Penulis: Ika Amiliya Nurhidayah, Editor: Nehayatul Najwa
Hari ini, umat muslim seluruh dunia sedang merayakan euforia Idul Adha yang telah lama dinanti. Di momen ini, ibadah kurban menjadi satu amalan yang diimpi-impikan semua umat muslim. Bagaimana tidak? Ibadah kurban menjanjikan keutamaan yang tidak main-main.
Salah satu keutamaannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. dalam kitab Al-Firdaus karya Imam Ad-Dailami, bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi yang mengurbankannya untuk melewati shirath. Rasulullah Saw. pun tidak pernah meninggalkan ibadah satu ini.
Namun di balik keutamaan tersebut, tidak semua umat muslim mampu menunaikannya. Beberapa dari mereka belum berkesempatan menunaikan ibadah kurban karena keterbatasan finansial atau kendala lain.
Baca juga: Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?
Salah satu hewan yang paling umum dan paling ringan untuk berkurban adalah kambing. Selama ini, ketentuan berkurban dengan kambing menurut jumhur ulama adalah untuk satu orang. Namun jika suatu saat terkendala finansial, bolehkah berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Sebelum menyelam lebih jauh, terdapat kerancuan redaksi yang perlu diluruskan, yaitu penggunaan kata “untuk” dan “oleh.” Dikutip dari rumahfiqih.com, Jika berkurban untuk satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang pahalanya diperuntukkan kepada satu keluarga. Sedangkan jika berkurban oleh satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang dipersembahkan oleh satu keluarga.
Dikutip dari nu.or.id, Ketentuan berkurban satu ekor kambing sendiri telah disepakati oleh jumhur ulama, bahwa satu ekor kambing adalah hanya boleh dipersembahkan oleh satu orang, tidak boleh lebih. Lain halnya dengan menghadiahkan pahala hewan kurban kepada keluarga maka hukumnya boleh, dan itu tidak terbatas pada berapa pun jumlah anggota keluarganya.
Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH
Itu artinya, kurban satu ekor kambing tetap dilakukan oleh satu orang, namun pahalanya untuk satu keluarga. Hal tersebut sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Hadist ini mengungkapkan doa Rasulullah Saw. ketika berkurban.
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.”
Doa tersebut bukan berarti Rasulullah dan seluruh umatnya berkurban satu ekor kambing, melainkan atas nama Rasulullah namun pahalanya diperuntukkan kepada seluruh umatnya.
Dikutip dari baznas.id, berdasarkan salah satu kitab Madzhab Maliki yaitu At-Taj Wa Iklil dijelaskan bahwa boleh-boleh saja berkurban satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga asalkan memenuhi 3 syarat, yaitu:
- Keluarga tersebut tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki pemberi nafkah yang sama.
Dengan demikian, sebelum memperdebatkan boleh atau tidaknya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga, perlu diluruskan dahulu kerancuan redaksi yang bisa saja menimbulkan kekeliruan. Intinya, berkurban satu ekor kambing boleh diperuntukkan pahalanya kepada satu keluarga.