Frugal Living: Moderasi Manajemen Keuangan Ala Rasullah

Frugal Living belakangan ini menjadi tren yang banyak diperbincangkan publik. Pola hidup ini menerapkan prinsip hemat dan mengatur keuangan secara bijak. Frugal living mulai dikenal ketika krisis ekonomi global di Amerika Serikat pada tahun 2007, dimana pemerintah meminta masyarakat setempat untuk bertahan hidup dengan sedikit pengeluaran. Sejak saat itu frugal living makin populer dan berkembang hingga saat ini. Gaya hidup seperti ini dinilai efektif dalam mengelola keuangan dengan berfokuskan pada kebutuhan ketimbang keinginan. Dengan begitu dapat menjamin kualitas hidup dan financial yang lebih baik dalam jangka panjang.

Sederhananya frugal living berarti hidup hemat dengan menekankan pada kecermatan dalam membelanjakan uang. Bukan berarti harus membeli barang super murah demi menghemat anggaran akan tetapi lebih mensiasati antara kebutuhan primer dan tersier. Meskipun demikian, frugal living banyak menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat karena gaya hidup dianggap terlalu menekan angka pengeluaran sesedikit mungkin sehingga banyak yang beranggapan gaya hidup ini mengarah pada sifat pelit. Fenomena ini juga terjadi di Korea Selatan dimana masyarakatnya benar-benar menghemat kebutuan pokok seperti makan demi target untuk membeli barang-barang bermerek.

Namun sesungguhnya gaya hidup ini bukan bermakna seperti yang dijelaskan di atas, tapi frugal living lebih mengarahkan kita, untuk memiliki gaya hidup hemat dan cermat. Contohnya tidak gemar berfoya-foya atau membeli barang diluar kebutuhan. Dalam ajaran islam sendiri frugal living berarti sederhana, seimbang, dan tidak berlebihan. Hal ini diajarkan oleh Rasullah SAW kepada umatnya, karena pola hidup sederhana dapat membuat seseorang bersikap toleran atas nikmat Allah SWT walau sekecil apapun. Sikap toleran tersebut sesuai dengan pilar-pilar moderasi beragama.

Penerapan frugal living bisa dimulai dengan beberapa langkah seperti sadar akan unsur kebutuhan dan keinginan serta keterjangkauan financial. Selanjutnya yaitu menyingkirkan gengsi karena banyak pengeluaran terjadi karena termakan oleh ego yang tinggi. Selain bermanfaat pada financial yang sehat frugral living juga berdampak pada kesejahteraan pribadi. Karena gaya hidup ini dapat mengurangi stress sebab masalah uang sehingga dapat berfokus pada hal-hal yang penting dalam hidup. Seperti membangun hubungan sosial, kesehatan serta pengembangan diri. Oleh karena itu prinsip hidup ini layak untuk kita terapkan terutama bagi kita yang mempunyai target tertentu dalam kehidupan, selain itu frugal living juga menuntun kita untuk memiliki gaya hidup seperti Rasullah SAW.

Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk bersikap moderat terkait manajemen keuangan. Di satu sisi, kita tidak boleh pelit, di sisi lain, kita juga tidak boleh boros. Sikap hidup moderat ini mendorong kita untuk menikmati kehidupan di satu sisi, tapi juga memiliki kontrol dalam mengeluarkan uang. Kita memang boleh menikmati hasil jerih payah kita, tapi kita juga harus memikirkan keamanan finansial kita. Dengan demikian, orientasi untuk keberlangsungan kehidupan lebih diprioritaskan. Prinsip moderasi dalam kehidupan, menguntungkan kita, termasuk dalam manajemen keuangan. Demikianlah ajaran Rasulullah…

Mengenal Money Laundry, Topik yang Sedang Hangat Diperbincangkan Netizen Tanah Air

penulis Tim Hijratunaa

Mengikuti kasus yang terjadi di Indonesia, Ivan Yustiavanda selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada transaksi sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga sebagai money laundering atau pencucian uang. Banyak artis tanah air diduga terseret dalam kasus tersebut, terutama bagi mereka yang kerap kali menunjukkan gaya hidup mewah. Pasalnya beberapa tahun terakhir, banyak sekali artis-artis yang tiba-tiba menjadi kaya raya bahkan hingga disebut sebagai sultan atau crazy rich.

