Ber-Islam secara Kaffah, Apakah Islam Moderat Hanya Setengah-setengah?

Penulis: Nahdliyatu Rohmah, Editor: Sirli  Amry

“Jika kamu memusuhi orang yang berbeda agama dengan kamu berarti yang kamu pertuhankan itu bukan Allah tapi agama. Pertuhankanlah Allah bukan yang lainnya. Pembuktian bahwa kamu mempertuhankan Allah kamu harus menerima semua makhluk“ (Gus Dur).

Pernyataan Gus Dur, seorang tokoh Muslim Indonesia yang dijuluki Bapak Pluralisme, menyiratkan perlunya menerima segala bentuk keberagaman sebagai bukti mempertuhankan Allah SWT.  Keberagaman merupakan sebuah keniscayaan dari kehendak Yang Maha Kuasa. Islam adalah agama yang mengajarkan moderasi (wasatiyyah).

Perbedaan bahasa, ras, suku, budaya, dan agama harus dihormati serta dijunjung tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap kemanusiaan. Namun, kenyataannya perbedaan tersebut justru akan menciptakan sekat. Bahkan masih banyak yang beranggapan ketika beda agama membuat kita berbeda, padahal esensi kemanusiaan harusnya melampaui sekat-sekat keyakinan. 

Dalam usaha mencapai keharmonisan hidup berbangsa dan beragama, diperlukan moderasi beragama yang merupakan sikap yang sedang atau seimbang, tanpa berlebihan. Tidak mengklaim diri atau kelompoknya yang paling benar, tidak menggunakan legitimasi teologis yang ekstrem, tidak menggunakan paksaan apalagi kekerasan, dan netral serta tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau kekuatan tertentu. Islam yang utuh atau berislam secara kaffah tidak berarti memusuhi non-Muslim.

Umat Islam yang moderat paham bahwa berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbeda agama merupakan sebuah keniscayaan. Apakah Islam kaffah bertentangan dengan Islam moderat? Istilah “kaffah” dalam Islam merujuk pada penerapan ajaran agama secara totalitas di setiap aspek kehidupan. Namun, banyak yang salah kaprah memahami konsep moderat dalam Islam sebagai sesuatu yang setengah-setengah. Faktanya, Islam moderat justru adalah bentuk ideal beragama yang menekankan keseimbangan, keterbukaan, dan toleransi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga:  Gus Dur: Pengaruh, Perspektif, dan Pemikiran tentang Pendidikan Islam

Islam moderat, berakar pada semangat wasathiyah (jalan tengah), memungkinkan umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama sambil beradaptasi dengan dinamika sosial. Moderasi dalam Islam mengutamakan toleransi dalam perbedaan dan keterbukaan terhadap keberagaman. Baik itu dalam mazhab yang beragam maupun dalam beragama yang beragam. Perbedaan bukan penghalang untuk menjalin kerja sama dengan asas kemanusiaan. Moderasi bukan berarti mengurangi ajaran Islam, melainkan memahami dan menjalankannya secara kontekstual, menghargai perbedaan, dan mempromosikan dialog yang damai. Ini adalah pengejawantahan dari konsep rahmatan lil ‘alamin yang membawa misi kedamaian bagi seluruh alam. Perlu digarisbawahi bahwa moderasi beragama artinya cara kita beragama yang dimoderatkan bukan agama yang dimoderasikan.

Ajaran Islam moderat tidak hanya mementingkan hubungan baik kepada Allah, tapi juga hubungan baik kepada sesama manusia. Dalam pelajaran matematika kita kenal dengan sistem koordinat yang menghasilkan titik persimpangan. Di sinilah kedua sumbu bertemu menggambarkan kehidupan seimbang. Keseimbangan antara hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia. Tidak hanya terhadap sesama umat, tapi juga terhadap sesama yang berbeda agama. Selain itu, moderasi Islam tercerminkan dalam sikap yang tidak mudah untuk menyalahkan bahkan mengkafirkan orang atau kelompok dengan pandangan yang berbeda. Moderasi Islam lebih menekankan persaudaraan berdasarkan asas kemanusiaan daripada asas keimanan atau kebangsaan. 

Baca Juga:  Sepuluh Pemikiran Gus Dur tentang Moderasi Agama

Lantas, apakah moderat dianggap sebagai konsep asing atau pemikiran Barat? Jika moderat dianggap asing, apakah Islam kaffah juga dianggap asing dan Barat? Ber-Islam secara kaffah tidak harus berarti ekstrem atau kaku dalam menjalani agama, melainkan bersikap inklusif dan menebar misi kedamaian. Islam moderat bukanlah Islam yang setengah-setengah, melainkan bentuk komitmen penuh pada nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan, dan kemanusiaan dalam kerangka ajaran Islam yang holistik.

Islam moderat sebenarnya adalah cara berpikir dan beragama dengan mengacu pada sifat umat Islam yang moderat yang berasal dari al-Quran. Sikap moderat dalam beragama berasal dari konsep “tawasuth.” Kita disarankan untuk tidak berlebihan dalam beragama atau bersikap ekstrim (ghuluw). Allah memerintahkan bersikap “tawazun” (seimbang) sebagaimana Surat Ar-Rahman: “Dan Allah meninggikan langit dan meletakkan timbangan. Agar Anda jangan melampaui timbangan (keseimbangan).”.

Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah menegaskan umat Islam diperbolehkan berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tidak memerangi atau mengusir mereka karena agama. Maka, menganggap musuh umat yang berbeda bukan hanya melawan pemikiran yang moderat, tetapi juga melawan perintah Allah dalam al-Quran. Begitu juga, Islam yang utuh atau berislam secara kaffah tidak berarti memusuhi non-Muslim. Salah besar jika menganggap Muslim sejati berarti hanya bergaul dan berinteraksi dengan umat Islam dan menolak non-Muslim. Pemikiran berislam yang tidak jelas seperti ini akan menyebabkan kesalahpahaman. 

Baca Juga:  Toleransi Harmoni: Jejak Gus Dur dalam Merajut Kebhinekaan

Bagaimana Rasulullah bisa berislam secara kaffah? Rasul memberi contoh langsung dengan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Rasulullah mampu berinteraksi, bertemu, berdiskusi, bahkan menjalin kerjasama dan diplomasi dengan kekuatan politik yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Jika manusia memahami Islam kaffah sebagai berpikir ekslusif dan penuh kebencian, itu bukan Islam kaffah yang diperintahkan dalam Al-Quran, bisa jadi pemikiran ideologi tokoh tertentu. Justru, berislam secara kaffah harus mempunyai sifat umat yang washatan. Berislam secara kaffah harus tidak ekstrem spritualisme dan tidak ekstrem materialisme.

Intinya, berislam secara menyeluruh harus bersifat moderat, sesuai dengan ajaran Al-Quran dan sesuai dengan sikap yang ditunjukkan Rasulullah. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan menebar misi kedamaian. Jika masih menganggap yang berbeda adalah musuh maka mainnya kurang jauh.

