Menunda Ikatan: Mengapa Generasi Z Memilih Karir dan Kebebasan di Atas Pernikahan?

Penulis: Nihadhu Adilah; Editor: Azzam Nabil H.

Pernikahan di Indonesia merupakan salah satu peristiwa kependudukan yang tercatat secara resmi dan harus dilakukan berdasarkan agama untuk diakui secara hukum. Meskipun pernikahan dianggap penting bagi stabilitas sosial, tren penurunan angka pernikahan dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi perhatian global, termasuk di Amerika Serikat yang mengalami penurunan sebesar 60 persen pada 2023 dibandingkan dengan era 1970-an, menurut laporan CNBC. Fenomena serupa juga terjadi di beberapa negara Asia seperti China, Jepang, dan Korea Selatan. Di Indonesia, penurunan jumlah pernikahan tercatat signifikan dari 2,01 juta pasangan pada 2018 menjadi 1,58 juta pada 2023, dengan penurunan sekitar 128.000 pasangan dibandingkan tahun sebelumnya. Generasi muda yang menunda pernikahan diduga menjadi salah satu faktor penyebab. Deputi BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, mengusulkan agar data ini ditinjau lebih mendalam untuk pemahaman yang lebih komprehensif.

Globalisasi dan modernisasi yang memengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat dunia, termasuk Indonesia, juga berdampak pada cara pandang masyarakat Indonesia. Wanita kini memiliki peluang yang setara untuk bersaing di berbagai bidang. Banyak hal yang ingin dicapai, seperti kesuksesan, karier, pengakuan sosial, dan kenyamanan hidup sendiri, membuat prioritas menikah di usia muda menjadi kurang penting. Pergeseran pola pikir masyarakat, yang lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan dan ekonomi, turut berkontribusi pada penurunan angka pernikahan, terutama di kalangan perempuan. Selain itu, maraknya perceraian di berbagai kelompok usia menimbulkan kekhawatiran di kalangan anak muda, terutama yang berada di usia menikah, tentang makna pernikahan itu sendiri. Kekhawatiran ini dapat menimbulkan trauma. Selain itu, budaya yang mengaitkan pernikahan dengan pesta besar sudah mengakar, sehingga pernikahan yang hanya dicatat dan disahkan tanpa resepsi sering kali dianggap tidak lazim oleh masyarakat.

Baca juga: Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam. Dalam hal ini, tafsir Al-Qur’an menjadi referensi penting dalam membentuk nilai-nilai sosial, budaya, dan pandangan hidup masyarakat. Salah satu ayat yang sering dibahas adalah Q.S. An-Nisa:34, yang sering dianggap sebagai dasar normatif untuk sistem patriarki dalam masyarakat Muslim. Ayat tersebut membahas peran laki-laki sebagai “qawwam” (pemimpin atau pelindung) bagi perempuan, yang sering ditafsirkan sebagai pembenaran bagi dominasi laki-laki dalam rumah tangga dan kehidupan sosial. Qawwamah dalam ayat ini tidak hanya merujuk pada kepemimpinan, tetapi mencakup makna yang lebih luas, seperti mengatur, melindungi, mendidik, dan membimbing istri. Ayat ini secara khusus berbicara tentang hubungan dalam keluarga, dan menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “al- rijâl” adalah suami.

Dari perspektif Islam, pernikahan merupakan institusi yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai bagian dari ibadah yang mulia. Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk mencapai kehidupan yang harmonis (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pernikahan sebagai salah satu cara untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan emosional dan fisik, serta memperkuat masyarakat dengan membentuk keluarga yang stabil. Namun, ketika kita mengaitkan penurunan angka pernikahan dengan ajaran Islam, terlihat adanya tantangan antara idealitas agama dan realitas modern yang dihadapi oleh generasi muda.

Baca juga: Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Salah satu faktor utama yang menyebabkan generasi muda, termasuk Generasi Z, menunda pernikahan adalah perubahan sosial dan kultural. Dalam Islam, laki-laki memiliki peran sebagai qawwam (pemimpin dan pelindung) dalam keluarga, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An- Nisa: 34. Namun, dalam dunia modern, banyak perempuan yang kini mandiri secara finansial dan memiliki posisi yang setara dalam masyarakat, sehingga peran tradisional ini dipertanyakan oleh sebagian orang. Hal ini membuat generasi muda mempertimbangkan ulang struktur peran gender dalam rumah tangga, terutama dalam konteks pernikahan. Kemandirian ekonomi perempuan dan meningkatnya pendidikan membuat banyak wanita merasa tidak perlu terburu-buru menikah untuk bergantung pada pasangan, berbeda dengan pandangan tradisional dalam Islam yang menekankan kerja sama suami-istri dalam membentuk keluarga. Meskipun Islam tidak melarang perempuan untuk berkarier atau mandiri, ajarannya tetap menekankan  pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan individu.

