Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Penulis : Ahmad Abi Dzar, Editor : Amarul Hakim

Hari Pramuka Nasional, biasa diperingati setiap tanggal 14 Agustus di setiap tahunnya. Pada tahun ini Gerakan Pramuka sudah mencapai peringatan yang ke-63 tahun. Pramuka merupakan sebuah gerakan yang sudah berdiri sejak tahun 1961 sesuai dengan Kepres Nomer 448 Tahun 1961. Gerakan Pramuka ini tidak hanya sekedar perkumpulan gerakan kemasyarakatan saja, melainkan lebih dari itu. Pramuka berdiri dengan tujuan untuk membangun generasi yang lebih terdidik dan terlatih dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Tentunya peringatan Hari Pramuka ini tidak hanya sekedar sebagai sebuah simbolis saja. Tetapi sepatutnya kita bisa mengingat kembali nilai-nilai yang telah ditanamkan dan yang menjadi dasar dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka, serta menjadi refleksi diri bagaimana pramuka bisa menghadapi perubahan zaman yang semakin maju dan pesat dalam hal teknologi agar nantinya Gerakan Pramuka ini bisa tetap eksis dan relevan dengan keadaan zaman saat ini.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Selain itu dalam peringatan Hari Pramuka juga bisa menjadi wadah bagi kita untuk merayakan keragaman dan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia. Hal ini karena bahwa pramuka lahir tidak hanya untuk kepentingan satu dua belah pihak saja, melainkan untuk kepentingan bersama yang lebih universal, oleh sebab itu perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka dengan tujuan untuk membentuk pramuka yang lebih inklusif dan moderat. Jauh sebelum istilah moderasi beragama sering kita dengar pada saat ini, pramuka dari dulu sudah berupaya untuk selalu menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan disetiap kegiatan yang ada.

Gerakan Pramuka tentunya mempunyai landasan yang mencangkup nilai-nilai penting dari gerakan itu sendiri, termasuk didalamnya mengandung nilai toleransi dan moderasi beragama, Landasan atau dasar dari Gerakan Pramuka itu sering kali kita kenal sebagai Dasa Darma Pramuka. Tentunya didalam Dasa Darma Pramuka mengandung banyak indikator sebuah moderasi beragama seperti toleransi, komitmen kebangsaan, dan juga penerimaan terhadap tradisi.

Baca juga : Desa Kutorojo Resmi Menjadi Kampung Moderasi Beragama Ke 3 di Pekalongan

Dari sepuluh poin yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada salah satu poin yang menjadi refleksi kita untuk saling menghargai sesama, yaitu pada poin ke dua yang berbunyi “cinta alam dan kasih sayang sesama manusia”. Tetunya poin ini terlihat sederhana namun memiliki makna yang dalam serta luas dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat.

Poin tersebut mengajarkan kepada kita bahwa pramuka hadir membawa perdamaian dan ketentraman didalam kondisi lingkungan yang lebih heterogen, baik itu beragam agama, suku, adat istiadat, dan lain sebagainya. Dan tentunya perdamaian ini menjadi sebuah kata yang dibenarkan di seluruh aspek keberagaman. Masih di poin ini juga memberikan nilai-nilai untuk menjaga keberagaman alam semesta yang dimiliki Indonesia agar tetap lestari dan terjaga hingga anak cucu kita nanti.

Tentunya pada poin Dasa Darma pramuka yang kedua ini menjadi salah satu cerminan yang tersurat dari Gerakan Pramuka dalam hal moderasi. Sepatutnya kita bisa menjadikan Gerakan ini sebagai represantasi dari keberagaman Indonesia yang heterogen dan bagaimana sikap moderasi yang seharusnya kita lakukan dengan melihat kondisi seperti itu melalui nilai-nilai yang ada dalam Dasa Darma Pramuka.

Baca juga : Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Selain poin kedua yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada beberapa poin yag menjadi penting untuk diperhatikan dalam konteks relegiusitas dan sosial kemasyarakatan. Nilai-nilai ini ada pada poin satu dan sepuluh yang berbunyi “takwa kepada tuhan yang maha esa” dan “suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan”.

Tentunya ini menjadi sebuah representasi akan sebuah keseimbangan dalam menjalani hidup antara perihal religiusitas dan juga sosial kemasyarakatan. Dan jika kita lihat dengan sudut pandang agama Islam dua poin ini bisa masuk dalam istilah “Hablum Minallah” dan “Hablum Minannas” yang adanya keseimbangan hidup antara hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga hubungan manusia dengan sesama manusia.

Pada intinya Gerakan Pramuka ini mengajarkan akan prinsip-prinsip pendidikan karakter, kemandirian, kepemimpinan, dan juga keberagaman yang dilakukan dengan berbagai macam kegiatan kepramukaan. Lebih dari itu melalui peringatan hari Pramuka Nasional harapannya kita bisa merefleksikan apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Gerakan Pamuka terutama dalam poin nilai-nilai yang mengangkat akan kepentingan dalam moderasi beragama, dan juga memastikan bahwa semangat tersebut terus hidup dan pramuka mampu bergerak beriringan mengikuti perkembangan zaman agar tetap relevan.

Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Pewarta: Alifatul Qaidah dan Faiza Nadilah, Editor: Rifa’i

Senin (12/8), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengadakan acara dialog lintas agama dan pengembangan kampung moderasi beragama (KMB), yang bertajuk “Pelaksanaan aksi program pengembangan kampung moderasi beragama (KMB)” bertempat di Balai Desa Linggoasri.

Diawali dengan sambutan ketua panitia penyelenggara, M. Yasir, Rudi Sulaiman selaku camat Kajen dan kepala kemenag kabupaten pekalongan, Imam Tobroni, acara ini resmi dibuka.

Dalam sambutannya,  Imam Tobroni mengajak masyarakat luas untuk mengenalkan tentang adanya Desa Linggoasri yang sudah ditetapkan sebagai kampung moderasi beragama.

“Mari kita ajak masyarakat luas untuk mengenalkan bahwa sekarang ada yang namanya kampung moderasi, mungkin ada yang belum tau apa itu kampung moderasi. Disini mengembangkan nilai luhur yaitu saling meghargai, menghormati, menyayangi walaupun berbeda agama. Kampung moderasi menjadi ikon dan akan terkoneksi dengan Linggoasri desa wisata dan menjadikan kampung ini role model kerukunan,” ajak Imam.

