Harmoni dalam Perbedaan Membaca Doa Qunut antar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Penulis: Hikmatul Ismila Nasthasya, Editor: Sirli Amry

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang sangat populer dan dianggap sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia. Hal ini dipandang dari segi jumlah anggotanya yang sangat besar dan banyak cabang-cabang yang tersebar di penjuru negara ini. NU dan Muhammadiyah mempunyai beberapa perbedaan atau distingsi terutama dalam pengamalan ibadah salah satunya adalah doa qunut dalam salat subuh.

NU membaca doa qunut dalam salat subuh sedangkan Muhammadiyah tidak membaca doa qunut dalam salat subuh. Perbedaan ini sering kali menjadi perbincangan yang sangat panas. Hal ini karena terdapat beberapa oknum yang mempermasalahkan Muhammadiyah yang tidak membaca doa qunut. Mereka beranggapan bahwa salat subuh dengan tidak membaca doa qunut maka salatnya tidak sah. Ada pula yang beranggapan bahwa salat dengan tidak membaca doa qunut adalah ajaran yang sesat.

Padahal penyebab perbedaan ini terjadi karena perbedaan pemahaman hadist dan cara qiyas oleh kedua organisasi tersebut. Secara historis awal mulanya diberlakukannya qunut adalah ketika 70 orang penghafal Al-Qur’an dibantai oleh Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan di dekat mata air bir al-ma’unah. Sebagaimana dalam hadist riwayat al-Bukhari yang berarti:

“Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits telah meceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas r.a., dia berkata: “Nabi saw. pernah mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka disebut sebagai qurra’ (para ahli Al-Quran), mereka dihadang oleh penduduk dari Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan dekat mata air yang disebut dengan Bir Ma’unah, mereka berkata, “Demi Allah, bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya ada perlu dengan Nabi saw. mendoakan kecelakaan kepada mereka (Sulaim, Ri’l, dan Dzakwan) selama sebulan pada salat subuh, itu adalah awal kali dilakukannya qunut, sebelumnya kami tidak pernah melakukan doa qunut”. (HR. Bukhari)

Tanggapan Muhmmadiyah mengenai hadist tersebut berbeda dengan pemahaman Nahdatul Ulama. Muhammadiyah memahami bahwa hadits-hadist tentang qunut pada salat subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Argumen tidak adanya qunut dalam salat subuh juga diperkuat oleh hadist riwayat al-Khatib.

Pemahaman Muhammadiyah mengenai qunut bukan berarti tidak menerima. Menurut Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadist-hadist tentang qunut salat subuh hingga Nabi saw. meninggal tidak dibenarkan karena dalilnya dhaif. Bukan hanya dhaif, hadist-hadist tersebut bertentangan dengan hadist shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan setelah itu ditinggalkan dan tidak pernah lagi qunut. Qunut kurang relevan dilakukan hanya dalam salat subuh apabila pemahaman qunut itu lakukan untuk menolak bala/ agar terhindar dari musibah. Seharusnya, apabila pemahaman qunut seperti hal tersebut maka qunut tidak dikhususkan dalam salat subuh saja akan tetapi dalam salat 5 waktu.

NU memahami hadist diatas sebagai sebuah anjuran dari Nabi saw. sehingga dalam fiqh NU qunut ditetapkan sebagai sunnah ab’adnya salat. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwasannya dalil yang dijadikan landasan sebagai pendukung dalam ibadah, berstatus shahih. Argumen NU juga diperkuat oleh hadist riwayat Ahmad.

Meskipun berbeda dalam memahami sebuah hadist, sebagai sesama pemeluk agama islam keduanya saling menerima dan mengahargai. Perbedaan ini juga tidak mengubah tujuan NU dan Muhammadiyah yaitu untuk mensejahterakan umat muslim. NU dan Muhammadiyah juga memiliki peran penting dalam pembanguan demokrasi dan perdamaian di Indonesia. Gus Baha juga pernah mengatakan bahwa tokoh-tokoh terdahulu kedua organisasi tersebut sangat mengedepankan dialog ilmu, sehingga saling memahami perbedaan.

Moderasi Beragama sebagai Landasan Kehidupan Multireligi di Desa Linggoasri

Penulis : Zakya Qory’ Alfaatih, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa, dan agama. Di Indonesia juga terdapat perbedaan antar agama, yang dari keberagaman ini  dapat mengacu keberadaan berbagai agama dan tradisi kepercayaan. Hal ini mencakup beragam keyakinan, praktik keagamaan, dan tradisi kepercayaan yang diikuti oleh masyrakat. Dan dari semua perbedaan dan keberagaman itu tidak menjadi suatu alasan bagi masyarakat Indonesia untuk saling membeda–bedakan dan saling menimbulkan perpecahan satu sama lain.

Dalam perbedaan tersebut ada prinsip moderasi beragama pada masing–masing agama, yang mana moderasi sangat penting dimiliki oleh setiap masyarakat beragama dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan negara yang makmur. 

Mahasiswi dan mahasiswa UIN.K.H Abdurrahman Wahid melakukan study riset yang bertempatkan di desa Linggoasri. Moderasi beragama di Linggoasri, sebuah desa multireligi dengan empat agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, telah mewarnai kehidupan sehari-hari. Dari hasil riset, salah satunya berdasarkan penuturan Taswono sebagai penganut agama Hindu dan Mustajirin sebagai penganut agama Islam, mereka memberikan penjelasan tentang bagaimana bentuk moderasi beragama pada masyarakat Linggoasri, dimana konsep moderasi beragama tetap tertanamkan pada setiap agama.

Moderasi beragama pada agama Hindu menggunakan Catur Paramita sebagai suatu landasan untuk menerapkan moderasi beragama, landasan itu antara lain:

  • Maitri, yakni setiap manusia harus bersikap lemah lembut dan berlaku sopan santun kepada seluruh makluk hidup. Maitri juga berarti bahwa manusia harus selalu menghormati orang yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda sebagai budi pekerti yang luhur.
  • Karuna,  yaitu memiliki sifat welas asih atau saling menyayangi kepada sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan serta menghindarkan diri dari tindakan yang bisa menyakiti orang lain .
  • Mudita, yaitu manusia baiknya selalu tersenyum dan bersikap ceria ataupun ramah dan bersahabat. Mudita juga bisa diartikan bahwa manusia perlu memiliki rasa simpati kepada siapa saja dan harus menjauhkan dirinya dari rasa iri dengki dengan selalu berbagi kegembiraan ke sekitarnya.
  • Upeksa, yaitu manusia harus memiliki sikap mau mengalah demi kebaikan serta tidak diperkenankan untuk menyimpan dendam. Upeksa juga diartikan sebagai sifat yang manusia yang perlu mengendalikan hawa nafsu agar tidak menimbulkan konflik.