Selain itu, Islam mendorong pernikahan yang sederhana dan tanpa beban finansial yang berlebihan. Namun, budaya masyarakat Indonesia, yang sering mengaitkan pernikahan dengan pesta besar dan resepsi mewah, berlawanan dengan prinsip kesederhanaan yang dianjurkan Islam. Tekanan sosial ini turut menyebabkan penundaan pernikahan karena banyak yang merasa belum mampu secara finansial untuk menyelenggarakan pernikahan yang dianggap sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Islam juga sangat menekankan pentingnya keluarga yang kokoh dan harmonis. Ketakutan terhadap perceraian, yang semakin marak di kalangan generasi muda, menyebabkan trauma dan keraguan terhadap pernikahan. Meskipun Islam memberikan jalan keluar melalui talak (perceraian), ajaran Islam menekankan bahwa perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah di antara hal-hal yang halal. Kekhawatiran ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa banyak generasi muda, meskipun memahami pentingnya pernikahan dalam Islam, memilih untuk menunda atau bahkan menghindarinya hingga mereka merasa lebih siap secara emosional dan finansial.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Pola Makan Sehat: KKN 60 UIN Gus Dur kelompok 22 Gelar Sosialisasi Gizi Seimbang pada Anak

Secara keseluruhan, penundaan pernikahan oleh Generasi Z dapat dilihat sebagai benturan antara nilai-nilai modern dan ajaran Islam. Meski demikian, dalam Islam, pernikahan tetap dipandang sebagai bagian dari jalan hidup yang penuh berkah. Tantangan bagi generasi ini adalah bagaimana menyeimbangkan keinginan untuk mencapai kebebasan pribadi dan kesuksesan karier dengan komitmen religius terhadap pernikahan sebagai bentuk ibadah yang diridhai Allah.

Pengenalan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Mahasiswa KKN 60 UIN Gusdur Ajak Anak PAUD KB Anggrek Landungsari untuk Belajar Mengolah Sampah

Pewarta : Shulkha Kamilia, Editor : Kharisma Shafrani

Pekalongan – Sebagai wujud kepedulian terhadap sampah, mahasiswa KKN 60 kelompok 14 UIN Gus Dur Pekalongan mengajak anak PAUD KB Anggrek Landungsari untuk belajar mengenali sampah. Mereka diajarkan bagaimana cara memilah sampah yang baik. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (15/10/24).

Kegiatan dengan tema “Cintai Kebersihan dan Kesehatan Sejak Dini” yang dihadiri kurang lebih 60 anak itu di sambut secara antusias. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak belajar mengelompokan sampah organik dan anorganik serta bagaimana pengolahan sampah menjadi kerajinan yang bermanfaat. Kerajinan yang dibuat yakni kotak pensil dan hiasan dinding dari sedotan bekas dan koran bekas.

Selain mengajarkan tentang sampah, mahasiswa KKN 60 UIN Gus Dur Pekalongan juga mengajak anak – anak untuk melakukan cuci tangan yang baik dan benar sesuai dengan 6 langkah.

Baca juga : Mahasiswa KKN 60 Kelompok 12 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam Kegiatan Sosialisasi Tong Sampah Organik dan An-Organik

Penerapan hidup bersih dan sehat juga tertuang dalam hadis tentang kebersihan yakni النَّظَافَةُ مِنَ الْإيْمَانِ yang artinya kebersihan adalah sebagian dari iman.

Adanya kegiatan tersebut juga mendapat sambutan hangat dari guru PAUD KB Anggrek.

“Alhamdulillah untuk kegiatan hari ini saya melihat antusias dari anak-anak ini banyak yang penasaran ya tentunya” ujar Bunda Yanti.

“Dari anak satu dan yang lainnya itu alhamdulillah jadi bisa membedakan mana yang harus masuk ke organik dan mana yang harus masuk anorganik. Hasil tadi, sampahnya sudah terkumpul, akhirnya bisa memunculkan suatu ide dari sampah untuk dibuat kerajinan yang mana kerajinan ini bermanfaat, satu bisa untuk keterampilan kemudian mengajari anak untuk sabar bisa mengantri satu satu untuk cuci tangan kemudian anak anak bisa berkreasi” lanjutnya.

Mahasiswa KKN berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat kepada anak-anak agar ke depannya dapat mengenal sampah dan cara cuci tangan yang baik dan benar sesuai dengan 6 langkah.

Tingkatkan Kesadaran Pola Makan Sehat: KKN 60 UIN Gus Dur kelompok 22 Gelar Sosialisasi Gizi Seimbang pada Anak

Pewarta : Rifa Aprila Durrotul Aisy, Editor : Amarul Hakim

Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pola makan sehat di kalangan anak-anak, mahasiswa KKN UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kelompok 22 mengadakan kegiatan sosialisasi gizi seimbang di MI 02 Kelurahan Degayu. (13/11).

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh siswa kelas satu MI 02 Degayu yang berjumlah 30 siswa. Sosialisasi ini diisi dengan berbagai kegiatan menarik seperti pemaparan materi gizi seimbang, menonton animasi terkait gizi seimbang, mengelompokkan jenis makanan menggunakan alat peraga, serta bernyanyi dan makan buah bersama. Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan empat pilar gizi seimbang, yaitu pentingnya konsumsi beragam makanan, pola hidup bersih, aktivitas fisik yang cukup, dan menjaga berat badan secara berkala.

Diadakannya sosialisasi gizi seimbang pada anak ini, untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatan mereka. Dengan memahami gizi seimbang, anak-anak dapat belajar memilih makanan yang baik untuk tubuh mereka, seperti makan sayur, buah, protein, dan karbohidrat dalam porsi yang tepat. Hal ini untuk membantu mencegah kekurangan gizi atau obesitas pada anak, sehingga tubuh mereka dapat berkembang dengan optimal.

Baca juga : Angka Harapan Hidup Tertinggi di Dunia Didominasi Negara-Negara Maju: Perspektif Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Kesehatan

Gilang Sukma selaku koordinator desa kelompok 22 Kelurahan Degayu mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud penerapan dari surat Al-A’raf ayat 31 yang mana Allah SWT memerintahkan kita untuk makan dan minum yang cukup dan juga tidak berlebihan. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak dini mengenai pentingnya gizi seimbang.
“Kami melihat bahwa edukasi gizi seimbang untuk anak-anak sangat penting, khususnya di masa pertumbuhan. Anak-anak perlu dibiasakan sejak dini untuk memilih makanan sehat dan cukup agar pertumbuhannya maksimal,” ujarnya.

