan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin pinjam pakai kawasan hutan. Meskipun demikian, aktivitas pertambangan ini sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada Juni 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan prosedur perizinan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawasi kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut dan darat di kawasan tersebut. Salah satu dampak utama adalah degradasi terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi ribuan spesies laut. Sedimentasi akibat pengerukan tanah dan limpasan lumpur dari area tambang menutupi terumbu karang, menghalangi sinar matahari yang dibutuhkan untuk fotosintesis, sehingga menyebabkan kematian karang dan berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, limbah tambang yang mengandung logam berat seperti nikel mencemari perairan, mengancam kesehatan biota laut dan juga manusia yang mengonsumsi hasil laut dari daerah tersebut.

Kerusakan ekosistem ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan, seperti nelayan yang harus melaut lebih jauh karena hasil tangkapan di sekitar tambang menurun drastis. Penebangan hutan dan pembabatan vegetasi alami untuk membuka lahan tambang juga menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat satwa darat, mengancam keanekaragaman hayati darat yang juga sangat kaya di Raja Ampat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang nikel juga menimbulkan konflik sosial terkait hak atas tanah dan sumber daya alam serta potensi masalah kesehatan akibat paparan polusi tambang. Berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat telah mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali izin tambang dan memperketat pengawasan agar kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Raja Ampat. Pemerintah pun telah mengambil langkah evaluasi dan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan serta rehabilitasi area terdampak untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan nikel di kawasan ini.

Tidak hanya ekosistem saja yang dapat terdampak, namun masyarakat setempat bahkan suku pedalaman pun merasakan akibatnya, oleh karena itu mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan tersebut. Beberapa turis yang pernah berkunjung ke Raja Ampat juga ikut menyuarakan hal serupa dan sangat disayangkan jika pulau secantik itu harus rusak karena ulah manusia.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang sebuah dalil dalam QS. Ar-Rum:41 yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Jadi, kita harus sama-sama ikut menyuarakan tentang kejadian ini agar semua akibat tersebut tidak terjadi dan ekosistem Indonesia tetap terjaga.

*Sumber gambar: papuaexplorers.com

Nilai-Nilai Asta Protas Kemenag Dalam Tradisi “Umbah Terpal” Warga Mushala Al-Asdiqa’ Kauman Batang

Penulis: Muhammad Alghiffary, Editor: Rifa’i Subhi

Tradisi “Umbah Terpal” merupakan salah satu tradisi lokal yang rutin dilaksanakan setiap lebaran idul adha  oleh warga mushala Al-Asdiqa’, Desa Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Tradisi “Umbah Terpal” adalah suatu kegiatan mencuci terpal yang digunakan untuk alas pengolahan daging kurban. Tradisi ini dilaksanakan di sungai Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang sesaat setelah warga selesai membagikan daging kurban kepada masyarakat sekitar.

Tradisi “Umbah Terpal” diikuti oleh warga mushala al-Asdiqa’ dari berbagai latar belakang usia, pekerjaan, hingga perbedaan organisasi, seperti: Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyyah. Warga bergotong-royong mencuci terpal tanpa mempersoalkan status sosial. Masing-masing warga memiliki peran sendiri-sendiri saat membersihkan terpal. Orang dewasa berperan menyikat terpal sampai bersih. Anak-anak berperan menyiram terpal yang digelar di dinding sungai sampai tidak ada lagi sabun yang menempel. Adapun orang tua berperan menjemur terpal di sekitar sungai dan menunggunya hingga kering. Aktivitas tersebut merupakan cerminan dari kerukunan warga mushala al-Asdiqa’atau wujud internalisasi nilai-nilai peningkatan kerukunan di akar rumput.

Selain meningkatkan kerukunan warga mushala, tradisi “Umbah Terpal” juga mewujudkan cinta kemanusiaan, karena dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif terhadap kebersihan dan keberlanjutan fasilitas ibadah umat. Tidak ada salah satu orang yang dibebankan dalam tugas mencuci terpal. Nilai ini mencerminkan altruisme atau kepedulian sosial, bahwa kebersihan fasilitas ibadah merupakan urusan bersama dan tidak boleh dibebankan kepada segelintir orang saja. Kehidupan warga mushala yang rukun dan cinta kepada sesama tertuang dalam Asta Protas Kemenag point satu, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan.