Kemudian dari sisi agama Islam, masyarakat Desa Linggoasri menggunakan 4 dasar utama ahlussunnah waljamaah  yaitu:

  •  Tasamuh (Toleransi): Tasamuh mengacu pada sikap toleransi, yaitu kesediaan untuk menerima perbedaan dan pandangan yang berbeda dalam masyarakat. Ini mencakup penghargaan terhadap keberagaman dalam keyakinan, budaya, dan pandangan hidup.
  • Tawasuth (Moderasi): Tawasuth adalah konsep keseimbangan atau moderasi. Ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, tanpa melibatkan diri dalam ekstremisme atau perilaku berlebihan.
  • Taadul (Keadilan): Taadul mengacu pada konsep keadilan. Ini menuntut agar setiap individu diperlakukan dengan adil dan setiap keputusan dibuat berdasarkan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi atau penyelewengan.
  • Tawazun (Keseimbangan): Tawazun berarti menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini melibatkan pendekatan seimbang terhadap tuntutan agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, serta menghindari sikap ekstrem atau berlebihan.

Di setiap sudut desa Linggoasri, tersirat pesan perdamaian, dan dengan pesan itu mengajak kita untuk merangkul keberagaman dan menumbuhkan semangat persatuan. Bersama-sama, kita membentuk komunitas yang menghargai perbedaan, menjadikan Linggoasri sebagai tempat di mana moderasi beragama bukan hanya menjadi konsep, tetapi gaya hidup yang diterapkan dengan penuh kasih sayang.

Tradisi Lokal dan Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasan di Pekalongan Perspektif Islam

Penulis : Ahmada Ghina Ghoniah, Editor : Tegar Dwi Pangestu

Pastinya kita tidak asing dengan istilah “rebo wekasan” orang pekalongan biasanya ada yang menyebutnya “rebu pungkasan”. Rebo Wekasan merupakan “hari keramat” yang dipercaya Masyarakat pada hari itu akan diturunkan bencana dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Rabu wekasan berakar dari dua kata yaitu rabu artinya hari rabu dan wekasan atau pungkasan yang artinya terakhir artinya hari rabu terakhir pada bulan safar. Tradisi “Rabu Wekasan” merupakan tradisi yang dimulai sejak para waliyullah dan dilestraikan sampai saat ini, masyarakat setempat biasanya merayakan ini agar mensyukuri nikmat Allah SWT serta menolak berbagai musibah, bahkan akan diturunkan sebanyak 3200 musibah. 

Abu Hurairah berkata, Rasullah Bersabda “tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tida pula ramalan sial, tidak ada burung dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarilah dari peyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” H. R. Imam Al- Bukhari dan Muslim). Tasa’um (anggapan sial) ini sudah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada pada kalangan muslimin saat ini. 

Ungkapan hadits la ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat ,enular dengan sendirinya, tanapa bersadar pada ketentuan takdir Allah.  

Masyarakat jawa dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan ritua-ritual atau berdasarkan tradisi suatu komunitas tertentu, sebagai salah satu ciri masyarakat jawa yaitu melestarikan budaya nenek moyangnya. Terlepas dari ciri masyarakat jawa, masyarakat jawa juga sangat mendambakan hubungan dinamis antara manusia, alam dan Tuhan

Di tanah Jawa, ada ritual rebo wekasan yaitu ritual tolak bala. Biasanya kegiatan rebo wekasan diisi dengan puasa sunnah, sholat sunnah, pembacaan doa, membaca Al-Quran dan membaca Berzanji. Di Kota Pekalongan saat rebo wekasan banyak masyarakaat yang melakukan tradisi yaitu yang biasa dilakukan oleh para kyai dan orang yang tahu tentang rebo wekasan ini mereka setiap malam rebo wekasan selalu mengadakan membaca sholawat tolak bala’, Tahlilan, dan melakukan Shalat Mutlak dengan harapan semua dihindarkan dari bencana yang sudah disebutkan oleh waliyullah bahwa allah akan menurunkan 320.000 bala’ dalam satu malam. 

Kemudian ada juga masyarakat yang melakukan tradisi udik-udik atau udik-udikan, tradisi ini adalah sebuah kegiatan sedekah dengan cara melakukan penebaran uang recehan di kerumunan massa yang berkumpul yang bertujuan untuk Selamatan, sedekah, silaturrahim dan berbuat baik kepada sesama. Tradisi Rebo Wekasan pada mulanya berawal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid”, yang disebut dengan “Mujarrabat ad-Dairobi”.Pemahaman lain mengenai Rebo Wekasan berasal dari Islam. Biasanya uang recehan itu dicampur dengan beras kuning dan kembang. Selanjutnya Masyarakat Pekalongan biasanya melakukan tradisi ini mulai dari pagi setelah sholat subuh dari sebelum fajar muncul sampai terbenamnya matahari, tujuannya agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak uang recehan. Tradisi ini biasanya tersebar dibeberapa desa di Kota Pekalongan seperti, desa Jenggot, Krapyak, Setono, Gamer, dan beberapa desa lainnya. 

Masyarakat kota Pekalongan sangat antusias menyambut rebo wekasan mulai dari anak kecil sampai orang dewasa mereka berbondong-bondong mencari rumah warga yang akan melakukan tradisi udik-udikan. Biasanya, para Masyarakat sudah mulai mencari tradisi ini dari pagi hari hingga sore hari, dengan berkeliling ke tetangga, gang-gang sebelah, bahkan sampai ke tetangga desa.

Dengan begitu, tradisi ini juga memiliki dampak negatif di lingkungan Masyarakat seperti, terjadinya kerusuhan karena  berdesak-desakan dengan warga sekitar yang bisa menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Walaupun begitu, tradisi ini juga memiliki dampak positif seperti, menjaga kelestarian tradisi rebo wekasan di Kota Pekalongan. 

Melalui adanya tradisi rebo wekasan kita dapat mengetahui bagaimana antusias masyarkat saat menyambut tradisi tersebut, kemudia kita juga tau bagaiman rebo wekasan dalam islam, serta kita tahu bahwa Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai ketuhanan, sosial hingga moral, dengan begitu kita sebagai Masyarakat harus bisa melestarikan tradisi tersebut.

Hijrah: Spirit Transformasi Rohani di Era Disrupsi

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Wakil Rektor III UIN GUSDUR Pekalongan), Editor : Amarul Hakim

Dalam  konteks sejarah Islam, Hijrah Nabi Muhammad bukan sekadar perpindahan geografis, tetapi sebuah perjalanan rohani yang mendalam. Istilah ini mengacu pada perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya dari Mekah ke Yasrib Madinah pada tahun 622 Masehi. Momen tersebut juga menandai awal dari kalender Hijriyah dan menjadi tonggak sejarah penting dalam perkembangan Islam.

