Agama Mengajarkan Kasih Bukan Kekerasan: Seruan Melawan Eksploitasi Anak

Penulis: Dini Riska Hapsari, Editor: Muslimah

Agama apa pun tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap anak. Dalam ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan keyakinan luhur lainnya, anak-anak adalah anugerah yang harus dijaga, dididik, dan dikasihi. Namun, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) membuka kembali luka lama dalam perlindungan anak di negeri ini.

Meski pihak OCI mengklaim bahwa kasus tersebut telah selesai pada 1997, namun penyelidikan yang kini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, menunjukkan bahwa penderitaan itu nyata dan berkepanjangan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang justru terjebak dalam lingkungan kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dipaksa bekerja di dunia hiburan tanpa hak dasar sebagai manusia apalagi sebagai anak-anak.

Baca juga: Songsong Perdamaian Dunia Indonesia Terpilih Menjadi Dewan HAM PBB

Laporan menyebutkan, puluhan anak usia dua hingga empat tahun diduga dipisahkan dari orang tua mereka, tidak mendapat akses pendidikan, tidak memiliki identitas resmi, dan tidak diberi upah yang layak. Bahkan, proses penyerahan anak ke keluarga pemilik sirkus diduga kuat melibatkan praktik jual beli, sebuah pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang sangat serius.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menilai kasus OCI mengandung indikasi pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pendamping korban, Muhammad Soleh, juga mendesak pembentukan tim pencari fakta lintas kementerian agar penyelidikan bisa dilakukan secara menyeluruh dan adil. Disebutkan bahwa lebih dari 60 anak menjadi korban sistemik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, pihak OCI membantah tuduhan tersebut. Tony Sumampouw dari OCI mengakui adanya pemukulan dengan rotan, tapi menyebut hal itu sebagai bentuk disiplin. Sementara PT Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan secara resmi tidak memiliki hubungan hukum atau operasional dengan OCI. Namun, kesaksian para mantan pemain sirkus yang menceritakan kekerasan dan eksploitasi secara konsisten memperkuat urgensi penyelidikan independen dan transparan.

Kasus ini bukan semata soal kejadian di masa lalu. Ini adalah ujian moral dan hukum kita hari ini. Anak-anak bukanlah alat produksi, bukan pula properti yang bisa dipertukarkan. Mereka adalah manusia yang berhak atas cinta, perlindungan, dan masa depan.

Menurut Dr. Muchamad Iksan, negara harus hadir melalui penyelidikan menyeluruh dan perlindungan khusus baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan eksploitasi anak tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kita perlu memastikan bahwa negara benar-benar berpihak kepada korban, bukan sekadar menjalankan proses hukum formal.

Sayangnya, praktik eksploitasi anak masih marak dalam berbagai bentuk lain. KPAI mencatat, banyak anak masih dijadikan pekerja rumah tangga, bahkan dipaksa bekerja oleh keluarga sendiri. Banyak kasus berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut atau korban mendapat tekanan dari pelaku. Ketika keadilan gagal diwujudkan karena sistem yang lemah atau tidak berpihak, maka eksploitasi akan terus berulang.

Fenomena ini juga terlihat dalam penelitian Hana Saputri dari Universitas Negeri Semarang, yang mengungkap eksploitasi anak jalanan di Simpang Lima. Anak-anak ini dipaksa mengamen, kehilangan hak pendidikan, dan hidup dalam kekerasan. Mereka kehilangan masa kecil, dan lebih parah lagi, kehilangan harapan.

Dari sudut pandang keadilan sosial, pemikiran filsuf John Rawls relevan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi harus berpihak pada korban. Dalam kasus pelanggaran hak anak, tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Maka, kasus OCI harus dijadikan contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan, meski sudah puluhan tahun berlalu.

Dalam perspektif keagamaan, perlindungan anak adalah kewajiban moral. Dalam Islam, seperti ditegaskan dalam buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam (UNICEF dan Kemenag), anak berhak hidup, belajar, dan diperlakukan dengan kasih. Al-Qur’an dan hadis mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak. Membiarkan praktik eksploitasi anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa sosial yang tak bisa diabaikan.

Perlindungan anak tidak bisa tercapai tanpa peran aktif masyarakat. Artikel Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak menekankan pentingnya status hukum anak untuk mencegah eksploitasi. Masyarakat perlu diedukasi tentang tanda-tanda kekerasan terhadap anak, dan diberi keberanian untuk melapor. Selain itu, lembaga pendidikan, agama, dan media massa harus mengambil peran penting dalam menciptakan kesadaran kolektif dan menumbuhkan empati sosial.

Pemerintah juga perlu merancang kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat dan komprehensif, seperti sistem pemantauan kerja anak yang lebih ketat, penguatan layanan rehabilitasi untuk korban, dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar lebih sensitif terhadap isu kekerasan dan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak harus menyentuh semua aspek dari regulasi, penindakan, hingga pemulihan.

Kasus OCI adalah peringatan serius bagi kita semua untuk berkata: cukup sudah! Negara harus tegas menegakkan hukum, dan memastikan anak-anak mendapat hak pendidikan, identitas, kasih sayang, dan perlindungan hukum. Pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta lintas kementerian, serta menjamin pemulihan menyeluruh bagi para korban.

Anak-anak bukan sekadar masa depan bangsa. Mereka adalah manusia yang hidup hari ini dan layak dilindungi hari ini juga. Keadilan untuk mereka bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga panggilan hati dan tanggung jawab sosial kita bersama.

 

Toa Masjid Al-Hidayah, Simbol Moderasi Beragama di Dusun Purbo, Jolotigo, Pekalongan

Penulis: Muhamad Nurul Fajri, Editor: Azzam Nabil H.

Desa Jolotigo, merupakan sebuah desa yang secara geografis geografis masuk dalam wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Salah satu dusun yang menarik dari desa ini adalah dusun Purbo, yang mana di dusun itu terdapat masjid yang diapit oleh dua gereja sekaligus. Masjid Al-Hidayah ini diapit oleh Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo di sebelah timur, dan Gereja Bettle Indonesia (GBI) di sebelah selatan masjid.

Mengingat bahwa penduduk di dusun ini lebih banyak yang beragama kristen, yakni kurang lebih sebanyak 60%, dan sisanya beragama muslim. Dibalik jumlah penduduk yang beragama kristen lebih banyak daripada muslim, uniknya adalah, ketika penulis berkunjung ke dusun Purbo, dan mewawancarai beberapa tokoh di sana, menurut mereka, rasa toleransi dan saling memahami sangatlah dijunjung tinggi.

Kata Suyanta, seorang jemaat Gereja Kristen Jawa, ketika penulis tanyai perihal apakah para umat Kristiani terganggu dengan adanya suara toa masjid yang selalu bersuara di setiap azan shalat 5 waktu. Menurut Suyanta, umat kristen di sana, khususnya dia, tidak pernah terganggu dengan suara azan yang berkumandang. Dan bahkan, ketika waktu subuh, Suyanta menuturkan bahwa ia malah merasa terbantu dengan adanya bunyi toa masjid, sehingga bisa bangun tidur lebih pagi.

Baca juga: Ngaji Budaya: Ruang Bertemunya Tradisi Dan Moderasi Beragama Di Desa Jetaklengkong

Pendeta Alfius Sokidi, seorang pendeta di GKJ Purbo ini juga turut membenarkan pernyataan dari Suyanta. Ia berkata bahwa dengan adanya toa Masjid Al-Hidayah ini tidaklah mengganggu waktu istirahat umat kristen, justru malah membantunya. Dan memang budaya warga di sana yang sudah terbiasa bangun pagi, karena dahulunya orang di sana bekerja di pabrik teh yang selalu berangkan pada pukul 5 pagi.