Baca juga: Menteri Agama Ajak Bangun Fondasi Bangsa dengan Nilai Spiritual di Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025

Tradisi “Umbah Terpal” menjadi cerminan dari kesadaran ekologis yang selaras dengan prinsip-prinsip ekoteologi dalam Asta Protas Kemenag. Ekoteologi merupakan salah satu pendekatan teologis yang memandang alam sebagai bagian dari sistem keimanan dan spiritualitas manusia. Setelah proses penyembelihan hewan kurban, warga tidak serta merta meninggalkan alat dan fasilitas yang digunakan begitu saja. Mereka membawa terpal yang dijadikan alas pengolahan daging ke sungai Desa Pandansari untuk dicuci, dikeringkan, dan disimpan dengan rapi.

Tindakan ini menunjukkan kesungguhan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meminimalisir pembuangan sampah. Terpal yang sudah lusuh dan kotor tidak dibuang begitu saja. Terpal tersebut dibersihkan dan dirawat agar bisa dipakai kembali pada penyembelihan kurban tahun berikutnya. Sisa daging yang menempel di terpal di hanyutkan di sungai agar bisa menjadi pakan ikan. Hal ini merupakan cara sederhana warga dalam menjaga ekosistem ikan. Sukron, salah satu warga mushala al-Asdiqa’ menjelaskan, sisa-sisa daging yang menempel di terpal akan hanyut saat dibersihkan dan bisa dijadikan sebagai pakan ikan yang hidup di sungai tersebut.

Aktivitas yang dilakukan warga mushala al-Asdiqa’ merupakan aktivitas yang cukup penting namun sering terabaikan dalam praktik keagamaan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa mencintai lingkungan (Hablum Bi’ah) merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Sebagai khalifah di bumi, manusia harus selalu menjaga dan merawat bumi agar harmonisasi alam dapat terjaga dengan baik. Hal ini juga tercermin dalam kurikulum cinta yang digagas oleh Menteri Agama. Ada empat aspek yang ditekankan dalam kurikulum cinta, yaitu: membangun cinta kepada Allah (Hablum Minallah), membangun cinta kepada sesama manusia (Hablum Minannas), membentuk kepedulian terhadap lingkungan (Hablum Bi’ah), dan kecintaan terhadap bangsa (Hubbul Wathan).

Baca juga: Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenag RI Soroti Peran Penting Pembimbing Manasik di Sertifikasi Profesional UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kurikulum, sebagai ruh pendidikan, secara nyata telah diinternalisasi ke dalam kehidupan warga mushala, khususnya anak-anak. Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia agar menjadi sebenar-benarnya manusia. Pendidikan tidak hanya sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga penanaman nilai-nilai kemanusiaan.  Anak-anak yang dilibatkan dalam proses ini sekaligus belajar tentang nilai-nilai empati, solidaritas, dan mencintai lingkungan sejak dini. Anak-anak diajarkan bahwa beragama tidak hanya sebuah ritual dalam bentuk hubungan dengan Tuhan saja, melainkan juga hubungan kepada sesama manusia dan alam. Beragama tidak hanya sekedar berdoa, shalat, pusasa, dan mengaji, melainkan juga menolong orang, merawat lingkungan, dan peduli kepada sesama. Hal ini tertuang dalam Asta Protas Kemenag, yakni mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi.

Tradisi “Umbah Terpal” juga merupakan bagian dari layanan keagamaan berdampak yang tertuang dalam Asta Protas Kemenag. Dalam hal ini, layanan keagamaan tidak hanya dimaknai sebagai pelayanan adiministratif semata. Lebih dari itu, layanan keagamaan berdampak adalah layanan yang memberi manfaat nyata bagi kemaslahatan umat. Tradisi “Umbah Terpal” menunjukkan bahwa pelayanan keagamaan tidak selesai di meja panitia kurban dan pembagian daging semata, melainkan bentuk fasilitasi persiapan pengolahan daging kurban di tahun berikutnya.