Resensi Majalah Al-Mizan Edisi 29: Aksara Moderasi

Penulis: Syamsul Bakhri, Editor: Azzam Nabil H

Identitas Majalah yang akan saya Resensi adalah Majalah Al-Mizan; Edisi 29; Tema Aksara Moderasi; Penerbit Lembaga Pers Mahasiswa Al-Mizan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan; Tahun Terbit 2024; dan Jumlah Halaman 47. Majalah Al-Mizan Edisi 29 mengusung tema “Aksara Moderasi,” yang berfokus pada semangat moderasi beragama di wilayah Pekalongan. Dalam edisi ini, redaksi berupaya menggali praktik nyata moderasi beragama dan aspek yang memperkuat harmoni di tengah masyarakat yang beragam. Pilihan tema ini relevan mengingat kompleksitas keberagaman di Indonesia, yang membutuhkan pendekatan inklusif untuk menciptakan toleransi dan kerukunan.

Dari segi sub-pembahasan, majalah ini mencakup beberapa kategori, yakni komik, esay, opini, sosok, infografis, puisi dan beberapa artikel utama yang membahas isu moderasi beragama di Pekalongan, khususnya di Desa Linggoasri dan Kutorojo. Artikel-artikel tersebut mengangkat bagaimana masyarakat dari berbagai agama, seperti Islam, Hindu, Budha dan Kepercayaan Kapribaden, hidup harmonis melalui kegiatan keagamaan dan sosial, seperti Nyadran, Legenonan, dialog lintas agama, dan gotong royong. Salah satu artikel utama adalah “Moderasi Beragama: Pilar Utama Keberagamaan dan Kerukunan Bangsa di Desa Linggoasri dan Kutorojo,” yang menyoroti nilai-nilai toleransi dan kebersamaan. Artikel ini menampilkan cerita inspiratif dari masyarakat desa yang aktif menjaga kerukunan meskipun berbeda keyakinan.

Baca juga: Apresiasi Bagi Seniman Seluruh Dunia dengan Internasional Artist Day

Tentu majalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Majalah ini ada 3; Pertama, Relevansi Tema. Tema moderasi beragama sangat relevan dalam konteks masyarakat multikultural Indonesia. Kedua, Penyajian Data. Majalah ini disertai data konkret dan kisah nyata, sehingga pembaca dapat memahami dengan jelas. Ketiga, Desain Visual. Desain majalah menarik, dengan tata letak yang rapi dan penggunaan ilustrasi yang mendukung narasi. Kekurangan Majalah ini ada 3; Pertama, Kedalaman Analisis. Beberapa pembahasan terasa deskriptif dan kurang mendalami aspek sosiologis moderasi beragama. Kedua, Konsistensi Penulisan. Ditemukan inkonsistensi dalam gaya bahasa dan penggunaan istilah yang perlu diperbaiki. Ketiga, Desain cover dan symbol. Desain cover sangat patriarki hanya menampilkan tokoh laki-laki dan desain ilustrasi simbol umat beragama tidak disesuaikan dengan kondisi data agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Linggoasri dan Kutorojo.

Majalah Al-Mizan Edisi 29 berhasil mengangkat isu moderasi beragama dengan cara yang inspiratif dan informatif. Majalah ini layak dibaca oleh akademisi, tokoh agama, dan masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya harmoni di tengah keberagaman. Ke depan, akan lebih baik jika majalah ini menambahkan analisis lebih mendalam untuk memperkuat wawasan pembaca. Dengan resensi ini, semoga pembaca mendapatkan gambaran yang jelas tentang isi dan nilai dari majalah Al-Mizan Edisi 29: Aksara Moderasi. Secara lengkap majalah Al-Mizan Edisi 29 bisa di download di https://lpmalmizan.uingusdur.ac.id/aksara-moderasi-majalah-lpm-al-mizan-edisi-xxix-tahun-2024/

Baca juga: Buku Bajakan dan Dampaknya

Mayoritarianisme: Akar Konflik Klasik Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia

Penulis: Nanang Hasan Susanto, Editor: Azzam Nabil H.

Konflik dalam pendirian rumah ibadah merupakan fenomena klasik di Indonesia. Hampir setiap tahun, konflik yang bersumber dari pendirian rumah ibadah terus terjadi. Menurut Setara Institut, dari tahun 2007 hingga 2018 saja, terdapat ratusan kasus penolakan, hingga penyerangan yang dilakukan dari kalangan yang berbeda agama/keyakinan terhadap pendirian rumah ibadah. Berbagai kasus lain yang juga sering terjadi yaitu mulai dari penyegelan, intimidasi, hingga aksi kekerasan.

Beberapa kalangan berpendapat, salah satu penyebab terjadinya konflik pendirian rumah ibadah adalah adanya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. Berdasarkan PBM tersebut, syarat pendirian rumah ibadah paling sedikit diajukan oleh 90 orang yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut. Syarat selanjutnya, harus didukung minimal 60 warga setempat, serta disahkan oleh lurah atau kepala desa, mendapat rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama tingkat kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Berbagai syarat tersebut tentu memberatkan bagi komunitas minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Padahal, rumah ibadah merupakan salah satu kebutuhan pokok mereka dalam menjalankan ritual agama dan keyakinannya.

Melihat fenomena rumitnya persoalan pendirian rumah ibadah, akar persoalan sesungguhnya terletak pada sikap mayoritarianisme yang masih tumbuh subur pada masyarakat. Adanya PBM yang menyulitkan kaum minoritas memang menyulut konflik. Meskipun begitu, PBM tersebut tidak mungkin ada, jika tidak didahului oleh suburnya budaya mayoritarianisme. Sebagai lembaga politik, pemerintah tentu kesulitan untuk menolak aspirasi kaum mayoritas. Teori electoral change disini dapat digunakan untuk menjelaskan, bahwa demokrasi berpotensi mewujudkan terjadinya transaksi antara pemilih dan penguasa. Sederhananya, kebijakan yang dibuat penguasa, seringkali berorientasi untuk mengamankan kepentingan penyumbang suara (Müller and Strom, 1999). Penyumbang suara dimaksud, tentu saja dari kalangan mayoritas.

Baca juga: Potret Keharmonisan Agama di Indonesia : Surabaya Suguhkan 6 Tempat Ibadah yang Berdampingan

Secara teoritis, mayoritarianisme merupakan bahaya laten bagi keberlangsungan kehidupan sosial. Menurut Gramsci, hegemoni mayoritas terlihat dari artikulasi identitas, yang selalu bertendensi hegemonik pada kelompok minoritas.  Hegemoni tersebut tidak hanya terjadi pada kelas-kelas berdasarkan ekonomi, tetapi juga pada masyarakat sipil, termasuk etnisitas, dan  kepercayaan (Kholiq, 2013). Tendensi hegemonik sebagaimana disampaikan Gramsci ini terlihat pada kehidupan keberagamaan di Indonesia. Diskriminasi, persekusi, bahkan kekerasan kerap dilakukan kelompok agama mayoritas terhadap agama/kepercayaan minoritas. Salah satunya ditunjukkan pada susahnya mendirikan rumah ibadah bagi kelompok minoritas.

