KKN 59 Kelompok 17 UIN Gusdur Adakan Lomba Bertema Keagamaan Untuk Meningkatkan Religiusitas Anak-anak Desa Karangdawa

Pewarta : Satria Putra Mahardika dan Istikomah Dwi Lestari, Editor : Amarul Hakim

Pemalang-KKN 59 Kelompok 17 UIN Gus Dur menggelar lomba-lomba dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.

Lomba yang digelar pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 ini diikuti oleh pelajar tingkat SD sampai SMP se-Desa Karangdawa. Bertempat di masjid masing-masing dusun, lomba ini digelar di tiga lokasi, yakni Masjid Baitul Makmur Dusun Krajan, Masjid Al-Badar Dusun Sugandu, dan Masjid Baiturrahman Dusun Karanganyar.

Beberapa lomba yang diadakan diantaranya lomba adzan, lomba hafalan surat pendek, dan lomba baca puisi. Lomba berlangsung meriah dengan diikuti oleh 59 Peserta. Selain digelar dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, lomba ini juga digelar dalam rangka meningkatkan religiusitas anak-anak terutama pelajar Desa Karangdawa.

Jauhar Ma’nun selaku tokoh Masyarakat setempat ikut mengapresiasi kegiatan lomba kali ini. Menurutnya dengan diadakannya lomba lomba ini bisa menjadi ajang untuk anak anak meningkatkan kemampuan dan kepercayaan mereka terutama dalam kelancaran membaca al quran dan mengumandangkan adzan.

“Lomba ini bagus untuk anak anak karena bermanfaat untuk mengasah kemampuan serta kepercayaan diri mereka dalam membaca dan menghafal al quran sehingga diharapkan dapat meningkatkan sisi religiusitas dari anak anak itu sendiri di era sekarang,” ujar Jauhar Ma’nun.

Hal serupa juga disampaikan oleh Farkhan Syahrul Mubarok selaku Koordinator KKN Kelompok 17 yang menyatakan bahwa lomba ini bertujuan untuk meningkatkan religiusitas pada anak anak Desa Karangdawa.

“Kami dari mahasiswa KKN sengaja memilih lomba-lomba yang sedikit berbeda dari lomba agustusan pada umumnya seperti lomba makan kerupuk, balap karung, dan lomba anak-anak lainnya. Karena kami bertujuan untuk meningkatkan religiusitas anak-anak melalui lomba-lomba, melihat di era sekarang ini anak anak sudah mulai terpengaruh oleh gadget sampai lupa akan nilai nilai religiusitas yang seharusnya tertanam pada diri mereka” jelas Farkhan.

Terakhir ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menggali potensi anak anak yang ada di desa karangdawa terutama dalam aspek keagamaan.

Eksploitasi Anak : Mengekspos Anak Di Media Sosial

Penulis : Rizal Maulana, Editor : Ibnu Salim

Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube tidak hanya menawarkan berbagai fitur menarik untuk terhubung dengan teman dan mengekspresikan diri, tetapi juga membawa potensi bahaya yang perlu diwaspadai.

Kehadiran media sosial sering kali mengubah hal-hal yang bersifat pribadi menjadi seolah-olah milik publik, termasuk kehidupan anak-anak. Banyak orang tua yang tanpa sadar ikut memamerkan momen-momen menggemaskan anak-anak mereka, menciptakan beragam unggahan yang menghibur netizen dan membuat mereka merasa gemas. Sayangnya, tanpa disadari, tindakan ini juga dapat menimbulkan risiko privasi dan keamanan bagi anak-anak.

Media sosial dapat mempengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak-anak serta remaja. Mereka sering kali terpapar pada standar kecantikan dan gaya hidup yang tidak realistis, yang dapat mempengaruhi citra diri dan kepercayaan diri mereka. Selain itu, paparan terhadap konten yang tidak sesuai umur atau negatif dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak-anak.

Baca juga : Peringatan Tahun Baru Islam di Linggo Asri: Santunan Anak Yatim dan Pelantikan IPNU-IPPNU dalam Semangat Moderasi Beragama

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan dan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak. Dengan memahami potensi risiko dan dampak media sosial, orang tua dapat membantu anak-anak mereka menavigasi dunia digital dengan lebih aman dan sehat, memastikan bahwa pengalaman mereka di media sosial tetap positif dan bermanfaat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kebiasaan ini secara tidak langsung membuka peluang bagi eksploitasi anak. Dalam pengamatan Komisi, fenomena ini telah menjadi tren sejak 2-3 tahun terakhir. Dampak negatifnya terlihat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh Komnas Anak.

Pada periode Januari-Juni 2019, terdapat 420 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 86 kasus di antaranya terkait dengan ekspos anak di media sosial. Ini berarti sekitar 30 persen kasus kekerasan pada periode tersebut terpicu oleh eksploitasi melalui unggahan laku-laku menggemaskan anak di layar gawai. Praktik mengekspose anak di media sosial juga meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, dan tindak kejahatan lain yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga : Lestarikan Permainan Tradisional:  Kelompok 25 KKN 57 UIN Gusdur Adakan  Permainan Jengklek Bersama Anak-Anak Desa Talun

Contoh nyata eksploitasi anak seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, di mana seorang ibu membuat konten TikTok yang menampilkan bayinya sedang mengonsumsi minuman keras, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak seperti KPAI, yang mengecam tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak eksploitasi anak melalui konten media sosial dapat berbahaya bagi anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Dampak fisiknya bisa mencakup risiko cedera, penyakit, dan bahkan kematian. Sementara dampak mental dan emosionalnya meliputi trauma, stres, kecemasan, depresi, dan hilangnya harga diri. Kasus-kasus eksploitasi semacam ini semakin marak terjadi dan menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama-sama oleh orang tua, pendidik, masyarakat, dan platform media sosial.