Selain toa Masjid Al-Hidayah digunakan untuk azan, puji-pujian, dan iqamah saja, toa masjid ini juga digunakan sebagai pengumuman ketika ada orang meninggal. Menariknya, bukan hanya orang islam yang diumumkan di situ, ketika ada orang kristen yang meninggal, pun diumumkan lewat toa Masjid Al-Hidayah ini.

Menurut Bukhori, selaku pengurus Masjid Al-Hidayah dusun Purbo ini, ia sering dimintai tolong oleh warga sekitar, khususnya umat kristen untuk mengumumkan warga yang meninggal di dusun tersebut.

Katanya, ada ciri khas tersendiri ketika mengumumkan. Misalkan yang meninggal adalah seorang muslim, maka diawali dengan kata ‘innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiuun’, dan jika yang meninggal adalah umat kristiani, maka kata yang diawali adalah ‘telah pulang ke rumah bapa’ atau ‘turut berduka cita’.  Hal ini menunjukkan betapa harmonisnya kehidupan dua agama di sebuah dusun, tanpa ada perselisihan satu sama lain.

Baca juga: Harmonisasi Kebudayaan dan Agama: Praktik Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Negeri di Atas Awan

Kondisi Sosial-Budaya 

Dalam konteks sosial-budaya, masyarakat di dusun purbo sendiri sudah terbiasa dalam kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan setiap Jum’at Kliwon. Biasanya, untuk memberi pengumuman kepada masyarakat untuk mengikuti gotong-royong, diberitahukan melalui toa Masjid Al-Hidayah. Semua warga turut serta dalam kegiatan ini, tanpa melihat latar bekalang agama atau struktur sosialnya.

Disamping itu, ketika perayaan idul fitri maupun natal, warga saling memberi ucapan selamat, baik itu selamat natal maupun selamat hari raya idul fitri. Dan seringakali umat islam di Dusun Purbo diundang untuk menghadiri perayaan natal di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Purbo setiap tahunnya, tidak terkecuali penulis juga yang tahun lalu turut diundang oleh Pdt. Alfius Sokidi dalam perayaan natal. Bagi penulis itu adalah toleransi yang luar biasa. Mereka tidak menjadikan agama sebagai pembatas dalam menjalin kerukunan. Yang dilihat adalah ‘manusianya’.

Pemakaman Umat Islam-Kristen

Selain toa Masjid Al-Hidayah yang menjadi simbol moderasi beragama di Dusun Purbo, Desa Jolotigo, ada hal yang menarik lagi yang perlu penulis sampaikan di sini, yakni terkait pemakaman yang ada di Dusun Purbo.

Biasanya, yang sering terjadi di banyak daerah, sebuah pemakaman umum seringkali digunakan oleh umat muslim saja. Ketika ada salah satu warga yang meninggal, dan itu kebetulan adalah non muslim, di beberapa kasus sering ditolak jika akan dimakamkan di situ, salah satunya kasus di Desa Ngares Kidul, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Berbeda halnya dengan yang terjadi di Dusun Purbo, pemakaman di sini dicampur, antara orang Islam dengan Kristen—bahkan makam orang kristen tetap menggunakan nisan berbentuk salib.

Dari Dusun Purbo ini bisa kita ambil pelajaran bahwa sebelum munculnya istilah “moderasi beragama”, di dusun ini sudah menerapkan nilai-nilai moderat dan kerukunan antar umat beragama sejak puluhan tahun silam.

Maka, seyogyanya moderasi beragama bukan hanya diucapkan secara lisan dan dibicarakan dalam seminar di ruang-ruang kelas saja, akan tetapi juga dipraktikan dalam kehidupan nyata.

Raja Ampat, Surga Terakhir yang Harus Kita Jaga

Penulis: Salwa Kamilah Mufidah, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah.

Siapa yang tidak kenal Raja Ampat? Salah satu wisata ikonik Indonesia, lebih tepatnya di Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di bagian barat Semenanjung Kepala Burung, Pulau Papua. Wilayah ini mencakup sekitar 610 pulau, dengan empat pulau besar utama, yaitu Waigeo, Misool, Salawati, dan Batanta. Dari sekian banyak pulau tersebut, hanya sekitar 35 yang dihuni oleh penduduk, sementara sisanya masih kosong dan sebagian belum memiliki nama. Ibu kota kabupaten ini adalah Waisai, yang terletak di Pulau Waigeo dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Raja Ampat memiliki luas daratan sekitar 7.559,60 km² dan wilayah laut sekitar 59.820,00 km².

Akhir-akhir ini muncul berita tentang kerusakan alam di Raja Ampat akibat adanya pertambangan yang menjadi sorotan publik karena diperkirakan akan merusak ekosistem lingkungan. Hal yang sama bisa kita lihat pada kasus-kasus sebelumnya seperti Pulau Komodo, Penebangan pohon tertua di Bali, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan sekarang Raja Ampat yang perlu kita suarakan agar tidak terjadi kejadian yang serupa.

Mengapa Raja Ampat harus dilindungi dan disuarakan? Keunikan Raja Ampat terletak pada kekayaan dan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa, menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Raja Ampat memiliki lebih dari 600 spesies karang keras, yang merupakan sekitar 75% dari seluruh spesies karang dunia, serta lebih dari 1.600 spesies ikan karang yang hidup berdampingan dalam ekosistem yang saling terhubung, mulai dari terumbu karang, hutan bakau, padang lamun, hingga laguna dan laut dalam.

Keanekaragaman di Raja Ampat juga mencakup berbagai spesies langka dan endemik, seperti bayi pari manta yang diasuh di laguna tersembunyi, hiu yang dapat “berjalan” di atas karang, dan berbagai mamalia laut seperti lumba-lumba, paus pembunuh, dan dugong. Selain keanekaragaman hayati laut, Raja Ampat juga memiliki keunikan dari sisi keanekaragaman hayati darat, termasuk spesies tumbuhan endemik seperti anggrek merah cerah Dendrobium lancilabium subsp. wuryae yang ditemukan di Pulau Waigeo.

Letak geografis Raja Ampat di jantung Segitiga Terumbu Karang dan pertemuan arus Samudra Pasifik dan Hindia menciptakan kondisi ideal yang mendukung produktivitas dan evolusi kehidupan laut yang sangat kaya. Keindahan alam Raja Ampat juga meliputi pesona pulau-pulau dengan pantai pasir putih, gua batu kapur, hutan hujan tropis, serta laguna yang memukau, yang menjadikannya destinasi wisata alam dan penyelaman kelas dunia. Selain itu, Raja Ampat menjadi prioritas global dalam konservasi karena kekayaan hayati dan kaitannya yang erat dengan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Pertambangan nikel di Raja Ampat memang memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang memiliki izin operasi produksi sejak 2013. Sedangkan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham yang baru mendapatkan izin pada 2025.

PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, memiliki wilayah izin seluas lebih dari 13.000 hektare di Pulau Gag dan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin pinjam pakai kawasan hutan. Meskipun demikian, aktivitas pertambangan ini sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada Juni 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan prosedur perizinan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawasi kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut dan darat di kawasan tersebut. Salah satu dampak utama adalah degradasi terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi ribuan spesies laut. Sedimentasi akibat pengerukan tanah dan limpasan lumpur dari area tambang menutupi terumbu karang, menghalangi sinar matahari yang dibutuhkan untuk fotosintesis, sehingga menyebabkan kematian karang dan berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, limbah tambang yang mengandung logam berat seperti nikel mencemari perairan, mengancam kesehatan biota laut dan juga manusia yang mengonsumsi hasil laut dari daerah tersebut.

