Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Penulis : Fitri Purboningrum, Editor : Fajri Muarrikh

Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana memiliki banyak jenis keyakinan beragama, dari agama Islam, Kristen, Budha, dan lain sebagainya. Dan tentunya hal tersebut tidak dipaksakan dalam hal memeluk agama yang dipercaya, dalam kondisi Indonesia yang cenderung heterogen seperti ini maka semboyan yang sering kita dengar yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana semboyan ini sudah sangat merepresentasikan Indonesia, tentunya dalam mencapai sebuah negara yang inklusif sampai saat ini bukanlah perkara yang mudah. Hal ini karena fenomena fenomena yang keluar dari Bhineka Tunggal Ika juga masih kerap terjadi.

Perlu diingat bahwa Indonesia pada tahun ini sudah mencapai usianya yang ke 79 tahun, sudah sejak tahun 1945 Indonesia sudah merdeka, banyak cara untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dari perayaan yang formal sampai non formal.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Adapun dalam acara formal hari perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya akan diselenggarakan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang terdiri dari upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih, yang tidak lepas dari upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Merekalah yang bertugas dalam pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara tersebut.

Tentunya, dalam pemilihan dan seleksi anggota Paskibraka, biasanya dalam berupa para siswa-siswi yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang mewakili dari masing masing provinsi di Indonesia yang terdiri dari 50 anggota. Pastinya dalam seleksi menerima semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan beragama, suku, dan ras yang berbeda beda tentunya hal ini sangat mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia dan saling menerima perbedaan dan menghargai satu dan lainnya.

Tetapi perlu diingat bahwa dalam keragaman dan perbedaan tentunya mempunyai berbagai norma dan aturan yang perlu dihormati oleh orang lain yang berkeyakinan berbeda. Seperti halnya dalam kasus menutup aurat bagi wanita muslim, atau dalam hal ini terkait penggunaan hijab, sikap menghormati dan menghargai disini sangat perlu dijunjung tinggi, agar nantinya tidak melanggar norma dan peraturan agama yang berlaku.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini dan banyak muncul yaitu terkait dengan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka wanita dalam kegiatan pengukuhan anggota Paskibra tahun 2024.

Fenomena tersebut seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, karena selain dapat melanggar aturan dari agama Islam tetapi juga dapat berdampak pada terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.

Hal ini menyangkut terkait dengan penghormatan terhadap kepercayaan suatu agama. Adapun penyebab terjadinya fenomena diatas banyak sebenarnya faktor yang melatar belakanginya, seperti kurangnya dialog antar satu dengan yang lain agar menemui titik kesepahaman terkait dengan batas batas penghormatan dalam perbedaan akibatnya bisa saja terjadi miskonsepsi.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Dengan mengetahui batasan penghormatan terhadap keyakinan seseorang, sepertihalnya tidak mempertaruhkan keyakinannya, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Serta yang paling penting adalah adanya komunikasi antar dua belah pihak untuk mencapai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga akan terbentuk sikap saling menghormati.

Pada perkembangannya, isu ini akhirnya sudah menemui titik terang dan sudah terjalin komunikasi yang baik antar dua belah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani program diklat Paskibraka membantah tuduhan adanya pemaksaan Paskibraka wanita untuk melepas hijab.

Setiap calon anggota dari Paskibraka sudah bertanda tangan dalam surat pernyataan bermaterai dan bersedia mematuhi segala aturan yang ditentukan secara sukarela dalam mematuhi tugas negara. Pelepasan hijab ini hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengiraman bendara merah putih saja. Diluar acara itu Paskibraka putri bebas untuk menggunakan hijab sesuai dengan hak yang mereka miliki sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila pertama.

Harapan dari penulis yaitu terkait adanya koordinasi mengenai diperbolehkanya Paskibraka putri menggunakan hijab dalam mengikuti upacara HUT ke-79 RI di IKN. Hal ini agar sesuai dengan pengamalan pancasila tepatnya pada sila pertama.

Indonesia sendiri merupakan negara yang terkenal akan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi segala aturan yang diambil dan dijalani oleh tugas negara tidak boleh ada yang diatas konstitusi terkait dengan penerapan hak asasi dalam menjalankan agama dn kepercayaan dari individu.

Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Penulis : M. Mualaqur Romadhoni, Editor : Amarul Hakim, Sirli Amry

Bullying merupakan sebuah fenomena sosial yang sangat sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Bullying merupakan sebuah perilaku buruk dalam bentuk kekerasan baik itu verbal atau non verbal yang dilakukan secara sengaja oleh beberapa kelompok dan atau perorangan secara terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti korban tersebut.

Tentunya penanganan untuk menurunkan tingkat bullying ini sudah marak dilakukan baik berupa sosialisasi secara langsung pada instansi pendidikan ataupun melalui kampanye dengan poster online.

Tetapi pada kenyataannya fenomena ini masih sering saja terjadi di lingkungan masyarakat, terutama fenomena bullying ini sangat sering dijumpai di lingkungan instansi pendidikan, pada kenyataanya ada banyak sekali faktor munculnya bullying di kalangan masyarakat.

Baca juga : Menginspirasi Masa Depan: KKN UIN GusDur Turut Perangi Kenakalan Remaja dan Bullying di SMPN 1 Atap Kutorojo

Faktor-faktor ini sering kali saling berkaitan dan dapat berasal dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan munculnya bullying, dan salah satu faktor itu adalah adanya sikap tidak bisa menerima perbedaan dalam lingkup lingkungan yang heterogen.

Adanya perbedaan baik itu terkait dengan keyakinan, suku, ekonomi, bahkan fisik sekalipun bisa mendorong kelompok yang lebih dominasi untuk melakukan bullying terhadap kelompok yang lebih minoritas yang dianggap berbeda dengan dirinya.

Ditambah lagi kondisi latar belakang lingkungan pelaku bullying yang tidak sehat bisa semakin mendorong terjadinya fenomena tersebut. Misal kita contohkan di lingkup sekolah ada seorang siswa yang berangkat sekolah dengan menggunakan sandal karena orang tuanya tidak mampu membeli sepatu, ketika kondisi seperti ini dan ada seorang siswa yang tidak bisa menerima perbedaan tersebut, hal ini bisa menjadi peluang terjadinya bullying.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Mudahnya orang nge judge terhadap beberapa orang yang dianggap beda dengan kelompoknya dan berakibat menganggap dia yang lebih benar dari orang lain, tanpa disadari nantinya akan muncul sikap benci dan ketika waktunya dianggap cocok hal tersebut bisa jadi diekspresikan melalui bullying, dimana hal ini dilakukan dengan adanya kesadaran penuh yang menggunakan ketidakseimbangan kekuatan lagi kekuasaan yang dimiliki oleh mayoritas.

