Menapak Jejak Nabi SAW dalam Berwirausaha: Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Beri Sosialisasi Pembuatan Kerupuk dari Telur Asin di Desa Sarwodadi

Penulis: Farah Maulida, Editor: Sirli Amry

Dalam dunia perdagangan, Nabi Muhammad SAW adalah teladan yang sempurna. Sunnah beliau dalam berdagang mencakup prinsip-prinsip kejujuran, integritas, dan pengelolaan sumber daya yang bijak. Meneladani beliau, Mahasiswa KKN UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan berupaya untuk memberdayakan masyarakat Desa Sarwodadi dengan mengadakan sosialisasi pembuatan kerupuk dari telur asin, sebuah inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga desa.

Desa Sarwodadi merupakan desa yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah peternakan bebek yang menghasilkan banyak telur. Mahasiswa KKN UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan memanfaatkan potensi ini dengan mengadakan sosialisasi tentang inovasi pengolahan telur asin menjadi kerupuk. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2024 di Rumah Ibu Tri, anggota fatayat Dusun Bengkelung, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Peserta sosialisasi ini mayoritas adalah ibu-ibu fatayat Bengkelung.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan rutinan fatayat berupa pembacaan tahlil, asmaul husna, dan khataman Al-Qur’an. Kemudian, Adinda Ummul Fadzila, salah satu mahasiswa KKN, menyampaikan materi mengenai tata cara pembuatan kerupuk telur asin, mencakup alat, bahan, serta cara pengolahannya. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendalami materi yang telah disampaikan.

Baca Juga: Beragama dan Berkepercayaan: Hak atau Kewajiban?

Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana ajaran Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa KKN berhasil mendorong masyarakat untuk mengolah sumber daya alam secara kreatif dan produktif. Selain itu, masyarakat perlu memberdayakan sumber daya alam yang ada karena sumber daya alam yang berlimpah itu Allah ciptakan untuk manusia. Sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam surat An-Nahl, Ayat 14:

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

Artinya: “Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”. (QS. An-Nahl [16]: 14)

Dalam Surah An-Nahl ayat 14 diatas memberikan beberapa pelajaran penting yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat yakni adanya pemanfaatan sumber daya alam. Ayat ini mengingatkan kita bahwa Allah telah menundukkan lautan agar manusia bisa memanfaatkannya. Hal ini bisa diinterpretasikan sebagai dorongan untuk memanfaatkan semua jenis sumber daya alam, termasuk daratan dan laut, dengan cara yang baik dan bermanfaat.

Ayat ini juga mengajarkan kepada kita tentang rasa syukur. Pemanfaatan sumber daya alam harus disertai dengan rasa syukur kepada Allah. Syukur ini dapat diwujudkan dalam bentuk kreativitas dan inovasi dalam mengolah kekayaan alam menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembuatan kerupuk dari telur asin.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi pada Remaja, Mahasiswa KKN Kolaborasi PTKIN Adakan Sosialisasi Perkembangan Remaja di SMP N 04 Bumijawa

Dengan mengajarkan masyarakat cara inovatif mengolah telur asin menjadi kerupuk, mahasiswa KKN membantu masyarakat desa meningkatkan taraf ekonomi mereka. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat identitas lokal Desa Sarwodadi tetapi juga menciptakan produk unggulan yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang ada sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Melalui pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan inovatif. Hal ini tidak hanya meningkatkan perekonomian warga tetapi juga memperkuat identitas desa dengan menciptakan produk unggulan yang menjadi ciri khas lokal. Dengan begitu, warga dapat lebih mandiri secara ekonomi dan terus mengembangkan kreativitas dalam memanfaatkan kekayaan alam yang Allah SWT telah berikan, sebagaimana yang diamanahkan dalam ajaran Islam untuk selalu bersyukur dan memaksimalkan potensi karunia-Nya.

Kuatkan Toleransi dan Kerukunan, FKUB Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama

Pewarta : Moh. Irkham, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah

Kajen-hijratunaa.com Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Dialog Lintas Agama yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu, (07/08).

Acara ini dihadiri oleh semua pengurus FKUB Kabupaten Pekalongan, para penyuluh agama (IPARI), serta tokoh dan umat lintas agama. Para narasumber yang hadir dalam dialog ini meliputi Kasat Binmas Polres Pekalongan AKP Quratul Aini, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Sri Lestari, dan Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan M. Sholehudin.

Ketua panitia penyelenggara dari FKUB Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, menjelaskan bahwa dialog lintas agama ini adalah bagian dari program kerja FKUB Kabupaten Pekalongan tahun 2024.

Baca juga : Toleransi dalam Keberagaman: Kontroversi Salam Lintas Agama

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk merawat kerukunan dan toleransi yang sudah baik di Kabupaten Pekalongan. Namun, kami juga menyadari adanya tantangan dari informasi di media sosial yang dapat mengoyak kerukunan tersebut,” jelas Irkham.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Gunawan yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada FKUB atas inisiatifnya menggelar dialog lintas agama.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk merawat kerukunan umat beragama yang sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Pekalongan,” ungkap Gunawan.

Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama, FKUB, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat kerukunan tersebut agar tetap harmonis dan tidak terkoyak.

Baca juga : Harmoni Ramadhan dalam Talkshow Lintas Agama Memperkuat Persaudaraan Antar Umat Beragama

Gunawan juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pekalongan, terdapat tiga desa yang telah ditetapkan sebagai kampung moderasi beragama, yaitu Desa Linggoasri, Desa Jolotigo, dan Desa Kutorojo. Bahkan, di Desa Linggoasri telah tersedia tempat singgah bagi musafir di Pura Kalingga Satya Dharma dan Masjid At-Taqwa, yang dapat digunakan secara gratis.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan harapannya agar semua desa di Kabupaten Pekalongan dapat berperan aktif dalam usaha menjaga dan merawat kerukunan umat beragama yang sudah terjalin baik.

Tiga Hal yang Menyelamatkan dan Menghancurkan

Penulis : Abdul Basith, M.Pd., Editor : Fajri Muarrikh

الحمد للهِ الواحدِ الفردِ الصمد، الذي لم يلد ولم يولد، ولم يكن له كفواً أحد، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، في مُلكه وسُلطانه، ولا مثيلَ له في أسمائه وصفاته

وإحسانه، وأشهد أن محمداً عبدُه ورسولُه المُؤيد ببرهانه، اللهم صل وسلم على محمد، وعلى آله وأصحابه وأتباعه وأعوانه. أما بعد فيا

عباد الله أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون.. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Jamaah Jum’at rahimakumullah

Marilah kita senantiasa meningkatkan takwallah. Takwa yang sesugguhnya dengan menjalankan seluruh perintah dan menjauhi yang dilarang Allah SWT. Dengan selalu melakukan koreksi dan evaluasi dalam kualitas takwallah tersebut, kita akan menjadi hamba yang beruntung.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Rasulullah SAW pernah berpesan:

ثَلاثٌ مُنَجِّيَاتٌ، وثَلاثٌ مُهْلِكَاتٌ، فَأَمَّا الْمُنَجِّيَاتُ : فَتَقْوَى اللهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلانِيَةِ، وَالْقول بالحق فِي الرِّضَا والسخط، وَالْقَصْدُ فِي

الْغِنَى وَالْفَقْرِ . وأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ : فَشُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

“Ada tiga hal yang bisa menyelamatkan dan tiga hal yang bisa merusak. Yang menyelamatkan antara lain (1) takwa kepada Allah dalam sepi maupun ramai, (2) berkata benar (adil) dalam kondisi ridla maupun marah, dan (3) bersikap sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin. Sedangkan yang merusak antara lain (1) bakhil yang kelewatan, (2) nafsu yang diikuti, dan (3) ujub terhadap diri sendiri.”