Hijrah bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi juga sebuah teladan yang mengajarkan tentang perubahan batiniah dan transformasi Rohani dalam diri Rasululullah. Proses tersebut merefleksikan proses evolusi spiritual menuju kesempurnaan diri sebagai hamba pilihan Allah yang diberikan misi kemanusiaan dengan tugas utama mereformasi akhlaq publik. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya yang berhijrah di jalan Allah, mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian orang yang mengejar kematiannya, maka sesungguhnya matinya adalah atas tanggungan Allah.” (QS. An-Nisa: 100)

Ayat ini menunjukkan bahwa hijrah bukan hanya perpindahan fisik, tetapi juga sebuah tindakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menegakkan agama-Nya. Spirit hijrah mencakup meninggalkan perilaku buruk, memperbaiki akhlak, dan menguatkan keimanan dan ketaqwaan.

Tidak  hanya mengubah hidup individu, tetapi hijrahnya Nabi juga membentuk komunitas yang kuat dan solid. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama, toleransi, dan persatuan dalam membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama. Oleh karena itu Hijrah tidak hanya relevan dalam konteks sejarah Islam, tetapi juga sebagai panduan spiritual yang dapat diaplikasikan dalam menghadapi perubahan dan disrupsi di era modern.

Dengan memahami dan menginternalisasi nilai-nilai hijrah, individu dapat menemukan kekuatan untuk melakukan transformasi rohani yang mendalam dan membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Konsep Hijrah yang telah diperankan oleh Nabi Muhammad  kaya akan makna dan nilai-nilai spiritual dan hingga kini masih tetap relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks di era modern yang sering kali disebut sebagai era disrupsi.

Istilah disrupsi mencakup perubahan drastis dan cepat dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Di tengah era disrupsi yang penuh dengan perubahan cepat dan inovasi teknologi, semangat hijrah menawarkan landasan spiritual yang kokoh untuk menghadapi tantangan zaman.

Peristiwa Hijrah juga mengajarkan tentang perubahan dalam kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Ketika seseorang menjalani hijrah secara rohani, ia mengalami transformasi yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupannya.  Proses hijrah melibatkan introspeksi diri yang mendalam dan membersihkan jiwa dari penyimpangan dan dosa-dosa. Ini mengajarkan kesadaran akan akhlak dan moral yang lebih tinggi. Momentum hijrah Nabi menjadi panduan yang kokoh untuk transformasi rohani yang mendalam seiring dengan perubahan zaman yang sulit ditebak, termasuk di era disrupsi.

Di era disrupsi ini, konsep hijrah  memiliki relevansi terhadap dinamika kehidupan yang tak dapat dilepaskan dari variabel agama dan keberagamaan. Dalam keseharian orang-orang sering menghadapi tantangan moral dan spiritual yang memerlukan perubahan dalam sikap dan perilaku. Melalui spirit hijrah, individu dapat menemukan inspirasi untuk mengatasi tantangan ini dengan memperkuat hubungan mereka dengan Allah SWT dan meningkatkan kualitas kehidupannya.

Dalam konteks inilah hijrah mengajarkan pentingnya introspeksi dan pemurnian batin. Di tengah-tengah gangguan dan kekacauan, individu diingatkan untuk tetap teguh pada nilai-nilai moral dan etika yang kokoh. Melalui peristiwa  hijrah, seseorang diingatkan agar meningkatkan kekuatan iman dan ketaatan sebagai manifestasi ajaran agama. Hal ini melibatkan pembentukan kebiasaan baik dan meninggalkan kebiasaan buruk. Di era disrupsi, di mana nilai-nilai yang telah melembaga seringkali dihadapkan pada tantangan sistem informasi yang massif, hijrah menawarkan nilai-nilai universal yang tetap relevan dan membangun. Pada ranah tersebut, Era disrupsi sering kali membawa godaan yang dapat melemahkan keimanan individu.

Dengan meneladani Nabi Muhammad SAW, hijrah menggambarkan adanya perubahan sosial yang menghasilkan beragam variabel, di antaranya pembentukan komunitas antar warga  yang lebih heterogin. Semakin tingginya keragaman publik, dibutuhkan sistem sosial yang dapat  membentuk komunitas yang kuat dan solid. Di era disrupsi  yang penuh dengan perubahan, pembentukan komunitas yang berlandaskan nilai-nilai agama dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menghadapi tantangan bersama.

Momen Hijrah mengajarkan kepada umat beragama   bahwa di tengah-tengah disrupsi dan ketidakpastian, ada kesempatan untuk melakukan transformasi rohani yang lebih positif. Konsep ini menginspirasi individu untuk menjalani hidup dengan penuh makna, memperkuat hubungan dengan Allah SWT, dan membentuk komunitas yang saling mendukung. Terbentuknya komunitas religius, secara offline maupun online,  berperan strategis untuk saling mewasiatkan  dalam kebaikan dan mendukung transformasi rohani.  Transformasi rohani ini menjadi semakin relevan sebagai penyeimbang kehidupan yang semakin cenderung berpihak  pada materialisme dan pragmatisme. Transformasi rohani yang menghasilkan  Hijrah rohani menjadi alternatif solutif dalam mewujudkan praktik beragama yang  mampu memperkuat iman dan amal shalih, secara vertikal dan horizontal.

Hijrah rohani merupakan perjalanan batin untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperbaiki kualitas spiritual. Dalam konteks modern, ini mencakup pembaruan niat, peningkatan ketakwaan, dan penguatan iman di tengah godaan duniawi dan tantangan era disrupsi. Semangat hijrah rohani mengajak kita untuk mengembalikan fokus kepada Allah dan memperkuat hubungan dengan-Nya.

Era disrupsi bukan hanya tentang perubahan teknologi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat ikatan spiritual hamba dengan Sang pencipta. Hijrah rohani berupa komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat, dan lebih bermanfaat bagi sesama. Transformasi rohani menuntut peningkatan ketakwaan melalui ibadah yang khusyuk, pengamalan ajaran agama, dan penghindaran dari perbuatan maksiat. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan agama melalui berbagai platform online yang akuntabel. Dengan demikian Hijrah rohani di era disrupsi adalah panggilan untuk melakukan transformasi batin yang lebih mendalam. Hijrah rohani ini tidak hanya membawa kebaikan secara personal, tetapi juga memberikan dampak religiusitas yang positif bagi masyarakat luas.

Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Penulis : M. Ady Fairuzabadi, Editor : Lulu Salsabilah

Disetap penjuru kampus islami pasti terus menggema soal moderasi. Walaupun begitu banyak masyarakat yang mencari pasangan non-muslim atas dasar tersebut. Dalam artikel ini membahas bolehkah kita menikah dengan insan non-muslim? Dan apa saja dasarnya?

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Kemudian ayat ini memukul rata hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) dan Watsaniyah (penyembah berhala). Meskipun demikian, Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan muslim dengan perempuan Ahli Kitab berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5:

‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ  

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”

 Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Meskipun demikian, menurut Imam Nawawi, Imam al-Syafi’i berfatwa, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga mazhab lainnya sebaliknya, meskipun agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT menerangkan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Menurut Imam At-Thabari ayat di atas memaparkan tentang perjanjian Nabi s.a.w dengan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, dengan salah satu isinya: setiap orang yang datang dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah. Lalu ketika ada perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi oleh laki-laki kafir. 

Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:

 

‎وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ – ٢٢١

Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Adapun  ashabul nuzul ayat ini, menurut riwayat dari Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi bersumber dari al-Muqatil adalah ketika Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin namun cantik yang dulu pernah menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, tatapi masih musyrikah. Sedangkan beliau seorang Muslim. Rasulullah SAW melarangnya, kemudian Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi). Dan dalam tafsir yang lain, adanya aib bila seseorang menikah dengan budak perempuan dan menyukai dalam pernikahan wanita merdeka musyrik (Tafsir Jalalain). Seseorang tersebut adalah Abdullah bin Rawahah atau Hudhayfah bin Al-Yaman. Beliau memiliki budak perempuan maka dimerdekakannya dan diperistri. Akhirnya mereka dipandang rendah (Tafsir Showi: 112).

 

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4 tentang Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam. Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekutu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

Dalam Islam, hukum menikah dengan orang non-Muslim telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir. Meskipun Allah melarang pernikahan dengan orang musyrik yang menyembah berhala, terdapat pengecualian untuk perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5. Pendapat ulama berbeda terkait boleh tidaknya menikahi perempuan Ahli Kitab setelah diubahnya agama mereka. Selain itu, larangan menikah beda agama juga ditegaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 dan Surat Al-Baqarah ayat 221.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama yang dianut. Larangan menikah beda agama juga dijelaskan secara tegas, seperti pada Pasal 44 yang melarang seorang wanita Islam menikah dengan pria non-Muslim. Keseluruhan, artikel ini menggambarkan pandangan Islam terkait pernikahan dengan fokus pada keabsahan dalam agama dan mencatat ketentuan hukum di Indonesia.

Mengenal Lebih Dekat Lukman Hakim Saifuddin: Pembawa Obor Toleransi ala Gus Dur Muda

Penulis: Dely Lutfia Ananda, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Ketika mendengar mengenai tokoh moderasi beragama, pikiran kita pasti akan langsung tertuju pada Gus Dur, sosok pejuang toleransi di Indonesia yang menanamkan nilai-nilai keislaman yang moderat dan inklusif. Namun, yang perlu diketahui, banyak sekali tokoh-tokoh moderasi beragama di samping Gus Dur, misalnya saja Lukman Hakim Saifuddin, yang memopulerkan istilah “Moderasi Beragama” sehingga beliau dijuluki sebagai “Bapak Moderasi Umat Beragama.” Mantan Menteri Agama Indonesia yang menjabat di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Presiden Joko Widodo tersebut menghidupkan kembali nyala toleransi di Indonesia sebagai penerus Gus Dur dalam menyerukan pentingnya keharmonisan dalam keberagaman agama di Indonesia.

Biografi Dr. (H.C.) K.H. Lukman Hakim Saifuddin

Lukman Hakim Saifuddin (akrab disapa LHS) lahir di Jakarta pada 25 November 1962 merupakan putra bungsu dari Menteri Agama Indonesia ke-9, Saefuddin Zuhri, dan Nyai Siti Solichah, Ketua PW Muslimat NU Jateng 1950-1955. Riwayat pendidikannya dimulai dari SDN Jakarta dan Madrasah Ibtidaiyah Manaratul Ulum, lalu melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri XI Jakarta kemudian meneruskannya ke Pondok Modern Gontor, Jawa Timur, pada 1983. Lalu, pada 1990, beliau memasuki pendidikan sarjana di Fakultas Dakwah, Universitas Islam As-Syafiiyah, Jakarta.

Dibesarkan di keluarga yang kental dengan budaya Nahdlatul Ulama, membuat Lukman menjadi pribadi yang agamis, berpikiran terbuka, serta berpendirian teguh. Karirnya di organisasi kepengurusan NU dimulai ketika beliau dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) perangkat teknis PBNU yang bergerak dalam bidang pemberdayaan Masyarakat pada 1985-1988.

Setelahnya, pada tahun 1988-1999, Lukman bergelut di Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU sebagai Wakil Sekretaris, Kepala Bidang Administrasi Umum, Koordinator Program Kajian dan Penelitian, Koordinator Program Pendidikan dan Pelatihan, hingga menjadi Ketua Badan Pengurus.

Sementara itu, beliau memulai karir politiknya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kemudian menjadi anggota DPR RI periode 1997-2009. Setelahnya, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI periode 2009-2014 kemudian barulah pada tahun 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin  menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dua kali, yakni di Kabinet Indonesia Bersatu II pada 9 Juni 2014 lalu kembali menjadi menteri di Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014.

Lukman Hakim Saifuddin dalam perjalanannya menerima anugerah gelar Dr. (H.C.) Bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau juga menerbitkan buku berjudul “Moderasi Beragama” yang di dalamnya menjawab berbagai macam kekeliruan dan kesalahpahaman mengenai moderasi beragama.

Gagasan Dr. (H.C.) K.H. Lukman Hakim Saifuddin

Indonesia tidak hanya memiliki etnis, budaya, dan bahasa daerah yang beragam, tetapi juga memiliki agama yang bermacam-macam. Keberagaman yang telah ditakdirkan ada oleh Allah bukan hanya dijadikan simpanan kekayaan semata, melainkan merupakan sarana pemerkuat serta penghubung antara rantai ciri khas yang satu dengan yang lain agar menciptakan keselarasan dalam kebaikan. Dalam kehidupan bersosial, mau tidak mau, aspek kehidupan personal akan turut bergesekan dengan problem publik, seperti misalnya mengenai kepercayaan agama. Seringkali timbul gejolak masalah yang berakar dari ketidakmampuan seseorang dalam mengambil jalan tengah dalam suatu keputusan, sikap intoleran pada khususnya.