Mahasiswa KKN UIN Gus Dur kelompok 22 berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, sebagai langkah awal untuk memahami pentingnya gizi seimbang pada tumbuh kembang anak. Anak-anak juga dapat lebih memahami pentingnya makanan sehat dan mulai menerapkan pola makan yang seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa KKN 60 Kelompok 12 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam Kegiatan Sosialisasi Tong Sampah Organik dan An-Organik

Penulis: Syifana Firda Adelia dan Nilna Farida; Editor : Ika Amiliya

Pekalongan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 60 kelompok 12 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) melakukan sosialisasi tong sampah organik dan an-organik. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (07/11/2024).

Sosialisasi tong sampah ini merupakan rangkaian dari Lomba Kelurahan Pelangi. Target desa yang dipilih sebagai perwakilan Lomba Kelurahan Pelangi ini adalah RT 06 RW 06 Kelurahan Kuripan Yosorejo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat agar membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah organik dan an-organik guna menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam Islam juga diajarkan, bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari iman dan pangkal kesehatan. Dalam al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56 Allah berfirman “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa KKN angkatan 60 kelompok 12 UIN Gus Dur Pekalongan, yang dibuka oleh Asih, Ketua RW 06 sekaligus tuan rumah kegiatan sosialisasi. Asih membuka kegiatan dengan memberikan sambutan dan penjelasan mengenai konsep Lomba Kelurahan Pelangi.

“Kelurahan pelangi adalah perlombaan RT/RW dengan fokus pengelolaan sampah,” ucap bu Asih.

Lebih lanjut, Asih berterima kasih kepada mahasiswa KKN angkatan 60 kelompok 12 yang telah membantu dalam hal sarana dan prasarana untuk menghias tong sampah menjadi lebih kreatid. Ia juga berharap dapat menjalin kerja sama dengan warga RT 06 RW 06 dan seluruh mahasiswa KKN.

Acara selanjutnya diisi pemaparan materi oleh Ahmad Muttawakkil selaku Kordes (Koordinator Desa) dan Nur Fatin Lu’luatus Solikha selaku Bendahara, dengan indikator materi terkait perbedaan sampah organik dan an-organik, manfaat dan tujuan dari pemilahan kedua sampah tersebut, serta konsep pelaksanaan penilaian dari lomba kelurahan pelangi.

Tujuan adanya materi tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga RT 06 RW 06 agar bisa membedakan kedua jenis sampah tersebut, serta maksimal dalam melakukan pemilahan sampah guna menyukseskan lomba Kelurahan Pelangi. Di sesi ini beberapa warga antusias bertanya mengenai konsep dari lomba Kelurahan Pelangi.

Kemudian setelah pemaparan materi, Sri Haryati selaku penanggung jawab dari Program Kerja Lomba Kelurahan Pelangi menambahkan pembentukan struktur kepengurusan Bank Sampah. Program Kerja ini dinamai Bank Sampah Mewah (Mepet Sawah) yang diusulkan oleh warga. Kegiatan ini ditutup oleh Sri Haryati dan diakhiri dengan foto bersama

 

KKN-60 UIN Gus Dur Sosialisasikan Pemilahan Sampah sebagai Wujud Tanggung Jawab Khalifah Fil Ardh

Pewarta : Adi Masyali Saidil Arif, Dkk. Editor : Amarul Hakim

Pekalongan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 60, kelompok 2 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) menyelenggarakan kegiatan Lampah Sigab “Pemilahan Sampah dan Sistem Gotong Royong dengan Ecobrick untuk Alam Bersih” di MSI 14 Medono, pada Sabtu (9/11/24) dan Rabu (13/11/24).

Sebagai wujud penerapan konsep khalifah fil ardh, yang mengajarkan tanggung jawab manusia dalam merawat bumi, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya memilah  dan memanfaatkan sampah sehingga bernilai guna pada siswa-siswi sejak dini.

Melibatkan 52 siswa-siswi kelas 3, pelaksanaan kegiatan ini terbagi menjadi dua pertemuan. Pertemuan pertama dilaksanakan pada Sabtu (9/11/2024) dengan mengusung materi sosialisasi tentang pentingnya pemilahan sampah yang baik. Dalam kesempatan ini, mahasiswa KKN memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis sampah serta cara yang tepat dalam memilah sampah untuk memudahkan proses pengelolaannya dengan fokus utama yaitu mengurangi sampah plastik yang kian menumpuk di lingkungan sekitar.

Baca juga : Ajak Santri Melestarikan Tradisi, Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Adakan Permainan Tradisional Pada Anak-Anak TPQ

Adapun pertemuan kedua dilaksanakan pada Rabu (13/11/2024) berfokus pada praktik langsung, yaitu siswa-siswi diberi kesempatan untuk langsung terlibat dalam pembuatan ecobrick yang merupakan sebuah teknik pemanfaatan sampah plastik dengan cara memasukkannya ke dalam botol plastik hingga padat. Ecobrick ini kemudian dapat digunakan sebagai bahan alternatif untuk berbagai keperluan, misalnya bahan bangunan seperti dinding, pagar, meja, kursi, ataupun hiasan taman.

Para siswa tampak antusias dalam mengikuti pelatihan pengelolaan sampah ini. Dalam pelatihan tersebut, siswa-siswi MSI 14 diajarkan praktik pembuatan pot bunga dan hiasan taman dari ecobrick. “Kami membimbing siswa-siswi MSI 14 dalam praktik ecobrick untuk membuat tiga pot bunga dan hiasan taman, yang nantinya akan memperindah taman sekolah,” ujar Maryani, penanggung jawab kegiatan Lampah Sigab.

Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari pihak madrasah karena sejalan dengan tema pembelajaran siswa tentang daur ulang sampah. Menurut Wali Kelas 3 MSI 14 Medono, pemanfaatan sampah melalui metode ecobrick ini selaras dengan materi yang telah diajarkan di kelas.

Baca juga : Perkuat Kolaborasi, Arina Jejaring Himpun Pengelola Media Keislaman se-Indonesia agar Dakwah Digital Maksimal

“Kebetulan kegiatan ecobrick itu kan istilahnya pemanfaatan sampah. Itu bisa nyambung dengan tema kita, karena tema pembelajaran kita yang kemarin itu juga salah satunya daur ulang sampah. Walaupun sudah kami sampaikan, praktiknya kebetulan dari KKN juga mengangkat ecobrick atau sampah yang dimanfaatkan kembali sehingga tidak menjadi sampah yang terbuang begitu saja,” ujar Izza Arifiyani, S.Ag.

Selain itu, tim 2 KKN-60 UIN Gus Dur juga memberikan tempat sampah organik dan anorganik bagi madrasah dengan memanfaatkan galon air bekas, sebagai upaya mendukung kebiasaan siswa dalam memilah sampah sejak dini. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta generasi penerus bangsa yang lebih peduli terhadap lingkungan dan memiliki keterampilan untuk mengelola sampah secara efektif.

Mahasiwa KKN UIN Gus Dur Salurkan Alat Permainan Edukatif Sederhana ke TPQ An-Nur

Pewarta : Kharisma Shafrani, Editor : Amarul Hakim

Pekalongan – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Gus Dur Angkatan 60 Kelompok 39 Desa Banjarejo memberikan Alat Permainan Edukatif (APE) sederhana kepada santri TPQ An-Nur, Perumahan GPI Kajen pada Kamis (07/11/24).

Alat Permainan Edukatif merupakan alat permainan yang dirancang khusus untuk menstimulasi perkembangan anak dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, APE diberikan kepada TPQ An-Nur berupa lembar pengenalan harakat pada santri jilid dua.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi santri jilid dasar dengan menghadirkan sarana bermain sambil belajar yang dapat mendukung perkembangan kognitif, motorik, serta sosial emosional anak-anak. Dengan metode APE, anak-anak dapat lebih mudah dan cepat paham dengan materi yang diajarkan.

Baca juga : Membangun Harmoni: Kegiatan Monitoring Pendidikan Agama dan Anak Usia Dini Bersama Pemerintah Desa Kutorojo dan KKN UIN GusDur Pekalongan

Pembelajaran yang dilakukan cukup menarik antusias santri dalam belajar mengenai harakat. Mereka aktif mendengarkan dan bermain bersama dalam menyusun puzzle huruf hijaiyah dan harakat. Kegiatan ini tidak hanya membuat proses belajar menjadi menyenangkan, tetapi juga membantu santri dalam memahami dan menghafal harakat dengan cara yang interaktif.

Praktik permainan dilakukan dengan menempel kertas origami yang sudah diberi tulisan huruf hijaiyah yang harus dipasangkan dengan harakat. Santri harus memasangkan huruf hijaiyah dengan harakat agar sesuai dengan bacaan yang sudah tertera. Jika mereka benar dengan jawabannya, mereka akan mendapat bintang yang bisa ditukar dengan reward yang diberikan oleh Tim KKN Desa Banjarejo.

Baca juga : Coretan Inspiratif: Langkah Awal Pengenalan Pendidikan Abad 21 Melalui Kegiatan KKN UIN Gusdur di SDN 01 Kutorojo

Metode APE dalam mengenal harakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman santri TPQ An-Nur terhadap dasar-dasar bacaan Al-Qur’an dengan cara yang menyenangkan dan mudah diingat. Melalui pendekatan ini, diharapkan santri semakin semangat belajar serta mampu menguasai materi harakat dengan lebih mudah.

Pilkada 2024 dan Relevansinya dengan Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Tentang Negara

Penulis : Khairul Anwar (Dosen STAIKAP dan UIN Gus Dur Pekalongan). Editor : Kharisma Shafrani

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai dengan berita tentang debat Pilkada 2024 yang digelar di beberapa daerah.  Sejumlah momen yang mengundang gelak tawa pun terjadi di debat Pilkada 2024. Ada paslon yang akan meningkatkan inflasi, ada yang akan mengubah padi jadi beras, ada yang bernyanyi riang gembira, bahkan yang lebih ekstrim ada yang menjamin pemilihnya masuk surga.

Sebagaimana yang kita tahu, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Merujuk data dari KPU RI, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Daerah yang saya tempati, Pekalongan (kota dan kabupaten) dan Provinsi Jawa Tengah, juga turut menggelar Pilkada. Pada debatnya, saya menonton melalui layar kaca. Tiap kalimat demi kalimat yang mereka sampaikan, saya simak dengan seksama. Kata demi kata yang keluar dari mulut mereka, saya coba pahami maksudnya. Seperti pada umumnya, para paslon mengobral kalimat manis dengan kata pembuka yang sakti “kami berjanji….”.

Baca juga : Refleksi Pemikiran Politik Menurut Imam Al Ghazali dalam Konteks Nilai-Nilai Islam dan Relevansinya pada Era Modern

Untuk menyakinkan rakyat agar memilihnya, para calon kepala daerah berlomba-lomba menawarkan program kerja di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan. Namun, realitas menunjukkan banyak pemimpin yang ingkar janji setelah terpilih, baik di level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Tak jarang pula yang kemudian setelah terpilih, ada kepala daerah yang terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi dan kasus lainnya.

