Menyoroti Bahaya Bermain Game Online Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Sosial

Penulis: Muhammad Nadhiful Akmal, Editor: Tegar Dwi Pangestu

Seperti yang kita ketahui bermain game sangat menghibur dikala sedang istirahat namun ada satu kasus berada dikalangan anak-anak yang bermain game online hingga mengakibatkan kekerasan. Termasuk salah satunya kejadian yang dialami siswi SMK di bogor berinisial AYNCR biasa dipanggil N. (TribunNewsBogor.com., Senin, 3 Juni 2024 11:27 WIB).

Kasus ini masih menjadi bahan perbincangan warga bogor. Berdasarkan ceritanya, Polisi pernah menjemput salah satu mahasiswa di Malang, Jawa Timur yang diduga ternyata menemukan percakapan N dengan mahasiswa tersebut. Mahasiswa tersebut bahkan sempat menjadi saksi dalam kasus N bogor. Mahasiswa itu diperiksa atas hubungannya dengan korban. Korban yang berusia 18 tahun ini tewas ditusuk di gang kecil arah Jalan Riau. Sampai saat itu polisi sama sekali tak menangkap pelakunya. Padahal menurut ayah korban, polisi telah menyita HP, laptop, hingga buku harian korban. Ayah korban mengatakan polisi telah menemukan percakapan jejak korban di sebuah game onlinenya. Korban melakukan percakapan dengan seseorang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.

Polisi menemukan percakapan antara N dan seseorang dari Malang di game tersebut sebelum kematiannya. Orang tersebut ternyata pernah ke Bogor untuk menemui pacarnya di Cibinong, bukan N. Hingga kini, polisi tidak menemukan bukti lain di ponsel korban yang mengarah pada keterlibatan orang itu sebagai pelaku. Kasat Reskrim Polresta Bogor menyatakan bahwa mereka masih mencari bukti tambahan untuk menguatkan penyelidikan dan menetapkan tersangka. Selama lima tahun, polisi telah memeriksa 34 saksi, tetapi belum ada bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Dari kasus diatas ada keterkaitan dengan informasi yang dikutip dari detiknews.com satu bulan yang lalu bahwa pemerintah ancam blokir game yang mengandung kekerasan. Dalam hal ini pemerintah memberikan solusi seperti mengancam akan diblokir game yang mengandung kekerasan dengan mengatakan “bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar dalam keterangan yang diterima, Senin (22/4/2024)

Bermain game online dapat menjadi hiburan yang menyenangkan, tetapi kita juga perlu menyadari bahayanya. Dampaknya terhadap kesehatan mental dan sosial bisa sangat merugikan jika tidak diatur dengan baik. Ketergantungan pada game online dapat mengganggu keseimbangan hidup, memicu isolasi sosial, dan bahkan menyebabkan masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Oleh karena itu, penting untuk membatasi waktu bermain, menjaga keseimbangan antara aktivitas online dan offline, serta memastikan bahwa permainan yang dimainkan tidak mengandung konten yang merusak.

Selain itu, bermain game online juga dapat menimbulkan risiko keamanan dan privasi. Banyak game online yang meminta informasi pribadi dari pemain, dan jika tidak diatur dengan hati-hati, informasi tersebut bisa disalahgunakan. Selain itu, ada risiko terlibat dalam perilaku yang tidak etis atau ilegal dalam game online, seperti penipuan atau pelecehan. Oleh karena itu, penting untuk selalu mempertimbangkan dampak potensial dan mengambil langkah- langkah perlindungan yang tepat saat bermain game online.

Juga bisa mempengaruhi fisik. Terlalu banyak duduk dan kurang aktivitas fisik dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti obesitas, nyeri punggung, dan gangguan postur. Dari sisi perkembangan pribadi, waktu yang berlebihan di depan layar dapat menghambat keterampilan hidup penting seperti manajemen waktu, tanggung jawab, dan produktivitas. Pendekatan yang seimbang dan bijaksana dalam bermain game sangat diperlukan, termasuk batasan waktu dan diversifikasi aktivitas harian untuk memastikan kesehatan mental, sosial, dan fisik yang optimal.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi pada Remaja, Mahasiswa KKN Kolaborasi PTKIN Adakan Sosialisasi Perkembangan Remaja di SMP N 04 Bumijawa

Berdasarkan penjelasan di atas dapat di ambil pelajaran bahwa masyarakat dan keluarga harus lebih sadar akan tanda-tanda ketergantungan dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk mendorong interaksi sosial yang sehat dan keterlibatan dalam kegiatan fisik. Program pendidikan dan kampanye kesadaran dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang bahaya potensial dan cara mengelolanya. Pemerintah dan penyedia layanan game juga memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan penggunaan yang sehat melalui regulasi dan fitur yang membatasi penggunaan berlebihan. Dengan demikian, kita dapat menikmati manfaat hiburan dari game online tanpa mengorbankan kesehatan mental dan sosial. Dalam lingkungan sekolah perlu menyediakan guru bk yang berada dalam sekolah tersebut ikut serta mengamati kegiatan yang dilakukan oleh siswa siswinya agar hal ini tidak menimbulkan kejadian itu terulang kembali.

Tradisi Pesta Giling Tebu: Mengenal lebih dalam Warisan Budaya Kota Pekalongan

Penulis: Hikmatul Ismila Nasthasya, Editor: Sirli Amry

Pekalongan memiliki banyak budaya dan adat istiadat yang unik serta menarik, salah satunya adalah Tradisi Pengantin Glepung Pesta Giling Tebu. Tradisi ini sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat daerah Pekalongan tepatnya di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Setiap satu tahun sekali, masyarakat disana selalu menyelenggarakan tradisi tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dianggap sebagai bentuk ungkapan rasa syukur dan pemanjatan doa ketika memasuki musim panen tebu dengan harap guna kelancaran dan kesuksesan proses produksi gula. Masyarakat pun sangat antusias dalam acara ini, tak jarang wisatawan asing juga turut menyaksikan. Selain itu, tradisi ini memberikan manfaat seperti menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta untuk membaur dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaan pesta giling tebu terdapat beberapa rangkaian acara salah satunya yaitu pengantin glepung. Pengantin glepung ini adalah sepasang boneka yang terbuat dari tepung beras atau dalam istilah Bahasa Jawa disebut glepung. Dalam boneka tersebut, biasanya diisi dengan gula jawa yang dianggap seperti darah manusia. Selain itu, boneka glepung tersebut juga diberi nama lengkap dan berpakaian seperti halnya sepasang pengantin. Boneka pengantin tersebut kemudian dinikahkan dengan adat Jawa seperti pasangan pengantin manusia pada umumnya.

