Semarak Tren Fashion Muslimah di Era Digital: Memadukan Gaya Modern dengan Nilai Syar’i

Penulis : Fina Ilma, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Perkembangan zaman di era sekarang ini telah mempengaruhi segala bidang yang ada di kehidupan manusia sehari-hari. Dengan diiringi perkembangan teknologi digital dan media sosial menjadikan manusia dapat mencari informasi dan mengirim pesan tanpa batasan ruang dan waktu. Kemajuan inilah yang kemudian berdampak pada salah satu bidang yang berkaitan dengan penampilan muslimah di era modern. Mengapa demikian? Tentu, salah satu faktornya adalah informasi terkait penampilan atau fashion yang sudah tersebar di media sosial, sehingga membentuk tren tersendiri di kalangan muslimah dalam berpenampilan.

Fashion muslimah di era modern sudah seharusnya terus menjaga nilai nilai kesopanan, norma, serta nilai-nilai keagamaan. Sebagaimana dijelaskan pula dalam firman Allah swt., QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, berdasarkan tafsir Wajiz yang dikutip dari quran.nu.or.id menjelaskan bahwa Allah memerintahkan perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab  sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada.

Baca juga : Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak. Demi menghindari gangguan semacam itu dan menjaga kehormatan wanita muslimah. Perintah Allah untuk menutup dada dengan jilbab (dalam ayat disebutkan dengan kata kain) ini terkandung dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, …”

Berkaitan dengan ayat ini, maka seorang desainer di bidang fashion dapat menjadikan penjelasan kedua ayat tersebut sebagai gambaran ketika ingin membuat karya. Terlebih akan lebih baik jika desainer mampu memadukan antara budaya lokal dengan unsur syar’i. Seperti misalnya dress batik dan jilbab yang dipadukan dengan warna yang cocok antara keduanya, hal ini akan membawa nilai tambah tersendiri dan dapat meningkatkan kepercayaan diri dari seorang muslimah yang syar’i. Sehingga sekarang tidak ada alasan bahwa fashion muslimah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Dengan meningkatnya kepercayaan diri seorang muslimah dalam berpakaian syari hal ini bisa menjadi potensi untuk meningkatkan trend fashion muslimah agar lebih meluas dan dikenal banyak orang, dan menepis persepsi masyarakat fashion stylish tidak selalu berupa pakaian yang membuka aurat.

Baca juga : Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Selain dapat meningkatkan pemakaian busana muslimah, melalui perkembangan tren fashion yang semakin modern juga bisa menjadi wadah kita dalam menjunjung nilai nilai moderasi beragama, salah satunya yaitu toleransi, melalui fashion muslimah kita bisa memperkenalkan keberagaman apalagi di Indonesia yang begitu banyak keragaman didalamnya, dengan fashion kita juga bisa mengekspresikan diri antar budaya dan juga mengurangi sterotip pada suatu kebudayaan. Meski dalam mengimplementasikannya akan menjumpai berbagai hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Namun bukan berarti seorang muslimah harus mengalah atau mengikuti tren yang tidak syar’i atau menampilkan auratnya. Seorang muslimah yang taat akan selalu menguatkan iman mereka dan terus berada di jalan Allah swt. untuk tetap mengenakan pakaian yang sesuai dengan perintah agama Islam.

Wallahu’alam bishawab

Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Pewarta : Ahmad Abi Dzar, Editor : Amarul Hakim

Kamis (22/8), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan acara Pendampingan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Pesantren, bertempat di Gedung Perkuliahan Terpadu (GPT) Meeting Room lantai 3.

Acara ini diawali dengan sambutan dan juga pembukaan yang dilakukan oleh ketua LP2M UIN Gus Dur yaitu Prof. Imam Khanafi, M.Ag. dan didampingi juga oleh ketua PSGA UIN Gus Dur Ibu Ningsih Fadhilah, M.Pd, tentunya dalam sambutan Prof Imam mewanti-wanti agar kekerasan seksual ini tidak terjadi di lingkungan Pesantren, hal ini karena didalam Islam semua hal kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Tentunya acara ini menjadi penting bagi kita, untuk bersama-sama menjaga pesantren dari hal hal negatif (kekerasan seksual), hal ini pun sejalan dengan perintah agama yang tidak membenarkan segala bentuk kekerasan” ujarnya.

Baca juga : Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam acara ini juga ikut mengundang narasumber untuk pemaparan materi, yaitu oleh Ibu  Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I, M.A. Acara ini dilaksanakan selama dua hari dimana pada hari pertama dilakukan FGD terkait dengan kebijakan kekerasan seksual dan di hari kedua melanjutkan FGD yang lebih membahas tentang bagaimana pembuatan draf SOP PPKS bagi setiap pesantren

Adapun acara ini diselenggarakan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren di lingkup kabupaten Pekalongan dan sekitarnya sehingga bisa diimplementasikan dalam setiap kehidupan bermasyarakat di pesantren.