Layanan keagamaan ini berdampak ke berbagai aspek, diantaranya: ekologi, sosial, dan spiritual. Tradisi “Umbah Terpal” menjadikan lingkungan mushala, sebagai tempat menyimpan terpal, menjadi bersih dan sehat. Tradisi ini juga dapat meningkatkan kerukunan warga mushala dan membentuk kehidupan yang lebih harmonis. Selain itu, tradisi ini juga dapat membantu meningkatkan nilai spiritualitas dalam menjalankan amanah dari orang yang berkurban.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tradisi “Umbah Terpal” tidak hanya menggambarkan aktivitas warga dalam membersihkan terpal di sungai, melainkan juga sebagai wujud internalisasi nilai-nilai moderasi beragama. Secara implisit, sebagaimana telah dijelaskan, tradisi “Umbah Terpal” menyimpan nilai-nilai yang terkandung dalam Asta Protas Kemenag, yaitu: meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, penguatan ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, serta mewujudkan pendidikan unggul, ramah dan terintegrasi.

Antara Niat dan Legalitas: Refleksi Moderasi Beragama dalam Kasus Visa Furoda

Penulis: Alifah Indriyani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh pembelajaran bermakna bagi umat Islam di seluruh Indonesia. Dimana ribuan warga Indonesia yang sudah bersiap untuk menunaikan ibadah haji, namun mereka harus menelan pil pahit karena gagal melakukan ibadah di Tanah Suci. Padahal, mereka telah melangkah jauh dengan semangat membara dan niat yang tulus pula. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merasa telah “sah” secara niat dan pembayaran. Namun, visa yang mereka gunakan yang dikenal sebagai visa furoda ternyata tidak diakui secara resmi oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2025.

Peristiwa seperti ini bukan semata-mata berasal dari kelalaian administratif saja, tetapi justru menjadi gambaran bagaimana semangat dalam beragama yang tinggi tetap harus berjalan selaras dengan aturan-aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, menjadi krusial untuk merenungkan kembali bagaimana kita memahami dan mengamalkan nilai-nilai keberagamaan secara utuh, adil, dan moderat.

Tahukah kalian? Visa furoda adalah jalur non-kuota resmi yang biasanya diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan pribadi. Meskipun jalur ini memberikan berbagai kemudahan dan mempercepat keberangkatan, dalam penggunaan jalur ini harus tetap melewati proses dari Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK) yang resmi dan sudah terdaftar.

Baca Juga: Mabrur: Menjaga Konsistensi Kebajikan (al-Birr) Hingga Ajal

Secara resmi, penggunaan visa furoda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 18 Ayat (2), yang menyatakan bahwa visa haji yang sah harus diurus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama. Namun, pada musim keberangkatan haji tahun 2025 ini, pemerintah Arab Sudi ternyata tidak menerbitkan visa furoda milik jemaah haji furoda dari Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, dari kuota reguler sebanyak 203.320 orang, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan. Sementara itu, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda yang telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah akhirnya batal berangkat karena visanya tidak diterbitkan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan penataan penyelenggaraan ibadah haji dengan menerbitkan berbagai aturan baru. Beliau juga menjelaskan pengurusan visa haji furoda dilakukan oleh agen dan bekerja sama langsung dengan otoritas di Arab Saudi dan penyelesaian juga dilakukan oleh penyelenggara haji furoda. Beliau menyebut urusan visa haji merupakan domain Arab Saudi dan harus dihormati.

Menurut keterangan resmi yang dimuat dalam berbagai media, seperti CNN Indonesia, Tempo, dan Detik, keputusan ini murni kebijakan dari otoritas Arab Saudi dalam rangka penataan ulang sistem perhajian global. Ribuan Jemaah haji asal Indonesia pun harus menerima risiko besar karena mereka telah membayar nominal hingga ratusan juta rupiah tanpa adanya kepastian yang jelas saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa niat mulia sekali sewaktu-waktu dapat kandas jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kehati-hatian terhadap peraturan yang berlaku.

