Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Penulis : Nadira Sya’baniyah

Editor: Fajri Muarrikh

Problematika seputar kesetaraan gender memang menjadi topik yang selalu menarik dan tidak akan pernah ada habisnya untuk dibahas dan dikaji, terlebih bagi seorang muslim. Sekalipun oleh masyarakat muslim di negara yang sudah menjunjung tinggi prinsip kesetaraan gender dalam kebijakan-kebijakannya seperti di Indonesia. Namun demikian, bila kita melihat pada kancah ruang lingkup yang lebih besar, realitanya masih banyak negara muslim yang masih mempertahankan kultur patriarki terutama negara di timur tengah. Padahal esensi dari prinsip kesetaraan ini penting untuk diterapkan oleh seluruh umat tanpa terkecuali.

Prinsip kesetaraan gender memandang setiap orang itu punya hak yang sama sebagai manusia, baik itu laki-laki ataupun perempuan. Oleh sebab itu, tidak ada dari keduanya yang merasa lebih unggul dibanding lainnya. Namun pada kasus-kasus yang ada, tidak bisa dipungkiri penyimpangan akan hal tersebut masih sering terjadi. Problem ketidakadilan gender masih banyak dan bahkan kenyataanya lebih sering menimpa kaum perempuan, mulai dari problem mengenai subordinasi, stereotif negatif, beban ganda, sampai pada kekerasan baik dalam bentuk fisik atau verbal. Mereka yang lebih tendensius pada kultur patriarki memandang bahwa memang sudah menjsdi kodrat bahwa kedudukan perempuan itu dibawah laki-laki (Sutrisno & Salsabela, 2023).

Padahal singkat asumsi penulis, kesetaraan gender yang sedang gencar digaungkan ini bukan ingin berambisi menjadikan kaum perempuan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dibanding laki-laki. Namun secara substansi, kesetaraan gender menjadi sebuah upaya untuk menuntut persamaan hak dan menghapus pandangan yang lebih dominan memihak pada kaum laki-laki saja. Hal tersebut menjadi upaya agar setiap orang terjaga secara haknya sebagai manusia, dan agar mereka lebih bisa menjunjung tinggi nilai humanisme yang berpegang pada prinsip memanusiakan manusia. Sebab sejatinya, bukan perbedaan gender yang membedakan manusia dihadapan Allah, melainkan hanya ketakwaanlah yang menjadi pembeda diantara keduanya.

Dalam konteks ini, bila mengacu pada pemikiran kritis Fatima Mernissi yang tak lain merupakan seorang feminis muslim berkebangsaan Maroko, didapat bahwa ia mengkritisi budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam sendi-sendi masyarakat muslim terutama di wilayah Timur Tengah, termasuk Maroko tanah kelahirannya. Ia berpandangan bahwa sebenarnya budaya patriarki bukan lahir dari perbedaan kodrat yang diyakini oleh masyarakat sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Tetapi, budaya patriarki yang sampai saat ini masih tetap eksis lahir tidak lain dari hasil interpretasi yang cenderung bias dalam menafsirkan teks agama, sehingga melahirkan tradisi masyarakat yang acap kali merendahkan kaum perempuan.

Mernissi sering menggencarkan melalui karya-karyanya mengenai perlunya meluruskan pemahaman yang keliru dan berakibat pada tindakan merendahkan kaum perempuan. Menurutnya, agama bukanlah sebuah alat penindasan. Melainkan agama membawa kita pada prinsip kebebasan manusia, dan Allah telah mengatur hal tersebut sedemikian adilnya dalam teks suci Al-Qur’an. Keserataan gender dalam hal ini bukan sekedar menjadi sebuah upaya menuntut hak, namun juga sekaligus implementasi dari nilai-nilai Islam itu sendiri yang dengan tegas menjunjung tinggi keadilan dan persamaan hak tanpa memandang perbedaan jenis kelamin.

Oleh karenanya dalam artikel ini, fokus kajian penulis adalah mengenai pemikiran kritis dari Fatima Mernissi yang banyak menyoal isu-isu kesetaraan gender. Pertama-tama penulis akan menjabarkan mengenai biografi dari Fatima Mernissi yang meliputi profil, latar belakang, pendidikan, dan karya-karya beliau. Setelah itu, penulis akan menjabarkan gagasan atau pemikiran dari Fatima Mernissi yang berkaitan dengan konsep kesetaraan gender. Kemudian pembahasan yang teakhir berisi hasil analisis penulis dalam merespons pemikiran beliau.

Biografi Fatima Mernissi

Fatima Mernissi, salah satu tokoh feminis muslim yang lahir di Fez, Maroko pada tahun 1940. Ia lahir dan tumbuh di lingkungan yang dikenal dengan istilah harem, yang mana dalam lingkungan tersebut ruang gerak dengan dunia luar bagi kaum perempuan sangat dibatasi. Kondisi semacam inilah yang mulai memunculkan keresahan dalam diri Mernissi melihat kultur patriarki nyata masih berurat akar ditempat tinggalnya. Meskipun harus tinggal dalam ruang lingkup harem, tetapi Mernissi menjadi salah satu anak perempuan yang beruntang karena masih bisa memperoleh pendidikan yang mana pada saat itu menjadi sesuatu yang sangat kontra di kalangan masyarakat (Sutrisno & Salsabela, 2023).

Awal mulanya, Mernissi mendapatkn pendidikan pertamanya dari neneknya yaitu Lalla Yasmina. Pendididkan yang diterimanya memang bukan pendidikan berbasis formal, karena neneknya hanya memberikan wawasan seputar sejarah Islam yang mencakup kisah perjalanan Rasulullah Saw. dalam berdakwah dan melihat bagaimana kondisi perempuan yang hidup pada zaman tersebut. Ajaran-ajaran seputar sejarah Islam yang diberikan neneknya inilah yang telah berhasil membuka pandangannya untuk lebih jauh mengulik mengenai hal-hal yang bekaitan dengan isu-isu gender tradisional yang cenderung kaku dan otoriter.

Ia juga mendapat pendidikan pertamanya dari ibunya, yang mengajarkan agar dirinya menjadi pribadi yang mandiri dan bijak menyikapi problem yang ada. Oleh karena mendapat pendidikan dari nenek dan ibunya inilah Mernissi kemudian tumbuh menjadi perempuan yang kritis dan peka terhadap problem-problem ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Nenek dan ibu Mernissi mempunyai pandangan yang demikian, karena mereka berada di Maroko yang pada saat itu masyarakatnya banyak dijangkiti pemahaman keliru dalam memandang perempuan. Pemahaman yang berkembang pada saat itu menganggap bahwa perempuan tidak lebih dari sekedar anak ataupun istri yang berada dibawah belenggu kekuasaan laki-laki, baik itu hak, peran, maupun kedudukannya.

Fatima Mernissi juga pernah mengenyam pendidikan Al-Qur’an di Fez, Maroko. Keluarganya yang mempunyai pandangan visioner ke depan juga pada akhirnya menyekolahkan Mernissi di salah satu sekolah Perancis-Arab Modern di Fez. Kemudian ia berhasil menyelesaikan studinya yang berfokus dalam bidang politik dan sosiologi di Rabat, Maroko. Pasca lulus dari studinya sekitar tahun 1874-1980, beliau mengajar di universitas tempatnya menimba ilmu dahulu sebelum melanjutkan studi doktoralnya ke Amerika Serikat.

Perspektif Fatima Mernissi dalam Mengkaji Kesetaraan Gender Berbasis Al-Qur’an

Kesetaraan gender sebenarnya erat kaitannya dengan feminisme. Definisi dari feminisme sendiri adalah gerakan dari kaum perempuan yang menuntut adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Studi mengenai gender pada mulanya diawali sejak tahun 1960-an yang juga dibarengi dengan gerakan feminisme yang sebagaimana disebutkan sebelumnya menuntut persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Melihat realita yang ada, problem dehumanisasi terhadap kaum perempuan ini tidak hanya terjadi di dunia Barat. Namun, ternyata banyak juga terdapat di daerah Timur Tengah yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Padahal bila kita lebih teliti lagi dalam membaca dan mendalami ayat-ayat Al-Qur’an, dapat kita ketahui bahwa sebenarnya kedudukan manusia adalah sama di hadapan Tuhan, tidak terkecuali laki-laki atau perempuan. Yang membedakan dari keduanya bukan berasas pada perbedaan jenis kelamin, tetapi pada kualitas ketakwaannya sebagai seorang hamba (Mubarok, MF, 2022). Hal ini sangat relevan dengan apa yang Allah katakan dalam firman-Nya QS. Al-Hujurat ayat 13:

﴿ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ﴾

Terjemahan Kemenag 2019

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.