Lalu bagaimana kita sebagai umat muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bersama sama memerangi fenomena bullying ini?.jika kita lihat melalui perspektif ajaran agama Islam bullying atau bisa kita sederhanakan menjadi perilaku kekerasan tentunnya ini suatu hal yang tidak bisa dibenarkan, karena perilaku tersebut tidak mencerminkan prinsip dan nilai-nilai ajaran agama Islam.

Di dalam kitab suci Al Qur’an sebenarnya umat muslim sudah diperingatkan akan larangan bullying tersebut, kita ambil contoh pada surat Al Hujurat ayat 11 yang didalamnya menjelaskan tentang larangan seorang muslim untuk saling mencela atau mengolok-olok satu dengan yang lain. Dimana hal ini sudah masuk kedalam ranah penghinaan yang merendahkan martabat orang lain dimana tentunya ini sudah keluar dari prinsip penghormatan dalam ajaran Islam. Dalam ayat ini juga mengajak kita untuk sama-sama mengingat bahwa semua orang memiliki martabat yang perlu dihormati terlepas dari perbedaan dan kekurangan yang dimiliki mereka.

Tentunya hal hal seperti bullying ataupun kekerasan ini juga tidak dibenarkan oleh agama atau keyakinan diluar agama Islam. Hal ini karena tentunya memang semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk saling menerima perbedaan dan menghindari perilaku kekerasan seperti ini, guna mencapai kerukunan antar umat beragama, apalagi kondisi lingkungan yang heterogen seperti di Indonesia.

Lalu bagaimana moderasi beragama bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan masyarakat? Diantaranya adalah melalui pemahaman akan pentingnya menanamkan nilai-nilai toleransi dalam bermasyarakat, dengan demikian nantinya akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dalam menghadapi perbedaan dan bisa saling menghargai satu dengn yang lain, sehingga melalui penerimaan perbedaan itu bisa meminimalisir terjadinya fenomena bullying.

Baca juga : Cultural Camp for International Students: Memperkenalkan Moderasi Beragama dan Keberagaman Budaya di Linggoasri

Selain itu didalam moderasi beragama juga diajarkan untuk menghindari ekstrimisme, dimana yang dimaksud ekstrimisme disini adalah sebuah perilaku fanatis seseorang atau kelompok terhadap suatu hal, dimana hal ini bisa menjadi pemicu terbentuknya kebencian antar satu dengan yang lain karena adanya dominasi fanatisme dari salah satu pihak.

Oleh sebab itu harapannya melalui prinsip yang ada di moderasi beragama, selain mampu menyatukan keragaman dan saling menghormati, nantinya melalui moderasi beragama dapat menghindari ekstrimisme, sehingga dapat menjadi langkah untuk mengurangi potensi munculnya konflik yang mengarah pada fenomena bullying di Indonesia

 

Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Penulis : Ahmad Abi Dzar, Editor : Amarul Hakim

Hari Pramuka Nasional, biasa diperingati setiap tanggal 14 Agustus di setiap tahunnya. Pada tahun ini Gerakan Pramuka sudah mencapai peringatan yang ke-63 tahun. Pramuka merupakan sebuah gerakan yang sudah berdiri sejak tahun 1961 sesuai dengan Kepres Nomer 448 Tahun 1961. Gerakan Pramuka ini tidak hanya sekedar perkumpulan gerakan kemasyarakatan saja, melainkan lebih dari itu. Pramuka berdiri dengan tujuan untuk membangun generasi yang lebih terdidik dan terlatih dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Tentunya peringatan Hari Pramuka ini tidak hanya sekedar sebagai sebuah simbolis saja. Tetapi sepatutnya kita bisa mengingat kembali nilai-nilai yang telah ditanamkan dan yang menjadi dasar dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka, serta menjadi refleksi diri bagaimana pramuka bisa menghadapi perubahan zaman yang semakin maju dan pesat dalam hal teknologi agar nantinya Gerakan Pramuka ini bisa tetap eksis dan relevan dengan keadaan zaman saat ini.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Selain itu dalam peringatan Hari Pramuka juga bisa menjadi wadah bagi kita untuk merayakan keragaman dan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia. Hal ini karena bahwa pramuka lahir tidak hanya untuk kepentingan satu dua belah pihak saja, melainkan untuk kepentingan bersama yang lebih universal, oleh sebab itu perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka dengan tujuan untuk membentuk pramuka yang lebih inklusif dan moderat. Jauh sebelum istilah moderasi beragama sering kita dengar pada saat ini, pramuka dari dulu sudah berupaya untuk selalu menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan disetiap kegiatan yang ada.

Gerakan Pramuka tentunya mempunyai landasan yang mencangkup nilai-nilai penting dari gerakan itu sendiri, termasuk didalamnya mengandung nilai toleransi dan moderasi beragama, Landasan atau dasar dari Gerakan Pramuka itu sering kali kita kenal sebagai Dasa Darma Pramuka. Tentunya didalam Dasa Darma Pramuka mengandung banyak indikator sebuah moderasi beragama seperti toleransi, komitmen kebangsaan, dan juga penerimaan terhadap tradisi.

Baca juga : Desa Kutorojo Resmi Menjadi Kampung Moderasi Beragama Ke 3 di Pekalongan

Dari sepuluh poin yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada salah satu poin yang menjadi refleksi kita untuk saling menghargai sesama, yaitu pada poin ke dua yang berbunyi “cinta alam dan kasih sayang sesama manusia”. Tetunya poin ini terlihat sederhana namun memiliki makna yang dalam serta luas dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat.

Poin tersebut mengajarkan kepada kita bahwa pramuka hadir membawa perdamaian dan ketentraman didalam kondisi lingkungan yang lebih heterogen, baik itu beragam agama, suku, adat istiadat, dan lain sebagainya. Dan tentunya perdamaian ini menjadi sebuah kata yang dibenarkan di seluruh aspek keberagaman. Masih di poin ini juga memberikan nilai-nilai untuk menjaga keberagaman alam semesta yang dimiliki Indonesia agar tetap lestari dan terjaga hingga anak cucu kita nanti.

Tentunya pada poin Dasa Darma pramuka yang kedua ini menjadi salah satu cerminan yang tersurat dari Gerakan Pramuka dalam hal moderasi. Sepatutnya kita bisa menjadikan Gerakan ini sebagai represantasi dari keberagaman Indonesia yang heterogen dan bagaimana sikap moderasi yang seharusnya kita lakukan dengan melihat kondisi seperti itu melalui nilai-nilai yang ada dalam Dasa Darma Pramuka.

Baca juga : Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Selain poin kedua yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada beberapa poin yag menjadi penting untuk diperhatikan dalam konteks relegiusitas dan sosial kemasyarakatan. Nilai-nilai ini ada pada poin satu dan sepuluh yang berbunyi “takwa kepada tuhan yang maha esa” dan “suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan”.