Tentunya hal ini menjadi wujud nyata kita untuk menjunjung tinggi kesetaraan gender dan memerangi kekerasan seksual baik itu di lingkup pesantren ataupun di lingkup masyarakat umum. Dalam hakikatnya ketika kita berbicara terkait dengan moderasi beragama, tentunya didalam moderasi beragama tersebut juga banyak sekali mengandung nilai nilai yang mengajarkan kepada penghormatan terhadap hak-hak individu, kesetaraan, dan juga penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Baca juga : Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Dengan ini moderasi beragama dapat menjadi peran penting dalam mengurangi dan atau mencegah fenomena kekerasan seksual melalui nilai-nilai yang ada dalam moderasi beragama.

Jika kita melihat penolakan terhadap kekerasan seksual tidak hanya datang dari agama Islam tetapi juga seluruh agama yang ada juga pasti menolak dan tidak membenarkan hal tersebut, hal ini karena sebuah agama yang menjunjung nilai-nilai moderasi beragama cenderung mengajak pengikutnya untuk selalu menghormati tubuh dan juga hal orang lain.

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis : Nur Kholis Eka Safitri, Editor : Syam

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Perilaku ini sering kali menargetkan perempuan, dengan kekerasan yang dapat bersifat seksual, psikologis, bahkan fisik. KDRT merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi korbannya, setara dengan dampak bullying.

Beberapa faktor sering melatarbelakangi terjadinya KDRT, di antaranya adalah kesehatan mental yang buruk, masalah ekonomi, serta dominasi dan kontrol dalam hubungan. Ketika seseorang tidak mampu mengelola masalah dengan baik dan emosinya tidak terkendali, kekerasan bisa menjadi pelarian. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting; ketidakstabilan keuangan keluarga dapat meningkatkan stres dan memicu konflik yang berujung pada KDRT. Selain itu, keinginan untuk mendominasi dan mengendalikan pasangan juga menjadi pemicu tindakan kekerasan.

Baca juga : Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Di Indonesia, tingkat KDRT masih tergolong tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 5.526 kasus KDRT, meskipun terjadi penurunan 25% dari tahun sebelumnya yang mencatat 7.435 kasus. Namun, penurunan ini belum cukup signifikan untuk mengatasi fenomena KDRT secara keseluruhan.

Dalam Islam, KDRT sangat dilarang. Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik dan adil terhadap pasangan. Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadis mengajarkan sikap lembut, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-hak pasangan. KDRT dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan.

Baca juga : Potret Keharmonisan Toleransi dalam Keberagaman Agama di Desa Linggoasri

Al-Qur’an dan hadis juga memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan bijaksana. Islam menganjurkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, atau pihak ketiga yang dapat memberikan solusi yang adil. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 19, meskipun tidak secara eksplisit membahas KDRT, ayat ini menekankan perlakuan yang adil dan baik terhadap pasangan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang mungkin mengalami trauma serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan dan pengurangan tingkat KDRT. Langkah-langkah seperti menjerat pelaku KDRT dengan hukum yang tegas dan memberikan dukungan kepada korban sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.

Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Penulis: Nabila Putri Callista, Editor: Fajri Muarrikh

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan agama. Setiap daerah memiliki keyakinan kuat terhadap kebudayaan masing-masing. Pakaian adat merupakan salah satu warisan dari budaya. Salah satunya adalah Kebaya. Kebaya merupakan pakaian adat bagian atas yang dikenakan oleh perempuan Indonesia, khususnya Jawa.

Di Indonesia sendiri banyak sekali umat Islam yang memakai baju kebaya dikarenakan itu merupakan tradisi dari daerah setempat. Sering kali baju kebaya dikenakan di hari pernikahan dan terkadang dikenakan di acara tertentu, seperti acara adat yang memerlukan penggunaan baju kebaya. Di era jaman sekarang pula, baju kebaya menjadi trend bagi anak muda khususnya ketika kita berwisata ke daerah yang kuat akan historisnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat anak muda yang memakai baju kebaya untuk mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah. Akan tetapi, banyak pula orang yang mencibir bahwa baju kebaya merupakan baju yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dan ada pula yang berpendapat bahwa kebaya merupakan pakaian yang tidak senonoh dikarenakan memiliki bentuk yang pass dengan badan dan terkadang ada yang terlihat terbuka.

Berkebalikan dengan pendapat tersebut, kebaya adalah warisan budaya yang jika kita kenakan akan terlihat anggun dan memiliki nilai estetika. Perempuan yang mengenakan kebaya terlihat lebih sopan dan elegan. Bahkan kebaya digunakan di acara adat karena terlihat sopan. Kebaya bagi wanita muslim pada dasarnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai agama yang tertuang dalam Al-Qur’an. Hal hal yang perlu kita perhatikan dalam pemakaian kebaya yaitu aurat, kesederhanaan dan tidak bertentangan dengan nilai agama.