Tujuan inti diadakannya acara ini adalah sebagai ajang pengimplementasian peraturan presiden no. 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi Bergama.

Acara ini mengundang 50 orang peserta dari berbagai elemen, termasuk Kapus Moderasi Beragama UIN Gusdur, Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) UIN Gusdur, Camat Kecamatan Kajen,  Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, Babinkamtibmas Linggoasri, Babinsa Linggoasri, Kepala KUA Kajen, Kepala Desa Linggoasri, FKUB Kabupaten Pekalongan, tokoh masyarakat, para pemuka agama lintas sektoral, penyuluh agama, dan kasubag TU Kemenag Kabupaten Pekalongan. Dua pemateri juga turut dihadirkan untuk mengisi acara ini, diantaranya adalah Sri Lestari, Sekretaris badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten pekalongan, dan Solehudin ketua forum kerukunan umat Bergama Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Moderasi Beragama sebagai Landasan Kehidupan Multireligi di Desa Linggoasri

Implementasi Pengembangan Kampung Moderasi beragama dilakukan dengan penyerahan dan penanaman cabai jawa secara simbolik oleh kementerian agama Kabupaten Pekalongan  kepada pemerintah Desa Linggoasri di depan  kantor balai desa. Kabismas (Seksi Bimbingan Masyarakat Islam), H. Busaeri mengatakan bahwa pemilihan cabai jawa adalah karena banyaknya manfaat yang terkandung.

“Aksinya penaman cabai jawa, itu karena tanaman cabai jawa baik untuk kesehatan dan banyak sekali kan manfaatnya. Sebelum acara ini ada rapat koordinasi Pokja (Kelompok Kerja) di Kalipaingan membahas apa saja kebutuhan di Linggo. Bibit 200 ini nantinya dibagikan kepada masyarakat  desa Linggoasri,” ujarnya.

Terlaksananya acara ini menyimpan harapan besar dari berbagai pihak, termasuk Nanang Hasan Susanto Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Nanang berharap, acara ini bukan sekedar berhenti pada formalitas saja, tetapi dilanjutkan dengan tindakan-tindakan nyata seperti kebiasaan untuk bekerja sama. Dalam artian, harus ada program-program nyata untuk mendorong mereka untuk saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Piagam Semarang: Komitmen Komunitas Antar Umat Beragama dalam Mewujudkan Kemanusiaan dan Keadilan

Sebelumnya, Tim PkM Moderasi Beragama UIN Gusdur telah melaksanakan program-program Pemberdayaan sejak tahun 2022 di desa Linggoasri. Pada tahun 2023, program pemberdayaan difokuskan pada pelatihan pembibitan cabai jawa sehingga masyarakat desa Linggoasri melalui Pengurus Desa Sadar Kerukunan dan Kampung Moderasi Beragama, telah memiliki green house cabai jawa dan berhasil menanam 1000 bibit cabai jawa. Ke depan, secara partisipatoris akan dilanjutkan dengan mengembangkan desa Linggoasri sebagai Kampung Wisata Moderasi Beragama.

Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Penulis: Aida Hasna Tsabita, Editor: Ibnu Salim

Literasi merupakan fondasi penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Di era informasi seperti saat ini, kemampuan membaca dan memahami informasi menjadi kunci keberhasilan individu dan masyarakat. Sayangnya, tingkat literasi di Indonesia masih memprihatinkan. Data menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia masih berada di peringkat rendah dibandingkan negara lain. Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 70 negara. Data dari Kemendikbudristek pada tahun 2021 mencatat jumlah pembaca aktif di Indonesia sebanyak 60 juta orang, namun hanya 13,5% dari penduduk Indonesia yang menjadi pembaca aktif.

Berdasarkan data UNESCO pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat ke-62 dari 70 negara dalam hal minat baca, dengan hanya sekitar 0,001% masyarakat Indonesia yang memiliki minat baca. Dari data tersebut, Pendidikan Indonesia mempunyai peranan penting dalam menangani tingkat literasi yang ada sekarang. Pemerintah perlu meningkatkan akses bukan hanya ketersediaan buku, namun juga program yang berkaitan dengan bidang pendidikan, khususnya pada bidang kurikulum.

Kurikulum Merdeka, diluncurkan pada tahun 2022, membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu fokus utama kurikulum ini adalah memperkuat literasi siswa, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD). Program literasi SD di Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menumbuhkan minat baca dan tulis, meningkatkan kemampuan membaca pemahaman, dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis pada siswa. Harapan besar mengiringi program ini, yaitu dapat melahirkan generasi muda yang gemar membaca, mampu memahami informasi dengan baik, dan memiliki kemampuan berpikir kritis yang tajam. Namun, di lapangan, harapan tersebut masih terbentur dengan kenyataan. Implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka masih menghadapi berbagai problematika yang menghambat pencapaian tujuannya.

Baca Juga: Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Beberapa problematika yang dihadapi dalam implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka antara lain adalah ketidakjelasan definisi literasi. Definisi literasi menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi di Indonesia, yang berakibat pada ketidakjelasan arah dan fokus dalam mengembangkan program literasi. Dampak dari ketidakjelasan definisi literasi meliputi program literasi yang tidak terarah dan tidak fokus, kesulitan dalam mengukur keberhasilan program literasi, kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan dalam pengembangan literasi, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab dalam pengembangan literasi.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi salah satu problematika dalam pengembangan program literasi. Infrastruktur yang memadai, seperti perpustakaan, taman baca, dan akses internet, sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan literasi digital. Sumber daya manusia juga sangat penting untuk mengembangkan program literasi yang efektif. Namun, banyak SD yang memiliki koleksi buku yang terbatas dan tidak diperbarui secara berkala, ruangan perpustakaan yang sempit, dan kurangnya akses internet. Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar pihak terkait dalam program literasi juga menjadi hambatan.

Media pembelajaran yang kurang menarik dan interaktif menjadi faktor yang menyebabkan program literasi ini kurang diminati. Guru juga kurang dalam motivasi dan kreativitas dalam melaksanakan program literasi. Kurangnya keterlibatan orang tua dalam program literasi di sekolah dasar menjadi salah satu masalah besar. Orang tua adalah guru pertama bagi anak, termasuk dalam hal literasi. Orang tua dapat membantu anak untuk mengembangkan kecintaan pada membaca dengan menyediakan buku yang menarik serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membaca. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa orang tua tidak terlibat secara langsung dalam program literasi anak sehingga memperlambat perkembangan program tersebut.