Konsep kesetaraan gender menghendaki kondisi yang setara, adil, dan harmonis dalam tatanan masyarakatnya. Komdisi demikian bisa tercapai apabila ada kebijakan yang memperlakukan dengan adil baik laki-laki maupun perempuan. Disini bukan berlebihan ingin berambisi agar kedudukan perempuan bisa menyaingi kedudukan laki-laki, tetapi yang dituntut disini ialah kesamaan hak dalam hal apaun yang harus ada bagi keduanya (Izwany, 2016). Maka dari itu, Mernissi sebagai seorang feminis sangat mengecam sistem patriarki. Gugatan yang ia gencarkan ini muncul dipengaruhi oleh hasil belajarnya ketika menempuh studi di sekolah Perancis. Berlatar dari hal tersebut, kemudian ia mengungkapkan bahwa penting untuk memahami agama secara komprehensif dan progresif agar dapat peka terhadap realitas sosial yang ada dan menepis kebiasaan golongan masyarakat tertentu yang menjadikan agama sebagai dasar untuk melegitimasi kepentingannya.

Selain itu, pandangannya-pun lahir dari hasil pembacaan secara kritis yang ia lakukan pada hadis misoginis yang kemudian diinterpretaiskan oleh Imam Ghazali. Dalam pembacaannya, Mernissi mengaitkan hadis tersebut dengan ayat Al-Qur’an yaitu QS. Al-Mukminun yang berkisah mengenai kepemimpinan Ratu Saba.’ Interpretasi yang lahir dari penafsiran yang lebih condong pada kultur patriarki akan menimbulkan penyelewengan dan penindasan terhadap kaum perempuan. Hadis tersebut yang juga condong pada kultur patriarki pada akhirnya membawa Mernissi untuk mengkritisi dengan mencoba mengulas kembali kebenaran hadis tersebut.

Konsep pemikiran yang diusung Mernissi dengan melalui pembacaan ulang terhadap teks keagamaan yang ada berusaha menggali pemahaman yang benar terutama yang berkaitan dengan problem kesetaraan gender. Sehingga dapat ditemukan pemahaman yang relevan diterapkan ditengah-tengah tuntutan antara tradisi dengan modernisasi. Mernissi mengajak kita untuk lebih teliti lagi dalam mencermati ajaran Islam dan menganjurkan kita agar dapat memisahkan antara prinsi-prinsip dasar agama dengan penafsiran yang bisa jadi telah dipengaruhi oleh faktor budaya maupun historis (Askana Fikriana dan Dian Novita Sari, 2023). Ia juga menyoroti tentang pentingnya meluruskan pemahaman agama yang keliru yang sering digunakan sebagai alat untuk melegitimasi pemikiran atau tindakan seseorang yang sebenarnya diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Menurut pandangannya, ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an tidak sama sekali melarang kaum perempuan untuk ikut berpartisipasi di ruang publik sebagaimana halnya laki-laki. Ini diperkuat dengan fakta sejarah yang mencacat bahwa pada zaman dahulu perempuan turut terlibat dalam urusan politik dan masyarakat. Pendapat kaum perempuan sangat didengar dan menjadi pertimbangan. Contoh tokoh perempuan yang berpengaruh pada zaman Rasulullah seperti Aisyah r.a dan para sahabat perempuan Rasul lainnya. Pemikiran beliau ini secara tidak langsung mendorong terciptnya perubahan sosial dan politik yang lebih bersifat inklusif terhadap kaum perempuan.

Analisis Penulis Dalam Merespons Pemikiran Fatima Mernisi

Sejarah mencatat, pada era setelah wafatnya khulafah ar-Rasyidin, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam struktur pemerintahan yang semula mengunut sistem demokratis beralih menganut sistem monarkhi. Degradasi politik ini pada akhirnya juga menggiring umat Islam ketika itu pada terjadinya degradasi sosial-politik yang mengarah pada sistem patriarki. Dimana sistem tersebut sangat kental dengan nuansa subordinasi, yang mengangggap laki-laki mempunyai superioritas lebih tinggi dibandingkan kaum perempuan. Oleh karenanya, kaum perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap yang berada para urutan kedua setelah laki-laki.

Di Indonesia sendiri, sebagai negara yang sudah sedikit fleksibel dalam mengatasi isu-isu kesetaraan gender pada realitanya masih saja rentan terjadi sesuatu yang mengindikasikan pada sistem patriarki. Ini bisa ditilik pada ideologi sebagian masyarakat Indonesia yang masih mempercayai bahwa perempuan mempunyai beban ganda. Di satu sisi mereka harus memperhatikan peran kodratnya sebagai perempuan, namun di sisi lain mereka juga harus bisa ikut andil dalam ranah publik. Sehingga dari sini jelas terlihat, pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada kaum perempuan di Indonesia untuk turut terlibat dalam urusan sosial-kemasyarakatan, sebagai contohnya dalam urusan politik.

Jika kita tarik ke belakang, maka pernyataan penulis ini sangat relevan dengan fakta yang terjadi di lapangan bahwa presiden yang pernah menjabat di Indonesia tidak hanya di dominasi dari kaum laki-laki saja, namun juga pernah dijabat oleh perempuan yaitu Ibu Megawati. Tidak hanya itu, jabatan-jabatan di daerah juga saat ini banyak diduduki oleh kaum perempuan. Contohnya saja Ibu Khofifah Indar Parawansa yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur saat ini. Kemudian di Kabupaten Pekalongan sendiri, yang menjabat sebagai kepala pemerintahannya juga dari kalangan perempuan, yaitu Ibu Fadia Arafiq.

Kondisi-kondisi tersebut lahir karena kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang fleksibel dan lebih memperhatikan aspek kesetaraan gender. Hal ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Fatima Mernissi, seorang tokoh feminis asal Maroko yang memberikan perhatian yang cukup besar untuk melawan ketidakadilan gender yang ada di tempat asalnya. Ia berpendapat bahwa sejatinya perempuan mempunyai hak yang sama denga laki-laki dalm aspek spiritual maupun intelektual, dan yang mendasari perbedaan diantara keduanya hanyalah secara biologis.

Mernissi melakukan upaya penafsiran ulang terhadap teks-teks keagamaan seperti Al-Qur’an dan hadis Nabi. Ia lebih condong menafsirkan ayat-ayat yang memang mendukung konsep kesetaraan gender. Kemudian pada ayat-ayat lain yang secara gamblang mempunyai penafsiran berbeda dan tidak sejalan dengan spririt kesetaraan gender, akan ia telusuri secara lebih mendalam dengan berusaha menggali kebenarannya melalui asbabun nuzul ayat baik mikro (sebab khusus turunnya ayat) dan sebab makro (kondisi objektif sosial-budaya masyarakat Arab ketika itu). Selain itu, untuk meng-counter ayat-ayat yang cenderung subordinatif terhadap kaum perempuan, ia akan mengkorelasikan ayat yang ada dengan hadis atau tradisi Rasulullah yang mempunyai makna berbeda dengan makna dalam ayat tersebut (Nabilata, 2018).

 

DAFTAR PUSTAKA

Askana Fikriana dan Dian Novita Sari. (2023). Kepemimpinan Perempuan Sebagai Kepala Negara Menurut Pandangan Islam: Studi Pemikiran Fatima Mernissi. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(01), 39–43.

Izwany, B. (2016). KEADILAN GENDER DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FATIMA MERNISSI. Tahqiqa, 13(2), 1–23.

Mubarok, MF, M. (2022). IMPLIKASI KESETARAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM STUDI ANALISIS PARADIGMA FATIMA MERNISSI. Jurnal Kependidikan, 10(2), 19–27.

Nabilata, L. L. (2018). HERMENEUTIKA FEMINIS: KRITIK ATAS KESETARAAN FATIMA MERNISSI. Al Adabiya: Jurnal Keislaman Dan Kebudayaan, 13(02), 201–222.

Sutrisno, A., & Salsabela, D. (2023). Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Fatima Mernissi. Sophist : Jurnal Sosial Politik Kajian Islam Dan Tafsir, 4(2), 225–241. https://doi.org/10.20414/sophist.v4i2.73

Urgensi Memahami Darah Kewanitaan dalam Perspektif Islam

Penulis : Selvi Helena Putri, Editor : Windi Tia Utami

Sudah menjadi fitrah, bahwa perempuan dan laki-laki adalah dua pribadi yang memiliki karakteristik berbeda baik secara mental maupun fisik. Secara mental, kebanyakan perempuan lebih lemah lembut dan cenderung mengedepankan perasaan. Sedangkan dari segi fisik, perempuan memiliki organ yang berbeda dengan laki-laki terutama pada organ reproduksi. Perbedaan lainnya terletak pada beberapa siklus yang tidak dialami oleh  laki-laki seperti menstruasi, melahirkan, dan menyusui.