Moderasi beragama mengajarkan bahwa niat baik harus disertai dengan cara yang baik pula. Dalam kasus ini, berangkat haji dengan menggunakan jalur visa yang tidak sah, walaupun diniatkan untuk ibadah, tetap menjadi pelanggaran hukum. Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Artinya, tidak cukup hanya dengan niat, tetapi juga bagaimana cara dan proses menuju ibadah tersebut harus benar dan sesuai syariat serta peraturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan moderasi beragama menjadi sangat relevan. Di dalam konsep ini, moderasi beragama tidak bertujuan melemahkan semangat keimanan, namun dapat mendorong cara beragama yang seimbang dengan menghargai akal, etika, dan hukum. Dalam kasus visa furoda ini, kita dapat melihat bagaimana tidak adanya sikap moderat, seperti contohnya pada banyak orang yang mengambil jalan pintas tanpa prosedur yang jelas, justru menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Jika seseorang hanya fokus pada tujuan tanpa mempertimbangkan cara yang digunakan, maka niat yang sudah direncanakan dengan baik bisa saja berubah menjadi masalah yang begitu serius. Melalui nilai moderasi beragama, dapat mengajarkan kita bahwa spiritualitas sejati dapat tercermin dengan cara kita menghormati peraturan.

Dengan fenomena tersebut, juga memperlihatkan kita semua bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk penyelenggaraan haji secara resmi. Sebagian besar calon jemaah tidak mengetahui bahwa visa furoda yang sah harus diurus lewat lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Akibat kurang adanya informasi ini, banyak membuka celah bagi agen travel yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keinginan kuat masyarakat untuk pergi berangkat haji dengan didasari iming-iming untuk berangkat cepat. Oleh karena itu, peningkatan literasi keagamaan tidak bisa hanya sebatas aspek ritual saja. Pemahaman tentang prosedur, legalitas, dan pengambilan keputusan yang bijak dalam hal ibadah juga harus menjadi bagian dari pendidikan keagamaan. Selain itu, pengawasan dari pemerintah terhadap travel haji perlu diperketat agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

Kejadian ini mengajarkan kita bahwa semangat untuk beribadah tetap harus diselaraskan dengan aturan yang sah. Legalitas bukan sekedar memiliki dokumen administratif, tetapi juga wujud dari ketaatan kita pada prinsip keadilan dan ketertiban sosial dalam Islam. Sikap moderat dalam beragama juga hadir untuk menyeimbangkan antara hasrat spiritual dan akal sehat yang kita punya. Kita juga perlu menyadari bahwa ibadah yang diterima bukan hanya dinilai dari niat saja, akan tetapi juga dari cara kita untuk mencapaianya. Jalan yang salah, meskipun niatnya baik, bisa menjauhkan kita dari tujuan yang diridhai.

Maka, dalam setiap langkah menuju Tuhan, pastikan bahwa kaki kita berpijak di jalan yang lurus bukan hanya karena keinginan kuat, tapi karena kesadaran, pengetahuan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Semoga pengalaman pahit ini menjadi bahan renungan bagi kita semua, supaya dalam mengejar keberkahan, kita tidak melupakan pentingnya menjalani proses yang benar, sah, dan penuh kesabaran.

*Sumber gambar: lajur.co

Mabrur: Menjaga Konsistensi Kebajikan (al-Birr) Hingga Ajal

Penulis: Abdul Basid*, Editor: Azzam Nabil H.

Semua orang yang menunaikan ibadah haji mengharapkan kemabruran. Haji bukan sekadar sah secara fiqh karena telah memenuhi syarat, rukun, dan kewajiban haji, melainkan harus memberikan dampak (Impact) nyata dalam kehidupan setelah kembali dari Tanah Suci. Niat yang tulus, proses ibadah yang khusyuk, dan kesungguhan untuk menjadi pribadi yang lebih baik akan memengaruhi sejauh mana ibadah haji berdampak pada diri sendiri maupun lingkungan masyarakat.