Pelaksanaan tradisi pengantin glepung dimulai dari pengambilan beberapa tebu dari kebun. Kemudian tebu yang diambil secara acak tersebut diarak oleh karyawan pabrik gula secara bersama-sama. Arak-arakan ini dianggap sebagai simbolis dimulainya panen tebu dan siap diproduksi menjadi gula. Dalam arak-arakan tersebut juga diiringi kirab budaya seperti barongan, gendruwo, ondel-ondel, musik gamelan, serta hiburan lainnya. Acara tersebut berlangsung hingga malam hari hingga puncaknya ditutup dengan penutupan pasar malam.

Baca Juga: Menghargai dan Memperbarui: Kontribusi Islam dalam Pelestarian Budaya Lokal

Budaya pengantin glepung ini memiliki perbedaan sudut pandang di kalangan masyarakat. Beberapa masyarakat ada yang menyukai dan adapula yang menentang budaya tersebut. Mereka yang menentang beranggapan bahwa budaya ini menyimpang dari nilai-nilai islam. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa tradisi ini merupakan salah satu warisan budaya dan sebagai simbol penghargaan kepada nenek moyang. Dalam tradisi tersebut juga memiliki banyak nilai yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu nilai kekeluargaan dan kerukunan. Selain itu, terdapat pula nilai spiritual dalam proses pelaksanaannya dimana semua orang yang hadir dalam acara ini diajak untuk berdo’a bersama-sama memohon ridho Allah SWT. Tentunya proses pelaksaan tradisi ini sangat diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan yang juga didalamnya terdapat bimbingan secara islam oleh ustadz setempat.

Sebagai kearifan lokal tradisi pesta giling tebu harus dilestarikan. Hal ini karena tradisi tersebut dianggap memiliki nilai-nilai sosial sosial dan filosofi yang patut dipertahankan agar tidak hilang ditelan zaman yang semakin berkembang. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan tradisi ini yakni dengan melaksanakan tradisi dalam satu tahun sekali ketika menjelang musim panen tebu tiba. Selain itu, kita juga dapat menjadikan tradisi ini sebagai ajang wisata sekaligus untuk menambah wawasan bagi generasi muda.

 

Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Penulis: Hilma Herista, Rista Melinda, Nastain, Editor: Amarul Hakim

Kesehatan mental menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga pada diri setiap orang. Kesehatan mental yang baik merupakan suatu kondisi atau keadaan batin yang senantiasa dalam keadaan tenang, aman dan tentram, dan upaya untuk menemukan ketenangan batin yang dapat dilakukan diantaranya  melalui penyesuaian diri secara resignasi (penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan). Dengan menyerahkan diri kita sepenuhnya kepada Tuhan akan menjadikan hidup lebih tenang menjalani kehidupan sehari-hari.

Definisi kesehatan mental menurut Al Qur’an dan hadits dapat dikatakan bahwa agama sebagai terapi kesehatan mental dalam Islam yang sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, diantaranya yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah (QS An Nahl 16:97) yang Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

Islam beserta seluruh petunjuk yang ada di dalam al-Qur’an merupakan obat bagi jiwa dan penyembuh segala penyakit hati yang ada dalam diri manusia (rohani). Firman Allah Swt dalam surat Yunus: 57 yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat (agama) dari Tuhanmu sebagai penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam, dada (rohani), sebagai petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman”.

Hubungan antara kesehatan jiwa dan raga dalam Islam. Dengan menjaga kesehatan, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bermakna sesuai dengan ajaran dan perintah Allah.

Gangguan mental sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal sendiri bisa berupa stress, pikiran yang negatif serta rasa cemas yang berlebihan. Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan gangguan kesehatan mental bisa berupa lingkungan sosial dan masalah ekonomi.

Baca Juga: Mengatasi Trauma Masa Lalu: Pentingnya Perawatan Mental dan Fisik

Cara menjaga kesehatan mental dalam perspektif Islam

Menjaga kesehatan mental dalam perspektif Islam melibatkan beberapa prinsip serta praktik yang fokus pada kesejahteraan jiwa dan pikiran. Beberapa cara untuk menjaga kesehatan mental dalam Islam adalah sebagai berikut:

  1. Ibadah dan kedekatan dengan Allah: Diantaranya dengan shalat, membaca Al Quran, serta doa dan dzikir. Melaksanakan shalat lima waktu secara rutin membantu menenangkan hati dan pikiran, memperbanyak dzikir dan doa bisa memberikan kita ketenangan batin dan mengurangi stres, yang terakhir membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an dapat memberikan ketenangan dan panduan dalam menghadapi masalah hidup.

  2. Tawakal & qana’ah: Selalu memperdayakan segala urusan kepada Allah setelah berusaha sebaik mungkin dan merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang dimiliki, sehingga tidak mudah merasa gelisah atau iri kepada orang lain.

  3. Mengelola emosi (sabar & istigfar): Belajar untuk bersabar dalam menghadapi cobaan dan ujian dalam hidup dan selalu beristigfar memohon ampun kepada Allah atas segala dosa serta kesalahan yang diperbuat.