Money Laundry atau pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan uang atau kekayaan yang diperoleh dari suatu aksi tindak pidana sehingga seolah-olah tampak sebagai harta kekayaan yang sah. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali membeberkan ciri-ciri usaha seseorang yang patut dicurigai sebagai hasil money laundering. Adapun cirinya yang pertama yaitu usaha yang menjadi sangat besar dalam kurun waktu singkat, kedua eassy money atau uang seakan akan turun dari langit atau terkesan sangat mudah didapatkan, ketiga yaitu selalu punya alibi seseorang yang diduga menjalankan money laundry selalu memiliki alasan jika ditanya terkait sumber kekayaan mereka. Dan yang keemapat ialah cenderung new empire bukan membangun usaha, pelaku usaha akan membuat sebuah kerajaan baru yang sangat besar dan biasanya akan menitipkan modal pada orang lain untuk membangun jaringan yang bisa dipercaya untuk mengelola keuangan. Ciri yang kelima yaitu suka membagi bagi uang dengan cuma-Cuma.

Tiga langkah tindakan pencucian uang yaitu: Placement atau penempatan yang biasa dilalukan secara klandestin atau rahasia, menyuntikan uang berdasarkan hasil kejahatan kesebuah sistem keuangan yang dinilai sah. Agar tidak terdeteksi oleh lembaga audit keuangan dan hukum. Kedua yaitu layers adalah menyembunyikan sumber uang melalui rangkaian transaksi serta trik pembukuan di lembaga keuangan. Langkah tersebut bisa dilakukan melalui pembelian saham investasi, aset, atau menyebarkan uangnya melalui berbagai rekening tertentu. Langkah yang ketiga yaitu integrasi, menggunakan uang hasil cucian dengan tujuan apapun, disebut tahap integrasi karena uang tersebut telah bercampur secara sah dengan uang hasil konvensional usaha pelaku.

Kasus ini kembali mecuat setelah banyak influencer dan artis tanah air yang menjalankan bisnis skincare. Publik mencurigai sumber kekayaan mereka berasal dari hasil money laundry. Tren penggunaan skincare dimanfaatkan oleh para pelaku money laundrh untuk menyisipkan uang hasil tindak kejahatan mereka dalam bisnis beberapa artis. Adanya tindakan kejahatan bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu hal tersebut juga bertentangan dengan nilai moderasi beragama yakni kemaslahatan umum. Dimana tindak pidana tersebut hanya mementingkan kepentingan pribadi dan merugikan banyak orang. Untuk itu sebagai masyrakat harus lebih waspada terhadap bisnis-bisnis yang belum dipastikan terdaftar dibadan pengawas keuangan. Selain itu jangan mudah tergiur atas viralitas sebuah brand, produk, atau investasi online yang belum kredible.

Gagasan Sekolah Pukul 5 Pagi, Sudahkah Berpihak pada Anak?

Beberapa waktu lalu publik dibuat ramai atas regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang mengharuskan jam masuk sekolah pukul 05.30 (sebelumnya diterapkan 05.00) pagi bagi satuan pendidikan SMA sederajat di wilayah administratif yang dipimpinnya. Hal tersebut lantas mengundang respon dari berbagai pihak. Warganet via jejaring sosial yang dimilikinya, media massa cetak dan daring dengan headlinenya, lembaga negara melalui komisi-komisi, pun komunitas yang konsen dengan pemenuhan hak-hak anak, kompak menyerbu regulasi tersebut. Fenomena demikian ini tentu menarik untuk disoroti. Sebab bukan semata dari gagasannya saja yang sukses menuai polemik, melainkan persoalan ini turut pula menyeret harkat anak setingkat SMA di Provinsi NTT yang totalnya mencapai lebih kurang 319.400 di Tahun Ajaran 2022/2023 (BPS, 2022).