Salah satu siklus yang hanya dialami oleh perempuan ialah keluarnya beberapa jenis darah secara alamiah dari organ kewanitaan. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perempuan yang belum mengetahui dan tidak dapat membedakan jenis-jenis darah tersebut. Banyak dari mereka yang selalu menghukumi bahwa setiap darah yang keluar adalah darah haid atau menstruasi. Padahal jika dicermati secara lebih teliti, tidak semua darah yang keluar secara alami dari organ kewanitaan merupakan darah haid. Sekilas terlihat sepele, namun bagi umat Islam hal tersebut dapat berimplikasi sangat luas terutama dalam hal sah atau tidaknya suatu ibadah. 

Islam telah mengatur hukum yang berkaitan dengan darah organ kewanitaan. Tiga jenis darah tersebut adalah darah haid (menstruasi), istihadhah, dan nifas. Pembahasan mengenai ketiga jenis darah tersebut merupakan persoalan penting bagi seorang muslim utamanya perempuan. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari para perempuan serta ibadah yang mereka lakukan. Sebagai contoh, darah haid dan nifas merupakan darah kotor yang menjadikan seorang perempuan tidak boleh mendirikan shalat, masuk masjid, dan melakukan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan ketika istihadah, seorang wanita tetap wajib shalat dan boleh melaksanakan ibadah-ibadah lainnya. Perkara ini sangat penting untuk dipahami demi kesempurnaan ibadah. Karena dalam sebagian besar ibadah, umat Islam diwajibkan untuk suci dari najis, serta bebas dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. 

Salah satu tanda baligh perempuan adalah keluarnya darah haid. Dalam Islam, batasan waktu haid paling sedikit adalah sehari semalam dan paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Namun, umumnya haid terjadi selama enam sampai tujuh hari. Dalam kondisi haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk shalat, thawaf, puasa, menyentuh mushaf Al-qur’an, masuk masjid, hingga berhubungan suami istri. Ciri-ciri darah haid ditandai dengan warnanya yang merah terang di hari-hari awal menstruasi. Apabila siklusnya lebih singkat, maka warnanya berubah menjadi merah muda. Sementara itu, ada juga darah haid yang pekat agak kehitaman. Hal ini disebabkan darah tersimpan di rahim, mengalami oksidasi, hingga perlahan-lahan berubah warna menjadi agak kehitaman. 

Ketika masa haid sudah selesai, maka diwajibkan untuk mandi besar atau menyucikan diri. Urutan mandi wajib setelah haid yaitu niat, sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh harus dimulai dengan niat mandi untuk menghilangkan hadats besar atau hadats kecil. Lalu membersihkan farji dan bagian tubuh lainnya yang terkena kotoran, disunahkan berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi. Kemudian yang terakhir adalah menyiramkan air dengan rata ke seluruh tubuh dari kepala hingga ujung kaki dengan seksama, karena tidak boleh ada sehelai rambutpun yang tertinggal tak tersiram air.

Adapun jenis darah yang kedua adalah darah istihadhah. Temen-temen udah tau belum sih apa itu darah istihadhah? Darah istihadhah dapat keluar sewaktu-waktu dan bisa jadi disebabkan karena penyakit atau sebagainya. Sebagai contoh, para ulama menyatakan bahwa masa haid paling lama yaitu lima belas hari lima belas malam. Apabila darah masih keluar dari rahim melebihi kurun waktu tersebut maka sisa darah setelah hari itu dihukumi darah istihadhah. Perempuan yang keluar darah istihadhah tetap diperbolehkan untuk  berpuasa, wudhu, shalat, thawaf, masuk masjid dan memegang mushaf Al-Qur’an. Tetapi harus menggunakan syarat-syarat wajib bersuci untuk melakukan ibadah shalat fardhu. 

Syarat bersuci bagi perempuan istihadhah yaitu dengan cara membersihkan najis pada organ kewanitaan, beristinja’ dengan benar, meminimalisir darah yang keluar menggunakan pembalut bersih dengan celana dalam yang ketat, berwudhu dengan catatan memasuki waktu adzan dan melakukannya untuk satu shalat fardhu, dan yang terakhir yaitu mengerjakan shalat dan tidak boleh menunda waktu shalat setelah berwudhu. Untuk perempuan yang mengalami istihadhah, jika waktu melakukan satu shalat fardhu merasakan darahnya keluar dari organ tubuh, tidak perlu mengulangi bersuci dari awal, dengan catatan telah melakukan langkah-langkah syarat bersuci dengan benar.  

Adapun jenis darah yang terakhir adalah darah nifas. Ketika perempuan melahirkan, banyak darah yang keluar dari rahimnya. Lazimnya, masa nifas adalah sekitar empat puluh hari dan paling lama enam puluh hari. Adapun ketentuan perempuan nifas tidak berbeda dengan perempuan haid. Perempuan yang sedang mengalami nifas tidak diperbolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an, hingga berhubungan suami istri. Perbedaan darah haid dan nifas ialah darah nifas lebih banyak dan lebih deras jika dibandingkan darah haid. Selain itu, warna darah nifas tidak terlalu pekat (tidak terlalu hitam), namun baunya lebih tajam daripada darah haid. 

Melalui uraian di atas, dapat dipahami bahwa pengetahuan terkait jenis-jenis darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang sangat krusial, karena berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah seorang muslimah. Untuk itu, penting bagi setiap muslim baik perempuan maupun laki-laki untuk memperdalam pemahaman terkait permasalahan tersebut melalui berbagai forum kajian fiqh muslimah atau bisa juga dengan mengakses berbagai sumber hukum Islam kredibel yang tersedia di internet, agar keilmuan dan ibadah sebagai seorang muslim semakin kaffah. Wallahu A’lam.

Pentingnya Moderasi dalam Islam untuk Mengatasi Kesalahpahaman dan Membangun Harmoni Sosial

Penulis : M Keanu Zimran Edlyn, Editor : Tegar Rifqi

Agama merupakan salah satu aspek kehidupan yang wajib tertanam dan diyakini oleh setiap warga negara Indonesia. Hal itu tertuang jelas dalam pancasila tepatnya pada sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa”. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga tidak heran lagi jika islam membuat beberapa aspek kehidupan seperti aspek sosial dan budaya ikut terpengaruhi dan menyesuaikan dengan ajaran islam yang ada. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat seringkali salah paham dalam mengartikan suatu ajaran yang ada pada agama islam yang membuat nilai-nilai keislaman sering disalah artikan dan membuat masyarakat beranggapan bahwa islam merupakan agama yang konservatif. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan baik dalam segi praktik bergama ataupun penyebaran nilai-nilai keislaman sehingga dapat diterima oleh masyarakat sekaligus menunjukan bahwa islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Islam moderat menjadi jawaban yang cocok jika melihat situasi saat ini. Sesuai dengan namanya, islam moderat merupakan jalan tengah yang dapat diambil dalam praktik beragama yang mana selain mempelajari nilai-nilai keislaman, islam moderat juga mengedepankan nilai-nilai sosial seperti toleransi, keadilan, dan keseimbangan.

Moderasi dalam Islam adalah langkah bijak untuk menjembatani perbedaan, menghormati keragaman, dan membangun harmoni sosial. Dalam pandangan ini, Islam moderat memandang bahwa keberagaman adalah anugerah yang memperkaya, bukan sumber konflik. Keteladanan tokoh-tokoh Islam moderat mengajarkan bahwa kita dapat menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat dengan mempromosikan dialog, pemahaman, dan persatuan.

Motivasi dari pemikiran ini adalah membangun karakter yang kuat dan berdaya, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong pengembangan diri. ‘Dalam Islam moderat, kita diberdayakan untuk menjadi manusia yang berakhlak mulia, gigih dalam pengembangan diri, dan berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.’ Oleh karena itu, mengamalkan Islam moderat bukan hanya sebagai keyakinan, tetapi juga sebagai landasan untuk menginspirasi diri sendiri dan orang lain menuju kemajuan yang berkelanjutan.

Aktualisasi Moderasi Beragama di Desa Linggoasri oleh Mahasiswa UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Penulis : Mujaahidah Izzati Khoirun Nisa, Editor : M. Nurul Fajri
Pekalongan, Hijratunaa.com

Mahasiswa UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Komunikasi Penyiaran Islam, dan Manejemen Dakwah mengikuti kegiatan aktualisasi Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis Moderasi Beragama di Desa Linggoasri. Kegiatan ini didampingi oleh Dr. Rifa’i Subhi M.Pdi, Adib ‘Aunillah Fasya, M. Si, dan Syamsul Bakhri, M.Sos. Kegiatan ini dihadiri pula oleh dua tokoh dari Desa Linggoasri yang beragama Islam dan Hindu, yaitu Bpk. Mustajirin yang beragama Islam, dan Bpk. Taswono yang beragama Hindu pada tanggal 14 November 2023.