Metode penilaian literasi yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka juga masih kurang fokus pada kemampuan literasi yang kompleks dan kurangnya keterlibatan siswa dalam proses penilaian. Tantangan utama dalam program literasi ini adalah kurangnya pemahaman guru tentang konsep literasi dan metode penilaian yang efektif. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah dalam penilaian, seperti melibatkan orang tua dalam proses penilaian dan menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki pembelajaran.

Program literasi SD di Kurikulum Merdeka menjadi sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, untuk mencapai tujuan dari program ini, dibutuhkan dukungan yang lebih besar. Pertama, pemerintah perlu mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program literasi. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, melatih guru, dan membangun infrastruktur pendukung. Kedua, guru perlu diberikan pelatihan berkelanjutan tentang metode pembelajaran literasi yang efektif. Ketiga, sekolah perlu menjalin kerjasama dengan orang tua untuk mendukung program literasi. Dengan adanya kerjasama antara orang tua dan pihak sekolah, dapat tercipta lingkungan yang kondusif untuk literasi siswa. Keempat, masyarakat perlu didorong untuk menumbuhkan budaya membaca dengan berbagai cara. Dengan cara menumbuhkan budaya membaca di lingkungan masyarakat, diharapkan anak-anak akan termotivasi dalam membaca sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

Baca Juga: Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Solusi-solusi di atas diharapkan dapat membuat program literasi pada Kurikulum Merdeka berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya. Program literasi pada Kurikulum Merdeka memiliki potensi besar untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

 

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Penulis : Sinta Lestari, Editor : Azzam Nabil H.

Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini kerap terjadi adalah tindak kekerasan terhadap anak. Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 29.883 kasus kekerasan, dengan jumlah 2.260 kasus kekerasan terhadap balita; 6.637 kasus kekerasan terhadap anak (usia 6-12 tahun), dan 11.324 kasus kekerasan terhadap anak dengan rentang usia 13-17 tahun. Angka ini merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan jumlah kekerasan terhadap anak berusia dewasa hingga orang tua. Adapun kekerasan terhadap anak ini realitanya bukan hanya dilakukan oleh orang asing, namun justru dari lingkungan terdekat seorang anak, seperti guru, teman sebaya, pacar, saudara, atau bahkan orang tuanya sendiri.

Disamping itu, perlakuan kekerasan terhadap anak seringkali menyerang anak anak dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Di tahun 2023, ada 6.915 kasus kekerasan menyerang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar; 7.597 kasus kekerasan di tingkat SMP; dan 9.612 kasus kekerasan di tingkat SMA. Banyaknya kasus ini didominasi oleh kasus kekerasan yang dilakukan di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 9.421 kasus, dan 1.687 kasus yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus-kasus kekerasan tersebut bukan hanya dilakukan dalam bentuk kekerasan fisik ataupun seksual, namun juga kekerasan psikis, eksploitasi, pelantaran, trafficking, dan lain sebagainya. Melihat banyaknya kasus ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan yang terjadi, khususnya terhadap anak di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah preventif yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya khususnya oleh Kementerian PPA yaitu menerbitkan permen PPPA No. 8/2014 tentang kebijakan program Sekolah Ramah Anak.

Baca Juga: Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sekolah ramah anak (Child-Friendly School/ CFS) dapat diartikan sebagai satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasilitasi dan memperdayakan potensi anak agar mereka mampu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki serta terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi sehingga dapat menciptakan sekolah yang aman, kondusif, dan edukatif. Pada intinya, Sekolah Ramah Anak memberikan hak anak secara penuh serta pengelolaan kelas maupun sekolah. Tujuan sekolah ramah anak yaitu mendorong penerapan disiplin positif untuk membantu siswa dalam memahami dan mengambil tindakan yang tepat saat mereka melakukan kesalahan, bukan sekedar memberlakukan hukuman atau sanksi. Di samping itu, Sekolah Ramah Anak juga bertujuan dalam mewujudkan satuan pendidikan yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak anak serta mampu untuk memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional yang termuat dalam UUD 1945, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak.

Tidak berhenti sampai disitu saja, tingginya kasus kekerasan terhadap anak ini membuat pemerintah merasa geram, hingga ke tingkat kepresidenan. Sehingga terbitlah PERPRES Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap  Anak. Dikutip dari JDIH BPK RI, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Peraturan-peraturan tersebut nampaknya memberikan dampak yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 6.902 yang mana apabila ditinjau dari segi umur yaitu 898 kasus kekerasan terhadap anak balita; 2.495 kasus kekerasan terhadap anak usia 6-12 tahun; dan 4.301 kasus kekerasan terhadap anak remaja usia 13-17 tahun. Disisi lain, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan atau sekolah juga menurun, yakni hanya 826 kasus.

Baca Juga: Belajar dalam Bersikap : Akhlak kepada Guru

Data dari SIMFONI PPA 2023-2024

(SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id))

Dari artikel ini, kita dapat melihat bahwa langkah pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak sebenarnya sudah optimal. Namun, perlu adanya kolaborasi yang lebih dari seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah agar dapat terus menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Bebeberapa langkah-langkah kolaborasi tersebut seperti misalnya dari lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dapat mengerahkan mahasiswa atau tenaga pengajarnya untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait perilaku yang baik terhadap anak, bagaimana cara mendidik anak tanpa melakukan kekerasan, dan berbagai hal lain yang dapat menumbuhkan pemahaman, mulai dari orang tua, guru, dan anak-anak itu sendiri.

Dengan adanya kolaborasi yang baik, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa adanya kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, serta dapat mendukung perkembangan anak secara holistik, baik dari segi beragama, bermasyarakat, dan sebagainya. Sebab, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga serta harus terus dikembangkan potensinya agar dapat membawa negara ini menuju Indonesia emas di tahun 2045.

 

 

 

Menapak Jejak Nabi SAW dalam Berwirausaha: Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Beri Sosialisasi Pembuatan Kerupuk dari Telur Asin di Desa Sarwodadi

Penulis: Farah Maulida, Editor: Sirli Amry

Dalam dunia perdagangan, Nabi Muhammad SAW adalah teladan yang sempurna. Sunnah beliau dalam berdagang mencakup prinsip-prinsip kejujuran, integritas, dan pengelolaan sumber daya yang bijak. Meneladani beliau, Mahasiswa KKN UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan berupaya untuk memberdayakan masyarakat Desa Sarwodadi dengan mengadakan sosialisasi pembuatan kerupuk dari telur asin, sebuah inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga desa.