Hal pertama yang harus kita perhatikan yaitu aturan aurat dalam islam. Kita bisa gunakan kebaya asalkan menutup aurat dan kita bisa memadukan kebaya dengan menggunakan kerudung, hal itu akan membuat kita terlihat lebih sopan, anggun dan menutup aurat. Lalu yang kedua pemakaian baju sebaiknya mencerminkan kesederhanaan dan menjauhi kemewahan yang berlebihan. Baju kebaya membuat orang yang memakainya terlihat sederhana tidak mencolok dan terkesan sopan karena dalam filosofis hidup orang Jawa mengajarkan untuk  Ojo Adigang Adigung Adiguno” yang memiliki makna mengajarkan agar selalu rendah hati setinggi apapun pangkat, kedudukan, maupun kekuatan di masyarakat, yang memiliki kaitan untuk hidup sederhana dan tidak memamerkan kekayaannya. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan menghindari sikap berlebihan dalam berpakaian.

Baca Juga: Keselarasan Budaya Lokal Sintren Dengan Ajaran Islam

Menurut Buya Yahya, pertama, yang paling terpenting dalam berpakaian harus menutup aurat. Kedua, pakaian itu tidak menjadi ciri khas suatu agama lain, dan ketiga, pakaian tersebut tidak menjadi cirikhasnya orang fasik, lalu pakaian tersebut bukan laki laki menyerupai perempuan dan buka perempuan menyerupai laki-laki, dan bukan menjadi baju kesombongan. Jika itu semua sudah terpenuhi kita bisa kembali ke baju adat, asalkan menutup aurat. Yang tidak diperbolehkan, ketika kita memakai baju adat tetapi membuka aurat.

Pada dasarnya kita sebagai generasi muda Indonesia harus menjaga kebudayaan, jangan sampai kebudayaan hilang karena ulah diri kita sendiri akan tetapi kita harus ingat prinsip agama, budaya penting tetapi agama juga tak kalah penting. Dan hal yang harus kita perhatikan dalam berpakaian adalah kita sebagai umat beragama harus menghargai agama lain. Jangan sampai kita sebagai umat islam memakai baju ciri khas agama lain dan kita modifikasi dengan kerudung hal itu akan menjadi permasalahan dan akan menyebabkan perpecahan.

KKN 59 Kelompok 17 UIN Gusdur Adakan Lomba Bertema Keagamaan Untuk Meningkatkan Religiusitas Anak-anak Desa Karangdawa

Pewarta : Satria Putra Mahardika dan Istikomah Dwi Lestari, Editor : Amarul Hakim

Pemalang-KKN 59 Kelompok 17 UIN Gus Dur menggelar lomba-lomba dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.

Lomba yang digelar pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 ini diikuti oleh pelajar tingkat SD sampai SMP se-Desa Karangdawa. Bertempat di masjid masing-masing dusun, lomba ini digelar di tiga lokasi, yakni Masjid Baitul Makmur Dusun Krajan, Masjid Al-Badar Dusun Sugandu, dan Masjid Baiturrahman Dusun Karanganyar.

Beberapa lomba yang diadakan diantaranya lomba adzan, lomba hafalan surat pendek, dan lomba baca puisi. Lomba berlangsung meriah dengan diikuti oleh 59 Peserta. Selain digelar dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, lomba ini juga digelar dalam rangka meningkatkan religiusitas anak-anak terutama pelajar Desa Karangdawa.

Jauhar Ma’nun selaku tokoh Masyarakat setempat ikut mengapresiasi kegiatan lomba kali ini. Menurutnya dengan diadakannya lomba lomba ini bisa menjadi ajang untuk anak anak meningkatkan kemampuan dan kepercayaan mereka terutama dalam kelancaran membaca al quran dan mengumandangkan adzan.

“Lomba ini bagus untuk anak anak karena bermanfaat untuk mengasah kemampuan serta kepercayaan diri mereka dalam membaca dan menghafal al quran sehingga diharapkan dapat meningkatkan sisi religiusitas dari anak anak itu sendiri di era sekarang,” ujar Jauhar Ma’nun.

Hal serupa juga disampaikan oleh Farkhan Syahrul Mubarok selaku Koordinator KKN Kelompok 17 yang menyatakan bahwa lomba ini bertujuan untuk meningkatkan religiusitas pada anak anak Desa Karangdawa.

“Kami dari mahasiswa KKN sengaja memilih lomba-lomba yang sedikit berbeda dari lomba agustusan pada umumnya seperti lomba makan kerupuk, balap karung, dan lomba anak-anak lainnya. Karena kami bertujuan untuk meningkatkan religiusitas anak-anak melalui lomba-lomba, melihat di era sekarang ini anak anak sudah mulai terpengaruh oleh gadget sampai lupa akan nilai nilai religiusitas yang seharusnya tertanam pada diri mereka” jelas Farkhan.