Untuk mengakhiri, eksploitasi anak melalui konten media sosial merupakan perilaku yang merugikan anak-anak dengan potensi konsekuensi jangka panjang yang serius. Orang tua dan orang dewasa lainnya harus meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya eksploitasi anak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga masyarakat luas dalam menghadapi tantangan digital zaman sekarang.

Kemerdekaan Sebagai Paradigma Moderasi Beragama

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Editor : Amarul Hakim

Memontum proklamsi 17 Agustus 1945 yang senantiasa diperingati setiap tahunnya, tidak hanya menandai akhir dari penjajahan, tetapi juga melahirkan sebuah ideologi dan konstitusi yang dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai oleh sebuah bangsa mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka berakar pada pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak inheren untuk menentukan dan mempraktikkan keyakinan spiritual mereka tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang melindungi hak-hak individu dari intervensi pihak luar, termasuk dari negara atau kelompok lain. Pilihan terhadap salah satu agama yang diakui oleh pemerintah merupakan salah satu hak  dasar yang dilindungi konstitusi negara dan menjadi esensi dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam konteks negara merdeka, kebebasan beragama tidak hanya dipandang sebagai hak individu tetapi juga sebagai prinsip yang mendasari kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dua pilar utama yang menegaskan prinsip-prinsip kemerdekaan dan memberikan kerangka hukum serta moral bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Pesan kemerdekaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi payung hukum yang memadai dalam melindungi keberadaan dan kebebasan dalam beragama.

Baca juga : Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Pancasila, sebagai dasar negara, adalah manifestasi dari ruh kemerdekaan yang telah dibangun secara serius oleh para pejuang dan pemrakarsa bangsa. Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip kemerdekaan yang mendasar. Sebagai contoh,  Sila pertama Pancasila menegaskan tentang hak tiap warga negara untuk memilih agamanya berdasarkan atas keyakinannya. Pandangan tersebut mencerminkan kebebasan beragama dan keyakinan, yang merupakan esensi dari buah kemerdekaan.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan dalam berbagai ketentuannya.  Pengakuan kebebasan warga negara dalam UUD 1945 mengatur berbagai hak dasar manusia, termasuk hak  dalam memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Baca juga : Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Dengan mengatur hak-hak individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan mereka, serta mengakui keberagaman agama, UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip yang mendukung kehidupan beragama yang harmonis. Dua pasal utama yang berkaitan dengan kebebasan beragama adalah Pasal 28E dan Pasal 29.

Dalam Pasal 28E disebutkan bahwa bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta hak untuk menyatakan pendapat. Secara khusus, Pasal 28E ayat (1) menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta menjalankan ibadah menurut agamanya. Pasal ini menegaskan bahwa hak kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau diabaikan.

Pada Pasal 29 mengatur mengenai negara dan agama. Ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Konsep kebebasan beragama dalam negara merdeka adalah aspek fundamental dari kemerdekaan yang harus dihargai dan dilindungi. Di Indonesia, kebebasan beragama bukan hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Dengan menghormati hak-hak beragama setiap individu, mempromosikan toleransi sosial, dengan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan yang kita nikmati tidak hanya menjadi kata-kata, tetapi juga kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara dalam kehidupan  keseharian.

Hak beragama merupakan bentuk konkret dari kemerdekaan yang harus dilindungi dan dipelihara secara sebuah budaya agung. Ini mencakup hak untuk memilih agama, beribadah, dan mengekspresikan keyakinan tanpa adanya tekanan atau penindasan. Dengan adanya jaminan hukum ini, kemerdekaan memberikan ruang bagi individu untuk mengembangkan kehidupan spiritual mereka secara bebas dan sesuai dengan keyakinannya.

Kemerdekaan telah memberikan landasan yang sangat penting untuk membangun kehidupan beragama yang inklusif. Meskipun terdapat berbagai tantangan, komitmen terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan upaya kolektif untuk mengatasi isu-isu terkait kehidupan beragama yang inklusif bukan hanya sebuah cita-cita, tetapi sebuah realitas yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Di sinilah Kemerdekaan telah terbukti menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan beragama yang moderat dan harmonis. Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, kemerdekaan memainkan peran krusial dalam menegakkan moderasi beragama, sebuah konsep yang melibatkan sikap menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

Moderasi beragama  merupakan pendekatan yang proporsional dalam upaya  menekankan pentingnya keseimbangan dan toleransi dalam praktik keagamaan. Dalam masyarakat yang pluralistik, moderasi beragama berfungsi sebagai penghubung antara berbagai keyakinan dan praktik, mendorong saling pengertian dan menghormati perbedaan. Kemerdekaan juga telah memerankan sebagai prinsip dasar menyediakan landasan yang stabil untuk pengembangan moderasi beragama secara berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan kemerdekaan sebagai jembatan dalam menyongsong masa depan, kita dapat membangun kehidupan beragama yang inklusif dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan sebagai sumber konflik. Fakta menunjukkan bahwa berbagai tantangan dalam membangun moderasi beragama, seperti intoleransi, stereotip, politik identitas, dan minimnya pendidikan toleransi, selalu menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Untuk mencapai moderasi beragama yang efektif, penting bagi pemerintah, organisasi sosial keagamaan, masyarakat, dan individu untuk bekerja sama. Melalui kuatnya komitmen memegang nilai-nilai kebersamaan, inklusi, dan saling menghormati, serta pemanfaatan peluang yang ada, Indonesia dapat membangun kehidupan beragama yang harmonis dan moderat. Moderasi beragama bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi tentang membangun masyarakat yang mampu menghargai perbedaan dan hidup bersama dalam damai, menjadikan kemerdekaan sebagai landasan untuk kehidupan bersama yang lebih baik.

