Penanaman Nilai Moderasi Beragama Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

Penulis : M. Shokhib Anwar, Editor : Ibnu Salim

SMPN 1 Wiradesa, salah satu sekolah negeri di Kabupaten Pekalongan, merupakan contoh teladan dalam penerapan moderasi beragama di lingkungan pendidikan. Meskipun mayoritas siswa beragama Islam, sekolah ini juga memiliki sejumlah siswa beragama Kristen. Perbedaan keyakinan ini tidak menghalangi terciptanya keharmonisan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Siswa-siswi di SMPN 1 Wiradesa saling menghormati dan menunjukkan kepedulian tinggi terhadap sesama.

Toleransi beragama antara umat Islam dan Kristen di sekolah ini menjadi fondasi dalam membentuk masyarakat yang inklusif dan damai. Moderasi beragama diperlukan untuk memastikan bahwa semua siswa, terlepas dari keyakinan mereka, merasa dihargai dan didukung dalam mengembangkan identitas agama mereka tanpa rasa takut akan diskriminasi atau penindasan.

Di SMPN 1 Wiradesa, pendekatan terhadap toleransi beragama dilakukan secara proaktif melalui program-program pendidikan yang mendorong pemahaman tentang masing-masing keyakinan, dialog antaragama yang terbuka, dan kerjasama dalam berbagai kegiatan bersama. Setiap pagi, siswa yang beragama muslim diwajibkan membaca Al-Qur’an dan Asmaul Husna, sementara siswa beragama Kristen mengikuti kajian rohani yang dipimpin oleh guru yang beragama Kristen. Praktik ini memastikan bahwa siswa non-Muslim tidak merasa terdiskriminasi karena perbedaan agama mereka. 

Baca Juga:Kemerdekaan Sebagai Paradigma Moderasi Beragama

Memahami persamaan dalam ajaran kedua agama, seperti cinta, kasih sayang, keadilan, dan perdamaian, adalah kunci untuk mengurangi kesalahpahaman dan memperkuat hubungan antarumat beragama di sekolah. Guru dan staf sekolah harus menjadi teladan dalam mempraktikkan toleransi dan menghormati keberagaman agama.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kebutuhan individu dan memastikan bahwa setiap siswa merasa aman dan dihormati dalam lingkungan sekolah. Upaya ini meliputi pencegahan dan penanganan pelecehan atau diskriminasi berbasis agama serta penyediaan sumber daya dan dukungan bagi siswa yang membutuhkannya.

Secara keseluruhan, pendekatan yang mengedepankan toleransi beragama antara umat Islam dan Kristen di sekolah akan membantu membentuk generasi yang lebih terbuka, saling menghormati, dan memahami keberagaman agama dalam masyarakat. Moderasi agama di sekolah dengan siswa dari berbagai latar belakang keagamaan adalah bagian penting dari pendidikan yang inklusif dan maju. Hal ini bukan hanya tentang menghormati perbedaan, tetapi juga tentang membentuk generasi yang mampu hidup berdampingan dengan damai dalam masyarakat yang memiliki keragaman budaya dan agama.

Baca Juga : Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Di sekolah-sekolah seperti SMPN 1 Wiradesa, moderasi agama bukanlah sekadar konsep, melainkan praktik nyata dalam kegiatan sehari-hari. Guru dan staf sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mengedepankan pemahaman, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan agama. Mereka juga harus siap mengawasi dan memperhatikan siswa untuk mencegah terjadinya perpecahan atau pelecehan berbasis agama.

Sebagai pendidik, siswa diajarkan untuk melihat perbedaan agama sebagai kekayaan, bukan hambatan. Mereka belajar untuk bertanya, mendengarkan, dan memahami pandangan berbeda tanpa menghakimi atau memaksakan keyakinan mereka. Guru dan staf harus siap menghadapi perbedaan agama di antara siswa agar hubungan tetap harmonis tanpa membeda-bedakannya dan diskriminasi.

SMPN 1 Wiradesa secara tidak langsung mengajarkan nilai-nilai universal yang dianut oleh hampir semua agama, seperti kasih sayang, keadilan, dan perdamaian. Dengan memfokuskan pada kesamaan ini, mereka dapat membangun titik-titik persamaan yang kuat untuk saling terhubung dengan lebih baik. Sekolah ini harus menjadi contoh dalam menerapkan moderasi agama. Semua yang terlibat dari sekolah ini harus mempraktikkan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan dalam setiap aspek kehidupan sekolah. Dengan demikian, sekolah dapat menciptakan masa depan yang memahami pentingnya kerjasama lintas agama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan menerima keberagaman.

Gus Dur, Tokoh yang Memiliki Dua Tanggal Lahir

Penulis: Fajri Muarrikh, Editor: Sirli Amry

Siapa yang tidak tahu sosok KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa dengan nama Gus Dur, adalah cendekiawan muslim yang pernah menjadi Presiden ke empat Republik Indonesia serta menahkodai organisasi Islam terbesar di dunia, Nahdlatul Ulama, selama tiga periode lamanya.

Gus Dur adalah putra sulung dari seorang Menteri Agama RI pertama, KH. Wahid Hasyim—cucu Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri organisasi Nahdlatul Ulama ini dilahirkan di Denanyar, Jombang; lebih tepatnya di rumah pesantren milik KH. Bisri Syansuri, kakek dari jalur ibunya.