Baca juga : KHUTBAH JUMAT : Mengingat Kematian Bentuk Mendekatkan Diri Kepada Allah

Hadits yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi ini secara tegas menjelaskan sikap-sikap yang saling bertentangan. Tiga penyakit perilaku yang terakhir dapat merusak kemuliaan manusia sebagai hamba Allah, menjauhkan seseorang dari kebahagiaan akhirat, dan keluar dari kewajaran hidup sebagai makhluk di dunia. Sementara tiga hal yang pertama justru sebaliknya, menyelamatkan hamba dari kerusakan-kerusakan itu semua.

Pertama, takwa kepada Allah. Sebagian kita kerap saling paham bahwa ketika disebut kata takwa maka yang terbayang sekadar melaksanakan shalat, puasa, haji, dan perkara ubudiyah lainnya. Padahal, takwa mencakup seluruh gerak lahir dan batin. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW. menegaskan bahwa takwa tersebut tidak hanya dalam keadaan dilihat orang lain, karena ini wajar dan naluriah manusia, tetapi juga ketika seseorang dalam keadaan sendirian karena di situlah letak ujiannya. Jika kita tidak bisa mengontrol diri agar senantiasa dalam jalur yang benar melalui jalan ketakwaan, dikhawatirkan kita akan jatuh pada hal yang merusak yaitu hawa muttaba’ (hawa nafsu dan keinginan yang selalu dituruti).

Baca juga : KHUTBAH JUMAT-HIDUP MENCINTAI KERUKUNAN MENGHINDARI KEKERASAN

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Kedua, berkata benar dalam kondisi ridla maupun marah. Hal ini menuntut emosi yang stabil dan pengendalian diri yang baik. Janganlah seseorang mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak baik meskipun itu berlaku kepada orang yang dicintainya, begitu juga sebaliknya. Standar benar-salah, baik-buruk adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, bukan kepada siapa ketentuan itu akan diberlakukan.

Ketiga, sederhana saat kaya maupun miskin. Hal ini menjadi ciri dari kedewasaan seseorang dalam memaknai kekayaan. Sederhana bukan berarti kekurangan, apalagi berlebihan. Ia berada di antara sangat irit (pelit) dan mubazir (pemborosan dan hura-hura). Kesederhanaan juga merupakan cermin dari kepribadian yang sanggup membedakan antara “kebutuhan” dan “keinginan”. Apa yang diinginkan seseorang tak selalu identik dengan keperluannya. Karena kebutuhan senantiasa mempunyai porsi sementara keinginan luas tak terbatas.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Anjuran hidup sederhana dalam kondisi apa pun sangat relevan bila dikaitkan dengan hakikat harta yang sejatinya karunia Allah. Di dalamnya ada hak untuk dirinya juga untuk orang lain. Bagi orang miskin, kesederhanaan adalah strategi untuk tetap bersyukur dan wajar dalam berekonomi. Bagi orang kaya, kesederhanaan adalah pertanda ia tak tenggelam dalam gemerlap duniawi sekaligus momen berbagi harta lebih yang ia miliki. Ketidakmampuan untuk hidup sederhana akan mendorong seseorang untuk kikir (syuhhun muthâ‘) terhadap harta yang ia miliki, yang menjadi salah satu perilaku merusak dalam hadits di atas.

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم. قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى  وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني واياكم بما فيه من الأيات والذكر الحكيم وقل رب اغفر

وارحم وانت خير الراحمين.

الخُطْبَةُ الثَّانِيَةُ لِكُلِّ جمْـعَـةٍ

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى

سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

فيا عباد الله: اتقوا الله تعالى وأطيعوه، واعلموا أن طاعته أقوم وأقوى، وتزودوا فإن خير الزاد التقوى،. وَقَالَ تَعَالىَ:إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي يَاأَ يُّـهَا اّلَذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. الَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا ُمحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِي اْلأُمِّيِّ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجمْعين، وَعَنِ التَّابِعِين وَتَابِعِى

التَّابِعِين بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنَ وَانْصُرْنَا مَعَهُمْ بِرَحْـمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاِحمِين

اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اْلأَحْياَءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، وَضَعِّفْ لَهُمُ اْلحَسَناَتِ وَكَفِّرْ عَنْهُمُ السَّيِّئَاتِ. رَبَّناَ هَبْ لَناَ مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّءْ لَناَ مِنْ أَمْرِناَ رَشَدًا. اَللَّهُمَّ اَرِنَا اْلحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْناَ اِتِّبَاعَهُ وَاَرِناَ اْلبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْناَ اجْتِناَبَهُ ولا تجعله ملتبسا علينا فنضل ونشقى واجعلنا للمتقين اماما.

رَبَّناَ أَتِناَ فىِ الدُّنيْاَ حَسَنَةً وَفِى اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَاللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلِإحْساَنِ وَإِيْتاَءِ ذِىْ اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشاَءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، فاَذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمَهُ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ

مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Pelestarian Budaya dan Lingkungan di Tengah Modernisasi saat KKN

Penulis: Mustamin Giling (Kapus Terapan Masyarakat Islam dan Moderasi Beragama LPPM IAIN Ternate Malut), Editor: Lulu Salsabillah

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi dan Moderasi Beragama 2024 akan diselenggarakan dengan tema “Harmoni Keragaman: Penguatan Kehidupan Sosial, Budaya, dan Ekonomi.” Kegiatan KKN Kolaborasi Nusantara dan Moderasi Beragama ini merupakan hasil kerja sama antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia. Pada tahun 2024, peserta KKN berjumlah 513 orang, yang terdiri dari mahasiswa UINSA Surabaya, UIN Satu Tulungagung, UIN Malang Surabaya (19 orang), UIN Alauddin Makassar, dan IAIN Kediri, serta didampingi oleh 12 orang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Lokasi pelaksanaan KKN ini tersebar di Halmahera Timur (yang secara langsung diminta oleh Bupati dan mendapatkan dukungan penuh di lapangan), Halmahera Utara, dan Kota Ternate dengan total 49 titik lokasi.

