Bencana Aceh-Sumatera 2025: Data Bicara, Amanah Khalifah Terabaikan, Refleksi Iman dan Ilmu di Era Analitik

Penulis: Naelu Rizqiyah, Penyunting: Dwi Selma Fitriani

Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung bulan November sampai dengan Desember tahun 2025, tidak dapat dianggap sebagai peristiwa alam yang biasa saja. Laporan situasi terkini menunjukkan angka korban jiwa melebihi 916, ditambah ribuan lainnya yang mengalami luka-luka, ratusan ribu bangunan rumah mengalami kerusakan, dan sekitar satu juta penduduk terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka karena rendaman air serta derasnya aliran lumpur (Situation Report, 7 Desember 2025). Para ahli di bidang Ilmu Kebumian dan Iklim menyatakan dengan tegas bahwa peristiwa ini dipicu oleh gabungan faktor hujan dengan intensitas sangat tinggi termasuk pula pengaruh dari adanya siklon tropis disertai dengan kondisi lingkungan yang terus menurun sehingga memperparah dampak yang timbul. Saat kita mencoba menelaah musibah ini menggunakan sudut pandang keislaman, kita akan dihadapkan pada dua kenyataan yang mendasar: sebuah ujian terhadap rasa kemanusiaan dan sebuah beban moral yang harus ditanggung terhadap alam sekitar serta terhadap sesama manusia.

Berdasarkan analisis dari berbagai peneliti lingkungan, banjir yang sangat parah di Aceh dan wilayah Sumatera ini bukan semata-mata merupakan anomali atau penyimpangan cuaca belaka, melainkan merupakan akibat langsung dari kerusakan ekosistem yang sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Berkurangnya tutupan hutan secara signifikan di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menyebabkan daya serap tanah terhadap air hujan yang deras menjadi sangat lemah, sehingga air tersebut langsung meluap dengan kekuatan besar menuju area permukiman warga. Persoalan tata ruang dan penggunaan lahan yang tidak terkendali ini tidak hanya menjadi masalah teknis semata, tetapi lebih jauh merupakan sebuah seruan untuk melakukan perenungan mendalam: bagaimana sebenarnya umat Islam dapat mengaktualisasikan konsep kekhalifahan yang merupakan sebuah amanah untuk menjaga dan memelihara bumi dalam praktik kehidupan yang nyata. Ajaran Islam dengan jelas menyatakan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi ini, bukan penguasa yang dapat bertindak sewenang-wenang tanpa batasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَم

(“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam…”)  QS. Al-Isrā’: 70. Ayat yang mulia ini mengingatkan kita bahwa kemuliaan manusia sesungguhnya tidak terletak pada tindakan mengeksploitasi alam secara berlebihan, tetapi justru pada peran aktif untuk menjaga keseimbangan seluruh ciptaan Allah.

Baca juga:Menafsir Bencana melalui Perspektif Agama

Musibah besar ini juga menjadi sebuah cermin yang sangat jelas bagi umat Islam tentang betapa pentingnya sikap tawakkal dan kesabaran. Pada saat menerima suatu musibah, Islam sama sekali tidak mengajarkan sikap fatalisme yang pasif, melainkan mengajarkan sikap yang aktif: yaitu berusaha dan berikhtiar semaksimal mungkin, baru kemudian menyerahkan seluruh hasilnya hanya kepada Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ إِذَا عَمِلَ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

(“Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang apabila dia mengerjakan suatu pekerjaan, dia benar-benar menyempurnakannya.”)  HR. Baihaqi. Ini memberikan pengajaran yang sangat berharga bahwa segala upaya untuk mengurangi risiko bencana, seperti pengelolaan lingkungan yang baik, kesiapsiagaan komunitas, dan perbaikan sarana prasarana, bukan hanya sekadar mencerminkan sikap profesionalisme, tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari ibadah. Agama secara tegas mengajak kita untuk berusaha membantu masyarakat yang tertimpa musibah dengan tindakan yang konkret, bukan hanya sekadar menunggu datangnya suatu mukjizat.

Baca juga: Dari Sampah Ke Harapan: Ikhtiar Kampus Menjawab Krisis Iklim, Dari Diskusi Ke Refleksi Dan Aksi

Umat Islam juga mendapat perintah yang jelas di dalam Al-Qur’an untuk saling tolong-menolong dalam segala bentuk kebaikan dan sekaligus menjauhi segala bentuk kerusakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

(“Dan tolong-menolonglah kalian dalam hal mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, serta janganlah kalian tolong-menolong dalam hal berbuat dosa dan permusuhan.”)  QS. Al-Mā’īdah: 2. Dalam konteks musibah banjir di Aceh dan Sumatera ini, hal itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut untuk terlibat secara aktif di dalam aksi-aksi kemanusiaan yang bertujuan meringankan penderitaan para korban: mulai dari kegiatan penggalangan bantuan, pemberian dukungan logistik, hingga upaya advokasi untuk kebijakan lingkungan yang lebih baik. Sabda Nabi Muhammad ﷺ juga semakin menguatkan makna tersebut:

مَنْ نَجَّى مُؤْمِنًا مِنْ مَصِيبَةٍ نَجَّاهُ اللَّهُ مِنْ مَصِيبَةٍ مِنْ مَصَائِبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

(“Barang siapa yang menyelamatkan seorang mukmin dari suatu kesulitan, maka Allah akan menyelamatkannya dari satu kesulitan di antara berbagai kesulitan pada Hari Kiamat kelak.”) HR. Muslim.