Tentunya ini menjadi sebuah representasi akan sebuah keseimbangan dalam menjalani hidup antara perihal religiusitas dan juga sosial kemasyarakatan. Dan jika kita lihat dengan sudut pandang agama Islam dua poin ini bisa masuk dalam istilah “Hablum Minallah” dan “Hablum Minannas” yang adanya keseimbangan hidup antara hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga hubungan manusia dengan sesama manusia.

Pada intinya Gerakan Pramuka ini mengajarkan akan prinsip-prinsip pendidikan karakter, kemandirian, kepemimpinan, dan juga keberagaman yang dilakukan dengan berbagai macam kegiatan kepramukaan. Lebih dari itu melalui peringatan hari Pramuka Nasional harapannya kita bisa merefleksikan apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Gerakan Pamuka terutama dalam poin nilai-nilai yang mengangkat akan kepentingan dalam moderasi beragama, dan juga memastikan bahwa semangat tersebut terus hidup dan pramuka mampu bergerak beriringan mengikuti perkembangan zaman agar tetap relevan.

Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Penulis: Aida Hasna Tsabita, Editor: Ibnu Salim

Literasi merupakan fondasi penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Di era informasi seperti saat ini, kemampuan membaca dan memahami informasi menjadi kunci keberhasilan individu dan masyarakat. Sayangnya, tingkat literasi di Indonesia masih memprihatinkan. Data menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia masih berada di peringkat rendah dibandingkan negara lain. Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 70 negara. Data dari Kemendikbudristek pada tahun 2021 mencatat jumlah pembaca aktif di Indonesia sebanyak 60 juta orang, namun hanya 13,5% dari penduduk Indonesia yang menjadi pembaca aktif.

Berdasarkan data UNESCO pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat ke-62 dari 70 negara dalam hal minat baca, dengan hanya sekitar 0,001% masyarakat Indonesia yang memiliki minat baca. Dari data tersebut, Pendidikan Indonesia mempunyai peranan penting dalam menangani tingkat literasi yang ada sekarang. Pemerintah perlu meningkatkan akses bukan hanya ketersediaan buku, namun juga program yang berkaitan dengan bidang pendidikan, khususnya pada bidang kurikulum.

Kurikulum Merdeka, diluncurkan pada tahun 2022, membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu fokus utama kurikulum ini adalah memperkuat literasi siswa, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD). Program literasi SD di Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menumbuhkan minat baca dan tulis, meningkatkan kemampuan membaca pemahaman, dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis pada siswa. Harapan besar mengiringi program ini, yaitu dapat melahirkan generasi muda yang gemar membaca, mampu memahami informasi dengan baik, dan memiliki kemampuan berpikir kritis yang tajam. Namun, di lapangan, harapan tersebut masih terbentur dengan kenyataan. Implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka masih menghadapi berbagai problematika yang menghambat pencapaian tujuannya.

Baca Juga: Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Beberapa problematika yang dihadapi dalam implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka antara lain adalah ketidakjelasan definisi literasi. Definisi literasi menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi di Indonesia, yang berakibat pada ketidakjelasan arah dan fokus dalam mengembangkan program literasi. Dampak dari ketidakjelasan definisi literasi meliputi program literasi yang tidak terarah dan tidak fokus, kesulitan dalam mengukur keberhasilan program literasi, kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan dalam pengembangan literasi, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab dalam pengembangan literasi.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi salah satu problematika dalam pengembangan program literasi. Infrastruktur yang memadai, seperti perpustakaan, taman baca, dan akses internet, sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan literasi digital. Sumber daya manusia juga sangat penting untuk mengembangkan program literasi yang efektif. Namun, banyak SD yang memiliki koleksi buku yang terbatas dan tidak diperbarui secara berkala, ruangan perpustakaan yang sempit, dan kurangnya akses internet. Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar pihak terkait dalam program literasi juga menjadi hambatan.

Media pembelajaran yang kurang menarik dan interaktif menjadi faktor yang menyebabkan program literasi ini kurang diminati. Guru juga kurang dalam motivasi dan kreativitas dalam melaksanakan program literasi. Kurangnya keterlibatan orang tua dalam program literasi di sekolah dasar menjadi salah satu masalah besar. Orang tua adalah guru pertama bagi anak, termasuk dalam hal literasi. Orang tua dapat membantu anak untuk mengembangkan kecintaan pada membaca dengan menyediakan buku yang menarik serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membaca. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa orang tua tidak terlibat secara langsung dalam program literasi anak sehingga memperlambat perkembangan program tersebut.

Metode penilaian literasi yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka juga masih kurang fokus pada kemampuan literasi yang kompleks dan kurangnya keterlibatan siswa dalam proses penilaian. Tantangan utama dalam program literasi ini adalah kurangnya pemahaman guru tentang konsep literasi dan metode penilaian yang efektif. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah dalam penilaian, seperti melibatkan orang tua dalam proses penilaian dan menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki pembelajaran.

Program literasi SD di Kurikulum Merdeka menjadi sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, untuk mencapai tujuan dari program ini, dibutuhkan dukungan yang lebih besar. Pertama, pemerintah perlu mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program literasi. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, melatih guru, dan membangun infrastruktur pendukung. Kedua, guru perlu diberikan pelatihan berkelanjutan tentang metode pembelajaran literasi yang efektif. Ketiga, sekolah perlu menjalin kerjasama dengan orang tua untuk mendukung program literasi. Dengan adanya kerjasama antara orang tua dan pihak sekolah, dapat tercipta lingkungan yang kondusif untuk literasi siswa. Keempat, masyarakat perlu didorong untuk menumbuhkan budaya membaca dengan berbagai cara. Dengan cara menumbuhkan budaya membaca di lingkungan masyarakat, diharapkan anak-anak akan termotivasi dalam membaca sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

Baca Juga: Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Solusi-solusi di atas diharapkan dapat membuat program literasi pada Kurikulum Merdeka berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya. Program literasi pada Kurikulum Merdeka memiliki potensi besar untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

 

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Penulis : Sinta Lestari, Editor : Azzam Nabil H.

Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini kerap terjadi adalah tindak kekerasan terhadap anak. Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 29.883 kasus kekerasan, dengan jumlah 2.260 kasus kekerasan terhadap balita; 6.637 kasus kekerasan terhadap anak (usia 6-12 tahun), dan 11.324 kasus kekerasan terhadap anak dengan rentang usia 13-17 tahun. Angka ini merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan jumlah kekerasan terhadap anak berusia dewasa hingga orang tua. Adapun kekerasan terhadap anak ini realitanya bukan hanya dilakukan oleh orang asing, namun justru dari lingkungan terdekat seorang anak, seperti guru, teman sebaya, pacar, saudara, atau bahkan orang tuanya sendiri.