Mahasiswa KKN berasal dari berbagai Perguruan Tinggi yang terletak di Jawa, Sulawesi, dan Ternate, menciptakan perpaduan yang harmonis antara tiga zona dan kawasan daerah, yaitu Indonesia Bagian Barat, Tengah, dan Timur. Keanekaragaman mahasiswa dari ketiga wilayah tersebut jelas terlihat dari letak geografis, budaya, karakter bahasa, dan kearifan lokal masing-masing daerah asal. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijaksanaan, kematangan berpikir, serta tindakan yang bijak, tepat, dan cepat dalam menghadapi dan merespon realitas sosial di daerah tujuan KKN nantinya, guna membawa perubahan yang positif.

Baca juga : Menghargai dan Memperbarui: Kontribusi Islam dalam Pelestarian Budaya Lokal

Mahasiswa  harus menyesuaikan diri dengan kondisi riil di lapangan, bukan membawa identitas dan ego masing-masing daerah. Peribahasa “Di Mana Bumi Dipijak di Situ Langit Dijunjung” mengandung makna filosofis bahwa keberadaan seseorang seharusnya menyesuaikan diri dengan daerah yang dituju. Daerah Maluku Utara yang dijuluki  “Moloku Kie Raha”, istilah untuk  menyebut empat penguasa  daerah di Maluku yang disebut Kolano Ternate: Ternate, Tidore, Bacan , dan Jailolo. Serta yang bersifat akomodatif dan heterogen dari segi kultur, bahasa, budaya, dan agama, mengharapkan peserta KKN untuk menghargai dan berbaur dengan masyarakat setempat. Meskipun berat, terutama bagi yang baru pertama kali menginjakkan kaki di daerah ini, niat tulus untuk mengabdi kepada masyarakat dan bangsa harus menjadi prioritas utama. Agenda lain yang mungkin ada bisa dianggap sebagai tambahan, asalkan membawa kebaikan.

Sejuta harapan menanti di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di lokasi penempatan KKN seperti Kota Ternate, Kecamatan Hiri Kepulauan, Halmahera Timur, serta daerah Galela dan Tobelo. Mereka menunggu kontribusi nyata dalam bentuk pikiran, tindakan, dan keterampilan dari para mahasiswa. Inilah saatnya mahasiswa benar-benar diuji dan dinilai oleh masyarakat. Jika di kampus mereka telah menyelesaikan beberapa SKS sebagai syarat KKN dan dinilai oleh dosen, sekarang adalah saatnya kuliah sesungguhnya di mana masyarakat yang akan menilai apakah mereka lulus atau tidak, layak atau tidak, dan berakhlak atau tidak.

Baca juga : Dialog Kebudayaan: Hidup Harmonis dengan Budaya Warga Desa Rowolaku

Tidak ada pilihan lain selain menciptakan suasana yang harmonis, sejuk, santun, bijaksana, dan penuh pertimbangan dalam mengambil keputusan. Setelah itu, barulah berserah diri kepada Allah SWT. Inilah pilihan dan jalan terbaik selama kegiatan di Maluku Utara selama beberapa hari.

Membiasakan diri untuk beradaptasi, melihat dan mendengar langgang dan varisi terutama dialek bahasa khas Ternate, misalnya kalau tidak ada: “trada” atau so trada, menuju ke arah laut dengan menyebut: “ke lau” istilah “nyong” itu berarti kaum muda dsb.  Awal saya datang di Ternate, 1998 ketika itu, teman Pegawai mengajak saya: “pak Mus, tong bronda ke Lapangan Salero Keraton, karena waktu itu ada acara Legu Gam (Semacam memperingati  HUT Kesultanan Ternate), saya bingun, ada bahasa baronda, kalau di Sulawesi Selatan, ”baronda”, artinya  yaa jaga malam di Post-Post Ronda bersama dengan beberapa orang  habis magrib sampai subuh, “nyong” artinya kucing, tetapi di sinilah kita akan mendapatkln banyak khazanah, pengalaman serta kearifan lokal yang mungkin tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia, Nusantara: itulah keragaman  dan kolaborasi yang akan kita rajuk bersama dalam kehidupan sosial, budaya dan untuk memberdayakan ekonomi Masyarakat. Tentu saja agenda-agenda di lapangan nanti akan di damping oleh bapak Dosen Pembimbing masing-masing Lokasi bersama tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh Adat, tokoh Agama, pak Desa dengan jajarannya/pak Lurah dan pak Camat.setelah peserta melakukan survey Lokasi, apa saja skala prioritas yang akan dilaksanakan, semua dicatat dan dikerjakan yang telah direncanakan.

Baca juga : Pentingnya Edukasi pada Remaja, Mahasiswa KKN Kolaborasi PTKIN Adakan Sosialisasi Perkembangan Remaja di SMP N 04 Bumijawa

Harapan kami semua adalah agar kalian menjaga diri dengan baik dan tetap menjaga kesehatan dan stamina, meskipun pasca Covid-19, agar tetap bugar dalam melaksanakan program kerja. Utamakan akhlakul karimah, karena ini adalah cerminan dari perguruan tinggi asal kalian dan marwah IAIN Ternate. Jagalah nama baik lembaga secara keseluruhan, karena ini adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Selamat melaksanakan KKN, masyarakat menanti karya nyata kalian.

 

 

 

Beragama dan Berkepercayaan: Hak atau Kewajiban?

Oleh: Muhammad Jauhari Sofi, dosen Intercultural Communication di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, awardee LPDP-MoRA di Universitas Utrecht, Belanda. Editor: Tegar Rifqi

Di Indonesia ini, sering kita dengar ungkapan tentang kewajiban setiap warga negara untuk beragama atau berkepercayaan. Sekilas tidak ada yang aneh dengan ungkapan ini, karena di saat yang sama kita telah akrab dengan sila pertama dalam Pancasila. Tapi jika sedikit dicermati, dengan cara apa negara akan mewajibkan agama atau kepercayaan kepada warganya? Bagaimana negara akan mengawasi praktiknya? Bagaimana negara akan menindak pelanggarnya?

Agama dan kepercayaan masih menjadi topik yang hangat dibicarakan hingga sekarang. Fakta ini bisa dimaklumi mengingat ada begitu banyak hal dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan: peribadatan, ritual, adat-kebiasaan, nilai, simbol, dan sebagainya. Terlebih, agama juga kerap dikaitkan dengan masalah intoleransi, seperti penutupan tempat ibadah, persekusi terhadap komunitas keagamaan, tuduhan penistaan agama, dan sejenisnya.

Para penganut aliran kepercayaan juga pernah mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik serta pencatatan sipil, sebelum akhirnya pada November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka untuk mencantumkan identitas kepercayaan dalam kartu tanda penduduk atau KTP (Sumber: Berita MK). Tulisan pendek ini ingin mengulas tentang status beragama dan berkepercayaan di Indonesia, apakah sebagai hak atau kewajiban.

Landasan konstitusional

Mari kita lihat status beragama dan berkepercayaan di Indonesia dari perspektif konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). UUD 45 merupakan landasan hukum tertinggi yang menaungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Di hadapan konstitusi, kita semua sama: tidak ada mayoritas atau minoritas. UUD 45 Pasal 29 Ayat 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Bagaimana kita memaknai “kemerdekaan” di atas? Kemerdekaan berarti kebebasan yang diberikan kepada setiap individu atau warga negara untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) sesuatu, dalam konteks ini adalah beragama dan berkepercayaan. Kemerdekaan juga berarti kondisi terbebas dari tekanan atau paksaan apapun. Kemerdekaan jenis ini dijamin oleh negara. Dari pernyataan “Di warung ini, Anda bebas merokok,” misalnya, kita tahu bahwa dalam pesan bebas merokok tersirat juga kebebasan untuk tidak merokok.