Menyadari tentang fenomena multikultural dan multiagama  di negara Indonesia, moderasi beragama memainkan peran krusial sebagai penopang persatuan dan kesatuan bangsa. Moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teologis, tetapi juga sebuah strategi sosial yang memungkinkan masyarakat hidup harmonis dalam keragaman keyakinan. Konsep ini mengedepankan pengakuan terhadap hak beragama, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas dan keharmonisan sosial.

Moderasi beragama adalah elemen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Dengan mengedepankan sikap saling pengertian dan mengedepankan aspek persamaan, moderasi beragama membantu mengurangi ketegangan sosial, membangun rasa persaudaraan, dan mendorong dialog serta kerjasama. Meskipun terdapat beragam problematika, melalui langkah-langkah yang tepat dapat memastikan bahwa moderasi beragama berfungsi sebagai pilar yang kokoh untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis dan inklusif,  dan menjadikan moderasi beragama sebagai kekuatan utama dalam memastikan keberlangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia.

Semangat Kemerdekaan ke-79: Refleksi Tradisi dan Tantangan Masa Kini

Penulis: Muhammad Mufid, S.H.I., M.Pd.I. (Dosen UIN K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan), Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Malam itu, duduk di depan rumah sambil menikmati secangkir kopi panas ditemani rokok kretek, teringat masa kecil yang bahagia, anak-anak muda asik berkreasi menghias jalan raya menyambut 17 Agustusan,  dengan membawa berbagai peralatan, mulai dari cat tembok, lampu warna warni, hingga bendera merah putih, para ibu juga tidak kalah, berkumpul di satu rumah sambil merakit hiasan yang akan dipasang, membuat makanan tradisional seperti lemper, nogosari untuk sajian penghapus lelah, sesekali teriakan dan canda tawa bahkan ngerumpi menjadi nada dering bagi kaum hawa itu. Aku termenung dan mencoba menyakinkan diri betapa pentingnya perayaan tersebut.

Tersadar dari lamunan, aku teringat kembali amanah dan tanggung jawab profesi, mulai dari membuat rencana pembelajaran,  penyamaan persepsi rumpun keilmuan hingga beragam proses administrasi yang harus diselesaikan. Apakah yang disampaikan Mas Menteri pendidikan Nadiem Makarim bahwa mengurangi beban administrasi merupakan upaya mengembalikan semangat nasionalisme? Namun realitasnya merayakan pun tidak terlebih mengembangkan semangat merah putih. Bahkan temuan hasil survei populix 65% generasi muda mengalami penurunan semangat nasionalisme, saya harus bagaimana?

Kitapun diingatkan oleh Kemenag melalui moderasi beragama untuk memiliki komitmen kebangsaan dan rasa nasionalisme. Mencoba memahami dengan beragam indikator, pemetaan, tolak ukur, hingga berbulan-bulan sampai kepribadian dipertaruhkan oleh stigma anggapan. Terlebih jadi diri kita terhanyut dalam angka kajian penelitian, bisa jadi secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan namun secara realitas sosial pemahaman masyarakat berkenaan hal tersebut tidak terfikirkan. Saya harus bagaimana?

Baca Juga: Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Bintangpun menemani di malam yang sunyi, hawa dingin mulai mengitari, tiba- tiba dari pintu rumah terdengar suara istri, pikirku akan dibawakan jagung bakar untuk pendingin rasa lapar, ternyata menanyakan kabar tentang kurikulum merdeka belajar. Iya, istriku seorang pengajar yang teladan, pagi siang sore malam begadang mengerjakan laporan-laporan, hingga masa depan anak dipertaruhkan dengan permainan game online yang dianggap hanya sekedar hiburan, aku harus bagaimana?

Mungkin tepat apa yang disampaikan W.R. Supratman dalam lagu Indonesia Raya, bangunlah jiwanya terlebih dahulu baru dilanjutkan bangunlah ragaya. Jika jiwa sudah dipupuk sejak dini, selanjutya tertatanam prilaku kecintaan terhadap tanah air dan pada akhirya terbentuk kebiasaan, rasanya meninggalkan kebiasaan tersebut menjadi hal sulit. Sebagaimana kebiasaan di pagi hari ditemani secangkir kopi tanpanya ada kegelisahan hati. Abdullah Nashih Ulwan praktisi dan pemikir dalam dunia pendidikan mengatakan, pembiasaan adalah cara dan upaya paling praktis dalam pembinaan pembentukan kepribadian. Sehingga tidak mengherankan apa yang dilakukan oleh anak-anak dalam merayakan hari kemerdekaan, mulai dari rasa cinta yang tertanam hingga muncul beragam kreasi inovasi dalam menghiasi jalan jalan desa, memberikan pemandangan yang terbaik bagi orang yang melintasinya, dan pada akhirnya menjadi pemuda dengan beragam kecakapanya ingin mengabdi berkontribusi untuk tanah pertiwi.

Anak-anak masih asik saling berkomunikasi dan koreksi, ketepatan membuat kreasi dengan langkah aksi yang pasti, mencoba berasumsi dari beragam arah hingga membandingkan hasil kreasi agar tidak plagiasi, menaruh coretan coretan sebagi bentuk inovasi, sungguh pemandangan yang indah sekali. Bukankah dalam cakrawala pendidikan hal ini senada dengan tuntutan capaian pembelajaran peserta didik di abad 21 ini? Mulai dari kemampuan komunikasi, kolaborasi, berinovasi hingga kemampuan berfikir kritis dengan memberikan penawaran solusi. Dapatkah saya katakan kegiatan perayaan tersebut merupakan sekolah alamiah dari anak-anak untuk modal ketika dewasa nanti? Belum lagi kegiatan perayaan alamiah lainya yang membentuk jati diri. Terkadang hal tersebut dianggap tradisonal dan ketinggalan zaman, namun memiliki relevansi bagi generasi milenial saat ini, yang secara tidak sengaja tertuduh apatis oleh beragam capaian pembelajaran.