Dalam sebuah rilis di media massa, Viktor Laiskodat menganggap bahwa kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi adalah upaya untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik. Ia juga meyakini, pembiasaan beraktivitas sejak fajar dalam konteks ini pembentukkan kedisiplinan, menjadi salah satu jalan pembuka kesuksesan bagi diri pelajar. Lewat kebijakannya, ia mengilusikan jika suatu saat nanti anak-anak NTT bisa diterima di lembaga akademi atau universitas top nasional, lebih-lebih kelas dunia. Kemudian pascalulus studi, anak-anak itu akan menjadi generasi terbaik yang bakal memimpin negeri di masa depan. Sungguh, begitu menakjubkan gagasannya itu.

Sebagai insan yang berkhidmat di dunia pendidikan, penulis tentu mengapresiasi positif langkah kepala daerah yang konsen memajukan bidang tersebut. Sikap demikian ini ditunjukkan penulis bukan tanpa alasan. Penulis mengimani soal afwah pendidikan yang berbentuk sekolah, antara lain sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kalau kata orang kebanyakan, sekolah adalah wujud investasi untuk mengubah nasib manusia di masa depan. Begitulah orang-orang berharap penuh kepada tuah bernama sekolah ini. Namun begitu, menilik pada problem gagasan yang dicetuskan Gubernur Nusa Tenggara Timur, penulis tampaknya perlu memberi “pandangan lain” sebagai respon ketidaksepakatan atas penerapan regulasi tersebut.

Pendidikan di negara kita yang diwujudkan melalui sekolah, kiwari memang sudah dipayungi konstitusi yang kuat. Alih-alih mantap dalam pelaksanaannya, justru sering kali pendidikan kita terjebak pada peraturan di tingkat regional yang sifatnya kontraproduktif. Polemik masuk sekolah pukul 05.30 pagi ini misalnya. Dari kejadian ini tentu sebagai praktisi di bidang pendidikan kita patut bersikap skeptis dengan melontarkan pertanyaan, sudahkah para pemangku kebijakan merumuskan regulasi yang berbasis kajian ilmiah? Atau barangkali melalui pertanyaan lain yang muaranya identik, sudahkah mempertimbangkan kebijakan terdahulu seperti gagasan Sekolah Ramah Anak sebagai pijakan dalam perumusan kebijakan?

Islah Kebijakan

Adagium “Pengalaman adalah guru terbaik” bagi orang-orang kita sepertinya hanya dianggap mantra penghibur diri dan pelengkap kegagalan belaka. Toh, hal itu tidak berefek signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagi para pengambil kebijakan. Sebab, jika gagasan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu sudah dipikirkan sungguh-sungguh dengan para pakar dan stakeholder sekolah, tentu tidak akan banyak mengundang polemik dari berbagai kalangan bukan? Bergayut dengan hal tersebut, hemat penulis, pemimpin yang hendak memajukan daerahnya sudah semestinya merumuskan kebijakan atau regulasi yang berbasis riset. Sebagai pengingat, di Tahun 2014 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) membidani lahirnya Sekolah Ramah Anak (SRA) guna memenuhi hak dasar anak. Warisan inilah yang idealnya dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan sebelum regulasi ihwal jam masuk sekolah itu ketok palu di Provinsi NTT.

Kebijakan tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam tulisan ini menjadi penting posisinya. Sebab amanat yang termuat dalam kebijakan tersebut cukup komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan peserta didik dari tingkat prasekolah sampai tingkat atas. Artinya, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga sekolah sudah sepatutnya memenuhi hak-hak dasar peserta didik tanpa terkecuali. Untuk mewujudkannya, para pemangku kebijakan dan pengelola sekolah bisa mulai memetakan potensi lembaga yang dipimpin dengan memahami gagasan Sekolah Ramah Anak (SRA) secara esensial. Selain itu, perlu pula mengubah perspektif terhadap anak dari yang semula objek belajar menjadi subjek belajar.

Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi tameng utama bagi negara untuk melindungi hak-hak dasar anak yang sedang menempuh pendidikan. Dalam buku Pedoman Sekolah Ramah Anak (SRA) terbitan Deputi Tumbuh Kembang Anak tahun 2020 lalu, termuat hal-hal mendasar dan menyeluruh. Dua di antaranya adalah prinsip-prinsip dan kondisi yang diharapankan. Sekolah Ramah Anak (SRA) memiliki prinsip yang diturunkan dari hak dasar anak, antara lain kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, partisipasi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, juga pengelolaan sekolah yang baik. Prinsip-prinsip utama tersebut tercermin dalam tagline BARIISAN yang sebetulnya merupakan perwujudan dari kondisi yang diharapkan. Tagline BARIISAN ini dibentuk dari akronim kata dasar Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman.

Teori yang menyatakan bahwa orang dewasa tak perlu menarik masa lalunya agar kembali merasakan menjadi anak-anak, tampaknya harus dilaksanakan betul oleh para pemimpin bangsa ini. Kuncinya, cukup berperspektif dan berpihaklah saja kepada anak-anak ketika merumuskan sebuah kebijakan. Lantas, regulasi yang memaksa peserta didik sekalipun mereka sudah masuk pada fase remaja akhir untuk beraktivitas di luar batas kewajaran waktu, bukankah menyalahi prinsip dasar Sekolah Ramah Anak (SRA) yang diinisiasi oleh Kemen PPPA?

Sebagai wujud refleksi dan ikhtiar menuju islah kebijakan, adanya kasus demikian ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam proses pembangunan. Masyarakat dengan didukung masifnya penggunaan jejaring sosial, saat ini semakin leluasa untuk turut mengawasi, mengontrol, dan mendorong pemerintah daerah maupun pusat, agar semakin produktif dalam menelurkan kebijakan yang prorakyat. Sementara, sebagai civitas kampus UIN Gus Dur yang senantiasa menjunjung spirit kemanusiaan. Kita diharapkan oleh masyarakat luas untuk cerdas dan elegan dalam merespon keadaan jika terjadi anomali kebijakan; misalnya mengonter via tulisan.

Biodata Penulis:

*Abdul Mukhlis adalah dosen di FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Saat ini tinggal di Setono, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Perspektif Gender Gusdur

Salah satu sisi kehidupan Gus Dur yang menjadi perdebatan adalah cara pandangnya terhadap posisi perempuan. Seorang feminis perempuan pernah mengkritik Gus Dur karena guyonan yang seksis soal selebritis Barat. Guyonan Gus Dur selalu bernas namun urusan ini Gus Dur dianggap salah. Gus Dur adalah panutan dan karenanya mesti menjaga lisan.

Beberapa pengikutnya malah fokus pada toleransi saja seolah-olah Gus Dur hanya memperjuangkan satu isu ini. Mereka mengabaikan sikap Gus Dur di wilayah publik dan domestik. Ketidakterusterangan Gus Dur atas soal ini bahkan terkadang disimplifikasi oleh sebagian kalangan bahwa Gus Dur tidak peduli kepada perempuan sementara sikap dan kebijakan Gus Dur membuktikan sebaliknya.

Salah satu kebijakan Gus Dur sepanjang menjadi presiden selama 2 (dua) tahun adalah Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang PUG (Pengarusutamaan Gender). Kebijakan yang terbit pada Desember 2000 ini, dengan Khofifah Indar-Pawaransa sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan, memberikan instruksi kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, dan bupati/walikota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan nasional dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan. Strategi ini dapat dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan laki-laki dan perempuan ke dalam proses pembangunan.

Kebijakan dan penerimaan PUG ini sering dibicarakan para pegiat toleransi dan pluralisme sebagai keberhasilan gerakan perempuan. Dalam hal ini gerakan perempuan Indonesia dinilai sudah menuju pusat mengingat ia sudah diakui negara bahkan diimplementasikan ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Hal ini berbeda dengan gerakan toleransi dan/atau pluralisme yang masih berada di pinggiran. Dalam hal ini beberapa kalangan yang memiliki pengaruh dan/atau pengambil kebijakan masih senang mencari aman dalam urusan keagamaan.