Terakhir ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menggali potensi anak anak yang ada di desa karangdawa terutama dalam aspek keagamaan.

Eksploitasi Anak : Mengekspos Anak Di Media Sosial

Penulis : Rizal Maulana, Editor : Ibnu Salim

Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube tidak hanya menawarkan berbagai fitur menarik untuk terhubung dengan teman dan mengekspresikan diri, tetapi juga membawa potensi bahaya yang perlu diwaspadai.

Kehadiran media sosial sering kali mengubah hal-hal yang bersifat pribadi menjadi seolah-olah milik publik, termasuk kehidupan anak-anak. Banyak orang tua yang tanpa sadar ikut memamerkan momen-momen menggemaskan anak-anak mereka, menciptakan beragam unggahan yang menghibur netizen dan membuat mereka merasa gemas. Sayangnya, tanpa disadari, tindakan ini juga dapat menimbulkan risiko privasi dan keamanan bagi anak-anak.

Media sosial dapat mempengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak-anak serta remaja. Mereka sering kali terpapar pada standar kecantikan dan gaya hidup yang tidak realistis, yang dapat mempengaruhi citra diri dan kepercayaan diri mereka. Selain itu, paparan terhadap konten yang tidak sesuai umur atau negatif dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak-anak.

Baca juga : Peringatan Tahun Baru Islam di Linggo Asri: Santunan Anak Yatim dan Pelantikan IPNU-IPPNU dalam Semangat Moderasi Beragama

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan dan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dengan memahami potensi risiko dan dampak media sosial, orang tua dapat membantu anak-anak mereka menavigasi dunia digital dengan lebih aman dan sehat, memastikan bahwa pengalaman mereka di media sosial tetap positif dan bermanfaat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kebiasaan ini secara tidak langsung membuka peluang bagi eksploitasi anak. Dalam pengamatan Komisi, fenomena ini telah menjadi tren sejak 2-3 tahun terakhir. Dampak negatifnya terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh Komnas Anak.

Pada periode Januari-Juni 2019, terdapat 420 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 86 kasus di antaranya terkait dengan ekspos anak di media sosial. Ini berarti sekitar 30 persen kasus kekerasan pada periode tersebut terpicu oleh eksploitasi melalui unggahan laku-laku menggemaskan anak di layar gawai. Praktik mengekspose anak di media sosial juga meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindak kejahatan lain yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga : Lestarikan Permainan Tradisional:  Kelompok 25 KKN 57 UIN Gusdur Adakan  Permainan Jengklek Bersama Anak-Anak Desa Talun

Contoh nyata eksploitasi anak seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, di mana seorang ibu membuat konten TikTok yang menampilkan bayinya sedang mengonsumsi minuman keras, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak seperti KPAI, yang mengecam tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak eksploitasi anak melalui konten media sosial dapat berbahaya bagi anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Dampak fisiknya bisa mencakup risiko cedera, penyakit, dan bahkan kematian. Sementara dampak mental dan emosionalnya meliputi trauma, stres, kecemasan, depresi, dan hilangnya harga diri. Kasus-kasus eksploitasi semacam ini semakin marak terjadi dan menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama-sama oleh orang tua, pendidik, masyarakat, dan platform media sosial.

Untuk mengakhiri, eksploitasi anak melalui konten media sosial merupakan perilaku yang merugikan anak-anak dengan potensi konsekuensi jangka panjang yang serius. Orang tua dan orang dewasa lainnya harus meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya eksploitasi anak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga masyarakat luas dalam menghadapi tantangan digital zaman sekarang.

Kemerdekaan Sebagai Paradigma Moderasi Beragama

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Editor : Amarul Hakim

Memontum proklamsi 17 Agustus 1945 yang senantiasa diperingati setiap tahunnya, tidak hanya menandai akhir dari penjajahan, tetapi juga melahirkan sebuah ideologi dan konstitusi yang dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai oleh sebuah bangsa mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka berakar pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak inheren untuk menentukan dan mempraktikkan keyakinan spiritual mereka tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang melindungi hak-hak individu dari intervensi pihak luar, termasuk dari negara atau kelompok lain. Pilihan terhadap salah satu agama yang diakui oleh pemerintah merupakan salah satu hak  dasar yang dilindungi konstitusi negara dan menjadi esensi dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam konteks negara merdeka, kebebasan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individu tetapi juga sebagai prinsip yang mendasari kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dua pilar utama yang menegaskan prinsip-prinsip kemerdekaan dan memberikan kerangka hukum serta moral bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Pesan kemerdekaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi payung hukum yang memadai dalam melindungi keberadaan dan kebebasan dalam beragama.