Dalam buku “The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid”, karya Greg Barton pada bagian I dijelaskan bahwa ketika Gus Dur menjabat sebagai presiden, teman-teman dan keluarga Gus Dur merayakan hari ulang tahunnya, namun tampaknya orang yang hadir di Istana Bogor pada hari Jum’at 4 Agustus 2000 itu tak menyadari bahwa sebenarnya bukan itu tanggal lahirnya.

Tepat hari ini, 7 September, adalah hari lahir Gus Dur yang sebenarnya. Seperti yang sering diceritakan oleh puteri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, kepada teman-teman penggerak Komunitas GUSDURian, bahwa Gus Dur mempunyai dua tanggal lahir, yang pertama adalah 4 Agustus, adalah hari lahir yang legal, yang tercatat dalam administrasi kependudukan negara. Dan 7 September adalah hari lahir Gus Dur yang secara sah.

Baca Juga: Gus Dur: Pengaruh, Perspektif, dan Pemikiran tentang Pendidikan Islam

Alissa Wahid bercerita yang bersumber dari ibunya, bahwa Nyai Solichah, ibunda Gus Dur, tak terpikir ketika masa mudanya (dalam tahun-tahun pertama perkawinannya bisa membaca huruf Arab, tetapi tidak bisa membaca huruf latin), bahwa pejabat catatan sipil di pedesaan adalah seorang muslim yang saleh akan mencatat hari lahir anak sulungnya itu tanggal 4 Agustus. Memanglah benar, putra sulungnya itu dilahirkan pada hari keempat bulan kedelapan. Akan tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa tanggal itu adalah menurut penaggalan kalender Islam, yakni tanggal 4 Sya’ban 1940, atau dalam kalender masehi pada saat itu bertepatan tanggal 7 September.

Kendati demikian, Gus Dur dan para puteri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka tetap membiarkannya dan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu keunikan dari sosok seorang Gus Dur.

Maka dari itu, Jaringan GUSDURian, sebuah komunitas yang digawangi oleh Alissa Wahid itu merayakan hari lahir Gus Dur dari 4 Agustus hingga 7 September sebagai puncaknya di setiap tahunnya.

Baca Juga: Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Perjalanan Sejarah Menuju Kepresidenan RI

Jaringan GUSDURian memperingati hari lahir Gus Dur diisi sebagai momentum refleksi, ruang belajar, dan arena sinergi bagi penggerak komunitas GUSDURian, serta merawat Nilai, Pemikiran dan Keteladanan (NPK) Gus Dur. Dari hal itulah sampai pada akhirnya Jaringan GUSDURian menyuarakan tagline yang berbunyi “Gus Dur Sudah Meneladankan, Saatnya Kita Melanjutkan”.

Menilik Perspektif Boikot Produk Israel terhadap Ekonomi Lokal dan Nilai-Nilai Moderasi Beragama

Penulis: Nabilah Trinatasya, Editor: Sirli Amry

Dahulu, gerakan boikot telah terbukti berhasil dalam menjatuhkan rezim apartheid di Afrika Selatan. Dalam konteks ini, menekankan terkait penggencaran boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel secara proporsional agar tidak merugikan ekonomi lokal. Seruan boikot dari konsumen dalam negeri terhadap produk atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel semakin meningkat seiring eskalasi konflik antara Hamas dan Israel di wilayah Gaza. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang mengimbau masyarakat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.

Gerakan sosial global bernama Boycott, Divestment, and Sanction (BDS) juga mendukung aksi boikot terhadap Israel dengan tujuan menekan negara tersebut dari sisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Meskipun gerakan boikot memiliki dampak efektif terutama jika dilakukan terhadap produk impor langsung dari Israel, perlu ditekankan bahwa aksi boikot harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan perekonomian lokal.

Dari perspektif ekonomi, aksi boikot dapat membuka peluang usaha bisnis bagi para pengusaha lokal untuk melakukan substitusi terhadap produk-produk yang terkena boikot. Walaupun begitu, sektor UMKM di Indonesia masih membutuhkan waktu agar kualitas produk mereka dapat menyubtitusi produk-produk impor yang terkena boikot.

Baca Juga: Menguak Misi Terselubung: Strategi Israel dalam Konflik Palestina

Menilik kesempatan yang ada, aksi boikot juga dapat menjadi momentum dan peluang bagi UMKM untuk mengambil ceruk pasar yang sebelumnya diisi oleh produk impor. Meskipun demikian, keputusan konsumen berpartisipasi dalam aksi boikot banyak ditentukan oleh biaya yang akan mereka tanggung akibat boikot, serta akses mereka terhadap produk substitusi.

Dapat kita lihat bersama bahwa aliran dana yang jauh lebih besar didapat oleh Israel dari pinjaman luar negeri, penjualan migas, hingga transaksi perangkat lunak untuk gawai, sementara perusahaan yang terkena boikot memiliki lisensi domestik dan menyerap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, aksi boikot perlu disikapi secara bijak agar sasaran tujuan dari aksi bisa tercapai tanpa merugikan perekonomian lokal.