Menurut Lukman Hakim Saifuddin dalam Journal of Social Science Research Volume 3 Nomor 6 Tahun 2003, beliau ingin menyampaikan secara singkat poin dalam moderasi beragama itu adalah dengan bagaimana agar orang yang beragama tidak mengingkari inti pokok dari ajaran agama yang dianutnya. Dalam setiap ajaran agama, terdapat pesan-pesan Tuhan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni inti pokok yang universal dan inti pokok partikular. Inti pokok universal membawa pesan kedamaian yang mutlak yang menjadi kesepakatan bersama. Setiap insan pasti akan mengatakan bahwa melakukan kebaikan, menegakkan keadilan, memanusiakan manusia, serta menjaga kemasalahatan merupakan hal yang benar. Tidak mungkin ada agama yang membenarkan pembunuhan dan yang mengajarkan keburukan.

Sementara itu, inti pokok partikular adalah sesuatu yang lebih spesifik, mengatur hal-hal dan tata cara beribadah suatu agama. Ini bukan sesuatu yang dapat disepakati bersama antar umat beragama, justru dalam satu agama tertentu dapat memiliki pendapat yang berbeda-beda, bahkan seringkali menimbulkan perdebatan mana yang lebih baik dan mana yang tidak. Misalnya saja, penggunaan qunut di sholat subuh. Sebagian aliran tidak mempersoalkan penggunaan qunut, tetapi sebagian yang lain berpendapat bahwa qunut cukup penting untuk digunakan. Hal-hal seperti ini yang sering dipermasalahkan, dibandingkan berpikir bahwa yang lebih penting adalah mereka yang mendirikan sholat subuh, terlepas dari menggunakan qunut atau tidak. Hal seperti inilah yang ingin ditekankan oleh Lukman Hakim Saifuddin, bahwa yang perlu diwaspadai adalah sikap ekstremisme dalam beragama. Moderasi beragama adalah proses yang tidak berakhir, agar cara beragama tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas. Lalu, kapan seseorang dianggap telah bertindak berlebihan? Tolak ukurnya dikembalikan ke inti ajaran agama yang dianut oleh orang tersebut, apakah tindakan itu dapat membawa kemaslahatan umat sekaligus tidak mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.

Lukman Hakim Saifuddin juga memfokuskan aspek penting dalam konsep moderasi beragama, yakni perihal sekat antara hal-hal internal dan eksternal dalam beragama. Wilayah internal yang dimaksud berkenaan dengan keimanan, berhubungan langsung dengan Tuhan dan perlu bersikap fanatik agar pondasi keyakinan tidak goyah. Di daerah internal ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengintervensi kepercayaan seseorang terhadap Tuhannya dan haknya pula untuk berpegang teguh pada pesan-pesan Tuhan yang dia sembah.

Lain halnya dengan hal internal, hal eksternal berhubungan secara langsung dengan sesama makhluk Tuhan dan alam semesta. Lukman Hakim berpendapat bahwa di sinilah tempat dimana kemoderasian beragama dapat bergerak. Sikap toleransi betul-betul dibutuhkan untuk menghindari adanya permasalahan yang muncul akibat perbedaan cara pandang, sikap seseorang dalam beragama. Tidak ada yang perlu ditoleransi dalam agama, akan tetapi dalam hal cara beragamanyalah yang perlu untuk dimoderasikan karena pesan Tuhan sudah benar mutlaknya dan output manusia yang beragam terlalu mustahil untuk dapat dikendalikan menjadi satu. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ada pada sikap menghormati dan menghargai keragaman yang ada.

Lukman Hakim Saifuddin menyebut bahwa moderasi beragama adalah proses dan ikhtiar yang tak berkesudahan dan tak berakhiran. Ia akan terus dinamis di tengah-tengah masyarakat yang agamis. Moderasi beragama haruslah dihayati dan diimplementasi sebagai gerakan bersama, bukan dimaknai sebatas program maupun proyek semata.

Harmoni dalam Animasi: Peran Sinema Upin Ipin dalam Membawa Pesan Moderasi Beragama dalam Perspektif Islam Wasatiyyah

Penulis: Najwa Shofwatul Maula, Editor: Dina Fitriana

Animasi Upin Ipin telah menjadi fenomena budaya yang sangat disukai di Indonesia dan Malaysia. Karya ini tidak hanya dilihat sebagai hiburan semata, namun juga dianggap sebagai representasi dari moderasi agama, terutama dalam ajaran Islam Wasatiyyah, yang disampaikan melalui kisah yang menghibur dan pesan moral yang jelas.

Serial ini sering menampilkan sikap toleransi, saling menghormati, dan kerja sama lintas agama dalam berbagai episode dan film mereka. Mereka memberikan contoh bahwa hidup secara damai dan saling mendukung adalah mungkin, meskipun seseorang memiliki keyakinan yang berbeda. Sangat penting untuk menyampaikan pesan ini kepada generasi muda agar mereka dapat memahami dan menerapkan toleransi sehingga mereka dapat mencegah konflik agama di masa depan.

Upin Ipin menceritakan kisah menarik tentang persahabatan lintas agama dalam episode yang berjudul “Puasa Bersama Kawan Baru.” Mereka bertemu dengan teman baru yang beragama Hindu bernama Rajoo. Terlepas dari perbedaan kepercayaan mereka, kedua belah pihak menunjukkan sikap saling menghormati dan saling belajar tentang tradisi dan kepercayaan agama masing-masing.

Melalui perayaan bersama Idul Fitri dan menjalankan puasa bersama, Upin Ipin dan Rajoo menghadirkan pesan yang dalam, bahwa harmoni antar agama bukanlah sesuatu yang sulit dicapai. Mereka membuktikan bahwa dengan sikap terbuka dan komunikasi yang efektif, kita bisa memahami satu sama lain dengan lebih baik, bahkan ketika berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Episode ini menunjukkan kepada anak-anak betapa pentingnya menghormati perbedaan dan dan menciptakan ruang untuk dialog yang bermanfaat Mereka tidak hanya menunjukkan bahwa toleransi adalah kunci untuk mengatasi konflik agama, tetapi mereka juga menunjukkan bahwa kerja sama dan pemahaman satu sama lain dapat membangun fondasi yang kokoh untuk harmoni sosial.

Kita menemukan contoh lain yang menggugah dalam perjalanan epik karakter-karakter tersebut dalam film “Upin Ipin: Keris Siamang Tunggal”. Dalam film ini, Upin Ipin dan teman-temannya terlibat dalam berbagai petualangan yang menggabungkan mitos dan legenda dari berbagai agama. Mereka tidak hanya belajar tentang keadilan dan menghormati tradisi agama dalam setiap langkah mereka, tetapi mereka juga menekankan pentingnya melawan tindakan kriminal.