Ingkar janji dan korupsi seakan menjadi “tradisi” yang sulit dihilangkan dalam khazanah perpolitikan di negeri ini. Tidak hanya kepala daerah, ingkar janji dan korupsi ini juga dilakukan para elit politik di tingkat pusat. Mereka yang duduk manis di kursi Menteri, DPR, DPD, dan serta Yudikatif, misalnya, tak luput dari perilaku ingkar janji dan korupsi. Padahal, janji adalah hutang yang harus ditepati.

Saya contohkan misalnya. Ada calon pemimpin, pada masa kampanye, yang menjanjikan akan memberantas kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran. Namun realitanya, masih banyak warga terperangkap kemiskinan, dan masih banyak pemuda yang sulit mengakses pekerjaan. Saya contohkan lagi, ada calon pemimpin yang akan memperbaiki sektor pelayanan publik. Tapi bagaimana realitanya, pelayanan publik masih bertele-tele, njelimet, tidak informatif, kurang responsif, dan sebagainya. Dan masih banyak kasus ingkar janji lainnya yang dilakukan para pejabat publik kita.

Kadang saya sempat bertanya-tanya, ketika ada pejabat publik yang ingkar janji, dan lebih parahnya lagi melakukan praktik korupsi, seperti menggelapkan anggaran dana desa, menerima suap, jual beli jabatan, dan bentuk praktik korupsi lainnya. Dalam hati saya, juga mungkin Anda, terbesit pertanyaan “apakah mereka ini nggak paham agama? Nggak pernah ngaji?” padahal agama selalu mengajarkan kebaikan, atau “apakah mereka ini nggak takut azab kubur dan siksa neraka?”.

Baca juga : Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Okelah, hukuman di dunia mungkin nggak seberapa buat mereka, palingan kalau ketangkap hanya berujung bui. Tapi kita tahu sendiri, hukum di negeri ini bisa dibeli. Sanksi berupa 15 tahun penjara untuk pejabat yang korupsi, misalnya, itu bisa dipangkas menjadi 2 tahun penjara saja. Yang selalu jadi pertanyaan adalah apakah mereka ini nggak pernah memikirkan hukuman berat di akhirat nanti? Atau jangan-jangan pejabat publik yang korupsi dan ingkar janji ini sudah tak punya hati nurani lagi? Ibaratnya, mereka tahu bahwa bermaksiat itu dosa, tapi mereka tetap melakukannya. Islam juga secara tegas memandang korupsi sebagai perbuatan yang merugikan, menindas, dan zalim, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat (Surat An-Nisa ayat 29; Al-Baqarah ayat 188).

Padahal, seyogyanya, sebagai seorang pemimpin, ataupun pejabat publik, harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada umatnya, bahwa etika dan moral menjadi bagian yang sangat penting. Perilaku korupsi dan ingkar janji merupakan bentuk perilaku yang amoral. Tidak beretika. Dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sebagai warga negara, kita tentu berharap, Pilkada kali ini bukan hanya ajang pencitraan, umbar janji-janji manis, ajang blusukan untuk mencari simpati warga, ajang membeli suara rakyat, dan ajang perebutan kekuasaan, tapi benar-benar bisa menghasilkan para pemimpin yang berkualitas, adil, mau mengayomi rakyat, dan tidak korupsi, serta senantiasa melakukan kebaikan-kebaikan yang bertujuan mensejahterakan rakyatnya. Bukan hanya memberi kesejahteraan kepada segelintir orang saja.

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf tentang Negara

Para pemimpin yang nanti akan lahir dari ajang Pilkada, semoga bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Tugas utama mereka adalah bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Ini sejalan dengan pemikiran ekonomi Abu Yusuf tentang negara.

Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim, nama lengkapnya. Ia adalah seorang pemikir ekonomi Islam yang memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi Islam modern. Ia lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan wafat di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf merupakan ulama fuqaha yang hidup dalam masa kekhalifahan Harun Ar-Rasyd yang merupakan khalifah kelima dari Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad yang memerintah selama 23 tahun, yakni dari tahun 789 hingga 803.

Baca juga : Melacak Jejak Pemikiran Islam: Pribumisasi, Inklusif, dan Transformatif sebagai Jalan Damai dan Toleran

Dalam kitabnya “Al-Kharaj” pemikiran ekonomi Abu Yusuf lebih cenderung kepada pembahasan Ekonomi makro, mungkin hal ini disebabkan karena kitab tersebut adalah jawaban dari beliau atas permintaan dari Khalifah Harun Al-Rasyd berkenaan problem-problem ekonomi yang dihadapi oleh sang khalifah. Hal ini dapat dilihat dalam paragraf kedua dalam pengantar bukunya yang berbunyi, “Amirul Mukminin, Semoga Allah menguatkannya telah meminta saya untuk menulis baginya”.

Ekonomi makro adalah sebuah ilmu ekonomi yang mempelajari perekonomian sebuah negara secara komprehensif. Nah, Abu Yusuf memiliki pemikiran ekonomi tentang negara yang menekankan pada tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Beberapa pemikiran ekonomi Abu Yusuf tentang negara diantaranya adalah:

  • Penguasa wajib memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

 

  • Penguasa harus memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan proyek yang berorientasi pada kesejahteraan umum.

 

  • Negara bertanggung jawab untuk meningkatkan produktivitas tanah, kemakmuran rakyat, dan pertumbuhan ekonomi.