Menyikapi hal tersebut, banyak pula perspektif yang bermunculan sebagai reaksi dari adanya boikot tersebut. Dalam perspektif politik sendiri terlihat beberapa orang mendukung boikot produk Israel sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Israel terkait konflik Palestina. Mereka berpendapat bahwa melalui boikot, tekanan dapat diberikan pada pemerintah Israel untuk mengubah kebijakan mereka terkait pendudukan dan perlakuan terhadap rakyat Palestina.

Hampir sama dalam pandangan politik, perspektif ekonomi memandang bahwa boikot sebagai cara untuk mengurangi dukungan finansial terhadap entitas yang mereka percayai melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka berharap bahwa dengan mengurangi permintaan terhadap produk Israel, akan ada pengurangan pendapatan bagi perusahaan-perusahaan Israel yang terlibat dalam kegiatan yang dipandang kontroversial.

Baca Juga: Mengulik Makna di Balik Fenomena Maraknya Emoji Semangka dan Palestina

Namun, ada juga kritik terhadap boikot produk Israel. Beberapa orang berpendapat bahwa ini bisa merugikan orang-orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, tanpa memberikan jaminan bahwa itu akan mengubah kebijakan pemerintah Israel. Selain itu, ada yang menyatakan bahwa hal itu dapat menghambat dialog dan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

Selain itu, diskusi tentang boikot produk Israel juga terlihat mencerminkan kompleksitas hubungan internasional dan geopolitik. Negara-negara dan entitas lainnya mungkin memiliki kepentingan politik dan ekonomi tertentu dalam memilih apakah akan mendukung atau menentang boikot tersebut. Hal ini termasuk bagian dari kepentingan dan implikasi global.

Dalam ranah moderasi beragama sendiri memandang bahwa konflik boikot produk Israel dengan melibatkan pendekatan yang bijaksana dan berwawasan luas terhadap isu tersebut. Penekanan pada dialog dan pemahaman dapat menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menghadapi konflik dari berbagai pihak yang terlibat. Hal ini termasuk mendengarkan perspektif yang berbeda-beda, memahami akar masalah, dan mencari solusi secara bersama-sama. Sikap terbuka terhadap suatu masalah dan terlibat dalam diskusi juga termasuk sikap menghargai kepada setiap manusia. Seseorang harus bisa menghormati kehidupan setiap individu, tanpa memandang agam, etnis, atau latar belakang lainnya.

Penggunaan boikot sebagai alat perdamaian. Boikot produk Israel atau dari negara lain merupakan hak individu atau kelompok, namun harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya secara luas. Moderasi agama akan menekankan bahwa boikot harus dilakukan secara damai dan bertujuan untuk mendorong perubahan positif, bukan untuk meningkatkan ketegangan atau membenci pihak lain.

Pengembangan solusi yang berkelanjutan. Moderasi agama memandang pentingnya mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan untuk konflik, termasuk yang terkait dengan boikot produk. Hal ini mungkin melibatkan upaya diplomasi, negosiasi, dan pembangunan kepercayaan antara kedua belah pihak.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip moderasi agama ini, diharapkan dapat tercipta pendekatan yang lebih terbuka, inklusif, dan damai dalam menangani konflik boikot produk Israel atau konflik-konflik serupa di masa depan.

Kekerasan Terhadap Anak-anak: Pentingnya Seks Edukasi dan Parenting untuk Para Remaja

Penulis : Anis Muzkiyah, Editor : Ryuu Pangestu

Saat ini jagad media sosial kembali digegerkan oleh kasus kekerasan pada anak kecil hingga anak tersebut meninggal. Kasus kali ini terjadi di Cleveland, Ohio daerah Amerika Serikat yang dilakukan oleh seorang ibu berusia 32 tahun. Ibu ini meninggalkan bayinya yang beusia 16 bulan didalam rumah sendirian selama 10 hari. Diketahui ibu bayi tersebut pergi berlibur bersama temannya ke sebuah destinasi yang berjarak beratus kilo meter dari rumahnya.

Mirisnya, ibu ini meninggalkan anak tersebut dalam keadaan rumah terkunci tanpa seorangpun yang menjaga anaknya serta meninggalkan sebotol susu di dalam kotak permainan. Hal tersebut membuat publik merasa heran dan geram atas perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Ikatan batin seorang ibu dan anak harusnya sangat kuat. Hampir tidak ada seorangpun ibu yang tega meninggalkan anaknya sendirian apalagi anak yang masih kecil dibawah umur 2 tahun. Namun pada kenyataannya hal yang dilakukan oleh seorang ibu di Cleveland, Ohio daerah Amerika Serikat ini malah sebaliknya. Padahal jika dilihat dari umurnya, pelaku bukan lagi seorang remaja atau ibu muda yang baru saja memiliki seorang anak. Kurangnya pendampingan dari orang tua pelaku serta kurangnya edukasi mengenai parenting pada pelaku membuat terjadinya perilaku menyimpang yang menyebabkan nyawa menghilng tersebut terjadi.