Dalam mengamalkan ajaran agama, konsep Islam Wasatiyyah dan konsep moderasi agama saling terkait. Islam Wasatiyyah menekankan pentingnya sikap tengah, seimbang, dan moderat. Upin Ipin adalah contoh yang hidup tentang cara menjalankan ajaran agama dengan cara yang moderat dan toleran sesuai dengan prinsip Islam Wasatiyyah. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW menekankan kesederhanaan agama dan memperingatkan bahwa kelompok yang ekstrem akan binasa. Hal ini menunjukkan prinsip-prinsip moderasi agama dan betapa pentingnya menjaga keseimbangan saat menyampaikan ajaran agama. Upin Ipin dengan cerdas menunjukkan bahwa memahami agama secara moderat dan terbuka adalah penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.

Pendekatan Moderasi Agama dalam Film Upin Ipin :

  1. Kesederhanaan dalam Gaya Hidup: Karakter-karakter dalam film Upin Ipin seringkali menjalani kehidupan yang sederhana dan bersahaja, tanpa terjebak dalam gaya hidup berlebihan atau konsumtif.
  2. Keteladanan Moral: Sinema Upin Ipin mengajarkan nilai-nilai seperti moralitas, kejujuran, tolong-menolong, dan nilai-nilai lainnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam melalui cerita-ceritanya.
  3. Toleransi dan Persaudaraan: Serial ini menunjukkan betapa pentingnya toleransi antar umat beragama dan persaudaraan sesama manusia.
  4. Penolakan Terhadap Ekstremisme: Sinema Upin Ipin secara tidak langsung menunjukkan penolakan terhadap tindakan ekstremis atau fanatik yang bertentangan dengan moderasi agama dalam beberapa episode.

Sinema Upin Ipin memiliki banyak manfaat, tetapi ada juga kritik terhadap representasinya tentang moderasi agama. Beberapa kritikus mengatakan bahwa serial ini belum cukup memahami konsep moderasi agama secara menyeluruh. Meski demikian, dalam konteks Indonesia yang multikultural, moderasi agama menjadi aspek yang sangat penting. Serial Upin Ipin, yang memberikan pengajaran tentang moderasi agama, berkontribusi positif dalam menanamkan rasa toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. Melalui pengaruh positif ini, diharapkan anak-anak akan tumbuh menjadi orang yang menghargai keberagaman agama dan menjalankan ajaran agama dengan cara yang moderat.

Secara menyeluruh, episode dari serial Upin Ipin menghadirkan narasi yang kuat tentang konsep moderasi agama dan Islam Wasatiyyah. Serial ini tidak hanya menghibur penonton, tetapi juga memberikan contoh positif tentang sikap toleransi, saling menghormati, dan kerja sama antar agama. Upin Ipin menunjukkan dalam setiap petualangan mereka bagaimana menjalin hubungan yang harmonis dengan orang lain terlepas dari keyakinan mereka yang berbeda. Hal ini dapat membantu membentuk generasi yang lebih menghargai keberagaman agama dan mampu hidup dalam harmoni dengan orang lain dengan mengajarkan anak-anak tentang pentingnya sikap moderat dalam menjalankan ajaran agama.

 

Fasttrack di 3 Embarkasi dengan Jamaah Haji Terbesar Menambah Daftar Layanan Haji Indonesia yang Semakin Baik

Penulis : Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag (Rektor UIN Gusdur Pekalongan), Editor : Amarul Hakim

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pelaksanaan haji melibatkan pengelolaan logistik yang kompleks, terutama dalam hal pemberangkatan jamaah.

Pertemuan bilateral Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah membuahkan hasil dengan diberikannya layanan khusus cepat atau fasttrack bagi jamaah Haji Indonesia di tiga embarkasi terbesar yaitu Jakarta, Solo, dan Surabaya.

Fasttrack adalah layanan khusus haji yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses keberangkatan jamaah haji. Program ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan fasilitas embarkasi, hingga kolaborasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mempermudah proses imigrasi.

Jakarta, sebagai ibu kota negara, merupakan salah satu embarkasi terbesar dengan jumlah jamaah haji yang sangat tinggi setiap tahunnya. Layanan fasttrack di embarkasi Jakarta melibatkan penyederhanaan prosedur imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah haji dari Jakarta dapat melalui proses pemeriksaan imigrasi di Indonesia, sehingga setibanya di Arab Saudi, mereka tidak perlu lagi mengantre untuk pemeriksaan imigrasi. Hal ini tentu saja mengurangi waktu tunggu dan mempermudah proses kedatangan jamaah di Tanah Suci.

Solo juga merupakan salah satu embarkasi dengan jumlah jamaah haji yang besar. Di embarkasi ini, layanan fasttrack melibatkan peningkatan fasilitas di Bandara Adi Soemarmo. Fasilitas yang ditingkatkan mencakup ruang tunggu yang lebih nyaman, area check-in yang lebih luas, serta penambahan petugas yang siap membantu jamaah dalam proses keberangkatan. Selain itu, kolaborasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi juga dilakukan untuk memastikan bahwa jamaah haji dari Solo yang sudah melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian tidak lagi harus mengantre untuk pemeriksaan dokumen ketika sampai di Bandara Saudi.

Begitupun halnya dengan Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, juga memiliki embarkasi dengan jumlah jamaah haji yang sangat tinggi. Layanan fasttrack di embarkasi Surabaya fokus pada peningkatan efisiensi proses administrasi dan logistik di Bandara Juanda. Dengan adanya layanan ini, jamaah haji dapat melalui proses check-in dan pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan lebih cepat.

Implementasi layanan fasttrack di ketiga embarkasi terbesar ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kelancaran proses pemberangkatan jamaah haji. Pertama, waktu yang dibutuhkan untuk melalui proses administrasi dan imigrasi menjadi lebih singkat, sehingga mengurangi stres dan kelelahan yang dialami oleh jamaah. Kedua, peningkatan fasilitas embarkasi membuat jamaah merasa lebih nyaman dan terlayani dengan baik selama menunggu pemberangkatan. Ketiga, kolaborasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi memastikan bahwa jamaah haji dari Indonesia dapat melalui proses imigrasi dengan cepat dan efisien setibanya di Tanah Suci.

Layanan fasttrack di tiga embarkasi dengan jamaah haji terbesar di Indonesia, yaitu Jakarta, Solo, dan Surabaya, telah memberikan dampak positif terhadap kelancaran proses pemberangkatan jamaah haji. Dengan adanya penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan fasilitas embarkasi, dan kolaborasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi, waktu yang dibutuhkan untuk melalui proses keberangkatan menjadi lebih singkat dan efisien. Hal ini tidak hanya mengurangi beban dan stres yang dialami oleh jamaah haji, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat memulai ibadah haji dengan lebih tenang dan fokus.