Disamping itu, perlakuan kekerasan terhadap anak seringkali menyerang anak anak dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Di tahun 2023, ada 6.915 kasus kekerasan menyerang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar; 7.597 kasus kekerasan di tingkat SMP; dan 9.612 kasus kekerasan di tingkat SMA. Banyaknya kasus ini didominasi oleh kasus kekerasan yang dilakukan di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 9.421 kasus, dan 1.687 kasus yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus-kasus kekerasan tersebut bukan hanya dilakukan dalam bentuk kekerasan fisik ataupun seksual, namun juga kekerasan psikis, eksploitasi, pelantaran, trafficking, dan lain sebagainya. Melihat banyaknya kasus ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan yang terjadi, khususnya terhadap anak di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah preventif yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya khususnya oleh Kementerian PPA yaitu menerbitkan permen PPPA No. 8/2014 tentang kebijakan program Sekolah Ramah Anak.

Baca Juga: Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sekolah ramah anak (Child-Friendly School/ CFS) dapat diartikan sebagai satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasilitasi dan memperdayakan potensi anak agar mereka mampu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki serta terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi sehingga dapat menciptakan sekolah yang aman, kondusif, dan edukatif. Pada intinya, Sekolah Ramah Anak memberikan hak anak secara penuh serta pengelolaan kelas maupun sekolah. Tujuan sekolah ramah anak yaitu mendorong penerapan disiplin positif untuk membantu siswa dalam memahami dan mengambil tindakan yang tepat saat mereka melakukan kesalahan, bukan sekedar memberlakukan hukuman atau sanksi. Di samping itu, Sekolah Ramah Anak juga bertujuan dalam mewujudkan satuan pendidikan yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak anak serta mampu untuk memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional yang termuat dalam UUD 1945, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak.

Tidak berhenti sampai disitu saja, tingginya kasus kekerasan terhadap anak ini membuat pemerintah merasa geram, hingga ke tingkat kepresidenan. Sehingga terbitlah PERPRES Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap  Anak. Dikutip dari JDIH BPK RI, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Peraturan-peraturan tersebut nampaknya memberikan dampak yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 6.902 yang mana apabila ditinjau dari segi umur yaitu 898 kasus kekerasan terhadap anak balita; 2.495 kasus kekerasan terhadap anak usia 6-12 tahun; dan 4.301 kasus kekerasan terhadap anak remaja usia 13-17 tahun. Disisi lain, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan atau sekolah juga menurun, yakni hanya 826 kasus.

Baca Juga: Belajar dalam Bersikap : Akhlak kepada Guru

Data dari SIMFONI PPA 2023-2024

(SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id))

Dari artikel ini, kita dapat melihat bahwa langkah pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak sebenarnya sudah optimal. Namun, perlu adanya kolaborasi yang lebih dari seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah agar dapat terus menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Bebeberapa langkah-langkah kolaborasi tersebut seperti misalnya dari lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dapat mengerahkan mahasiswa atau tenaga pengajarnya untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait perilaku yang baik terhadap anak, bagaimana cara mendidik anak tanpa melakukan kekerasan, dan berbagai hal lain yang dapat menumbuhkan pemahaman, mulai dari orang tua, guru, dan anak-anak itu sendiri.

Dengan adanya kolaborasi yang baik, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa adanya kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, serta dapat mendukung perkembangan anak secara holistik, baik dari segi beragama, bermasyarakat, dan sebagainya. Sebab, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga serta harus terus dikembangkan potensinya agar dapat membawa negara ini menuju Indonesia emas di tahun 2045.

 

 

 

Beragama dan Berkepercayaan: Hak atau Kewajiban?

Oleh: Muhammad Jauhari Sofi, dosen Intercultural Communication di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, awardee LPDP-MoRA di Universitas Utrecht, Belanda. Editor: Tegar Rifqi

Di Indonesia ini, sering kita dengar ungkapan tentang kewajiban setiap warga negara untuk beragama atau berkepercayaan. Sekilas tidak ada yang aneh dengan ungkapan ini, karena di saat yang sama kita telah akrab dengan sila pertama dalam Pancasila. Tapi jika sedikit dicermati, dengan cara apa negara akan mewajibkan agama atau kepercayaan kepada warganya? Bagaimana negara akan mengawasi praktiknya? Bagaimana negara akan menindak pelanggarnya?

Agama dan kepercayaan masih menjadi topik yang hangat dibicarakan hingga sekarang. Fakta ini bisa dimaklumi mengingat ada begitu banyak hal dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan: peribadatan, ritual, adat-kebiasaan, nilai, simbol, dan sebagainya. Terlebih, agama juga kerap dikaitkan dengan masalah intoleransi, seperti penutupan tempat ibadah, persekusi terhadap komunitas keagamaan, tuduhan penistaan agama, dan sejenisnya.

Para penganut aliran kepercayaan juga pernah mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik serta pencatatan sipil, sebelum akhirnya pada November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka untuk mencantumkan identitas kepercayaan dalam kartu tanda penduduk atau KTP (Sumber: Berita MK). Tulisan pendek ini ingin mengulas tentang status beragama dan berkepercayaan di Indonesia, apakah sebagai hak atau kewajiban.

Landasan konstitusional

Mari kita lihat status beragama dan berkepercayaan di Indonesia dari perspektif konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). UUD 45 merupakan landasan hukum tertinggi yang menaungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Di hadapan konstitusi, kita semua sama: tidak ada mayoritas atau minoritas. UUD 45 Pasal 29 Ayat 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Bagaimana kita memaknai “kemerdekaan” di atas? Kemerdekaan berarti kebebasan yang diberikan kepada setiap individu atau warga negara untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) sesuatu, dalam konteks ini adalah beragama dan berkepercayaan. Kemerdekaan juga berarti kondisi terbebas dari tekanan atau paksaan apapun. Kemerdekaan jenis ini dijamin oleh negara. Dari pernyataan “Di warung ini, Anda bebas merokok,” misalnya, kita tahu bahwa dalam pesan bebas merokok tersirat juga kebebasan untuk tidak merokok.

Kebebasan dalam beragama dan berkepercayaan adalah bagian integral dari hak asasi manusia, sebagaimana juga diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Beragama dan berkepercayaan merupakan salah satu cara manusia untuk mencari, memahami, dan mengekspresikan makna kehidupan menurut apa yang diyakininya. Oleh karenanya, jaminan perlindungan atas hak asasi ini penting karena menyangkut martabat dan harga diri manusia. Betapa pun berbeda suatu ajaran agama atau kepercayaan, perbedaan tersebut harus tetap dihormati.