Desa Sarwodadi merupakan desa yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah peternakan bebek yang menghasilkan banyak telur. Mahasiswa KKN UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan memanfaatkan potensi ini dengan mengadakan sosialisasi tentang inovasi pengolahan telur asin menjadi kerupuk. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2024 di Rumah Ibu Tri, anggota fatayat Dusun Bengkelung, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Peserta sosialisasi ini mayoritas adalah ibu-ibu fatayat Bengkelung.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan rutinan fatayat berupa pembacaan tahlil, asmaul husna, dan khataman Al-Qur’an. Kemudian, Adinda Ummul Fadzila, salah satu mahasiswa KKN, menyampaikan materi mengenai tata cara pembuatan kerupuk telur asin, mencakup alat, bahan, serta cara pengolahannya. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendalami materi yang telah disampaikan.

Baca Juga: Beragama dan Berkepercayaan: Hak atau Kewajiban?

Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana ajaran Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa KKN berhasil mendorong masyarakat untuk mengolah sumber daya alam secara kreatif dan produktif. Selain itu, masyarakat perlu memberdayakan sumber daya alam yang ada karena sumber daya alam yang berlimpah itu Allah ciptakan untuk manusia. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam surat An-Nahl, Ayat 14:

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

Artinya: “Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”. (QS. An-Nahl [16]: 14)

Dalam Surah An-Nahl ayat 14 diatas memberikan beberapa pelajaran penting yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat yakni adanya pemanfaatan sumber daya alam. Ayat ini mengingatkan kita bahwa Allah telah menundukkan lautan agar manusia bisa memanfaatkannya. Hal ini bisa diinterpretasikan sebagai dorongan untuk memanfaatkan semua jenis sumber daya alam, termasuk daratan dan laut, dengan cara yang baik dan bermanfaat.

Ayat ini juga mengajarkan kepada kita tentang rasa syukur. Pemanfaatan sumber daya alam harus disertai dengan rasa syukur kepada Allah. Syukur ini dapat diwujudkan dalam bentuk kreativitas dan inovasi dalam mengolah kekayaan alam menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembuatan kerupuk dari telur asin.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi pada Remaja, Mahasiswa KKN Kolaborasi PTKIN Adakan Sosialisasi Perkembangan Remaja di SMP N 04 Bumijawa

Dengan mengajarkan masyarakat cara inovatif mengolah telur asin menjadi kerupuk, mahasiswa KKN membantu masyarakat desa meningkatkan taraf ekonomi mereka. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat identitas lokal Desa Sarwodadi tetapi juga menciptakan produk unggulan yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang ada sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Melalui pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan inovatif. Hal ini tidak hanya meningkatkan perekonomian warga tetapi juga memperkuat identitas desa dengan menciptakan produk unggulan yang menjadi ciri khas lokal. Dengan begitu, warga dapat lebih mandiri secara ekonomi dan terus mengembangkan kreativitas dalam memanfaatkan kekayaan alam yang Allah SWT telah berikan, sebagaimana yang diamanahkan dalam ajaran Islam untuk selalu bersyukur dan memaksimalkan potensi karunia-Nya.

Kuatkan Toleransi dan Kerukunan, FKUB Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama

Pewarta : Moh. Irkham, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah

Kajen-hijratunaa.com Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Dialog Lintas Agama yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu, (07/08).

Acara ini dihadiri oleh semua pengurus FKUB Kabupaten Pekalongan, para penyuluh agama (IPARI), serta tokoh dan umat lintas agama. Para narasumber yang hadir dalam dialog ini meliputi Kasat Binmas Polres Pekalongan AKP Quratul Aini, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Sri Lestari, dan Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan M. Sholehudin.

Ketua panitia penyelenggara dari FKUB Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, menjelaskan bahwa dialog lintas agama ini adalah bagian dari program kerja FKUB Kabupaten Pekalongan tahun 2024.

Baca juga : Toleransi dalam Keberagaman: Kontroversi Salam Lintas Agama

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk merawat kerukunan dan toleransi yang sudah baik di Kabupaten Pekalongan. Namun, kami juga menyadari adanya tantangan dari informasi di media sosial yang dapat mengoyak kerukunan tersebut,” jelas Irkham.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Gunawan yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada FKUB atas inisiatifnya menggelar dialog lintas agama.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk merawat kerukunan umat beragama yang sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Pekalongan,” ungkap Gunawan.

Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama, FKUB, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat kerukunan tersebut agar tetap harmonis dan tidak terkoyak.

Baca juga : Harmoni Ramadhan dalam Talkshow Lintas Agama Memperkuat Persaudaraan Antar Umat Beragama

Gunawan juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pekalongan, terdapat tiga desa yang telah ditetapkan sebagai kampung moderasi beragama, yaitu Desa Linggoasri, Desa Jolotigo, dan Desa Kutorojo. Bahkan, di Desa Linggoasri telah tersedia tempat singgah bagi musafir di Pura Kalingga Satya Dharma dan Masjid At-Taqwa, yang dapat digunakan secara gratis.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan harapannya agar semua desa di Kabupaten Pekalongan dapat berperan aktif dalam usaha menjaga dan merawat kerukunan umat beragama yang sudah terjalin baik.

Tiga Hal yang Menyelamatkan dan Menghancurkan

Penulis : Abdul Basith, M.Pd., Editor : Fajri Muarrikh

الحمد للهِ الواحدِ الفردِ الصمد، الذي لم يلد ولم يولد، ولم يكن له كفواً أحد، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، في مُلكه وسُلطانه، ولا مثيلَ له في أسمائه وصفاته

وإحسانه، وأشهد أن محمداً عبدُه ورسولُه المُؤيد ببرهانه، اللهم صل وسلم على محمد، وعلى آله وأصحابه وأتباعه وأعوانه. أما بعد فيا

عباد الله أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون.. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Jamaah Jum’at rahimakumullah

Marilah kita senantiasa meningkatkan takwallah. Takwa yang sesugguhnya dengan menjalankan seluruh perintah dan menjauhi yang dilarang Allah SWT. Dengan selalu melakukan koreksi dan evaluasi dalam kualitas takwallah tersebut, kita akan menjadi hamba yang beruntung.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Rasulullah SAW pernah berpesan:

ثَلاثٌ مُنَجِّيَاتٌ، وثَلاثٌ مُهْلِكَاتٌ، فَأَمَّا الْمُنَجِّيَاتُ : فَتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلانِيَةِ، وَالْقول بالحق فِي الرِّضَا والسخط، وَالْقَصْدُ فِي

الْغِنَى وَالْفَقْرِ . وأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ : فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

“Ada tiga hal yang bisa menyelamatkan dan tiga hal yang bisa merusak. Yang menyelamatkan antara lain (1) takwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai, (2) berkata benar (adil) dalam kondisi ridla maupun marah, dan (3) bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin. Sedangkan yang merusak antara lain (1) bakhil yang kelewatan, (2) nafsu yang diikuti, dan (3) ujub terhadap diri sendiri.”