Layanan fasttrack ini menambah daftar layanan haji Indonesia yang semakin baik di bawah kepemimpinan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas. Sedikitnya 120.000 jamaah haji Indonesia menggunakan jalur fasttrack dan hampir mencapai setengah dari total 241.000 jamaah haji Indonesia di tahun 2024. Semoga ke depan dengan diberikannya kepercayaan dan terbinanya hubungan bilateral antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mampu meningkatkan layanan haji yang semakin baik termasuk layanan fasttrack di embarkasi-embarkasi lainnya di Indonesia.

Meneladani Moderasi Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari

Penulis : Nayif Naufal Annur, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh.

اَلْحَمْدُ للهِ، اَلَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدىْ وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَّعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang dengan rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul di tempat ibadah ini pada hari yang mulia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, yang membawa petunjuk hidup bagi umatnya.

Hadirin Sidang Jumat yang dimuliakan Allah,

Selaku khatib kami mengajak kepada hadirin sekalian dan diri kami pribadi, marilah kita selalu berusaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah dengan terus berusaha menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Semoga Allah selalu memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita sehingga kita selau dalam keimanan dan ketakwaan kepada-Nya Amin.

Pada kesempatan Khutbah Jumat kali ini, Khotib mengangkat tema tentang Moderasi Beragama, marilah kita bersama-sama meneladani nilai-nilai moderasi dalam beragama. Moderasi bukanlah kelemahan, melainkan kebijaksanaan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 143,yang berbunyi:

 وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ  عَلَيْهَاۤ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِ ۗ وَاِ نْ كَا نَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗ وَمَا كَا نَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَا نَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِا لنَّا سِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya, melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 143) .

Moderasi beragama mengajarkan kita untuk memahami dan menghormati perbedaan. Di tengah keragaman umat dalam beragama, kita diajarkan untuk bersikap bijak, menghargai perbedaan, dan menjaga keharmonisan. Rasulullah SAW merupakan tokoh teladan moderasi, beliau menjalani kehidupan dengan penuh keadilan, kasih sayang, dan keteladanan yang dapat dicontoh oleh seluruh umat.

Saudara-saudara yang dirahmati Allah,

Sebagai umat yang diberikan akal dan fitrah, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga moderasi dalam beragama. Janganlah kita terjebak dalam ekstremisme faham yang berlebihan dalam menyikapi sesuatu, dan dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Sebaliknya, marilah kita membangun toleransi, saling pengertian, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Moderasi bukanlah sikap pasif, melainkan langkah proaktif untuk memperkuat persatuan umat. Kita dapat mencapai moderasi dengan lebih mendalami ajaran agama, memahami konteks zaman, dan mengedepankan prinsip rahmatan lil-alamin.

Saudara-saudara yang dirahmati Allah,

Dapat kita jumpai sikap  moderat bagi kehidupan didesa Linggo asri Pekalongan, disana terdapat lebih dari satu agama, didesa Linggo sudah banyak menerapkan sikap bermoderat dalam kehidupan bermasyarakat salah satunya  ketika khotib mewawancarai beberapa tokoh agama disana, menurut tokoh hindu dari bapak Taswono menjelaskan bahwa pondasi dalam hindu adalah kasih sayang kepada sesama, pengetahuan serta kebijaksanaan,tidak melakukan kekerasan ,dan bakti dengan ikhlas.

Begitu juga menurut tokoh islam  Bapak K.H Mustajirin yang mengemukakan bahwa agama islam juga mengajarkan untuk selalu menerapkan sikap Tawasut,wasatiyah,tegak lurus, keseimbangan, dan toleran.

Dalam budaya moderasi di Linggo Asri, umat hindu dan Muslim bersatu dalam pelaksanaan upacara serta membantu sesama tanpa memandang perbedaan. Pemahaman islam tentang moderasi mencakup tengah-tengah, cinta tanah air,kebenaran,keseimbangan, dan toleransi. 

Dalam mengembangkan moderasi beragama, mari kita tinggalkan sikap fanatisme yang memecah belah umat. Kita harus mampu menilai perbedaan dengan bijak, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama yang tegas namun penuh kasih sayang. Kita adalah umat yang diberikan akal untuk berpikir dan hati untuk merasakan, maka gunakanlah dengan sebaik-baiknya.

Sebagai penutup, mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga moderasi beragama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua. Amin.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Penulis: Krisna Hadi Wijaya, Editor: Lulu Salsabilah

Pancasila, sebagaimana disepakati oleh para pemuka dan founding father Republik Indonesia, sebagai ideologi dan dasar negara, juga demokrasi (syura), sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan, merupakan suatu rumusan dalam upayanya yang sangat mendasar sebagai respon atas keberagaman bangsa Indonesia yang sangat tinggi. Menurut K.H. As’ad Ali, Eks Ketua Tanfidziyah PBNU, sebagaimana dikutip oleh K.H. Afifuddin Muhajir, pancasila merupakan suatu konsensus dasar yang menjadi syarat utama atas terwujudnya bangsa yang demokratis. Hal ini tentunya sangat membutuhkan sebuah strategi dan politik (siyasah) untuk mengatur dan menjaga jalannya sistem pemerintahan yang telah ditetapkan tadi. Kebhinekaan dan keragaman ini sendiri tidak lain merupakan sebuah anugerah yang sangat besar dari Allah SWT terhadap makhluknya untuk semesta alam. Oleh karena itu, jika kebhinekaan dan keragaman ini tidak benar-benar dijaga dan dirawat dengan baik, maka akan menjadi suatu malapetaka pula bagi bangsa.

Islam, dalam pandangan Al-Qur’an dan Hadits, tidak merinci hubungan antara agama dan negara. Sebaliknya, dalil-dalil wahyu bersifat global (ijmali) dan universal (kulli). Nilai-nilai dalam dalil-dalil naqli terkait agama dan negara meliputi musyawarah (asy-syura), keadilan (al-adalah), persamaan (al-musawah), dan kemerdekaan (al-hurriyah). Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan dapat diserahkan kepada umat dengan berlandaskan pada nilai-nilai ini dan konsep maqashid asy-syari’ah sebagai tolok ukur untuk mencapai kemaslahatan. Dalam fiqh, hal ini mungkin tendensial, tetapi praktiknya diserahkan kepada umat agar memiliki strategi (siyasah) yang efisien.

Keberadaan negara bukanlah tujuan (ghayah) melainkan sekedar alat (wasilah) untuk mencapai kemaslahatan bersama dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai kesempurnaan tujuan, harus dicapai pula kesempurnaan alat. Mengingat keragaman di Indonesia, tidak mungkin jika pengaturan berasal dari kesepakatan satu agama saja. Agama dan negara bukanlah dikotomi yang memperadukan keduanya. Sebaliknya, Islam adalah representasi tersendiri terhadap negara dalam mengatur dan mengelola kesejahteraan rakyat.

