Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Penulis : Fitri Purboningrum, Editor : Fajri Muarrikh

Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana memiliki banyak jenis keyakinan beragama, dari agama Islam, Kristen, Budha, dan lain sebagainya. Dan tentunya hal tersebut tidak dipaksakan dalam hal memeluk agama yang dipercaya, dalam kondisi Indonesia yang cenderung heterogen seperti ini maka semboyan yang sering kita dengar yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana semboyan ini sudah sangat merepresentasikan Indonesia, tentunya dalam mencapai sebuah negara yang inklusif sampai saat ini bukanlah perkara yang mudah. Hal ini karena fenomena fenomena yang keluar dari Bhineka Tunggal Ika juga masih kerap terjadi.

Perlu diingat bahwa Indonesia pada tahun ini sudah mencapai usianya yang ke 79 tahun, sudah sejak tahun 1945 Indonesia sudah merdeka, banyak cara untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dari perayaan yang formal sampai non formal.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Adapun dalam acara formal hari perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya akan diselenggarakan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang terdiri dari upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih, yang tidak lepas dari upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Merekalah yang bertugas dalam pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara tersebut.

Tentunya, dalam pemilihan dan seleksi anggota Paskibraka, biasanya dalam berupa para siswa-siswi yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang mewakili dari masing masing provinsi di Indonesia yang terdiri dari 50 anggota. Pastinya dalam seleksi menerima semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan beragama, suku, dan ras yang berbeda beda tentunya hal ini sangat mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia dan saling menerima perbedaan dan menghargai satu dan lainnya.

Tetapi perlu diingat bahwa dalam keragaman dan perbedaan tentunya mempunyai berbagai norma dan aturan yang perlu dihormati oleh orang lain yang berkeyakinan berbeda. Seperti halnya dalam kasus menutup aurat bagi wanita muslim, atau dalam hal ini terkait penggunaan hijab, sikap menghormati dan menghargai disini sangat perlu dijunjung tinggi, agar nantinya tidak melanggar norma dan peraturan agama yang berlaku.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini dan banyak muncul yaitu terkait dengan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka wanita dalam kegiatan pengukuhan anggota Paskibra tahun 2024.

Fenomena tersebut seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, karena selain dapat melanggar aturan dari agama Islam tetapi juga dapat berdampak pada terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.

Hal ini menyangkut terkait dengan penghormatan terhadap kepercayaan suatu agama. Adapun penyebab terjadinya fenomena diatas banyak sebenarnya faktor yang melatar belakanginya, seperti kurangnya dialog antar satu dengan yang lain agar menemui titik kesepahaman terkait dengan batas batas penghormatan dalam perbedaan akibatnya bisa saja terjadi miskonsepsi.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Dengan mengetahui batasan penghormatan terhadap keyakinan seseorang, sepertihalnya tidak mempertaruhkan keyakinannya, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Serta yang paling penting adalah adanya komunikasi antar dua belah pihak untuk mencapai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga akan terbentuk sikap saling menghormati.

Pada perkembangannya, isu ini akhirnya sudah menemui titik terang dan sudah terjalin komunikasi yang baik antar dua belah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani program diklat Paskibraka membantah tuduhan adanya pemaksaan Paskibraka wanita untuk melepas hijab.

Setiap calon anggota dari Paskibraka sudah bertanda tangan dalam surat pernyataan bermaterai dan bersedia mematuhi segala aturan yang ditentukan secara sukarela dalam mematuhi tugas negara. Pelepasan hijab ini hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengiraman bendara merah putih saja. Diluar acara itu Paskibraka putri bebas untuk menggunakan hijab sesuai dengan hak yang mereka miliki sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila pertama.

Harapan dari penulis yaitu terkait adanya koordinasi mengenai diperbolehkanya Paskibraka putri menggunakan hijab dalam mengikuti upacara HUT ke-79 RI di IKN. Hal ini agar sesuai dengan pengamalan pancasila tepatnya pada sila pertama.

Indonesia sendiri merupakan negara yang terkenal akan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi segala aturan yang diambil dan dijalani oleh tugas negara tidak boleh ada yang diatas konstitusi terkait dengan penerapan hak asasi dalam menjalankan agama dn kepercayaan dari individu.