 

  • Penerimaan negara dalam Daulah Islamiyah dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ghanimah, adaqah, dan harta fa’I.

 

  • Ghanimah merupakan pemasukan yang tidak tetap bagi negara karena sifatnya yang tidak rutin.

 

  • Abu Yusuf membantah anggapan umum bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran saja.

 

Jika mengacu pada pemikiran Abu Yusuf, maka sudah semestinya, tak bisa ditawar lagi, pemimpin harus mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Menurut Badan Perencanaan Pembangun Nasional (BAPPENAS), kesejahteraan didefinisikan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

Para pemimpin daerah, yang pada masa kampanye, selalu mengeluarkan pernyataan brilian “saya berjanji akan mensejahterakan rakyat..” nanti, setelah diamanahi rakyat, harus benar-benar bisa menepati janjinya. Terkait cara dan upayanya bagaimana, saya yakin pemerintah lebih paham soal ini.

Kebijakan-kebijakan dan program-program yang akan diambil harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, lebih spesifik, menurut saya harus menguntungkan rakyat kelas menengah ke bawah. Mereka yang masih berada di pusaran kemiskinan, harus diangkat level kesejahteraannya. Mereka yang masih berada di jurang pengangguran, harus diberi akses pekerjaan seluas-luasnya. Dan lain sebagainya.

Baca juga : Islam Moderat Sebagai Kunci untuk Toleransi, Keadilan, dan Keseimbangan Sosial

Pada pemikiran kedua, yaitu penguasa harus memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan proyek yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Proyek-proyek strategis yang dijalankan pemerintah, selama ini tidak banyak memberikan keuntungan yang berarti untuk masyarakat. Meskipun, ya, tetap bisa menarik warga untuk bekerja di sana. Tapi, dalam beberapa kasus, proyek tersebut menimbulkan masalah lain. Contoh nyata adalah terkait perampasan ruang hidup masyarakat. Perampasan ruang hidup atas nama proyek strategis nasional sudah pasti dapat memunculkan konflik. Dan sudah banyak contohnya di negeri ini.

Tak hanya masyarakat lokal yang menangis, ekosistem lingkungan juga terdampak. Ketika hutan-hutan dibabat, lahan hijau dihabisi, maka yang terjadi adalah datangnya petaka berupa bencana alam, yang lagi-lagi yang akan “menikmati” itu semua adalah masyarakat kecil.

Sudah saatnya, pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Bukan yang hanya mementingkan pemilik modal dan oligarki saja. Dan semoga, kita, warga di 545 daerah, diberi kepala daerah yang amanah, bertanggungjawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etis. Aamiin.

Ajak Santri Melestarikan Tradisi, Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Adakan Permainan Tradisional Pada Anak-Anak TPQ

Penulis : Kharisma Shafrani, Editor : Amarul Hakim

Pekalongan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 60 Kelompok 39 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) memperkenalkan dan mengajari permainan tradisional kepada santri di TPQ An-Nur, Kajen pada Sabtu (9/11/24).

Kegiatan yang dilakukan di TPQ An-Nur, Perumahan GPI, Kajen, ini merupakan salah satu program kerja dari tim KKN Tematik Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dilakukan oleh Kelompok 39 Desa Banjarejo.  Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan tradisi permainan tradisional yang hampir terlupakan karena kemajuan zaman yang serba digital.

Dalam rangka melestarikan budaya dan tradisi sebagai bentuk syiar Islam, tim KKN 60 Desa Banjarejo mengadakan kegiatan pengenalan dan praktik permainan tradisional. Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan kembali permainan tradisional seperti cublak-cublak suweng, engklek, ular naga panjang, lompat karet, dan kucing-kucingan yang sudah mulai dilupakan, tetapi juga menamamkan nilai-nilai kebersamaan, kejujuran, dan sportivitas yang sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga : Menghayati Kekayaan Mozaik Nusantara Melalui Program KKN Moderasi Beragama se-Indonesia

Antusiasme peserta sangatlah tinggi, di mana mereka aktif berpartisipasi dalam setiap permainan yang diajarkan dan diikuti sekitar 120 santri.

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen mahasiswa KKN dalam upaya peduli anak dan mengenalkan serta mengajak anak-anak usia dini bermain permainan tradisional di tengah banyaknya gempuran gadget. Melalui kegiatan ini, santri tidak hanya mendapatkan permainan dan hiburan saja, namun juga belajar nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan kreativitas.

Melintasi Batas: Nuansa Corak Budaya dalam Tafsir Al-Qur’an yang Menggugah Pemikiran

Penulis : Fatimah Az Zahro, Editor : Ika Amiliya

Tafsir Al-Qur’an bukan sekadar penjelasan atas teks suci, tetapi juga merupakan hasil interaksi antara teks dan konteks budaya di mana tafsir itu dihasilkan. Setiap penafsir membawa latar belakang budaya dan pemikiran yang memengaruhi cara mereka memahami dan menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an. Dalam hal ini, nuansa corak budaya menjadi kunci dalam menggali makna yang lebih dalam dan relevan dengan konteks zaman.

Esai ini akan mengeksplorasi bagaimana budaya memengaruhi tafsir Al-Qur’an dan bagaimana hal ini dapat menggugah pemikiran kita. Penting untuk menyadari bahwa tafsir Al-Qur’an telah diwarnai oleh beragam tradisi budaya. Tafsir yang muncul di dunia Arab, misalnya, sangat berbeda dengan yang berkembang di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dalam tradisi Arab, penekanan pada bahasa dan sastra sangat kuat, sedangkan di Indonesia, aspek sosial dan kearifan lokal sering kali diintegrasikan, menciptakan tafsir yang lebih kontekstual dan praktis.