Namun demikian, refleksi dari sudut pandang keislaman ini tidak hanya berfokus pada respons sosial setelah bencana terjadi, tetapi juga sangat menekankan aspek pencegahan. Krisis banjir di Sumatera ini telah memunculkan wacana yang kuat tentang tata kelola ruang serta tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Sebagai umat yang beriman kepada Allah dan juga menghargai ilmu pengetahuan, Islam mengajarkan prinsip keseimbangan yaitu menjaga keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan hidup manusia dan kelestarian alam. Apabila keseimbangan yang dimaksud ini sampai terganggu, maka ujian seperti banjir besar ini dapat terjadi sebagai konsekuensi yang nyata dari perbuatan manusia itu sendiri.

Baca juga: Simfoni Langit Untuk Kelestarian Alam: Tadabur Ekologi Sufistik

Pada akhirnya, peristiwa banjir di Aceh dan Sumatera pada tahun 2025 merupakan sebuah cermin yang memanggil seluruh umat Islam untuk berperan aktif di dalam tatanan sosial dan ekologis. Ini bukan sekadar sebuah tragedi yang harus diterima dengan sikap pasrah begitu saja, melainkan menjadi momen yang sangat penting untuk memperteguh keyakinan iman, mempraktikkan nilai ukhuwah islamiyah, serta menegakkan amanah menjaga bumi yang kesemuanya merupakan bentuk ibadah nyata di dunia dan sekaligus bekal untuk kehidupan akhirat. Melalui perpaduan nilai-nilai luhur keislaman dan pendekatan ilmiah yang objektif, umat Islam dapat menunjukkan dengan nyata bahwa agama dan ilmu pengetahuan mampu berjalan beriringan dalam menjawab setiap tantangan zaman yang semakin lama semakin kompleks.

Menenun Kembali Ukhuwah dan Urgensi Islah di Tengah Polemik PBNU

Penulis: M. Robba Masula, Editor: Nafis Mahrusah

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, kerap diibaratkan sebagai kapal besar yang telah lebih dari satu abad menghadapi berbagai dinamika yang menjadi keniscayaan dalam perjalanan sejarahnya. Belakangan ini, publik kembali menyaksikan dinamika internal yang cukup tajam di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ditandai dengan menguatnya wacana penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).

Namun, di tengah memanasnya suhu politik organisasi, pertemuan para kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo pada akhir Desember 2025 menghadirkan harapan baru melalui semangat islah (rekonsiliasi) demi menjaga martabat jam’iyyah.

Fenomena Gunung Es dan Akar Ketegangan

Ketegangan di tubuh PBNU tidak muncul secara tiba-tiba. Wacana MLB merupakan puncak dari akumulasi persoalan yang selama ini terpendam. Sejumlah isu mengemuka, mulai dari kekhawatiran atas independensi NU dari politik praktis, persoalan tata kelola organisasi yang dinilai kurang transparan, hingga melemahnya komunikasi antara elite PBNU, struktur di bawahnya, dan para kiai sepuh. Dalam kerangka konstitusi organisasi, MLB memang merupakan mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam AD/ART NU.

Baca juga : Menegakkan Kerukunan Umat, Semangat Utama Munas PBNU 2023

Namun, dalam kultur organisasi NU, MLB kerap dipandang sebagai langkah paling akhir karena berisiko memicu perpecahan hingga ke tingkat akar rumput. Karena itu, menguatnya usulan MLB yang mencuat dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo tidak bisa dibaca semata sebagai dorongan prosedural, melainkan sebagai sinyal peringatan serius bagi PBNU bahwa terdapat kegelisahan dan aspirasi yang mendesak untuk segera direspons agar tidak berkembang menjadi konflik laten yang mengancam keutuhan warga Nahdliyin.

Lirboyo sebagai Oase Moral dan Ruang Islah
Dalam situasi tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo tampil sebagai ruang moral yang menyejukkan. Musyawarah Kubro yang digelar pada 21 Desember 2025, dan dihadiri para Mustasyar, kiai sepuh, serta perwakilan PWNU se-Indonesia, menegaskan bahwa islah harus menjadi prioritas utama. Forum ini merumuskan tiga rekomendasi penting: pertama, mendorong tercapainya islah dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam; kedua, apabila dialog menemui jalan buntu, mandat kepemimpinan diusulkan dikembalikan kepada jajaran Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral; dan ketiga, menempatkan MLB sebagai opsi terakhir yang tetap konstitusional. Rekomendasi ini menunjukkan keseriusan para kiai dalam menjaga keutuhan NU, tidak sekadar pada tataran wacana, tetapi juga langkah strategis.

