Penulis : Didik Prabowo, Editor : Amarul Hakim
Perjudian online mengacu pada tindakan berpartisipasi dalam kegiatan taruhan atau permainan peluang melalui internet, yang mana uang dipertaruhkan dengan tujuan memenangkan lebih banyak uang atau hadiah. Ini termasuk kasino online, taruhan olahraga, poker, lotere, dan permainan peluang lainnya yang biasanya ditemukan di situs web internasional. Meskipun semua bentuk perjudian ilegal menurut hukum Indonesia, platform perjudian online sering berbasis di luar negeri dan dapat diakses melalui jaringan pribadi virtual (VPN), sehingga sulit untuk dikendalikan.
Dalam Islam, perjudian umumnya dilarang (haram) karena melibatkan unsur ketidakpastian, risiko, dan potensi bahaya. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan aspek negatif dari perjudian, menghubungkannya dengan masalah moral dan sosial, seperti potensi kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan keharmonisan masyarakat.
Seberapa Berbahaya Perjudian Online bagi Pemain?
Baca juga : Menyoroti Bahaya Bermain Game Online Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Sosial
Perjudian online menimbulkan beberapa risiko bagi pemain, terutama di negara di mana aktivitasnya ilegal dan tidak diatur:
- Risiko Finansial: Perjudian dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Pemain mungkin menghamburkan uang lebih banyak dari yang mereka mampu, seringkali mengejar kerugian, yang dapat mengakibatkan utang, kebangkrutan, atau kesulitan keuangan lainnya.
- Kecanduan: Kecanduan judi, atau “masalah perjudian”, adalah masalah serius. Platform online dapat diakses 24/7, yang memudahkan orang untuk mengembangkan kebiasaan perjudian yang tidak sehat. Kecanduan dapat menyebabkan tekanan emosional, merenggangkan hubungan, dan menyebabkan masalah kesehatan mental lainnya.
- Dampak Sosial dan Psikologis: Perjudian dapat mengisolasi individu dari keluarga dan teman mereka, yang menyebabkan keterasingan sosial. Ini juga sering menyebabkan perasaan bersalah, malu, dan cemas, terutama ketika kerugian dialami dari waktu ke waktu.
Berikut beberapa ayat dalam al-qur’an yang menjelaskan perkara perjudian
Q.S. al-Ma’idah ayat 90 berkata “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Baca juga : Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran
Q.S. al-Ma’idah ayat 91 berkata “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Kedua ayat diatas berkata bahwa perjudian adalah perbuatan setan yang mana tujuannya adalah menumbulkan konflik serta kebencian pada sesama manusia. Bahkan perjudian juga mengakibatkan diri kita lupa akan mengingat Allah dan akibatnya kita menjadi tidak ingat salat.
Q.S. al-Baqarah ayat 219 berkata “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”
Ayat diatas menjelaskan bahwa perjudian telah memberikan halusinasi tentang kemenangan. Selain itu juga disampaikan bahwa perjudian sejatinya menghancurkan kesejahteraan bagi pelakunya. Harta yang didapatkan melalui perjudian akan mustahil dalam memperoleh keberkahan, melainkan hanya akan membawa bencana ekonomi bagi para pelaku perjudian.
Cara Menghentikan Judi Online
Untuk menghentikan atau mengurangi perjudian online di Indonesia secara efektif, diperlukan pendekatan multi-segi, menggabungkan penegakan hukum, teknologi, pendidikan, dan kesadaran masyarakat. Berikut adalah beberapa strategi:
Baca juga : Selain Dosa Besar Minuman Keras Merupakan Sumber Kemaksiatan
- Penguatan Penegakan Hukum:
– Pemolisian Siber: Pihak berwenang Indonesia telah melakukan penggerebekan terhadap operasi perjudian ilegal, tetapi meningkatkan pemolisian siber untuk melacak dan memblokir lebih banyak platform online dapat membuat perjudian lebih sulit diakses. Pemerintah harus berinvestasi dalam teknologi yang lebih kuat untuk mendeteksi dan menghilangkan kegiatan ini.
– Hukuman yang Keras: Meningkatkan keparahan hukuman bagi operator dan peserta yang terlibat dalam perjudian online dapat bertindak sebagai pencegah yang lebih kuat.
- Memblokir Akses ke Situs Perjudian:
– Kolaborasi dengan ISP: Pemerintah perlu berkolaborasi bersama penyedia layanan internet (ISP) dalam upaya memblokir dan mengidentifikasi akses ke situs web perjudian, serta membatasi penggunaan VPN yang memungkinkan akses ke situs yang diblokir.
– Solusi Teknologi: Menggunakan teknologi canggih seperti AI untuk secara otomatis mendeteksi dan memblokir akses ke situs perjudian yang baru muncul bisa menjadi cara yang efektif untuk membatasi akses.
- Kesadaran dan Pendidikan Publik:
– Kampanye Melawan Perjudian: Pemerintah dapat menjalankan kampanye kesadaran publik untuk mendidik warga tentang bahaya perjudian online, menekankan risiko hukumnya, potensi kecanduan, dan dampak finansial yang dapat ditimbulkannya.
– Sekolah dan Komunitas: Memberikan edukasi tentang risiko perjudian di tingkat komunitas, di sekolah, dan melalui lembaga keagamaan dapat membantu menciptakan lingkungan sosial yang mencegah perilaku tersebut.