Indonesia merupakan Negara yang multikultur, multi etnik, multi agama dan kepercayaan. Tidak kurang dari 300 etnis yang memiliki budaya sendiri, serta lebih dari 250 bahasa daerah  yang digunakan. Terkait agama, ada 6 agama yang diakui, dan begitu banyak kepercayaan yang belum diakui (Zada 2006). Pada satu sisi, keragaman termasuk pada aspek agama dan kepercayaan di Indonesia merupakan kekayaan tersendiri. Namun, jika tidak diwaspadai, kondisi ini berpotensi mengancam keutuhan Bangsa.

Hans Kung sebagaimana dikutip Morgan mengatakan, bahwa tidak mungkin ada perdamaian di dalam sebuah Negara, tanpa adanya perdamaian diantara agama pada Negara tersebut (Morgan 2011). Pernyataan Hans Kung ini nampaknya didasarkan pada keyakinan, bahwa agama merupakan isu sensitif yang harus dikelola dengan baik. Terkait dengan isu pendirian rumah ibadah, berbagai konflik sosial yang terjadi berpotensi mengoyak keutuhan Bangsa. Persoalan seringkali muncul, ketika kelompok agama/ kepercayaan minoritas berinisiatif untuk mendirikan rumah ibadah. Sikap arogansi kelompok mayoritas sebagaimana diungkap Gramsci, kerap muncul, setiap ada keinginan mendirikan rumah ibadah kelompok minoritas.

Baca juga: Moderasi Beragama: Solusi untuk Kehidupan Harmonis di Masyarakat Multikultural

Persoalan menjadi lebih rumit, ketika melihat fakta tersebarnya kelompok agama mayoritas-minoritas di Indonesia. Pada wilayah Indonesia bagian Barat, Islam adalah agama mayoritas. Tapi, pada wilayah Indonesia Timur, umat Kristen lah yang mayoritas. Diskriminasi yang dirasakan oleh kelompok minoritas di daerah tertentu, seringkali dibalas oleh kelompok tersebut, ketika berada di wilayah mayoritas. Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus menerus terjadi, berulang, tanpa ada kata akhir.

Menyikapi persoalan tersebut, pendidikan toleransi dengan meminimalisir sikap mayoritarianisme perlu dilakukan.  Proses pendidikan toleransi memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hal ini mengingat konstruksi sosial masyarakat yang sudah terbentuk lama terkait pandangan keagamaan tradisional masyarakat yang eksklusif, dan terjebak pada truth claim. Pada proses pendidikan toleransi tersebut, berbagai wacana keagamaan yang inklusif harus terus menerus direproduksi di berbagai kesempatan. Struktur sosial yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk wacana pendidikan toleransi. Lembaga Pendidikan formal, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dll, harus menjadi agen untuk menyebarkan wacana keagamaan yang toleran.

Menurut Foucault, wacana yang terus-menerus dilakukan, diulang, direproduksi, akan mengkristal pada ruang bawah sadar sebuah komunitas, sehingga mengarahkan mereka pada sebuah tindakan tertentu (Foucault 1965). Pada perkembangannya, di tingkat masyarakat, pola tindakan yang berulang, dapat mencerminkan karakteristik masyarakat tertentu.  Berdasarkan konsepsi ini, tindakan intoleransi bahkan persekusi dalam pendirian rumah ibadah yang selama ini dilakukan, berangkat dari wacana keagamaan eksklusif yang terus menerus direproduksi dan dikembangkan. Maka, berdasarkan konsepsi ini pula, untuk membangun masyarakat yang toleran, perlu diwacanakan pendidikan toleransi yang massif, dilakukan terus-menerus, serta menjadi gerakan bersama semua kalangan.

Baca juga: Menghayati Kekayaan Mozaik Nusantara Melalui Program KKN Moderasi Beragama se-Indonesia

Sejak dulu, tafsir keagamaan selalu memiliki dua sisi. Pertama, tafsir keagamaan yang ekslusif dan terjebak pada truth claim. Biasanya, kalangan ini menafsirkan teks keagamaan dengan kaku, literalis, serta menolak fakta keragaman, dan berbagai perubahan/ perkembangan zaman. Kedua, tafsir keagamaan inklusif dan progressif. Tafsir keagamaan seperti ini lebih menitikberatkan pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni untuk menebarkan keselamatan, kedamaian, kesejahteraan, bahkan mewujudkan keadilan sosial.

Dihadapkan pada dua pilihan tafsir keagamaan tersebut, pilihan yang menjanjikan adalah tafsir keagamaan yang kedua. Masyarakat religious yang menjadi karakteristik masyarakat Indonesia, merupakan sesuatu yang given, dan harus disyukuri. Di dunia ini tidak ada yang hitam putih. Karakteristik religious pada tahap tertentu berpotensi mendorong pada karakteristik Bangsa yang santun, serta menjunjung nilai-nilai dan etika tradisionalitas.  Namun disisi lain, persoalannya adalah, bagaimana menjadikan karakteristik masyarakat yang religious tersebut, menjadi sebuah added value untuk kejayaan Bangsa. Sehingga untuk menangani hal ini, maka solusinya adalah mewacakan tafsir keagamaan yang inklusif dan progressif. Jika ini terus menerus dilakukan dengan konsisten, maka sikap mayoritarianisme akan terkikis seiring dengan berjalannya waktu. Dengan demikian, pendirian rumah ibadah kelompok agama dan kepercayaann minoritas bukan lagi menjadi masalah yang terus menerus berulang di bumi Nusantara ini.

Tahun Baru dan Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Penulis: Azzam Nabil H, Editor: Sirli Amry

Tahun baru 2025 Masehi bukan hanya menjadi momentum yang membahagiakan bagi umat Kristiani, namun juga bagi umat muslim. Bagaimana tidak? Tanggal 1 Januari 2025 ini bertepatan dengan masuknya bulan Rajab yang mana menjadi salah satu bulan yang mulia dalam kalender Hijriyah.

Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Islam yang penuh berkah. Umat Muslim dapat memanfaatkan bulan ini untuk introspeksi diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperbaharui tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik. Disamping itu, Bulan Rajab menjadi salah satu bulan haram diantara 4 bulan lainnya. Bulan haram ini dalam arti manusia sangat dilarang untuk melakukan perbuatan maksiat. Sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT telah berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu mendzolimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Baca Juga:  Meraih Keberkahan Ramadhan Warga Desa Rowolaku: Tradisi dan Kebiasaan Menyucikan Jiwa

Empat bulan haram yang dimaksud dalam ayat ini yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist Abu Bakrah bahwa Rasullullah SAW bersabda:

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Satu bulan lagi adalah Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.”

Selain itu, Bulan Rajab juga menjadi bulan yang mulia karena terdapat peristiwa penting, yakni peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw., di mana Rasulullah SAW diangkat ke langit ke-7 dan menerima perintah untuk melaksanakan sholat lima waktu. Keistimewaan lain dari Bulan Rajab yakni menjadi waktu yang mustajab untuk berdoa dan beribadah, terutama pada malam pertama, di mana diyakini semua doa akan terkabul. Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, mengingat bahwa doa pada malam pertama Rajab tidak akan tertolak. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga menyebutkan bahwa doa diterima pada lima malam penting, salah satunya malam pertama Rajab.