Polemik Pelepasan Hijab Paskibraka Nasional dalam Perspektif Moderasi Beragama

Penulis : Fitri Purboningrum, Editor : Fajri Muarrikh

Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana memiliki banyak jenis keyakinan beragama, dari agama Islam, Kristen, Budha, dan lain sebagainya. Dan tentunya hal tersebut tidak dipaksakan dalam hal memeluk agama yang dipercaya, dalam kondisi Indonesia yang cenderung heterogen seperti ini maka semboyan yang sering kita dengar yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana semboyan ini sudah sangat merepresentasikan Indonesia, tentunya dalam mencapai sebuah negara yang inklusif sampai saat ini bukanlah perkara yang mudah. Hal ini karena fenomena fenomena yang keluar dari Bhineka Tunggal Ika juga masih kerap terjadi.

Perlu diingat bahwa Indonesia pada tahun ini sudah mencapai usianya yang ke 79 tahun, sudah sejak tahun 1945 Indonesia sudah merdeka, banyak cara untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dari perayaan yang formal sampai non formal.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Adapun dalam acara formal hari perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya akan diselenggarakan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang terdiri dari upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih, yang tidak lepas dari upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah keberadaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Merekalah yang bertugas dalam pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara tersebut.

Tentunya, dalam pemilihan dan seleksi anggota Paskibraka, biasanya dalam berupa para siswa-siswi yang masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang mewakili dari masing masing provinsi di Indonesia yang terdiri dari 50 anggota. Pastinya dalam seleksi menerima semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang keyakinan beragama, suku, dan ras yang berbeda beda tentunya hal ini sangat mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia dan saling menerima perbedaan dan menghargai satu dan lainnya.

Tetapi perlu diingat bahwa dalam keragaman dan perbedaan tentunya mempunyai berbagai norma dan aturan yang perlu dihormati oleh orang lain yang berkeyakinan berbeda. Seperti halnya dalam kasus menutup aurat bagi wanita muslim, atau dalam hal ini terkait penggunaan hijab, sikap menghormati dan menghargai disini sangat perlu dijunjung tinggi, agar nantinya tidak melanggar norma dan peraturan agama yang berlaku.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini dan banyak muncul yaitu terkait dengan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka wanita dalam kegiatan pengukuhan anggota Paskibra tahun 2024.

Fenomena tersebut seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, karena selain dapat melanggar aturan dari agama Islam tetapi juga dapat berdampak pada terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat muslim di Indonesia.

Hal ini menyangkut terkait dengan penghormatan terhadap kepercayaan suatu agama. Adapun penyebab terjadinya fenomena diatas banyak sebenarnya faktor yang melatar belakanginya, seperti kurangnya dialog antar satu dengan yang lain agar menemui titik kesepahaman terkait dengan batas batas penghormatan dalam perbedaan akibatnya bisa saja terjadi miskonsepsi.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Dengan mengetahui batasan penghormatan terhadap keyakinan seseorang, sepertihalnya tidak mempertaruhkan keyakinannya, dan juga tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Serta yang paling penting adalah adanya komunikasi antar dua belah pihak untuk mencapai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga akan terbentuk sikap saling menghormati.

Pada perkembangannya, isu ini akhirnya sudah menemui titik terang dan sudah terjalin komunikasi yang baik antar dua belah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menangani program diklat Paskibraka membantah tuduhan adanya pemaksaan Paskibraka wanita untuk melepas hijab.

Setiap calon anggota dari Paskibraka sudah bertanda tangan dalam surat pernyataan bermaterai dan bersedia mematuhi segala aturan yang ditentukan secara sukarela dalam mematuhi tugas negara. Pelepasan hijab ini hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengiraman bendara merah putih saja. Diluar acara itu Paskibraka putri bebas untuk menggunakan hijab sesuai dengan hak yang mereka miliki sesuai dengan pengamalan pancasila pada sila pertama.

Harapan dari penulis yaitu terkait adanya koordinasi mengenai diperbolehkanya Paskibraka putri menggunakan hijab dalam mengikuti upacara HUT ke-79 RI di IKN. Hal ini agar sesuai dengan pengamalan pancasila tepatnya pada sila pertama.

Indonesia sendiri merupakan negara yang terkenal akan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, jadi segala aturan yang diambil dan dijalani oleh tugas negara tidak boleh ada yang diatas konstitusi terkait dengan penerapan hak asasi dalam menjalankan agama dn kepercayaan dari individu.

Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Penulis : M. Mualaqur Romadhoni, Editor : Amarul Hakim, Sirli Amry

Bullying merupakan sebuah fenomena sosial yang sangat sering terjadi dalam lingkungan masyarakat. Bullying merupakan sebuah perilaku buruk dalam bentuk kekerasan baik itu verbal atau non verbal yang dilakukan secara sengaja oleh beberapa kelompok dan atau perorangan secara terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti korban tersebut.

Tentunya penanganan untuk menurunkan tingkat bullying ini sudah marak dilakukan baik berupa sosialisasi secara langsung pada instansi pendidikan ataupun melalui kampanye dengan poster online.

Tetapi pada kenyataannya fenomena ini masih sering saja terjadi di lingkungan masyarakat, terutama fenomena bullying ini sangat sering dijumpai di lingkungan instansi pendidikan, pada kenyataanya ada banyak sekali faktor munculnya bullying di kalangan masyarakat.

Baca juga : Menginspirasi Masa Depan: KKN UIN GusDur Turut Perangi Kenakalan Remaja dan Bullying di SMPN 1 Atap Kutorojo

Faktor-faktor ini sering kali saling berkaitan dan dapat berasal dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan munculnya bullying, dan salah satu faktor itu adalah adanya sikap tidak bisa menerima perbedaan dalam lingkup lingkungan yang heterogen.