Desa Linggoasri adalah desa yang terkenal dengan kerukunan antar umat beragamanya. Masyarakat desa di sini menganut berbagai agama, antara lain, Islam, Hindu, Budha, dan Kristen. Perbedaan tersebut mencipatakan keharmonisan antar umat beragama dalam bentuk saling toleransi. Islam mengajarkan kita untuk membangun masyarakat dalam bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sikap dan penghormatan terhadap perbedaan. Saling menghargai, toleransi yang merupakan nilai nilai moderasi beragamama sudah berjalan dari nenek moyang di Linggoasri, bahkan sebelum dikenalkan apa itu Moderasi Beragama di Desa ini (Linggoasri).

Materi yang pertama disampaikan oleh Taswono, yaitu Moderasi Beragama di agama Hindu. Agama Hindu juga mengajarkan konsep moderasi. Taswono menyatakan bahwa moderasi agama dalam sudut pandang agama Hindu bagaikan sebuah rumah yang memiliki pondasi utama, pilar dan atap. Empat pondasi tersebut yaitu: Jnana-Wijnana (pengetahuan-kebijaksanaan), Tattvamasi-Vasudewa Kuntumbhakam (kita semua bersaudara), Ahimsa Parama Dharma (menghindari kekerasan), Yadnya-Bhakti (kesediaan berkorban tanpa pamrih-mengabdi tulus). Pilar Penyangganya: Karuna (cinta kasih), Maitri (pertemanan, persahabatan), Mudita (simpati, empati), dan Upeksa (toleransi).

Hal yang mendasari moderasi beragama, di dalam agama Hindu harus memiliki sifat terbuka untuk menerima dan menghargai pendapat orang lain, kemudian sifat menghargai perbedaan atau menerima perbedaan. Dalam menerapkan moderasi beragama di Linggoasri sudah memiliki tradisi saling membantu. Contohnya pada pelaksanaan Nyepi, umat Islam yang tinggal di Linggoasri ikut membantu dalam kerja bakti kebersihan, memasak, dan keamanan. Pada 10 Muharam biasanya ada santunan anak yatim, tidak hanya umat Islam yang mendapatkan santunan, masyarakat Hindu disana juga ikut mendapatkan santunan karena mereka semua bersaudara.

Masyarakat Linggoasri menerapkan prinsip wasathiniyah yang artinya tengah-tengah atau moderat, disebut juga  dengan istilah tawasuth. Dengan prinsip tawasuth menjadikan masyarakat Linggoasri tidak ekstrim dalam menanggapi agama lain dan tentunya rasa saling menghargai itu tertanam di jiwa masyarakat Linggoasri. Mustajirin, selaku tokoh agama Islam setempat mengatakan bahwa ada tiga buah ukhwuwah  (persaudraan) dalam Islam. Yang pertama ada Ukhuwah Islamiyah yaitu saudara sesama muslim, yang kedua Ukhuwah Wathoniyah yaitu saudara dalam lingkup satu kenegaraan, dan yang ketiga Ukhuwah Basyariyah atau Uhuwah Insaniyah, yaitu persaudraan sesama umat manusia, tidak memandang apapun agamanya, entah itu Hindu, Kristen, atau lainnya.

Moderasi Beragama dalam Kehidupan Masyarakat Desa Linggoasri: Studi Kasus oleh Mahasiswa Manajemen Dakwah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Penulis : Gymnasti Afif Fakhri, Editor : Lulu Salsabilah

Manajemen dakwah adalah salah satu prodi dari Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang dipilih  menjadi perwakilan  riset secara langsung di Desa Linggoasri. Bekerjasama dengan tim pemberdayaan masyarakat UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan kegiatan aktualisasi pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat berbasis moderasi beragama pada Selasa, 14 November 2023. Kegiatan ini berlangsung di Bumdes Caffela yang di ikuti oleh 200 mahasiswa dan pembicara merupakan tokoh agama di Desa Linggoasri yakni Mustajirin dan Taswono.

Seperti yang disampaikan pemateri bahwa, Desa Linggoasri biasa di kenal sebagai desa moderasi. Disana terdapat empat agama yakni agama islam, kristen, hindu dan budha. Namun, masyarakat disana tetap hidup rukun dan saling gotong royong hal ini dapat dilihat dalam kegiatan santunan anak yatim yang mana ini adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh umat islam, akan tetapi dari agama lain seperti agama kristen, hindu dan budha disana ikut berperan membantu seperti ikut serta menjadi panitia santunan anak yatim serta membantu sukses nya suatu jalannya kegiatan santunan anak yatim dari umat islam disana. Sebaliknya agama agama lainnya juga saling timbal balik membantu umat agama yang satu dengan yang lain seperti membantu memikul ogoh-ogoh yang mana ogoh-ogoh ini kegiatan dari umat Hindu meski begitu dari agama islam, kristen, budha disana ikut berperan membantu memikul ogoh-ogoh dan ikut beriringan dalam merayakan acara karnaval. Kemudian masyarakat disana bahwa jika salah satu agama merayakan suatu hari spesial nya misalkan seperti umat hindu yang sedang merayakan hari Nyepi kemudian untuk menghormati hal itu umat islam disana melaksanakan adzan dengan tidak menggunakan pengeras suara (mikrofon). 

Tentu hal ini mencerminkan sikap moderat masyarakat di Desa Linggoasri, seperti yang dikenalkan oleh salah satu dosen UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pak Rifai dan pak Samsul yang saat itu sedang melakukan riset di linggo. Bahwa warga Linggoasri sendiri belum menyadari bahwa masyarakat di sana telah menerapkan 9 nilai moderasi beragama. Yakni tawassuth artinya tengah – tengah, seperti mengutamakan sifat pertengahan dalam segala hal, tidak ekstrem kanan kiri, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dunia dan akhirat, ibadah, ritual dan sosial doktrin dan ilmu pengetahuan. Tasamuh artinya toleran, seperti menghormati perbedaan suku, agama, dan ras. Al – Syura artinya musyawarah, seperti membahas dan menyelesaikan urusan setara bersama, menghormati dan mematuhi keputusan bersama, mau meyakini pendapat orang lain.

 Qudwah artinya kepeloporan, seperti menjadi pelopor dalam kebaikan. Ishlah artinya perbaikan seperti, berusaha memperbaiki keadaan, melakukan perubahan yang lebih baik, mau mendamaikan perselisihan untuk kebaikan bersama. Muwathanah artinya Cinta tanah air seperti, mempunyai rasa persaudaraan dengan sesama warga negara dan sikap sedia membela negara dari serangan fisik maupun non fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian la’unf artinya anti kekerasan seperti, Cinta damai mengutamakan cara damai dalam menyelesaikan masalah atau mengatasi perselisihan, tidak main hakim sendiri. Dan yang terakhir U’rf artinya menghormati budaya menghormati tradisi yang dijalankan oleh masyarakat setempat serta tak mudah menuduh bid’ah dan sesat. Pak Tukiman sebagai tokoh agama Hindu disana  menyampaikan bahwa moderasi beragama juga di ajarkan oleh agama Hindu, seperti satu bangunan rumah bahwa semua mahluk manusia bersaudara, ada pesan untuk tidak saling menyakiti. Ahisam piramadana artinya tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, pekerjaan yang dikerjakan secara tulus dan ikhlas. Jenaya artinya pengetahuan atau kebijaksanaan dalam pilarnya ada empat yakni, menumbuhkan kasih sayang, karuna artinya toleran, upaksa maitri dan udita. Sehingga sikap moderasi  penting bagi kita, mengingat negara kita Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman seperti bahasa, agama dan budaya. Moderasi ini menjadi solusi bagi antar umat beragama disisi lain moderasi dapat menjaga kesatuan bangsa.

Peran Organisasi dalam Mempertahankan Kerukunan di Desa Linggoasri

Penulis : Devina Aisyah Vidyadari, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Seperti yang kita ketahui, bahwa Linggoasri sendiri telah dinobatkan menjadi “Desa Moderasi Beragama dan Sadar Kerukunan”. Label tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena di dalam desa ini, beragam umat beragama hidup berdampingan dengan rukun dan damai, bahkan saling gotong royong dalam perayaan acara antar-agama. Ini disebabkan oleh kontribusi dari berbagai organisasi yang ada dan berkembang di dalamnya. Di antaranya adalah FKPMM dan PERADAH, yang sangat membantu menjaga keragaman agama dan budaya di Desa Linggoasri.

