Mengupas Dampak Kasus Bullying pada Kesehatan Mental Anak: Tantangan dan Solusi

Penulis: Refita Afiani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying baik dalam perbuatan fisik maupun verbal. Menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, menendang, mendorong dan sebagainya. Ada juga dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak dan menggunakan kata-kata kasar.

Di era digital bentuk bullying pun beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Bullying dalam bentuk sosial seperti mengucilkan dan mengabaikan orang tidak lagi harus bertemu fisik. Di zaman yang serba teknologi ini bullying pun bisa melalui gadget, dan media sosial yang disebut cyberbullying. Bentuk perilaku bullying ini memanfaatkan perangkat komunikasi digital dan koneksi internet. cyberbullying yaitu salah satu jenis bullying baru yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti handphone, video camera, e-mail, dan web yang dapat memposting atau mengirim pesan-pesan yang mengganggu, mengancam dan mempermalukan yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain.

Banyak alasan mengapa seseorang melakukan bullying atau cyberbullying. Bisa karena pelaku bully mendapatkan kepuasan dan sensasi tertentu dari perbuatan menindas orang, karena ia menilai dirinya lebih kuat sehingga merasa berkuasa karena ada orang yang takut pada dirinya. Bisa jadi ia berpikiran, ia akan mendapat popularitas di sekolah karena ditakuti oleh siswa yang lainnya

Dampak dari bullying dan cyberbullying adalah membuat anak-anak korban merasa benci terhadap dirinya sendiri dan mereka merasakan ketakutan untuk menghadapi dunia luar sehingga mereka mengurung diri di rumah dan mengisolasi diri, mereka juga akan merasa depresi dan stres berkepanjangan yang mempengaruhi kesehatan jasmani dan kesehatan mental mereka di masa yang akan datang. Yang paling parah adalah mereka dapat nekat memutuskan untuk bunuh diri karena tidak tahan lagi atas semua beban berat yang mereka alami dan rasakan.

Baca Juga: Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Dampak bullying bagi korban diantaranya depresi, menurunnya rasa percaya diri anak dengan begitu anak menjadi lebih pemalu dan mneyendiri, merasa terisolasi dalam pergaulan, dan yang paling parah adalah anak akan mempunyai pikiran untuk mengakhiri hidupnya karena tertekan akibat bullying tersebut.

Meski di Indonesia belum ada angka pasti berapa banyak terjadinya kasus tindak perundungan di sekolah, ada indikasi kasus perundungan ini meningkat dari waktu ke waktu. Maka dari itu, mengingat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan bullying dan cyberbullying tersebut, hendaknya sebagai orang tua, guru, maupun masyarakat tidak boleh menganggap enteng dan sepele atas tindak kekerasan dalam bentuk ini. Kita dituntut untuk lebih peka dan peduli terhadap nasib masa depan putra-putri kita di masa yang akan datang (Dikutip dari berbagai sumber).

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan.

Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari keluarga, kurangnya keharmonisan di keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, ataupun si perundung ini pernah jadi seorang korban yang membuat pelaku bullying ini melakukan tindakan seperti kekerasan, hinaan dan lain-lainnya.

Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban yang dimana membuat korban menjadi penyendiri, pendiam, takut, minder, bahkan bisa timbul pikiran untuk bunuh diri karena korban merasa tidak ada tempat dia yang aman dari pelaku bullying.

Sesuai regulasi, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, terdapat pasal-pasal lain yang dapat menjerat pelaku bullying antara lain Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Di dalam lingkungan keluarga, orang tua harus meningkatkan keharmonisannya dengan sang anak. Karena jika sampai sang anak merasa keluarganya sudah tidak harmonis lagi, ia akan kebingungan mencari tempat perlindungan dari bullying yang menimpa dirinya. Orang tua hendaknya pun jangan langsung ikut campur pada permasalahan sang anak. Biarlah dia sendiri yang menyelesaikan permasalahannya sendiri. Karena jika pelaku bullying sampai mengetahui bahwa si anak (korban) membawa orang tuanya untuk ikut campur pada permasalahan pribadinya, justru akan membuat pelaku semakin jadi melakukan bullying pada diri sang anak. Tetapi, membiarkan sang anak menyelesaikan permalahannya sendiri tanpa adanya bantuan moral, juga bukanlah pilihan yang tepat.

Baca Juga: Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Sebagai orang tua, mereka harus menanamkan rasa keberanian dan kepercayaan diri pada si anak untuk melawan bullying. Melawan dalam hal ini bukan berarti intimidasi melawan intimidasi. Melainkan korban melawan dengan cara tidak emosi ketika di-bully, dan menunjukan sikap bahwa dirinya bukanlah seseorang yang mudah untuk di-bully. Selain itu, orang tua pun perlu mengajarkan ilmu bela diri kepada si anak agar si anak ketika di-bully tidak mengalami luka fisik dan bisa membuat pelaku jera atas perbuatannya.

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan. Jadi sebaiknya peran orang tua dan guru juga harus lebih teliti, dan peduli terhadap anaknya.