Baca juga : Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Di Indonesia sendiri, sebenarnya tidak sedikit kasus kekerasan pada anak kecil diakibatkan oleh kurang matangnya mental psikis seorang ibu karena usia yang terlalu muda. Selain itu, budaya tindak kekerasan pada anak dengan tujuan mendidik atau mendisiplinkan anak sudah sejak lama terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Misalnya banyak orang tua yang suka menghukum anak dengan dipukuli, dikurung maupun kekerasan lainnya yang menyebabkan anak menjadi trauma dan mengalami gangguan baik secara fisik maupun psikis.

Melalui tindak kekerasan yang telah dialami seorang anak pada masa kecilnya membuat mereka besar dengan rasa takut dan cemas sehingga dapat memicu kembali tindak kekerasan yang sama pada anak-anak mereka. Hal ini membuat sebuah lingkaran setan yang tidak ada ujungnya, sehingga adanya pendidikan seksual dan parenting bagi remaja di masa kini sangat penting.

Pada zaman dahulu, sebagian masyarakat beranggapan bahwa pendidikan harus berlangsung didalam ruang kelas, padahal pembentukan karakter seseorang dimulai sejak lahir hingga dewasa melalui peran orang tua. Selain pendidikan seksual, para remaja juga baiknya diberikan pendidikan mengenai parenting yang baik untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak terulang kembali.

Baca juga : Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Pada saat ini, banyak bertebaran di media sosial mengenai cara menjadi orang tua yang baik dan benar serta cara menghadapi anak yang susah diatur. Banyak influencer di berbagai platform media sosial yang memberikan gambaran secara langsung bagaimana cara mengasuh dan mendidik anak yang baik agar di masa depan mereka memiliki sikap yang positif dalam menghadapi segala permasalahan pada kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan parenting penting untuk para remaja agar mereka mendapat gambaran mengenai kehidupan setelah menikah yaitu mengasuh dan mendidik seorang anak.

Dengan pendidikan parenting ini, orang tua maupun calon orang tua dapat memberikan asuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak pada setiap tahap perkembangan usianya. Orang tua memiliki peran utnuk membentuk karakter seorang anak melalui sikap dan tindakannya dalam mengasuh dan mendidik anak. Melalui pendidikan parenting ini, diharapkan anak-anak penerus bangsa mendapatkan pendidikan karakter yang sesuai dan baik dari orang tua maupun calon orang tua di masa mendatang.

Pendidikan parenting ini juga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak kecil seperti kasus yang menimpa seorang ibu Cleveland, Ohio daerah Amerika Serikat di atas. Pemahaman seseorang mengenai pola mengasuh yang baik dan sesuai dapat mengurangi kasus tindak kekerasan terhadap anak dan mengurangi timbulnya masalah yang lebih serius di masa mendatang.

Baca juga : Mengupas Dampak Kasus Bullying pada Kesehatan Mental Anak: Tantangan dan Solusi

Pendidikan seksual tidak hanya sebatas mengenai bagaimana cara seseorang melakukan hubungan dengan lawan jenis, namun terdapat banyak hal yang perlu diketahui oleh para remaja mengenai pendidikan seksual ini. Para remaja harus memahami bahwa terdapat batasan atau capaian umur yang ideal untuk melaksakan pernikahan, memiliki seorang anak maupun mengasuh dan mendidik anaknya. Usia yang matang membuat seseorang menjadi lebih paham

mengenai bagaimana cara menyelesaikan masalah serta mengasuh seorang anak. Selain pengalaman hidup, pengetahuan mengenai cara bertahan hidup juga biasanya didapatkan saat usia seseorang sudah di atas 20 tahun atau paling mudanya usia 18 tahun. Oleh sebab itulah, pemerintah Indonesia menetapkan batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun. Batas minimal usia tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pernikahan yang dizinkan oleh negara apabila seorang pria maupun wanita telah berusia 19 (sembilan belas) tahun. Pendidikan mengenai seksual ini baiknya sudah diberikan kepada anak mulai dari usia 6-8 tahun dengan cara yang menarik dan tidak terlalu berbau vulgar.

Pada saat anak mulai menginjak usia remaja, maka sebaiknya sebagai orang tua atau pendidik memberikan pengetahuan mengenai buruknya seks bebas dan penyakit-penyakit berbahaya yang dapat menimpa seseorang. Hal ini diperlukan agar anak mengerti bahwa pada usia remaja mereka belum siap secara fisik dan mental untuk melakukan hubungan dengan lawan jenis. Jika anak sudah dewasa dan sudah memasuki masa siap untuk menikah, maka baiknya pendidikan mengenai seksual sudah membahas tentang melakukan hubungan sehat dan cara menjaga kesehatan daerah intim.

Mengawal Kemerdekaan dengan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman Indonesia

Penulis: Dr. Abdul Mujib, M.Pd.I – IAIN Metro, Editor: Azzam Nabil Hibrizi

Kemerdekaan adalah anugerah yang tak ternilai harganya, terutama bagi sebuah bangsa yang pernah mengalami penjajahan. Di Indonesia, kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kebebasan dari penjajahan fisik; ia mencakup kebebasan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak asasi manusia, termasuk kebebasan dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Namun, kebebasan ini harus dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Di sinilah pentingnya moderasi beragama, yang menjadi prinsip dasar dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang beragam. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keteguhan dalam beragama, tetapi lebih kepada sikap menjalankan agama dengan penuh kebijaksanaan, keseimbangan, dan toleransi terhadap perbedaan.