Kerusakan ekosistem ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan, seperti nelayan yang harus melaut lebih jauh karena hasil tangkapan di sekitar tambang menurun drastis. Penebangan hutan dan pembabatan vegetasi alami untuk membuka lahan tambang juga menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat satwa darat, mengancam keanekaragaman hayati darat yang juga sangat kaya di Raja Ampat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang nikel juga menimbulkan konflik sosial terkait hak atas tanah dan sumber daya alam serta potensi masalah kesehatan akibat paparan polusi tambang. Berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat telah mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali izin tambang dan memperketat pengawasan agar kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Raja Ampat. Pemerintah pun telah mengambil langkah evaluasi dan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan serta rehabilitasi area terdampak untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan nikel di kawasan ini.

Tidak hanya ekosistem saja yang dapat terdampak, namun masyarakat setempat bahkan suku pedalaman pun merasakan akibatnya, oleh karena itu mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan tersebut. Beberapa turis yang pernah berkunjung ke Raja Ampat juga ikut menyuarakan hal serupa dan sangat disayangkan jika pulau secantik itu harus rusak karena ulah manusia.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang sebuah dalil dalam QS. Ar-Rum:41 yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Jadi, kita harus sama-sama ikut menyuarakan tentang kejadian ini agar semua akibat tersebut tidak terjadi dan ekosistem Indonesia tetap terjaga.

*Sumber gambar: papuaexplorers.com

Antara Niat dan Legalitas: Refleksi Moderasi Beragama dalam Kasus Visa Furoda

Penulis: Alifah Indriyani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh pembelajaran bermakna bagi umat Islam di seluruh Indonesia. Dimana ribuan warga Indonesia yang sudah bersiap untuk menunaikan ibadah haji, namun mereka harus menelan pil pahit karena gagal melakukan ibadah di Tanah Suci. Padahal, mereka telah melangkah jauh dengan semangat membara dan niat yang tulus pula. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merasa telah “sah” secara niat dan pembayaran. Namun, visa yang mereka gunakan yang dikenal sebagai visa furoda ternyata tidak diakui secara resmi oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2025.

Peristiwa seperti ini bukan semata-mata berasal dari kelalaian administratif saja, tetapi justru menjadi gambaran bagaimana semangat dalam beragama yang tinggi tetap harus berjalan selaras dengan aturan-aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, menjadi krusial untuk merenungkan kembali bagaimana kita memahami dan mengamalkan nilai-nilai keberagamaan secara utuh, adil, dan moderat.

Tahukah kalian? Visa furoda adalah jalur non-kuota resmi yang biasanya diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan pribadi. Meskipun jalur ini memberikan berbagai kemudahan dan mempercepat keberangkatan, dalam penggunaan jalur ini harus tetap melewati proses dari Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK) yang resmi dan sudah terdaftar.

Baca Juga: Mabrur: Menjaga Konsistensi Kebajikan (al-Birr) Hingga Ajal

Secara resmi, penggunaan visa furoda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 18 Ayat (2), yang menyatakan bahwa visa haji yang sah harus diurus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama. Namun, pada musim keberangkatan haji tahun 2025 ini, pemerintah Arab Sudi ternyata tidak menerbitkan visa furoda milik jemaah haji furoda dari Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, dari kuota reguler sebanyak 203.320 orang, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan. Sementara itu, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda yang telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah akhirnya batal berangkat karena visanya tidak diterbitkan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan penataan penyelenggaraan ibadah haji dengan menerbitkan berbagai aturan baru. Beliau juga menjelaskan pengurusan visa haji furoda dilakukan oleh agen dan bekerja sama langsung dengan otoritas di Arab Saudi dan penyelesaian juga dilakukan oleh penyelenggara haji furoda. Beliau menyebut urusan visa haji merupakan domain Arab Saudi dan harus dihormati.

Menurut keterangan resmi yang dimuat dalam berbagai media, seperti CNN Indonesia, Tempo, dan Detik, keputusan ini murni kebijakan dari otoritas Arab Saudi dalam rangka penataan ulang sistem perhajian global. Ribuan Jemaah haji asal Indonesia pun harus menerima risiko besar karena mereka telah membayar nominal hingga ratusan juta rupiah tanpa adanya kepastian yang jelas saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa niat mulia sekali sewaktu-waktu dapat kandas jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kehati-hatian terhadap peraturan yang berlaku.

Moderasi beragama mengajarkan bahwa niat baik harus disertai dengan cara yang baik pula. Dalam kasus ini, berangkat haji dengan menggunakan jalur visa yang tidak sah, walaupun diniatkan untuk ibadah, tetap menjadi pelanggaran hukum. Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Artinya, tidak cukup hanya dengan niat, tetapi juga bagaimana cara dan proses menuju ibadah tersebut harus benar dan sesuai syariat serta peraturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan moderasi beragama menjadi sangat relevan. Di dalam konsep ini, moderasi beragama tidak bertujuan melemahkan semangat keimanan, namun dapat mendorong cara beragama yang seimbang dengan menghargai akal, etika, dan hukum. Dalam kasus visa furoda ini, kita dapat melihat bagaimana tidak adanya sikap moderat, seperti contohnya pada banyak orang yang mengambil jalan pintas tanpa prosedur yang jelas, justru menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Jika seseorang hanya fokus pada tujuan tanpa mempertimbangkan cara yang digunakan, maka niat yang sudah direncanakan dengan baik bisa saja berubah menjadi masalah yang begitu serius. Melalui nilai moderasi beragama, dapat mengajarkan kita bahwa spiritualitas sejati dapat tercermin dengan cara kita menghormati peraturan.

Dengan fenomena tersebut, juga memperlihatkan kita semua bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk penyelenggaraan haji secara resmi. Sebagian besar calon jemaah tidak mengetahui bahwa visa furoda yang sah harus diurus lewat lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Akibat kurang adanya informasi ini, banyak membuka celah bagi agen travel yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keinginan kuat masyarakat untuk pergi berangkat haji dengan didasari iming-iming untuk berangkat cepat. Oleh karena itu, peningkatan literasi keagamaan tidak bisa hanya sebatas aspek ritual saja. Pemahaman tentang prosedur, legalitas, dan pengambilan keputusan yang bijak dalam hal ibadah juga harus menjadi bagian dari pendidikan keagamaan. Selain itu, pengawasan dari pemerintah terhadap travel haji perlu diperketat agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

Kejadian ini mengajarkan kita bahwa semangat untuk beribadah tetap harus diselaraskan dengan aturan yang sah. Legalitas bukan sekedar memiliki dokumen administratif, tetapi juga wujud dari ketaatan kita pada prinsip keadilan dan ketertiban sosial dalam Islam. Sikap moderat dalam beragama juga hadir untuk menyeimbangkan antara hasrat spiritual dan akal sehat yang kita punya. Kita juga perlu menyadari bahwa ibadah yang diterima bukan hanya dinilai dari niat saja, akan tetapi juga dari cara kita untuk mencapaianya. Jalan yang salah, meskipun niatnya baik, bisa menjauhkan kita dari tujuan yang diridhai.

Maka, dalam setiap langkah menuju Tuhan, pastikan bahwa kaki kita berpijak di jalan yang lurus bukan hanya karena keinginan kuat, tapi karena kesadaran, pengetahuan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Semoga pengalaman pahit ini menjadi bahan renungan bagi kita semua, supaya dalam mengejar keberkahan, kita tidak melupakan pentingnya menjalani proses yang benar, sah, dan penuh kesabaran.

