Harmoni Budaya dan Agama serta Tradisi Rumah Karang Memadu di Desa Panglipuran Bali

Penulis : Abilah Mei Sinta, Editor : Amarul Hakim

Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki pesona keindahan alam yang luar biasa, bukan hanya di daratannya saja tetapi juga lautnya. Di Bali juga memiliki budaya dan adat istiadat  yang unik, yaitu seni dan upacara adatnya.

Selain itu, masyarakat Bali terkenal dengan tingkat toleransi yang tinggi, baik terhadap penduduk lokal maupun turis yang berkunjung. Mereka juga memiliki kepedulian yang besar terhadap alam, terutama lingkungan sekitar. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa desa di Bali dinobatkan sebagai desa terbersih kedua di dunia.

Desa terbersih kedua di dunia ini, bernama Desa Penglipuran yang terletak di kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Nah sebagai salah satu desa di Bali yang disorot dunia, Penglipuran memiliki sebuah peraturan adat istiadat yang unik, peraturan tersebut di beri nama Rumah Karang Memadu. Rumah Karang Memadu ini adalah rumah yang dipergunakan untuk orang yang melakukan poligami.

Baca juga : Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Rumah Karang Memadu ini merupakan salah satu adat tradisi yang masih dipertahanan di Desa Panglipuran. karena hal ini dianggap sebagai undang-undang yang diterapkan, dimana masyarakat melarang warganya untuk berpoligami. Sehingga warga di desa Panglipuran hanya memiliki satu istri tidak lebih. Pekarangan Rumah Karang Memadu ini sampai sekarang masih kosong, dikarenakan belum ada masyarakat disana yang melakukan poligami sampai sekarang.

Hal tersebut yang mendukung program masyarakat di Panglipuran untuk menjaga dan melestarikannya sampai sekarang. Karena di dalam aweg-aweg (Undang-Undang) tersebut mencakup peraturan setiap kehidupan yang ada di Desa Panglipuran. Setiap orang diatur dalam aweg-aweg termasuk peraturan tidak membuang sampah sembarangan. Setiap peraturan yang ada disana sanksinya berupa sanksi moral. Salah satunya seperti membuat sesajen, meminta maaf kepada Tuhan Yang Maha ESA dan meminta maaf kepada seluruh warga Panglipuran.

Bagi mereka yang melakukan poligami, mereka akan tinggal di karang memadu dan tidak diperkenankan untuk melewati area batas suci yang ada di Desa Penglipuran, termasuk catus pata, tidak boleh menginjakkan kaki di tempat-tempat ibadah, dan tidak boleh bersosialisasi dengan warga lain (dikucilkan secara kasepekang) oleh masyarakat, serta tidak diperkenankan untuk ikut upacara adat di Desa Panglipuran. Dengan sanksi yang begitu keras warga Desa panglipuran tak ada yang berani untuk berpoligami dan tetap menjaga kesetiaannya.

Baca juga : Dialog Lintas Agama dan Kepercayaan antar Tokoh Lembaga Adat Desa Kutorojo

Dari keunikan adat istiadat dan budaya di sana, Bali sering dijadikan rekomendasi oleh para turis dari mancanegara dan mahasiswa hingga siswa dalam negeri sebagai objek penelitian dan kunjungan wisata, seperti kunjungan Mahasiswa KKL dari UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Karena disana memiliki adat istiadat dan budaya yang mengispirasi, serta orang-orang yang patuh terhadap peraturan sehingga bisa menjadi refleksi dan evaluasi bagi kita agar bisa meningkatkan rasa solidaritas, rasa peduli terhadap alam dan rasa menghargai antara sesama serta rasa toleransi yang tinggi. Sehingga kita dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi karena terinspirasi dari Bali.