Tradisi Nyadran di Desa Kutorojo: Mahasiswa KKN 59 Posko 82 UIN Gus Dur Aktif Berpartisipasi

Penulis : Nanang, Editor: Kharisma Shafrani

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 59 kelompok 82 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ikut serta dalam melestarikan Tradisi Nyadran bersama warga Desa Kutorojo. Tradisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 atau bertepatan pada tanggal 10 Muharram 1446 H. Tradisi tahunan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Tradisi Nyadran di desa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga menjadi tradisi wajib masyarakat Kutorojo khususnya di Dusun Gunungtelu. Tradisi ini dilaksanakan di tiga petilasan yang tersebar pada tiga dusun, diantaranya Dusun Silawan, Dusun Kutorojo, dan Dusun Gunungtelu. Pada Dusun Silawan, Nyadran dilakukan di petilasan Ki Ageng Rantam Sari, Dusun Kutorojo dengan Petilasan Candi Kutomoyo, serta di Dusun Gunungtelu dengan petilasan Ki Ageng Wangsaraga.

Di Dusun Gunungtelu lokasi petilasan berdekatan dengan area pemakaman. Sudah menjadi unggah-ungguh ketika memasuki petilasan, warga melepas alas kaki karena petiasan dianggap sebagai rumah mereka. Acara Nyadran dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama dan lembaga adat setempat, dilanjutkan dengan pembacaan Yasin Tahlil yang dipimpin oleh Ustadz Ghoni, pemotongan kambing, bersih-bersih area makam, dan diakhiri dengan makan bersama.

Baca juga : Nyadran: Tradisi Penghormatan Leluhur dalam Bingkai Nilai-Nilai Islam di Dusun Silawan Desa Kutorojo

Kambing yang digunakan dalam Tradisi Nyadran harus memiliki kriteria-kriteria tertentu. Wasto mengungkapkan kambing yang akan disembelih harus kambing jantan dewasa.

“Kambing yang digunakan untuk Nyadran harus kambing yang jantan dewasa dan kendit, jadi kendit itu bulunya punya garis warna lingkar di bagian perut. Kambing kendit itu didapat dari iuran yang ditariki dari masyarakat,” ungkap Wasto.

Dasim, salah satu tokoh masyarakat juga menuturkan bahwa kambing yang digunakan dalam Nyadran harus dimandikan terlebih dahulu dengan air yang dicampur arang padi. Setelah dimandikan kambing diberi kalung dengan tali khusus dan kembang-kembang. Kriteria kambing yang akan disembelih pada Nyadran dan ritualnya menggambarkan bahwa Nyadran memiliki nilai budaya yang sangat kental pada setiap prosesnya sehingga wajib dilakukan dan dijaga tradisinya.

Di lain sisi, Tradisi Nyadran juga mampu menjaga sikap-sikap persatuan bagi masyarakat Desa Kutorojo. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat serta mahasiswa KKN UIN Gus Dur, acara ini dapat menumbuhkan sikap antusias untuk melaksanakan tradisi rutinan sehingga mampu menciptakan suasana kekeluargaan. Kebersamaan muncul dimulai ketika masyarakat bersama mahasiswa KKN datang di area pemakamandan pembacaan doa, Yasin dan Tahlil, dilanjutkan dengan gotong-royong membersikan area pemakaman, hingga puncaknya saat memasak dan makan bersama.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Keterlibatan mahasiswa KKN UIN Gus Dur dengan masyarakat Desa Kutorojo khusunya Dusun Gunungtelu menjadi bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam ranah pengabdian. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman yang luar biasa tentang bagaimana Tradisi Nyadran bisa menumbuhkan sikap persatuan. Harapannya tradisi ini dapat menjadi percontohan budaya yang membawa nilai positif dan masih bertahan hingga generasi yang mendatang.

 

Semarak Tren Fashion Muslimah di Era Digital: Memadukan Gaya Modern dengan Nilai Syar’i

Penulis : Fina Ilma, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Perkembangan zaman di era sekarang ini telah mempengaruhi segala bidang yang ada di kehidupan manusia sehari-hari. Dengan diiringi perkembangan teknologi digital dan media sosial menjadikan manusia dapat mencari informasi dan mengirim pesan tanpa batasan ruang dan waktu. Kemajuan inilah yang kemudian berdampak pada salah satu bidang yang berkaitan dengan penampilan muslimah di era modern. Mengapa demikian? Tentu, salah satu faktornya adalah informasi terkait penampilan atau fashion yang sudah tersebar di media sosial, sehingga membentuk tren tersendiri di kalangan muslimah dalam berpenampilan.

Fashion muslimah di era modern sudah seharusnya terus menjaga nilai nilai kesopanan, norma, serta nilai-nilai keagamaan. Sebagaimana dijelaskan pula dalam firman Allah swt., QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, berdasarkan tafsir Wajiz yang dikutip dari quran.nu.or.id menjelaskan bahwa Allah memerintahkan perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab  sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada.

Baca juga : Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak. Demi menghindari gangguan semacam itu dan menjaga kehormatan wanita muslimah. Perintah Allah untuk menutup dada dengan jilbab (dalam ayat disebutkan dengan kata kain) ini terkandung dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, …”

Berkaitan dengan ayat ini, maka seorang desainer di bidang fashion dapat menjadikan penjelasan kedua ayat tersebut sebagai gambaran ketika ingin membuat karya. Terlebih akan lebih baik jika desainer mampu memadukan antara budaya lokal dengan unsur syar’i. Seperti misalnya dress batik dan jilbab yang dipadukan dengan warna yang cocok antara keduanya, hal ini akan membawa nilai tambah tersendiri dan dapat meningkatkan kepercayaan diri dari seorang muslimah yang syar’i. Sehingga sekarang tidak ada alasan bahwa fashion muslimah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Dengan meningkatnya kepercayaan diri seorang muslimah dalam berpakaian syari hal ini bisa menjadi potensi untuk meningkatkan trend fashion muslimah agar lebih meluas dan dikenal banyak orang, dan menepis persepsi masyarakat fashion stylish tidak selalu berupa pakaian yang membuka aurat.