  4. Hubungan sosial yang baik (Silaturahmi): Menjaga hubungan yang baik dengan teman, keluarga, tetangga, dan membantu orang lain dapat meningkatkan rasa kebahagiaan dan kepuasan batin serta bisa mendapatkan dukungan sosial.

  5. Keseimbangan hidup (kerja & istirahat): Antara kerja dan istirahat harus diseimbangkan agar tidak mengalami kelelahan yang bisa mempengaruhi kesehatan mental dan tidak lupa untuk makan makanan yang halal dan sehat, karena mengkondisikan makanan yang halal dan sehat bisa menjaga kesejahteraan fisik dan mental.

Manfaat menjaga kesehatan mental

Menjaga kesehatan dalam Islam memiliki banyak manfaat yang mencakup aspek fisik, mental, dan spiritual. Beberapa manfaat tersebut adalah:

  1. Optimalnya pelaksanaan ibadah: Kesehatan yang baik memungkinkan seseorang menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan haji dengan lebih baik, meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.

  2. Kualitas hidup yang lebih baik: Kesehatan yang baik meningkatkan kualitas hidup, membuat seseorang lebih produktif dan bahagia dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

  3. Kesejahteraan mental dan emosional: Kesehatan fisik yang baik berhubungan erat dengan kesehatan mental yang baik, mengurangi stres dan kecemasan serta meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan emosional.

  4. Meningkatkan keimanan: Menjaga kesehatan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, karena tubuh adalah amanah yang harus dijaga. Ini adalah bentuk ibadah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya.

  5. Menghindari perbuatan dosa: Dengan menjaga kesehatan, seseorang menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri seperti mengkonsumsi alkohol atau narkoba, yang dilarang dalam Islam.

  6. Kemampuan membantu orang lain: Tubuh yang sehat memungkinkan seseorang lebih aktif dalam membantu orang lain dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan amal, yang sangat dianjurkan dalam Islam.

  7. Ketenangan dan keseimbangan hidup: Menjaga kesehatan fisik dan mental membantu seseorang mencapai ketenangan dan keseimbangan hidup, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek spiritual, mental, dan fisik.

  8. Umur panjang: Menjaga kesehatan dapat memperpanjang umur, memberikan lebih banyak waktu untuk beribadah dan berbuat kebaikan di dunia.

  9. Memberikan contoh baik: Menjaga kesehatan memberikan contoh yang baik bagi orang lain, terutama keluarga dan komunitas, mendorong mereka untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Harmonisasi Sains dan Agama: Psikologi Barat dan Implementasi Permasalahan Kesehatan Mental di Indonesia

Dalam agama Islam, kesehatan jiwa dan raga dianggap sangat penting dan saling berkaitan. Islam memandang kesehatan jiwa dan raga merupakan hal yang berhubungan satu sama lain.  Ketika jiwa sehat, seseorang lebih mampu menghadapi tekanan hidup, yang pada gilirannya mendukung kesehatan fisiknya. Sebaliknya, tubuh yang sehat memungkinkan seseorang untuk menjalankan ibadah dan aktivitas spiritual dengan lebih baik.  Aspek aspek yang menunjukkan hubungan tersebut antara lain:

  1. Keseimbangan holistik, agama Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara tubuh (raga) dan jiwa (roh). Kedua aspek ini harus dijaga dan dipelihara untuk mencapai kehidupan yang sehat dan bahagia.

  2. Kesehatan jiwa, agama islam mendorong pengikutnya untuk senantiasa menjaga kesehatan mental melalui ibadah, seperti sholat, dzikir, dan membaca Al Quran. Praktik-praktik tersebut bisa memberikan ketenangan batin, mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan mental.

  3. Kesehatan raga, Islam juga memberikan perhatian besar pada kesehatan fisik. Seperti menjaga kebersihan, makan makanan yang halal dan tayyib ( baik), serta berolahraga. Nabi Muhammad SAW selalu menekankan pentingnya menjaga tubuh yang sehat karena tubuh yang kuat dapat mendukung ibadah dan aktivitas sehari-hari.

  4. Pengaruh spiritual terhadap fisik, kesehatan spiritual yang baik dapat mempengaruhi kesehatan fisik. Ketika seseorang memiliki ketenangan batin dan kedamaian spiritual, hal ini dapat berdampak positif pada kesehatan fisik mereka.

  5. Adab dan etika, dalam agama islam mengajarkan adab dan etika yang baik, seperti sabar, bersyukur, dan menjauhi sifat-sifat negatif seperti iri hari dan kebencian. Menjauhi sifat-sifat tersebut dapat membantu menjaga kesehatan mental dan emosional, yang akan berdampak positif pada kesehatan fisik.

Islam mengajarkan keseimbangan holistik antara tubuh dan jiwa, dengan menekankan pentingnya ibadah dan praktik spiritual seperti shalat, dzikir, dan membaca Al Quran untuk menjaga kesehatan mental, serta menjaga kebersihan, pola makan halal dan thayyib, serta berolahraga untuk kesehatan fisik. Kesehatan spiritual yang baik dapat mempengaruhi kesehatan fisik, dan sebaliknya, tubuh yang sehat mendukung aktivitas ibadah dan spiritual. Dengan demikian, menjaga kesehatan jiwa dan raga adalah bagian integral dari ajaran Islam yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang seimbang, bahagia, dan bermakna sesuai dengan perintah Allah.

Islam Moderat Sebagai Kunci untuk Toleransi, Keadilan, dan Keseimbangan Sosial

Penulis : M. Keanu Zimran Edlyn, Editor : Tegar R

Agama merupakan salah satu aspek kehidupan yang wajib tertanam dan diyakini oleh setiap warga negara Indonesia. Hal itu tertuang jelas dalam pancasila tepatnya pada sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa”.

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga tidak heran lagi jika islam membuat beberapa aspek kehidupan seperti aspek sosial dan budaya ikut terpengaruhi dan menyesuaikan dengan ajaran islam yang ada. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat seringkali salah paham dalam mengartikan suatu ajaran yang ada pada agama islam yang membuat nilai-nilai keislaman sering disalah artikan dan membuat masyarakat beranggapan bahwa islam merupakan agama yang konservatif.

Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan baik dalam segi praktik bergama ataupun penyebaran nilai-nilai keislaman sehingga dapat diterima oleh masyarakat sekaligus menunjukan bahwa islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Islam moderat menjadi jawaban yang cocok jika melihat situasi saat ini. Sesuai dengan namanya, islam moderat merupakan jalan tengah yang dapat diambil dalam praktik beragama yang mana selain mempelajari nilai-nilai keislaman, islam moderat juga mengedepankan nilai-nilai sosial seperti toleransi, keadilan, dan keseimbangan.

Moderasi dalam Islam adalah langkah bijak untuk menjembatani perbedaan, menghormati keragaman, dan membangun harmoni sosial. Dalam pandangan ini, Islam moderat memandang bahwa keberagaman adalah anugerah yang memperkaya, bukan sumber konflik.

Keteladanan tokoh-tokoh Islam moderat mengajarkan bahwa kita dapat menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat dengan mempromosikan dialog, pemahaman, dan persatuan.

Motivasi dari pemikiran ini adalah membangun karakter yang kuat dan berdaya, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong pengembangan diri. ‘Dalam Islam moderat, kita diberdayakan untuk menjadi manusia yang berakhlak mulia, gigih dalam pengembangan diri, dan berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, mengamalkan Islam moderat bukan hanya sebagai keyakinan, tetapi juga sebagai landasan untuk menginspirasi diri sendiri dan orang lain menuju kemajuan yang berkelanjutan.

Penghayat Jawa Jawata: Memahami Keberagaman dan Menjaga Kerukuan

Penulis : Aida Fissa Bellina, Editor : Sirli Amry

Kawruh Jawa Jawata diartikan sebagai Piwulang atau wejangan supaya mengetahui, melihat (ngaweruhi) tentang ajaran kehidupan dan penghidupan agar menjadi insan yang Lantip Ing Pangraito Lan Tanggap Ing Sasmitha Gaib. Jawa adalah warisan ajaran berketuhanan dan warisan nilai budaya dari para leluhur yang menggunakan bahasa Jawa dalam melakukan sembahyang serta permohonannya.

Jawata berarti Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, Paguyuban Kawruh Jawa Jawata ialah persatuan dan kerukunan berdasarkan kesamaan sebagai pewaris ajaran sekaligus nilai budaya para leluhur dalam hal penghayatan, persembahyangan, dan pengamalan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang ada di tanah Jawa.

Paguyuban Jawa Jawata didirikan oleh Romo Guru Darim Aji Darmoleksono (Darim) beserta adik kandungnya Romo Guru Pandji Sabdo Guno (Saridjo) pada 6 Mei 1981 di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Tujuan dari organisasi ini adalah agar para putra dan kadang (anggota) selalu meneruskan dan melestarikan kemurnian ajaran (wejangan) dari romo Guru Darim Darmoleksono.

Selain itu juga sebagai pengembangan dan pengamalan budi pekerti luhur dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara serta mengantarkan ke jalan yang benar untuk mencapai kesejahteraan yang abadi.

Menurut Ibu Sri Renggani dalam paguyuban Kawruh Jawa Jawata, seseorang tidak boleh memakan tulang dan kepala hewan jika usianya sudah dewasa yaitu masa baligh (diarkat). Sedangkan batas diperbolehkannya memakan tulang adalah ketika seseorang itu belum diarkat. Dalam acara Arkat (baiat) biasanya orang yang diarkat akan membuat sesajen untuk para leluhur terdahulu.

Pada hari orang akan diarkat maka orang tersebut tidak boleh memakan tulang dan kepala hewan. Dalam paguyuban tersebut seseorang tidak di perbolehkan memakan tulang dan kepala karena mereka percaya bahwa tulang dan kepala adalah lambang guru dari paguyuban mereka yang disebut sang hyang widhi.

Menurut penuturan paguyuban tersebut, sang hyang widhi tidak memiliki badan. Mereka hanya memiliki kepala dan leher saja. Sedangkan tidak diperbolehkannya memakan tulang karena tulang sebagai lambang gusti sulfi (seperti malaikat).

Sembahyang (ibadah) yang dilakukan para penghayat ini biasanya dilakukan pada jam 9 malam ke atas dimana orang-orang harus sudah bersih (suci) yang di sebut dengan ritual lelewur. Tempat sembahyang bagi penghayat Jawa Jawata boleh dimana saja. Pada tanggal 15 ramadhan ke atas biasanya penghayat melakukan puasa selama 3 hari 3 malam dan mereka hanya berbuka dengan air putih suci pada saat matahari terbenam. Pada hari terakhir puasa orang tersebut tidak boleh keluar kamar dan hanya melakukan semedi (berdiam diri) sampai ia tertidur.

Pada tanggal 1 juni para penghayat yang masih mampu akan pergi ke atas gunung lawu untuk melakukan sembahyang karena mereka menganggap leluhur mereka berada di gunung lawu yang Bernama Brahwijaya. Mereka juga akan memberikan sesajen berupa semar mendem, telur, dan ketan.

Ibu Sri Renggani menganut kepercayaan Kawruh Jawa Jawata sejak beliau dari kecil karena beliau mengikuti kedua orang tuanya. Akan tetapi, pada saat beliau masih sekolah beliau tetap mengikuti pelajaran Agama Islam bahkan terkadang juga mengikuti teman beliau yang sembahyang di gereja. Beliau mulai menetap untuk mengikuti kepercayaan Jawa Jawata saat usainya mencapai masa baligh.

Awal mula ibu Sri Renggani masuk kedalam kepercayaan ini karena pada saat itu beliau ingin mencari sebuah kebenaran. Alhasil kebenaran tersebut ia temukan di paguyuban Kawruh Jawa Jawata. Di lingkungan keluarganya, tidak semuanya meng anut kepercayaan Jawa Jawata, tetapi ada juga yang menganut ajaran islam.