Kebebasan dalam beragama dan berkepercayaan adalah bagian integral dari hak asasi manusia, sebagaimana juga diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Beragama dan berkepercayaan merupakan salah satu cara manusia untuk mencari, memahami, dan mengekspresikan makna kehidupan menurut apa yang diyakininya. Oleh karenanya, jaminan perlindungan atas hak asasi ini penting karena menyangkut martabat dan harga diri manusia. Betapa pun berbeda suatu ajaran agama atau kepercayaan, perbedaan tersebut harus tetap dihormati.

Umpamanya, seseorang bebas memilih melanjutkan studi ke universitas untuk mempelajari bidang ilmu yang diyakini dapat membawa manfaat bagi masa depannya, sementara yang lain tidak. ‘Memilih melanjutkan’ atau ‘tidak memilih melanjutkan’ adalah pilihan hidup yang telah diukur berdasarkan keyakinan masing-masing orang tentang apa yang terbaik bagi diri mereka. Kebebasan perihal pilihan ini harus dilindungi karena menyangkut hak individu untuk menentukan arah dan makna hidup yang dikehendaki.

Sila ketuhanan

Meski ayat-ayat konstitusi, baik nasional ataupun internasional, mengamanatkan bahwa beragama dan berkepercayaan adalah hak, hal ini tidak otomatis menghilangkan perdebatan. Rujukannya tidak lain adalah Pancasila, dasar negara Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa beragama dan berkepercayaan adalah kewajiban, sebagaimana tersirat dalam sila ketuhanan. “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah nilai dasar yang dianut oleh negara.

Sila ketuhanan menjelaskan tentang pentingnya keberadaan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berketuhanan merupakan nilai sentral yang telah dipegang oleh masyarakat sejak berabad-abad yang lalu. Berketuhanan mendasari sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Berketuhanan merupakan karakter kolektif masyarakat. Berketuhanan adalah identitas nasional kita, meski sila ketuhanan ini tidak dibicarakan secara spesifik dalam aturan hukum.

Baca Juga: Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Apa artinya? Artinya, negara mendukung dan memfasilitasi kehidupan beragama dan berkepercayaan, tetapi tidak sampai memaksakannya. Dalam sistem pendidikan nasional, misalnya, pendidikan agama dijadikan sebagai mata pelajaran yang wajib diajarkan di semua jenjang sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa negara berupaya mendorong warganya untuk mampu memahami dan menjalankan nilai dan ajaran agama. Tapi apakah negara menindak orang-orang yang tidak memahami atau tidak menjalankan nilai dan ajaran agamanya? Jawabannya tidak. Negara mendukung dan memfasilitasi, namun tidak mewajibkan.

Status beragama dan berkepercayaan ini memang tampak kontradiktif antara hak dan kewajiban karena perbedaan penekanan antara Pancasila dan UUD 45. Pancasila menggariskan bahwa pengakuan terhadap Tuhan memiliki arti penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan UUD 45 mengaturnya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, kontradiksi ini bisa dipahami sebagai harapan agar agama dan kepercayaan dijalankan atas dasar kemauan dan kesadaran warga negara.

Baca juga : Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Sikap toleran

Kontradiksi antara beragama dan berkepercayaan sebagai hak atau kewajiban ini sebetulnya dapat menyulut isu intoleransi. Dalam hal ini, jika beragama dan berkepercayaan dilihat sebagai kewajiban mutlak, maka warga negara yang tidak memenuhi ekspektasi ini rentan menghadapi intoleransi dan eksklusi sosial. Situasi ini juga bisa melahirkan masalah-masalah lanjutan. Sementara jika dianggap sebagai hak, maka masyarakat tidak akan saling mencurigai dan potensi buruk di atas dapat dihindari. Sikap toleran perlu dikedepankan.

Istilah ‘toleransi’ sendiri diambil dari bahasa Latin ‘tolerare’ yang berarti menahan atau bertahan. Dalam pengertian umum, toleransi berarti kesabaran dalam menghadapi dan menilai pendapat, sikap, atau kebiasaan yang berbeda. Toleransi beragama, misalnya, bukanlah sikap menganggap sama nilai dan ajaran semua agama. Toleransi tidak berusaha menghapus perbedaan-perbedaan fundamental yang melekat pada setiap agama. Itulah mengapa lahir agama-agama yang berbeda.

Maka, sebenarnya, untuk bersikap toleran terhadap pemeluk agama dan kepercayaan lain, seseorang tidak perlu menghilangkan perbedaan-perbedaan yang ada. Mengapa? Karena inti dari toleransi itu terletak pada kemampuan menerima perbedaan. Toleransi adalah seni menahan diri. Toleransi adalah sikap tidak terlalu menggurui. Hal ini melibatkan pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih (atau tidak memilih) dan menjalankan (atau tidak menjalankan) keyakinannya sendiri.

Akhirnya, penulis menilai bahwa beragama dan berkeyakinan adalah hak asasi warga negara yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi, bukan kewajiban. Warga negara sebagai entitas politik hanya terikat oleh ayat-ayat konstitusi, bukan ayat-ayat suci. Sedangkan ayat-ayat suci berdaulat di hati sanubari masing-masing pemeluk agama dan penganut kepercayaan sebagai pedoman diri. Hubungan seorang hamba dengan Tuhannya selalu bersifat privat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, oleh negara sekalipun.

Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Penulis : Sinta Lestari, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Rendahnya mutu pendidikan menjadi tantangan besar bagi Negara Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya mutu pendidikan tersebut seperti lemahnya sektor manajemen pendidikan, kurangnya sarana dan prasarana, kebiasaan pola pikir masyarakat yang terbilang masih kuno, rendahnya kualitas pendidik, dan sistem evalusi pembelajaran yang masih rendah. Padahal, pendidikan sangat penting untuk pembangunan suatu negara. Pendidikan yang baik dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan peluang kerja, dan meningkatkan sumber daya manusia. Di era yang semakin maju ini, pendidikan sangat terikat dengan teknologi. Salah satu bentuk penerapan teknologi saat ini adalah penggunaan perangkat elektronik dalam kegiatan pembelajaran dan administrasi sekolah.

Di era globalisasi saat ini, pendidikan masih dianggap sebagai kekuatan utama dalam masyarakat untuk mengimbangi laju perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di Indonesia khususnya dalam dunia pendidikan telah berkembang dengan sangat cepat, bahkan hampir semua kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik sebagai media. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk digitalisasi pendidikan, yang berarti pendidikan semakin hari semakin bergantung pada teknologi. Perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi tentunya berdampak pada perubahan-perubahan yang mulai terjadi. Salah satunya adalah dengan adanya teknologi yang mulai hadir dan berkembang menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Di manapun dan kapanpun kita pasti sering menemukan penggunaan teknologi di sekitar kita, termasuk perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Baca Juga: Akankah AI dapat Menggantikan Peran Seorang Guru dalam Pendidikan?