Moderasi beragama mengajarkan kita untuk menghindari ekstremisme, baik dalam bentuk radikalisme maupun liberalisme yang berlebihan. Kedua bentuk ekstremisme tersebut dapat merusak tatanan sosial dan mengancam persatuan bangsa. Apabila dijelaskan secara rinci, radikalisme cenderung menolak keberagaman dan memaksakan satu pandangan tertentu, sedangkan liberalisme yang berlebihan dapat mengarah pada relativisme yang mengabaikan nilai-nilai dasar agama. Oleh karena itu, moderasi menjadi jalan tengah yang ideal untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Dalam konteks Indonesia yang memiliki ribuan suku, bahasa, dan budaya, moderasi beragama memainkan peran penting dalam memelihara persatuan dan kesatuan. Indonesia. Meski dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun juga dihuni oleh pemeluk agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keragaman ini adalah kekayaan yang harus dijaga, dan moderasi beragama menjadi kunci untuk mencapai hal tersebut.

Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, tanpa ada tekanan atau diskriminasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam mempromosikan moderasi beragama, baik melalui pendidikan, kebijakan publik, maupun dialog antaragama. Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghargai sangat penting untuk membentuk generasi yang mampu hidup berdampingan dalam perbedaan.

Baca juga : Semarak Tren Fashion Muslimah di Era Digital: Memadukan Gaya Modern dengan Nilai Syar’i

Selain itu, pemerintah semestinya bersikap tegas dalam menindak segala bentuk ekstremisme yang dapat merusak persatuan dan kedamaian. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif harus menjadi prioritas dalam menjaga harmoni sosial. Disisi lain, dialog antaragama juga harus terus diperkuat untuk membangun rasa saling pengertian dan meningkatkan hubungan atau kerjasama antara berbagai komunitas agama.

Pada akhirnya, kemerdekaan dan moderasi beragama adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya saling melengkapi dan memperkuat. Kemerdekaan memberi kita ruang untuk menjalankan agama dengan bebas, sementara moderasi memastikan bahwa kebebasan ini tidak disalahgunakan untuk memecah belah, melainkan untuk mempererat persaudaraan dan persatuan bangsa. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip ini, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang merdeka, damai, dan adil bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan dari masing-masing individu yang mana sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika.”

Mengupas Dampak Kasus Bullying pada Kesehatan Mental Anak: Tantangan dan Solusi

Penulis: Refita Afiani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying baik dalam perbuatan fisik maupun verbal. Menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, menendang, mendorong dan sebagainya. Ada juga dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak dan menggunakan kata-kata kasar.

Di era digital bentuk bullying pun beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Bullying dalam bentuk sosial seperti mengucilkan dan mengabaikan orang tidak lagi harus bertemu fisik. Di zaman yang serba teknologi ini bullying pun bisa melalui gadget, dan media sosial yang disebut cyberbullying. Bentuk perilaku bullying ini memanfaatkan perangkat komunikasi digital dan koneksi internet. cyberbullying yaitu salah satu jenis bullying baru yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti handphone, video camera, e-mail, dan web yang dapat memposting atau mengirim pesan-pesan yang mengganggu, mengancam dan mempermalukan yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain.

Banyak alasan mengapa seseorang melakukan bullying atau cyberbullying. Bisa karena pelaku bully mendapatkan kepuasan dan sensasi tertentu dari perbuatan menindas orang, karena ia menilai dirinya lebih kuat sehingga merasa berkuasa karena ada orang yang takut pada dirinya. Bisa jadi ia berpikiran, ia akan mendapat popularitas di sekolah karena ditakuti oleh siswa yang lainnya

Dampak dari bullying dan cyberbullying adalah membuat anak-anak korban merasa benci terhadap dirinya sendiri dan mereka merasakan ketakutan untuk menghadapi dunia luar sehingga mereka mengurung diri di rumah dan mengisolasi diri, mereka juga akan merasa depresi dan stres berkepanjangan yang mempengaruhi kesehatan jasmani dan kesehatan mental mereka di masa yang akan datang. Yang paling parah adalah mereka dapat nekat memutuskan untuk bunuh diri karena tidak tahan lagi atas semua beban berat yang mereka alami dan rasakan.

Baca Juga: Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Dampak bullying bagi korban diantaranya depresi, menurunnya rasa percaya diri anak dengan begitu anak menjadi lebih pemalu dan mneyendiri, merasa terisolasi dalam pergaulan, dan yang paling parah adalah anak akan mempunyai pikiran untuk mengakhiri hidupnya karena tertekan akibat bullying tersebut.

Meski di Indonesia belum ada angka pasti berapa banyak terjadinya kasus tindak perundungan di sekolah, ada indikasi kasus perundungan ini meningkat dari waktu ke waktu. Maka dari itu, mengingat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan bullying dan cyberbullying tersebut, hendaknya sebagai orang tua, guru, maupun masyarakat tidak boleh menganggap enteng dan sepele atas tindak kekerasan dalam bentuk ini. Kita dituntut untuk lebih peka dan peduli terhadap nasib masa depan putra-putri kita di masa yang akan datang (Dikutip dari berbagai sumber).