*Sumber gambar: lajur.co

Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi,

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang berlomba-lomba meraih pahala dengan menjalankan puasa sunah Arafah, terutama pada tanggal 9 Dzulhijjah. Di sisi lain, sebagian orang masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan yang belum sempat ditunaikan. Muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: Apakah jika kita berniat mengganti/qada puasa Ramadhan di hari Kamis, 9 Dzulhijjah 1446 H / 5 Mei 2025, akan memperoleh pahala puasa sunnah senin-kamis sekaligus puasa Arafah? Bagaimana hukumnya menggabungkan dua niat puasa sekaligus?

Sebelum dibahas secara lebih mendalam, perlu digaris bawahi bahwasannya tidak semua penggabungan dua niat puasa diperbolehkan. Hal ini berlaku jika dua puasa tersebut sama-sama puasa Fardhu. Seperti ketika menggabungkan puasa Ramadan atau qada Ramadan dengan puasa Nazar. Para ulama melarang penggabungan niat ini karena dinilai tidak mendatangkan pahala, bahkan kewajiban puasanya dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wan Nadzair, sebagai berikut:

الْقِسْم الثَّالِث: أَنْ يَنْوِي مَعَ الْمَفْرُوضَة فَرْضًا آخَر. قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجّ وَالْعُمْرَ

Artinya: “Bagian ketiga: jika seseorang berniat menjalankan dua puasa wajib sekaligus. Menurut Ibnu As-Subki hal tersebut tidak diperbolehkan pun tidak sah, kecuali dalam ibadah haji dan umrah saja.”

Sedangkan, jika puasa yang digabungkan tersebut adalah puasa wajib dan puasa sunnah, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin, Beliau membahas secara mendalam tentang penggabungan dua puasa dalam satu waktu. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik penggabungan antara dua puasa sunah maupun penggabungan antara puasa wajib dan sunah. Salah satu contohnya adalah menggabungkan puasa Arafah dengan puasa Senin-Kamis.

اِعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُورَاءَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ، أَوْ وُقُوعِ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ فِي سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ، فَيَزْدَادُ تَأَكُّدُهُ رِعَايَةً لِوُجُودِ السَّبَبَيْنِ، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا

Artinya: “Penting untuk diketahui bahwa terkadang ada dua alasan sekaligus berpuasa. Misalnya, apabila puasa Arafah atau Asyura jatuh di hari Senin atau Kamis, atau puasa Senin-Kamis bersamaan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Nah, kalau ada dua alasan begini, puasanya jadi lebih istimewa. Kalau diniatkan untuk dua-duanya mislanya puasa Senin-Kamis digabung dengan puasa Arafah, maka kita akan mendapatkan pahala dari kedua puasa itu sekaligus,”

Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Terkait puasa wajib, seperti qadha Ramadhan yang dilakukan bertepatan dengan puasa sunah Senin-Kamis, para ulama kontemporer membolehkannya. Bahkan, pelakunya dapat meraih pahala dari kedua jenis puasa tersebut, baik yang wajib maupun yang sunah. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in halaman 281, sebagai berikut:

أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا

Artinya: “Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa jikalau ada orang berniat puasa wajib misalnya qadha Ramadan bertepatan pas di hari Arafah dan meniatkan keduanya, maka dia bisa dapat pahala puasa Arafah pun pahala qadha Ramadan.”

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, bahwasannya para ulama Mutaakhirin membolehkan penggabungan dua niat puasa dalam satu waktu, dengan syarat yang digabungkan adalah puasa wajib dan puasa sunnah, atau puasa sunnah dengan puasa sunnah. Adapun jika tidak menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah, hanya berniat puasa wajib saja seperti qada puasa Ramadan di hari kamis yang bertepatan dengan hari Arafah, maka pahala puasa sunnah Arafah dan puasa sunnah Senin-Kamis akan tetap didapatkan.

Sumber ilustrasi: depositphotos.com

MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Penulis : Aris Priyanto, M.Ag, Editor : Nehayatul Najwa

Puasa tarwiyah dan puasa arafah merupakan ibadah sunnah yang juga dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Melaksanakan puasa sunnah akan memperoleh keutamaan dan pahala yang tidak bisa di hitung. Bahkan jika seseorang puasa karena Allah, maka Allah menjauhkan dirinya dari neraka selama 70 tahun (BAZNAS, 2024). Selain itu, puasa adalah ibadah yang langsung akan di balas oleh Allah. Sebagaimana hadis Nabi:

كُلُّ عَمَلٍ ابنِ اَدَمَ لَهُ اِلَّا الصَّوْمُ فَاِنَّهُ ِليِ وَأَنَا أَجزْيْ بِهِ

Artinya:

“Seluruh amal ibadah anak adam itu untuk dirinya sendiri kecuali puasa, karena puasa ini untuk-Ku (Allah) dan saya (Allah) akan membalasnya”.

Selain itu, hadis lain mengatakan:

مَنْ صَامَ يَوْمَ فِيْ سَبيِلِ للهِ بَاعَدَ اللهُ وَجْهَهُ عَنِ  النّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا

Artinya:

“Barangsiapa yang berpuasa sehari karena Allah, maka Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka selaa 70 tahun”. (HR. Bukhari dan Muslim)”.

Baca Juga : Refleksi Puasa: Dari Tradisi Nabi Hingga Makna Spiritual di Era Modern

Puasa tarwiyah disunahkan bagi umat muslim untuk mengenang dan memperingati beberapa peristiwa yang pernah dialami oleh para nabi, diantaranya ketaatan nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah. Sehingga tarwiyah sendiri memiki arti merenung atau berfikir. Saat itu, Nabi Ibrahim bermimpi kalau beliau diperintahkan untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail As. Kemudian beliau mengalami masa kebingungan dan merenung mencari kebenaran, dan itulah yang dinamakan tarwiyah. Sehingga kita kemudian disunahkan untuk mengingat atau mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS melalui puasa tarwiyah (Unwaha, 2024).

Dinamakan “tarwiyah”, karena berasal dari kata tarawwa yang artinya bekal air. Karena pada hari itu, para jama’ah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan ke arafah dan menuju Mina. Mereka minum, memberi minum untanya dan membawanya dalam wadah. Secara umum, manfaat dari puasa tarwiyah dan Arafah adalah untuk merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jama’ah haji yang sedang menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Puasa arafah sangat disunahkan bagi umat Muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, puasa arafah tidak disunahkan bagi yang sedang melaksanakan ibdah haji. Seseorang yang berpuasa arafah akan diampuni dosa-dosanya setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. (M. Rufait Balya, B, 2025).Hal ini sesuai hadis Nabi Muhammad SAW:

Baca Juga : Perpaduan Islam dan Tradisi Lokal: Sebuah Studi Kasus di Kuripan Kidul dan Kertoharjo dalam Peringatan Bulan Muharram

صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ كَفَارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةَ كَفَارَةُ سَنَتَيْنِ

Artinya:

“Puasa hari tarwiyah dapat menghapus dosa setahun, Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun”. (HR. Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu Najar)

Sebagaimana dalam buku “Sejarah Lengkap Rasulullah” jilid 2 (cetakan 2012) karya Muhammad Ash-Shallabi dijelaskan bahwa Rasulullah menyampaikan khutbah terakhir beliau pada hari Arafah di hadapan ratusan ribu kaum muslimin. Khutbah terakhir tersebut merupakan ibadah haji Nabi yang terakhir (haji wada’). Di padang arafah tersebut beliau menyampaikan tentang tata cara, sunnah-sunnah dan hukum-hukum ibadah haji. Beberapa hukum haji tersebut diantaranya mengenai hukum puasa di hari Arafah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji, cara mengurus jenazah orang yang meninggal dalam keadaan ihram dan ketentuan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan ibadah haji untuk orang lain (Devi Satya, 2022).

