Penulis: Nafis Mahrusah, Editor: Muslimah
KABUPATEN PEKALONGAN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (Gus Dur) gelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Moderasi Beragama Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6).
Kegiatan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi ruang untuk menghimpun aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademisi, dan perwakilan umat beragama, guna memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.
Baca juga: Tradisi Sorogan Kitab Kuning sebagai Pondasi Moderasi Beragama di Pesantren
Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Alghiffary, M.Hum., mengatakan bahwa forum tersebut bertujuan mendengarkan berbagai persoalan dan keresahan masyarakat terkait kehidupan beragama. Menurutnya, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda, agar mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat serta menjamin hak-hak setiap pemeluk agama.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Jahirin, M.H., dalam sambutannya berharap keberadaan Raperda Penguatan Moderasi Beragama nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya, naskah hukum ini nantinya dapat disusun secara komprehensif dan menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Andi Eswoyo, S.Ag., dari LP2M menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak dimaksudkan untuk bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, melainkan mengatur secara lebih spesifik mengenai penguatan moderasi beragama.
Berbagai masukan disampaikan oleh peserta yang berasal dari MUI, Muslimat NU, LDII, Rifaiyah, FKUB, perwakilan umat Hindu, penghayat kepercayaan, umat Buddha, hingga berbagai organisasi masyarakat lainnya. Perwakilan MUI mengingatkan agar penyusunan Raperda dilakukan secara hati-hati, sedangkan Muslimat NU mendorong agar draf yang telah disusun dapat dibagikan kepada berbagai pihak sehingga dapat disempurnakan bersama.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa moderasi beragama bukanlah upaya mencampuradukkan ajaran agama, melainkan membangun sikap saling menghormati dan toleransi di tengah keberagaman. Ia juga menyoroti masih terbatasnya dukungan anggaran untuk program-program penguatan moderasi beragama yang selama ini telah dilakukan FKUB.
Dari diskusi tersebut, sejumlah persoalan krusial berhasil dihimpun, meliputi pengaturan penggunaan pengeras suara dan waktu kegiatan keagamaan, pemakaman umum, pendidikan moderasi beragama, pernikahan, kerja sama antarumat beragama, administrasi kependudukan, anggaran, penguatan FKUB, serta rumah ibadah. Kesembilan isu tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda Penguatan Moderasi Beragama.