Adanya perbedaan baik itu terkait dengan keyakinan, suku, ekonomi, bahkan fisik sekalipun bisa mendorong kelompok yang lebih dominasi untuk melakukan bullying terhadap kelompok yang lebih minoritas yang dianggap berbeda dengan dirinya.

Ditambah lagi kondisi latar belakang lingkungan pelaku bullying yang tidak sehat bisa semakin mendorong terjadinya fenomena tersebut. Misal kita contohkan di lingkup sekolah ada seorang siswa yang berangkat sekolah dengan menggunakan sandal karena orang tuanya tidak mampu membeli sepatu, ketika kondisi seperti ini dan ada seorang siswa yang tidak bisa menerima perbedaan tersebut, hal ini bisa menjadi peluang terjadinya bullying.

Baca juga : Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Mudahnya orang nge judge terhadap beberapa orang yang dianggap beda dengan kelompoknya dan berakibat menganggap dia yang lebih benar dari orang lain, tanpa disadari nantinya akan muncul sikap benci dan ketika waktunya dianggap cocok hal tersebut bisa jadi diekspresikan melalui bullying, dimana hal ini dilakukan dengan adanya kesadaran penuh yang menggunakan ketidakseimbangan kekuatan lagi kekuasaan yang dimiliki oleh mayoritas.

Lalu bagaimana kita sebagai umat muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bersama sama memerangi fenomena bullying ini?.jika kita lihat melalui perspektif ajaran agama Islam bullying atau bisa kita sederhanakan menjadi perilaku kekerasan tentunnya ini suatu hal yang tidak bisa dibenarkan, karena perilaku tersebut tidak mencerminkan prinsip dan nilai-nilai ajaran agama Islam.

Di dalam kitab suci Al Qur’an sebenarnya umat muslim sudah diperingatkan akan larangan bullying tersebut, kita ambil contoh pada surat Al Hujurat ayat 11 yang didalamnya menjelaskan tentang larangan seorang muslim untuk saling mencela atau mengolok-olok satu dengan yang lain. Dimana hal ini sudah masuk kedalam ranah penghinaan yang merendahkan martabat orang lain dimana tentunya ini sudah keluar dari prinsip penghormatan dalam ajaran Islam. Dalam ayat ini juga mengajak kita untuk sama-sama mengingat bahwa semua orang memiliki martabat yang perlu dihormati terlepas dari perbedaan dan kekurangan yang dimiliki mereka.

Tentunya hal hal seperti bullying ataupun kekerasan ini juga tidak dibenarkan oleh agama atau keyakinan diluar agama Islam. Hal ini karena tentunya memang semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk saling menerima perbedaan dan menghindari perilaku kekerasan seperti ini, guna mencapai kerukunan antar umat beragama, apalagi kondisi lingkungan yang heterogen seperti di Indonesia.

Lalu bagaimana moderasi beragama bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan masyarakat? Diantaranya adalah melalui pemahaman akan pentingnya menanamkan nilai-nilai toleransi dalam bermasyarakat, dengan demikian nantinya akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dalam menghadapi perbedaan dan bisa saling menghargai satu dengn yang lain, sehingga melalui penerimaan perbedaan itu bisa meminimalisir terjadinya fenomena bullying.

Baca juga : Cultural Camp for International Students: Memperkenalkan Moderasi Beragama dan Keberagaman Budaya di Linggoasri

Selain itu didalam moderasi beragama juga diajarkan untuk menghindari ekstrimisme, dimana yang dimaksud ekstrimisme disini adalah sebuah perilaku fanatis seseorang atau kelompok terhadap suatu hal, dimana hal ini bisa menjadi pemicu terbentuknya kebencian antar satu dengan yang lain karena adanya dominasi fanatisme dari salah satu pihak.

Oleh sebab itu harapannya melalui prinsip yang ada di moderasi beragama, selain mampu menyatukan keragaman dan saling menghormati, nantinya melalui moderasi beragama dapat menghindari ekstrimisme, sehingga dapat menjadi langkah untuk mengurangi potensi munculnya konflik yang mengarah pada fenomena bullying di Indonesia

 

Wacana Pramuka Akan Dihapus: Bagaimana Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Gerakan Pramuka

Penulis : Ahmad Abi Dzar, Editor : Amarul Hakim

Hari Pramuka Nasional, biasa diperingati setiap tanggal 14 Agustus di setiap tahunnya. Pada tahun ini Gerakan Pramuka sudah mencapai peringatan yang ke-63 tahun. Pramuka merupakan sebuah gerakan yang sudah berdiri sejak tahun 1961 sesuai dengan Kepres Nomer 448 Tahun 1961. Gerakan Pramuka ini tidak hanya sekedar perkumpulan gerakan kemasyarakatan saja, melainkan lebih dari itu. Pramuka berdiri dengan tujuan untuk membangun generasi yang lebih terdidik dan terlatih dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Tentunya peringatan Hari Pramuka ini tidak hanya sekedar sebagai sebuah simbolis saja. Tetapi sepatutnya kita bisa mengingat kembali nilai-nilai yang telah ditanamkan dan yang menjadi dasar dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka, serta menjadi refleksi diri bagaimana pramuka bisa menghadapi perubahan zaman yang semakin maju dan pesat dalam hal teknologi agar nantinya Gerakan Pramuka ini bisa tetap eksis dan relevan dengan keadaan zaman saat ini.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Selain itu dalam peringatan Hari Pramuka juga bisa menjadi wadah bagi kita untuk merayakan keragaman dan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia. Hal ini karena bahwa pramuka lahir tidak hanya untuk kepentingan satu dua belah pihak saja, melainkan untuk kepentingan bersama yang lebih universal, oleh sebab itu perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam setiap kegiatan Gerakan Pramuka dengan tujuan untuk membentuk pramuka yang lebih inklusif dan moderat. Jauh sebelum istilah moderasi beragama sering kita dengar pada saat ini, pramuka dari dulu sudah berupaya untuk selalu menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan disetiap kegiatan yang ada.