Contoh yang menarik dapat dilihat dari karya-karya ulama Indonesia yang mengaitkan konteks budaya lokal dengan penafsirannya. Karya A. Mustofa Bisri, misalnya, menunjukkan bagaimana nilai-nilai lokal dapat dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Ini menciptakan pendekatan yang tidak hanya menghargai teks suci tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat lokal. Di sisi lain, banyak penafsir yang lebih berfokus pada aspek teologis dan historis, seperti Ibn Kathir, yang sering kali mengaitkan konteks sejarah dengan penafsirannya.

Baca juga : Mengeramatkan Sesuatu dalam Perspektif Islam: Memahami Perbedaan Antara Kesyirikan, Penghormatan, dan Sunnah Berdasarkan Niat dan Konteks Budaya

Nuansa corak budaya ini tidak hanya memperkaya khazanah tafsir, tetapi juga memunculkan tantangan. Ketika tafsir dibingkai dalam konteks budaya tertentu, ada risiko terjadinya penafsiran yang bias atau eksklusif. Dalam beberapa kasus, tafsir yang dihasilkan dapat menguatkan stereotip atau pemahaman yang salah tentang Islam, terutama ketika ditafsirkan tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi dan mendiskusikan berbagai tafsir ini dengan kritis agar kita dapat menemukan makna yang lebih universal dan relevan dengan konteks global saat ini.

Perbedaan budaya dalam tafsir Al-Qur’an juga berimplikasi pada cara umat Islam memahami dan mengamalkan ajaran agama. Misalnya, beberapa tafsir kontemporer, seperti karya Azyumardi Azra, berusaha menjembatani antara tradisi Islam dan modernitas. Azra mengajak umat untuk melihat nilai-nilai universal yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti keadilan, kasih sayang, dan toleransi. Pendekatan ini membantu membangun jembatan antara tradisi dan inovasi, serta memberikan ruang bagi pemahaman yang lebih inklusif.

Di Indonesia, penafsir yang mengintegrasikan nilai-nilai sosial, seperti gotong royong, musyawarah, dan toleransi, sangat berperan dalam membangun komunitas yang harmonis. Ini terlihat dalam berbagai program sosial yang diinisiasi oleh organisasi keagamaan, yang sering kali berakar dari tafsir dan pemahaman terhadap teks suci. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tafsir bukan hanya alat untuk memahami teks, tetapi juga sebagai media untuk membentuk identitas komunitas.

Baca juga : Prof. Quraish Shihab Bersama Mahasiswa UIN Gusdur Diskusikan Toleransi, Pendidikan Akhlak, dan Moderasi Beragama

Satu hal yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana komunitas Muslim di seluruh dunia berinteraksi dengan teks suci. Penelitian menunjukkan bahwa komunitas Muslim di Indonesia memiliki kemampuan untuk menafsirkan Al-Qur’an secara kreatif dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya mereka. Hal ini menegaskan bahwa interpretasi tidak hanya terjadi dalam ruang akademis, tetapi juga dalam praktik sehari-hari masyarakat.

Namun, tantangan lain muncul dari berbagai aliran pemikiran yang mengklaim otoritas dalam menafsirkan Al-Qur’an. Beberapa kelompok ekstremis menggunakan tafsir yang sangat literal dan mengabaikan konteks budaya, yang dapat menyebabkan radikalisasi pemikiran. Oleh karena itu, penting bagi ulama dan penafsir untuk menjelaskan bahwa tafsir yang baik harus memperhatikan konteks dan relevansi ajaran dalam kehidupan sehari-hari.

Penafsiran yang sempit dan kaku dapat menciptakan ketidakpahaman yang lebih luas terhadap ajaran Islam. Era digital juga membawa perubahan dalam cara tafsir disebarluaskan. Akses terhadap berbagai tafsir dan interpretasi menjadi lebih mudah, tetapi ini juga membawa risiko penyebaran pemahaman yang tidak tepat. Dalam hal ini, penafsir modern perlu lebih proaktif dalam menyampaikan tafsir yang responsif terhadap tantangan zaman. Pemanfaatan platform digital untuk menyebarluaskan tafsir yang inklusif dan beragam dapat menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan ini.

Di tengah semua perubahan ini, penting untuk memerhatikan bagaimana tafsir dapat berfungsi sebagai alat untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Dalam konteks Indonesia, di mana keberagaman budaya dan agama sangat kaya, tafsir yang mengintegrasikan kearifan lokal menjadi sangat relevan. Ini memungkinkan masyarakat untuk merasakan kedekatan antara ajaran agama dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Baca juga : Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Tafsir yang berbasis pada kearifan lokal dapat menciptakan rasa saling menghargai dan toleransi antaragama. Selain itu, penafsiran yang inovatif juga berpotensi menciptakan ruang untuk dialog antarbudaya. Ketika berbagai perspektif budaya saling berinteraksi, hal ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap teks suci. Dialog ini penting untuk menciptakan komunitas yang inklusif dan harmonis, serta mempromosikan nilai-nilai universal yang terdapat dalam ajaran Al-Qur’an.

Melintasi batas budaya dalam tafsir Al-Qur’an memberikan wawasan yang lebih kaya dan mendalam terhadap makna teks suci ini. Dengan mempertimbangkan nuansa budaya, kita dapat menggali pemahaman yang lebih relevan dan aplikatif dalam konteks saat ini. Sebuah tafsir yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip universal akan menjadi jalan menuju pemahaman yang lebih inklusif dan harmonis. Dalam dunia yang semakin terhubung, menggugah pemikiran melalui tafsir yang kaya akan nuansa budaya akan menjadi kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman dan praktik Islam yang relevan di era modern.