Politisi tidak jarang memiliki opini yang memihak mayoritas ketika minoritas dalam posisi tertindas karena mempertimbangkan perasaan konstituennya. Kebijakan yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah lokal justru mendukung dan/atau melegitimasi diskriminasi minoritas padahal baik mereka yang minoritas maupun yang mayoritas merupakan warga masyarakatnya sendiri. Di tataran nasional isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kalah pamor dengan isu ekonomi seolah-olah kita tidak bermasalah dengan konflik keagamaan padahal negara kita berada di jajaran puncak penduduk yang paling agamis di dunia sebagaimana riset Pew Research Center tahun 2020. Pada titik ini isu keagamaan benar-benar merupakan isu pinggiran.

PUG ini merupakan wujud nyata Gus Dur akan komitmennya kepada persoalan ketimpangan relasi gender di negeri ini. Hal ini dapat disebut komitmen mengingat Gus Dur bukan tipikal politikus yang mencari muka untuk menangguk dukungan atau popularitas. Selepas Gus Dur menjadi presiden, Gus Dur juga menunjukkan komitmennya dengan menolak RUU (Rancangan Undang-Undang) Pornografi dan Pornoaksi yang juga ditentang kalangan aktifis perempuan. Komitmen semacam ini tentu juga ditunjukkan Gus Dur dalam persoalan toleransi sebelum, semasa, dan sesudah menjadi presiden. Komitmen ini merupakan komitmen yang digeluti Gus Dur sejak lama bersama dengan para tokoh besar pada masanya seperti Ibu Gedong Bagoes Oka, Romo YB Mangunwijaya, dan TH. Sumarthana.

Cara lain melihat komitmen Gus Dur melihat sikap Gus Dur kepada perempuan di sekitarnya. Dalam beberapa kali kesempatan putri Gus Dur menceritakan pesan Gus Dur untuk ibunya, Ibu Shinta Nuriyah, agar tidak boleh marah kepadanya. Alasannya, Ibu adalah yang menemani perjuangan Bapak dengan sabar yang luar biasa. Pada titik ini kita dapat melihat cara pandang kepada istrinya, yakni sebagai mitra yang sejajar dan bukan sebagai pelengkap atau orang belakang. Komitmen Ibu Shinta terhadap gerakan perempuan pun patut diacungi jempol. Ibu Shinta pernah mengajukan dekostruksi pemahaman atas kitab Uqud al-Lujayn yang terasa berat sebelah bagi istri atas suami dan mendirikan Puan Amal Hayati sebagai orgaisasi yang focus pada pembelaan isu perempuan. Melalui Puan ini pula beberapa WCC (Woman Crisis Center) dibangun di beberapa pesantren sebagai tempat sementara bagi mereka yang mengalami KDRT.

Gus Dur dapat melakukan hal yang lain kepada perempuan di sekitarnya. Jika Gus Dur memilih menomorduakan perempuan, khususnya keluarganya, hal ini lazim belaka karena sikap senada oleh beberapa kalangan yang memiliki latar belakang serupa. Peran perempuan di belakang hingga saat ini bahkan masih “diterima” sebagai praktek meskipun banyak kalangan juga yang mengkritiknya.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Gus Dur memperjuangkan toleransi dalam lingkup yang luas. Gus Dur tidak hanya memperjuangkan toleransi agar sesama pemeluk agama rukun dan gembira, kelompok penghayat dan minoritas lainnya dapat beribadah dengan tenang, kawan-kawan Tionghoa dapat merayakan Imlek, dan hal sejenis lainnya. Gus Dur juga menghormati perjuangan perempuan melawan ketidakadilan dan diskriminasi, bahkan ikut memperjuangkannya melalui kebijakan di masa pemerintahannya. Sebagai pengikut Gus Dur, kita seharusnya turut serta di dalamnya. Gus Dur sudah menelandankan. Saatnya kita melanjutkan. Wallahu A’lam

Muhammad Mursyid, Mahasiswa S1 Prodi PBA UIN Gusdur, Proto Kedungwuni Pekalongan, IG : Moerska,