Baca juga : KHUTBAH JUMAT : Mengingat Kematian Bentuk Mendekatkan Diri Kepada Allah

Hadits yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi ini secara tegas menjelaskan sikap-sikap yang saling bertentangan. Tiga penyakit perilaku yang terakhir dapat merusak kemuliaan manusia sebagai hamba Allah, menjauhkan seseorang dari kebahagiaan akhirat, dan keluar dari kewajaran hidup sebagai makhluk di dunia. Sementara tiga hal yang pertama justru sebaliknya, menyelamatkan hamba dari kerusakan-kerusakan itu semua.

Pertama, takwa kepada Allah. Sebagian kita kerap saling paham bahwa ketika disebut kata takwa maka yang terbayang sekadar melaksanakan shalat, puasa, haji, dan perkara ubudiyah lainnya. Padahal, takwa mencakup seluruh gerak lahir dan batin. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW. menegaskan bahwa takwa tersebut tidak hanya dalam keadaan dilihat orang lain, karena ini wajar dan naluriah manusia, tetapi juga ketika seseorang dalam keadaan sendirian karena di situlah letak ujiannya. Jika kita tidak bisa mengontrol diri agar senantiasa dalam jalur yang benar melalui jalan ketakwaan, dikhawatirkan kita akan jatuh pada hal yang merusak yaitu hawa muttaba’ (hawa nafsu dan keinginan yang selalu dituruti).

Baca juga : KHUTBAH JUMAT-HIDUP MENCINTAI KERUKUNAN MENGHINDARI KEKERASAN

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Kedua, berkata benar dalam kondisi ridla maupun marah. Hal ini menuntut emosi yang stabil dan pengendalian diri yang baik. Janganlah seseorang mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak baik meskipun itu berlaku kepada orang yang dicintainya, begitu juga sebaliknya. Standar benar-salah, baik-buruk adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, bukan kepada siapa ketentuan itu akan diberlakukan.

Ketiga, sederhana saat kaya maupun miskin. Hal ini menjadi ciri dari kedewasaan seseorang dalam memaknai kekayaan. Sederhana bukan berarti kekurangan, apalagi berlebihan. Ia berada di antara sangat irit (pelit) dan mubazir (pemborosan dan hura-hura). Kesederhanaan juga merupakan cermin dari kepribadian yang sanggup membedakan antara “kebutuhan” dan “keinginan”. Apa yang diinginkan seseorang tak selalu identik dengan keperluannya. Karena kebutuhan senantiasa mempunyai porsi sementara keinginan luas tak terbatas.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Anjuran hidup sederhana dalam kondisi apa pun sangat relevan bila dikaitkan dengan hakikat harta yang sejatinya karunia Allah. Di dalamnya ada hak untuk dirinya juga untuk orang lain. Bagi orang miskin, kesederhanaan adalah strategi untuk tetap bersyukur dan wajar dalam berekonomi. Bagi orang kaya, kesederhanaan adalah pertanda ia tak tenggelam dalam gemerlap duniawi sekaligus momen berbagi harta lebih yang ia miliki. Ketidakmampuan untuk hidup sederhana akan mendorong seseorang untuk kikir (syuhhun muthâ‘) terhadap harta yang ia miliki, yang menjadi salah satu perilaku merusak dalam hadits di atas.

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم. قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى  وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني واياكم بما فيه من الأيات والذكر الحكيم وقل رب اغفر

وارحم وانت خير الراحمين.

الخُطْبَةُ الثَّانِيَةُ لِكُلِّ جمْـعَـةٍ

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى

سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

فيا عباد الله: اتقوا الله تعالى وأطيعوه، واعلموا أن طاعته أقوم وأقوى، وتزودوا فإن خير الزاد التقوى،. وَقَالَ تَعَالىَ:إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي يَاأَ يُّـهَا اّلَذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. الَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا ُمحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِي اْلأُمِّيِّ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجمْعين، وَعَنِ التَّابِعِين وَتَابِعِى

التَّابِعِين بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنَ وَانْصُرْنَا مَعَهُمْ بِرَحْـمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاِحمِين

اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اْلأَحْياَءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، وَضَعِّفْ لَهُمُ اْلحَسَناَتِ وَكَفِّرْ عَنْهُمُ السَّيِّئَاتِ. رَبَّناَ هَبْ لَناَ مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّءْ لَناَ مِنْ أَمْرِناَ رَشَدًا. اَللَّهُمَّ اَرِنَا اْلحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْناَ اِتِّبَاعَهُ وَاَرِناَ اْلبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْناَ اجْتِناَبَهُ ولا تجعله ملتبسا علينا فنضل ونشقى واجعلنا للمتقين اماما.

رَبَّناَ أَتِناَ فىِ الدُّنيْاَ حَسَنَةً وَفِى اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَاللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلِإحْساَنِ وَإِيْتاَءِ ذِىْ اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشاَءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، فاَذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمَهُ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ

مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Pelestarian Budaya dan Lingkungan di Tengah Modernisasi saat KKN

Penulis: Mustamin Giling (Kapus Terapan Masyarakat Islam dan Moderasi Beragama LPPM IAIN Ternate Malut), Editor: Lulu Salsabillah

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi dan Moderasi Beragama 2024 akan diselenggarakan dengan tema “Harmoni Keragaman: Penguatan Kehidupan Sosial, Budaya, dan Ekonomi.” Kegiatan KKN Kolaborasi Nusantara dan Moderasi Beragama ini merupakan hasil kerja sama antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia. Pada tahun 2024, peserta KKN berjumlah 513 orang, yang terdiri dari mahasiswa UINSA Surabaya, UIN Satu Tulungagung, UIN Malang Surabaya (19 orang), UIN Alauddin Makassar, dan IAIN Kediri, serta didampingi oleh 12 orang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Lokasi pelaksanaan KKN ini tersebar di Halmahera Timur (yang secara langsung diminta oleh Bupati dan mendapatkan dukungan penuh di lapangan), Halmahera Utara, dan Kota Ternate dengan total 49 titik lokasi.