Di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, hanya ada sebagian orang yang menjadi penganut penghayat. Masyarakat disana sudah mengetahui bahwa Ibu Sri Renggani adalah seorang penganut penghayat bahkan dirinya juga bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ketika masyarakat penganut agama islam mengadakan acara keagamaan, Ibu Sri juga ikut serta dalam memeriahkan acara tersebut.

Sehingga tidak ada jarak antara Ibu Sri dengan masyarakat sekitar yang berbeda kepercayaan. Menurut ajaran Kawruh Jawa Jawata hubungan sosial antara manusia lebih penting daripada hubungan dengan tuhan. Menurut mereka, semua manusia adalah saudara dan harus saling tolong menolong. Berbeda dengan hubungan antara kita dan tuhan. Dimana hal itu urusan tuhan mau diterima atau tidak, yang paling penting adalah kita harus memanusiakan manusia.

Agama yang tertera di KTP Ibu Sri itu islam, tetapi dalam KTP Bapak Asworo itu kosong (-). Tanggapan Ibu Sri tentang hak sipil penghayat sudah di penuhi oleh pemerintah, dan pemerintah sudah menfasilitasi semua yang di butuhkan oleh penghayat. Menurut Ibu Sri, kita harus menjalankan kehidupan yang ada.

Di desa sumurjomblang tidak membatasi antar pemeluk agama dengan pemeluk agama lainnya. Semua Masyarakat disana hidup saling tolong menolong dan toleransi antar sesama. Pemerintah sudah melakukan pendataan pengahayat yang ada di Indonesia khususnya di Pekalongan. Namun, hanya ada beberapa penghayat yang sudah diresmikan.

Sejauh ini tidak ada konflik diantara orang islam dengan para penghayat. Mereka saling hidup berdampingan secara rukun dan damai. Orang disana tidak memaksa keyakinan seseorang karena agama atau kepercayaan itu di pilih oleh diri sendiri tanpa adanya tuntutan dari siapapun. Perilaku dan sikap orang islam di sekitar desa sumurjomblang sangat baik.

Mereka tidak pernah membeda-bedakan seseorang berdasarkan keyakinannya. Selain itu, di desa tersebut juga sudah ada tempat untuk perkumpulan para penganut penghayat, tetapi sembahyang untuk orang penghayat tersebut kebanyakan di rumah masing-masing. Biasanya mereka akan mengkhususkan satu kamar untuk di jadikan tempat sembahyang. Toleransi antar masyarakat yang berbeda keyakinan sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sekaligus menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Dengan toleransi, seluruh umat akan rukun dan damai tanpa adanya diskriminasi.

Memprediksi Masa Depan Pendidikan: Tren Digital dalam Mempersiapkan Perubahan

Penulis : Dwi Maya Meilina, Editor : Amarul Hakim

Dalam era sekarang, tren digital menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari- hari. Dalam konteks pendidikan dengan kehadiran tren digital telah mengubah transformasi secara signifikan. Oleh karena itu, memahami tren digital dalam pendidikan menjadi esensial bagi semua pendidik dan semua sektor pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Namun, percepatan digitalisasi perlu merujuk pada rancangan yang ditetapkan tidak hanya sekedar mengikuti tren – tren dari negara lain melainkan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia.

Dari data yang dihimpun Unpi-Cianjur, AC.ID melalui Cambridge International merilis hasil penelitian Global Education Census dilakukan secara global pertama kalinya. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa pelajar Indonesia termasuk pengguna teknologi tertinggi dalam sektor pendidikan dibandingkan pelajar lainya. Pelajar Indonesia menduduki peringkat tertinggi secara global penggunaan IT di sekolah sekitar 40% dan menduduki peringkat kedua di dunia dalam penggunaan komputer desktop sekitar 54%, setelah negara Amerika Serikat. Sekitar 67% pelajar di Indonesia menggunakan smartphone saat belajar dikelas dan sekitar 81% pelajar menggunakan smartphone untuk mengerjakan pekerjaan rumah. Pentingnya teknologi digital memudahkan para guru dan institusi pendidikan dalam mengelola data atau materi secara lebih efisisien dan praktis.

Baca juga : Gus Dur: Pengaruh, Perspektif, dan Pemikiran tentang Pendidikan Islam

Tren digital memberikan manfaat bagi pendidikan, seperti mudahnya akses ilmu pengetahuan dan informasi yang luas, materi ajar bisa melalui online, serta siswa bisa belajar secara mandiri kapan dan dimanapun. Munculnya aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran seperti multimedia berbasis digital, Youtube dan sumber belajar berbasis Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR) menjadi bentuk tren digital yang merubah model dan cara belajar siswa sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan interaktif. Kemendikbudristek telah mengembangkan platform digital seperti SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Di Sekolah), ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah), Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sebagainya. Aplikasi- aplikasi ini membantu dalam mendata anggaran disekolah dan membantu proses belajar mengajar.

Tren digital pastinya memiliki tantangannya. Salah satunya adalah kesenjangan akses teknologi. Tidak semua siswa dan sekolah memiliki perangkat dan akses internet yang baik dan memadai. Daerah yang sulit dalam akses jalan dan jauh dari hingar bingar kota sulit mendapatkan kualitas dan fasilitas sekolah yang baik, perangkat pembelajaran, keterbatasan tenaga dan akses internet yang tidak merata seperti pada daerah Papua.

Baca juga : Tradisi dan Transformasi: Pendidikan Pesantren dalam Era Modern

Pemerintah perlu mengupayakan dan memastikan pemerataan fasilitas, perangkat dan akses internet dalam menunjang tren digital yang semakin terus maju. Oleh karena itu, setiap detik waktu yang berjalan, munculnya tren – tren digital akan merubah masa depan pendidikan. Pendidikan tidak akan luput dari perangkat digital dan pendidik serta pemangku instansi pendidikan sehingga perlu memanfaatkan dan mengikuti tren yang ada. Perlu kita ingat, teknologi digital bukanlah pengganti guru, melainkan jembatan menuju pengetahuan tanpa batas.