Umpamanya, seseorang bebas memilih melanjutkan studi ke universitas untuk mempelajari bidang ilmu yang diyakini dapat membawa manfaat bagi masa depannya, sementara yang lain tidak. ‘Memilih melanjutkan’ atau ‘tidak memilih melanjutkan’ adalah pilihan hidup yang telah diukur berdasarkan keyakinan masing-masing orang tentang apa yang terbaik bagi diri mereka. Kebebasan perihal pilihan ini harus dilindungi karena menyangkut hak individu untuk menentukan arah dan makna hidup yang dikehendaki.

Sila ketuhanan

Meski ayat-ayat konstitusi, baik nasional ataupun internasional, mengamanatkan bahwa beragama dan berkepercayaan adalah hak, hal ini tidak otomatis menghilangkan perdebatan. Rujukannya tidak lain adalah Pancasila, dasar negara Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa beragama dan berkepercayaan adalah kewajiban, sebagaimana tersirat dalam sila ketuhanan. “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah nilai dasar yang dianut oleh negara.

Sila ketuhanan menjelaskan tentang pentingnya keberadaan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berketuhanan merupakan nilai sentral yang telah dipegang oleh masyarakat sejak berabad-abad yang lalu. Berketuhanan mendasari sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Berketuhanan merupakan karakter kolektif masyarakat. Berketuhanan adalah identitas nasional kita, meski sila ketuhanan ini tidak dibicarakan secara spesifik dalam aturan hukum.

Baca Juga: Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Apa artinya? Artinya, negara mendukung dan memfasilitasi kehidupan beragama dan berkepercayaan, tetapi tidak sampai memaksakannya. Dalam sistem pendidikan nasional, misalnya, pendidikan agama dijadikan sebagai mata pelajaran yang wajib diajarkan di semua jenjang sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa negara berupaya mendorong warganya untuk mampu memahami dan menjalankan nilai dan ajaran agama. Tapi apakah negara menindak orang-orang yang tidak memahami atau tidak menjalankan nilai dan ajaran agamanya? Jawabannya tidak. Negara mendukung dan memfasilitasi, namun tidak mewajibkan.

Status beragama dan berkepercayaan ini memang tampak kontradiktif antara hak dan kewajiban karena perbedaan penekanan antara Pancasila dan UUD 45. Pancasila menggariskan bahwa pengakuan terhadap Tuhan memiliki arti penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan UUD 45 mengaturnya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, kontradiksi ini bisa dipahami sebagai harapan agar agama dan kepercayaan dijalankan atas dasar kemauan dan kesadaran warga negara.

Baca juga : Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Sikap toleran

Kontradiksi antara beragama dan berkepercayaan sebagai hak atau kewajiban ini sebetulnya dapat menyulut isu intoleransi. Dalam hal ini, jika beragama dan berkepercayaan dilihat sebagai kewajiban mutlak, maka warga negara yang tidak memenuhi ekspektasi ini rentan menghadapi intoleransi dan eksklusi sosial. Situasi ini juga bisa melahirkan masalah-masalah lanjutan. Sementara jika dianggap sebagai hak, maka masyarakat tidak akan saling mencurigai dan potensi buruk di atas dapat dihindari. Sikap toleran perlu dikedepankan.

Istilah ‘toleransi’ sendiri diambil dari bahasa Latin ‘tolerare’ yang berarti menahan atau bertahan. Dalam pengertian umum, toleransi berarti kesabaran dalam menghadapi dan menilai pendapat, sikap, atau kebiasaan yang berbeda. Toleransi beragama, misalnya, bukanlah sikap menganggap sama nilai dan ajaran semua agama. Toleransi tidak berusaha menghapus perbedaan-perbedaan fundamental yang melekat pada setiap agama. Itulah mengapa lahir agama-agama yang berbeda.

Maka, sebenarnya, untuk bersikap toleran terhadap pemeluk agama dan kepercayaan lain, seseorang tidak perlu menghilangkan perbedaan-perbedaan yang ada. Mengapa? Karena inti dari toleransi itu terletak pada kemampuan menerima perbedaan. Toleransi adalah seni menahan diri. Toleransi adalah sikap tidak terlalu menggurui. Hal ini melibatkan pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) keyakinannya sendiri.

Akhirnya, penulis menilai bahwa beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi warga negara yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi, bukan kewajiban. Warga negara sebagai entitas politik hanya terikat oleh ayat-ayat konstitusi, bukan ayat-ayat suci. Sedangkan ayat-ayat suci berdaulat di hati sanubari masing-masing pemeluk agama dan penganut kepercayaan sebagai pedoman diri. Hubungan seorang hamba dengan Tuhannya selalu bersifat privat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, oleh negara sekalipun.

Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Penulis : Sinta Lestari, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Rendahnya mutu pendidikan menjadi tantangan besar bagi Negara Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya mutu pendidikan tersebut seperti lemahnya sektor manajemen pendidikan, kurangnya sarana dan prasarana, kebiasaan pola pikir masyarakat yang terbilang masih kuno, rendahnya kualitas pendidik, dan sistem evalusi pembelajaran yang masih rendah. Padahal, pendidikan sangat penting untuk pembangunan suatu negara. Pendidikan yang baik dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan peluang kerja, dan meningkatkan sumber daya manusia. Di era yang semakin maju ini, pendidikan sangat terikat dengan teknologi. Salah satu bentuk penerapan teknologi saat ini adalah penggunaan perangkat elektronik dalam kegiatan pembelajaran dan administrasi sekolah.

Di era globalisasi saat ini, pendidikan masih dianggap sebagai kekuatan utama dalam masyarakat untuk mengimbangi laju perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di Indonesia khususnya dalam dunia pendidikan telah berkembang dengan sangat cepat, bahkan hampir semua kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik sebagai media. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk digitalisasi pendidikan, yang berarti pendidikan semakin hari semakin bergantung pada teknologi. Perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi tentunya berdampak pada perubahan-perubahan yang mulai terjadi. Salah satunya adalah dengan adanya teknologi yang mulai hadir dan berkembang menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Di manapun dan kapanpun kita pasti sering menemukan penggunaan teknologi di sekitar kita, termasuk perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Baca Juga: Akankah AI dapat Menggantikan Peran Seorang Guru dalam Pendidikan?

Teknologi telah melekat pada kehidupan orang-orang sebagai alat bantu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Termasuk dalam dunia pendidikan yang kini juga telah beradaptasi dengan teknologi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran maupun administrasi pendidikan. Perkembangan teknologi digital di Sekolah Dasar (SD) lebih mengarah pada pembangunan kemampuan dasar untuk belajar, seperti kemampuan membaca dan menyelesaikan masalah matematika, penguasaan alat belajar, dan pendidikan nilai moral masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan dapat meningkatkan keterampilan digital siswa. Tidak hanya itu, akses pembelajaran yang luas juga dapat membantu guru dalam merencanakan dan menerapkan kegiatan pembelajaran. Bagi siswa khusunya jenjang SD, penggunaan alat elektronik selama pembelajaran dapat meningkatkan pengetahuan mereka dan meningkatkan minat mereka dalam belajar.