Gerakan Pramuka tentunya mempunyai landasan yang mencangkup nilai-nilai penting dari gerakan itu sendiri, termasuk didalamnya mengandung nilai toleransi dan moderasi beragama, Landasan atau dasar dari Gerakan Pramuka itu sering kali kita kenal sebagai Dasa Darma Pramuka. Tentunya didalam Dasa Darma Pramuka mengandung banyak indikator sebuah moderasi beragama seperti toleransi, komitmen kebangsaan, dan juga penerimaan terhadap tradisi.

Baca juga : Desa Kutorojo Resmi Menjadi Kampung Moderasi Beragama Ke 3 di Pekalongan

Dari sepuluh poin yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada salah satu poin yang menjadi refleksi kita untuk saling menghargai sesama, yaitu pada poin ke dua yang berbunyi “cinta alam dan kasih sayang sesama manusia”. Tetunya poin ini terlihat sederhana namun memiliki makna yang dalam serta luas dalam penerapannya di kehidupan bermasyarakat.

Poin tersebut mengajarkan kepada kita bahwa pramuka hadir membawa perdamaian dan ketentraman didalam kondisi lingkungan yang lebih heterogen, baik itu beragam agama, suku, adat istiadat, dan lain sebagainya. Dan tentunya perdamaian ini menjadi sebuah kata yang dibenarkan di seluruh aspek keberagaman. Masih di poin ini juga memberikan nilai-nilai untuk menjaga keberagaman alam semesta yang dimiliki Indonesia agar tetap lestari dan terjaga hingga anak cucu kita nanti.

Tentunya pada poin Dasa Darma pramuka yang kedua ini menjadi salah satu cerminan yang tersurat dari Gerakan Pramuka dalam hal moderasi. Sepatutnya kita bisa menjadikan Gerakan ini sebagai represantasi dari keberagaman Indonesia yang heterogen dan bagaimana sikap moderasi yang seharusnya kita lakukan dengan melihat kondisi seperti itu melalui nilai-nilai yang ada dalam Dasa Darma Pramuka.

Baca juga : Pendekatan Maqashid asy-Syari’ah Asy-Syatibi terhadap Moderasi Beragama dan Kebhinekaan di Desa Linggoasri

Selain poin kedua yang ada di Dasa Darma Pramuka, ada beberapa poin yag menjadi penting untuk diperhatikan dalam konteks relegiusitas dan sosial kemasyarakatan. Nilai-nilai ini ada pada poin satu dan sepuluh yang berbunyi “takwa kepada tuhan yang maha esa” dan “suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan”.

Tentunya ini menjadi sebuah representasi akan sebuah keseimbangan dalam menjalani hidup antara perihal religiusitas dan juga sosial kemasyarakatan. Dan jika kita lihat dengan sudut pandang agama Islam dua poin ini bisa masuk dalam istilah “Hablum Minallah” dan “Hablum Minannas” yang adanya keseimbangan hidup antara hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga hubungan manusia dengan sesama manusia.

Pada intinya Gerakan Pramuka ini mengajarkan akan prinsip-prinsip pendidikan karakter, kemandirian, kepemimpinan, dan juga keberagaman yang dilakukan dengan berbagai macam kegiatan kepramukaan. Lebih dari itu melalui peringatan hari Pramuka Nasional harapannya kita bisa merefleksikan apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Gerakan Pamuka terutama dalam poin nilai-nilai yang mengangkat akan kepentingan dalam moderasi beragama, dan juga memastikan bahwa semangat tersebut terus hidup dan pramuka mampu bergerak beriringan mengikuti perkembangan zaman agar tetap relevan.

Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Pewarta: Alifatul Qaidah dan Faiza Nadilah, Editor: Rifa’i

Senin (12/8), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengadakan acara dialog lintas agama dan pengembangan kampung moderasi beragama (KMB), yang bertajuk “Pelaksanaan aksi program pengembangan kampung moderasi beragama (KMB)” bertempat di Balai Desa Linggoasri.

Diawali dengan sambutan ketua panitia penyelenggara, M. Yasir, Rudi Sulaiman selaku camat Kajen dan kepala kemenag kabupaten pekalongan, Imam Tobroni, acara ini resmi dibuka.

Dalam sambutannya,  Imam Tobroni mengajak masyarakat luas untuk mengenalkan tentang adanya Desa Linggoasri yang sudah ditetapkan sebagai kampung moderasi beragama.

“Mari kita ajak masyarakat luas untuk mengenalkan bahwa sekarang ada yang namanya kampung moderasi, mungkin ada yang belum tau apa itu kampung moderasi. Disini mengembangkan nilai luhur yaitu saling meghargai, menghormati, menyayangi walaupun berbeda agama. Kampung moderasi menjadi ikon dan akan terkoneksi dengan Linggoasri desa wisata dan menjadikan kampung ini role model kerukunan,” ajak Imam.

Tujuan inti diadakannya acara ini adalah sebagai ajang pengimplementasian peraturan presiden no. 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi Bergama.

Acara ini mengundang 50 orang peserta dari berbagai elemen, termasuk Kapus Moderasi Beragama UIN Gusdur, Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) UIN Gusdur, Camat Kecamatan Kajen,  Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, Babinkamtibmas Linggoasri, Babinsa Linggoasri, Kepala KUA Kajen, Kepala Desa Linggoasri, FKUB Kabupaten Pekalongan, tokoh masyarakat, para pemuka agama lintas sektoral, penyuluh agama, dan kasubag TU Kemenag Kabupaten Pekalongan. Dua pemateri juga turut dihadirkan untuk mengisi acara ini, diantaranya adalah Sri Lestari, Sekretaris badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten pekalongan, dan Solehudin ketua forum kerukunan umat Bergama Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Moderasi Beragama sebagai Landasan Kehidupan Multireligi di Desa Linggoasri

Implementasi Pengembangan Kampung Moderasi beragama dilakukan dengan penyerahan dan penanaman cabai jawa secara simbolik oleh kementerian agama Kabupaten Pekalongan  kepada pemerintah Desa Linggoasri di depan  kantor balai desa. Kabismas (Seksi Bimbingan Masyarakat Islam), H. Busaeri mengatakan bahwa pemilihan cabai jawa adalah karena banyaknya manfaat yang terkandung.