Baca Juga:  Tradisi Tutupan: Fenomena Sosial dan Keagamaan di Pekalongan Menjelang Ramadhan

Datangnya bulan ini juga menandai kedekatan dengan Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah yang sangat dinantikan umat Muslim. Oleh karena itu, banyak amalan yang dapat dilakukan di Bulan Rajab sebagai persiapan menuju Bulan Ramadhan. Beberapa amalan yang dapat dilakukan yaitu berpuasa sunnah, bersedekah, memperbanyak membaca al Quran, dan memperbanyak dzikir.

Amalan amalan ini diharapkan tidak hanya berhenti di Bulan Rajab saja. Disamping itu, kita perlu introspeksi dan berupaya untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dengan berdoa dan muhasabah, juga dapat menjadi bekal untuk memantaskan diri bertemu dengan bulan suci Ramadhan.

Pandangan Islam tentang Hadiah Natal dalam Menjalin Kerukunan Umat Beragama

Penulis: Sirli Amry, Editor: Azzam Nabil H

Bulan Desember merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh umat kristiani. Mengapa demikian? Karena pada tanggal 25 Desember, mereka menyambut perayaan besarnya, Hari Natal, hari raya umat kristiani. Dalam natal, saling bertukar kado sebagai hadiah adalah salah satu ciri khas perayaannya. Tradisi ini merupakan simbol penghormatan dan kasih sayang antara sesama umat kristiani. Selain itu, pemberian hadiah merupakan bentuk cara mereka mengungkapkan kegembiraan perayaan Hari Natal.

Lalu, Bagaimana jika seseorang yang menerima hadiah natal tersebut adalah orang muslim? Seperti apa hukumnya dalam perspektif islam?

Dikutip dari laman Jombang NU Online bahwa hukum menerima hadiah natal dari umat kristiani adalah boleh. Dalam hal ini, menerima kado dari umat kristiani bukan berarti kita meyakini atau memberikan pembenaran terhadap keyakinan agama lain, melainkan sebuah bentuk toleransi dengan saling menghormati perayaan antar umat beragama. Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Fi Syarhi Raudhi Al-Thalib Juz II halaman 480 menjelaskan:

(وَيَجُوزُ قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ) لِلِاتِّبَاعِ

Artinya: “Diperbolehkan menerima hadiah (kado) dari orang kafir karena ittiba’ (ikut sunnah kanjeng nabi).”

Menurut Syekh Zakaria Al Anshari, menerima hadiah dari orang kristen dengan tujuan mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW (ittiba’) hukumnya adalah diperbolehkan. Selain penjelasan dari beliau terkait diperbolehkannya menerima hadiah dari saudara non-muslim, Ulama Lembaga Fatwa Mesir pun berpendapat bahwa menerima dan membawa hadiah kepada umat kristiani pada hakikatnya tidak dilarang dalam hukum Islam. Hal ini termasuk dalam bentuk perilaku moral yang baik. Pun demikian dengan hadiah yang diterima, tidak menjadi masalah jika hadiah tersebut bukanlah hadiah yang haram atau yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Baca Juga:  Menghargai dan Memperbarui: Kontribusi Islam dalam Pelestarian Budaya Lokal

Nabi Muhammad SAW pun pernah menerima hadiah dari non-muslim yang bahkan tidak hanya sekali. Kisah ini tercantum dalam hadits Riwayat Imam Al-Tirmidzi sebagai berikut:

 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ ثُوَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ كِسْرَى أَهْدَى لَهُ فَقَبِلَ وَأَنَّ الْمُلُوكَ أَهْدَوْا إِلَيْهِ فَقَبِلَ مِنْهُمْ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Sa’id Al Kindi berkata, telah menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman dari Isra’il dari Tsuwair dari Bapaknya dari Ali berkata, “Raja Kisra memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya, dan Raja-raja juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya.”

Kisah Nabi Muhammad SAW kala menerima hadiah dari Kisra dan para raja menunjukkan bahwa hadiah dapat membangun hubungan sosial yang baik di kedua belah pihak. Islam memandang hadiah sebagai sarana untuk mempererat jalinan persaudaraan antar sesama umat manusia, bukan sebagai bagian dari ritual beribadah. Dengan memberikan hadiah, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis, saling menghormati, serta menambah eratnya persaudaraan antar sesama.

Baca Juga:  Potret Keharmonisan Toleransi dalam Keberagaman Agama di Desa Linggoasri

Nabi menerima hadiah tersebut tentu bukan karena motif keagamaan, melainkan bentuk penghargaan dan penerimaan niat baik dari pemberinya. Hal ini memperlihatkan bahwa hadiah dalam konteks ini bermakna universal dan mampu melampaui perbedaan agama, budaya, dan status sosial. Selama hadiah yang diterima tidak bertentangan dengan prinsip dan syariat, hukum menerima hadiah dalam Islam adalah diperbolehkan. Karena hal ini merupakan bagian dari adab dan etika dalam bermuamalah.

Membahas tentang bermuamalah, Allah tidak melarang umat Islam untuk menjaga hubungan baik dengan non-muslim. Hal ini tercantum jelas dalam Surat Mumtahanah (60) ayat 8 sebagai berikut:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٨

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Baca Juga: Potret Keharmonisan Agama di Indonesia : Surabaya Suguhkan 6 Tempat Ibadah yang Berdampingan

Ayat ini menegaskan tentang pentingnya bersikap adil dan berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi umat Islam. Penting pula bagi orang awam seperti kita untuk memahami lebih dalam mengenai perspektif Islam dengan bijak dan toleran dalam rangka menjalin kerukunan antar umat beragama. Sikap bijak dan toleran seperti saling memberi hadiah membantu kita untuk menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat yang beragam. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama manusia. Menerima hadiah dari non-muslim dalam perayaan Natal, bukanlah bentuk pengakuan keyakinan agama lain, melainkan wujud dari akhlak mulia dan adab bermuamalah yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Pemahaman yang keliru mengenai batasan-batasan ini sering kali memicu kesalahpahaman dan konflik yang sebenarnya dapat dihindari jika setiap individu memahami ajaran Islam dengan lebih mendalam. Oleh karena itu, bersikap bijak, memahami konteks, dan merujuk pada sumber-sumber terpercaya dalam ajaran Islam sangat penting untuk membangun hubungan yang harmonis dan penuh saling pengertian antarumat beragama.

Menghormati Ibu, Menghormati Kehidupan

Penulis: Azzam Nabil, Editor: Sirli Amry

Setiap tahun, kita merayakan Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan kepada para ibu di seluruh dunia. Di setiap negara memiliki tanggal peringatan hari ibu yang berbeda-beda. Dalam hal ini, Indonesia menetapkan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember. Momen ini menjadi momen spesial untuk mengingat dan merayakan peran besar seorang ibu dalam kehidupan kita. Sebagai seorang anak, kita sering kali merasa berhutang budi kepada ibu, yang telah melahirkan, merawat, dan mendidik kita dengan penuh kasih sayang.