Namun pada kenyataanya, akses pendidikan digital di Indonesia masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Teknologi digital belum sepenuhnya merata di Indonesia sehingga mengakibatkan kesenjangan digital pada daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses digitalisasi seperti daerah pelosok dan terpencil. Kesenjangan digital (Digital Divide) merupakan ketidakmampuan individu dalam merasakan manfaat dari teknologi informasi. Melalui laporan dari The National Telecommunication And Information Administrasion (NTIA) yakni dari Amerika Serikat yang mengontrol bidang telekomunikasi dan informasi, masalah dari kesenjangan digital bukan hanya dari infrastruktur saja melainkan perbedaan penggunaan internetnya dalam proses penyebaran informasi dan ilmu pengetahuan kepada khalayak umum.

Kesenjangan digital di kalangan guru, tidak semua guru mampu dalam mengintegrasikan teknologi digital dalam proses pembelajaran, khususnya para guru senior dan para guru junior, kemampuan guru senior memanglah memiliki pengalaman yang banyak karena sudah bertahun-tahun mengajar tentu sudah paham dengan prinsip-prinsip mendidik peserta didik. Namun, guru junior yang baru saja menyelesaikan studinya di bangku kuliah mereka banyak mempelajari ilmu-ilmu baru di bangku pekuliahan dan masih minim pengalaman dalam mendidik tetapi mereka cukup baik dalam penguasaan teknologi sehingga membuat guru junior lebih kreatif.

Baca Juga: Memprediksi Masa Depan Pendidikan: Tren Digital dalam Mempersiapkan Perubahan

Kesenjangan digital ini banyak terjadi di daerah pelosok dan terpencil, di mana akses teknologi yang masih terbatas. Siswa yang tinggal di daerah pelosok dan terpencil akan mengalami dampak negatif jika mereka tidak memiliki akses ke pendidikan digital. Tidak hanya siswa saja, guru juga mendapatkan kesulitan yang sama apabila akses teknologi tidak mereka dapatkan. Guru dan siswa akan kesulitan dalam mengakses sumber daya pendidikan online, seperti materi pembelajaran digital, video pembelajaran, dan platform e-learning. Sehingga, hal ini dapat menghambat kemajuan belajar mereka dalam mempersiapkan generasi digital.

Padahal, Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tanggung jawab utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi siswa. Tidak hanya mengajar, guru juga bertanggung jawab untuk menjadi pelatih, pembimbing, dan fasilitator untuk siswa. Sebagai seorang fasilitator, guru tidak hanya mendominasi siswa melalui cerita, ceramah, atau penjelasan di depan kelas. Namun, siswa juga ikut serta dalam pembelajaran, bertanggungjawab dan mampu mengolah sumber belajar sehingga mereka dapat melakukan kegiatan belajar dengan cara yang tepat.

Maka dari itu, khususnya di daerah terpelosok, sangat penting bagi guru untuk memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan siswa mereka salah satunya adalah mengikuti perkembangan zaman. Seorang guru pada hakikatnya harus memiliki kemampuan digital yang baik (tidak gaptek) agar nantinya tidak tertinggal dengan sekolah-sekolah yang lain. Pemerintah pun seharusnya mampu dalam mengadakan pelatihan-pelatihan digitalisasi khususnya bagi guru di daerah pelosok agar kualitas/mutu pendidikan di Indonesia dapat memiliki kemajuan sehingga dapat menciptakan Indonesia Emas.

Akankah AI dapat Menggantikan Peran Seorang Guru dalam Pendidikan?

Penulis: Khairun Nisa, Editor: Tegar Dwi Pangestu

Perkembangan teknologi yang sangat pesat menawarkan berbagai kemudahan dalam menjalani kehidupan. Salah satu perkembangan teknologi yang sedang popular saat ini yaitu kecerdasan buatan (Artificial Intellegence/AI). Indonesia termasuk pengguna AI terbanyak. Dilansir dari databoks.katadata.co.id, Indonesia menjadi negara pengguna AI terbanyak ke-3 di dunia. Sebanyak 1,4 miliar pengguna internet mengunjungi aplikasi AI pada kurun waktu September 2022-Agustus 2023. AI banyak digunakan karena menyediakan berbagai fitur yang mempermudah pekerjaan manusia seperti kemampuan pemrosesan data cepat, prediksi dengan akurat, dan pengambilan keputusan yang tepat.

Saat ini AI banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Terdapat banyak AI yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah tugas tenaga pendidik maupun peserta didik. AI dapat membantu guru untuk mengelola administrasi, membuat perangkat ajar, dan rencana pembelajaran. Tidak hanya sebagai asisten guru saja, AI juga dapat membantu peserta didik dalam proses belajar seperti sebagai mentor virtual yang dapat memberikan umpan balik, asisten suara (voice assintant) yang memberikan informasi terkait materi, serta konten cerdas (smart content) yang menyediakan materi pembelajaran menarik, Penerjemah bahasa digunakan untuk memfasilitasi peserta didik untuk belajar bahasa asing. Sehingga peserta didik lebih termotivasi untuk belajar dengan mudah tanpa batasan waktu dan tempat. Dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh AI, akhir-akhir ini bermunculan banyak pertanyaan atau isu terkait “apakah masih diperlukan peran guru dalam dunia pendidikan?”.

Baca Juga: https://hijratunaa.com/tanggap-teknologi-digital-bsi-bersama-mahasiswa-kkn-uin-gusdur-desa-adakan-pembuatan-qris-di-desa-gondang/

Sejatinya pendidikan itu bukan sekedar proses transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi juga berperan dalam proses transfer nilai. Dalam hal ini AI tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nilai-nilai moral, etika, dan kepribadian yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Aspek kebersamaan, empati, dan kepedulian yang dihadirkan oleh seorang guru tidak dapat digantikan oleh teknologi. Guru berperan penting dalam membentuk karakter peserta didik, mengajarkan nilai moral, memberikan dukungan, dan memberikan motivasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Interaksi antara guru dan peserta didik juga sangat penting dalam memfasilitasi pembelajaran yang efektif. Kemampuan guru untuk membaca kebutuhan dan keberagaman peserta didik, serta memberikan respons yang sesuai secara individual. Guru adalah sosok yang memberikan inspirasi, memotivasi, dan membimbing peserta didik untuk mencapai potensi terbaik mereka.