Forum Komunikasi Pengurus Masjid dan Mushola di Linggoasri (FKPMM) didirikan oleh Pak Mustajirin pada tahun 1998. Sangat menarik bahwa ini terinspirasi dari kehidupan sehari-hari Pak Mustajirin di Jakarta Pusat sebagai anggota FKMM di Sukabumi Selatan. Pak Mustajirin kemudian terinspirasi oleh kegiatan FKMM karena dianggap sebagai organisasi yang dapat menyatukan pengurus masjid. FKPMM memiliki struktur organisasi dan beranggotakan semua warga muslim Linggoasri. Selain itu, sebagai organisasi besar di Desa Linggoasri, FKPMM memiliki kegiatan bulanan, tahunan, bahkan harian.

Selain itu, FKPMM berfungsi sebagai pusat bagi sejumlah organisasi Islam di Desa Linggoasri, yang bertanggung jawab untuk mengatur kegiatan mereka. Organisasi-organisasi ini termasuk IPNU/IPPNU, FATAYAT, Muslimat, Ansor, dan Banser. Banyak kegiatan agama lainnya, seperti malam tirakatan, santunan anak yatim, dan Maulid Nabi Muhammad SAW. FKPMM juga menyatukan masyarakat untuk membantu kegiatan agama lain. Seperti pada hari raya Nyepi di mana umat Islam tidak memakai pengeras suara ketika mengumandangkan adzan, dan pemuda Islam yang mengarak bahkan membantu dalam pembuatan Ogoh-Ogoh.

Sebaliknya, komunitas Hindu juga memiliki organisasi. Salah satunya adalah PERADAH, singkatan dari Perhimpunan Pemuda Hindu, yang didirikan oleh seorang bapak bernama Waris pada tahun 1992, dan saat ini beroperasi di Desa Linggoasri. PERADAH juga memiliki struktur organisasi seperti FKPMM. Namun, satu hal yang membedakan adalah PERADAH hanya terdiri dari pemuda dan pemudi Hindu.

PERADAH bukan hanya organisasi yang mewadahi pemuda Hindu; itu juga memiliki tujuan bersama, yaitu meningkatkan peran mereka dalam keagamaan, pendidikan, keterampilan, kepemimpinan, dan kesenian. Organisasi ini, yang diketuai oleh Tria Wardana, telah banyak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa Linggoasri, baik internal maupun lintas agama. Kegiatan seperti diskusi pemuda, pembagian takjil, dan bantuan dalam kerja bakti dan pengamanan di sekitar Masjid juga termasuk dalam daftar ini.

Sebenarnya, gotong-royong masyarakat Linggoasri ini bukan sekedar bentuk toleransi antar umat beragama. Lebih jauh, kegiatan gotong-royong ini juga membantu menjaga dan melestarikan keragaman tradisi Indonesia, yang memang kita ketahui sebagai negara multikultural. Karena seperti yang kita lihat, masyarakat di sini tetap terlibat tanpa mengatasnamakan agama, melainkan saling berkontribusi untuk senantiasa membantu dan membawa kebermanfaatan. Dalam Firman Allah disebutkan, “…Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…”. Maka dari itu, sudah seharusnya kita melestarikan dan menjaga budaya yang ada serta memiliki rasa bangga dan mencintai budaya tersebut sebagai cara untuk mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT karena Dia telah memberi kita pengetahuan yang luar biasa, terutama dalam hal kreativitas untuk melestarikan budaya tersebut. Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya adalah cara untuk menunjukkan rasa syukur dan kagum kepada Yang Maha Kaya. Apalagi, negri kita Indonesia memang dikaruniai dengan suku dan budayanya yang beragam. Tentu kita sebagai masyarakat Indonesia sendiri harus menjaga keutuhan dan persatuan bangsa ini. Wallahu A’lam.

Harmoni Ajaran dan Tradisi: Fondasi Masyarakat Moderat di Desa Linggo Asri

Penulis : Marsya Nirmala Dewi, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Hidup di dunia merupakan kehidupan yang dilakukan manusia yang bersifat sementara dan hanya berkesempatan satu kali seumur hidup. Manusia hidup di dunia untuk beribadah dan taat kepada Allah, beruntunglah manusia yang telah memanfaatkan hidupnya untuk beriman kepada Allah. Tidak hanya memikirkan akhirat, manusia juga harus menyeimbangi kehidupan di dunia, supaya manusia bisa menjalani kehidupan yang seimbang antara dunia dan akhirat. Manusia dilahirkan ke dunia tidak bisa memilih orang tua, keluarga, dan nasabnya dari mana dan siapa. Melainkan sudah ditakdirkan oleh Allah untuk menjadi manusia yang bersyukur atas dilahirkannya di keluarga mana pun. Manusia juga tidak bisa memilih agama yang akan dianutnya, baik Islam, Kristen, Katolik, Buddha ataupun yang lain, dan manusia yang terlahir akan mengikuti agama dari orang tuanya. Saat saya belajar di Linggo asri, saya mendapat ilmu dari narasumber tentang Masyarakat Linggo asri sangat menjunjung tinggi rasa toleransi terhadap umat yang berbeda agama di desa tersebut, dan juga tetap menunjukkan rasa toleransi mereka dengan hidup saling berdampingan, rukun dan damai. Bahkan ada di antara mereka yang hidup dalam satu keluarga satu rumah, dengan berbeda agama. Hal ini menandakan seolah-olah perbedaan agama tidak ada dalam kehidupan mereka.

Dari perbedaan di atas, kita sebagai manusia harus bersyukur yang terlahir dari agama Islam, dan kita harus bisa menerapkan prinsip-prinsip moderasi beragama agar kehidupan di masyarakat bisa lebih baik lagi. Beberapa budaya dan lokal di Linggo asri dilaksanakan dengan kerja sama, gotong royong, dan saling menghargai. Contoh nyatanya, Ketika umat muslim mengadakan santunan anak yatim yang dilaksanakan pada sepuluh Muharram atau sepuluh Syuro, santunan tersebut adalah anak belum baligh yang ditinggalkan oleh ayahnya atau disebut anak yatim, akan mendapat sejumlah uang dan sembako dari masyarakat yang sudah ikhlas memberinya. Namun tidak hanya anak muslim yang mendapat santunan tersebut melainkan anak non muslim juga mendapatkannya. Dari hal tersebut bisa dilihat bahwa masyarakat Linggo asri sangat toleransi kepada masyarakat sekitar. 

Tradisi nyadran juga dilaksanakan di Linggo asri. Tradisi ini dilaksanakan sepekan sebelum puasa Ramadhan. Dalam tradisi ini biasanya masyarakat kerja bakti untuk membersihkan tempat kuburan dan membersihkan selokan-selokan rumah. Nyadran adalah tradisi yang setiap setahun sekali dirayakan dalam bentuk untuk saling berbagi, gotong royong dan menjaga komunikasi dengan yang lain. Keharmonisan dalam tradisi ini sangat terasa saat acara sudah dimulai, karena semua orang berkumpul dalam satu tempat dengan tidak membeda-bedakan kaya dan miskin, tua dan muda, putih dan hitam. Karena nyadran mengingatkan kepada kita semua untuk mempersiapkan kematian, bahwa semua orang akan mengalami hal tersebut, tidak perlu sombong menjadi manusia. Dalam pandangan Tuhan, manusia adalah sama tidak berbeda, yang membedakan nya adalah ketakwaannya. 

Tradisi syawalan merupakan tradisi yang dilaksanakan pada hari ketujuh di bulan Syawal. Syawalan di Linggo asri biasanya membuat gunungan megono, kemudian gunungan tersebut diarak oleh masyarakat setempat. Megono sendiri merupakan makanan khas dari pekalongan dan tradisi ini merupakan bentuk bersyukur kepada Tuhan atas rezeki yang telah diterimanya, dan bentuk keikhlasan dari rezeki yang dibagikan . Tradisi ini juga menumbuhkan sikap gotong royong, kerja bakti, saling menghargai dan saling berbagi kepada sesama manusia. Tradisi syawalan sangat menjunjung nilai persatuan, kebersamaan dan saling bekerja sama baik dalam pembuatan gunungan dan arak-arakan . 

Desa Linggo asri sangat menjunjung sikap harmonisasi dalam buda dan lokal. Pada saat orang muslim merayakan hari raya Idul fitri dan Idul adha, tidak sedikit orang non muslim yang membantu untuk gotong royong, memasak, dan menjaga keamanan. Masyarakat non muslim sangat menghargai hari raya muslim dengan tidak mengganggu ibadah  nya dan saling menjaga keharmonisan. Begitu pun sebaliknya, jika hari raya nyepi berlangsung, umat muslim saling membantu dalam kerja sama, memasang penjir, menjaga keamanan dan masak bersama. Ini semua terjadi karena adanya keharmonisan dalam masyarakat yang diterapkan di kehidupan yang banyak perbedaan. Sehingga masyarakat Linggo asri sudah terkenal dengan sikap moderat dan kerukunan dalam kehidupannya. 

