Moderasi Beragama dan Sosiologi: Implementasi Akomodasi dan Nilai Tasamuh dalam Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

Penulis: Laila Qothrun Nada, Editor: Atika Puspita Rini

Secara bahasa moderasi berasal dari kata moderation yang berarti tidak berlebihan atau sedang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moderasi didefinisikan sebagai pengurang kekerasan atau penghindaran keestreman. Sedangkan beragama adalah tindakan seseorang dalam menjalankan keyakinan suatu ajaran agama yang dianutnya.

Jadi dapat kita pahami bahwa moderasi beragama merupakan suatu pemahaman dan sikap yang moderat dan seimbang, berada di tengah tidak menyalahkan ajaran yang lain  juga tidak mengunggulkan ajaran diri sendiri apalagi fanatik terhadap suatu ajaran yang dianutnya sehingga mengolok ajaran yan lain yang dapat memicu konflik beragama.

Moderasi beragama mempunyai 4 indikator yaitu; Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, serta akomodatif terhadap kearifan lokal. Selain itu moderasi beragama juga mempunyai 9 nilai yang harus kita amalkan yaitu Tawasuth, I’tidal, Tasamuh, Musyawarah, Islah, Qudwah, Muwathanah, Al-la unf, serta I’tiraf bil urf.

Baca juga : Perspektif Sosiologi: Membangun Karakter Bangsa yang Kuat dengan Penerapan Moderasi Beragama

Bentuk interaksi yang digunakan dalam proses interaksi moderasi beragama ini adalah akomodasi (accomodation) dalam bentuk toleransi. Akomodasi ini sama artinya dengan adaptasi, individu atau kelompok memasuki proses penyesuaian diri terhadap sekitar dari ketegangan. Akomodasi juga tidak menghilangkan atau meleburkan identitas masing-masing kelompok maupun individu. Toleransi ini merupakan bentuk dari akomodasi tanpa persetujuan yang resmi karena terjadi tanpa sengaja untuk  menjauhi konflik berupa sikap menghargai dan menghormati perbedaan orang lain.

Indonesia disetiap wilayah pastinya juga terdapat kehidupan yang mana daerah tersebut agama dan budaya masyarakat berbeda, maka dari itu masyarakat akan hidup berdampingan dan harus menghargai perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan ini bukan sebuah pemicu untuk menimbulkan konflik karena perbedaan tetapi bagaimana masyarakat tersebut saling menerima perbedaan satu sama lain dan mencapai tujuan bersama. Karena perbedaan yang ada, maka diperlukan adaptasi agar dapat menyesuaikan lingkungan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah bersosialisasi dengan masyarakat sekitar yang memiliki keyakinan yang berbeda, sehingga dari situ dapat memahami setiap perbedaan dan membangun hubungan yang harmonis. Dengan kebiasaan ini, seseorang dapat lebih mengenali,memahami dan menyesuaikan diri di lingkungan pluralitas. Selain itu, pemahaman terhadap perbedaan juga dapat membantu menghindari pengaruh provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.

Baca Juga : Implementasi Nilai-nilai Al-Qur’an Sebagai Pilar Integrasi Sosial dalam Konteks Pluralitas Indonesia

Salah satu nilai untuk mengatasi perbedaan adalah nilai Tasamuh, nilai ini tentunya mampu untuk mewujudkan keharmonisan. Tasamuh berasal dari bahasa arab dari kata “samaha” yang mempunyai arti tenggang rasa yang berarti adalah toleransi. Pengertian tasamuh sama artinya dengan toleransi yaitu sikap menghormati orang lain untuk melaksanakan hak-haknya, membiarkan orang berpendapat dan bebas dalam berkeyakinan, seseorang tidak dapat memaksakan kemauannya terhadap orang lain. 

Menerapkan sikap tasamuh di lingkungan multikultural sangat penting, dimulai dari kehidupan bertetangga atau dilingkungkan aktivitas seperti lingkungan kerja, sekolah dan sebagainya. Penerapan sikap tasamuh ini dapat meminimalisir konflik yang timbul karena perbedaan. Dengan menerapkan nilai ini akan menjaga hubungan antar umat dengan baik sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan.