Perjudian Online dan Bahayanya dalam Perspektif Hukum dan Agama

Penulis : Didik Prabowo, Editor : Amarul Hakim

Perjudian online mengacu pada tindakan berpartisipasi dalam kegiatan taruhan atau permainan peluang melalui internet, yang mana uang dipertaruhkan dengan tujuan memenangkan lebih banyak uang atau hadiah. Ini termasuk kasino online, taruhan olahraga, poker, lotere, dan permainan peluang lainnya yang biasanya ditemukan di situs web internasional. Meskipun semua bentuk perjudian ilegal menurut hukum Indonesia, platform perjudian online sering berbasis di luar negeri dan dapat diakses melalui jaringan pribadi virtual (VPN), sehingga sulit untuk dikendalikan.

Dalam Islam, perjudian umumnya dilarang (haram) karena melibatkan unsur ketidakpastian, risiko, dan potensi bahaya. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan aspek negatif dari perjudian, menghubungkannya dengan masalah moral dan sosial, seperti potensi kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan keharmonisan masyarakat.

Seberapa Berbahaya Perjudian Online bagi Pemain?

Baca juga : Menyoroti Bahaya Bermain Game Online Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Sosial

Perjudian online menimbulkan beberapa risiko bagi pemain, terutama di negara di mana aktivitasnya ilegal dan tidak diatur:

  • Risiko Finansial: Perjudian dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Pemain mungkin menghamburkan uang lebih banyak dari yang mereka mampu, seringkali mengejar kerugian, yang dapat mengakibatkan utang, kebangkrutan, atau kesulitan keuangan lainnya.
  • Kecanduan: Kecanduan judi, atau “masalah perjudian”, adalah masalah serius. Platform online dapat diakses 24/7, yang memudahkan orang untuk mengembangkan kebiasaan perjudian yang tidak sehat. Kecanduan dapat menyebabkan tekanan emosional, merenggangkan hubungan, dan menyebabkan masalah kesehatan mental lainnya.
  • Dampak Sosial dan Psikologis: Perjudian dapat mengisolasi individu dari keluarga dan teman mereka, yang menyebabkan keterasingan sosial. Ini juga sering menyebabkan perasaan bersalah, malu, dan cemas, terutama ketika kerugian dialami dari waktu ke waktu.

Berikut beberapa ayat dalam al-qur’an yang menjelaskan perkara perjudian

Q.S. al-Ma’idah ayat 90 berkata “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Baca juga : Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran

Q.S. al-Ma’idah ayat 91 berkata “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Kedua ayat diatas berkata bahwa perjudian adalah perbuatan setan yang mana tujuannya adalah menumbulkan konflik serta kebencian pada sesama manusia. Bahkan perjudian juga mengakibatkan diri kita lupa akan mengingat Allah dan akibatnya kita menjadi tidak ingat salat.

Q.S. al-Baqarah ayat 219 berkata “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Ayat diatas menjelaskan bahwa perjudian telah memberikan halusinasi tentang kemenangan. Selain itu juga disampaikan bahwa perjudian sejatinya menghancurkan kesejahteraan bagi pelakunya. Harta yang didapatkan melalui perjudian akan mustahil dalam memperoleh keberkahan, melainkan hanya akan membawa bencana ekonomi bagi para pelaku perjudian.

Cara Menghentikan Judi Online

Untuk menghentikan atau mengurangi perjudian online di Indonesia secara efektif, diperlukan pendekatan multi-segi, menggabungkan penegakan hukum, teknologi, pendidikan, dan kesadaran masyarakat. Berikut adalah beberapa strategi:

Baca juga : Selain Dosa Besar Minuman Keras Merupakan Sumber Kemaksiatan

  • Penguatan Penegakan Hukum:

   – Pemolisian Siber: Pihak berwenang Indonesia telah melakukan penggerebekan terhadap operasi perjudian ilegal, tetapi meningkatkan pemolisian siber untuk melacak dan memblokir lebih banyak platform online dapat membuat perjudian lebih sulit diakses. Pemerintah harus berinvestasi dalam teknologi yang lebih kuat untuk mendeteksi dan menghilangkan kegiatan ini.

   – Hukuman yang Keras: Meningkatkan keparahan hukuman bagi operator dan peserta yang terlibat dalam perjudian online dapat bertindak sebagai pencegah yang lebih kuat.

  • Memblokir Akses ke Situs Perjudian:

– Kolaborasi dengan ISP: Pemerintah perlu berkolaborasi bersama penyedia layanan internet (ISP) dalam upaya memblokir dan mengidentifikasi akses ke situs web perjudian, serta membatasi penggunaan VPN yang memungkinkan akses ke situs yang diblokir.

– Solusi Teknologi: Menggunakan teknologi canggih seperti AI untuk secara otomatis mendeteksi dan memblokir akses ke situs perjudian yang baru muncul bisa menjadi cara yang efektif untuk membatasi akses.

  • Kesadaran dan Pendidikan Publik:

– Kampanye Melawan Perjudian: Pemerintah dapat menjalankan kampanye kesadaran publik untuk mendidik warga tentang bahaya perjudian online, menekankan risiko hukumnya, potensi kecanduan, dan dampak finansial yang dapat ditimbulkannya.

   – Sekolah dan Komunitas: Memberikan edukasi tentang risiko perjudian di tingkat komunitas, di sekolah, dan melalui lembaga keagamaan dapat membantu menciptakan lingkungan sosial yang mencegah perilaku tersebut.