Dari kearifan lokal dan ajaran Islam tersebut, masyarakat Linggo asri bisa mewujudkan kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat hingga bisa menjadi masyarakat yang moderat. Sebab itu, tradisi harus kita jaga dan lestarikan selama tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Tradisi sebagai upaya untuk mempersatukan masyarakat dan mempererat tali persaudaraan antar manusia,  antar manusia, dan bisa menjadi antisipasi jika terjadi konflik dan perpecahan antar masyarakat, sehingga bisa menjadi masyarakat yang damai, harmoni, dan sejahtera. Kunci dari kerukunan adalah menjaga tradisi dari warisan nenek moyang dahulu, agar tetap lestari dan populer ke mancanegara. 

Keharmonisan dalam tradisi nyadran, syawalan, dan santunan anak yatim di Desa Linggo Asri mencerminkan sikap gotong royong, saling menghargai, dan persatuan dalam masyarakat. Tradisi nyadran, yang melibatkan kerja bakti membersihkan tempat kuburan dan selokan rumah, mengajarkan nilai-nilai saling berbagi dan persiapan menghadapi kematian. Sementara itu, tradisi syawalan dengan pembuatan gunungan megono dan arak-arakan menunjukkan sikap bersyukur, gotong royong, dan kebersamaan dalam masyarakat. Selain itu, santunan anak yatim yang dilakukan oleh umat muslim juga melibatkan anak non-muslim, menunjukkan toleransi dan kepedulian terhadap sesama masyarakat.

Oleh sebab itu, dengan adanya keharmonisan antara ajaran Islam dan budaya lokal setempat dapat membentuk fondasi yang kuat bagi masyarakat yang hidup dalam kedamaian dan keselarasan. Dengan menekankan nilai-nilai toleransi, gotong royong, dan saling menghargai, masyarakat Linggo Asri mampu menciptakan lingkungan yang inklusif dan harmonis. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam dan budaya lokal dapat saling melengkapi dan memperkaya satu sama lain, menciptakan masyarakat yang moderat dan damai. Dengan demikian, Desa Linggo Asri menjadi contoh nyata bagaimana ajaran agama dan budaya lokal dapat bersatu demi menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Peran Komunitas Burdah Pemuda Indonesia dalam Membentengi Penyebaran Paham Radikalisme di Lingkungan Sekitar Kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Penulis : Mar’atus Sholikhah, Editor : Kharisma Shafrani

Paham radikalisme bisa didefinisikan sebagai suatu paham yang mengklaim bahwa kebenaran menurutnya ialah kebenaran yang mutlak, sehingga siapapun yang tidak sepakat atau berbeda pendapat dengannya akan dianggap sesat. Penyebaran ajaran radikalisme menjadi fenomenal di ranah perguruan tinggi, yakni pada saat itu ada alumni perguruan tinggi Agama Islam terlibat dalam jaringan teoris internasional yang tertangkap pihak berwajib (Azra, 2011). Sementara di beberapa daerah lain, kampus menjadi lahan subur untuk menyemai benih, dan merekrut kader pegiat radikalisme. Karena pada dasarnya semakin besar perguruan tinggi di suatu daerah, maka semakin besar pula peluang aliran radikalisme masuk di dalamnya. Perguruan tinggi menjadi target khusus operasi rekruitmen simpatisan gerakan ini, hal tersebut disebabkan karena kebanyakan kampus belum membentengi dan membekali mahasiswanya dengan semangat nasionalisme yang tinggi untuk menyaring segala macam ideologi yang masuk dan nantinya akan dicerna dengan baik oleh akal sehat. Paham radikal telah mengalami banyak kamuflase sesuai dengan tempat dan kondisinya, sehingga tak jarang penyebaran paham ini sulit untuk dikenali, karena kepandaiannya paham ini menyusup berganti kulit melalui kegiatan-kegiatan mahasiswa dengan cara memberikan bantuan dana kegiatan, maupun memberikan beasiswa pada mahasiswa, sehingga mendapat sambutan yang baik tanpa menyadari ada bahaya besar dibelakangnya. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa kalangan mahasiswa sangat rentan terkena paparan paham radikal, karena terbuai dengan segala fasilitas yang diberikan. (Widyaningsih, Sumiyem, & Kuntarto, 2017).

Dalam problem ini, perguruan tinggi seharusnya sudah mempunyai upaya yang tepat, cepat serta tanggap untuk mencegah radikalisasi masuk dan berkembang di lingkungan kampusnya dan sudah selayaknya semua lapisan masyarakat yang ada dilingkungan kampus baik dari civitas akademik, mahasiswa, ormas keagamaan maupun komunitas yang ada perlu dlibatkan dalam berbagai aspek kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran aliran radikalisme. Kemudian dalam kesempatan ini komunitas Burdah Pemuda Indonesia (BPI) ikut serta berperan membentengi penyebaran aliran radikalisme di lingkungan sekitar kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Kajen, dengan mengadakan sebuah kegiatan rutin mingguan yakni rutinan pembacaan qosidah burdah, yang mana pada rutinan tersebut dikemas dengan iringan serta alunan musik kekinian, sehingga mampu menarik daya minat berbagai lapisan masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut, baik dari pemuda, orang tua, bahkan bisa menyatukan berbagai ormas besar yang ada di wilayah tersebut, yakni Muhammadiyah, Nu dan Rifaiyah dalam suatu kegiatan yang diselenggarakannya.

Bang Slamet sapaan khas dari beliau ketua pusat Burdah Pemuda Indonesia sekaligus warga Desa Wangandowo Kec. Bojong dalam kegiatan “Burdah Lintas Kota dan Doa Bersama Mengenang Pahlawan Bangsa Bersama Masyarakat Se-Kecamatan Bojong” pada Sabtu, 11 November 2023 di Kantor Kecamatan Bojong menyampaikan bahwa “kegiatan rutinan qosidah burdah bertujuan untuk mengajak semua lapisan masyarakat khususnya pemuda, untuk ikut serta dalam kegiatan positif dengan berkumpul melantunkan qosidah burdah dengan tujuan mendapat syafaat nabi serta menambah kecintaan terhadap tanah air. Beliau juga menyampaikan bahwa aliran radiklisme dilingkungan sekitar kampus akan kesulitan dalam penyebarannya jikalau semua lapisan masyarakat sekitar kampus bersatu padu dalam gotong royong dan kerukunan antar masyarakat. Yang terakhir beliau menyampaikan bahwa upaya membentengi kampus dari penyebaran aliran radikalisme ini perlu membangun adanya komunikasi yang baik antara civitas akademik, mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus, karena fakta dilapangan menyebutkan bahwa civitas akademik maupun mahasiswa yang ngekost atau menempati rumah kontrakan di daerah sekitar kampus, jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitarnya, serta sedikit yang mengikuti kegiatan ormas maupun komunitas yang ada di desa tersebut. Hal itu menjadi peluang masuknya paham radikalisme dari kost maupun kontrakan yang ada didaerah tersebut karena minimnya pertukaran informasi yang ada dilingkungan tersebut.” Tuturnya.

Komunitas BPI ialah sebuah komunitas yang jama’ah ataupun anggotanya meliputi seluruh wilayah se karesidenan Pekalongan, komunitas ini dibawah naungan Habib Ahmad bin Hasan Al-kaff Habib Muhammad bin Hasan Al Haddad. Komunitas ini terus berupaya agar kegiatan rutinan tersebut terus berlanjut serta istiqomah untuk memperkuat amaliah amaliah aswaja sebagai bentuk cinta tanah air serta menyatukan berbagai ormas beragama dalam suatu kegiatan positif serta diharapkan mampu menciptakan kerukunan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat bersatu padu untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bisa membentengi dari adanya ancaman penyebaran aliran radikalisme.

Implementasi Nilai-nilai Al-Qur’an Sebagai Pilar Integrasi Sosial dalam Konteks Pluralitas Indonesia

Penulis : Nadira Sya’baniyah, Editor : Sirli Amry

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragam. Keragaman ini tercermin dari berbagai hal seperti geografis, suku, ras, bahasa, dan budaya. Secara geografis, Indonesia memiliki 16.766 pulau dengan luas wilayah sekitar 1.916.906,77 km2. Selanjutnya apabila ditinjau dari suku, Indonesia mempunyai sekitar 1.340 suku yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dari banyaknya suku yang ada di Indonesia seperti Jawa, Sunda, Dayak, Badui, Bugis, Asmat, dan lain-lain, Suku Jawa adalah suku dengan jumlah terbesar yakni hampir 41% dari total populasi Indonesia berasal dari suku tersebut. Keragaman suku di Indonesia turut menghasilkan keragaman bahasa. Diperkirakan terdapat sekitar 2.500 bahasa yang ada di Indonesia. Meskipun begitu, bahasa Indonesia tetap diakui sebagai bahasa resmi dan bahasa persatuan.