Secara umum peristiwa yang terjadi pada saat hari tarwiyah dan arafah tidak lain adalan seruan untuk mendekatkan diri kepada Allah, meninggalkan aktivitas duniawi, mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukan selama ini, perbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah. Praktik tarwiyah sebenarnya merupakan ritual yang dipraktikan oleh Nabi Muhammad ketika melaksanakan haji wada’ (adminmasjid, 2023). Sebagaimana disebutkan dalam hadis sebagai berikut:

عَنْ ابْن عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صَلَّى بِمِنَّى يَوْمَ التَّرْوِيَةَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ غَدَا اِلَى عَرَفَةَ

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pada hari tarwiyah melaksanakan shalat dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh, kemudian pagi hari berangkat ke Arafah” (HR. Ibnu Majah)”.

Hari tarwiyah merupakan hari dimana para jama’ah haji memulai berangkat menuju arafah untuk melaksanakan ritual haji. Dalam praktinya Nabi Muhammad ketika menuju arafah, ia mengambil jalur melalui Mina, dan singgah di Mina untuk melaksanakan seluruh salat 5 waktu, dari dhuhur sampai subuh. Praktik haji ini tidak diikuti oleh seluruh jamaah haji, terutama jamah haji dari Indonesia. Padahal tanggal 8 Dzulhijjah, jamah haji Indonesia berangkat menuju arafah namun tidak melalui jalur Mina, mereka langsung ke arafah dan bermalamnya di arafah, bukan di Mina (Rajab, n.d.).

Baca Juga : Menelisik Sisi Historis Penyebutan Gelar “Haji” di Indonesia

Hal ini sesungguhnya kadang menjadi masalah di kalangan para jamaah, sebab sebagian jamaah memaksakan diri untuk melaksanakan salah satu manasik haji ini sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Mereka mencari dan melakukan berbagai cara agar bisa melakukannya baik secara perorangan maupun berkelompok dan siap menanggung segala resiko yang mungkin timbul akibat dari keputusannya itu. Mereka kemudian bergabung dengan jamaah-jamaah dari negara lain yang juga melakukan tarwiyah dan memisahkan diri dari rombongan mereka.

Penamaan tanggal 8 Zulhijjah dalam kalender Islam dengan nama hari tarwiyah memiliki bebrapa alasan. Adapun sebab penamaannya sebagai hari tarwiyah ada 2 pendapat ulama. Pertama, didasarkan pada kata rawa, yarwi, tarwiyatan, yang berarti berpikir, dan mengamalkan apa yang dipikirkan dan diinginkan; kedua, berasal dari perkataan orang Arab, rawahu min al-mai, yang artinya memberinya air untuk menghilangkan dahaganya. Oleh karena itu, pengertian pertama sebagai menurut Fakhruddin al-Razi merujuk pada 3 peristiwa berikut (M. Syakir, NF, 2024):

  1. Karena Nabi Adam as. diperintahkan untuk membangun sebuah rumah dan saat ia membangunnya, ia berpikir dan berkata kepada Tuhan: Wahai Tuhanku, semua orang yang bekerja akan menerima upah dan upah, jadi apa upah yang akan kudapatkan dari pekerjaan ini? Allah SWT menjawab: saat kamu tawaf di tempat ini, akan kuampuni dosa-dosa kamu dari putaran pertama dari tawafmu. Nabi Adam kemudian memohon: “tambahlah upahku”. Allah menjawab: “Aku akan memberikan ampunan untuk keturunanmu apabila melakukan tawaf di sini”. Nabi Adam memohon lagi: “tambahlah upahku”. Allah menjawab: “Saya akan mengampuni (dosa) setiap orang yang memohon ampunan saat melaksanakan tawaf dari keturunanmu yang mentauhidkan Allah”.
  2. Nabi Ibrahim as. bermimpi saat sedang tidur di malam tarwiyah, seolah-olah mau menyembelih anaknya. Maka ketika waktu pagi datang, ia berpikir apakah mimpi itu dari Allah swt. atau dari setan? Saat malam Arafah, mimpi itu kembali datang dan ia diperintahkan untuk menyembelih anaknya. Lalu Nabi Ibrahim as. berkata: Aku paham wahai Tuhanku bahwa mimpi itu dari sisi-Mu.
  3. Penduduk Makkah keluar pada hari Tarwiyah menuju Mina, kemudian mereka berpikir tentang doa-doa yang akan mereka panjatkan pada keeseokan harinya, di hari Arafah.

Baca Juga : Media Sosial dan Moderasi Beragama: Antara Dakwah Digital dan Polarisasi

Sementara itu, pengertian kedua menjelaskan bahwa kata tarwiyah bermakna menyiapkan air untuk menghilangkan dahaga. Hal ini mengacu pada 3 hal yaitu:

    1. Bahwa penduduk Mekkah menyiapkan air untuk para jamaah haji yang datang dari seluruh dunia. Di hari ini jamaah haji seluruhnya istirahat dari kepenatan perjalanan, menikmati keberadaan air, dan memberi minum hewan-hewan mereka setelah kesulitan karena kekurangan air dalam perjalanan.
    2. Bahwa mereka menyiapkan bekal air untuk di arafah; dan
    3. Bahwa orang-orang berdosa itu ibarat orang-orang yang haus, yang datang ke lautan rahmat Allah dan meminumnya sampai kenyang

Dengan demikian, tarwiyah merupakan salah satu ritual dalam ibadah haji yang sudah dilakukan sejak sebelum Islam datang, sebagaimana juga seluruh rangkaian ibadah haji yang telah dipraktikkan sejak jaman Nabi Ibrahim AS. Hari tarwiyah memiliki sejarah yang sangat luar biasa, yaitu menjadi hari persiapan untuk bekal menuju ibadah haji. Semua orang mengumpulkan air untuk dibagi kepada seluruh jamaah yang akan menunaikan haji. Mereka memberikannya kepada jamaah setelah para jamaah itu merasakan lelah dan haus saat menempuh perjalanan ke Mekkah, atau mereka akan mendistribusikan air-air itu kepada jamaah haji yang sedang melaksanakan haji, dikarenakan saat itu tanah Arab sangat gersang dan air sulit didapatkan. Hal itu adalah ibarat bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji yang sangat dahaga akan atas rahmat Allah. Karena itu, Allah telah menyiapkan rahmat-Nya kepada mereka semua setelah melakukan ibadah dengan mengampuni dosa-dosa mereka.

Pelaksanaan kedua puasa ini seperti puasa pada umumnya, yaitu niat pada saat malam harinya hingga terbitnya fajar dan ada kesunahan untuk makan sahur juga. Sedangkan lafadh niat puasa tarwiyah dan puasa arafah yaitu

Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa sunnah tarwiyah karena Allah ta’ala”.

Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah ta’ala”.

Baca Juga : Kisah Kehidupan Nabi Ibrahim Alaihissalam: Renungan Kurban untuk Mendekatkan Dirikepada Allah, Meningkatkan Kualitas Keluarga, dan Menyadari Pentingnya Peran Sebagai Orang Tua

Secara umum perbedaan antara orang yang sedang haji dengan orang yang tidak haji pada arafah tidak begitu signifikan. Sebab keduanya sama-sama dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kedua hari itu memiliki keutaman sebagaimana dalam Al-Qur’an Allah berfirman (Ahmad Zayadi, 2023):

وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ ( الفجر : ٣ )

Artinya:

“Demi yang genap dan yang ganjil”. (Al-Fajr: 3)

Syekh Abu Hafs Umar bin Ali bin ‘Adil Ad-Dimisyqi mengutip pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ yang berpendapat, maksud ayat di atas adalah hari Tarwiyah dan hari Arafah (Sunnatullah, 2021). Dalam kitabnya disebutkan:

قَالَ ابْنُ عَبَّاس (الشَّفْعِ) يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَعَرَفَةَ (وَالْوَتْرِ) يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya:

“Ibnu Abbas berkata: ‘(Maksud ayat) wassyaf’i yaitu hari Tarwiyah dan hari Arafah, dan maksud ayat wal watri, yaitu hari kurban”. (Abu Hafs Ad-Dimisyqi, Al-Lubâb fi Ulûmil Kitâb (Bairut, Dârul Fikr: 2005), juz III, halaman 418).