“Aksinya penaman cabai jawa, itu karena tanaman cabai jawa baik untuk kesehatan dan banyak sekali kan manfaatnya. Sebelum acara ini ada rapat koordinasi Pokja (Kelompok Kerja) di Kalipaingan membahas apa saja kebutuhan di Linggo. Bibit 200 ini nantinya dibagikan kepada masyarakat  desa Linggoasri,” ujarnya.

Terlaksananya acara ini menyimpan harapan besar dari berbagai pihak, termasuk Nanang Hasan Susanto Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Nanang berharap, acara ini bukan sekedar berhenti pada formalitas saja, tetapi dilanjutkan dengan tindakan-tindakan nyata seperti kebiasaan untuk bekerja sama. Dalam artian, harus ada program-program nyata untuk mendorong mereka untuk saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Piagam Semarang: Komitmen Komunitas Antar Umat Beragama dalam Mewujudkan Kemanusiaan dan Keadilan

Sebelumnya, Tim PkM Moderasi Beragama UIN Gusdur telah melaksanakan program-program Pemberdayaan sejak tahun 2022 di desa Linggoasri. Pada tahun 2023, program pemberdayaan difokuskan pada pelatihan pembibitan cabai jawa sehingga masyarakat desa Linggoasri melalui Pengurus Desa Sadar Kerukunan dan Kampung Moderasi Beragama, telah memiliki green house cabai jawa dan berhasil menanam 1000 bibit cabai jawa. Ke depan, secara partisipatoris akan dilanjutkan dengan mengembangkan desa Linggoasri sebagai Kampung Wisata Moderasi Beragama.

Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Penulis: Aida Hasna Tsabita, Editor: Ibnu Salim

Literasi merupakan fondasi penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Di era informasi seperti saat ini, kemampuan membaca dan memahami informasi menjadi kunci keberhasilan individu dan masyarakat. Sayangnya, tingkat literasi di Indonesia masih memprihatinkan. Data menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia masih berada di peringkat rendah dibandingkan negara lain. Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa literasi membaca siswa Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 70 negara. Data dari Kemendikbudristek pada tahun 2021 mencatat jumlah pembaca aktif di Indonesia sebanyak 60 juta orang, namun hanya 13,5% dari penduduk Indonesia yang menjadi pembaca aktif.

Berdasarkan data UNESCO pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat ke-62 dari 70 negara dalam hal minat baca, dengan hanya sekitar 0,001% masyarakat Indonesia yang memiliki minat baca. Dari data tersebut, Pendidikan Indonesia mempunyai peranan penting dalam menangani tingkat literasi yang ada sekarang. Pemerintah perlu meningkatkan akses bukan hanya ketersediaan buku, namun juga program yang berkaitan dengan bidang pendidikan, khususnya pada bidang kurikulum.

Kurikulum Merdeka, diluncurkan pada tahun 2022, membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu fokus utama kurikulum ini adalah memperkuat literasi siswa, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD). Program literasi SD di Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menumbuhkan minat baca dan tulis, meningkatkan kemampuan membaca pemahaman, dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis pada siswa. Harapan besar mengiringi program ini, yaitu dapat melahirkan generasi muda yang gemar membaca, mampu memahami informasi dengan baik, dan memiliki kemampuan berpikir kritis yang tajam. Namun, di lapangan, harapan tersebut masih terbentur dengan kenyataan. Implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka masih menghadapi berbagai problematika yang menghambat pencapaian tujuannya.

Baca Juga: Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Beberapa problematika yang dihadapi dalam implementasi program literasi SD pada Kurikulum Merdeka antara lain adalah ketidakjelasan definisi literasi. Definisi literasi menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi di Indonesia, yang berakibat pada ketidakjelasan arah dan fokus dalam mengembangkan program literasi. Dampak dari ketidakjelasan definisi literasi meliputi program literasi yang tidak terarah dan tidak fokus, kesulitan dalam mengukur keberhasilan program literasi, kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan dalam pengembangan literasi, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab dalam pengembangan literasi.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi salah satu problematika dalam pengembangan program literasi. Infrastruktur yang memadai, seperti perpustakaan, taman baca, dan akses internet, sangat penting untuk meningkatkan minat baca dan literasi digital. Sumber daya manusia juga sangat penting untuk mengembangkan program literasi yang efektif. Namun, banyak SD yang memiliki koleksi buku yang terbatas dan tidak diperbarui secara berkala, ruangan perpustakaan yang sempit, dan kurangnya akses internet. Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar pihak terkait dalam program literasi juga menjadi hambatan.

Media pembelajaran yang kurang menarik dan interaktif menjadi faktor yang menyebabkan program literasi ini kurang diminati. Guru juga kurang dalam motivasi dan kreativitas dalam melaksanakan program literasi. Kurangnya keterlibatan orang tua dalam program literasi di sekolah dasar menjadi salah satu masalah besar. Orang tua adalah guru pertama bagi anak, termasuk dalam hal literasi. Orang tua dapat membantu anak untuk mengembangkan kecintaan pada membaca dengan menyediakan buku yang menarik serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membaca. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa orang tua tidak terlibat secara langsung dalam program literasi anak sehingga memperlambat perkembangan program tersebut.