Berpijak dari fakta yang ada, terkait keragaman dan kebhinekaan yang harus dirawat dan dijaga kelestariannya, tentulah, dengan berdasar pada kaidah yang telah disebutkan pula, bahwa kepentingan umum dalam artian kepentingan negara lebih diutamakan daripada sekedar kepentingan suatu kelompok/golongan tertentu. Seperti kaidah ushul fiqh yang mengatakan: أَلْمَصْلَحَةُ الْعَامّةُ مُقَدَّمَةٌ مِنَ الْمَصْلَحَةِ الْخَاصّةِ yang berarti, “Kemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”

Selain itu, di dalam agama Islam strategi atau politik (siyasah) yang nantinya dijadikan sebagai sebuah konsensus bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama dengan keragaman, masuk ke dalam kategori yurisprudensi fiqh muamalah (hukum sosial), yang mana pada dasarnya melaksanakannya ialah dihukumi ibahah (netral/diperbolehkan), selama dalam pelaksanaannya tidak ada hukum yang menyatakan keharamannya atau diketahui larangan untuk melakukannya.  Dengan demikian, fiqh siyasah juga masuk ke dalam kategori fiqh muamalah tadi, sudah dimaklumi bersama bahwa hukumnya ialah diperbolehkan demi tercapainya sebuah kemaslahatan bersama (al-mashlahah al-ammah) yang tentunya lebih diutamakan dibanding kemaslahatan suatu kelompok/golongan (al-mashlahah al-khassah), lebih-lebih dalam negara Indonesia yang majemuk ini.

Rumusan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta sistem demokrasi (syura), adalah konsensus yang sangat mendasar dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Perbedaan adalah fitrah dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Dalam praktiknya, harus mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat oleh para pendahulu, meski masyarakat berkembang secara dinamis. Konsensus ini adalah strategi (siyasah) untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Negara Indonesia menyelenggarakan kehidupan beragama atas dasar spirit ketuhanan. Tuhan mendelegasikan umat manusia untuk menata sistem kenegaraan sesuai panduan kitab suci mereka serta memperhatikan konteks realitas manusia yang dihadapinya. Islam memandang manusia sebagai khalifatullah, yaitu pemimpin yang mendapatkan mandat atau amanah sebagai pelanjut tugas pokok kenabian: menjaga agama (hirasat ad-din) dan menjaga dunia (hirasat ad-dunya). Negara Islam lebih tepat disebut sebagai negara teo-demokrasi, yang memadukan konsep ketuhanan (teosentris) dan kemanusiaan (antroposentris) sebagai khalifah Tuhan secara berimbang. Politik yang relevan dengan syara’ disebut siyasah asy-syar’iyyah.

Negara tidak mengharuskan kesamaan golongan seperti suku, budaya, ras, atau agama, tetapi kesamaan cita-cita (ghayah). Strategi atau politik (siyasah) yang dijadikan landasan untuk mencapai hal tersebut harus menjadikan manusia lebih dekat dengan kebaikan dan menjauhi kerusakan (mafasid). Strategi dalam Islam menggunakan yurisprudensi fiqh muamalah, yang relevan dengan konsep maqashid asy-syari’ah.

Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan konsep maqashid asy-syari’ah sebagai aturan hukum untuk mengambil kemaslahatan dan menjauhi kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Bagaimana Islam dengan konsep maqashid asy-syari’ah merepresentasikan moderasi beragama guna mencapai dua tugas pokok kenabian: menjaga agama (hirasat ad-din) dan menjaga dunia (hirasat ad-dunya) yang dikaitkan dengan keutuhan negara?

Asy-Syatibi membagi maqashid asy-syari’ah menjadi tiga aspek: dlaruriyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsinat (tersier). Maqashid dlaruriyat (primer) adalah sesuatu yang harus ada untuk tercapainya kemaslahatan agama dan dunia. Asy-Syatibi menyebut lima poin penting yang harus dijaga: hifdz ad-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz an-nasl (menjaga keturunan), hifdz al-mal (menjaga harta), dan hifdz al-aql (menjaga akal).

Penerapan moderasi beragama di Linggoasri, sebuah desa di Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, dengan pendekatan konsep maqashid asy-syari’ah, memperlihatkan bagaimana seruan moderasi dalam Islam diterapkan. Mini riset dilakukan di desa Linggoasri pada 14 November 2023 oleh mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Desa Linggoasri telah mendapatkan berbagai penghargaan sebagai desa moderasi beragama tingkat nasional dan internasional. Menurut Bapak Taswono, tokoh agama Hindu di desa Linggoasri, keberhasilan ini juga berkat kontribusi dosen pengampu mata kuliah moderasi beragama.

Di Linggoasri terdapat beragam agama: Islam (mayoritas), Hindu, Budha, dan Kristen. Keragaman agama dan budaya di sana telah ada sebelum generasi saat ini lahir. Keragaman tersebut adalah anugerah dari Tuhan yang harus dijaga agar tidak terjadi konflik.

Menurut Bapak Taswono, moderasi beragama adalah keharusan dan konsensus mendasar untuk mencapai kerukunan antar warga. Moderasi beragama di Linggoasri mencakup komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya. Lima poin maqashid dlaruriyat/ maqashid syariah diterapkan dengan pendekatan min haitsu al-wujud (dari segi adanya) dan min haitsu al-adam (dari segi tiadanya):

  1. Hifdz ad-din (menjaga agama): Moderasi beragama mencegah fanatisme yang dapat menyebabkan pertikaian antar kelompok agama.
  2. Hifdz an-nafs (menjaga jiwa): Moderasi beragama mencegah ancaman terhadap jiwa dan psikis akibat konflik antar kelompok agama.
  3. Hifdz an-nasl (menjaga keturunan): Moderasi beragama mencegah ancaman terhadap keselamatan keturunan akibat konflik berkelanjutan.
  4. Hifdz al-mal (menjaga harta): Moderasi beragama mencegah ancaman terhadap interaksi sosial dan ekonomi antar kelompok agama.
  5. Hifdz al-aql (menjaga akal): Moderasi beragama mencegah pola pikir buruk yang dapat mengancam kesehatan akal dan keselamatan berpikir.

Moderasi beragama di Linggoasri adalah keharusan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian agama dan dunia. Islam sebagai agama mayoritas di sana, menerapkan pilar-pilar moderasi beragama, yang sesuai dengan dalil-dalil naqli dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran-ajaran agama harus diseriusi untuk mencapai kebaikan bersama.