Baca juga : Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Pancasila, sebagai dasar negara, adalah manifestasi dari ruh kemerdekaan yang telah dibangun secara serius oleh para pejuang dan pemrakarsa bangsa. Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang mendasar. Sebagai contoh,  Sila pertama Pancasila menegaskan tentang hak tiap warga negara untuk memilih agamanya berdasarkan atas keyakinannya. Pandangan tersebut mencerminkan kebebasan beragama dan keyakinan, yang merupakan esensi dari buah kemerdekaan.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan dalam berbagai ketentuannya.  Pengakuan kebebasan warga negara dalam UUD 1945 mengatur berbagai hak dasar manusia, termasuk hak  dalam memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Baca juga : Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Dengan mengatur hak-hak individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan mereka, serta mengakui keberagaman agama, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip yang mendukung kehidupan beragama yang harmonis. Dua pasal utama yang berkaitan dengan kebebasan beragama adalah Pasal 28E dan Pasal 29.

Dalam Pasal 28E disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta hak untuk menyatakan pendapat. Secara khusus, Pasal 28E ayat (1) menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta menjalankan ibadah menurut agamanya. Pasal ini menegaskan bahwa hak kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau diabaikan.

Pada Pasal 29 mengatur mengenai negara dan agama. Ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka adalah aspek fundamental dari kemerdekaan yang harus dihargai dan dilindungi. Di Indonesia, kebebasan beragama bukan hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dengan menghormati hak-hak beragama setiap individu, mempromosikan toleransi sosial, dengan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan yang kita nikmati tidak hanya menjadi kata-kata, tetapi juga kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara dalam kehidupan  keseharian.

Hak beragama merupakan bentuk konkret dari kemerdekaan yang harus dilindungi dan dipelihara secara sebuah budaya agung. Ini mencakup hak untuk memilih agama, beribadah, dan mengekspresikan keyakinan tanpa adanya tekanan atau penindasan. Dengan adanya jaminan hukum ini, kemerdekaan memberikan ruang bagi individu untuk mengembangkan kehidupan spiritual mereka secara bebas dan sesuai dengan keyakinannya.

Kemerdekaan telah memberikan landasan yang sangat penting untuk membangun kehidupan beragama yang inklusif. Meskipun terdapat berbagai tantangan, komitmen terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan upaya kolektif untuk mengatasi isu-isu terkait kehidupan beragama yang inklusif bukan hanya sebuah cita-cita, tetapi sebuah realitas yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Di sinilah Kemerdekaan telah terbukti menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan beragama yang moderat dan harmonis. Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, kemerdekaan memainkan peran krusial dalam menegakkan moderasi beragama, sebuah konsep yang melibatkan sikap menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

Moderasi beragama  merupakan pendekatan yang proporsional dalam upaya  menekankan pentingnya keseimbangan dan toleransi dalam praktik keagamaan. Dalam masyarakat yang pluralistik, moderasi beragama berfungsi sebagai penghubung antara berbagai keyakinan dan praktik, mendorong saling pengertian dan menghormati perbedaan. Kemerdekaan juga telah memerankan sebagai prinsip dasar menyediakan landasan yang stabil untuk pengembangan moderasi beragama secara berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan kemerdekaan sebagai jembatan dalam menyongsong masa depan, kita dapat membangun kehidupan beragama yang inklusif dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai sumber konflik. Fakta menunjukkan bahwa berbagai tantangan dalam membangun moderasi beragama, seperti intoleransi, stereotip, politik identitas, dan minimnya pendidikan toleransi, selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Untuk mencapai moderasi beragama yang efektif, penting bagi pemerintah, organisasi sosial keagamaan, masyarakat, dan individu untuk bekerja sama. Melalui kuatnya komitmen memegang nilai-nilai kebersamaan, inklusi, dan saling menghormati, serta pemanfaatan peluang yang ada, Indonesia dapat membangun kehidupan beragama yang harmonis dan moderat. Moderasi beragama bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi tentang membangun masyarakat yang mampu menghargai perbedaan dan hidup bersama dalam damai, menjadikan kemerdekaan sebagai landasan untuk kehidupan bersama yang lebih baik.

Menyadari tentang fenomena multikultural dan multiagama  di negara Indonesia, moderasi beragama memainkan peran krusial sebagai penopang persatuan dan kesatuan bangsa. Moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teologis, tetapi juga sebuah strategi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup harmonis dalam keragaman keyakinan. Konsep ini mengedepankan pengakuan terhadap hak beragama, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas dan keharmonisan sosial.

Moderasi beragama adalah elemen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Dengan mengedepankan sikap saling pengertian dan mengedepankan aspek persamaan, moderasi beragama membantu mengurangi ketegangan sosial, membangun rasa persaudaraan, dan mendorong dialog serta kerjasama. Meskipun terdapat beragam problematika, melalui langkah-langkah yang tepat dapat memastikan bahwa moderasi beragama berfungsi sebagai pilar yang kokoh untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis dan inklusif,  dan menjadikan moderasi beragama sebagai kekuatan utama dalam memastikan keberlangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.

