Penulis : Shovil Muna, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah
Dilansir dari Liputan6.com, terkuaknya kasus pencabulan 12 Santriwati oleh bapak-anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, berawal dari curhatan sejumlah orang tua korban saat petugas sosial setempat melakukan sosialisasi. Dua oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang diduga telah mencabuli belasan santrinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diungkap Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gathut Bowo Supriyono, pada Jumat, 15 Maret. “Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam,” jelas Kapolres.
Selain itu dilansir dari dari BBC News Indonesia, kasus `Sini Jemput Bintang (seorang santri)…Aku Takut’ seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) meninggal diduga akibat penganiayaan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren yang tidak berizin, kata pengamat.
Kepolisian pun telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka, di mana salah satunya disebut masih kerabat korban. Akibatnya, kasus-kasus kekerasan di pesantren terutama yang tidak berizin berpotensi terus terjadi di masa yang akan datang. Untuk itulah, Kementerian Agama dituntut segera melakukan perbaikan dalam tata kelola pesantren. Salah satu caranya, menurut Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna adalah dengan mewajibkan setiap pesantren memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga : Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan
Pondok pesantren pada dasarnya merupakan pendidikan yang melaksanakan beragam kegiatan pembelajaran agama Islam bagi santri, di bawah bimbingan atau asuhan kyai yang juga tinggal atau bermukim dalam satu lokasi yang sama. Sehingga pesantren menjadi lembaga pendidikan paling tua di Indonesia yang telah memberikan kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain, secara historis pesantren juga berkontribusi dalam membina dan mengembangkan masyakat di lingkungan sosialnya. Di Indonesia sendiri, ada banyak pondok pesantren, baik pesantren yang tradisional/klasik (salaf), modern, maupun yang semi tradisional-modern.
Adapun tujuan pondok pesantren secara umun adalah membina warga negara agar memiliki kepribadian muslim yang taat terhadap ajaran-ajaran agama Islam dan menanamkan rasa keagamaan tersebut dalam segala aspek kehidupannya, serta menjadikannya sebagai orang yang berguna bagi agama, masyarakat, dan negara. Sedangkan tujuan khusus pendidikan pesantren diantaranya yaitu:
- Memberikan pendidikan kepada para santri sebagai anggota masyarakat agar mereka menjadi orang muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki akhlak mulia, memiliki kecerdasan, ketrampilan dan sehat lahir dan batin sebagai seorang warga negara yang berpancasila.
2. Memberikan pendidikan kepada para santri agar mereka menjadi manusia muslim yang dapat berperan sebagai kader-kader ulama dan mubaligh dengan berjiwa ikhlas, tabah, tangguh, wiraswasta dalam mengembangkan syariat-syariat Islam secara utuh dan dinamin.
Baca juga : Akankah AI dapat Menggantikan Peran Seorang Guru dalam Pendidikan?
3. Memberikan pendidikan kepada para santri agar mereka mendapatkan kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan sehingga bisa menumbuhkan manusia-manusia pembangunan bangsa dan negara.
4. Memberikan pendidikan kepada penyuluh pembangunan mikro (keluarga) dan regional (pedesaan/ masyarakat lingkungannya).
5. Memberikan pendidikan kepada para santri agar mereka menjadi tenaga-tenaga yang cakap dalam berbagai sektor pembangunan, terutama dalam pembangunan mental spiritual.
6. Memberikan pendidikan kepada para santri agar mereka mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dalam rangka usaha pembangunan bangsanya.
Baca juga : Memprediksi Masa Depan Pendidikan: Tren Digital dalam Mempersiapkan Perubahan
Dari banyaknya kasus pondok pesantren, problem di atas terjadi karena banyak pesantren yang tidak memiliki izin dari Kemenag. Kondisi itu menyebabkan pengawasan menjadi lemah. Karena kalau tidak berizin, maka biasanya, kontrol, standarisasi itu tidak bisa dieksekusi, dan tidak terdata di sistem data Kemenag. Namun, untuk mendorong agar pesantren mau mengurus izin juga menjadi masalah yang lain.
Banyak pimpinan pesantren yang tidak mendaftarkan lembaganya karena dianggap sebagai milik pribadi. Perlu adanya semacam pencerahan kepada para pengurus, pengasuh bahwa jika sudah didaftarkan kemudian jadi milik pemerintah, tidak. Justru dengan kita mendaftarkan, kita ada mitra kolaborasi, bekerja sama dengan eksternal untuk bisa membangun pesantren lebih baik dan lebih bermartabat yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi agar setiap pesantren mengurus izin operasional dari Kemenag.
Untuk itu orang tua harus selektif dalam memilih pesantren bagi anak mereka yaitu seperti diantaranya nyaman, aman, legal atau terdaftar sehingga bisa mencegah hal yang tidak diinginkan. Terkadang banyak orang tua yang masih tergiur dengan biaya pesantren yang gratis tanpa mengetahui karakteristik pesantren, bagaimana sistem pesantren dan mengenal pengasuh seperti apa, apakah dapat dipercaya semisal dengan mempunyai sanad yang sudah jelas. Karena zaman sekarang banyak pesantren berdiri tanpa diketahui asal usul sanad pesantren tersebut. Dengan mengetahui sanad tersebut kitab bisa mengetahui ilmu yang akan diajarkan seperti apa, sebab kita harus selektif memilih pesantren untuk anak kita agar ajaran-ajaran yang diterima tidak melenceng atau ajaran yang tidak jelas bahkan jangan sampai dengan aliran yang menyesatkan tidak sesuai dengan ajaran Al-qur’an dan Hadist.
Baca juga : Refleksi Tahun Baru Islam dengan Pendidikan Kita Bangun Kemajuan Peradaban Islam
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang berorientasi pada kajian keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan hadits. Sampai saat ini, pesantren semakin menarik perhatian masyarakat karena menanamkan ketersambungan rantai atau sanad keilmuan untuk menjaga orisinalitas dan kevalidan keilmuan antara guru dan murid.
Dalam tradisi pesantren, ilmu menjadi bagian dari agama karena bersumber dari wahyu. Belajar, mengaji, mengkaji ilmu bagian dari ibadah, sehingga sumber ilmu betul-betul jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, pesantren sanad keilmuan bagian dari agama. Dengan demikian sanad dan ijazah sangat penting untuk mempertahankan autentisitas dan orisinilitas ilmu, khusunya tentang agama Islam yang terus dipegang kuat dalam tradisi pesantren.
Penjelasan di atas menegaskan bahwa setiap orang tua/santri harus memiliki guru yang mempunyai kemampuan dan sanad keilmuan yang jelas, karena sanad ilmu menunjukkan pentingnya otoritas seseorang dalam berilmu. Semakin disebut sumber ilmu itu, maka Rahmat Allah akan turun setiap kali menyebut nama-nama orang saleh.