Baca juga : Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Selain dapat meningkatkan pemakaian busana muslimah, melalui perkembangan tren fashion yang semakin modern juga bisa menjadi wadah kita dalam menjunjung nilai nilai moderasi beragama, salah satunya yaitu toleransi, melalui fashion muslimah kita bisa memperkenalkan keberagaman apalagi di Indonesia yang begitu banyak keragaman didalamnya, dengan fashion kita juga bisa mengekspresikan diri antar budaya dan juga mengurangi sterotip pada suatu kebudayaan. Meski dalam mengimplementasikannya akan menjumpai berbagai hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Namun bukan berarti seorang muslimah harus mengalah atau mengikuti tren yang tidak syar’i atau menampilkan auratnya. Seorang muslimah yang taat akan selalu menguatkan iman mereka dan terus berada di jalan Allah swt. untuk tetap mengenakan pakaian yang sesuai dengan perintah agama Islam.

Wallahu’alam bishawab

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis : Nur Kholis Eka Safitri, Editor : Syam

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Perilaku ini sering kali menargetkan perempuan, dengan kekerasan yang dapat bersifat seksual, psikologis, bahkan fisik. KDRT merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi korbannya, setara dengan dampak bullying.

Beberapa faktor sering melatarbelakangi terjadinya KDRT, di antaranya adalah kesehatan mental yang buruk, masalah ekonomi, serta dominasi dan kontrol dalam hubungan. Ketika seseorang tidak mampu mengelola masalah dengan baik dan emosinya tidak terkendali, kekerasan bisa menjadi pelarian. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting; ketidakstabilan keuangan keluarga dapat meningkatkan stres dan memicu konflik yang berujung pada KDRT. Selain itu, keinginan untuk mendominasi dan mengendalikan pasangan juga menjadi pemicu tindakan kekerasan.

Baca juga : Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Di Indonesia, tingkat KDRT masih tergolong tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 5.526 kasus KDRT, meskipun terjadi penurunan 25% dari tahun sebelumnya yang mencatat 7.435 kasus. Namun, penurunan ini belum cukup signifikan untuk mengatasi fenomena KDRT secara keseluruhan.

Dalam Islam, KDRT sangat dilarang. Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik dan adil terhadap pasangan. Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadis mengajarkan sikap lembut, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-hak pasangan. KDRT dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan.

Baca juga : Potret Keharmonisan Toleransi dalam Keberagaman Agama di Desa Linggoasri

Al-Qur’an dan hadis juga memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan bijaksana. Islam menganjurkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, atau pihak ketiga yang dapat memberikan solusi yang adil. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 19, meskipun tidak secara eksplisit membahas KDRT, ayat ini menekankan perlakuan yang adil dan baik terhadap pasangan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang mungkin mengalami trauma serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan dan pengurangan tingkat KDRT. Langkah-langkah seperti menjerat pelaku KDRT dengan hukum yang tegas dan memberikan dukungan kepada korban sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.

Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Penulis: Nabila Putri Callista, Editor: Fajri Muarrikh

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan agama. Setiap daerah memiliki keyakinan kuat terhadap kebudayaan masing-masing. Pakaian adat merupakan salah satu warisan dari budaya. Salah satunya adalah Kebaya. Kebaya merupakan pakaian adat bagian atas yang dikenakan oleh perempuan Indonesia, khususnya Jawa.

Di Indonesia sendiri banyak sekali umat Islam yang memakai baju kebaya dikarenakan itu merupakan tradisi dari daerah setempat. Sering kali baju kebaya dikenakan di hari pernikahan dan terkadang dikenakan di acara tertentu, seperti acara adat yang memerlukan penggunaan baju kebaya. Di era jaman sekarang pula, baju kebaya menjadi trend bagi anak muda khususnya ketika kita berwisata ke daerah yang kuat akan historisnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat anak muda yang memakai baju kebaya untuk mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah. Akan tetapi, banyak pula orang yang mencibir bahwa baju kebaya merupakan baju yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dan ada pula yang berpendapat bahwa kebaya merupakan pakaian yang tidak senonoh dikarenakan memiliki bentuk yang pass dengan badan dan terkadang ada yang terlihat terbuka.

Berkebalikan dengan pendapat tersebut, kebaya adalah warisan budaya yang jika kita kenakan akan terlihat anggun dan memiliki nilai estetika. Perempuan yang mengenakan kebaya terlihat lebih sopan dan elegan. Bahkan kebaya digunakan di acara adat karena terlihat sopan. Kebaya bagi wanita muslim pada dasarnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai agama yang tertuang dalam Al-Qur’an. Hal hal yang perlu kita perhatikan dalam pemakaian kebaya yaitu aurat, kesederhanaan dan tidak bertentangan dengan nilai agama.