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan.

Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari keluarga, kurangnya keharmonisan di keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, ataupun si perundung ini pernah jadi seorang korban yang membuat pelaku bullying ini melakukan tindakan seperti kekerasan, hinaan dan lain-lainnya.

Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban yang dimana membuat korban menjadi penyendiri, pendiam, takut, minder, bahkan bisa timbul pikiran untuk bunuh diri karena korban merasa tidak ada tempat dia yang aman dari pelaku bullying.

Sesuai regulasi, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, terdapat pasal-pasal lain yang dapat menjerat pelaku bullying antara lain Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Di dalam lingkungan keluarga, orang tua harus meningkatkan keharmonisannya dengan sang anak. Karena jika sampai sang anak merasa keluarganya sudah tidak harmonis lagi, ia akan kebingungan mencari tempat perlindungan dari bullying yang menimpa dirinya. Orang tua hendaknya pun jangan langsung ikut campur pada permasalahan sang anak. Biarlah dia sendiri yang menyelesaikan permasalahannya sendiri. Karena jika pelaku bullying sampai mengetahui bahwa si anak (korban) membawa orang tuanya untuk ikut campur pada permasalahan pribadinya, justru akan membuat pelaku semakin jadi melakukan bullying pada diri sang anak. Tetapi, membiarkan sang anak menyelesaikan permalahannya sendiri tanpa adanya bantuan moral, juga bukanlah pilihan yang tepat.

Baca Juga: Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Sebagai orang tua, mereka harus menanamkan rasa keberanian dan kepercayaan diri pada si anak untuk melawan bullying. Melawan dalam hal ini bukan berarti intimidasi melawan intimidasi. Melainkan korban melawan dengan cara tidak emosi ketika di-bully, dan menunjukan sikap bahwa dirinya bukanlah seseorang yang mudah untuk di-bully. Selain itu, orang tua pun perlu mengajarkan ilmu bela diri kepada si anak agar si anak ketika di-bully tidak mengalami luka fisik dan bisa membuat pelaku jera atas perbuatannya.

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan. Jadi sebaiknya peran orang tua dan guru juga harus lebih teliti, dan peduli terhadap anaknya.

Tradisi Nyadran di Desa Kutorojo: Mahasiswa KKN 59 Posko 82 UIN Gus Dur Aktif Berpartisipasi

Penulis : Nanang, Editor: Kharisma Shafrani

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 59 kelompok 82 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ikut serta dalam melestarikan Tradisi Nyadran bersama warga Desa Kutorojo. Tradisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 atau bertepatan pada tanggal 10 Muharram 1446 H. Tradisi tahunan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Tradisi Nyadran di desa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga menjadi tradisi wajib masyarakat Kutorojo khususnya di Dusun Gunungtelu. Tradisi ini dilaksanakan di tiga petilasan yang tersebar pada tiga dusun, diantaranya Dusun Silawan, Dusun Kutorojo, dan Dusun Gunungtelu. Pada Dusun Silawan, Nyadran dilakukan di petilasan Ki Ageng Rantam Sari, Dusun Kutorojo dengan Petilasan Candi Kutomoyo, serta di Dusun Gunungtelu dengan petilasan Ki Ageng Wangsaraga.

Di Dusun Gunungtelu lokasi petilasan berdekatan dengan area pemakaman. Sudah menjadi unggah-ungguh ketika memasuki petilasan, warga melepas alas kaki karena petiasan dianggap sebagai rumah mereka. Acara Nyadran dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama dan lembaga adat setempat, dilanjutkan dengan pembacaan Yasin Tahlil yang dipimpin oleh Ustadz Ghoni, pemotongan kambing, bersih-bersih area makam, dan diakhiri dengan makan bersama.

Baca juga : Nyadran: Tradisi Penghormatan Leluhur dalam Bingkai Nilai-Nilai Islam di Dusun Silawan Desa Kutorojo

Kambing yang digunakan dalam Tradisi Nyadran harus memiliki kriteria-kriteria tertentu. Wasto mengungkapkan kambing yang akan disembelih harus kambing jantan dewasa.

“Kambing yang digunakan untuk Nyadran harus kambing yang jantan dewasa dan kendit, jadi kendit itu bulunya punya garis warna lingkar di bagian perut. Kambing kendit itu didapat dari iuran yang ditariki dari masyarakat,” ungkap Wasto.

Dasim, salah satu tokoh masyarakat juga menuturkan bahwa kambing yang digunakan dalam Nyadran harus dimandikan terlebih dahulu dengan air yang dicampur arang padi. Setelah dimandikan kambing diberi kalung dengan tali khusus dan kembang-kembang. Kriteria kambing yang akan disembelih pada Nyadran dan ritualnya menggambarkan bahwa Nyadran memiliki nilai budaya yang sangat kental pada setiap prosesnya sehingga wajib dilakukan dan dijaga tradisinya.