Baca Juga : Peran Moderasi Beragama dan Nilai Tasamuh dalam Membangun Kerukunan Umat di Indonesia

Untuk mengoptimalkan praktek tasamuh dapat dilakukan melalui forum-forum organisasi yang mana dalam anggota tersebut berisi masyarakat berbeda agama contohnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB). Melaui forum-forum seperti ini masyarakat  akan mudah berinteraksi dan menjalin kerjasama dengan baik untuk mencapai tujuan bersama dan di dalam forum tersebut seseorang akan belajar adaptasi terhadap sekitarnya sehingga akan terbiasa dan tumbuh sikap tasamuh.

Pada kesimpulannya, moderasi beragama merupakan sikap tengah tidak berlebihan dalam menjalankan agama. Moderasi juga mempunyai empat indikator penting yaitu: Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, serta akomodatif terhadap kearifan local dan mempunyai sembilan nilai yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peran Remaja Masjid dalam Memperkokoh Moderasi Beragama

Penulis: Rama Galih Manunggal, Editor: Azzam Nabil H.

Moderasi beragama merupakan pendekatan dalam beragama yang menekankan keseimbangan antara keyakinan dan toleransi terhadap keberagaman. Tujuan utama dari moderasi beragama adalah mencegah ekstremisme serta menciptakan keharmonisan dalam masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang berbeda.

Dalam hal ini, Ikatan Remaja Masjid (Irma) berperan penting dalam menanamkan pemahaman keagamaan yang moderat di kalangan pemuda Muslim. Peran ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak hanya memperkuat nilai-nilai Islam, tetapi juga mendorong interaksi positif dengan masyarakat non-Muslim.

Beragam aktivitas yang dilakukan Irma, seperti peringatan hari besar Islam, kajian keagamaan, serta kegiatan sosial seperti sedekah bumi dan megengan, menjadi contoh  bagaimana moderasi beragama dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini tidak hanya membantu memperkuat pemahaman keagamaan di kalangan pemuda Muslim, tetapi juga menciptakan ruang  interaksi  dengan umat beragama lain. Sikap saling menghormati dalam aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan yang menyatukan, bukan pembuat perpecahanperpecahan. Dari sudut pandang sosiologi, moderasi beragama berperan dalam membangun hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat.

Baca juga: Desain Masjid: Simbol Iman atau Keberagamaan?

Konsep ini menekankan bahwa pemahaman agama tidak boleh hanya didasarkan pada pengetahuan biasa, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial agar tidak menimbulkan masalah yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau sikap ekstrem. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya toleransi, memberikan contoh perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari, serta menyelenggarakan diskusi atau kajian tentang Islam yang moderat menjadi langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Selain itu, moderasi beragama juga terlihat dalam cara umat Islam menyikapi perayaan agama lain.

Sikap yang disarankan adalah menghormati dan menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain tanpa harus terlibat dalam  ibadah mereka. Di tengah masyarakat yang multikultural, menjaga keharmonisan dengan sesama, baik Muslim maupun non-Muslim, merupakan salah satu bentuk  dari sikap moderat dalam beragama. Dengan demikian, peran Remaja Masjid sangatlah penting dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama, baik di lingkungan mereka sendiri maupun di tengah masyarakat yang lebih luas. Dengan pemahaman yang lebih luas, mereka dapat membantu mengurangi sikap eksklusif dan ekstrem dalam beragama, serta memperkuat hubungan sosial yang lebih harmonis. Oleh sebab itu, moderasi beragama diharapkan menjadi dasar dalam membangun masyarakat yang damai, saling menghormati, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga: Masjid Lerabaing Alor : Keunikan, Misteri, dan Saksi Bisu Toleransi di Nusa Tenggara Timur

*Ilustrasi dibuat oleh Artificial Intellegence

Relevansi Penerapan Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun dalam Menyikapi Pluralitas Masyarakat Indonesia

Penulis: Nimas Nadia Wafiq Muthia, Editor: Azzam Nabil H.