Mengajar dengan cinta adalah inti dari profesionisme guru yang berkualitas. Cinta dalam konteks ini bukan hanya sekedar perasaan romantic saja, tetapi lebih kepada kasih sayang, kepedulian, dan dedikasi yang tulus terhadap peserta didik. Seorang guru yang mengajar dengan cinta akan memberikan pengaruh yang positif dan mendalam dalam kehidupan peserta didiknya. Pentingnya mengajar dengan cinta terletak pada pengaruhnya terhadap perkembangan holistik peserta didik. Ketika seorang guru mengajar dengan cinta, ia tidak hanya memperhatikan aspek akademik, tetapi juga aspek emosional, sosial, dan moral dari setiap peserta didiknya. Guru yang mengajar dengan cinta akan memberikan perhatian ekstra, dukungan, dan motivasi kepada peserta didiknya, membantu mereka tumbuh dan berkembang sebagai individu yang berdaya dan berempati. Selain itu, cinta juga memainkan peran penting dalam membangun hubungan antara guru dan peserta didik. Ketika peserta didik merasakan bahwa mereka didukung dan dicintai oleh guru mereka, mereka akan lebih terbuka untuk belajar, lebih percaya diri, dan lebih termotivasi untuk mencapai potensi terbaik mereka.

Kesimpulannya Meskipun AI dapat memberikan bantuan dalam beberapa aspek pembelajaran, teknologi terus berkembang pesat, peran guru dalam dunia pendidikan tetap tak tergantikan. Sebaliknya, integrasi teknologi dan peran guru dapat menciptakan pengalaman belajar yang baik dan efektif bagi peserta didik. AI tidak dapat memberikan cinta dan kepedulian yang diperlukan untuk membentuk hubungan yang bermakna antara guru dan peserta didik. Cinta adalah hal yang manusiawi dan tidak dapat digantikan oleh teknologi. Oleh karena itu, dalam era di mana teknologi semakin mendominasi, penting bagi guru untuk tetap mengingat bahwa cinta dan kepedulian adalah inti dari profesi mereka. Guru yang mengajar dengan cinta akan menjadi panutan dan teladan bagi peserta didiknya, memberikan inspirasi, harapan, dan motivasi untuk meraih mimpi mereka.

Menguak Misi Terselubung: Strategi Israel dalam Konflik Palestina

Penulis: Nala Qurota Aeni, Editor: Tegar Dwi Pangestu

Konflik Israel-Palestina telah berkembang seiring berjalannya waktu. Perselisihan ini mencakup politik, batas-batas wilayah, kekhawatiran tentang keamanan, serta berbagai faktor lainnya sekarang dominan dalam menghadapi masalah yang sebelumnya hanya didominasi oleh Agama. Perselisihan antara keduanya mencerminkan salah satu tantangan paling kompleks dalam hubungan Internasional.

Dilansir dari CNBC, konflik ini dimulai pada 2 November 1917 dengan Deklarasi Balfour oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur Balfour, yang mendukung pendirian rumah nasional bagi Yahudi di Palestina. Pada 1923-1948, Eropa menjanjikan dukungan kepada gerakan Zionis di wilayah yang 90% penduduknya adalah Arab Palestina. Akibatnya, PBB mengadopsi Resolusi 181 untuk membagi wilayah antara Palestina dan Yahudi. Namun, Palestina menolak karena resolusi ini akan memberikan 56% wilayahnya kepada Yahudi. Konflik ini adalah salah satu tantangan paling kompleks dalam hubungan internasional, dan menggambarkannya hanya sebagai konflik agama mengabaikan banyak elemen kritis yang diperlukan untuk mencapai resolusi yang adil dan berkelanjutan.

Konflik Israel-Palestina telah berkembang menjadi perselisihan yang melibatkan banyak negara dan mengancam stabilitas global. Pasukan Zionis menyerang dengan dalih mencari teroris di antara warga Palestina, namun seringkali menargetkan semua orang, terutama anak-anak dan wanita. Konflik ini mencerminkan benturan identitas nasional, sejarah panjang penindasan dan perlawanan, serta kepentingan politik dan ekonomi yang bersaing. Meskipun aspek agama memainkan peran dalam identitas dan motivasi, konflik ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pertikaian agama. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan kompleksitas konflik ini :

1. Sejarah Kolonial dan Nasionalisme

Konflik ini memiliki akar sejarah yang mendalam, termasuk periode kolonial di bawah kekuasaan Inggris dan kebangkitan Nasionalisme baik di kalangan Yahudi maupun Arab. Periode Kolonial yang meliputi Kekuasaan Ottonom (1577-1917), Mandat Inggris (1920-1948) serta Deklarasi Balfour (1917). Sedangkan kebangkitan Nasionalisme yang terjadi pada saat itu Zionisme dan Nasionalisme Arab. Hal ini menyebabkan dampak jangka panjang meninggalkan masalah perbatasan yang disengketakan, pemisahan, dan ketidakpercayaan yang mendalam antara komunitas Yahudi dan Arab.

2. Isu Perbatasan dan Tanah

Salah satu inti permasalahan adalah klaim teritorial yang tumpang tindih dan perbatasan yang disengketakan. Kedua belah pihak mengklaim tanah yang sama sebagai tanah air mereka: Israel berdasarkan hubungan historis dan religius, sementara Palestina berdasarkan hak nasional dan sejarah panjang tinggal di wilayah itu. Yerusalem, kota suci bagi tiga agama besar, adalah titik sengketa utama. Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka. Konflik ini diperumit oleh perang, perubahan perbatasan, pembangunan pemukiman oleh Israel di wilayah yang diduduki, dan kesulitan mencapai kesepakatan damai yang komprehensif.

3. Keamanan dan Kekerasan

Kekhawatiran akan keamanan menjadi isu utama bagi Israel, sementara warga Palestina seringkali menghadapi kekerasan dan penindasan, termasuk pengusiran paksa dan pembatasan gerak. Kekerasan yang di alami Palestina diantaranya yaitu pengeboman di Gaza, peristiwa ini merupakan aspek paling tragis dan kompleks dari konflik Israel-Palestina. Insiden pengeboman sering terjadi selama eskalasi konflik, biasanya antara militer Israel dan kelompok militan Palestina seperti Hamas dan Jihad Islam. Insiden pengeboman juga terjadi di Rafah baru-baru ini, semua mata tertuju ke Rafah.  Secara keseluruhan, situasi di Rafah mencerminkan tantangan yang lebih luas di jalur Gaza, dimana blokade, kekerasan dan kondisi hidup yang sulit saling memperburuk satu sama lain.

4. Identitas Nasional

Konflik ini juga merupakan perjuangan Identitas Nasional, dimana baik Israel maupun Palestina berusaha mempertahankan eksistensi dan hak untuk menentukan nasib sendiri dengan setiap sisi mengklaim kedaulatan atas wilayah tertentu sebagai bagian dari Identitas Nasional mereka. Disisi lain upaya kedua belah pihak untuk mempertahankan Budaya, Bahasa, dan Identitas Agama mereka masing-masing. Jadi, konflik Israel-Palestina juga tentang perjuangan untuk mempertahankan Identitas Nasional, Budaya, dan Hak-hak Asasi Manusia masing-masing pihak.