Tidak sedikit orang menganggap bahwa seseorang yang telah menunaikan ibadah haji memiliki status sosial dan tingkat keislaman yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang belum berhaji. Bahkan, ada yang merasa kecewa atau marah bila tidak dipanggil “Pak Haji” atau jika huruf “H” tidak dicantumkan di depan namanya. Gelar haji yang dianggap istimewa dan dihormati  tersebut, sengaja dibuat pada masa kolonial Hindia Belanda, untuk mengontrol masyarakat yang telah berinteraksi dengan orang-orang dunia yang dapat mengancam eksistensi pemerintah kolonial.

Baca juga: Menelisik Sisi Historis Penyebutan Gelar Haji di Indonesia

Ada pula sebagian orang yang, setelah menunaikan ibadah haji, benar-benar berharap meraih kemabruran dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam shalat berjamaah dan berbuat baik kepada sesama. Namun, tidak sedikit pula yang tampaknya mengabaikan perubahan karakter setelah berhaji, seolah-olah ibadah haji hanya dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban semata, pergi ke Tanah Suci, tidur di tenda, mengelilingi Ka’bah, dan melakukan ritual fisik lainnya tanpa memahami makna spiritual yang mendalam. Hal ini serupa dengan orang yang menunaikan shalat, tetapi tidak membawa pengaruh apa pun terhadap perilaku dan akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagian yang lain menunaikan ibadah haji dengan harapan memperoleh surga. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan, “Al-hajju al-mabrur laisa lahu jazaa’ illa al-jannah,” yang kurang lebih artinya, “Tidak ada balasan yang lebih baik pada haji yang mabrur kecuali surga.” Namun, siapakah yang sebenarnya layak memperoleh julukan mabrur? Apakah setiap orang yang telah berhaji secara otomatis menjadi haji yang mabrur?

Mabrur berasal dari kata dasar birr yang berarti kebaikan atau kebajikan. Ada beberapa kata al-birr dalam al-Quran yang berarti kebajikan. Al-birr (QS. Al-Baqarah: 177) ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Al-birr (kebajikan) adalah (perbuatan) orang yang bertakwa (Q.S. Al-Baqarah:189). Salah satu kebajikan (al-birr) adalah menginfakkan harta yang dicintai (Q.S Ali Imran: 92). Pembicaraan terbaik adalah membicarakan kebajikan (birr) dan ketakwaan (taqwa) (QS. Al-Mujadilah:9), dan saling tolong-menolong dalam keduanya (Q.S. al-Maidah:3), tanpa melupakan kewajiban perbuatan baik atas diri kita (Q.S. al-Baqarah:44).

Jika kemabruran dikaitkan dengan makna birr sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, maka orang yang pulang dari ibadah haji seharusnya menunjukkan wujud ketakwaan yang nyata. Mereka menjaga keimanan kepada Allah, hari akhir, para malaikat, kitab-kitab-Nya, dan para nabi. Keimanan itu termanifestasi dalam amal perbuatan: menjaga shalat, menunaikan zakat, bersabar, serta menginfakkan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, peminta-minta, dan hamba sahaya. Mereka juga senantiasa berbicara mengenai kebaikan dan ketakwaan, serta saling tolong-menolong dalam kedua hal tersebut.

Baca juga: Pengorbanan Nabi Ibrahim as: Makna Ketauhidan dan Kepasrahan dalam Berkurban

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari-Muslim disampaikan bahwa ciri-ciri kemabruran haji seseorang adalah “thayyibul kalam,” (santun dalam bertutur kata), ifsya’ al-salam (menebar kedamaian), dan “ith’amu at-tha’am,” (mengenyangkan orang lapar) atau memiliki kepedulian sosial. Ciri-ciri tersebut akan nampak setelah kembali ke tanah air, dan terjaga hingga kematiannya. Bila dikaitkan dengan ayat-ayat di atas, thayyibul kalam: yang dibicarakan mereka adalah kebaikan (sisi positif), kalimat thayibah (dzikir, santun, dan menggunakan diksi yang baik dalam berkomunikasi), dan diam bila tidak dapat berkata baik (solutif). ifsya’ al-salam (menebar kedamaian): mereka tidak membuat pertentangan antar pribadi atau kelompok (tajassasu wa tahasadu), shalatnya memberikan dampak pada kehidupan sosial dan menjaga kedamaian. Dan ith’amu at-tha’am: mereka mengenyangkan orang lapar, dan memberikan harta terbaiknya kepada yang berhak.

