Menjaga Marwah Pesantren: Saatnya Bersama Membangun Pesantren Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

Oleh: Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Editor: Muslimah

Pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, dan tokoh bangsa. Di dalamnya tumbuh tradisi keilmuan, adab, serta hubungan yang erat antara kiai, ustaz, dan santri. Tidak berlebihan apabila banyak orang tua mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada pesantren dengan harapan mereka tumbuh menjadi pribadi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.

Namun, sebagaimana ruang pendidikan lainnya, pesantren tidak dapat menutup mata terhadap berbagai tantangan zaman. Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Membicarakan isu ini bukan berarti menuduh pesantren sebagai tempat yang tidak aman, melainkan justru merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi seluruh santri.

Belakangan ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Berita-berita tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap keamanan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya di pesantren.

Situasi tersebut tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, hal ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya pencegahan bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik pesantren, melainkan sebagai ikhtiar menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang.

Di sisi lain, penting pula dipahami bahwa kekerasan seksual bukanlah persoalan yang hanya terjadi di pesantren. Berbagai penelitian dan pemberitaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, ruang publik, maupun lingkungan keagamaan. Dengan kata lain, setiap ruang yang memiliki relasi kuasa dan lemahnya sistem perlindungan berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan memberi stigma kepada suatu institusi atau kelompok tertentu. Ketika terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang berasal dari organisasi, lembaga pendidikan, ataupun komunitas tertentu, fokus utama harus diarahkan pada pertanggungjawaban pelaku sebagai individu, tanpa menggeneralisasi bahwa organisasi atau komunitas tersebut melahirkan pelaku kekerasan. Generalisasi semacam itu justru dapat menimbulkan stigma yang tidak adil dan menghambat upaya pencegahan yang lebih luas.

Pada saat yang sama, kita juga perlu menyadari bahwa siapa pun dapat berpotensi menjadi korban maupun pelaku apabila tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai batas-batas interaksi, relasi kuasa, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Oleh sebab itu, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama melalui pendidikan, penguatan budaya saling menghormati, sistem perlindungan yang efektif, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Kesadaran tersebut mengemuka dalam kegiatan Halaqah Nilai-Nilai Keulamaan Pesantren yang diselenggarakan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (RMI PCNU) Kota Pekalongan pada 18 Juli 2026. Melalui kolaborasi dengan Program Pengabdian kepada Masyarakat  Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (PKM FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur), Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kota Pekalongan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Gus Dur, para pengasuh pondok pesantren, pengurus PCNU, badan otonom, dan berbagai lembaga duduk bersama membangun komitmen menciptakan pesantren yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Pada sesi siang, Dr. Ani, M.Pd.I. mengangkat tema “Pesantrenku adalah Rumahku”. Beliau mengajak para peserta melihat pesantren bukan hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para santri. Rumah yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menghadirkan rasa aman, nyaman, dan penghargaan terhadap martabat setiap anak.

Sesi berikutnya diisi oleh Nadhifatuz Zulfa, M.Pd., Kepala PSGA sekaligus Penanggung Jawab Satgas PPKS UIN Gus Dur serta Sekretaris LKKNU Kota Pekalongan. Dalam paparannya dijelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual beserta dampaknya, serta pentingnya pemahaman bersama mengenai batas-batas perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Menurutnya, maraknya pemberitaan kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri, bukan justru memberikan stigma bahwa pesantren adalah tempat yang tidak aman.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, ruang publik, maupun lembaga keagamaan. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menggeneralisasi suatu lembaga akibat perbuatan oknum. Fokus penanganan harus diarahkan kepada pelaku sebagai individu, sementara setiap lembaga perlu membangun sistem yang mampu mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penghormatan kepada guru dan kiai merupakan tradisi luhur pesantren, namun tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hak dan martabat santri. Dalih ngalap barokah tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebagai langkah konkret, Nadhifatuz Zulfa mengusulkan agar RMI-PCNU Kota Pekalongan menginisiasi pembentukan Satgas PPKS di lingkungan pondok pesantren. Kehadiran satgas diharapkan dapat memperkuat edukasi, pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus sehingga pesantren semakin aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Perspektif tersebut kemudian dilengkapi melalui diskusi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Salah satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Banyak perilaku yang selama ini dianggap lumrah ternyata dapat termasuk dalam kategori kekerasan apabila dilakukan tanpa persetujuan, mengandung relasi kuasa, atau merendahkan martabat seseorang.

Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hubungan fisik. Ia dapat berupa pelecehan verbal, nonverbal berupa isyarat yang bernuansa seksual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan posisi atau kewibawaan terhadap pihak yang lebih lemah serta kekerasan seksual berbasis digital. Dampaknya pun tidak sederhana. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.

Di akhir acara, komitmen bersama ditegaskan melalui Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Stop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Abdul Adhim, M.Pd.I., Sekretaris PCNU Kota Pekalongan. Deklarasi ini menjadi simbol bahwa pesantren, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan ruang pendidikan yang aman bagi seluruh santri.

Menjaga nama baik pesantren bukan dengan menutup-nutupi kasus, melainkan dengan membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku secara adil, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Di situlah marwah pesantren justru semakin terjaga.

Pada akhirnya, pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang unggul dalam tradisi keilmuan, tetapi juga pesantren yang mampu menghadirkan rasa aman bagi setiap orang yang belajar dan bertumbuh di dalamnya. Sebab, rumah yang baik adalah rumah yang membuat setiap penghuninya merasa terlindungi.