Mahasiswa KKN berasal dari berbagai Perguruan Tinggi yang terletak di Jawa, Sulawesi, dan Ternate, menciptakan perpaduan yang harmonis antara tiga zona dan kawasan daerah, yaitu Indonesia Bagian Barat, Tengah, dan Timur. Keanekaragaman mahasiswa dari ketiga wilayah tersebut jelas terlihat dari letak geografis, budaya, karakter bahasa, dan kearifan lokal masing-masing daerah asal. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijaksanaan, kematangan berpikir, serta tindakan yang bijak, tepat, dan cepat dalam menghadapi dan merespon realitas sosial di daerah tujuan KKN nantinya, guna membawa perubahan yang positif.

Baca juga : Menghargai dan Memperbarui: Kontribusi Islam dalam Pelestarian Budaya Lokal

Mahasiswa  harus menyesuaikan diri dengan kondisi riil di lapangan, bukan membawa identitas dan ego masing-masing daerah. Peribahasa “Di Mana Bumi Dipijak di Situ Langit Dijunjung” mengandung makna filosofis bahwa keberadaan seseorang seharusnya menyesuaikan diri dengan daerah yang dituju. Daerah Maluku Utara yang dijuluki  “Moloku Kie Raha”, istilah untuk  menyebut empat penguasa  daerah di Maluku yang disebut Kolano Ternate: Ternate, Tidore, Bacan , dan Jailolo. Serta yang bersifat akomodatif dan heterogen dari segi kultur, bahasa, budaya, dan agama, mengharapkan peserta KKN untuk menghargai dan berbaur dengan masyarakat setempat. Meskipun berat, terutama bagi yang baru pertama kali menginjakkan kaki di daerah ini, niat tulus untuk mengabdi kepada masyarakat dan bangsa harus menjadi prioritas utama. Agenda lain yang mungkin ada bisa dianggap sebagai tambahan, asalkan membawa kebaikan.

Sejuta harapan menanti di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di lokasi penempatan KKN seperti Kota Ternate, Kecamatan Hiri Kepulauan, Halmahera Timur, serta daerah Galela dan Tobelo. Mereka menunggu kontribusi nyata dalam bentuk pikiran, tindakan, dan keterampilan dari para mahasiswa. Inilah saatnya mahasiswa benar-benar diuji dan dinilai oleh masyarakat. Jika di kampus mereka telah menyelesaikan beberapa SKS sebagai syarat KKN dan dinilai oleh dosen, sekarang adalah saatnya kuliah sesungguhnya di mana masyarakat yang akan menilai apakah mereka lulus atau tidak, layak atau tidak, dan berakhlak atau tidak.

Baca juga : Dialog Kebudayaan: Hidup Harmonis dengan Budaya Warga Desa Rowolaku

Tidak ada pilihan lain selain menciptakan suasana yang harmonis, sejuk, santun, bijaksana, dan penuh pertimbangan dalam mengambil keputusan. Setelah itu, barulah berserah diri kepada Allah SWT. Inilah pilihan dan jalan terbaik selama kegiatan di Maluku Utara selama beberapa hari.

Membiasakan diri untuk beradaptasi, melihat dan mendengar langgang dan varisi terutama dialek bahasa khas Ternate, misalnya kalau tidak ada: “trada” atau so trada, menuju ke arah laut dengan menyebut: “ke lau” istilah “nyong” itu berarti kaum muda dsb.  Awal saya datang di Ternate, 1998 ketika itu, teman Pegawai mengajak saya: “pak Mus, tong bronda ke Lapangan Salero Keraton, karena waktu itu ada acara Legu Gam (Semacam memperingati  HUT Kesultanan Ternate), saya bingun, ada bahasa baronda, kalau di Sulawesi Selatan, ”baronda”, artinya  yaa jaga malam di Post-Post Ronda bersama dengan beberapa orang  habis magrib sampai subuh, “nyong” artinya kucing, tetapi di sinilah kita akan mendapatkln banyak khazanah, pengalaman serta kearifan lokal yang mungkin tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia, Nusantara: itulah keragaman  dan kolaborasi yang akan kita rajuk bersama dalam kehidupan sosial, budaya dan untuk memberdayakan ekonomi Masyarakat. Tentu saja agenda-agenda di lapangan nanti akan di damping oleh bapak Dosen Pembimbing masing-masing Lokasi bersama tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh Adat, tokoh Agama, pak Desa dengan jajarannya/pak Lurah dan pak Camat.setelah peserta melakukan survey Lokasi, apa saja skala prioritas yang akan dilaksanakan, semua dicatat dan dikerjakan yang telah direncanakan.

Baca juga : Pentingnya Edukasi pada Remaja, Mahasiswa KKN Kolaborasi PTKIN Adakan Sosialisasi Perkembangan Remaja di SMP N 04 Bumijawa

Harapan kami semua adalah agar kalian menjaga diri dengan baik dan tetap menjaga kesehatan dan stamina, meskipun pasca Covid-19, agar tetap bugar dalam melaksanakan program kerja. Utamakan akhlakul karimah, karena ini adalah cerminan dari perguruan tinggi asal kalian dan marwah IAIN Ternate. Jagalah nama baik lembaga secara keseluruhan, karena ini adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Selamat melaksanakan KKN, masyarakat menanti karya nyata kalian.

 

 

 

Beragama dan Berkepercayaan: Hak atau Kewajiban?

Oleh: Muhammad Jauhari Sofi, dosen Intercultural Communication di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, awardee LPDP-MoRA di Universitas Utrecht, Belanda. Editor: Tegar Rifqi

Di Indonesia ini, sering kita dengar ungkapan tentang kewajiban setiap warga negara untuk beragama atau berkepercayaan. Sekilas tidak ada yang aneh dengan ungkapan ini, karena di saat yang sama kita telah akrab dengan sila pertama dalam Pancasila. Tapi jika sedikit dicermati, dengan cara apa negara akan mewajibkan agama atau kepercayaan kepada warganya? Bagaimana negara akan mengawasi praktiknya? Bagaimana negara akan menindak pelanggarnya?