Metode penilaian literasi yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka juga masih kurang fokus pada kemampuan literasi yang kompleks dan kurangnya keterlibatan siswa dalam proses penilaian. Tantangan utama dalam program literasi ini adalah kurangnya pemahaman guru tentang konsep literasi dan metode penilaian yang efektif. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah dalam penilaian, seperti melibatkan orang tua dalam proses penilaian dan menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki pembelajaran.

Program literasi SD di Kurikulum Merdeka menjadi sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, untuk mencapai tujuan dari program ini, dibutuhkan dukungan yang lebih besar. Pertama, pemerintah perlu mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program literasi. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, melatih guru, dan membangun infrastruktur pendukung. Kedua, guru perlu diberikan pelatihan berkelanjutan tentang metode pembelajaran literasi yang efektif. Ketiga, sekolah perlu menjalin kerjasama dengan orang tua untuk mendukung program literasi. Dengan adanya kerjasama antara orang tua dan pihak sekolah, dapat tercipta lingkungan yang kondusif untuk literasi siswa. Keempat, masyarakat perlu didorong untuk menumbuhkan budaya membaca dengan berbagai cara. Dengan cara menumbuhkan budaya membaca di lingkungan masyarakat, diharapkan anak-anak akan termotivasi dalam membaca sebagai bagian dari gaya hidup mereka.

Baca Juga: Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Solusi-solusi di atas diharapkan dapat membuat program literasi pada Kurikulum Merdeka berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya. Program literasi pada Kurikulum Merdeka memiliki potensi besar untuk meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.

 

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dan Kontribusi Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia

Penulis : Sinta Lestari, Editor : Azzam Nabil H.

Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini kerap terjadi adalah tindak kekerasan terhadap anak. Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 29.883 kasus kekerasan, dengan jumlah 2.260 kasus kekerasan terhadap balita; 6.637 kasus kekerasan terhadap anak (usia 6-12 tahun), dan 11.324 kasus kekerasan terhadap anak dengan rentang usia 13-17 tahun. Angka ini merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan jumlah kekerasan terhadap anak berusia dewasa hingga orang tua. Adapun kekerasan terhadap anak ini realitanya bukan hanya dilakukan oleh orang asing, namun justru dari lingkungan terdekat seorang anak, seperti guru, teman sebaya, pacar, saudara, atau bahkan orang tuanya sendiri.

Disamping itu, perlakuan kekerasan terhadap anak seringkali menyerang anak anak dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Di tahun 2023, ada 6.915 kasus kekerasan menyerang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar; 7.597 kasus kekerasan di tingkat SMP; dan 9.612 kasus kekerasan di tingkat SMA. Banyaknya kasus ini didominasi oleh kasus kekerasan yang dilakukan di lingkungan rumah tangga, yakni sebanyak 9.421 kasus, dan 1.687 kasus yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus-kasus kekerasan tersebut bukan hanya dilakukan dalam bentuk kekerasan fisik ataupun seksual, namun juga kekerasan psikis, eksploitasi, pelantaran, trafficking, dan lain sebagainya. Melihat banyaknya kasus ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan yang terjadi, khususnya terhadap anak di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah preventif yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya khususnya oleh Kementerian PPA yaitu menerbitkan permen PPPA No. 8/2014 tentang kebijakan program Sekolah Ramah Anak.

Baca Juga: Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sekolah ramah anak (Child-Friendly School/ CFS) dapat diartikan sebagai satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasilitasi dan memperdayakan potensi anak agar mereka mampu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki serta terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi sehingga dapat menciptakan sekolah yang aman, kondusif, dan edukatif. Pada intinya, Sekolah Ramah Anak memberikan hak anak secara penuh serta pengelolaan kelas maupun sekolah. Tujuan sekolah ramah anak yaitu mendorong penerapan disiplin positif untuk membantu siswa dalam memahami dan mengambil tindakan yang tepat saat mereka melakukan kesalahan, bukan sekedar memberlakukan hukuman atau sanksi. Di samping itu, Sekolah Ramah Anak juga bertujuan dalam mewujudkan satuan pendidikan yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak anak serta mampu untuk memberikan perlindungan kepada anak di Indonesia sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional yang termuat dalam UUD 1945, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak.

Tidak berhenti sampai disitu saja, tingginya kasus kekerasan terhadap anak ini membuat pemerintah merasa geram, hingga ke tingkat kepresidenan. Sehingga terbitlah PERPRES Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap  Anak. Dikutip dari JDIH BPK RI, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Peraturan-peraturan tersebut nampaknya memberikan dampak yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 6.902 yang mana apabila ditinjau dari segi umur yaitu 898 kasus kekerasan terhadap anak balita; 2.495 kasus kekerasan terhadap anak usia 6-12 tahun; dan 4.301 kasus kekerasan terhadap anak remaja usia 13-17 tahun. Disisi lain, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan atau sekolah juga menurun, yakni hanya 826 kasus.

Baca Juga: Belajar dalam Bersikap : Akhlak kepada Guru

Data dari SIMFONI PPA 2023-2024

(SIMFONI-PPA (kemenpppa.go.id))

Dari artikel ini, kita dapat melihat bahwa langkah pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak sebenarnya sudah optimal. Namun, perlu adanya kolaborasi yang lebih dari seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah agar dapat terus menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Bebeberapa langkah-langkah kolaborasi tersebut seperti misalnya dari lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dapat mengerahkan mahasiswa atau tenaga pengajarnya untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait perilaku yang baik terhadap anak, bagaimana cara mendidik anak tanpa melakukan kekerasan, dan berbagai hal lain yang dapat menumbuhkan pemahaman, mulai dari orang tua, guru, dan anak-anak itu sendiri.

Dengan adanya kolaborasi yang baik, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa adanya kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, serta dapat mendukung perkembangan anak secara holistik, baik dari segi beragama, bermasyarakat, dan sebagainya. Sebab, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga serta harus terus dikembangkan potensinya agar dapat membawa negara ini menuju Indonesia emas di tahun 2045.