Bahkan dalam Islam, berbakti kepada orang tua, terutama ibu, diatur dengan sangat jelas dan tegas, bahkan menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Konsep menghormati kepada kedua orang tua ini dikenal dengan “Birulwalidain“. Kata Birul walidain berasal dari bahasa Arab yang berarti berbuat baik kepada kedua orang tua. Dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berbakti kepada orang tua, terutama ibu, dianggap sebagai salah satu kewajiban yang sangat penting bagi setiap Muslim. Bahkan, dalam banyak ayat dan hadits, Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua setelah menyembah-Nya. Salah satu hadits yang sangat terkenal dan sering dikutip adalah:

“Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasulullah, siapa yang paling berhak saya perlakukan dengan baik?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Sahabat itu bertanya lagi, ‘Setelah itu siapa, ya Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Sahabat itu bertanya lagi, ‘Setelah itu siapa, ya Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Baru setelah itu, Rasulullah menjawab, ‘Bapakmu.'” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

Baca Juga :  Kisah Kehidupan Nabi Ibrahim Alaihissalam: Renungan Kurban untuk Mendekatkan Dirikepada Allah, Meningkatkan Kualitas Keluarga, dan Menyadari Pentingnya Peran Sebagai Orang Tua

Hadits ini dengan jelas menunjukkan betapa besar penghormatan dan perhatian yang harus kita berikan kepada ibu. Rasulullah SAW mengulang kata “ibu” sebanyak tiga kali sebelum menyebutkan “bapak”. Hal ini mengandung makna bahwa ibu memiliki hak yang lebih besar untuk dihormati dan dihargai dibandingkan dengan ayah.

Jika kita merenungkan hadits tersebut, kita akan memahami bahwa penghormatan kepada ibu bukan hanya tentang memberi hadiah atau ucapan di Hari Ibu. Penghormatan kepada ibu harus tercermin dalam setiap tindakan kita, baik saat kita masih bersama mereka maupun setelah mereka tiada. Berbakti kepada ibu tidak hanya terbatas pada kewajiban duniawi, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban agama yang sangat besar.

Ibu adalah sosok yang membawa kita ke dunia ini melalui proses yang sangat berat. Selama masa kehamilan, ia mengorbankan banyak hal, mulai dari kesehatan hingga kenyamanan tubuh, untuk memastikan anaknya lahir dengan selamat. Setelah itu, ia menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk merawat, mendidik, dan membimbing kita agar tumbuh menjadi pribadi yang baik.

Rasulullah SAW sendiri memberi contoh nyata tentang bagaimana beliau sangat menghormati ibunya, meskipun ibu Rasulullah telah wafat ketika beliau masih kecil. Beliau tetap mendoakan ibunya dan menunjukkan kasih sayang yang luar biasa terhadap ibu beliau.

Baca Juga:  Pengaruh Fatherless bagi Pertumbuhan Anak di Lingkungan Keluarga

Hari Ibu bisa menjadi momen yang sangat berarti jika kita gunakan untuk merenungkan kembali betapa besar pengorbanan ibu kita. Meskipun kita tidak perlu menunggu satu hari dalam setahun untuk menghormati ibu, tetapi Hari Ibu bisa menjadi pengingat bahwa kita harus terus berbakti kepada ibu kita setiap hari. Jika ibu kita masih ada, manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menunjukkan rasa sayang dan bakti kita kepada mereka.

Bagi mereka yang ibu atau orang tua sudah tiada, kita masih bisa mendoakan mereka, beramal jariyah atas nama mereka, dan terus mengenang jasa-jasa mereka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dengan susah payah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Ku lah tempat kembali.” (Q.S. Luqman: 14)

Berdasarkan ayat tersebut, sudah sepatutnya Hari Ibu ini bukan hanya sekadar seremonial saja, namun juga refleksi bagi kita, sebagai seorang anak agar selalu menghormati dan menyayangi kedua orang tua kita, terutama ibu. Mengingat jasanya yang sangat luar biasa dan tak tergantikan.

Risiko Judi dalam Berinvestasi Bagi Generasi Muda Masa Kini

Penulis: Imam Mahdi, Editor: Azzam Nabil H.

Investasi saham telah menjadi salah satu tren finansial paling diminati di kalangan generasi muda. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, generasi Z dan milenial mendominasi pasar modal di Indonesia, dengan porsi investor di bawah usia 30 tahun mencapai 55,07%. Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kesadaran generasi muda untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan dan investasi. Namun, di balik optimisme ini, muncul tantangan besar bahwasannya sebagian besar dari mereka yang terjun ke dunia investasi belum memiliki pemahaman mendalam terkait investasi, dan didorong oleh fear of missing out (FOMO), atau sekadar ikut-ikutan.

Mengutip pesan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat membuka Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, menyatakan bahwa: “Kalau investasi saham itu pasti kalah. Untuk orang kecil, investasi saham itu hampir bisa disamakan dengan judi. Yang menang itu bandar atau yang memiliki uang besar.”. Pernyataan ini menggambarkan realitas pahit yang dihadapi investor kecil di pasar saham, di mana mereka sering kali kalah bersaing dengan pemain besar yang memiliki akses lebih luas terhadap informasi dan modal. Investor kecil, di sisi lain, sering kali menjadi korban ketidaktahuan, keputusan emosional, atau strategi yang kurang matang. Hal ini sejalan dengan fenomena fear of missing out (FOMO), di mana seseorang terjun ke pasar saham karena takut ketinggalan peluang, tanpa mempertimbangkan risiko yang sebenarnya.

Baca juga: Perjudian Online dan Bahayanya dalam Perspektif Hukum dan Agama

Disisi lain, Islam memandang investasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar yang mulia, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saham diperbolehkan jika saham berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang halal, tidak melibatkan riba, perjudian, atau kegiatan haram lainnya. Selain itu, transaksi saham tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan. Dan yang terakhir, tidak ada praktik riba dalam proses transaksi atau pembiayaan perusahaan tersebut.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, investasi saham bisa menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keberkahan dalam pengelolaan harta. Islam menekankan pentingnya kerja keras dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa: 5). Namun, jika saham dikelola tanpa ilmu atau dengan tujuan spekulatif, investasi ini dapat berubah menjadi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Salah satu risiko terbesar dari tren investasi saham di kalangan generasi muda adalah perilaku spekulatif. Banyak dari mereka membeli saham hanya karena mengikuti rekomendasi tanpa dasar, tergiur dengan keuntungan instan, atau sekadar mengikuti arus tren. Perilaku seperti ini mendekati sifat judi (qimar), yang dilarang dalam Islam. Judi dilarang karena sifatnya yang mengandalkan keberuntungan tanpa usaha nyata, serta cenderung menyebabkan kerugian besar, baik secara materiil maupun mental. Rasulullah SAW bersabda:“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki.” (HR. Tirmidzi). Dalam konteks saham, jika seseorang membeli tanpa memahami nilai riil atau fundamental perusahaan dan hanya berharap keuntungan dari fluktuasi harga, praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk spekulasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran

Dominasi generasi muda di pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa literasi keuangan harus menjadi prioritas. Literasi keuangan mencakup pemahaman tentang risiko investasi, pengelolaan portofolio, dan analisis fundamental saham. Dalam Islam, mencari ilmu sebelum bertindak adalah kewajiban, termasuk dalam hal pengelolaan harta. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pemahaman yang baik tentang investasi akan membantu generasi muda memanfaatkan peluang di pasar saham dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan syariat. Beberapa hal yang harus di perhatikan oleh generasi muda ketika berinvestasi saham, yaitu:

Pertama, pelajari dasar-dasar investasi. Artinya, sebelum memulai investasi saham, pahami cara kerja pasar modal, analisis fundamental, dan risiko yang terlibat. Jangan sekadar ikut-ikutan atau percaya pada rekomendasi tanpa dasar.