Hal pertama yang harus kita perhatikan yaitu aturan aurat dalam islam. Kita bisa gunakan kebaya asalkan menutup aurat dan kita bisa memadukan kebaya dengan menggunakan kerudung, hal itu akan membuat kita terlihat lebih sopan, anggun dan menutup aurat. Lalu yang kedua pemakaian baju sebaiknya mencerminkan kesederhanaan dan menjauhi kemewahan yang berlebihan. Baju kebaya membuat orang yang memakainya terlihat sederhana tidak mencolok dan terkesan sopan karena dalam filosofis hidup orang Jawa mengajarkan untuk  Ojo Adigang Adigung Adiguno” yang memiliki makna mengajarkan agar selalu rendah hati setinggi apapun pangkat, kedudukan, maupun kekuatan di masyarakat, yang memiliki kaitan untuk hidup sederhana dan tidak memamerkan kekayaannya. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan menghindari sikap berlebihan dalam berpakaian.

Baca Juga: Keselarasan Budaya Lokal Sintren Dengan Ajaran Islam

Menurut Buya Yahya, pertama, yang paling terpenting dalam berpakaian harus menutup aurat. Kedua, pakaian itu tidak menjadi ciri khas suatu agama lain, dan ketiga, pakaian tersebut tidak menjadi cirikhasnya orang fasik, lalu pakaian tersebut bukan laki laki menyerupai perempuan dan buka perempuan menyerupai laki-laki, dan bukan menjadi baju kesombongan. Jika itu semua sudah terpenuhi kita bisa kembali ke baju adat, asalkan menutup aurat. Yang tidak diperbolehkan, ketika kita memakai baju adat tetapi membuka aurat.

Pada dasarnya kita sebagai generasi muda Indonesia harus menjaga kebudayaan, jangan sampai kebudayaan hilang karena ulah diri kita sendiri akan tetapi kita harus ingat prinsip agama, budaya penting tetapi agama juga tak kalah penting. Dan hal yang harus kita perhatikan dalam berpakaian adalah kita sebagai umat beragama harus menghargai agama lain. Jangan sampai kita sebagai umat islam memakai baju ciri khas agama lain dan kita modifikasi dengan kerudung hal itu akan menjadi permasalahan dan akan menyebabkan perpecahan.

Eksploitasi Anak : Mengekspos Anak Di Media Sosial

Penulis : Rizal Maulana, Editor : Ibnu Salim

Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube tidak hanya menawarkan berbagai fitur menarik untuk terhubung dengan teman dan mengekspresikan diri, tetapi juga membawa potensi bahaya yang perlu diwaspadai.

Kehadiran media sosial sering kali mengubah hal-hal yang bersifat pribadi menjadi seolah-olah milik publik, termasuk kehidupan anak-anak. Banyak orang tua yang tanpa sadar ikut memamerkan momen-momen menggemaskan anak-anak mereka, menciptakan beragam unggahan yang menghibur netizen dan membuat mereka merasa gemas. Sayangnya, tanpa disadari, tindakan ini juga dapat menimbulkan risiko privasi dan keamanan bagi anak-anak.

Media sosial dapat mempengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak-anak serta remaja. Mereka sering kali terpapar pada standar kecantikan dan gaya hidup yang tidak realistis, yang dapat mempengaruhi citra diri dan kepercayaan diri mereka. Selain itu, paparan terhadap konten yang tidak sesuai umur atau negatif dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak-anak.

Baca juga : Peringatan Tahun Baru Islam di Linggo Asri: Santunan Anak Yatim dan Pelantikan IPNU-IPPNU dalam Semangat Moderasi Beragama

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan dan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dengan memahami potensi risiko dan dampak media sosial, orang tua dapat membantu anak-anak mereka menavigasi dunia digital dengan lebih aman dan sehat, memastikan bahwa pengalaman mereka di media sosial tetap positif dan bermanfaat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kebiasaan ini secara tidak langsung membuka peluang bagi eksploitasi anak. Dalam pengamatan Komisi, fenomena ini telah menjadi tren sejak 2-3 tahun terakhir. Dampak negatifnya terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh Komnas Anak.

Pada periode Januari-Juni 2019, terdapat 420 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 86 kasus di antaranya terkait dengan ekspos anak di media sosial. Ini berarti sekitar 30 persen kasus kekerasan pada periode tersebut terpicu oleh eksploitasi melalui unggahan laku-laku menggemaskan anak di layar gawai. Praktik mengekspose anak di media sosial juga meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindak kejahatan lain yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga : Lestarikan Permainan Tradisional:  Kelompok 25 KKN 57 UIN Gusdur Adakan  Permainan Jengklek Bersama Anak-Anak Desa Talun

Contoh nyata eksploitasi anak seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, di mana seorang ibu membuat konten TikTok yang menampilkan bayinya sedang mengonsumsi minuman keras, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak seperti KPAI, yang mengecam tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak eksploitasi anak melalui konten media sosial dapat berbahaya bagi anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Dampak fisiknya bisa mencakup risiko cedera, penyakit, dan bahkan kematian. Sementara dampak mental dan emosionalnya meliputi trauma, stres, kecemasan, depresi, dan hilangnya harga diri. Kasus-kasus eksploitasi semacam ini semakin marak terjadi dan menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama-sama oleh orang tua, pendidik, masyarakat, dan platform media sosial.