Dalam aspek agama dan kepercayaan, pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang tersebar di Indonesia diantaranya: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta beberapa aliran kepercayaan yang jumlahnya ada 187 aliran. Aturan hukum mengenai hal ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016. Sementara dalam aspek budaya, Indonesia dikenal kaya akan budaya, meliputi adat istiadat dan tradisi, rumah adat dan pakaian adat, maupun kesenian dari setiap daerah yang semakin memperkaya keragaman di Indonesia.

Indonesia sebagai bangsa yang plural, membuat kita tidak bisa menghindari keragaman yang ada. Dengan adanya keberagaman baik dari masyarakat maupun tradisinya mengharuskan kita patut untuk mensyukuri, merangkul, dan merawat bersama. Keberagaman sejatinya adalah sunnatullah. Dalam konteks sosial, Islam sangat menghargai keragaman. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: ”Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Ayat ini tidak hanya ditujukan pada hamba-Nya yang beriman saja, melainkan bagi seluruh umat manusia. Pada kalimat pertama Allah menyatakan “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan.” Maksudnya adalah cikal bakal dari manusia yang beragam adalah satu yakni Nabi Adam dan Siti Hawa. Kemudian, Allah menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya mereka bisa saling mengenal sehingga mengantarkan mereka untuk saling tolong menolong satu sama lain.

Kalimat pertama pada ayat ini juga menjadi penegas bahwa semua manusia mempunyai derajat yang sama di sisi Allah. Tidak ada yang lebih istimewa antara satu suku dengan suku lainnya. Begitupun dalam konteks gender, sejatinya antara laki-laki dan perempuan derajatnya sama di mata Allah. Selanjutnya pada penggalan kalimat yang terakhir “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa” menjadi jawaban bahwa sebenarnya yang membedakan antara manusia di mata Allah hanyalah ketaqwaan kepada-Nya.

Asbabun nuzul dari ayat ini ialah berkenaan dengan riwayat yang menceritakan Abu Hind yang merupakan seorang pembekam. Diceritakan bahwa suatu hari, Rasulullah berkunjung kepada Bani Bayadhah dan meminta kepada mereka agar mau menikahkan salah satu putrinya dengan Abu Hind. Namun mereka malah menolak dengan mengatakan tidak pantas jika mereka menikahkan putrinya dengan seseorang yang merupakan bekas budak mereka. Sikap mereka yang demikian kemudian dikecam oleh Allah, sehingga turunlah QS. AL-Hujurat ayat 13 ini. Poin penting yang bisa diambil dari ayat ini adalah kemuliaan seseorang di mata Allah tidaklah dinilai dari garis nasab/gelar kebangsawanannya, melainkan dinilai dari tingkat ketaqwaannya.

Mengutip dari tafsir ibnu katsir, kata syu’ub pada ayat tersebut diartikan sebagai orang non Arab, sedangkan kata Qabail berarti orang Arab. Begitupun juga menurut Imam At-Thabari dalam tafsirannya yang mengemukakan bahwa kata syu’ub berarti keturunan jauh. Sedangkan kata Qabail berarti keturunan dekat. Adapun kata ‘arafa mengandung arti saling mengenal. Semakin kita kenal terhadap sesama, maka peluang bagi kita untuk bisa saling menebar manfaat juga semakin besar. Dengan wasilah saling mengenal, bermanfaat juga bagi kita untuk bisa saling mengambil hikmah dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Allah SWT.

Ayat ini diakhiri dengan firman Allah yang artinya “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” Maksudnya, Allah bersifat Maha Mengetahui dan Maha Mengenal terhadap sesuatu yang sulit diketahui dan dinalar manusia. Hal ini termasuk ketaqwaan manusia di sisi Allah yang merupakan hal yang sukar diketahui dan dinilai manusia.  Karena kualitas ketaqwaan seseorang hanya Dia-lah yang mengetahui.

Al-Qur’an mengakui keragaman bukan hanya pada ranah sosial saja, namun juga mencakup perihal agama. Seperti yang Tertuang dalam firman Allah QS. Yunus ayat 99:

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”

Merujuk juga pada QS. Al-Kafirun ayat 6:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ

Artinya: ”Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”

Asbabun nuzul dari ayat ini ialah bentuk penolakan Rasulullah terhadap ajakan dan tawaran kafir Quraisy untuk bertukar kepercayaan. Ayat ini secara tersirat juga menegaskan bahwa pada dasarnya Islam disebarkan bukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu seperti halnya yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy. Meskipun demikian, Islam tidak melarang umatnya untuk berinteraksi dengan orang-orang non muslim. Toleransi dalam hal ini samgat dianjurkan oleh Allah, asal tidak mencampuradukkan keimanan dengan kepercayaan terhadap agama lain. Sebab hal yang semacam itu mendekatkan kita pada jurang kesyirikan. Walaupun begitu, kita sebagai seorang muslim tetap harus menghormati keberadaan agama lain. Biarkan mereka menjalankan agamanya masing-masing, karena setiap yang beragama punya hak untuk menjalankan agamanya.

Dalam QS. Al-Maidah ayat 8 Allah juga menegaskan lebih lanjut mengenai anjuran bagi seorang muslim untuk bermuamalah dengan orang-orang non muslim dengan mengedepankan sikap adil dan toleran. Berikut Firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

            Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Islam sangat mengajarkan umatnya untuk memahami nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan keadilan serta kasih sayang kepada sesama. Ajaran tersebut sudah ada bahkan sejak era Rasulullah bermukim di Madinah. Buktinya ada pada Piagam Madinah yang berisi bahwasannya setiap individu dalam masyarakat Madinah mempunyai hak, kebebasan, dan jaminan perlindungan yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa Rasulullah mengakui keberadaan masyarakat lain dengan latar belakang agama yang berbeda. Rasulullah juga mengajarkan kepada kaum muslim tentang sikap toleransi agar bisa hidup berdampingan dalam harmoni. Misi Islam rahmatan lil alamin harus di gelorakan agar keutuhan NKRI tetap terjaga dengan baik.

Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika walaupun tidak berasal dari falsafah Islam, melainkan lahir dari falsafah Nusantara. Secara konsep, semboyan ini mempunyai makna tidak jauh berbeda dengan piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah. Keduanya sama-sama mengakui dan menghargai keragaman yang ada dan menjadikan keragaman tersebut sebagai basis untuk saling memperkuat persatuan agar bisa mencapai tujuan bersama. Hal ini selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an mengenai pluralitas dan bagaimana kita sebagai seorang muslim menyikapi hal tersebut.

Islam dengan berlandaskan al-Qur’an sangat menghargai adanya perbedaan dalam bingkai keragaman. Nilai-nilai Qur’an tersebut relevan apabila diimplementasikan di Indonesia dengan melihat konteksnya yang kaya akan keragaman. Implementasi nilai Qur’an ini sangat krusial demi terwujudnya integrasi sosial. Integrasi sosial memiliki peluang dan tantangan tersendiri. Oleh karenanya, keragaman harus dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga dengan demikian keragaman bisa menjadi basis kekuatan dan persatuan bangsa.

Meraih Keberkahan Ramadhan Warga Desa Rowolaku: Tradisi dan Kebiasaan Menyucikan Jiwa

Penulis: Amma Chorida, Editor: Amarul Hakim

Bagi umat muslim Ramadhan merupakan bulan penuh kemuliaan. Sehingga kedatangan bulan Ramadhan ditunggu-tunggu oleh semua kalangan. Seperti halnya bergotong-royong membersihkan masjid, ada juga sebagian daerah yang mengadakan tradisi nyekar (mendoakan sanak keluarga dimakam), mengenggan (ziarah ke makam wali), dan ada juga yang menyusun agenda kegiatan di bulan Ramadahan. Ketika sudah ditetapkan awal Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan hati umat muslim bersuka cita.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyampaikan doa Rasulullah menyambut bulan Ramadhan. Rasulullah meminta kepada Allah keberkahan, keimanan, keselamatan dan keislaman. Menghidupkan malam Ramadhan bagian dari ibadah menyucikan diri. Secara bahasa Ramadhan mempunyai arti panas yang membakar. Jika ditelisik makna tersebut rupanya memberi kiasan membakar dosa-dosa umat muslim. Dikutip dari kajian dari KH Ahmad Misbah, sebagaimana yang terkandung dalam hadis “ Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.” (HR. Bukhari Muslim).