Peradaban Islam abad ke-14, Islam berhasil mencetak salah satu tokoh terkemuka yang pada abad modern ini memiliki banyak julukan. Tokoh tersebut merupakan Abdurrahman Abu Zaid bin Khaldun atau Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun dikenal sebagai “Bapak Sosiologi,” karena keahliannya di bidang sosiologi. Keahlian ini kemudian dijadikan Ibnu Khaldun sebagai pendekatan dalam mengkaji situasi perpolitikan pada masanya, hingga menciptakan teori politik baru, yakni Teori Ashabiyah. Teori ini menjadi salah satu bukti kecerdasannya dalam menganalisa persoalan politik dan negara, yang menurutnya merupakan kunci lahir dan terbentuknya suatu negara.

Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun memilki dua sudut makna yang berlawanan, yaitu positif dan negatif. Pengertian Ashabiyah secara positif merujuk pada konsep persaudaraan (brotherhood) yang dalam sejarah peradaban Islam menggambarkan suatu konsep solidaritas sosial. Konsep ini menekankan pada masyarakat Islam yang saling bekerjasama, mengesampingkan kepentingan pribadi dan memenuhi kewajiban kepada sesama. Sebaliknya, pengertian Ashabiyah secara negatif yaitu ashabiyah yang menimbulkan fanatisme buta yang tidak didasarkan pada aspek kebenaran (Huda, 2008). Namun, Ashabiyah Ibnu Khaldun yang dimaksudkan disini, yaitu ashabiyah sebagai solidaritas sosial atau rasa golongan yang dihubungkan oleh pertalian darah atau pertalian lain yang mempunyai arti dan tujuan yang sama. Misalnya, arti persatuan dalam konteks kenegaraan yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan bersama.

Ibnu Khaldun menyebutkan dua kekuatan dominan dalam pembentukan suatu negara. Pertama, kekuatan-kekuatan primitif dan utama, yang oleh Ibnu Khaldun diistilahkan dengan Ashabiyah atau elemen-elemen pengikat. Ashabiyah muncul dan berkembang atas dasar rasa kekeluargaan yang kuat dan akhirnya mendorong manusia untuk berhubungan satu dengan yang lain. Lemah dan kuatnya ikatan ini, sangat memengaruhi perkembangan dan kemunduran negara. Kedua, agama. Menurut Ibnu Khaldun, agama merupakan suatu yang tanpanya solidaritas tidak bisa eksis. Agama merupakan pendukung sekaligus penguat solidaritas. Tujuan yang sama serta dilandasi dengan nilai-nilai kebaikan dan keyakinan jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan yang sekadar sama dalam tujuan. Teori pendirian negara menurut Ibnu Khaldun dapat disimpulkan berdasar pada sosiologis, juga berdasar pada agama.

Baca juga: Strategi Penaklukan Andalusia oleh Thariq bin Ziyad: Kebijakan, Taktik Militer, dan Dampak Sosial-Politik

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan teori tersebut, apabila melihat kondisi Indonesia dengan beragamnya suku, ras, agama hingga luasnya wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, maka diperlukan suatu unsur rasa kekeluargaan atau perasaan senasib sepenanggungan. Ke-Pluralitas-an Indonesia yang terbentang dalam 16.000 pulau, yang terbagi dalam 1300 suku bangsa yang memeluk satu agama diantara 6 agama resmi di Indonesia, sangat memerlukan satu kesadaran untuk selalu membangkitkan rasa persaudaraan serta kekeluargaan dalam satu identitas nasional, yaitu sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun menawarkan solidaritas sosial yang bermula dari ikatan darah yang merupakan watak manusia, untuk kemudian Ibnu Khaldun kembangkan dalam ruang lingkup kalangan orang desa dengan kalangan orang kota. Hal ini tidak menutup kemungkinan konsep ashabiyah dapat diterapkan untuk menjawab tugas besar bersama dalam merawat persatuan bangsa.