Teknologi telah melekat pada kehidupan orang-orang sebagai alat bantu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Termasuk dalam dunia pendidikan yang kini juga telah beradaptasi dengan teknologi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran maupun administrasi pendidikan. Perkembangan teknologi digital di Sekolah Dasar (SD) lebih mengarah pada pembangunan kemampuan dasar untuk belajar, seperti kemampuan membaca dan menyelesaikan masalah matematika, penguasaan alat belajar, dan pendidikan nilai moral masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan dapat meningkatkan keterampilan digital siswa. Tidak hanya itu, akses pembelajaran yang luas juga dapat membantu guru dalam merencanakan dan menerapkan kegiatan pembelajaran. Bagi siswa khusunya jenjang SD, penggunaan alat elektronik selama pembelajaran dapat meningkatkan pengetahuan mereka dan meningkatkan minat mereka dalam belajar.

Namun pada kenyataanya, akses pendidikan digital di Indonesia masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Teknologi digital belum sepenuhnya merata di Indonesia sehingga mengakibatkan kesenjangan digital pada daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses digitalisasi seperti daerah pelosok dan terpencil. Kesenjangan digital (Digital Divide) merupakan ketidakmampuan individu dalam merasakan manfaat dari teknologi informasi. Melalui laporan dari The National Telecommunication And Information Administrasion (NTIA) yakni dari Amerika Serikat yang mengontrol bidang telekomunikasi dan informasi, masalah dari kesenjangan digital bukan hanya dari infrastruktur saja melainkan perbedaan penggunaan internetnya dalam proses penyebaran informasi dan ilmu pengetahuan kepada khalayak umum.

Kesenjangan digital di kalangan guru, tidak semua guru mampu dalam mengintegrasikan teknologi digital dalam proses pembelajaran, khususnya para guru senior dan para guru junior, kemampuan guru senior memanglah memiliki pengalaman yang banyak karena sudah bertahun-tahun mengajar tentu sudah paham dengan prinsip-prinsip mendidik peserta didik. Namun, guru junior yang baru saja menyelesaikan studinya di bangku kuliah mereka banyak mempelajari ilmu-ilmu baru di bangku pekuliahan dan masih minim pengalaman dalam mendidik tetapi mereka cukup baik dalam penguasaan teknologi sehingga membuat guru junior lebih kreatif.

Baca Juga: Memprediksi Masa Depan Pendidikan: Tren Digital dalam Mempersiapkan Perubahan

Kesenjangan digital ini banyak terjadi di daerah pelosok dan terpencil, di mana akses teknologi yang masih terbatas. Siswa yang tinggal di daerah pelosok dan terpencil akan mengalami dampak negatif jika mereka tidak memiliki akses ke pendidikan digital. Tidak hanya siswa saja, guru juga mendapatkan kesulitan yang sama apabila akses teknologi tidak mereka dapatkan. Guru dan siswa akan kesulitan dalam mengakses sumber daya pendidikan online, seperti materi pembelajaran digital, video pembelajaran, dan platform e-learning. Sehingga, hal ini dapat menghambat kemajuan belajar mereka dalam mempersiapkan generasi digital.

Padahal, Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tanggung jawab utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi siswa. Tidak hanya mengajar, guru juga bertanggung jawab untuk menjadi pelatih, pembimbing, dan fasilitator untuk siswa. Sebagai seorang fasilitator, guru tidak hanya mendominasi siswa melalui cerita, ceramah, atau penjelasan di depan kelas. Namun, siswa juga ikut serta dalam pembelajaran, bertanggungjawab dan mampu mengolah sumber belajar sehingga mereka dapat melakukan kegiatan belajar dengan cara yang tepat.

Maka dari itu, khususnya di daerah terpelosok, sangat penting bagi guru untuk memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan siswa mereka salah satunya adalah mengikuti perkembangan zaman. Seorang guru pada hakikatnya harus memiliki kemampuan digital yang baik (tidak gaptek) agar nantinya tidak tertinggal dengan sekolah-sekolah yang lain. Pemerintah pun seharusnya mampu dalam mengadakan pelatihan-pelatihan digitalisasi khususnya bagi guru di daerah pelosok agar kualitas/mutu pendidikan di Indonesia dapat memiliki kemajuan sehingga dapat menciptakan Indonesia Emas.

Mengenal Lebih Dekat Sam’ani Sya’roni: Sang Pembawa Petuah Sejak Muda

Pewarta: Hilma, Rista, Danny, Editor: Azzam Nabil H.

Prof. Dr. K.H. Sam’ani Sya’roni, M.Ag, adalah pria kelahiran 5 mei 1973 yang lahir di desa Ketas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, anak ke 9 dari pasangan K.H Nur Sya’roni dan ibu Hj. Istiqomah. Prof. K.H Sam’ani tinggal bersama istri tercinta Izza Kamila, S.Pd dan anak tersayang Aisya Maila Shofya di desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Prof. K.H Sam’ani mengawali pendidikannya di MI Wonopringgo III sembari mengaji di madrasah diniyah yang berada di kampung halamannya. Setelah menyelesaikan sekolah dasarnya, beliau kemudian melanjutkan pendidikannya di MTs YMI Wonopringgo sambil memperdalam ilmu agamanya di Pondok Pesantren Miftakhul Huda yang bertempatkan di daerah Pesantunan, Kedungwuni. Pondok pesantren ini berada di bawah asuhan K.H. Fakhrurozi.

Selepas tamat dari MTS, Prof. K.H. Sam’ani melanjutkan memperdalam ilmu agamanya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, dan menempuh pendidikan formal di MAN Tambak Beras. Namun pada saat naik ke kelas 2 Aliyah, Prof. K.H Sam’ani pindah belajar ke MAS Simbang Kulon, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dan juga meneruskan pendidikan agamanya di Pondok Pesantren Nurul Huda, Simbang Kulon, yang di Asuh oleh K.H. Chudhori Tabri.

Baca Juga: Menyingkap Kehidupan dan Ajaran Gus Baha: Antara Fikih, Tasawuf, dan Muhasabah Diri

Setelah tamat dari MAS Simbang Kulon, Prof. K.H Sam’ani kemudian menempuh pendidikan tinggi dengan berkuliah di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Pekalongan yang menjadi cikal bakal Kampus UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selama menempuh kuliah S1 ini, Prof. K.H Sam’ani nyantri di ponpes Al Aribiyah yang di asuh oleh Pondok Pesantren Al Arifiyah yang diasuh oleh K.H. Zaenal Arifin.

Prof. K.H Sam’ani mendapatkan gelar S1 Fakultas Syariah IAIN Pekalongan jurusan Qadla’ / Peradilan Agama pada tahun 1996. Kemudian pria yang sejak kecil gemar berpidato ini memutuskan hijrah ke Jakarta untuk mencari pengalaman baru di ibu kota. Dengan modal do’a dari kedua orang tua dan rasa percaya diri Prof. K.H sam’ani mengikuti Pendidikan kader ulama MUI DKI angkatan ke 3. Setelah menyelesaikan Pendidikan kader ulama, Prof K.H Sam’ani mengikuti kuliah lagi di Pendidikan bahasa Arab, Qism Diblum LIPIA, Jakarta.