Begitu istimewanya, moment-moment tertentu saja yang hanya ada di bulan Ramadhan. Istilah BukBer (buka bersama) selalu melekat dibenak masyarakat. Adanya bukber dari sanak keluarga, saudara, teman hingga tetangga pun mampu menjadi pelekat rasa kebersamaan. Belum lagi sebagian masyarakat yang enggan ke masjid, sholat tarawih menjadi keharusan untuk sholat berjama’ah. Selain itu, ada tong-tonglek yaitu membangunkan orang sahur dengan menabuh ketongan oleh anak-anak. Masih banyak moment-moment yang menjadi tradisi di bulan Ramadhan. Fenomena ini mengajarkan ukhuwwah, mendidik diri sendiri supaya saling mencintai dan peduli.

Keteladan Rasulullah mengugah seluruh umat menjalani Ramadhan dengan ibadah spesial. Termasuk warga Desa Rowolaku mempunyai ciri khas kemaslahatan berbalut nilai agama. Desa Rowolaku berada di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Semenjak berdirinya UIN K.H Abdurrahman Wahid mengubah peradaban desa Rowolaku. Tersebarnya pondok pesantren yang bermitra dengan pihak UIN memberi label desa Rowolaku sebagai kawasan mahasantri. Pondok pesantren Bustanul Masuriyah menjadi induk pesantren di desa Rowolaku. Dari hal tersebut juga mempengaruhi lingkungan warga, apalagi moment bulan Ramadhan.

Menggemakan Lantunan Al Qur’an

Dalam bulan Ramadhan tadarus dimaknai sebagai ritual membaca dan menyimak al-Qur’an. Umumnya tadaraus tidak harus dilakukan di masjid, karena Ramadhan ternyata menuai kesadaran masyarakat untuk menghidupi masjid. Masjid di desa Rowolaku sebagai tempat utama menggemakan tadarus al-Qur’an dan pengajian rutinan. Warga Desa Rowolaku dari berbagai kalangan menganggap masjid tempat untuk menggalih ilmu agama. Adapaun waktu utama melakukan tadarus menurut An-Nawawi dalam kitab al-Adzkar yaitu malam hari. Disunnahkan membaca Al-Qur’an setelah shalat subuh dan antara waktu maghrib menuju isya. Namun, pada prinsipnya kapan saja diperbolehkan untuk melakukan tadarus. Seperti halnya di kawasan mahasantri desa Rowolaku, hampir setiap waktu santri-santri di pondok pesantren melantunkan Al-Qur’an. Pondok Itihadus Syafi’iyah Rowolaku memulai tadarus setelah waktu sahur menunggu waktu subuh. Kemudian pada malam harinya setelah sholat tarawih baik mushola Assalam, mushola Al-Qodir, mushola Nurul Dholam, masjid Usuludin, dan masjid jami’ Nurul Amal tadarus diisi oleh remaja. Umumnya mereka yang tergabung dalam organisasi IPNU-IPPNU Desa Rowolaku.

Lantunan Al-Qur’an menggema desa Rowolaku mulai menjelang subuh sampai pukul 24.00 WIB. Hal inilah menandakan amaliyah tadarus menjadi sebuah kebiasaan dalam bulan Ramadhan. Sehingga dalam satu bulan hampir semua mushola dan masjid bisa khatam 3-4 kali menyesuaikan jumlah warga yang mengikuti tadarus. Penelitian dr Ahmed Al-Qadhi memberi informasi bahwa lantunan Al-Qur’an menimbulkan frekuensi energi positif. Bagi yang menyimak maupun sekedar mendengarkan saja ternyata latunan tadarus berperan menurunkan rasa kesedihan, memenangkan jiwa, memunculkan kebahagiaan dan menangkal berbagai macam penyakit. Dikutip dari artikel Universitas Islam Indonesia, dr Ahmed Al-Qadhi merupakan Direktur Utama Islamic Medicine Institute for Education and Research. Hasil penelitian menunjukan bahwa 65% lantunan Al-Qur’an berpengaruh merelaksasi ketegangan saraf manusia. Terlepas itu, kemaslahatan warga Desa Rowolaku tergambar memberi makanan riangan beserta minuman yang disebut dengan zaburan untuk para tadarus.

 

Mengalab Barokah Ngaji pasanan

Ramadhan sering dianggap sebagai ladang pahala bagi yang gemar mencari keberkahan Ilahi. Dengan dibekali keimanan dan niat kuat karena Allah ta’ala maka segala bentuk perbuatan akan bernilai ibadah. Tidak terkecuali meskipun sekedar duduk mendengarkan pengajian keagamaan atau ngaji pasanan (pasaran). Masyarakat jawa mengucapkan kata puasa dengan sebutan pasa, lalu pengajian selama bulan puasa Ramadhan dikenal dengan istilah pasanan. Tradisi ngaji pasanan yaitu ngaji kitab kuning bersama kiai atau ustadz melalui metode ceramah. Kitab kuning yang disampaikan merupakan karya ulama-ulama terdahulu terutama kalangan Nahdlatul Ulama. Selain itu, lamanya ngaji pasanan tidak lama sekitar 60-90 menit. Inilah sebagai jembatan warga Rowolaku untuk mendalami ilmu agama baik praktik maupun makna kitab

Pelaksanaan kegiatan ngaji pasanan di desa Rowolaku cukup sederhana yakni di pelataran masjid, pondok pesantren, dan tempat majelis. Pondok pesantren Jombang dan Lirboyo sudah lama mengadakan ngaji pasanan, konsistensai pengadaan dari kedua pondok tersebut membuat semua pondok salaf mengikuti untuk menyelengarakan ngaji pasanan setiap Ramadhan. Sebagaimana  “jadikanlah ilmu sebagai pegangan mengahadapi semua permasalahan. Karena surah al-alaq dan al-qolam bentuk pentih Allah supaya umat muslim membaca dan menulis yang mempunyai makna carilah ilmu” pesan ustadz Arif Chasanul Muna pengasuh ponpes Griya Santri Mahabah ketika pengajian Nuzulul Qur’an.

Semua kalangan baik anak-anak, remaja dan orang dewasa yang bukan santri mukim pondok pesantren bisa mengikuti ngaji pasanan. Pondok pesantren di desa Rowolaku mempersilahkan warga untuk menjadi santri kalong selama ngaji pasanan bulan Ramadhan. Keharmonisan memperoleh ridho Allah, menjadikan hampir seluruh santri kalong desa Rowolaku bisa menulis Arab pegon dan memaknai isi kitab. Selama bulan Ramadhan pondok pesantren membuka tiga waktu ngaji pasanan yakni setelah sholat subuh, sholat ashar dan setelah beberapa jam setelah sholat tarawih.

Selain pondok pesantren, tidak ketinggalan semua mushola dan masjid di desa Rowolaku membuka ngaji pasanan setelah selesai shalat subuh. Berhubung jama’ah ngaji pasanan mayoritas orang tua, para kiai menggunakan bahasa jawa. Perbedaan ngajai pasanan untuk orang tua ini cenderung seperti kultum. Akan tetapi, tetap saja mengunakan landasan kitab yang dimaknai per kata yang diterjemahkan dalam bahasa jawa. Dalam penyampaiannya diawal maupun diakhir ngaji pasanan, kiai juga menuntut para jama’ah untuk bersholawat supaya tidak mengatuk. Pada lingkup yang lebih kecil seperti oraganisasi khusus ibu-ibu fatayat juga mengadakan ngaji pasanan, hanya saja tempatnya bergilir dari rumah ke rumah setiap hari Jum’at pagi hari. Sebelum pengajian diisi sholawat burdah dilanjut  ceramah kitab Syafinatun Najah.

Dari sini keberkahan Ramadhan selalu tercurah bagi siapa saja yang sengan dengan ikhlas mengumpulkan amaliyah. Perkembangan zaman akan terus mengeser tradisi Ramadhan, bisa saja pemicu faktornya banyak mahasiswa dan pendatang di desa Rowolaku. Sehingga konsep ngaji pasanan yang sekarang, para kiai ataupun ustadz menyelingi dengan bahasa Indonesia dan mempadukan permasalahan masa kini. Kemudian adanya tadarus memberi nuansa kenikmatan bulan Ramadhan. Karena sepanjang jalan lantunan Al-Qur’an memberi ketenangan jiwa.  Pembagian takjil gratis dan bersedekah terhadap sesama juga bisa menjadi alternatif berburu keberkahan di bulan Ramadhan. Tetapi menjadi sangat penting ilmu yang melandasi amal ibadah tersebut.