Peran teori Ashabiyah dalam kaitannya dengan pluralitas dapat diawali melalui pembentukan sebuah negara. Ashabiyah mampu mencegah konflik dan ketidakadilan sekaligus menjaga kebersamaan masyarakat. Manusia secara individu tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, terlebih mempertahankan diri. Manusia akan secara alamiah membentuk kelompok sosial dan hidup bersama yang idealnya tidak dalam suasana konflik, permusuhan dan ketidakadilan. Ashabiyah sebagai solidaritas sosial terdiri dari suku-suku atau kelompok yang saling bekerja sama. Artinya, poin kerjasama disini menjadi sangat penting dan secara otomatis membutuhkan suatu kepemimpinan. Pemimpin yang mempunyai otoritas dan mampu mengendalikan banyaknya suku atau kelompok sekaligus menjadi penengah. Adanya kepemimpinan ini, kemudian melahirkan pihak-pihak pembantu yang berujung pada sebuah pemerintahan. Pemerintahan yang menampung aspirasi dari banyaknya suku dan melahirkan suatu keputusan bersama dalam satu wadah sebuah negara.

Selanjutnya, negara yang telah terbentuk tersebut harus mampu mempertahankan identitas negaranya atau akan mengalami kehancuran. Indonesia jika ditinjau dari sejarahnya, iri bangsa mempersatukan berbagai etnis, suku, dan agama dalam satu kesatuan negara Indonesia dengan tanpa menghilangkan identitas masing-masing. Seperti yang tertuang dalam dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan moral pertama adalah keyakinan dan kerukunan sebagai wujud dari ketaqwaan dan keimanan terhadap eksistensi Tuhan Yang Maha Esa. Merefleksikan pentingnya kerukunan antar umat beragamase Begitu pula dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XI tentang Agama yaitu dalam Pasal 29 Ayat 2 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Baca juga: Refleksi Tahun Baru Islam dengan Pendidikan Kita Bangun Kemajuan Peradaban Islam

Setelah sedemikian rangkaian dalam proses pembentukan negara, yang mana pada akhirnya Indonesia menjadi sebuah “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang mana semboyannya Bhineka Tunggal Ika. Pembentukan negara ini telah tercapai dengan penanaman nilai-nilai persatuan seperti yang telah disampaikan di atas. Selanjutnya adalah strategi menjaga semangat persatuan tersebut tetap membara. Teori ashabiyah dapat diterapkan dalam konteks pluralisme yaitu dengan melakukan beberapa strategi yang bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan integrasi sosial di tengah bergamnya etnis, suku, dan agama. Strategi tersebut antara lain: Pertama, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perbedaan. Kedua, komunikasi efektif antarbudaya yang mampu menghilangkan kesalahpahaman antarsuku dan budaya. Ketiga, integrasi institusional untuk mengatasi konflik yang mampu mempersatukan daya dan kapasitas dalam menghadapi permasalahan sehingga mengurangi resiko konflik akibat ketidakpastian atau kurangnya koordinasi.

Keempat, kolaborasi komunitas lokal, melalui aktivitas gotong royong dan bakti sosial, komunitas lokal dapat dibangkitkan untuk saling membantu dan memahami kebutuhan masing-masing. Kelima, pemberdayaan masyarakat lewat media sosial yang dapat digunakan untuk membagikan cerita inspiratif dari beragam latar belakang etnis atau agama. Melalui hastag-hastag menarik dapat memicu diskusi publik yang luas dan produktif mengenai pentingnya membangun hubungan yang harmonis. Keenam, penyelesaian sengketa melalui mediasi seperti yang telah dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Republik Indonesia (BANI) dengan membantu menjaring para mediator profesional yang siap membantu menyelesaikan perselisihan antarsuku/agama lokal dengan cara yang adil dan transparan. Demikianlah, relevansi penerapan konsep ashabiyah dalam menyikapi pluralitas masyarakat Indonesia.