Kemabruran tidak diukur dari durasi empat puluh hari sepulang haji, atau dari kopiah putih yang selalu dikenakan, melainkan dari kemampuan seseorang menjaga konsistensi ketakwaannya hingga akhir hayat. Haji yang mabrur harus memberikan dampak positif bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungannya. Dampak bagi diri tercermin dalam hubungan vertikal dengan Allah Swt. (ḥablun minallāh), sebagai bentuk ketakwaan yang mendalam. Sementara itu, dampak sosial ditunjukkan melalui hubungan horizontal (ḥablun minannās dan ḥablun minal-bi’ah) dalam bentuk kesalehan sosial yang tercermin melalui kebajikan interaktif dengan sesama manusia dan alam sekitar.

*Direktorat Pendidikan Tinggi keagamaan Islam

Awas Keliru! Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Penulis: Ika Amiliya Nurhidayah, Editor: Nehayatul Najwa

Hari ini, umat muslim seluruh dunia sedang merayakan euforia Idul Adha yang telah lama dinanti. Di momen ini, ibadah kurban menjadi satu amalan yang diimpi-impikan semua umat muslim. Bagaimana tidak? Ibadah kurban menjanjikan keutamaan yang tidak main-main.

Salah satu keutamaannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. dalam kitab Al-Firdaus karya Imam Ad-Dailami, bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi yang mengurbankannya untuk melewati shirath. Rasulullah Saw. pun tidak pernah meninggalkan ibadah satu ini.

Namun di balik keutamaan tersebut, tidak semua umat muslim mampu menunaikannya. Beberapa dari mereka belum berkesempatan menunaikan ibadah kurban karena keterbatasan finansial atau kendala lain.

Baca juga: Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Salah satu hewan yang paling umum dan paling ringan untuk berkurban adalah kambing. Selama ini, ketentuan berkurban dengan kambing menurut jumhur ulama adalah untuk satu orang. Namun jika suatu saat terkendala finansial, bolehkah berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga?

Sebelum menyelam lebih jauh, terdapat kerancuan redaksi yang perlu diluruskan, yaitu penggunaan kata “untuk” dan “oleh.” Dikutip dari rumahfiqih.com, Jika berkurban untuk satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang pahalanya diperuntukkan kepada satu keluarga. Sedangkan jika berkurban oleh satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang dipersembahkan oleh satu keluarga.

Dikutip dari nu.or.id, Ketentuan berkurban satu ekor kambing sendiri telah disepakati oleh jumhur ulama, bahwa satu ekor kambing adalah hanya boleh dipersembahkan oleh satu orang, tidak boleh lebih. Lain halnya dengan menghadiahkan pahala hewan kurban kepada keluarga maka hukumnya boleh, dan itu tidak terbatas pada berapa pun jumlah anggota keluarganya.

Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Itu artinya, kurban satu ekor kambing tetap dilakukan oleh satu orang, namun pahalanya untuk satu keluarga. Hal tersebut sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Hadist ini mengungkapkan doa Rasulullah Saw. ketika berkurban.

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.”

Doa tersebut bukan berarti Rasulullah dan seluruh umatnya berkurban satu ekor kambing, melainkan atas nama Rasulullah namun pahalanya diperuntukkan kepada seluruh umatnya.

Dikutip dari baznas.id, berdasarkan salah satu kitab Madzhab Maliki yaitu At-Taj Wa Iklil dijelaskan bahwa boleh-boleh saja berkurban satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga asalkan memenuhi 3 syarat, yaitu:

  1. Keluarga tersebut tinggal bersama
  2. Memiliki hubungan kekerabatan
  3. Memiliki pemberi nafkah yang sama.

Dengan demikian, sebelum memperdebatkan boleh atau tidaknya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga, perlu diluruskan dahulu kerancuan redaksi yang bisa saja menimbulkan kekeliruan. Intinya, berkurban satu ekor kambing boleh diperuntukkan pahalanya kepada satu keluarga.

Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi,

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang berlomba-lomba meraih pahala dengan menjalankan puasa sunah Arafah, terutama pada tanggal 9 Dzulhijjah. Di sisi lain, sebagian orang masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan yang belum sempat ditunaikan. Muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: Apakah jika kita berniat mengganti/qada puasa Ramadhan di hari Kamis, 9 Dzulhijjah 1446 H / 5 Mei 2025, akan memperoleh pahala puasa sunnah senin-kamis sekaligus puasa Arafah? Bagaimana hukumnya menggabungkan dua niat puasa sekaligus?

Sebelum dibahas secara lebih mendalam, perlu digaris bawahi bahwasannya tidak semua penggabungan dua niat puasa diperbolehkan. Hal ini berlaku jika dua puasa tersebut sama-sama puasa Fardhu. Seperti ketika menggabungkan puasa Ramadan atau qada Ramadan dengan puasa Nazar. Para ulama melarang penggabungan niat ini karena dinilai tidak mendatangkan pahala, bahkan kewajiban puasanya dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wan Nadzair, sebagai berikut:

الْقِسْم الثَّالِث: أَنْ يَنْوِي مَعَ الْمَفْرُوضَة فَرْضًا آخَر. قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجّ وَالْعُمْرَ

Artinya: “Bagian ketiga: jika seseorang berniat menjalankan dua puasa wajib sekaligus. Menurut Ibnu As-Subki hal tersebut tidak diperbolehkan pun tidak sah, kecuali dalam ibadah haji dan umrah saja.”

Sedangkan, jika puasa yang digabungkan tersebut adalah puasa wajib dan puasa sunnah, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin, Beliau membahas secara mendalam tentang penggabungan dua puasa dalam satu waktu. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik penggabungan antara dua puasa sunah maupun penggabungan antara puasa wajib dan sunah. Salah satu contohnya adalah menggabungkan puasa Arafah dengan puasa Senin-Kamis.

اِعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُورَاءَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ، أَوْ وُقُوعِ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ فِي سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ، فَيَزْدَادُ تَأَكُّدُهُ رِعَايَةً لِوُجُودِ السَّبَبَيْنِ، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا

Artinya: “Penting untuk diketahui bahwa terkadang ada dua alasan sekaligus berpuasa. Misalnya, apabila puasa Arafah atau Asyura jatuh di hari Senin atau Kamis, atau puasa Senin-Kamis bersamaan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Nah, kalau ada dua alasan begini, puasanya jadi lebih istimewa. Kalau diniatkan untuk dua-duanya mislanya puasa Senin-Kamis digabung dengan puasa Arafah, maka kita akan mendapatkan pahala dari kedua puasa itu sekaligus,”

Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Terkait puasa wajib, seperti qadha Ramadhan yang dilakukan bertepatan dengan puasa sunah Senin-Kamis, para ulama kontemporer membolehkannya. Bahkan, pelakunya dapat meraih pahala dari kedua jenis puasa tersebut, baik yang wajib maupun yang sunah. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in halaman 281, sebagai berikut:

أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا

Artinya: “Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa jikalau ada orang berniat puasa wajib misalnya qadha Ramadan bertepatan pas di hari Arafah dan meniatkan keduanya, maka dia bisa dapat pahala puasa Arafah pun pahala qadha Ramadan.”

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, bahwasannya para ulama Mutaakhirin membolehkan penggabungan dua niat puasa dalam satu waktu, dengan syarat yang digabungkan adalah puasa wajib dan puasa sunnah, atau puasa sunnah dengan puasa sunnah. Adapun jika tidak menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah, hanya berniat puasa wajib saja seperti qada puasa Ramadan di hari kamis yang bertepatan dengan hari Arafah, maka pahala puasa sunnah Arafah dan puasa sunnah Senin-Kamis akan tetap didapatkan.

Sumber ilustrasi: depositphotos.com