Memahami Aturan Pernikahan bagi Gen Z

Oleh : Khanifah Auliana

Generasi Z dikenal dengan generasi yang lahir pada kisaran tahun 1995 – 2010 an. Generasi tersebut bisa juga menjadi tahapan peralihan ke masa modern. Biasanya anak-anak yang lahir kisaran tahun itu masih ingat dengan permainan jadul dan begitu pula mengikuti era zaman yang modern. Namun bagi mereka para Gen Z butuh adaptasi untuk memahami setiap perkembangan zaman yang penuh dengan kemudahan ini. Selain itu Gen Z sekarang ini memasuki tahun masuknya trend yang mulai digandrungi. Semua trend hampir di ikuti para Gen Z yang memang sudah terbiasa dengan mengikuti era kemajuan.

Trend yang sampai sekarang masih di nilai pro dan kontra serta banyak di ikuti kalangan anak muda yaitu nikah muda. Dalam hal tersebut banyak generasi muda yang berbondong-bondong ingin segera menikah. Boleh saja jika sudah memasuki umur yang sudah di tentukan namun banyak dari mereka yang belum mengetahui makna dalam pernikahan atau bahkan aturan-aturan yang harus dilakukan sebelum menikah. Apabila kita telisik lebih luas, peraturan tentang menikah sudah diajarkan Islam melalui Fikih munakahat yang khusus membahas soal pernikahan. Peraturannya sudah sangat detail dan teliti mulai dari rukun nikah, wali, syarat sampai ijab kobul bahkan keterangan larangan-larangan lain yang harus di hindari saat akan menikah.

Oleh karena itu bagi generasi Z atau Gen Z wajib untuk mempelajari apa saja yang harus dilakukan ketika akan menikah. Karena makan pernikahan sangatlah sakral dan tidak boleh sembarangan karena akan hidup bersama dalam atap yang sama maka harus dengan ikatan pernikahan yang benar. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 telah dijelaskan :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

” Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Surat An-Nur ayat 32 tersebut telah menerangkan bahwa Allah menganjurkan kepada setiap manusia untuk menikah antara laki-laki dan perempuan telah berpasang-pasangan. Menikah saat sekiranya sudah mampu fisik serta finansial dan itu lebih baik segera dilaksanakan agar menghindari dari kemaksiatan. Namun jangan khawatir apabila jika menikah nanti kalian takut tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebab Allah akan memberi kemampuan dan rezeki bagi orang yang dengan niat sungguh-sungguh menikah. Jadi bagi Gen Z yang akan menikah pikirkan baik-baik persiapan dan aturan-aturan yang dalam fikih serta mengetahui lebih dulu hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan. Mendiskusikan tentang masa depan pernikahan dengan orangtua serta orang-orang yang kalian percaya agar bisa memperoleh ilmu pengetahuan baru soal pernikahan dan tidak salah dalam mengambil langkah kedepan.