Semangat Kemerdekaan ke-79: Refleksi Tradisi dan Tantangan Masa Kini

Penulis: Muhammad Mufid, S.H.I., M.Pd.I. (Dosen UIN K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan), Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Malam itu, duduk di depan rumah sambil menikmati secangkir kopi panas ditemani rokok kretek, teringat masa kecil yang bahagia, anak-anak muda asik berkreasi menghias jalan raya menyambut 17 Agustusan,  dengan membawa berbagai peralatan, mulai dari cat tembok, lampu warna warni, hingga bendera merah putih, para ibu juga tidak kalah, berkumpul di satu rumah sambil merakit hiasan yang akan dipasang, membuat makanan tradisional seperti lemper, nogosari untuk sajian penghapus lelah, sesekali teriakan dan canda tawa bahkan ngerumpi menjadi nada dering bagi kaum hawa itu. Aku termenung dan mencoba menyakinkan diri betapa pentingnya perayaan tersebut.

Tersadar dari lamunan, aku teringat kembali amanah dan tanggung jawab profesi, mulai dari membuat rencana pembelajaran,  penyamaan persepsi rumpun keilmuan hingga beragam proses administrasi yang harus diselesaikan. Apakah yang disampaikan Mas Menteri pendidikan Nadiem Makarim bahwa mengurangi beban administrasi merupakan upaya mengembalikan semangat nasionalisme? Namun realitasnya merayakan pun tidak terlebih mengembangkan semangat merah putih. Bahkan temuan hasil survei populix 65% generasi muda mengalami penurunan semangat nasionalisme, saya harus bagaimana?

Kitapun diingatkan oleh Kemenag melalui moderasi beragama untuk memiliki komitmen kebangsaan dan rasa nasionalisme. Mencoba memahami dengan beragam indikator, pemetaan, tolak ukur, hingga berbulan-bulan sampai kepribadian dipertaruhkan oleh stigma anggapan. Terlebih jadi diri kita terhanyut dalam angka kajian penelitian, bisa jadi secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan namun secara realitas sosial pemahaman masyarakat berkenaan hal tersebut tidak terfikirkan. Saya harus bagaimana?

Baca Juga: Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Bintangpun menemani di malam yang sunyi, hawa dingin mulai mengitari, tiba- tiba dari pintu rumah terdengar suara istri, pikirku akan dibawakan jagung bakar untuk pendingin rasa lapar, ternyata menanyakan kabar tentang kurikulum merdeka belajar. Iya, istriku seorang pengajar yang teladan, pagi siang sore malam begadang mengerjakan laporan-laporan, hingga masa depan anak dipertaruhkan dengan permainan game online yang dianggap hanya sekedar hiburan, aku harus bagaimana?

Mungkin tepat apa yang disampaikan W.R. Supratman dalam lagu Indonesia Raya, bangunlah jiwanya terlebih dahulu baru dilanjutkan bangunlah ragaya. Jika jiwa sudah dipupuk sejak dini, selanjutya tertatanam prilaku kecintaan terhadap tanah air dan pada akhirya terbentuk kebiasaan, rasanya meninggalkan kebiasaan tersebut menjadi hal sulit. Sebagaimana kebiasaan di pagi hari ditemani secangkir kopi tanpanya ada kegelisahan hati. Abdullah Nashih Ulwan praktisi dan pemikir dalam dunia pendidikan mengatakan, pembiasaan adalah cara dan upaya paling praktis dalam pembinaan pembentukan kepribadian. Sehingga tidak mengherankan apa yang dilakukan oleh anak-anak dalam merayakan hari kemerdekaan, mulai dari rasa cinta yang tertanam hingga muncul beragam kreasi inovasi dalam menghiasi jalan jalan desa, memberikan pemandangan yang terbaik bagi orang yang melintasinya, dan pada akhirnya menjadi pemuda dengan beragam kecakapanya ingin mengabdi berkontribusi untuk tanah pertiwi.

Anak-anak masih asik saling berkomunikasi dan koreksi, ketepatan membuat kreasi dengan langkah aksi yang pasti, mencoba berasumsi dari beragam arah hingga membandingkan hasil kreasi agar tidak plagiasi, menaruh coretan coretan sebagi bentuk inovasi, sungguh pemandangan yang indah sekali. Bukankah dalam cakrawala pendidikan hal ini senada dengan tuntutan capaian pembelajaran peserta didik di abad 21 ini? Mulai dari kemampuan komunikasi, kolaborasi, berinovasi hingga kemampuan berfikir kritis dengan memberikan penawaran solusi. Dapatkah saya katakan kegiatan perayaan tersebut merupakan sekolah alamiah dari anak-anak untuk modal ketika dewasa nanti? Belum lagi kegiatan perayaan alamiah lainya yang membentuk jati diri. Terkadang hal tersebut dianggap tradisonal dan ketinggalan zaman, namun memiliki relevansi bagi generasi milenial saat ini, yang secara tidak sengaja tertuduh apatis oleh beragam capaian pembelajaran.

Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Penulis : Fitri Purboningrum, Editor : Fajri Muarrikh

Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana memiliki banyak jenis keyakinan beragama, dari agama Islam, Kristen, Budha, dan lain sebagainya. Dan tentunya hal tersebut tidak dipaksakan dalam hal memeluk agama yang dipercaya, dalam kondisi Indonesia yang cenderung heterogen seperti ini maka semboyan yang sering kita dengar yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana semboyan ini sudah sangat merepresentasikan Indonesia, tentunya dalam mencapai sebuah negara yang inklusif sampai saat ini bukanlah perkara yang mudah. Hal ini karena fenomena fenomena yang keluar dari Bhineka Tunggal Ika juga masih kerap terjadi.

Perlu diingat bahwa Indonesia pada tahun ini sudah mencapai usianya yang ke 79 tahun, sudah sejak tahun 1945 Indonesia sudah merdeka, banyak cara untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dari perayaan yang formal sampai non formal.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Adapun dalam acara formal hari perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya akan diselenggarakan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang terdiri dari upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih, yang tidak lepas dari upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Merekalah yang bertugas dalam pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara tersebut.

Tentunya, dalam pemilihan dan seleksi anggota Paskibraka, biasanya dalam berupa para siswa-siswi yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang mewakili dari masing masing provinsi di Indonesia yang terdiri dari 50 anggota. Pastinya dalam seleksi menerima semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan beragama, suku, dan ras yang berbeda beda tentunya hal ini sangat mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia dan saling menerima perbedaan dan menghargai satu dan lainnya.

Tetapi perlu diingat bahwa dalam keragaman dan perbedaan tentunya mempunyai berbagai norma dan aturan yang perlu dihormati oleh orang lain yang berkeyakinan berbeda. Seperti halnya dalam kasus menutup aurat bagi wanita muslim, atau dalam hal ini terkait penggunaan hijab, sikap menghormati dan menghargai disini sangat perlu dijunjung tinggi, agar nantinya tidak melanggar norma dan peraturan agama yang berlaku.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini dan banyak muncul yaitu terkait dengan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka wanita dalam kegiatan pengukuhan anggota Paskibra tahun 2024.

Fenomena tersebut seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, karena selain dapat melanggar aturan dari agama Islam tetapi juga dapat berdampak pada terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.

Hal ini menyangkut terkait dengan penghormatan terhadap kepercayaan suatu agama. Adapun penyebab terjadinya fenomena diatas banyak sebenarnya faktor yang melatar belakanginya, seperti kurangnya dialog antar satu dengan yang lain agar menemui titik kesepahaman terkait dengan batas batas penghormatan dalam perbedaan akibatnya bisa saja terjadi miskonsepsi.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Dengan mengetahui batasan penghormatan terhadap keyakinan seseorang, sepertihalnya tidak mempertaruhkan keyakinannya, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Serta yang paling penting adalah adanya komunikasi antar dua belah pihak untuk mencapai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga akan terbentuk sikap saling menghormati.

Pada perkembangannya, isu ini akhirnya sudah menemui titik terang dan sudah terjalin komunikasi yang baik antar dua belah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani program diklat Paskibraka membantah tuduhan adanya pemaksaan Paskibraka wanita untuk melepas hijab.

Setiap calon anggota dari Paskibraka sudah bertanda tangan dalam surat pernyataan bermaterai dan bersedia mematuhi segala aturan yang ditentukan secara sukarela dalam mematuhi tugas negara. Pelepasan hijab ini hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengiraman bendara merah putih saja. Diluar acara itu Paskibraka putri bebas untuk menggunakan hijab sesuai dengan hak yang mereka miliki sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila pertama.

Harapan dari penulis yaitu terkait adanya koordinasi mengenai diperbolehkanya Paskibraka putri menggunakan hijab dalam mengikuti upacara HUT ke-79 RI di IKN. Hal ini agar sesuai dengan pengamalan pancasila tepatnya pada sila pertama.

Indonesia sendiri merupakan negara yang terkenal akan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi segala aturan yang diambil dan dijalani oleh tugas negara tidak boleh ada yang diatas konstitusi terkait dengan penerapan hak asasi dalam menjalankan agama dn kepercayaan dari individu.

Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Penulis : M. Mualaqur Romadhoni, Editor : Amarul Hakim, Sirli Amry

Bullying merupakan sebuah fenomena sosial yang sangat sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Bullying merupakan sebuah perilaku buruk dalam bentuk kekerasan baik itu verbal atau non verbal yang dilakukan secara sengaja oleh beberapa kelompok dan atau perorangan secara terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti korban tersebut.

Tentunya penanganan untuk menurunkan tingkat bullying ini sudah marak dilakukan baik berupa sosialisasi secara langsung pada instansi pendidikan ataupun melalui kampanye dengan poster online.

