Moderasi Beragama dalam Nalar Kritis Pemikiran Gus Baha

Penulis:  Rofiuddin, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Moderasi beragama seringkali dipandang tak lebih dari sekadar kisah perdamaian atau toleransi beragama. Namun, gagasan ini memiliki landasan intelektual yang lebih kuat dan kritis berkat KH. Ahmad Bahauddin Nursalim, yang juga dikenal sebagai Gus Baha. Gus Baha menggunakan kajian mendalamnya terhadap teks-teks Islam utama (al-mutūn al-aṣliyyah) sebagai landasan pemikiran kritis yang ia gunakan untuk membongkar interpretasi agama yang dogmatis dan rekayasa. Kontribusi utama Gus Baha terhadap moderasi beragama adalah kemampuannya untuk mengembalikan praktik keagamaan kepada kontekstualisasi, kesederhanaan, dan prinsip-prinsip dasar syariah yang menekankan kemudahan (taysir), sehingga menolak radikalisme secara mutlak.

Berpikir kritis berbasis pemikiran kritis Gus Baha adalah penalaran tekstual yang fiqhiyah (berdasarkan hukum Islam), bukan penalaran filosofis yang abstrak. Untuk menunjukkan bahwa banyak gagasan teologis yang rumit atau ekstrem seringkali tidak memiliki landasan tekstual yang kuat, ia sering merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, dan karya-karya besar para ulama terdahulu. Ia menganalisis lapisan-lapisan pemikiran yang sarat dengan emosi berlebihan atau tujuan sosial-politik dengan menggunakan otoritas intelektualnya yang tak terbantahkan. Moderasi beragama, menurut Gus Baha harus didasarkan pada penafsiran yang tepat tentang hukum Tuhan, bukan sekadar konsesi sosial tanpa landasan teologis.

Baca juga: Moderasi Beragama yang Tidak Egois (Sentrisme Alam)

Prinsip dasar hukum Islam, yakni taysir (kemudahan), merupakan landasan moderasi beragama Gus Baha. Beliau berulang kali menekankan bahwa sesuai dengan Al-Qur’an, Allah SWT tidak membebani umat-Nya di luar batas kemampuan mereka (Q.S. Al-Baqarah: 286). Gerakan-gerakan ekstremis yang sungguh-sungguh mempersulit dan membebani praktik keagamaan para penganutnya diserang secara langsung oleh strategi ini. Gus Baha menghadirkan Islam yang ramah, praktis, dan kontekstual dengan menekankan taysir, yang memungkinkan seluruh umat islam beribadah dengan sukacita dan kesadaran penuh tanpa rasa bersalah akibat interpretasi yang terlalu kaku.

Pembongkaran fikih yang dimotivasi oleh ideologi transnasional atau fanatisme kelompok (ta’assub madzhabi) merupakan salah satu contoh penggunaan penalaran kritis yang moderat oleh Gus Baha’. Ia menunjukkan bagaimana sepanjang sejarah Islam, perbedaan pendapat (khilafiyah) justru menjadi kekuatan, alih-alih sumber konflik. Ia mengajarkan umat untuk menanggapi perselisihan secara dewasa dengan menjelaskan beragam sudut pandang yang dipegang oleh para ulama klasik. Keberaniannya dalam mengungkapkan variasi-variasi ini dalam fikih yang diterima bertindak sebagai perlindungan intelektual terhadap upaya gerakan-gerakan intoleran untuk menstandardisasi interpretasi.

Baca juga: Toleransi Bukan Sekadar Seremoni: Menggeser Narasi Simbolis Ke Aksi Substansial

Relevansi dengan masyarakat dan politik (anti-polarisasi) gagasan Gus Baha berhasil meredam polarisasi agama di ranah sosial-politik. Beliau menekankan bahwa isu ubudiyah (ritual) dan muamalah (sosial) harus dipisahkan dari tujuan-tujuan duniawi yang terbatas karena agama seringkali terseret ke dalam konflik politik identitas. Beliau dipandang positif oleh banyak lapisan masyarakat karena posisinya yang ilmiah namun netral secara politik. Hal ini langsung menghilangkan kemungkinan radikalisasi, yang seringkali diakibatkan oleh perpaduan antara kekecewaan masyarakat dan politisasi doktrin agama.

Menghidupkan tradisi keilmuan pesantren nalar kritis Gus Baha dalam moderasi beragama adalah cerminan otentik dari tradisi keilmuan pesantren yang menekankan sanad (transmisi ilmu yang bersambung) dan otoritas. Dengan membawa tradisi tersebut ke ruang publik modern, beliau memberikan alternatif yang berwibawa terhadap narasi keagamaan yang instan dan tanpa guru. Ini merupakan bentuk moderasi kultural, di mana kearifan lokal nusantara (yang inklusif) disandingkan dengan akuntabilitas keilmuan Islam klasik. Dengan demikian, moderasi beragama tidak hanya dipahami sebagai adopsi nilai luar, melainkan penemuan kembali nilai-nilai otentik dalam tradisi keilmuan Islam Indonesia.