5. Diplomasi dan Negoisasi Politik

Berbagai upaya diplomasi dan negoisasi politik telah dilakukan untuk mencapai pendamaian, namun sering terhambat oleh kurangnya kepercayaan dan kepentingan politik yang berbeda. Contoh konkret diantaranya Perjanjian Oslo (1993), Konferensi Camp David (2000), Rencana Perdamaian Donald Trump (2020). Upaya-upaya tersebut sering terhambat oleh kurangnya kepercayaan di antara kedua belah pihak dan kepentingan politik yang berbeda. Misalnya, isu-isu sensitif seperti status Yarusalem, pengungsi Palestina, dan kekerasan yang terus berlanjut di wilayah tersebut seringkali menghambat upaya perdamaian di antara kedua belah pihak.

6. Ekonomi dan Pembangunan

Kondisi ekonomi dan akses terhadap sumber daya juga menjadi faktor penting. Blokade dan pembatasan ekonomi seringkali memperburuk kondisi hidup warga Palestina. Misi terselubung mereka untuk melemahkan umat Islam melalui 3F (food, fun, fashion) adalah bagian dari strategi soft power mereka untuk memperbaiki citra negara dan memperluas pengaruhnya secara global. Di sisi lain ada pula upaya boikot internasional terhadap produk-produk israel dalam sektor-sektor tersebut, yang dapat berdampak negatif pada perekonomian Israel. Dengan menarik dukungan finansial, boikot dapat memberikan tekanan ekonomi yang signifikan, yang dapat mendorong perubahan dalam kebijakan pemerintah Israel.

Dari analisis yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa konflik Israel-Palestina merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak dapat disederhanakan menjadi sekedar pertikaian agama. Sejarah Kolonialisme, Isu Perbatasan dan Tanah, Keamanan, Identitas Nasional, Diplomasi, Ekonomi, serta strategi terselubung seperti “3F” semuanya memainkan peran penting dalam dinamika konflik ini. Dalam melihat konflik Israel-Palestina kita harus mengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang luas dan mempengaruhi banyak kehidupan. Penting untuk memperlakukan semua pihak dengan empati dan mempertimbangkan perspektif mereka dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Dengan  mengedepankan dialog, toleransi, dan kerjasama antara Israel dan Palestina, kita bisa berharap untuk melihat terciptanya perdamaian yang mensejahterakan kedua belah pihak serta masyarakat di kawasan tersebut.

Sikap Moderasi Beragama dapat memainkan peran penting dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina dengan mempromosikan sikap saling menghormati dan Toleransi, sikap Moderasi juga dapat membantu memperkuat upaya perdamaian dengan menekankan pentingnya menghargai Hak-hak Asasi Manusia dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak tanpa memandang latar belakang. Dengan demikian, Integrasi Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam penyelesaian konflik dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan stabil bagi masyarakat di Israel dan Palestina.

Harmoni dalam Perbedaan Membaca Doa Qunut antar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Penulis: Hikmatul Ismila Nasthasya, Editor: Sirli Amry

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang sangat populer dan dianggap sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia. Hal ini dipandang dari segi jumlah anggotanya yang sangat besar dan banyak cabang-cabang yang tersebar di penjuru negara ini. NU dan Muhammadiyah mempunyai beberapa perbedaan atau distingsi terutama dalam pengamalan ibadah salah satunya adalah doa qunut dalam salat subuh.

NU membaca doa qunut dalam salat subuh sedangkan Muhammadiyah tidak membaca doa qunut dalam salat subuh. Perbedaan ini sering kali menjadi perbincangan yang sangat panas. Hal ini karena terdapat beberapa oknum yang mempermasalahkan Muhammadiyah yang tidak membaca doa qunut. Mereka beranggapan bahwa salat subuh dengan tidak membaca doa qunut maka salatnya tidak sah. Ada pula yang beranggapan bahwa salat dengan tidak membaca doa qunut adalah ajaran yang sesat.

Padahal penyebab perbedaan ini terjadi karena perbedaan pemahaman hadist dan cara qiyas oleh kedua organisasi tersebut. Secara historis awal mulanya diberlakukannya qunut adalah ketika 70 orang penghafal Al-Qur’an dibantai oleh Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan di dekat mata air bir al-ma’unah. Sebagaimana dalam hadist riwayat al-Bukhari yang berarti:

“Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits telah meceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas r.a., dia berkata: “Nabi saw. pernah mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka disebut sebagai qurra’ (para ahli Al-Quran), mereka dihadang oleh penduduk dari Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan dekat mata air yang disebut dengan Bir Ma’unah, mereka berkata, “Demi Allah, bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya ada perlu dengan Nabi saw. mendoakan kecelakaan kepada mereka (Sulaim, Ri’l, dan Dzakwan) selama sebulan pada salat subuh, itu adalah awal kali dilakukannya qunut, sebelumnya kami tidak pernah melakukan doa qunut”. (HR. Bukhari)

Tanggapan Muhmmadiyah mengenai hadist tersebut berbeda dengan pemahaman Nahdatul Ulama. Muhammadiyah memahami bahwa hadits-hadist tentang qunut pada salat subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Argumen tidak adanya qunut dalam salat subuh juga diperkuat oleh hadist riwayat al-Khatib.

Pemahaman Muhammadiyah mengenai qunut bukan berarti tidak menerima. Menurut Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadist-hadist tentang qunut salat subuh hingga Nabi saw. meninggal tidak dibenarkan karena dalilnya dhaif. Bukan hanya dhaif, hadist-hadist tersebut bertentangan dengan hadist shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan setelah itu ditinggalkan dan tidak pernah lagi qunut. Qunut kurang relevan dilakukan hanya dalam salat subuh apabila pemahaman qunut itu lakukan untuk menolak bala/ agar terhindar dari musibah. Seharusnya, apabila pemahaman qunut seperti hal tersebut maka qunut tidak dikhususkan dalam salat subuh saja akan tetapi dalam salat 5 waktu.

NU memahami hadist diatas sebagai sebuah anjuran dari Nabi saw. sehingga dalam fiqh NU qunut ditetapkan sebagai sunnah ab’adnya salat. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwasannya dalil yang dijadikan landasan sebagai pendukung dalam ibadah, berstatus shahih. Argumen NU juga diperkuat oleh hadist riwayat Ahmad.

Meskipun berbeda dalam memahami sebuah hadist, sebagai sesama pemeluk agama islam keduanya saling menerima dan mengahargai. Perbedaan ini juga tidak mengubah tujuan NU dan Muhammadiyah yaitu untuk mensejahterakan umat muslim. NU dan Muhammadiyah juga memiliki peran penting dalam pembanguan demokrasi dan perdamaian di Indonesia. Gus Baha juga pernah mengatakan bahwa tokoh-tokoh terdahulu kedua organisasi tersebut sangat mengedepankan dialog ilmu, sehingga saling memahami perbedaan.