Tetapi pada kenyataannya fenomena ini masih sering saja terjadi di lingkungan masyarakat, terutama fenomena bullying ini sangat sering dijumpai di lingkungan instansi pendidikan, pada kenyataanya ada banyak sekali faktor munculnya bullying di kalangan masyarakat.

Baca juga : Menginspirasi Masa Depan: KKN UIN GusDur Turut Perangi Kenakalan Remaja dan Bullying di SMPN 1 Atap Kutorojo

Faktor-faktor ini sering kali saling berkaitan dan dapat berasal dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan munculnya bullying, dan salah satu faktor itu adalah adanya sikap tidak bisa menerima perbedaan dalam lingkup lingkungan yang heterogen.

Adanya perbedaan baik itu terkait dengan keyakinan, suku, ekonomi, bahkan fisik sekalipun bisa mendorong kelompok yang lebih dominasi untuk melakukan bullying terhadap kelompok yang lebih minoritas yang dianggap berbeda dengan dirinya.

Ditambah lagi kondisi latar belakang lingkungan pelaku bullying yang tidak sehat bisa semakin mendorong terjadinya fenomena tersebut. Misal kita contohkan di lingkup sekolah ada seorang siswa yang berangkat sekolah dengan menggunakan sandal karena orang tuanya tidak mampu membeli sepatu, ketika kondisi seperti ini dan ada seorang siswa yang tidak bisa menerima perbedaan tersebut, hal ini bisa menjadi peluang terjadinya bullying.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Mudahnya orang nge judge terhadap beberapa orang yang dianggap beda dengan kelompoknya dan berakibat menganggap dia yang lebih benar dari orang lain, tanpa disadari nantinya akan muncul sikap benci dan ketika waktunya dianggap cocok hal tersebut bisa jadi diekspresikan melalui bullying, dimana hal ini dilakukan dengan adanya kesadaran penuh yang menggunakan ketidakseimbangan kekuatan lagi kekuasaan yang dimiliki oleh mayoritas.

Lalu bagaimana kita sebagai umat muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bersama sama memerangi fenomena bullying ini?.jika kita lihat melalui perspektif ajaran agama Islam bullying atau bisa kita sederhanakan menjadi perilaku kekerasan tentunnya ini suatu hal yang tidak bisa dibenarkan, karena perilaku tersebut tidak mencerminkan prinsip dan nilai-nilai ajaran agama Islam.

Di dalam kitab suci Al Qur’an sebenarnya umat muslim sudah diperingatkan akan larangan bullying tersebut, kita ambil contoh pada surat Al Hujurat ayat 11 yang didalamnya menjelaskan tentang larangan seorang muslim untuk saling mencela atau mengolok-olok satu dengan yang lain. Dimana hal ini sudah masuk kedalam ranah penghinaan yang merendahkan martabat orang lain dimana tentunya ini sudah keluar dari prinsip penghormatan dalam ajaran Islam. Dalam ayat ini juga mengajak kita untuk sama-sama mengingat bahwa semua orang memiliki martabat yang perlu dihormati terlepas dari perbedaan dan kekurangan yang dimiliki mereka.

Tentunya hal hal seperti bullying ataupun kekerasan ini juga tidak dibenarkan oleh agama atau keyakinan diluar agama Islam. Hal ini karena tentunya memang semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk saling menerima perbedaan dan menghindari perilaku kekerasan seperti ini, guna mencapai kerukunan antar umat beragama, apalagi kondisi lingkungan yang heterogen seperti di Indonesia.

Lalu bagaimana moderasi beragama bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan masyarakat? Diantaranya adalah melalui pemahaman akan pentingnya menanamkan nilai-nilai toleransi dalam bermasyarakat, dengan demikian nantinya akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dalam menghadapi perbedaan dan bisa saling menghargai satu dengn yang lain, sehingga melalui penerimaan perbedaan itu bisa meminimalisir terjadinya fenomena bullying.

Baca juga : Cultural Camp for International Students: Memperkenalkan Moderasi Beragama dan Keberagaman Budaya di Linggoasri

Selain itu didalam moderasi beragama juga diajarkan untuk menghindari ekstrimisme, dimana yang dimaksud ekstrimisme disini adalah sebuah perilaku fanatis seseorang atau kelompok terhadap suatu hal, dimana hal ini bisa menjadi pemicu terbentuknya kebencian antar satu dengan yang lain karena adanya dominasi fanatisme dari salah satu pihak.

Oleh sebab itu harapannya melalui prinsip yang ada di moderasi beragama, selain mampu menyatukan keragaman dan saling menghormati, nantinya melalui moderasi beragama dapat menghindari ekstrimisme, sehingga dapat menjadi langkah untuk mengurangi potensi munculnya konflik yang mengarah pada fenomena bullying di Indonesia