Pendapat lain mengatakan bahwa arafah diambil dari kata arafah yang mempunyai makna bau yang harum. Artinya, dengan melaksanakan ibadah haji di arafah, menunjukkan bahwa orang ingin bertobat kepada-Nya, melepas semua kesalahan yang pernah dilakukan, dan menghindar dari perbuatan dosa (A. Syamsul Arifin, 2024). Dengan demikian, secara tidak langsung orang sedang berusaha untuk mendapatkan surga di sisi Allah, dan kelak akan memiliki bau yang harum di dalam surga.

Allah berfirman:

يُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَها لَهُمْ (محمد: 6)

“Artinya: Dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenankan-Nya kepada mereka”.  (QS. Muhammad: 6)

Maksud ayat di atas sebagaimana yang disampaikan Imam Fakhruddin Ar-Razi adalah, sesungguhnya orang-orang yang berdosa ketika bertobat di tanah Arafah, sungguh mereka telah terlepas dari kotoran dosa, dan berusaha dengan (ibadah)nya di sisi Allah sehingga akan menjadi jiwa yang harum (terbebas dari dosa dan kesalahan).

Baca Juga : Pengorbanan Nabi Ibrahim as: Makna Ketauhidan dan Kepasrahan dalam Berkurban

Hikmah dari puasa tarwiyah diantaranya yaitu Allah akan menerangi kuburnya selama di alam barzah. Allah akan memudahkan kematiannya, Allah akan menerangi kuburnya selama di alam barzah, Allah akan memberatkan timbangan amal baiknya di Padang Mahsyar, Allah akan menyelamatkannya dari kejatuhan kedudukan di dunia ini, dan Allah akan menaikkan martabatnya di sisi Allah SWT (Anisa Rizki Febriani, 2024).

Beberapa hikmah lain dari puasa tarwiyah adalah mendapatkan pahala kesabaran sebagaimana sabarnya Nabi Ayub atas cobaan yang dialaminya, sedangkan hikmah lain dari puasa arafah adalah Allah memberikan rahmat-Nya yang lebih banyak dan Allah akan mengabulkan hajatnya orang yang puasa arafah baik hajat dunia maupun akhirat. Puasa arafah juga akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang telah lewat dan dosa setahun yang akan datang. Upaya yang dilakukan oleh seseorang yang sedang menjalankan puasa tarwiyah dan arafah dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan yaitu berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.

Moderasi Beragama dan Sosiologi: Implementasi Akomodasi dan Nilai Tasamuh dalam Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

Penulis: Laila Qothrun Nada, Editor: Atika Puspita Rini

Secara bahasa moderasi berasal dari kata moderation yang berarti tidak berlebihan atau sedang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moderasi didefinisikan sebagai pengurang kekerasan atau penghindaran keestreman. Sedangkan beragama adalah tindakan seseorang dalam menjalankan keyakinan suatu ajaran agama yang dianutnya.

Jadi dapat kita pahami bahwa moderasi beragama merupakan suatu pemahaman dan sikap yang moderat dan seimbang, berada di tengah tidak menyalahkan ajaran yang lain  juga tidak mengunggulkan ajaran diri sendiri apalagi fanatik terhadap suatu ajaran yang dianutnya sehingga mengolok ajaran yan lain yang dapat memicu konflik beragama.

Moderasi beragama mempunyai 4 indikator yaitu; Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, serta akomodatif terhadap kearifan lokal. Selain itu moderasi beragama juga mempunyai 9 nilai yang harus kita amalkan yaitu Tawasuth, I’tidal, Tasamuh, Musyawarah, Islah, Qudwah, Muwathanah, Al-la unf, serta I’tiraf bil urf.

Baca juga : Perspektif Sosiologi: Membangun Karakter Bangsa yang Kuat dengan Penerapan Moderasi Beragama

Bentuk interaksi yang digunakan dalam proses interaksi moderasi beragama ini adalah akomodasi (accomodation) dalam bentuk toleransi. Akomodasi ini sama artinya dengan adaptasi, individu atau kelompok memasuki proses penyesuaian diri terhadap sekitar dari ketegangan. Akomodasi juga tidak menghilangkan atau meleburkan identitas masing-masing kelompok maupun individu. Toleransi ini merupakan bentuk dari akomodasi tanpa persetujuan yang resmi karena terjadi tanpa sengaja untuk  menjauhi konflik berupa sikap menghargai dan menghormati perbedaan orang lain.

Indonesia disetiap wilayah pastinya juga terdapat kehidupan yang mana daerah tersebut agama dan budaya masyarakat berbeda, maka dari itu masyarakat akan hidup berdampingan dan harus menghargai perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan ini bukan sebuah pemicu untuk menimbulkan konflik karena perbedaan tetapi bagaimana masyarakat tersebut saling menerima perbedaan satu sama lain dan mencapai tujuan bersama. Karena perbedaan yang ada, maka diperlukan adaptasi agar dapat menyesuaikan lingkungan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah bersosialisasi dengan masyarakat sekitar yang memiliki keyakinan yang berbeda, sehingga dari situ dapat memahami setiap perbedaan dan membangun hubungan yang harmonis. Dengan kebiasaan ini, seseorang dapat lebih mengenali,memahami dan menyesuaikan diri di lingkungan pluralitas. Selain itu, pemahaman terhadap perbedaan juga dapat membantu menghindari pengaruh provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.

Baca Juga : Implementasi Nilai-nilai Al-Qur’an Sebagai Pilar Integrasi Sosial dalam Konteks Pluralitas Indonesia

Salah satu nilai untuk mengatasi perbedaan adalah nilai Tasamuh, nilai ini tentunya mampu untuk mewujudkan keharmonisan. Tasamuh berasal dari bahasa arab dari kata “samaha” yang mempunyai arti tenggang rasa yang berarti adalah toleransi. Pengertian tasamuh sama artinya dengan toleransi yaitu sikap menghormati orang lain untuk melaksanakan hak-haknya, membiarkan orang berpendapat dan bebas dalam berkeyakinan, seseorang tidak dapat memaksakan kemauannya terhadap orang lain. 

Menerapkan sikap tasamuh di lingkungan multikultural sangat penting, dimulai dari kehidupan bertetangga atau dilingkungkan aktivitas seperti lingkungan kerja, sekolah dan sebagainya. Penerapan sikap tasamuh ini dapat meminimalisir konflik yang timbul karena perbedaan. Dengan menerapkan nilai ini akan menjaga hubungan antar umat dengan baik sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan.

Baca Juga : Peran Moderasi Beragama dan Nilai Tasamuh dalam Membangun Kerukunan Umat di Indonesia

Untuk mengoptimalkan praktek tasamuh dapat dilakukan melalui forum-forum organisasi yang mana dalam anggota tersebut berisi masyarakat berbeda agama contohnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB). Melaui forum-forum seperti ini masyarakat  akan mudah berinteraksi dan menjalin kerjasama dengan baik untuk mencapai tujuan bersama dan di dalam forum tersebut seseorang akan belajar adaptasi terhadap sekitarnya sehingga akan terbiasa dan tumbuh sikap tasamuh.