Untuk mengakhiri, eksploitasi anak melalui konten media sosial merupakan perilaku yang merugikan anak-anak dengan potensi konsekuensi jangka panjang yang serius. Orang tua dan orang dewasa lainnya harus meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya eksploitasi anak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga masyarakat luas dalam menghadapi tantangan digital zaman sekarang.

Kemerdekaan Sebagai Paradigma Moderasi Beragama

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Editor : Amarul Hakim

Memontum proklamsi 17 Agustus 1945 yang senantiasa diperingati setiap tahunnya, tidak hanya menandai akhir dari penjajahan, tetapi juga melahirkan sebuah ideologi dan konstitusi yang dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai oleh sebuah bangsa mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka berakar pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak inheren untuk menentukan dan mempraktikkan keyakinan spiritual mereka tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang melindungi hak-hak individu dari intervensi pihak luar, termasuk dari negara atau kelompok lain. Pilihan terhadap salah satu agama yang diakui oleh pemerintah merupakan salah satu hak  dasar yang dilindungi konstitusi negara dan menjadi esensi dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam konteks negara merdeka, kebebasan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individu tetapi juga sebagai prinsip yang mendasari kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dua pilar utama yang menegaskan prinsip-prinsip kemerdekaan dan memberikan kerangka hukum serta moral bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Pesan kemerdekaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi payung hukum yang memadai dalam melindungi keberadaan dan kebebasan dalam beragama.

Baca juga : Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Pancasila, sebagai dasar negara, adalah manifestasi dari ruh kemerdekaan yang telah dibangun secara serius oleh para pejuang dan pemrakarsa bangsa. Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang mendasar. Sebagai contoh,  Sila pertama Pancasila menegaskan tentang hak tiap warga negara untuk memilih agamanya berdasarkan atas keyakinannya. Pandangan tersebut mencerminkan kebebasan beragama dan keyakinan, yang merupakan esensi dari buah kemerdekaan.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan dalam berbagai ketentuannya.  Pengakuan kebebasan warga negara dalam UUD 1945 mengatur berbagai hak dasar manusia, termasuk hak  dalam memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Baca juga : Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Dengan mengatur hak-hak individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan mereka, serta mengakui keberagaman agama, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip yang mendukung kehidupan beragama yang harmonis. Dua pasal utama yang berkaitan dengan kebebasan beragama adalah Pasal 28E dan Pasal 29.

Dalam Pasal 28E disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta hak untuk menyatakan pendapat. Secara khusus, Pasal 28E ayat (1) menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta menjalankan ibadah menurut agamanya. Pasal ini menegaskan bahwa hak kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau diabaikan.

Pada Pasal 29 mengatur mengenai negara dan agama. Ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka adalah aspek fundamental dari kemerdekaan yang harus dihargai dan dilindungi. Di Indonesia, kebebasan beragama bukan hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dengan menghormati hak-hak beragama setiap individu, mempromosikan toleransi sosial, dengan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan yang kita nikmati tidak hanya menjadi kata-kata, tetapi juga kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara dalam kehidupan  keseharian.

Hak beragama merupakan bentuk konkret dari kemerdekaan yang harus dilindungi dan dipelihara secara sebuah budaya agung. Ini mencakup hak untuk memilih agama, beribadah, dan mengekspresikan keyakinan tanpa adanya tekanan atau penindasan. Dengan adanya jaminan hukum ini, kemerdekaan memberikan ruang bagi individu untuk mengembangkan kehidupan spiritual mereka secara bebas dan sesuai dengan keyakinannya.

Kemerdekaan telah memberikan landasan yang sangat penting untuk membangun kehidupan beragama yang inklusif. Meskipun terdapat berbagai tantangan, komitmen terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan upaya kolektif untuk mengatasi isu-isu terkait kehidupan beragama yang inklusif bukan hanya sebuah cita-cita, tetapi sebuah realitas yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Di sinilah Kemerdekaan telah terbukti menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan beragama yang moderat dan harmonis. Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, kemerdekaan memainkan peran krusial dalam menegakkan moderasi beragama, sebuah konsep yang melibatkan sikap menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

Moderasi beragama  merupakan pendekatan yang proporsional dalam upaya  menekankan pentingnya keseimbangan dan toleransi dalam praktik keagamaan. Dalam masyarakat yang pluralistik, moderasi beragama berfungsi sebagai penghubung antara berbagai keyakinan dan praktik, mendorong saling pengertian dan menghormati perbedaan. Kemerdekaan juga telah memerankan sebagai prinsip dasar menyediakan landasan yang stabil untuk pengembangan moderasi beragama secara berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan kemerdekaan sebagai jembatan dalam menyongsong masa depan, kita dapat membangun kehidupan beragama yang inklusif dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai sumber konflik. Fakta menunjukkan bahwa berbagai tantangan dalam membangun moderasi beragama, seperti intoleransi, stereotip, politik identitas, dan minimnya pendidikan toleransi, selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Untuk mencapai moderasi beragama yang efektif, penting bagi pemerintah, organisasi sosial keagamaan, masyarakat, dan individu untuk bekerja sama. Melalui kuatnya komitmen memegang nilai-nilai kebersamaan, inklusi, dan saling menghormati, serta pemanfaatan peluang yang ada, Indonesia dapat membangun kehidupan beragama yang harmonis dan moderat. Moderasi beragama bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi tentang membangun masyarakat yang mampu menghargai perbedaan dan hidup bersama dalam damai, menjadikan kemerdekaan sebagai landasan untuk kehidupan bersama yang lebih baik.