Kemudian di tahun 1999, Prof. K.H Sam’ani diangkat sebagai dosen STAIN Pekalongan. Dua tahun setelahnya, Prof. K.H Sam’ani mendapatkan tugas dari STAIN mengikuti pendidikan Short Course Daurah Tadribiyyah fi al – Lughah al – ‘Arabiyyah di Jami’ah Qanat Swiss Ismailiyyah, Mesir. Adapun dalam menempuh pendidikan S2 dan S3, beliau mendalami studinya dengan mengambil konsentrasi bidang hukum-hukum Islam di UIN Walisongo Semarang, hingga akhirnya mendapatkan gelar megister dan doctor studi islam pada tahun 2017.

Dengan penuh semangat dalam menuntut ilmu dan giat melakukan penelitian di bidang studi terkait, kini anak yang berasal dari desa Ketas, kecamatan Wonopringgo, kabupaten Pekalongan ini telah mencapai gelar akademik tertinggi yakni sebagai guru besar atau professor dalam bidang ilmu hukum islam di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selama perjalanan karirnya sebagai seorang dosen, Prof. K.H Sam’ani pernah di amanati beberapa tugas tambahan, yaitu menjadi kepala program studi Ahwal Syakhshiyyah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan, menjadi Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan kelembagaan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, dan saat ini beliau menjabat sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Lukman Hakim Saifuddin: Pembawa Obor Toleransi ala Gus Dur Muda

Disisi lain, karena keuletan dan etos kerja yang tinggi, Prof. K.H. Sam’ani juga diberikan amanah sebagai mediator non-hakim di pengadilan agama Kajen, Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Ketua dewan pengawas syariah KSPPS BMT Bahtera Pekalongan dan pengasuh beberapa majlis ta’lim yang terdiri dari pengajian rutin tafsir Al quran di masjid agung  kabupaten Batang, majlis ta’lim masjid Asy sya’roni Limbangan, kecamatan Karanganyar, majlis ta’lim Attawab, Karang asem Batang, majlis ta’lim musholla Anshori Simbang wetan Buaran, Pekalongan, kajian rutin KSPPS Bahtera, serta pengasuh ngaji Al quran untuk anak2 kecil di rumahnya.

Dalam bidang akademik, Prof. K.H Sam’ani Sya’roni, M.Ag juga telah menghasilkan berbagai macam karya-karya ilmiah seperti jurnal, prosiding, buku, haki, makalah seminar nasional dan internasional. Salah satu karyanya berbentuk buku yang berjudul “Tafkirah Ulum Al -Qur’an, Pekalongan: Al-Ghotasi Putra, 2013”

Disamping itu, dalam mengajarkan ilmunya atau ketika berdakwah, beliau juga terjun langsung di lingkungan masyarakat mulai dari pelosok desa, ibu kota, bahkan internasional. Tak heran, karena usahanya yang gigih dalam berdakwah, Prof K.H Sam’ani juga sering diundang dalam acara- acara penting, dan bahkan sering melintang di staisun televisi seperti BATIK TV, TVRI, dan bahkan di acara siraman qolbu bersama ustad danu yang tayang pada stasiun televisi MNCTV. Namun setelah menjadi dosen di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Peklongan, akhirnya beliau memutuskan untuk berhenti tampil di stasiun televisi dan fokus pada karirnya menjadi dosen serta memberikan kontribusi penuh kepada kampus.

 

Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Penulis: Hilma Herista, Rista Melinda, Nastain, Editor: Amarul Hakim

Kesehatan mental menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga pada diri setiap orang. Kesehatan mental yang baik merupakan suatu kondisi atau keadaan batin yang senantiasa dalam keadaan tenang, aman dan tentram, dan upaya untuk menemukan ketenangan batin yang dapat dilakukan diantaranya  melalui penyesuaian diri secara resignasi (penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan). Dengan menyerahkan diri kita sepenuhnya kepada Tuhan akan menjadikan hidup lebih tenang menjalani kehidupan sehari-hari.

Definisi kesehatan mental menurut Al Qur’an dan hadits dapat dikatakan bahwa agama sebagai terapi kesehatan mental dalam Islam yang sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, diantaranya yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah (QS An Nahl 16:97) yang Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

Islam beserta seluruh petunjuk yang ada di dalam al-Qur’an merupakan obat bagi jiwa dan penyembuh segala penyakit hati yang ada dalam diri manusia (rohani). Firman Allah Swt dalam surat Yunus: 57 yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat (agama) dari Tuhanmu sebagai penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam, dada (rohani), sebagai petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman”.

Hubungan antara kesehatan jiwa dan raga dalam Islam. Dengan menjaga kesehatan, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bermakna sesuai dengan ajaran dan perintah Allah.

Gangguan mental sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal sendiri bisa berupa stress, pikiran yang negatif serta rasa cemas yang berlebihan. Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan gangguan kesehatan mental bisa berupa lingkungan sosial dan masalah ekonomi.

Baca Juga: Mengatasi Trauma Masa Lalu: Pentingnya Perawatan Mental dan Fisik

Cara menjaga kesehatan mental dalam perspektif Islam

Menjaga kesehatan mental dalam perspektif Islam melibatkan beberapa prinsip serta praktik yang fokus pada kesejahteraan jiwa dan pikiran. Beberapa cara untuk menjaga kesehatan mental dalam Islam adalah sebagai berikut:

  1. Ibadah dan kedekatan dengan Allah: Diantaranya dengan shalat, membaca Al Quran, serta doa dan dzikir. Melaksanakan shalat lima waktu secara rutin membantu menenangkan hati dan pikiran, memperbanyak dzikir dan doa bisa memberikan kita ketenangan batin dan mengurangi stres, yang terakhir membaca dan merenungkan ayat-ayat al-Qur’an dapat memberikan ketenangan dan panduan dalam menghadapi masalah hidup.

  2. Tawakal & qana’ah: Selalu memperdayakan segala urusan kepada Allah setelah berusaha sebaik mungkin dan merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang dimiliki, sehingga tidak mudah merasa gelisah atau iri kepada orang lain.

  3. Mengelola emosi (sabar & istigfar): Belajar untuk bersabar dalam menghadapi cobaan dan ujian dalam hidup dan selalu beristigfar memohon ampun kepada Allah atas segala dosa serta kesalahan yang diperbuat.

  4. Hubungan sosial yang baik (Silaturahmi): Menjaga hubungan yang baik dengan teman, keluarga, tetangga, dan membantu orang lain dapat meningkatkan rasa kebahagiaan dan kepuasan batin serta bisa mendapatkan dukungan sosial.