Pada kesimpulannya, moderasi beragama merupakan sikap tengah tidak berlebihan dalam menjalankan agama. Moderasi juga mempunyai empat indikator penting yaitu: Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, serta akomodatif terhadap kearifan local dan mempunyai sembilan nilai yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ibu: Kasih Sayang Tak Terbatas, Pengorbanan Tanpa Pamrih

Penulis: Bambang Sri Hartono*
Editor: Syam

Ibu adalah sosok luar biasa yang tak tergantikan dalam kehidupan setiap manusia. Dalam Islam, ibu memiliki kedudukan istimewa—bahkan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu. Ia adalah perempuan tangguh yang dengan penuh cinta mengandung, melahirkan, menyusui, membesarkan, dan mendidik anak-anaknya tanpa pernah meminta imbalan apa pun.

Kasih sayang ibu sering digambarkan sebagai cinta yang paling tulus, tanpa syarat dan tanpa batas. Sejak dalam kandungan, ibu telah berbagi segalanya: dari makanan, tenaga, hingga rasa aman. Ia menahan rasa mual, kelelahan, bahkan nyeri yang tak terkira demi menjaga kehidupan yang sedang ia bawa dalam rahimnya.

Setelah anak lahir, ibu menjadi madrasah pertama. Dari lisan ibulah anak belajar kata pertama, dari pelukannya anak memahami rasa aman, dan dari teladannya anak mengenal nilai-nilai kehidupan. Semua ini dijalani dengan penuh keikhlasan, bahkan sering kali pengorbanannya luput dari perhatian.

Tak jarang, ibu rela terjaga malam demi menenangkan tangis bayi, menahan lapar demi anaknya makan lebih dulu, atau menunda keinginan pribadi demi kebutuhan keluarga. Gambaran ini tertuang indah dalam bait lagu klasik:
“Tak pernah kau minta apa-apa, hanya doa yang kau panjatkan…”
Begitu pula dalam syair Iwan Fals:
“Ingin kudekap dan menangis di pangkuanmu, sampai aku tertidur bagai masa kecil dulu…”

Dalam sejarah Islam, kita mengenal kisah mengharukan dari Salamah Al-Farisi yang menggendong ibunya menempuh perjalanan panjang untuk menunaikan ibadah haji. Ia tidak mengeluh, tidak pula merasa terbebani. Saat ditanya alasannya, ia menjawab, ini adalah bentuk rasa syukur dan bakti kepada ibunya yang telah menjaganya sejak kecil.

Sayangnya, kita sering menyadari betapa berharganya seorang ibu justru setelah kepergiannya. Padahal, membahagiakan ibu bisa dimulai dari hal-hal sederhana: menyapanya melalui telepon, pulang menemuinya, atau sekadar mendengarkan ceritanya. Jangan tunggu sampai terlambat, karena kesempatan bisa hilang kapan saja.

Ada ungkapan bijak yang patut kita renungkan:
“Sehebat apa pun dirimu, jangan pernah lupa bahwa ada seorang perempuan yang melahirkanmu dengan perjuangan.”

Ibu adalah anugerah terbesar dalam hidup. Kasihnya tak terhingga, doanya selalu menyertai, dan harapannya sederhana: melihat anak-anaknya tumbuh dalam kebaikan. Sebagai anak, meski tak akan pernah sebanding, kita tetap punya tanggung jawab moral dan spiritual untuk berbakti, mendoakan, dan menyayanginya.

Terima kasih, Ibu. Aku tak akan pernah menjadi apa-apa tanpamu. Semoga Allah SWT senantiasa memberikanmu kesehatan, kebahagiaan, dan tempat terbaik di sisi-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*Dosen FEBI UIN Gus Dur Pekalongan

Harmonisasi Kebudayaan dan Agama: Praktik Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Negeri di Atas Awan

Penulis: Fatimatuz Zahra, Editor: Muslimah

Foto: Wikipedia

Kearifan lokal menurut KBBI berarti kebijaksanaan, kecendekiaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan dalam berinteraksi. Kearifan lokal adalah berbagai gagasan-gagasan, nilai-nilai atau pandangan masyarakat yang dianggap memiliki sifat bijaksana dan bernilai baik. Secara umum kearifan lokal diikuti, dipercayai, dan menjadi ciri khas serta identitas masyarakat setempat. Kearifan lokal umumnya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya melalui cerita dari mulut ke mulut. Kearifan lokal merupakan warisan masa lalu yang berasal dari leluhur. Tidak hanya berbentuk sastra tradisional (sastra lisan maupun tulisan), kearifan lokal juga dapat berbentuk sebuah pandangan hidup, kesenian, kesehatan, arsitektur maupun cara berinteraksi dengan lingkungan. Maka, kearifan lokal dapat ditemukan pada cerita rakyat, peribahasa, lagu, permainan rakyat maupun kebiasaan yang sudah menjadi tradisi pada masyarakat setempat.

Sedangkan kata moderasi berasal dari Bahasa Latin moderâtio, yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. Moderasi beragama kemudian dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. Moderasi beragama kemudian dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama.

Baca juga: Mengembangkan Moderasi Beragama Melalui Interaksi Sosial yang Inklusif Dan Toleran

Salah satu praktik moderasi beragama dalam kearifan lokal negeri di atas awan yaitu Kesenian Kuda Kepang dan Tari Topeng (Lengger) dari Tunggu Seto Tempuran (TST), Desa Tempuran, Kecamatan Tlogo, Kabupaten Wonosobo. Perwujudan manusia yang memiliki kebudayaan dan keindahan masyarakat Wonosobo diekspresikan melalui seni tari, musik, maupun seni rupa. Lengger, berasal dari kata eling (mengingatkan) dan ngger, “ngger” adalah sebutan untuk anak kecil yang mempunyai arti kita harus selalu ingat kepada Allah SWT. pencipta alam semesta yang patut untuk disembah dan dipuji.

Tarian ini memberikan nasihat dan pesan kepada setiap orang untuk dapat bersikap mengajak dan membela kebenaran dan menyingkirkan kejelekan. Lengger merupakan tari tradisonal rakyat yang dipentaskan oleh dua orang, laki-laki dan perempuan, laki-laki memakai topeng dan perempuan mengenakan baju tradisional. Mereka menari selama 10 menit dalam setiap babak. Diiringi alunan musik gambang, saron, kendang, gong dan lainnya. Tari Lengger biasa dilakukan pada saat upacara ritual seperti bersih desa, ruwatan rambut gimbal, penyambutan tamu pernikahan, khitanan ataupun penyambutan Hari Raya Idulfitri.

Sebagai kebudayaan lokal, Tari Kengger mempunyai keunikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai seperti estetika, perjuangan, kejujuran, dan juga kepercayaan. Kesenian Tari Lengger berorientasi pada acara ritual ataupun pemujaan. Tari Lengger juga merupakan bentuk akulturasi dari warisan budaya Hindu dan Budha dengan kedatangan ajaran agama Islam oleh para wali terdahulu. Hal ini dibuktikan dengan nyanyian yang dialunkan oleh waranggono di antaranya yaitu :

“Poro dulur jeneng iro do elingo”
(Para saudaraku nama dia (Tuhan) pada ingatlah)
“Mumpung sih do iseh ono nang alam ndonyo”
(Manfaatkan situasi saat masih ada di alam dunia)
“Gusti Pengeran”
“Allah Allahu Allah lailahailallah”

Biasanya kesenian ini diadakan secara berkala setiap bulan, untuk hari-hari tertentu di desa setempat. Dibuka untuk umum tanpa adanya pungutan biaya, sehingga tak pernah sepi dari pengunjung setempat, walau hujan deras sekalipun masyarakat tetap antusias meramaikan acara. Kesenian Rayon Tunggul Seto Tempuran juga terkadang diundang untuk tampil di acara-acara desa yang lain. Upaya pengenalan kesenian ini juga sudah menjangkau media sosial berupa instagram dan threads: @tst_tunggulsetotempuran yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat dengan skala yang lebih besar lagi.