Menyadari tentang fenomena multikultural dan multiagama  di negara Indonesia, moderasi beragama memainkan peran krusial sebagai penopang persatuan dan kesatuan bangsa. Moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teologis, tetapi juga sebuah strategi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup harmonis dalam keragaman keyakinan. Konsep ini mengedepankan pengakuan terhadap hak beragama, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas dan keharmonisan sosial.

Moderasi beragama adalah elemen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Dengan mengedepankan sikap saling pengertian dan mengedepankan aspek persamaan, moderasi beragama membantu mengurangi ketegangan sosial, membangun rasa persaudaraan, dan mendorong dialog serta kerjasama. Meskipun terdapat beragam problematika, melalui langkah-langkah yang tepat dapat memastikan bahwa moderasi beragama berfungsi sebagai pilar yang kokoh untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis dan inklusif,  dan menjadikan moderasi beragama sebagai kekuatan utama dalam memastikan keberlangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.

Semangat Kemerdekaan ke-79: Refleksi Tradisi dan Tantangan Masa Kini

Penulis: Muhammad Mufid, S.H.I., M.Pd.I. (Dosen UIN K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan), Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Malam itu, duduk di depan rumah sambil menikmati secangkir kopi panas ditemani rokok kretek, teringat masa kecil yang bahagia, anak-anak muda asik berkreasi menghias jalan raya menyambut 17 Agustusan,  dengan membawa berbagai peralatan, mulai dari cat tembok, lampu warna warni, hingga bendera merah putih, para ibu juga tidak kalah, berkumpul di satu rumah sambil merakit hiasan yang akan dipasang, membuat makanan tradisional seperti lemper, nogosari untuk sajian penghapus lelah, sesekali teriakan dan canda tawa bahkan ngerumpi menjadi nada dering bagi kaum hawa itu. Aku termenung dan mencoba menyakinkan diri betapa pentingnya perayaan tersebut.

Tersadar dari lamunan, aku teringat kembali amanah dan tanggung jawab profesi, mulai dari membuat rencana pembelajaran,  penyamaan persepsi rumpun keilmuan hingga beragam proses administrasi yang harus diselesaikan. Apakah yang disampaikan Mas Menteri pendidikan Nadiem Makarim bahwa mengurangi beban administrasi merupakan upaya mengembalikan semangat nasionalisme? Namun realitasnya merayakan pun tidak terlebih mengembangkan semangat merah putih. Bahkan temuan hasil survei populix 65% generasi muda mengalami penurunan semangat nasionalisme, saya harus bagaimana?

Kitapun diingatkan oleh Kemenag melalui moderasi beragama untuk memiliki komitmen kebangsaan dan rasa nasionalisme. Mencoba memahami dengan beragam indikator, pemetaan, tolak ukur, hingga berbulan-bulan sampai kepribadian dipertaruhkan oleh stigma anggapan. Terlebih jadi diri kita terhanyut dalam angka kajian penelitian, bisa jadi secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan namun secara realitas sosial pemahaman masyarakat berkenaan hal tersebut tidak terfikirkan. Saya harus bagaimana?

Baca Juga: Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Bintangpun menemani di malam yang sunyi, hawa dingin mulai mengitari, tiba- tiba dari pintu rumah terdengar suara istri, pikirku akan dibawakan jagung bakar untuk pendingin rasa lapar, ternyata menanyakan kabar tentang kurikulum merdeka belajar. Iya, istriku seorang pengajar yang teladan, pagi siang sore malam begadang mengerjakan laporan-laporan, hingga masa depan anak dipertaruhkan dengan permainan game online yang dianggap hanya sekedar hiburan, aku harus bagaimana?

Mungkin tepat apa yang disampaikan W.R. Supratman dalam lagu Indonesia Raya, bangunlah jiwanya terlebih dahulu baru dilanjutkan bangunlah ragaya. Jika jiwa sudah dipupuk sejak dini, selanjutya tertatanam prilaku kecintaan terhadap tanah air dan pada akhirya terbentuk kebiasaan, rasanya meninggalkan kebiasaan tersebut menjadi hal sulit. Sebagaimana kebiasaan di pagi hari ditemani secangkir kopi tanpanya ada kegelisahan hati. Abdullah Nashih Ulwan praktisi dan pemikir dalam dunia pendidikan mengatakan, pembiasaan adalah cara dan upaya paling praktis dalam pembinaan pembentukan kepribadian. Sehingga tidak mengherankan apa yang dilakukan oleh anak-anak dalam merayakan hari kemerdekaan, mulai dari rasa cinta yang tertanam hingga muncul beragam kreasi inovasi dalam menghiasi jalan jalan desa, memberikan pemandangan yang terbaik bagi orang yang melintasinya, dan pada akhirnya menjadi pemuda dengan beragam kecakapanya ingin mengabdi berkontribusi untuk tanah pertiwi.