Kedua, memilih saham syariah. Bagi yang ingin memastikan investasinya halal, pilihlah saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun oleh OJK.

Ketiga, menghindari spekulasi. Jangan menjadikan investasi saham sebagai ajang spekulasi atau perjudian. Fokus pada analisis dan pengelolaan risiko.

Keempat, kelola emosi dan harapan. Seperti yang dapat diketahui bahwasannya pasar saham tidak selalu memberikan keuntungan instan. Bersabarlah dan jangan terlalu emosional dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Menyoroti Bahaya Bermain Game Online Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Sosial

Melalui empat hal tersebut, Insya Allah, investasi saham dapat menjadi peluang berkah jika dilakukan dengan prinsip syariah, ilmu yang memadai, dan niat yang benar. Namun, jika hanya berdasarkan FOMO atau spekulasi tanpa riset, investasi ini bisa mendekati sifat judi. Generasi muda harus memahami bahwa investasi bukan hanya tentang mengejar keuntungan, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap harta yang Allah titipkan. Dengan sikap bijak dan literasi yang memadai, saham dapat menjadi jalan menuju keberkahan finansial dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Status Keummian Nabi Muhammad SAW dalam Sorotan Theodor Noldeke

Penulis : Lainuvar, Editor : Sirli Amry

Theodor Noldeke merupakan salah satu tokoh orientalis asal Harburg  yang masuk dalam kategori perintis dalam mengkritik Al-Qur’an. Artinya, ia termasuk tokoh pertama yang mengkritik kitab suci umat Islam tersebut dan kemudian tokoh-tokoh orientalis setelahnya mengikutinya.  Noldeke termasuk tokoh terkemuka dalam kajian studi Al-Qur’an berdasarkan perspektif orientalisme. Studi Al-Qur’an dalam pandangan Noldeke yakni dengan melacak sumber Al-Qur’an dari dua agama besar yaitu Yahudi dan Nasrani. Oleh sebab itu, Noldeke meragukan keaslian Al-Qur’an yang dianggapnya merupakan jiplakan Nabi Muhammad dari kitab Yahudi dan Nasrani.

Inti kritik Noldeke atas Al-Qur’an disimpulkan pada dua garis besar; Pertama persoalan mengenai pemaknaan kata “ummi” dalam Al-Qur’an yang disematkan pada Nabi Muhammad SAW. Kedua yakni persoalan lanjutan dari kritik pertama, artinya Noldeke menganggap bahwa Nabi Muhammad telah dipengaruhi oleh Yahudi dan Nasrani.  Tidak seperti pemahaman yang telah menyebar luas secara umum dikalangan umat muslim bahwa Nabi Muhammad adalah seorang Nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Status keummian Nabi Muhammad telah santer terdengar karena sebagai bentuk pondasi keyakinan bahwa Nabi Muhammad tidak mengarang ajarannya sendiri, tetapi benar-benar murni dari Allah.

Baca juga : Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Status “ummi” yang disematkan pada Nabi Muhammad juga sebagai bentuk kemukjizatan Al-Qur’an dengan tata bahasanya yang tidak dapat ditiru oleh siapapun bahkan ahli syi’ir bangsa Arab pada saat itu. Oleh sebab itu, dirasa sangat mustahil seorang Nabi yang ummi dapat menyusun tata bahasa seindah Al-Qur’an, jangankan Nabi yang telah mendapat status ummi tersebut, Bangsa Arab yang notabene ahli dalam membuat syi’ir pun tidak dapat menandingi Al-Qur’an. Allah telah berfirman dalam Qs. Al-Baqarah ayat 23:

وَإِن كُنتُمْ فِى رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا۟ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِۦ وَٱدْعُوا۟ شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.

Tokoh orientalis menemukan titik sumbu dalam persoalan ini dan kemudian mencoba masuk untuk mengkritiknya, salah satunya adalah Theodor Noldeke. Noldeke mengkritik status ummi dengan pemaknaan yang berbeda. Ia memaknai term “ummi”  dalam Al-Qur’an sebagai bentuk ketidakpahaman Nabi Muhammad terhadap kitab-kitab sebelumnya. Dalam hal ini rujuk dari kitab-kitab sebelumnya yang dimaksud yakni kitab umat Yahudi dan Nasrani. Ia menolak pemaknaan umum bahwa “ummi” bermakna tidak bisa membaca dan menulis. Hal ini didasarkan hadis bahwa ketika Nabi Muhammad dipaksa malaikat Jibril untuk membaca saat penerimaan wahyu pertama di Gua Hira. Dengan tegas Nabi Muhammad SAW menjawab “ma ana biqori’” (saya bukanlah seorang pembaca: saya tidak bisa membaca). Dengan redaksi tersebut Theodore Noldeke meragukan validitas riwayatnya, sebab ada laporan riwayat lain menuturkan dalam bentuk redaksi yang berbeda selain “ma ana biqori’” disebutkan juga redaksi “ma aqra’” (apa yang harus saya baca?).

Theodore Noldeke berupaya untuk meruntuhkan keyakinan umat Islam dengan pandangannya bahwa Al-Qur’an tidak memiliki keaslian. Ia berargumen bahwa ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad terinspirasi atau diambil dari tradisi Nasrani dan Yahudi. Noldeke mendasarkan pendapatnya pada asumsi bahwa pada masa Nabi Muhammad, banyak komunitas Yahudi yang tinggal di Jazirah Arab, khususnya di Yatsrib (Madinah). Komunitas tersebut memiliki hubungan baik dengan penduduk Mekkah dan sering mengadakan kunjungan ke sana. Selain itu, ia juga mencatat adanya pengaruh ajaran Yahudi dalam teologi Kristen. Oleh karena itu, Noldeke menyimpulkan bahwa sangat mungkin ajaran Yahudi juga memengaruhi Islam.

Baca juga : Kegiatan Maslahat Fest di UIN Saizu Angkat Konsep Keluarga Maslahah dan Peran Bu Nyai

Selain Noldeke, Ignaz Goldziher yang terkenal dengan karyanya yang diterjemahkan berjudul “Madzahib al-Tafsir” juga mengkritik bahwa Islam merupakan replikasi agama Bangsa Yahudi. Sebab secara teologi, Yahudi sangat dekat dengan Islam. Hal ini dikarenakan antara Yahudi dan Islam juga menyembah Tuhan yang Esa, akan tetapi dalam kacamata sejarah umat Yahudi pernah membunuh Nabi. Kedekatan Yahudi dengan Islam juga terlihat ketika Abu Bakar pada saat itu dalam posisi terdesak oleh salah satu suku di Makkah, Abu Bakar kemudian mengadu kepada suku-suku di luar Makkah yang notabene non muslim karena memang pada saat itu Abu Bakar memiliki pengaruh dan relasi yang cukup besar. Usai aduan Abu Bakar, suku-suku di luar Makkah tersebut mendatangi Abu Jahal dan kemudian memperingatkannya agar tidak menganggu Abu Bakar. Jika peringatan mereka diabaikan, maka otomatis mereka akan mengembargo suku tersebut agar tidak ada pasokan makanan. Tentu, mereka sangat membantu Abu Bakar dan Nabi secara tidak langsung,