Di lain sisi, Tradisi Nyadran juga mampu menjaga sikap-sikap persatuan bagi masyarakat Desa Kutorojo. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat serta mahasiswa KKN UIN Gus Dur, acara ini dapat menumbuhkan sikap antusias untuk melaksanakan tradisi rutinan sehingga mampu menciptakan suasana kekeluargaan. Kebersamaan muncul dimulai ketika masyarakat bersama mahasiswa KKN datang di area pemakamandan pembacaan doa, Yasin dan Tahlil, dilanjutkan dengan gotong-royong membersikan area pemakaman, hingga puncaknya saat memasak dan makan bersama.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Keterlibatan mahasiswa KKN UIN Gus Dur dengan masyarakat Desa Kutorojo khusunya Dusun Gunungtelu menjadi bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam ranah pengabdian. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman yang luar biasa tentang bagaimana Tradisi Nyadran bisa menumbuhkan sikap persatuan. Harapannya tradisi ini dapat menjadi percontohan budaya yang membawa nilai positif dan masih bertahan hingga generasi yang mendatang.

 

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis : Nur Kholis Eka Safitri, Editor : Syam

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Perilaku ini sering kali menargetkan perempuan, dengan kekerasan yang dapat bersifat seksual, psikologis, bahkan fisik. KDRT merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi korbannya, setara dengan dampak bullying.

Beberapa faktor sering melatarbelakangi terjadinya KDRT, di antaranya adalah kesehatan mental yang buruk, masalah ekonomi, serta dominasi dan kontrol dalam hubungan. Ketika seseorang tidak mampu mengelola masalah dengan baik dan emosinya tidak terkendali, kekerasan bisa menjadi pelarian. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting; ketidakstabilan keuangan keluarga dapat meningkatkan stres dan memicu konflik yang berujung pada KDRT. Selain itu, keinginan untuk mendominasi dan mengendalikan pasangan juga menjadi pemicu tindakan kekerasan.

Baca juga : Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Di Indonesia, tingkat KDRT masih tergolong tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 5.526 kasus KDRT, meskipun terjadi penurunan 25% dari tahun sebelumnya yang mencatat 7.435 kasus. Namun, penurunan ini belum cukup signifikan untuk mengatasi fenomena KDRT secara keseluruhan.

Dalam Islam, KDRT sangat dilarang. Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik dan adil terhadap pasangan. Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadis mengajarkan sikap lembut, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-hak pasangan. KDRT dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan.

Baca juga : Potret Keharmonisan Toleransi dalam Keberagaman Agama di Desa Linggoasri

Al-Qur’an dan hadis juga memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan bijaksana. Islam menganjurkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, atau pihak ketiga yang dapat memberikan solusi yang adil. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 19, meskipun tidak secara eksplisit membahas KDRT, ayat ini menekankan perlakuan yang adil dan baik terhadap pasangan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang mungkin mengalami trauma serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan dan pengurangan tingkat KDRT. Langkah-langkah seperti menjerat pelaku KDRT dengan hukum yang tegas dan memberikan dukungan kepada korban sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.

Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Penulis: Nabila Putri Callista, Editor: Fajri Muarrikh

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan agama. Setiap daerah memiliki keyakinan kuat terhadap kebudayaan masing-masing. Pakaian adat merupakan salah satu warisan dari budaya. Salah satunya adalah Kebaya. Kebaya merupakan pakaian adat bagian atas yang dikenakan oleh perempuan Indonesia, khususnya Jawa.

Di Indonesia sendiri banyak sekali umat Islam yang memakai baju kebaya dikarenakan itu merupakan tradisi dari daerah setempat. Sering kali baju kebaya dikenakan di hari pernikahan dan terkadang dikenakan di acara tertentu, seperti acara adat yang memerlukan penggunaan baju kebaya. Di era jaman sekarang pula, baju kebaya menjadi trend bagi anak muda khususnya ketika kita berwisata ke daerah yang kuat akan historisnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat anak muda yang memakai baju kebaya untuk mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah. Akan tetapi, banyak pula orang yang mencibir bahwa baju kebaya merupakan baju yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dan ada pula yang berpendapat bahwa kebaya merupakan pakaian yang tidak senonoh dikarenakan memiliki bentuk yang pass dengan badan dan terkadang ada yang terlihat terbuka.

Berkebalikan dengan pendapat tersebut, kebaya adalah warisan budaya yang jika kita kenakan akan terlihat anggun dan memiliki nilai estetika. Perempuan yang mengenakan kebaya terlihat lebih sopan dan elegan. Bahkan kebaya digunakan di acara adat karena terlihat sopan. Kebaya bagi wanita muslim pada dasarnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai agama yang tertuang dalam Al-Qur’an. Hal hal yang perlu kita perhatikan dalam pemakaian kebaya yaitu aurat, kesederhanaan dan tidak bertentangan dengan nilai agama.

Hal pertama yang harus kita perhatikan yaitu aturan aurat dalam islam. Kita bisa gunakan kebaya asalkan menutup aurat dan kita bisa memadukan kebaya dengan menggunakan kerudung, hal itu akan membuat kita terlihat lebih sopan, anggun dan menutup aurat. Lalu yang kedua pemakaian baju sebaiknya mencerminkan kesederhanaan dan menjauhi kemewahan yang berlebihan. Baju kebaya membuat orang yang memakainya terlihat sederhana tidak mencolok dan terkesan sopan karena dalam filosofis hidup orang Jawa mengajarkan untuk  Ojo Adigang Adigung Adiguno” yang memiliki makna mengajarkan agar selalu rendah hati setinggi apapun pangkat, kedudukan, maupun kekuatan di masyarakat, yang memiliki kaitan untuk hidup sederhana dan tidak memamerkan kekayaannya. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan menghindari sikap berlebihan dalam berpakaian.

