Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran

Oleh : Tim Hijratunaa

Kemudahan dalam mengakses media sosial pada saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Meskipun media sosial memiliki dampak positif dan manfaat yang berguna namun ada pula dampak negatif yang perlu di cegah. Hal-hal negatif dari kemudahan media sosial bisa terlihat dari berbagai macam berita atau informasi yang menimbulkan kerugian. Hal tersebut menjadi keresahan masyarakat saat ini salah satunya terkait judi online.

Dalam agama Islam jelas saja judi sangat di haramkan atau di larang. Sebab judi dapat merugikan dan membuat lalai yang melakukannya. Dulu judi biasanya dilakukan dengan cara bergerombol dan sering terjadi di masyarakat pemukiman. Seiring kemajuan teknologi judi tak lekang hilang begitu saja, Nyatanya judi masih saja berkembang hingga ke versi online atau bisa di akses kapan pun hanya dengan gadget.

Maraknya judi online perlu di tindaklanjuti karena akan membawa dampak yang buruk kedepannya. Bahkan sekarang sudah banyak artis atau kalangan selebgram yang terjerat kasus penyebaran situs judi online. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui apa yang di promosikan sebab bentuk judi online yang hampir sama dengan game online. Oleh karena itu, bisa jadi evaluasi terkait pencegahan adanya situs judi online. Adapun Larangan judi dalam agama Islam yang tertera   dalam ayat Al Qur’an surah Al maidah: 90.

 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al Maidah: 90)

Tafsir ayat tersebut menjelaskan adanya kaitan tentang perbuatan  yang haram dilakukan, termasuk salah satunya adalah berjudi. Di larangnya judi dalam agama Islam sudah sangat jelas tak terkecuali dengan judi online. Perbuatan judi harus di hindari karena sama halnya dengan berbuat dosa. Perbuatan judi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Dampak negatifnya yaitu dapat melalaikan manusia terhadap Allah dengan lalai tidak beribadah, judi dapat menimbulkan manusia untuk selalu percaya pada keberuntungan dunia sehingga tidak bergantung dan melupakan rezeki dari  Allah. Selain itu, dengan berjudi akan menambah kemiskinan sebab selalu mempertaruhkan hartanya untuk dihabiskan dengan permainan judi yang akan membuat kecanduan. Ada pula dampak lainnya, yaitu meningkatnya rasa malas, tidak berfikir realistis, inginnya serba instan, dan tidak mau bekerja keras. Dari penjelasan tersebut bahwa kita semua hendaknya selalu menggunakan media sosial dengan baik agar bisa bermanfaat bagi khalayak umum. Serta kita sebagai generasi penerus harus berfikir smart dalam menggunakan gadget.