Agama dan kepercayaan masih menjadi topik yang hangat dibicarakan hingga sekarang. Fakta ini bisa dimaklumi mengingat ada begitu banyak hal dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan: peribadatan, ritual, adat-kebiasaan, nilai, simbol, dan sebagainya. Terlebih, agama juga kerap dikaitkan dengan masalah intoleransi, seperti penutupan tempat ibadah, persekusi terhadap komunitas keagamaan, tuduhan penistaan agama, dan sejenisnya.

Para penganut aliran kepercayaan juga pernah mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik serta pencatatan sipil, sebelum akhirnya pada November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka untuk mencantumkan identitas kepercayaan dalam kartu tanda penduduk atau KTP (Sumber: Berita MK). Tulisan pendek ini ingin mengulas tentang status beragama dan berkepercayaan di Indonesia, apakah sebagai hak atau kewajiban.

Landasan konstitusional

Mari kita lihat status beragama dan berkepercayaan di Indonesia dari perspektif konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). UUD 45 merupakan landasan hukum tertinggi yang menaungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Di hadapan konstitusi, kita semua sama: tidak ada mayoritas atau minoritas. UUD 45 Pasal 29 Ayat 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Bagaimana kita memaknai “kemerdekaan” di atas? Kemerdekaan berarti kebebasan yang diberikan kepada setiap individu atau warga negara untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) sesuatu, dalam konteks ini adalah beragama dan berkepercayaan. Kemerdekaan juga berarti kondisi terbebas dari tekanan atau paksaan apapun. Kemerdekaan jenis ini dijamin oleh negara. Dari pernyataan “Di warung ini, Anda bebas merokok,” misalnya, kita tahu bahwa dalam pesan bebas merokok tersirat juga kebebasan untuk tidak merokok.

Kebebasan dalam beragama dan berkepercayaan adalah bagian integral dari hak asasi manusia, sebagaimana juga diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Beragama dan berkepercayaan merupakan salah satu cara manusia untuk mencari, memahami, dan mengekspresikan makna kehidupan menurut apa yang diyakininya. Oleh karenanya, jaminan perlindungan atas hak asasi ini penting karena menyangkut martabat dan harga diri manusia. Betapa pun berbeda suatu ajaran agama atau kepercayaan, perbedaan tersebut harus tetap dihormati.

Umpamanya, seseorang bebas memilih melanjutkan studi ke universitas untuk mempelajari bidang ilmu yang diyakini dapat membawa manfaat bagi masa depannya, sementara yang lain tidak. ‘Memilih melanjutkan’ atau ‘tidak memilih melanjutkan’ adalah pilihan hidup yang telah diukur berdasarkan keyakinan masing-masing orang tentang apa yang terbaik bagi diri mereka. Kebebasan perihal pilihan ini harus dilindungi karena menyangkut hak individu untuk menentukan arah dan makna hidup yang dikehendaki.

Sila ketuhanan

Meski ayat-ayat konstitusi, baik nasional ataupun internasional, mengamanatkan bahwa beragama dan berkepercayaan adalah hak, hal ini tidak otomatis menghilangkan perdebatan. Rujukannya tidak lain adalah Pancasila, dasar negara Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa beragama dan berkepercayaan adalah kewajiban, sebagaimana tersirat dalam sila ketuhanan. “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah nilai dasar yang dianut oleh negara.

Sila ketuhanan menjelaskan tentang pentingnya keberadaan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berketuhanan merupakan nilai sentral yang telah dipegang oleh masyarakat sejak berabad-abad yang lalu. Berketuhanan mendasari sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Berketuhanan merupakan karakter kolektif masyarakat. Berketuhanan adalah identitas nasional kita, meski sila ketuhanan ini tidak dibicarakan secara spesifik dalam aturan hukum.

Baca Juga: Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Apa artinya? Artinya, negara mendukung dan memfasilitasi kehidupan beragama dan berkepercayaan, tetapi tidak sampai memaksakannya. Dalam sistem pendidikan nasional, misalnya, pendidikan agama dijadikan sebagai mata pelajaran yang wajib diajarkan di semua jenjang sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa negara berupaya mendorong warganya untuk mampu memahami dan menjalankan nilai dan ajaran agama. Tapi apakah negara menindak orang-orang yang tidak memahami atau tidak menjalankan nilai dan ajaran agamanya? Jawabannya tidak. Negara mendukung dan memfasilitasi, namun tidak mewajibkan.

Status beragama dan berkepercayaan ini memang tampak kontradiktif antara hak dan kewajiban karena perbedaan penekanan antara Pancasila dan UUD 45. Pancasila menggariskan bahwa pengakuan terhadap Tuhan memiliki arti penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan UUD 45 mengaturnya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, kontradiksi ini bisa dipahami sebagai harapan agar agama dan kepercayaan dijalankan atas dasar kemauan dan kesadaran warga negara.

Baca juga : Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Sikap toleran

Kontradiksi antara beragama dan berkepercayaan sebagai hak atau kewajiban ini sebetulnya dapat menyulut isu intoleransi. Dalam hal ini, jika beragama dan berkepercayaan dilihat sebagai kewajiban mutlak, maka warga negara yang tidak memenuhi ekspektasi ini rentan menghadapi intoleransi dan eksklusi sosial. Situasi ini juga bisa melahirkan masalah-masalah lanjutan. Sementara jika dianggap sebagai hak, maka masyarakat tidak akan saling mencurigai dan potensi buruk di atas dapat dihindari. Sikap toleran perlu dikedepankan.

Istilah ‘toleransi’ sendiri diambil dari bahasa Latin ‘tolerare’ yang berarti menahan atau bertahan. Dalam pengertian umum, toleransi berarti kesabaran dalam menghadapi dan menilai pendapat, sikap, atau kebiasaan yang berbeda. Toleransi beragama, misalnya, bukanlah sikap menganggap sama nilai dan ajaran semua agama. Toleransi tidak berusaha menghapus perbedaan-perbedaan fundamental yang melekat pada setiap agama. Itulah mengapa lahir agama-agama yang berbeda.

Maka, sebenarnya, untuk bersikap toleran terhadap pemeluk agama dan kepercayaan lain, seseorang tidak perlu menghilangkan perbedaan-perbedaan yang ada. Mengapa? Karena inti dari toleransi itu terletak pada kemampuan menerima perbedaan. Toleransi adalah seni menahan diri. Toleransi adalah sikap tidak terlalu menggurui. Hal ini melibatkan pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) keyakinannya sendiri.