  5. Keseimbangan hidup (kerja & istirahat): Antara kerja dan istirahat harus diseimbangkan agar tidak mengalami kelelahan yang bisa mempengaruhi kesehatan mental dan tidak lupa untuk makan makanan yang halal dan sehat, karena mengkondisikan makanan yang halal dan sehat bisa menjaga kesejahteraan fisik dan mental.

Manfaat menjaga kesehatan mental

Menjaga kesehatan dalam Islam memiliki banyak manfaat yang mencakup aspek fisik, mental, dan spiritual. Beberapa manfaat tersebut adalah:

  1. Optimalnya pelaksanaan ibadah: Kesehatan yang baik memungkinkan seseorang menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan haji dengan lebih baik, meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.

  2. Kualitas hidup yang lebih baik: Kesehatan yang baik meningkatkan kualitas hidup, membuat seseorang lebih produktif dan bahagia dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

  3. Kesejahteraan mental dan emosional: Kesehatan fisik yang baik berhubungan erat dengan kesehatan mental yang baik, mengurangi stres dan kecemasan serta meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan emosional.

  4. Meningkatkan keimanan: Menjaga kesehatan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, karena tubuh adalah amanah yang harus dijaga. Ini adalah bentuk ibadah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya.

  5. Menghindari perbuatan dosa: Dengan menjaga kesehatan, seseorang menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri seperti mengkonsumsi alkohol atau narkoba, yang dilarang dalam Islam.

  6. Kemampuan membantu orang lain: Tubuh yang sehat memungkinkan seseorang lebih aktif dalam membantu orang lain dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan amal, yang sangat dianjurkan dalam Islam.

  7. Ketenangan dan keseimbangan hidup: Menjaga kesehatan fisik dan mental membantu seseorang mencapai ketenangan dan keseimbangan hidup, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek spiritual, mental, dan fisik.

  8. Umur panjang: Menjaga kesehatan dapat memperpanjang umur, memberikan lebih banyak waktu untuk beribadah dan berbuat kebaikan di dunia.

  9. Memberikan contoh baik: Menjaga kesehatan memberikan contoh yang baik bagi orang lain, terutama keluarga dan komunitas, mendorong mereka untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Harmonisasi Sains dan Agama: Psikologi Barat dan Implementasi Permasalahan Kesehatan Mental di Indonesia

Dalam agama Islam, kesehatan jiwa dan raga dianggap sangat penting dan saling berkaitan. Islam memandang kesehatan jiwa dan raga merupakan hal yang berhubungan satu sama lain.  Ketika jiwa sehat, seseorang lebih mampu menghadapi tekanan hidup, yang pada gilirannya mendukung kesehatan fisiknya. Sebaliknya, tubuh yang sehat memungkinkan seseorang untuk menjalankan ibadah dan aktivitas spiritual dengan lebih baik.  Aspek aspek yang menunjukkan hubungan tersebut antara lain:

  1. Keseimbangan holistik, agama Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara tubuh (raga) dan jiwa (roh). Kedua aspek ini harus dijaga dan dipelihara untuk mencapai kehidupan yang sehat dan bahagia.

  2. Kesehatan jiwa, agama islam mendorong pengikutnya untuk senantiasa menjaga kesehatan mental melalui ibadah, seperti sholat, dzikir, dan membaca Al Quran. Praktik-praktik tersebut bisa memberikan ketenangan batin, mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan mental.

  3. Kesehatan raga, Islam juga memberikan perhatian besar pada kesehatan fisik. Seperti menjaga kebersihan, makan makanan yang halal dan tayyib ( baik), serta berolahraga. Nabi Muhammad SAW selalu menekankan pentingnya menjaga tubuh yang sehat karena tubuh yang kuat dapat mendukung ibadah dan aktivitas sehari-hari.

  4. Pengaruh spiritual terhadap fisik, kesehatan spiritual yang baik dapat mempengaruhi kesehatan fisik. Ketika seseorang memiliki ketenangan batin dan kedamaian spiritual, hal ini dapat berdampak positif pada kesehatan fisik mereka.

  5. Adab dan etika, dalam agama islam mengajarkan adab dan etika yang baik, seperti sabar, bersyukur, dan menjauhi sifat-sifat negatif seperti iri hari dan kebencian. Menjauhi sifat-sifat tersebut dapat membantu menjaga kesehatan mental dan emosional, yang akan berdampak positif pada kesehatan fisik.

Islam mengajarkan keseimbangan holistik antara tubuh dan jiwa, dengan menekankan pentingnya ibadah dan praktik spiritual seperti shalat, dzikir, dan membaca Al Quran untuk menjaga kesehatan mental, serta menjaga kebersihan, pola makan halal dan thayyib, serta berolahraga untuk kesehatan fisik. Kesehatan spiritual yang baik dapat mempengaruhi kesehatan fisik, dan sebaliknya, tubuh yang sehat mendukung aktivitas ibadah dan spiritual. Dengan demikian, menjaga kesehatan jiwa dan raga adalah bagian integral dari ajaran Islam yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang seimbang, bahagia, dan bermakna sesuai dengan perintah Allah.

Islam Moderat Sebagai Kunci untuk Toleransi, Keadilan, dan Keseimbangan Sosial

Penulis : M. Keanu Zimran Edlyn, Editor : Tegar R

Agama merupakan salah satu aspek kehidupan yang wajib tertanam dan diyakini oleh setiap warga negara Indonesia. Hal itu tertuang jelas dalam pancasila tepatnya pada sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa”.

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam sehingga tidak heran lagi jika islam membuat beberapa aspek kehidupan seperti aspek sosial dan budaya ikut terpengaruhi dan menyesuaikan dengan ajaran islam yang ada. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat seringkali salah paham dalam mengartikan suatu ajaran yang ada pada agama islam yang membuat nilai-nilai keislaman sering disalah artikan dan membuat masyarakat beranggapan bahwa islam merupakan agama yang konservatif.

Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan baik dalam segi praktik bergama ataupun penyebaran nilai-nilai keislaman sehingga dapat diterima oleh masyarakat sekaligus menunjukan bahwa islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Islam moderat menjadi jawaban yang cocok jika melihat situasi saat ini. Sesuai dengan namanya, islam moderat merupakan jalan tengah yang dapat diambil dalam praktik beragama yang mana selain mempelajari nilai-nilai keislaman, islam moderat juga mengedepankan nilai-nilai sosial seperti toleransi, keadilan, dan keseimbangan.

Moderasi dalam Islam adalah langkah bijak untuk menjembatani perbedaan, menghormati keragaman, dan membangun harmoni sosial. Dalam pandangan ini, Islam moderat memandang bahwa keberagaman adalah anugerah yang memperkaya, bukan sumber konflik.

Keteladanan tokoh-tokoh Islam moderat mengajarkan bahwa kita dapat menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat dengan mempromosikan dialog, pemahaman, dan persatuan.

Motivasi dari pemikiran ini adalah membangun karakter yang kuat dan berdaya, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong pengembangan diri. ‘Dalam Islam moderat, kita diberdayakan untuk menjadi manusia yang berakhlak mulia, gigih dalam pengembangan diri, dan berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, mengamalkan Islam moderat bukan hanya sebagai keyakinan, tetapi juga sebagai landasan untuk menginspirasi diri sendiri dan orang lain menuju kemajuan yang berkelanjutan.