Perlu dipahami, bahwa esensi ajaran dari Yahudi, Nasrani, dan Islam tentu tetap berbeda. Karena kitab suci yang mereka pegang telah banyak diubah, sehingga banyak terjadi ketidakcocokan antara Al-Qur’an dengan kitab suci mereka, meskipun dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Tentunya, karena kebersamaan sejarah antara ketiganya tersebut banyak menuai kontroversi termasuk dari pemikiran Noldeke. Meskipun pandangan Nöldeke terhadap Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur’an menuai kontroversi, kajian historisnya telah mendorong para sarjana Muslim modern untuk lebih memperhatikan aspek kesejarahan Al-Qur’an, tidak hanya terbatas pada diskursus teologis mengenai pewahyuan. Berkat pengaruh ini, muncul berbagai karya yang membahas sejarah Al-Qur’an di kalangan umat Islam, tentu ini menjadi semangat dan motivasi tersendiri bagi sarjana Muslim untuk terus meningkatkan pengetahuannya, khususnya kajian mendalam tentang sejarah.

Pengaruh Konten Sukses di Usia Muda Terhadap Kesehatan Mental

Penulis: Tegar Rifqi, Editor: Azzam Nabil H.

Media sosial sudah menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya bagi generasi muda. Banyak sekali hal yang dapat dipermudah ketika menggunakan media sosial, mulai dari membantu dalam kegiatan sehari hari seperti berkomunikasi, mencari hal baru, ide ataupun refrensi untuk usaha, hingga urusan pekerjaan yang lain. Tidak hanya itu, seiring perkembangan teknologi media sosial memiliki fungsi lebih selain untuk membantu pekerjaan hari-hari, yaitu sebagai sarana media hiburan yang dapat dengan mudah diakses oleh semua orang. Hal itu yang kemudian menarik minat anak muda untuk lebih sering dalam menggunakan media sosial.

Dikutip dari inilah.com yang datanya merujuk pada laporan We Are Social 2024, ada lebih dari sekitar 139 juta jiwa atau setidaknya 49.9% masyarakat indonesia aktif dalam menggunakan media sosial. Alasan penggunaan media sosial juga dibagi menjadi tiga, yaitu karena untuk mengisi waktu luang dengan presentase 58,9 %, kemudian untuk kebutuhan berkomunikasi sekitar 57,1%, dan yang terakhir adalah sebagai sarana hiburan dan melihat tren yang ada dengan presentase 48,8%. Sedangkan merujuk pada databoks.katadata.co.id, pengguna media sosial didominasi kelompok umur 16-34 tahun (54,1%). Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya kebanyakan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana hiburan dan mencari informasi untuk mengisi waktu luang dimana hal itu memang cukup bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan.

Baca juga: Angka Harapan Hidup Tertinggi di Dunia Didominasi Negara-Negara Maju: Perspektif Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Kesehatan

Namun seperti halnya dengan mesin, otak kita juga memiliki batas dalam menyerap informasi yang datang dari luar. Terlebih media sosial saat ini sudah bukan lagi berbasis searching melainkan scrolling. Artinya informasi yang kita terima bukan lagi berdasarkan pada aapa yang ingin kita ketahui, tetapi informasi lain juga akan ikut masuk yang pada akhirnya memberikan beban ekstra untuk otak memprosesnya. Media sosial berbasis scrolling itu seperti Tiktok, IG reels, Youtune short, dan lain lain. Karena kebanyakan media sosial tersebut didominasi oleh anak muda, maka konten yang dihasilkan juga bervariasi, salah satunya adalah konten motivasi tentang hidup sukses di usia media. Namun, konsumsi berlebihan atau tanpa pengendalian terhadap konten semacam ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk menerapkan pengendalian diri dalam mengonsumsi konten motivasi di media sosial.

Perspektif Al-qur’an Pada Dampak Negatif Konsumsi Berlebihan Konten Motivasi

Konten motivasi pada dasarnya bertujuan positif yakni untuk memberikan kita dorongan dan semangat dalam mencapai apa yang kita inginkan. Namun, tidak sedikit juga yang memanfaatkan tren ini untuk flexing dan memamerkan pencapaian yang sudah didapatkan dalam waktu singkat dimana hal itu tidak mudah dicapai oleh orang lain. Mengkonsumsi konten  yang berlebihan dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan mental, diantaranya yaitu, pertama, Overload Informasi. Penggunaan media sosial dan mengkonsumsi konten secara berlebihan dapat menyebabkan kelelahan pada otak dalam memproses banyak informasi yang masuk pada satu waktu. Efeknya akan buruk bagi aktivitas sehari hari seperti mudah lupa dan cepat lelah. Selain memberikan efek negatif pada otak, melakukan scrolling berlebihan juga akan membuat kita menyia-nyiakan waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk aktivitas bermanfaat lain. Seperti firman Allah swt. Pada surat An-Najm (39):

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,”

Pada ayat tersebut menegaskan betapa pentingnya waktu yang kita miliki. Karena jika kita ingin mencapai sesuatu yang kita inginkan, maka itu semua akan bergantung pada seberapa besar usaha kita.

Baca juga: Sustainable Living: Tak Hanya Sebatas Tren

Kedua, Merasa Rendah Diri. Ketika kita melihat orang lain dengan umur yang sama tapi memiliki pencapaian tinggi, terkadang kita akan mencoba membandingkan diri kita dengan orang tersebut dan pada akhirnya kita akan merasa rendah diri. Hal itu kemudian justru akan berdampak buruk pada apa yang sedang kita kerjakan. Padahal sudah jelas di dalam Al-qur’an banyak sekali ayat yang mengajak agar kita tidak saling membandingkan, salah satunya pada surat An-Nisa ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan. dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa kita tidak boleh iri dan membanding bandingkan atas apa yang dimiliki orang lain. Karena Allah swt. tahu seberapa besar usaha setiap hambanya, dan tugas kita setelah berusaha hanyalah berserah diri kepada-Nya, karena Allah swt. maha mengetahui apa yang dibutuhkan oleh kita.

Selain itu, yang ketiga yakni Toxic positify. Dampak ini mengacu pada keterpaksaan pada diri kita agar selalu berpikir positif dan mengabaikan emosi emosi negatif. Terlalu berpikir positif akan berdampak buruk terhadap kesehatan mental kita, hal itu dikarenakan kita memaksakan sesuatu yang pada dasarnya di luar kemampuan kita dan berekspektasi terlalu tinggi terhadap hasil yang kita inginkan. Hal ini biasanya terjadi ketika kita mengkonsumsi konten motivasi kemudian kita merasa bahwa “kalau orang lain bisa, kenapa tidak?”, yang kemudian akan membawa kita pada perasaan cemas yang berujung depresi ketika hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Terkait hal ini, dalam surat Ali-imran ayat 139, Allah swt. berfirman:

وَلَا تَهِنُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَنْتُمُ الْاَعْلَوْنَ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْن

Artinya: “Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman.”