Mengikuti tren digital dalam pendidikan bukan hanya sekedar model dan mengikuti zaman saja, melainkan menjadikan langkah yang strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di era digital saat ini. Pemanfaatan teknologi digital secara bijak, praktis dan kondusif tanpa melanggar undang-undang. Kita sebagai pengguna dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien, dan menyenangkan bagi semua kalangan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Syaifulloh, Muhammad dan Desy Fitriana. (2023). Prosiding Temu Ilmiah Nasional Guru XV Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan – Universitas Terbuka. Vol. 15 (1)

https://gurudikdas.kemdikbud.go.id/news/%E2%80%9C-digitalisasi-pendidikan-

%E2%80%9C–mendorong-peningkatan-daya-saing diakses pada 2 Juni 2024 pukul 13.00

https://www.unpi-cianjur.ac.id/berita-5771-survey–pelajar-indonesia-pengguna- teknologi-tertinggi-di-bidang-pendidikan diakses pada 2 Juni 2024 pukul 13.15.

https://www.voaindonesia.com/a/mendikbud-10-2-juta-pengguna-pakai-platform- pendidikan/6828882.html diakses pada 2 Juni 2024 pukul 13.30

https://www.rri.co.id/daerah/713912/kekuragan-guru-menjadi-masalah-utama pendidikan-di papua#:~:text=Faktor%20yang%20membuat%20pendidikan%20di,21%2F05% 2F2024 diakses pada 2 Juni 2024 pukul 13.45.

Perspektif Islam tentang Tradisi Lokal dan Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasan di Pekalongan

Penulis : Ahmada Ghina Ghoniah, Editor : Kharisma Shafrani

Istilah “rebo wekasan” tidaklah asing bagi orang Pekalongan, biasanya ada yang menyebutnya “rebu pungkasan.” Rebo Wekasan merupakan “hari keramat” yang dipercaya masyarakat pada hari itu akan diturunkan bencana dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Rabu wekasan berakar dari dua kata, yaitu “Rabu” yang artinya Hari Rabu dan “wekasan” atau pungkasan yang artinya terakhir artinya hari rabu terakhir pada bulan safar. Tradisi “Rebo Wekasan” merupakan tradisi yang dimulai sejak para waliyullah dan dilestraikan sampai saat ini, masyarakat setempat biasanya merayakan ini agar mensyukuri nikmat Allah SWT serta menolak berbagai musibah, bahkan akan diturunkan sebanyak 3.200 musibah. 

Abu Hurairah berkata, Rasullah Bersabda “tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak ada burung dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarilah dari peyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” H. R. Imam Al- Bukhari dan Muslim). Tasa’um (anggapan sial) ini sudah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada pada kalangan muslimin saat ini. Ungkapan hadits la ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan takdir Allah.  

Masyarakat Jawa dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan ritual-ritual atau berdasarkan tradisi suatu komunitas tertentu, sebagai salah satu ciri masyarakat Jawa yaitu melestarikan budaya nenek moyangnya. Terlepas dari ciri masyarakat Jawa, mereka juga sangat mendambakan hubungan dinamis antara manusia, alam dan Tuhan. Di tanah Jawa, ada ritual rebo wekasan yaitu ritual tolak bala. Biasanya kegiatan rebo wekasan diisi dengan puasa sunnah, sholat sunnah, pembacaan doa, membaca Al-Quran dan membaca Berzanji. Di Kota Pekalongan saat rebo wekasan banyak masyarakaat yang melakukan tradisi yaitu yang biasa dilakukan oleh para kyai dan orang yang tahu tentang rebo wekasan ini mereka setiap malam rebo wekasan selalu mengadakan membaca sholawat tolak bala’, tahlilan, dan melakukan shalat mutlak dengan harapan semua dihindarkan dari bencana yang sudah disebutkan oleh waliyullah bahwa allah akan menurunkan 320.000 bala’ dalam satu malam. 

Kemudian ada juga masyarakat yang melakukan tradisi udik-udik atau udik-udikan, tradisi ini adalah sebuah kegiatan sedekah dengan cara melakukan penebaran uang recehan di kerumunan massa yang berkumpul yang bertujuan untuk Selamatan, sedekah, silaturrahim dan berbuat baik kepada sesama. Tradisi Rebo Wekasan pada mulanya berawal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid”, yang disebut dengan “Mujarrabat ad-Dairobi.” Pemahaman lain mengenai Rebo Wekasan berasal dari Islam. Biasanya uang recehan itu dicampur dengan beras kuning dan kembang. Selanjutnya Masyarakat Pekalongan biasanya melakukan tradisi ini mulai dari pagi setelah sholat subuh dari sebelum fajar muncul sampai terbenamnya matahari, tujuannya agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak uang recehan. Tradisi ini biasanya tersebar dibeberapa desa di Kota Pekalongan seperti, desa Jenggot, Krapyak, Setono, Gamer, dan beberapa desa lainnya. 

Masyarakat kota Pekalongan sangat antusias menyambut rebo wekasan mulai dari anak kecil sampai orang dewasa mereka berbondong-bondong mencari rumah warga yang akan melakukan tradisi udik-udikan. Biasanya, para Masyarakat sudah mulai mencari tradisi ini dari pagi hari hingga sore hari, dengan berkeliling ke tetangga, gang-gang sebelah, bahkan sampai ke tetangga desa. Dengan begitu, tradisi ini juga memiliki dampak negatif di lingkungan Masyarakat seperti, terjadinya kerusuhan karena berdesak-desakan dengan warga sekitar yang bisa menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Walaupun begitu, tradisi ini juga memiliki dampak positif seperti, menjaga kelestarian tradisi rebo wekasan di Kota Pekalongan. Melalui adanya tradisi rebo wekasan kita dapat mengetahui bagaimana antusias masyarkat saat menyambut tradisi tersebut, kemudia kita juga tau bagaiman rebo wekasan dalam islam, serta kita tahu bahwa Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai ketuhanan, sosial hingga moral, dengan begitu kita sebagai Masyarakat harus bisa melestarikan tradisi tersebut.

