Selain Dosa Besar Minuman Keras Merupakan Sumber Kemaksiatan

Oleh Shofi Nur Hidayah

Kasus mengenai minuman keras sepertinya tidak ada habisnya, apalagi baru-baru ini sebanyak 12 warga di Subang, Jawa Barat tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. Minuman haram tersebut rupanya diracik oleh pasangan suami-isteri berinisial NN (59) dan RH (43). Dilansir dari laman detikJabar keduanya telah ditangkap oleh polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi batas normal.

AKBP Ariel Indra Sentanu membenarkan adanya korban tewas pasca menenggak miras oplosan tersebut. “Korban meninggal dunia smapai saat jni sebanyak 12 orang,” ujarnya pada Senin, (30/10). Kedua pelaku diketahui telah lama melakukan pengoplosan, yakni sejak Maret 2023.

Dalam pandangan Islam sendiri minuman keras (khamar) dihukumi haram, karena memabukkan dan menimbulkan banyak bahaya atau madharat dan kerusakan bagi agama seseorang. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Berdasarkan ayat tersebut disimpulkan bahwa meminum minuman khamar merupakan sebuah dosa. Meskipun ada manfaat dalam khamar, tapi bahaya atau madharat yang ditimbulkannya jauh lebih banyak sehingga dengan alasan itulah Allah mengharamkannya.

Sedangkan dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 dijelaskan bahwa Allah berfirman terkait minuman keras (khamar) adalah termasuk perbuatan setan yang keji. Setan yang dimaksudkan di sini adalah menghalangi seseorang mukmin beriman dan menyembah pada Allah SWT. Serta memecah belah mereka dengan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantaranya. Sehingga orang-orang tersebut tidak beruntung dalam mendapatkan surga Allah SWT. Mengkonsumsi minuman keras adalah perbuatan dosa dan diharamkan, begitu juga dengan transaksi atau jual beli miras sendiri.

Menurut hadist Nabi Muhammad SAW dari Jabir bin Abdullah dalam Ash-Shahihain yang artinya:”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala.” (H.R Bukhari dan Muslim). Maka sudah sangat jelas hukumnya bagi seorang muslim yang memperjual belikan khamar (minuman keras) sebab sumber dosa dan kemaksiatan. Jadi apa pun yang berkaitan dengan khamar, baik mengkonsumsi maupun transaksi jual belinya di haramkan dan tidak sah.