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga semangat dan tidak berlarut dalam kesedihan setelah menghadapi kegagalan, dengan syarat tetap beriman dan taat kepada Allah SWT. Ayat ini mendorong keseimbangan antara pengakuan atas emosi negatif dan upaya untuk bangkit kembali dengan keimanan yang lebih kuat.

Baca juga: Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Pengendalian diri dalam mengonsumsi konten motivasi di media sosial sangat penting untuk menjaga kesehatan mental. Kita harus bisa lebih selektif dalam memilih mana mana yang sekiranya memang kita butuhkan dan tidak. Selain itu, pengendalian waktu dalam bermedia sosial juga diperlukan. Dengan menerapkan strategi pengendalian diri, kita dapat memanfaatkan konten motivasi secara optimal tanpa terjebak dalam dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Ingatlah bahwa kuncinya adalah  keseimbangan dan kesadaran diri bahwa segala sesuatu merupakan kehendak dari Allah swt.

Sustainable Living: Tak Hanya Sebatas Tren

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi

Isu lingkungan masih menjadi permasalahan yang serius di tingkat global tak terkecuali Indonesia. Mengingat bahwa selama berabad-abad, manusia sering kali abai terhadap lingkungan sekitarnya hingga membuat kerusakan yang menjadi ancaman bagi generasi mendatang. Beberapa dampak kerusakan alam akibat ulah manusia yang menjadi sorotan ialah perubahan iklim, deforestasi, hingga penumpukan sampah atau limbah, baik yang berasal dari rumah tangga maupun praktik industri yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan yang semakin serius tersebut nampaknya menjadikan manusia sadar akan gaya hidup berkelanjutan atau sustainable living yang kemudian tengah menjadi tren akhir-akhir ini.

Berdasarkan laporan dari Healthy & Sustainable Living 2023 yang diterbitkan oleh lembaga riset GlobeScan, tercatat adanya peningkatan praktik sustainable living di banyak negara meskipun tidak signifikan. Riset ini melibatkan hampir 30.000 responden dari 31 pasar di 23 negara, termasuk Indonesia. Beberapa indikator dalam survei ini menunjukkan peningkatan, diantaranya ialah membawa tas belanja sendiri sebesar 67% (4% lebih tinggi dibandingkan 2019); melakukan daur ulang sampah dari yang awalnya 53% di tahun 2019 kemudian menjadi 59% di tahun 2023; mengurangi penggunaan plastik sekali pakai mencapai 46% (4% lebih dibandingkan 2019); dan membeli produk organik yang juga meningkat, dari yang awalnya 37% di tahun 2019 menjadi 41% di tahun 2023.

Baca juga: Bersama GUSDURian Pekalongan, UIN Gusdur Gelar Focus Group Discussion Bertema ‘Harmoni untuk Kemanusiaan dan Lingkungan’

Disamping itu, merujuk data dari databoks katadata 2022, tingginya kepedulian generasi muda terhadap lingkungan dalam aspek konsumsi barang menjadi hal positif yang harus selalu ditingkatkan. Data ini diperoleh dari 2.303 responden yang terdiri dari generasi milenial dan gen Z, menyatakan bahwa sebanyak 69,8% responden memilih membawa tas belanja sendiri; kemudian sebesar 56,2% responden lebih memilih produk ramah lingkungan; dan 46,4% responden melakukan pengumpulan kemasan produk kosong untuk diserahkan ke tempat daur ulang.

Namun demikian, sikap peduli terhadap lingkungan tidak cukup hanya ditunjukkan dengan tren. Sebab, bisa jadi tren ini hanyalah bentuk dari FOMO (Fear Of Missing Out) atau sifat seseorang yang takut ketinggalan tren yang sedang dilakukan oleh banyak orang. Terlebih bagi para gen Z yang sangat erat dengan FOMO. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya hasil survey LSI Denny JA yang menunjukkan bahwa masyarakat yang benar-benar memperhatikan dan mencari berita tentang isu lingkungan hidup hanya 15,5%. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara di Eropa Barat yang persentasenya berada diatas 80%.

Terlepas dari tren positif yang sedang berlangsung, cukup disayangkan bagi masyarakat Indonesia karena data lain menunjukkan bahwa Indonesia menjadi penyumbang sampah rumah tangga terbesar se-Asia Tenggara, dengan total 14,73 ton pertahun, yang salah satunya adalah sampah sisa makanan (food loss and waste). Tak berhenti sampai disini, dalam hal penggunaan air, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak menggunakan air secara efisien, yang mana kondisi ini diperparah dengan pembuangan limbah industri tekstil hingga batik, yang kenyataanya masih dibuang ke Sungai. Tak heran jika banyak prediksi yang dilakukan oleh para ahli bahwa Indonesia akan mengalami krisis air bersih hingga kekeringan di masa depan.

Baca juga: Manfaat Keberadaan Fitoplankton Dalam Konstruksi Kehidupan Wujud Nyata Pemeliharaan Allah SWT

Oleh sebab itu, untuk memperbaiki kondisi ini, beberapa langkah untuk mengawali sikap peduli terhadap lingkungan dan tetap konsisten untuk menjaga lingkungan dapat diawali dari niat dan kesadaran diri sendiri serta mengingat bahwa Allah swt. sudah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-A’raf ayat 85 yang berbunyi.

…وَلاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“…Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman“. (QS. Al-A’raf [7]: 85).

Dalam ayat lain Allah juga telah memerintahkan manusia untuk menjaga lingkungan dan memakmurkannya. Seperti dalam firman Allah Q.S. Hud ayat 61.

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

”…Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…“ (Q.S. Hud [11]: 61).

Dari kedua ayat ini, seharusnya masyarakat terutama umat muslim, menjadikan larangan dan perintah Allah Swt. tersebut sebagai pengingat untuk selalu menerapkan pola hidup yang tidak merusak lingkungan salah satunya dengan menerapkan sustanaible living di kehidupan sehari-hari. Apabila sudah tertanam di dalam hati mengenai larangan dan perintah Allah Swt. maka secara otomatis kesadaran akan pentingnya menjaga alam dari kerusakan seharusnya muncul dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk ketika melihat jumlah sampah sisa makanan (food waste) yang tinggi di Indonesia, maka seorang muslim perlu mengingat larangan terkait berlebih-lebihan dan mubadzir dalam Q.S. Al-Isra ayat 26-27.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا [26] اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27]”.

Dalam ayat ini, makanan merupakan salah satu bentuk dari penggunaan harta manusia, yang dilarang untuk dihambur-hamburkan. Alangkah lebih baik jika terdapat kelebihan konsumsi makanan, maka seharusnya disedekahkan saja kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, apabila dalam hal spiritualitas manusia melalui perintah dan larangan Allah Swt. yang telah disampaikan dalam berbagai firman-Nya telah dipahami dan ditanamkan di hati, maka hal ini dapat menjadi pendorong seseorang untuk istiqomah atau konsisten ketika menerapkan sustainable living yang bukan hanya sebatas tren, namun juga menjadi prioritas manusia di berbagai aktivitasnya, termasuk penggunaan tumbler, memakai tas belanja berbahan kain, dan rutinitas lainnya yang dapat memperbaiki kondisi lingkungan demi kehidupan berkelanjutan.  Wallahu’alam.