Akhirnya, penulis menilai bahwa beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi warga negara yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi, bukan kewajiban. Warga negara sebagai entitas politik hanya terikat oleh ayat-ayat konstitusi, bukan ayat-ayat suci. Sedangkan ayat-ayat suci berdaulat di hati sanubari masing-masing pemeluk agama dan penganut kepercayaan sebagai pedoman diri. Hubungan seorang hamba dengan Tuhannya selalu bersifat privat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, oleh negara sekalipun.

Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Penulis : Sinta Lestari, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Rendahnya mutu pendidikan menjadi tantangan besar bagi Negara Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya mutu pendidikan tersebut seperti lemahnya sektor manajemen pendidikan, kurangnya sarana dan prasarana, kebiasaan pola pikir masyarakat yang terbilang masih kuno, rendahnya kualitas pendidik, dan sistem evalusi pembelajaran yang masih rendah. Padahal, pendidikan sangat penting untuk pembangunan suatu negara. Pendidikan yang baik dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan peluang kerja, dan meningkatkan sumber daya manusia. Di era yang semakin maju ini, pendidikan sangat terikat dengan teknologi. Salah satu bentuk penerapan teknologi saat ini adalah penggunaan perangkat elektronik dalam kegiatan pembelajaran dan administrasi sekolah.

Di era globalisasi saat ini, pendidikan masih dianggap sebagai kekuatan utama dalam masyarakat untuk mengimbangi laju perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di Indonesia khususnya dalam dunia pendidikan telah berkembang dengan sangat cepat, bahkan hampir semua kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik sebagai media. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk digitalisasi pendidikan, yang berarti pendidikan semakin hari semakin bergantung pada teknologi. Perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi tentunya berdampak pada perubahan-perubahan yang mulai terjadi. Salah satunya adalah dengan adanya teknologi yang mulai hadir dan berkembang menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Di manapun dan kapanpun kita pasti sering menemukan penggunaan teknologi di sekitar kita, termasuk perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Baca Juga: Akankah AI dapat Menggantikan Peran Seorang Guru dalam Pendidikan?

Teknologi telah melekat pada kehidupan orang-orang sebagai alat bantu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Termasuk dalam dunia pendidikan yang kini juga telah beradaptasi dengan teknologi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran maupun administrasi pendidikan. Perkembangan teknologi digital di Sekolah Dasar (SD) lebih mengarah pada pembangunan kemampuan dasar untuk belajar, seperti kemampuan membaca dan menyelesaikan masalah matematika, penguasaan alat belajar, dan pendidikan nilai moral masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan dapat meningkatkan keterampilan digital siswa. Tidak hanya itu, akses pembelajaran yang luas juga dapat membantu guru dalam merencanakan dan menerapkan kegiatan pembelajaran. Bagi siswa khusunya jenjang SD, penggunaan alat elektronik selama pembelajaran dapat meningkatkan pengetahuan mereka dan meningkatkan minat mereka dalam belajar.

Namun pada kenyataanya, akses pendidikan digital di Indonesia masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Teknologi digital belum sepenuhnya merata di Indonesia sehingga mengakibatkan kesenjangan digital pada daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses digitalisasi seperti daerah pelosok dan terpencil. Kesenjangan digital (Digital Divide) merupakan ketidakmampuan individu dalam merasakan manfaat dari teknologi informasi. Melalui laporan dari The National Telecommunication And Information Administrasion (NTIA) yakni dari Amerika Serikat yang mengontrol bidang telekomunikasi dan informasi, masalah dari kesenjangan digital bukan hanya dari infrastruktur saja melainkan perbedaan penggunaan internetnya dalam proses penyebaran informasi dan ilmu pengetahuan kepada khalayak umum.

Kesenjangan digital di kalangan guru, tidak semua guru mampu dalam mengintegrasikan teknologi digital dalam proses pembelajaran, khususnya para guru senior dan para guru junior, kemampuan guru senior memanglah memiliki pengalaman yang banyak karena sudah bertahun-tahun mengajar tentu sudah paham dengan prinsip-prinsip mendidik peserta didik. Namun, guru junior yang baru saja menyelesaikan studinya di bangku kuliah mereka banyak mempelajari ilmu-ilmu baru di bangku pekuliahan dan masih minim pengalaman dalam mendidik tetapi mereka cukup baik dalam penguasaan teknologi sehingga membuat guru junior lebih kreatif.

Baca Juga: Memprediksi Masa Depan Pendidikan: Tren Digital dalam Mempersiapkan Perubahan

Kesenjangan digital ini banyak terjadi di daerah pelosok dan terpencil, di mana akses teknologi yang masih terbatas. Siswa yang tinggal di daerah pelosok dan terpencil akan mengalami dampak negatif jika mereka tidak memiliki akses ke pendidikan digital. Tidak hanya siswa saja, guru juga mendapatkan kesulitan yang sama apabila akses teknologi tidak mereka dapatkan. Guru dan siswa akan kesulitan dalam mengakses sumber daya pendidikan online, seperti materi pembelajaran digital, video pembelajaran, dan platform e-learning. Sehingga, hal ini dapat menghambat kemajuan belajar mereka dalam mempersiapkan generasi digital.

Padahal, Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tanggung jawab utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi siswa. Tidak hanya mengajar, guru juga bertanggung jawab untuk menjadi pelatih, pembimbing, dan fasilitator untuk siswa. Sebagai seorang fasilitator, guru tidak hanya mendominasi siswa melalui cerita, ceramah, atau penjelasan di depan kelas. Namun, siswa juga ikut serta dalam pembelajaran, bertanggungjawab dan mampu mengolah sumber belajar sehingga mereka dapat melakukan kegiatan belajar dengan cara yang tepat.

Maka dari itu, khususnya di daerah terpelosok, sangat penting bagi guru untuk memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan siswa mereka salah satunya adalah mengikuti perkembangan zaman. Seorang guru pada hakikatnya harus memiliki kemampuan digital yang baik (tidak gaptek) agar nantinya tidak tertinggal dengan sekolah-sekolah yang lain. Pemerintah pun seharusnya mampu dalam mengadakan pelatihan-pelatihan digitalisasi khususnya bagi guru di daerah pelosok agar kualitas/mutu pendidikan di Indonesia dapat memiliki kemajuan sehingga dapat menciptakan Indonesia Emas.