Moderasi Beragama sebagai Landasan Kehidupan Multireligi di Desa Linggoasri

Penulis : Zakya Qory’ Alfaatih, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa, dan agama. Di Indonesia juga terdapat perbedaan antar agama, yang dari keberagaman ini  dapat mengacu keberadaan berbagai agama dan tradisi kepercayaan. Hal ini mencakup beragam keyakinan, praktik keagamaan, dan tradisi kepercayaan yang diikuti oleh masyrakat. Dan dari semua perbedaan dan keberagaman itu tidak menjadi suatu alasan bagi masyarakat Indonesia untuk saling membedabedakan dan saling menimbulkan perpecahan satu sama lain.

Dalam perbedaan tersebut ada prinsip moderasi beragama pada masingmasing agama, yang mana moderasi sangat penting dimiliki oleh setiap masyarakat beragama dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan negara yang makmur. 

Mahasiswi dan mahasiswa UIN.K.H Abdurrahman Wahid melakukan study riset yang bertempatkan di desa Linggoasri. Moderasi beragama di Linggoasri, sebuah desa multireligi dengan empat agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, telah mewarnai kehidupan sehari-hari. Dari hasil riset, salah satunya berdasarkan penuturan Taswono sebagai penganut agama Hindu dan Mustajirin sebagai penganut agama Islam, mereka memberikan penjelasan tentang bagaimana bentuk moderasi beragama pada masyarakat Linggoasri, dimana konsep moderasi beragama tetap tertanamkan pada setiap agama.

Moderasi beragama pada agama Hindu menggunakan Catur Paramita sebagai suatu landasan untuk menerapkan moderasi beragama, landasan itu antara lain:

  • Maitri, yakni setiap manusia harus bersikap lemah lembut dan berlaku sopan santun kepada seluruh makluk hidup. Maitri juga berarti bahwa manusia harus selalu menghormati orang yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda sebagai budi pekerti yang luhur.
  • Karuna,  yaitu memiliki sifat welas asih atau saling menyayangi kepada sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan serta menghindarkan diri dari tindakan yang bisa menyakiti orang lain .
  • Mudita, yaitu manusia baiknya selalu tersenyum dan bersikap ceria ataupun ramah dan bersahabat. Mudita juga bisa diartikan bahwa manusia perlu memiliki rasa simpati kepada siapa saja dan harus menjauhkan dirinya dari rasa iri dengki dengan selalu berbagi kegembiraan ke sekitarnya.
  • Upeksa, yaitu manusia harus memiliki sikap mau mengalah demi kebaikan serta tidak diperkenankan untuk menyimpan dendam. Upeksa juga diartikan sebagai sifat yang manusia yang perlu mengendalikan hawa nafsu agar tidak menimbulkan konflik.

Kemudian dari sisi agama Islam, masyarakat Desa Linggoasri menggunakan 4 dasar utama ahlussunnah waljamaah  yaitu:

  •  Tasamuh (Toleransi): Tasamuh mengacu pada sikap toleransi, yaitu kesediaan untuk menerima perbedaan dan pandangan yang berbeda dalam masyarakat. Ini mencakup penghargaan terhadap keberagaman dalam keyakinan, budaya, dan pandangan hidup.
  • Tawasuth (Moderasi): Tawasuth adalah konsep keseimbangan atau moderasi. Ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, tanpa melibatkan diri dalam ekstremisme atau perilaku berlebihan.
  • Taadul (Keadilan): Taadul mengacu pada konsep keadilan. Ini menuntut agar setiap individu diperlakukan dengan adil dan setiap keputusan dibuat berdasarkan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi atau penyelewengan.
  • Tawazun (Keseimbangan): Tawazun berarti menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini melibatkan pendekatan seimbang terhadap tuntutan agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, serta menghindari sikap ekstrem atau berlebihan.

Di setiap sudut desa Linggoasri, tersirat pesan perdamaian, dan dengan pesan itu mengajak kita untuk merangkul keberagaman dan menumbuhkan semangat persatuan. Bersama-sama, kita membentuk komunitas yang menghargai perbedaan, menjadikan Linggoasri sebagai tempat di mana moderasi beragama bukan hanya menjadi konsep, tetapi gaya hidup yang diterapkan dengan penuh kasih sayang.

Tradisi Lokal dan Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasan di Pekalongan Perspektif Islam

Penulis : Ahmada Ghina Ghoniah, Editor : Tegar Dwi Pangestu

Pastinya kita tidak asing dengan istilah “rebo wekasan” orang pekalongan biasanya ada yang menyebutnya “rebu pungkasan”. Rebo Wekasan merupakan “hari keramat” yang dipercaya Masyarakat pada hari itu akan diturunkan bencana dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Rabu wekasan berakar dari dua kata yaitu rabu artinya hari rabu dan wekasan atau pungkasan yang artinya terakhir artinya hari rabu terakhir pada bulan safar. Tradisi “Rabu Wekasan” merupakan tradisi yang dimulai sejak para waliyullah dan dilestraikan sampai saat ini, masyarakat setempat biasanya merayakan ini agar mensyukuri nikmat Allah SWT serta menolak berbagai musibah, bahkan akan diturunkan sebanyak 3200 musibah. 

Abu Hurairah berkata, Rasullah Bersabda “tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tida pula ramalan sial, tidak ada burung dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarilah dari peyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” H. R. Imam Al- Bukhari dan Muslim). Tasa’um (anggapan sial) ini sudah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada pada kalangan muslimin saat ini. 

Ungkapan hadits la ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat ,enular dengan sendirinya, tanapa bersadar pada ketentuan takdir Allah.  