Baca juga: Wajah Sejuk Islam: Menemukan Spirit Moderasi Dalam Jejak Sunnah

Pada akhirnya, penalaran kritis Gus Baha tentang moderasi beragama menawarkan kontribusi intelektual yang komprehensif. Selain menganjurkan toleransi, beliau juga menawarkan argumen teologis yang kuat melawan ekstremisme, dengan menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Dengan kembali kepada teks yang mengutamakan kemudahan, dan menerima keragaman fikih sebagai berkah, Gus Baha telah memberikan landasan bagi umat Islam untuk berkembang menjadi komunitas ummatan wasathan (perantara) yang sejati. Gagasannya relevan karena membangkitkan kesadaran akan fakta bahwa kesederhanaan dan keseimbangan merupakan komponen kunci kebenaran agama.

KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Said Kosim, Editor: Fajri Muarrikh

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kelahiran di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat masih tergolong tinggi, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan yang signifikan seperti Kabupaten Garut, Cianjur, Indramayu, dan Tasikmalaya. Fenomena ini memperlihatkan korelasi yang erat antara tingginya angka kelahiran dengan rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga.

Dalam berbagai studi sosial, keluarga miskin di Jawa Barat cenderung memiliki lebih dari tiga anak, bahkan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Hal ini sering dipengaruhi oleh rendahnya literasi keluarga terhadap perencanaan hidup dan kurangnya akses terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana (KB), khususnya metode kontrasepsi jangka panjang atau permanen seperti vasektomi. Akibatnya, beban sosial dan ekonomi pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai respon terhadap persoalan  ini, gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan bahwa vasektomi atau kontrasepsi pria harus menjadi syarat untuk penerima bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Ia menyarankan insentif Rp.500.000 bagi warga yang bersedia menjalani vasektomi. Dedi menjelaskan banyaknya permintaan bantuan biaya kelahiran yang mencapai Rp.25 juta, terutama untuk kelahiran caesar. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pernikahan terkait kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak. Jika seseorang tidak mampu membiayai hal tersebut, ia menyarankan agar tidak perlu menjadi orang tua. Dedi menginginkan penerima bantuan sosial, seperti untuk biaya kelahiran dan pendidikan, harus melakukan vasektomi sebagai bentuk tanggung jawab. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengendalian angka kelahiran di kalangan masyarakat miskin, serta sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam pemutusan mata rantai kemiskinan melalui keluarga kecil yang sejahtera.

Baca juga: NU Urus Tambang: Mandiri Secara Ekonomi, Tapi Gimana dengan Amanah Menjaga Alam?

Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi pria yang memutus saluran sperma dari testis, sehingga air mani tidak mengandung sperma dan kehamilan bisa dicegah. Prosedur ini dilakukan melalui operasi kecil dengan bius lokal dan memiliki risiko komplikasi yang rendah serta pemulihan yang cepat. Vasektomi bisa disebut juga sebagai sterilisasi atau kontrasepsi permanen pada pria.

Dalam pandangan Islam, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, vasektomi, yang bersifat permanen, menuai perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama menganggapnya haram jika dilakukan tanpa alasan darurat, karena dianggap memutus keturunan. Islam mendorong pengaturan kelahiran demi kesehatan keluarga. Jika vasektomi dilakukan karena faktor medis mendesak, maka hukumnya bisa berubah menjadi boleh dengan pertimbangan medis dan fatwa dari ulama. Keputusan ini harus diambil dengan hati-hati. Hal ini sesuai dengan kutipan yang ada di dalam kitab Asy Syarqowi, juz 2, halaman 332 yang berbunyi “Adapun jika menggunakan sesuatu untuk memutus kehamilan secara permanen maka hukumnya haram. Berbeda jika tidak memutus kehamilan secara permanen, tetapi hanya membatasinya sementara waktu karena ada udzur seperti untuk menyiapkan pendidikan anak maka hukumnya tidak haram dan tidak makruh. Kalau tidak ada udzur maka hukumnya makruh.”

Keharaman vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih: “Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.” Hal ini sesuai dengan pendapat pada Muktamar NU ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan. Berikut kutipan pendapat Muktamar NU yang ada di dalam Ahkamul Fuqaha, halaman 448-350. “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya.”

Baca juga: Kontroversi Iklan Candi Borobudur: Ketika Simbol Agama Dijadikan Gimmick, di Mana Letak Etika?

Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan demi keadilan sosial dan kesejahteraan. Namun, kebijakan harus mengedepankan hak-hak seksual dan reproduksi. Hak asasi manusia termasuk hak atas tubuh dan layanan kesehatan reproduksi tidak boleh dilanggar. Peran penyuluh dan pendamping sangat penting dalam perubahan sosial di tingkat keluarga. Data tahun 2020 menunjukkan bahwa ada lebih dari 300 ribu tenaga pendamping dan penyuluh di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Ini merupakan kekuatan sosial yang luar biasa yang membantu keluarga mempersiapkan diri untuk hidup sendiri.