Kemerdekaan Sebagai Paradigma Moderasi Beragama

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Editor : Amarul Hakim

Memontum proklamsi 17 Agustus 1945 yang senantiasa diperingati setiap tahunnya, tidak hanya menandai akhir dari penjajahan, tetapi juga melahirkan sebuah ideologi dan konstitusi yang dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai oleh sebuah bangsa mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka berakar pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak inheren untuk menentukan dan mempraktikkan keyakinan spiritual mereka tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang melindungi hak-hak individu dari intervensi pihak luar, termasuk dari negara atau kelompok lain. Pilihan terhadap salah satu agama yang diakui oleh pemerintah merupakan salah satu hak  dasar yang dilindungi konstitusi negara dan menjadi esensi dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam konteks negara merdeka, kebebasan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individu tetapi juga sebagai prinsip yang mendasari kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dua pilar utama yang menegaskan prinsip-prinsip kemerdekaan dan memberikan kerangka hukum serta moral bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Pesan kemerdekaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi payung hukum yang memadai dalam melindungi keberadaan dan kebebasan dalam beragama.

Baca juga : Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Pancasila, sebagai dasar negara, adalah manifestasi dari ruh kemerdekaan yang telah dibangun secara serius oleh para pejuang dan pemrakarsa bangsa. Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang mendasar. Sebagai contoh,  Sila pertama Pancasila menegaskan tentang hak tiap warga negara untuk memilih agamanya berdasarkan atas keyakinannya. Pandangan tersebut mencerminkan kebebasan beragama dan keyakinan, yang merupakan esensi dari buah kemerdekaan.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan dalam berbagai ketentuannya.  Pengakuan kebebasan warga negara dalam UUD 1945 mengatur berbagai hak dasar manusia, termasuk hak  dalam memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Baca juga : Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Dengan mengatur hak-hak individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan mereka, serta mengakui keberagaman agama, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip yang mendukung kehidupan beragama yang harmonis. Dua pasal utama yang berkaitan dengan kebebasan beragama adalah Pasal 28E dan Pasal 29.

Dalam Pasal 28E disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta hak untuk menyatakan pendapat. Secara khusus, Pasal 28E ayat (1) menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta menjalankan ibadah menurut agamanya. Pasal ini menegaskan bahwa hak kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau diabaikan.

Pada Pasal 29 mengatur mengenai negara dan agama. Ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka adalah aspek fundamental dari kemerdekaan yang harus dihargai dan dilindungi. Di Indonesia, kebebasan beragama bukan hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dengan menghormati hak-hak beragama setiap individu, mempromosikan toleransi sosial, dengan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan yang kita nikmati tidak hanya menjadi kata-kata, tetapi juga kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara dalam kehidupan  keseharian.

Hak beragama merupakan bentuk konkret dari kemerdekaan yang harus dilindungi dan dipelihara secara sebuah budaya agung. Ini mencakup hak untuk memilih agama, beribadah, dan mengekspresikan keyakinan tanpa adanya tekanan atau penindasan. Dengan adanya jaminan hukum ini, kemerdekaan memberikan ruang bagi individu untuk mengembangkan kehidupan spiritual mereka secara bebas dan sesuai dengan keyakinannya.

Kemerdekaan telah memberikan landasan yang sangat penting untuk membangun kehidupan beragama yang inklusif. Meskipun terdapat berbagai tantangan, komitmen terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan upaya kolektif untuk mengatasi isu-isu terkait kehidupan beragama yang inklusif bukan hanya sebuah cita-cita, tetapi sebuah realitas yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Di sinilah Kemerdekaan telah terbukti menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan beragama yang moderat dan harmonis. Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, kemerdekaan memainkan peran krusial dalam menegakkan moderasi beragama, sebuah konsep yang melibatkan sikap menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

Moderasi beragama  merupakan pendekatan yang proporsional dalam upaya  menekankan pentingnya keseimbangan dan toleransi dalam praktik keagamaan. Dalam masyarakat yang pluralistik, moderasi beragama berfungsi sebagai penghubung antara berbagai keyakinan dan praktik, mendorong saling pengertian dan menghormati perbedaan. Kemerdekaan juga telah memerankan sebagai prinsip dasar menyediakan landasan yang stabil untuk pengembangan moderasi beragama secara berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan kemerdekaan sebagai jembatan dalam menyongsong masa depan, kita dapat membangun kehidupan beragama yang inklusif dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai sumber konflik. Fakta menunjukkan bahwa berbagai tantangan dalam membangun moderasi beragama, seperti intoleransi, stereotip, politik identitas, dan minimnya pendidikan toleransi, selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Untuk mencapai moderasi beragama yang efektif, penting bagi pemerintah, organisasi sosial keagamaan, masyarakat, dan individu untuk bekerja sama. Melalui kuatnya komitmen memegang nilai-nilai kebersamaan, inklusi, dan saling menghormati, serta pemanfaatan peluang yang ada, Indonesia dapat membangun kehidupan beragama yang harmonis dan moderat. Moderasi beragama bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi tentang membangun masyarakat yang mampu menghargai perbedaan dan hidup bersama dalam damai, menjadikan kemerdekaan sebagai landasan untuk kehidupan bersama yang lebih baik.

Menyadari tentang fenomena multikultural dan multiagama  di negara Indonesia, moderasi beragama memainkan peran krusial sebagai penopang persatuan dan kesatuan bangsa. Moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teologis, tetapi juga sebuah strategi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup harmonis dalam keragaman keyakinan. Konsep ini mengedepankan pengakuan terhadap hak beragama, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas dan keharmonisan sosial.

Moderasi beragama adalah elemen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Dengan mengedepankan sikap saling pengertian dan mengedepankan aspek persamaan, moderasi beragama membantu mengurangi ketegangan sosial, membangun rasa persaudaraan, dan mendorong dialog serta kerjasama. Meskipun terdapat beragam problematika, melalui langkah-langkah yang tepat dapat memastikan bahwa moderasi beragama berfungsi sebagai pilar yang kokoh untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis dan inklusif,  dan menjadikan moderasi beragama sebagai kekuatan utama dalam memastikan keberlangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.