Masyarakat jawa dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan ritua-ritual atau berdasarkan tradisi suatu komunitas tertentu, sebagai salah satu ciri masyarakat jawa yaitu melestarikan budaya nenek moyangnya. Terlepas dari ciri masyarakat jawa, masyarakat jawa juga sangat mendambakan hubungan dinamis antara manusia, alam dan Tuhan

Di tanah Jawa, ada ritual rebo wekasan yaitu ritual tolak bala. Biasanya kegiatan rebo wekasan diisi dengan puasa sunnah, sholat sunnah, pembacaan doa, membaca Al-Quran dan membaca Berzanji. Di Kota Pekalongan saat rebo wekasan banyak masyarakaat yang melakukan tradisi yaitu yang biasa dilakukan oleh para kyai dan orang yang tahu tentang rebo wekasan ini mereka setiap malam rebo wekasan selalu mengadakan membaca sholawat tolak bala’, Tahlilan, dan melakukan Shalat Mutlak dengan harapan semua dihindarkan dari bencana yang sudah disebutkan oleh waliyullah bahwa allah akan menurunkan 320.000 bala’ dalam satu malam. 

Kemudian ada juga masyarakat yang melakukan tradisi udik-udik atau udik-udikan, tradisi ini adalah sebuah kegiatan sedekah dengan cara melakukan penebaran uang recehan di kerumunan massa yang berkumpul yang bertujuan untuk Selamatan, sedekah, silaturrahim dan berbuat baik kepada sesama. Tradisi Rebo Wekasan pada mulanya berawal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid”, yang disebut dengan “Mujarrabat ad-Dairobi”.Pemahaman lain mengenai Rebo Wekasan berasal dari Islam. Biasanya uang recehan itu dicampur dengan beras kuning dan kembang. Selanjutnya Masyarakat Pekalongan biasanya melakukan tradisi ini mulai dari pagi setelah sholat subuh dari sebelum fajar muncul sampai terbenamnya matahari, tujuannya agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak uang recehan. Tradisi ini biasanya tersebar dibeberapa desa di Kota Pekalongan seperti, desa Jenggot, Krapyak, Setono, Gamer, dan beberapa desa lainnya. 

Masyarakat kota Pekalongan sangat antusias menyambut rebo wekasan mulai dari anak kecil sampai orang dewasa mereka berbondong-bondong mencari rumah warga yang akan melakukan tradisi udik-udikan. Biasanya, para Masyarakat sudah mulai mencari tradisi ini dari pagi hari hingga sore hari, dengan berkeliling ke tetangga, gang-gang sebelah, bahkan sampai ke tetangga desa.

Dengan begitu, tradisi ini juga memiliki dampak negatif di lingkungan Masyarakat seperti, terjadinya kerusuhan karena  berdesak-desakan dengan warga sekitar yang bisa menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Walaupun begitu, tradisi ini juga memiliki dampak positif seperti, menjaga kelestarian tradisi rebo wekasan di Kota Pekalongan. 

Melalui adanya tradisi rebo wekasan kita dapat mengetahui bagaimana antusias masyarkat saat menyambut tradisi tersebut, kemudia kita juga tau bagaiman rebo wekasan dalam islam, serta kita tahu bahwa Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai ketuhanan, sosial hingga moral, dengan begitu kita sebagai Masyarakat harus bisa melestarikan tradisi tersebut.

Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Penulis : M. Ady Fairuzabadi, Editor : Lulu Salsabilah

Disetap penjuru kampus islami pasti terus menggema soal moderasi. Walaupun begitu banyak masyarakat yang mencari pasangan non-muslim atas dasar tersebut. Dalam artikel ini membahas bolehkah kita menikah dengan insan non-muslim? Dan apa saja dasarnya?

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Kemudian ayat ini memukul rata hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) dan Watsaniyah (penyembah berhala). Meskipun demikian, Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan muslim dengan perempuan Ahli Kitab berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5:

‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ  

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”

 Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Meskipun demikian, menurut Imam Nawawi, Imam al-Syafi’i berfatwa, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga mazhab lainnya sebaliknya, meskipun agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT menerangkan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Menurut Imam At-Thabari ayat di atas memaparkan tentang perjanjian Nabi s.a.w dengan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, dengan salah satu isinya: setiap orang yang datang dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah. Lalu ketika ada perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi oleh laki-laki kafir. 

Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:

 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن – ٢٢١

Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Adapun  ashabul nuzul ayat ini, menurut riwayat dari Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi bersumber dari al-Muqatil adalah ketika Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin namun cantik yang dulu pernah menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, tatapi masih musyrikah. Sedangkan beliau seorang Muslim. Rasulullah SAW melarangnya, kemudian Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi). Dan dalam tafsir yang lain, adanya aib bila seseorang menikah dengan budak perempuan dan menyukai dalam pernikahan wanita merdeka musyrik (Tafsir Jalalain). Seseorang tersebut adalah Abdullah bin Rawahah atau Hudhayfah bin Al-Yaman. Beliau memiliki budak perempuan maka dimerdekakannya dan diperistri. Akhirnya mereka dipandang rendah (Tafsir Showi: 112).

 

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4 tentang Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam. Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekutu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

Dalam Islam, hukum menikah dengan orang non-Muslim telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir. Meskipun Allah melarang pernikahan dengan orang musyrik yang menyembah berhala, terdapat pengecualian untuk perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5. Pendapat ulama berbeda terkait boleh tidaknya menikahi perempuan Ahli Kitab setelah diubahnya agama mereka. Selain itu, larangan menikah beda agama juga ditegaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 dan Surat Al-Baqarah ayat 221.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama yang dianut. Larangan menikah beda agama juga dijelaskan secara tegas, seperti pada Pasal 44 yang melarang seorang wanita Islam menikah dengan pria non-Muslim. Keseluruhan, artikel ini menggambarkan pandangan Islam terkait pernikahan dengan fokus pada keabsahan dalam agama dan mencatat ketentuan hukum di Indonesia.