Anak-anak masih asik saling berkomunikasi dan koreksi, ketepatan membuat kreasi dengan langkah aksi yang pasti, mencoba berasumsi dari beragam arah hingga membandingkan hasil kreasi agar tidak plagiasi, menaruh coretan coretan sebagi bentuk inovasi, sungguh pemandangan yang indah sekali. Bukankah dalam cakrawala pendidikan hal ini senada dengan tuntutan capaian pembelajaran peserta didik di abad 21 ini? Mulai dari kemampuan komunikasi, kolaborasi, berinovasi hingga kemampuan berfikir kritis dengan memberikan penawaran solusi. Dapatkah saya katakan kegiatan perayaan tersebut merupakan sekolah alamiah dari anak-anak untuk modal ketika dewasa nanti? Belum lagi kegiatan perayaan alamiah lainya yang membentuk jati diri. Terkadang hal tersebut dianggap tradisonal dan ketinggalan zaman, namun memiliki relevansi bagi generasi milenial saat ini, yang secara tidak sengaja tertuduh apatis oleh beragam capaian pembelajaran.

Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Penulis : Fitri Purboningrum, Editor : Fajri Muarrikh

Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana memiliki banyak jenis keyakinan beragama, dari agama Islam, Kristen, Budha, dan lain sebagainya. Dan tentunya hal tersebut tidak dipaksakan dalam hal memeluk agama yang dipercaya, dalam kondisi Indonesia yang cenderung heterogen seperti ini maka semboyan yang sering kita dengar yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana semboyan ini sudah sangat merepresentasikan Indonesia, tentunya dalam mencapai sebuah negara yang inklusif sampai saat ini bukanlah perkara yang mudah. Hal ini karena fenomena fenomena yang keluar dari Bhineka Tunggal Ika juga masih kerap terjadi.

Perlu diingat bahwa Indonesia pada tahun ini sudah mencapai usianya yang ke 79 tahun, sudah sejak tahun 1945 Indonesia sudah merdeka, banyak cara untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dari perayaan yang formal sampai non formal.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Adapun dalam acara formal hari perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya akan diselenggarakan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang terdiri dari upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih, yang tidak lepas dari upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Merekalah yang bertugas dalam pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara tersebut.

Tentunya, dalam pemilihan dan seleksi anggota Paskibraka, biasanya dalam berupa para siswa-siswi yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang mewakili dari masing masing provinsi di Indonesia yang terdiri dari 50 anggota. Pastinya dalam seleksi menerima semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan beragama, suku, dan ras yang berbeda beda tentunya hal ini sangat mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia dan saling menerima perbedaan dan menghargai satu dan lainnya.

Tetapi perlu diingat bahwa dalam keragaman dan perbedaan tentunya mempunyai berbagai norma dan aturan yang perlu dihormati oleh orang lain yang berkeyakinan berbeda. Seperti halnya dalam kasus menutup aurat bagi wanita muslim, atau dalam hal ini terkait penggunaan hijab, sikap menghormati dan menghargai disini sangat perlu dijunjung tinggi, agar nantinya tidak melanggar norma dan peraturan agama yang berlaku.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini dan banyak muncul yaitu terkait dengan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka wanita dalam kegiatan pengukuhan anggota Paskibra tahun 2024.

Fenomena tersebut seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, karena selain dapat melanggar aturan dari agama Islam tetapi juga dapat berdampak pada terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.

Hal ini menyangkut terkait dengan penghormatan terhadap kepercayaan suatu agama. Adapun penyebab terjadinya fenomena diatas banyak sebenarnya faktor yang melatar belakanginya, seperti kurangnya dialog antar satu dengan yang lain agar menemui titik kesepahaman terkait dengan batas batas penghormatan dalam perbedaan akibatnya bisa saja terjadi miskonsepsi.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Dengan mengetahui batasan penghormatan terhadap keyakinan seseorang, sepertihalnya tidak mempertaruhkan keyakinannya, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Serta yang paling penting adalah adanya komunikasi antar dua belah pihak untuk mencapai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga akan terbentuk sikap saling menghormati.

Pada perkembangannya, isu ini akhirnya sudah menemui titik terang dan sudah terjalin komunikasi yang baik antar dua belah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani program diklat Paskibraka membantah tuduhan adanya pemaksaan Paskibraka wanita untuk melepas hijab.

Setiap calon anggota dari Paskibraka sudah bertanda tangan dalam surat pernyataan bermaterai dan bersedia mematuhi segala aturan yang ditentukan secara sukarela dalam mematuhi tugas negara. Pelepasan hijab ini hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengiraman bendara merah putih saja. Diluar acara itu Paskibraka putri bebas untuk menggunakan hijab sesuai dengan hak yang mereka miliki sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila pertama.

Harapan dari penulis yaitu terkait adanya koordinasi mengenai diperbolehkanya Paskibraka putri menggunakan hijab dalam mengikuti upacara HUT ke-79 RI di IKN. Hal ini agar sesuai dengan pengamalan pancasila tepatnya pada sila pertama.

Indonesia sendiri merupakan negara yang terkenal akan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi segala aturan yang diambil dan dijalani oleh tugas negara tidak boleh ada yang diatas konstitusi terkait dengan penerapan hak asasi dalam menjalankan agama dn kepercayaan dari individu.

Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Penulis : M. Mualaqur Romadhoni, Editor : Amarul Hakim, Sirli Amry

Bullying merupakan sebuah fenomena sosial yang sangat sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Bullying merupakan sebuah perilaku buruk dalam bentuk kekerasan baik itu verbal atau non verbal yang dilakukan secara sengaja oleh beberapa kelompok dan atau perorangan secara terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti korban tersebut.

Tentunya penanganan untuk menurunkan tingkat bullying ini sudah marak dilakukan baik berupa sosialisasi secara langsung pada instansi pendidikan ataupun melalui kampanye dengan poster online.

Tetapi pada kenyataannya fenomena ini masih sering saja terjadi di lingkungan masyarakat, terutama fenomena bullying ini sangat sering dijumpai di lingkungan instansi pendidikan, pada kenyataanya ada banyak sekali faktor munculnya bullying di kalangan masyarakat.

Baca juga : Menginspirasi Masa Depan: KKN UIN GusDur Turut Perangi Kenakalan Remaja dan Bullying di SMPN 1 Atap Kutorojo

Faktor-faktor ini sering kali saling berkaitan dan dapat berasal dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan munculnya bullying, dan salah satu faktor itu adalah adanya sikap tidak bisa menerima perbedaan dalam lingkup lingkungan yang heterogen.

Adanya perbedaan baik itu terkait dengan keyakinan, suku, ekonomi, bahkan fisik sekalipun bisa mendorong kelompok yang lebih dominasi untuk melakukan bullying terhadap kelompok yang lebih minoritas yang dianggap berbeda dengan dirinya.

Ditambah lagi kondisi latar belakang lingkungan pelaku bullying yang tidak sehat bisa semakin mendorong terjadinya fenomena tersebut. Misal kita contohkan di lingkup sekolah ada seorang siswa yang berangkat sekolah dengan menggunakan sandal karena orang tuanya tidak mampu membeli sepatu, ketika kondisi seperti ini dan ada seorang siswa yang tidak bisa menerima perbedaan tersebut, hal ini bisa menjadi peluang terjadinya bullying.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Mudahnya orang nge judge terhadap beberapa orang yang dianggap beda dengan kelompoknya dan berakibat menganggap dia yang lebih benar dari orang lain, tanpa disadari nantinya akan muncul sikap benci dan ketika waktunya dianggap cocok hal tersebut bisa jadi diekspresikan melalui bullying, dimana hal ini dilakukan dengan adanya kesadaran penuh yang menggunakan ketidakseimbangan kekuatan lagi kekuasaan yang dimiliki oleh mayoritas.

Lalu bagaimana kita sebagai umat muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bersama sama memerangi fenomena bullying ini?.jika kita lihat melalui perspektif ajaran agama Islam bullying atau bisa kita sederhanakan menjadi perilaku kekerasan tentunnya ini suatu hal yang tidak bisa dibenarkan, karena perilaku tersebut tidak mencerminkan prinsip dan nilai-nilai ajaran agama Islam.

Di dalam kitab suci Al Qur’an sebenarnya umat muslim sudah diperingatkan akan larangan bullying tersebut, kita ambil contoh pada surat Al Hujurat ayat 11 yang didalamnya menjelaskan tentang larangan seorang muslim untuk saling mencela atau mengolok-olok satu dengan yang lain. Dimana hal ini sudah masuk kedalam ranah penghinaan yang merendahkan martabat orang lain dimana tentunya ini sudah keluar dari prinsip penghormatan dalam ajaran Islam. Dalam ayat ini juga mengajak kita untuk sama-sama mengingat bahwa semua orang memiliki martabat yang perlu dihormati terlepas dari perbedaan dan kekurangan yang dimiliki mereka.

Tentunya hal hal seperti bullying ataupun kekerasan ini juga tidak dibenarkan oleh agama atau keyakinan diluar agama Islam. Hal ini karena tentunya memang semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk saling menerima perbedaan dan menghindari perilaku kekerasan seperti ini, guna mencapai kerukunan antar umat beragama, apalagi kondisi lingkungan yang heterogen seperti di Indonesia.

Lalu bagaimana moderasi beragama bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan masyarakat? Diantaranya adalah melalui pemahaman akan pentingnya menanamkan nilai-nilai toleransi dalam bermasyarakat, dengan demikian nantinya akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dalam menghadapi perbedaan dan bisa saling menghargai satu dengn yang lain, sehingga melalui penerimaan perbedaan itu bisa meminimalisir terjadinya fenomena bullying.

Baca juga : Cultural Camp for International Students: Memperkenalkan Moderasi Beragama dan Keberagaman Budaya di Linggoasri

Selain itu didalam moderasi beragama juga diajarkan untuk menghindari ekstrimisme, dimana yang dimaksud ekstrimisme disini adalah sebuah perilaku fanatis seseorang atau kelompok terhadap suatu hal, dimana hal ini bisa menjadi pemicu terbentuknya kebencian antar satu dengan yang lain karena adanya dominasi fanatisme dari salah satu pihak.

Oleh sebab itu harapannya melalui prinsip yang ada di moderasi beragama, selain mampu menyatukan keragaman dan saling menghormati, nantinya melalui moderasi beragama dapat menghindari ekstrimisme, sehingga dapat menjadi langkah untuk mengurangi potensi munculnya konflik yang mengarah pada fenomena bullying di Indonesia