Penghayat Jawa Jawata: Memahami Keberagaman dan Menjaga Kerukuan

Penulis : Aida Fissa Bellina, Editor : Sirli Amry

Kawruh Jawa Jawata diartikan sebagai Piwulang atau wejangan supaya mengetahui, melihat (ngaweruhi) tentang ajaran kehidupan dan penghidupan agar menjadi insan yang Lantip Ing Pangraito Lan Tanggap Ing Sasmitha Gaib. Jawa adalah warisan ajaran berketuhanan dan warisan nilai budaya dari para leluhur yang menggunakan bahasa Jawa dalam melakukan sembahyang serta permohonannya.

Jawata berarti Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, Paguyuban Kawruh Jawa Jawata ialah persatuan dan kerukunan berdasarkan kesamaan sebagai pewaris ajaran sekaligus nilai budaya para leluhur dalam hal penghayatan, persembahyangan, dan pengamalan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang ada di tanah Jawa.

Paguyuban Jawa Jawata didirikan oleh Romo Guru Darim Aji Darmoleksono (Darim) beserta adik kandungnya Romo Guru Pandji Sabdo Guno (Saridjo) pada 6 Mei 1981 di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Tujuan dari organisasi ini adalah agar para putra dan kadang (anggota) selalu meneruskan dan melestarikan kemurnian ajaran (wejangan) dari romo Guru Darim Darmoleksono.

Selain itu juga sebagai pengembangan dan pengamalan budi pekerti luhur dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara serta mengantarkan ke jalan yang benar untuk mencapai kesejahteraan yang abadi.

Menurut Ibu Sri Renggani dalam paguyuban Kawruh Jawa Jawata, seseorang tidak boleh memakan tulang dan kepala hewan jika usianya sudah dewasa yaitu masa baligh (diarkat). Sedangkan batas diperbolehkannya memakan tulang adalah ketika seseorang itu belum diarkat. Dalam acara Arkat (baiat) biasanya orang yang diarkat akan membuat sesajen untuk para leluhur terdahulu.

Pada hari orang akan diarkat maka orang tersebut tidak boleh memakan tulang dan kepala hewan. Dalam paguyuban tersebut seseorang tidak di perbolehkan memakan tulang dan kepala karena mereka percaya bahwa tulang dan kepala adalah lambang guru dari paguyuban mereka yang disebut sang hyang widhi.

Menurut penuturan paguyuban tersebut, sang hyang widhi tidak memiliki badan. Mereka hanya memiliki kepala dan leher saja. Sedangkan tidak diperbolehkannya memakan tulang karena tulang sebagai lambang gusti sulfi (seperti malaikat).

Sembahyang (ibadah) yang dilakukan para penghayat ini biasanya dilakukan pada jam 9 malam ke atas dimana orang-orang harus sudah bersih (suci) yang di sebut dengan ritual lelewur. Tempat sembahyang bagi penghayat Jawa Jawata boleh dimana saja. Pada tanggal 15 ramadhan ke atas biasanya penghayat melakukan puasa selama 3 hari 3 malam dan mereka hanya berbuka dengan air putih suci pada saat matahari terbenam. Pada hari terakhir puasa orang tersebut tidak boleh keluar kamar dan hanya melakukan semedi (berdiam diri) sampai ia tertidur.

Pada tanggal 1 juni para penghayat yang masih mampu akan pergi ke atas gunung lawu untuk melakukan sembahyang karena mereka menganggap leluhur mereka berada di gunung lawu yang Bernama Brahwijaya. Mereka juga akan memberikan sesajen berupa semar mendem, telur, dan ketan.

Ibu Sri Renggani menganut kepercayaan Kawruh Jawa Jawata sejak beliau dari kecil karena beliau mengikuti kedua orang tuanya. Akan tetapi, pada saat beliau masih sekolah beliau tetap mengikuti pelajaran Agama Islam bahkan terkadang juga mengikuti teman beliau yang sembahyang di gereja. Beliau mulai menetap untuk mengikuti kepercayaan Jawa Jawata saat usainya mencapai masa baligh.

Awal mula ibu Sri Renggani masuk kedalam kepercayaan ini karena pada saat itu beliau ingin mencari sebuah kebenaran. Alhasil kebenaran tersebut ia temukan di paguyuban Kawruh Jawa Jawata. Di lingkungan keluarganya, tidak semuanya meng anut kepercayaan Jawa Jawata, tetapi ada juga yang menganut ajaran islam.

Di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, hanya ada sebagian orang yang menjadi penganut penghayat. Masyarakat disana sudah mengetahui bahwa Ibu Sri Renggani adalah seorang penganut penghayat bahkan dirinya juga bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ketika masyarakat penganut agama islam mengadakan acara keagamaan, Ibu Sri juga ikut serta dalam memeriahkan acara tersebut.

Sehingga tidak ada jarak antara Ibu Sri dengan masyarakat sekitar yang berbeda kepercayaan. Menurut ajaran Kawruh Jawa Jawata hubungan sosial antara manusia lebih penting daripada hubungan dengan tuhan. Menurut mereka, semua manusia adalah saudara dan harus saling tolong menolong. Berbeda dengan hubungan antara kita dan tuhan. Dimana hal itu urusan tuhan mau diterima atau tidak, yang paling penting adalah kita harus memanusiakan manusia.

Agama yang tertera di KTP Ibu Sri itu islam, tetapi dalam KTP Bapak Asworo itu kosong (-). Tanggapan Ibu Sri tentang hak sipil penghayat sudah di penuhi oleh pemerintah, dan pemerintah sudah menfasilitasi semua yang di butuhkan oleh penghayat. Menurut Ibu Sri, kita harus menjalankan kehidupan yang ada.

Di desa sumurjomblang tidak membatasi antar pemeluk agama dengan pemeluk agama lainnya. Semua Masyarakat disana hidup saling tolong menolong dan toleransi antar sesama. Pemerintah sudah melakukan pendataan pengahayat yang ada di Indonesia khususnya di Pekalongan. Namun, hanya ada beberapa penghayat yang sudah diresmikan.

Sejauh ini tidak ada konflik diantara orang islam dengan para penghayat. Mereka saling hidup berdampingan secara rukun dan damai. Orang disana tidak memaksa keyakinan seseorang karena agama atau kepercayaan itu di pilih oleh diri sendiri tanpa adanya tuntutan dari siapapun. Perilaku dan sikap orang islam di sekitar desa sumurjomblang sangat baik.

Mereka tidak pernah membeda-bedakan seseorang berdasarkan keyakinannya. Selain itu, di desa tersebut juga sudah ada tempat untuk perkumpulan para penganut penghayat, tetapi sembahyang untuk orang penghayat tersebut kebanyakan di rumah masing-masing. Biasanya mereka akan mengkhususkan satu kamar untuk di jadikan tempat sembahyang. Toleransi antar masyarakat yang berbeda keyakinan sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sekaligus menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Dengan toleransi, seluruh umat akan rukun dan damai tanpa adanya diskriminasi.