Baca Juga: Keselarasan Budaya Lokal Sintren Dengan Ajaran Islam

Menurut Buya Yahya, pertama, yang paling terpenting dalam berpakaian harus menutup aurat. Kedua, pakaian itu tidak menjadi ciri khas suatu agama lain, dan ketiga, pakaian tersebut tidak menjadi cirikhasnya orang fasik, lalu pakaian tersebut bukan laki laki menyerupai perempuan dan buka perempuan menyerupai laki-laki, dan bukan menjadi baju kesombongan. Jika itu semua sudah terpenuhi kita bisa kembali ke baju adat, asalkan menutup aurat. Yang tidak diperbolehkan, ketika kita memakai baju adat tetapi membuka aurat.

Pada dasarnya kita sebagai generasi muda Indonesia harus menjaga kebudayaan, jangan sampai kebudayaan hilang karena ulah diri kita sendiri akan tetapi kita harus ingat prinsip agama, budaya penting tetapi agama juga tak kalah penting. Dan hal yang harus kita perhatikan dalam berpakaian adalah kita sebagai umat beragama harus menghargai agama lain. Jangan sampai kita sebagai umat islam memakai baju ciri khas agama lain dan kita modifikasi dengan kerudung hal itu akan menjadi permasalahan dan akan menyebabkan perpecahan.

Eksploitasi Anak : Mengekspos Anak Di Media Sosial

Penulis : Rizal Maulana, Editor : Ibnu Salim

Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube tidak hanya menawarkan berbagai fitur menarik untuk terhubung dengan teman dan mengekspresikan diri, tetapi juga membawa potensi bahaya yang perlu diwaspadai.

Kehadiran media sosial sering kali mengubah hal-hal yang bersifat pribadi menjadi seolah-olah milik publik, termasuk kehidupan anak-anak. Banyak orang tua yang tanpa sadar ikut memamerkan momen-momen menggemaskan anak-anak mereka, menciptakan beragam unggahan yang menghibur netizen dan membuat mereka merasa gemas. Sayangnya, tanpa disadari, tindakan ini juga dapat menimbulkan risiko privasi dan keamanan bagi anak-anak.

Media sosial dapat mempengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak-anak serta remaja. Mereka sering kali terpapar pada standar kecantikan dan gaya hidup yang tidak realistis, yang dapat mempengaruhi citra diri dan kepercayaan diri mereka. Selain itu, paparan terhadap konten yang tidak sesuai umur atau negatif dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak-anak.

Baca juga : Peringatan Tahun Baru Islam di Linggo Asri: Santunan Anak Yatim dan Pelantikan IPNU-IPPNU dalam Semangat Moderasi Beragama

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan dan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dengan memahami potensi risiko dan dampak media sosial, orang tua dapat membantu anak-anak mereka menavigasi dunia digital dengan lebih aman dan sehat, memastikan bahwa pengalaman mereka di media sosial tetap positif dan bermanfaat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kebiasaan ini secara tidak langsung membuka peluang bagi eksploitasi anak. Dalam pengamatan Komisi, fenomena ini telah menjadi tren sejak 2-3 tahun terakhir. Dampak negatifnya terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh Komnas Anak.

Pada periode Januari-Juni 2019, terdapat 420 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 86 kasus di antaranya terkait dengan ekspos anak di media sosial. Ini berarti sekitar 30 persen kasus kekerasan pada periode tersebut terpicu oleh eksploitasi melalui unggahan laku-laku menggemaskan anak di layar gawai. Praktik mengekspose anak di media sosial juga meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindak kejahatan lain yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga : Lestarikan Permainan Tradisional:  Kelompok 25 KKN 57 UIN Gusdur Adakan  Permainan Jengklek Bersama Anak-Anak Desa Talun

Contoh nyata eksploitasi anak seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, di mana seorang ibu membuat konten TikTok yang menampilkan bayinya sedang mengonsumsi minuman keras, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak seperti KPAI, yang mengecam tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak eksploitasi anak melalui konten media sosial dapat berbahaya bagi anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Dampak fisiknya bisa mencakup risiko cedera, penyakit, dan bahkan kematian. Sementara dampak mental dan emosionalnya meliputi trauma, stres, kecemasan, depresi, dan hilangnya harga diri. Kasus-kasus eksploitasi semacam ini semakin marak terjadi dan menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama-sama oleh orang tua, pendidik, masyarakat, dan platform media sosial.

Untuk mengakhiri, eksploitasi anak melalui konten media sosial merupakan perilaku yang merugikan anak-anak dengan potensi konsekuensi jangka panjang yang serius. Orang tua dan orang dewasa lainnya harus meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya eksploitasi anak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga masyarakat luas dalam menghadapi tantangan digital zaman sekarang.