Baca juga: Wayang sebagai Jembatan Harmoni antara Spiritualitas dan Sains dalam Budaya Jawa

Kesenian ini dibuka dengan penampilan jaranan anak-anak dengan alunan gamelan pada sore hari dan dilanjutkan dengan tarian lengger sampai menjelang maghrib. Lalu beristirahat pada waktu ba’da maghrib sampai isya’ dengan alunan gamelan. Selanjutnya dibuka kembali dengan inti acara yaitu tari kuda kepang orang dewasa yang sangat dinanti-nantikan oleh para pengunjung. Kemudian ditutup dengan Tari Lengger sampai penghujung acara pada dini hari.

Nah, bentuk praktik moderasi beragama dalam kearifan lokal negeri di atas awan ini selain dari akulturasi dan isi budayanya, dalam pelaksanaan acaranya juga termasuk bentuk praktik moderasi beragama. Pasalnya, saat waktu sholat datang dan adzan berkumandang, acara dihentikan serentak untuk menghormati datangnya waktu sholat dan memberi waktu istirahat untuk para pengunjung melaksanakan sholat. Dalam konteks ini, moderasi beragama tidak hanya menjadi jalan tengah antar umat beragama, tetapi juga menjadi jalan tengah dalam pelestarian kearifan lokal, agar senantiasa harmonis dan dapat hidup berdampingan antara keyakinan beragama dengan kebudayaan nenek moyang.

Muslimah Berkarir: Refleksi Keadilan Dalam Benturan Norma dan Realitas

Penulis: Anindya Aryu Inayati*, Editor: Azzam Nabil H.

Seorang Muslimah yang berkarir seringkali dihadapkan pada dua jalur perjalanan yang mengandung tuntutan besar dan tampak saling bertentangan. Satu jalan adalah norma tradisional atau keagamaan yang menekankan peran domestik sebagai istri dan ibu. Jalan lain adalah realitas profesional yang menuntut keterlibatan penuh di ranah publik, seperti jam kerja panjang, mobilitas tinggi, dan independensi. 

Islam sebenarnya tidak melarang perempuan untuk bekerja. Sejarah mencatat banyak tokoh perempuan yang aktif di ranah publik, seperti Khadijah RA sebagai pebisnis, atau Asy-Syifa’ binti ‘Abdillah yang diberi kepercayaan oleh Umar bin Khattab untuk mengelola pasar. Sejarah juga mencatat bahwa arsitek Universitas Al-Qarawiyyin yang merupakan perguruan tinggi tertua di dunia, adalah seorang Wanita, yaitu Fatimah Al-Fihri. Namun, Islam juga menekankan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab khusus dalam keluarga, terutama setelah menikah. 

Perempuan dalam Islam memiliki peran sentral dan mulia dalam rumah tangga, bukan sekadar sebagai pelaksana tugas domestik, melainkan sebagai penjaga kehormatan, pendidik generasi, dan sumber ketenangan bagi keluarga. Al-Qur’an dan hadis menegaskan bahwa istri adalah pendamping yang menghadirkan sakinah (ketenangan), serta ibu yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya, tempat nilai-nilai moral dan keimanan ditanamkan sejak dini. Posisi ini bukan bentuk subordinasi, melainkan amanah strategis yang menopang kestabilan sosial dan spiritual keluarga. Meski begitu, Islam tidak menutup pintu bagi perempuan untuk berkarya di ruang publik, selama tetap menjaga nilai-nilai syariat dan tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam keluarga. Dengan demikian, norma Islam tidak membatasi perempuan, melainkan menempatkan perannya secara proporsional, adil, dan kontekstual dalam membangun peradaban dimulai dari rumah.

Baca juga: Menunda Ikatan: Mengapa Generasi Z Memilih Karir dan Kebebasan di Atas Pernikahan?

Di sisi lain, ketika seorang Muslimah terjun di dunia kerja modern, ia dihadapkan pada tuntunan untuk dapat memberikan komitmen penuh dalam bentuk jam kerja panjang, mobilitas tinggi, dan kapasitas pengambilan keputusan yang otonom. Di sinilah benturan itu sering muncul. Perempuan yang mencoba menjalankan peran ganda kadang dipertanyakan loyalitasnya: dari sisi agama ia dinilai kurang prioritas pada keluarga, sementara dari sisi dunia kerja kadang dianggap kurang professional. 

Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa Wanita memiliki hak untuk bekerja dan berkarir secara profesional dengan batasan-batasan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Al-Qardhawi mengutip hadits Nabi saw. yang menyatakan: “Barangsiapa yang berjalan untuk mencari rezeki yang halal dengan tujuan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, maka dia berada pada jalan Allah” (HR. Ahmad dan Thabrani). Berdasarkan hadits ini, Al-Qardhawi berpendapat bahwa wanita yang bekerja untuk menafkahi diri dan keluarganya, atau untuk mengembangkan potensi diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, dapat dianggap sebagai amal saleh yang bernilai ibadah di sisi Allah Swt.

Selain itu, keterlibatan Wanita dalam dunia kerja profesional dapat dikaitkan dengan kaidah usul fikih yang menyebutkan:

مَاحُرِّمَ لِسَدِّ الذَرِيعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ

Artinya: “Sesuatu yang dilarang sebagai upaya pencegahan, dibolehkan karena adanya kebutuhan”

Adanya pendapat yang melarang wanita muslimah bekerja di luar rumah dengan alasan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keluarga, berubah menjadi kebolehan bagi Wanita untuk terlibat langsung dalam berbagai profesi strategis yang memang membutuhkannya. 

Baca juga: Busana dan Moralitas: Menghargai Keragaman dalam Penampilan di Tengah Masyarakat Plural

Lalu bagaimana mengenai profesionalitas kerja dan stabilitas keluarga? Haruskah memilih diantara keduanya?

Sebenarnya, Islam dan profesionalisme bisa saling melengkapi jika dimaknai secara kontekstual. Etika kerja Islam justru menuntut profesionalitas: amanah, jujur, bertanggung jawab. Maka, tantangan utama bukan pada syariat atau dunia kerja itu sendiri, tetapi pada bagaimana sistem sosial dan institusi kerja mampu menciptakan ruang yang adil dan fleksibel. Dalam Islam, profesionalitas kerja dan stabilitas keluarga bukanlah dua hal yang harus selalu dipertentangkan atau dipilih salah satunya, melainkan keduanya dapat dijalankan secara seimbang dengan manajemen waktu, tanggung jawab, dan niat yang baik. 

Islam mengajarkan prinsip tawazun (keseimbangan) dalam segala aspek kehidupan, termasuk antara karier dan keluarga. Perempuan yang bekerja tetap dapat profesional selama ia mengatur prioritas dan mendapatkan dukungan yang adil dari pasangan dan lingkungan. Sementara stabilitas keluarga tetap menjadi orientasi utama sebagai fondasi masyarakat. Jika terjadi benturan, Islam mendorong pengambilan keputusan berdasarkan maslahat (kemaslahatan) dan musyawarah, bukan paksaan atau tuntutan sosial semata. Dengan demikian, tidak selalu harus memilih salah satu, tetapi mencari jalan tengah yang adil dan berkelanjutan. Terlebih lagi, dalam masyarakat yang sehat, perempuan tidak dipaksa memilih antara keluarga dan karier, melainkan diberi dukungan untuk menata keduanya secara seimbang dan bermartabat.

*Dosen Fakultas Syariah
Ilustrasi oleh Artificial Intellegence (AI)