Momentum 25 Desember dan Puncak Rekonsiliasi
Upaya islah mencapai puncaknya pada 25 Desember 2025. Di bawah bimbingan para masyayikh sepuh, serta dengan kehadiran tokoh-tokoh sentral seperti K.H. Ma’ruf Amin dan K.H. Said Aqil Siroj, pertemuan antara Rais Aam K.H. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf menghasilkan kesepakatan bersama. Keduanya sepakat mengakhiri perbedaan dan menyelenggarakan Muktamar ke-35 secara bersama-sama. Kesepakatan ini secara langsung meredam spekulasi perpecahan dan menegaskan kembali tradisi tabayun serta penghormatan kepada kiai sepuh sebagai fondasi NU.

Baca juga : NU Urus Tambang: Mandiri Secara Ekonomi, Tapi Gimana dengan Amanah Menjaga Alam?

Urgensi Islah dalam Tiga Dimensi

Urgensi islah dapat dilihat dari tiga dimensi utama. Pertama, dimensi spiritual dan akhlak, di mana islah merupakan manifestasi nilai tawasut dan tasamuh Aswaja, sekaligus penegasan bahwa adab terhadap guru dan sesepuh harus ditempatkan di atas kepentingan struktural. Kedua, stabilitas organisasi. Dengan jumlah anggota yang sangat besar, stabilitas kepemimpinan di tingkat pusat menjadi prasyarat bagi efektivitas gerakan dakwah, pendidikan, dan sosial hingga ke tingkat ranting. Konflik yang berlarut hanya akan menghambat agenda pemberdayaan umat. Islah memberikan kepastian struktural agar roda organisasi tetap berjalan. Ketiga, kemaslahatan nasional. Sebagai salah satu pilar stabilitas bangsa, dinamika internal NU tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik nasional. Islah di Lirboyo merupakan kontribusi nyata NU dalam menjaga ketenangan masyarakat dan memastikan peran strategisnya sebagai jangkar perdamaian tetap terjaga.
Tantangan Pasca-islah

Meski kesepakatan telah dicapai, tantangan ke depan adalah memastikan semangat islah tidak berhenti di tingkat elite. Konsolidasi harus dilakukan hingga ke akar rumput melalui dialog yang inklusif dan terbuka. Muktamar ke-35 akan menjadi ujian kedewasaan berorganisasi: apakah NU mampu menjadikannya forum adu gagasan untuk menatap abad kedua, atau kembali terjebak dalam kontestasi sempit. Sejarah NU mengajarkan bahwa setiap krisis dapat diatasi ketika ukhuah ditempatkan di atas ego. Lirboyo kembali membuktikan bahwa di bawah doa para kiai, persatuan selalu menemukan jalannya.

Santri Zillenial sebagai Agen Perubahan dalam Peradaban Digital

Penulis : Intan Diana Fitriyani, Editor : Amarul Hakim

Santri pada masa lalu identik dengan kitab-kitab tebal, catatan penuh tulisan Arab pegon, serta tradisi menimba ilmu langsung kepada kiai atau nyai ketika membutuhkan penjelasan. Namun, seiring berjalannya waktu, wajah santri pun ikut berubah.

Di era digital ini, santri zillenial mampu mengaji kitab sambil memegang gawai, membuka tafsir Ibnu Katsir secara daring, mengecek hadis melalui situs web, lalu melanjutkannya dengan membuat konten dakwah singkat di media sosial. Kehidupan santri hari ini seolah berjalan di dua dunia sekaligus, yakni dunia pesantren yang sarat adab dan dunia digital yang dipenuhi arus informasi tanpa batas. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana menjadi melek digital tanpa kehilangan akhlak, serta memahami isu-isu modern tanpa melupakan adab sebagai santri.

Santri zillenial bukanlah santri biasa. Mereka hidup di tengah teknologi, cepat menyerap informasi, mengikuti perkembangan tren, berpikir kritis, dan tetap memiliki keinginan kuat untuk dekat dengan nilai-nilai agama. Namun, kemampuan digital yang tidak disertai dengan penyaringan justru bisa berbahaya. Akses internet memang memudahkan pembelajaran agama, tetapi di saat yang sama membuka peluang masuknya hoaks, konten vulgar, serta pemahaman menyimpang. Ditambah lagi dengan budaya FOMO yang mendorong seseorang merasa harus selalu ikut tren, padahal tidak semua yang viral layak dilihat, disukai, atau dibagikan.

Baca juga : Ngaji Kitab Kuning dan Edukasi Seksual di Pesantren: Saatnya Santri Melek Ilmu Reproduksi

Oleh karena itu, santri perlu meningkatkan literasi digital dengan tetap menjadikan adab sebagai landasan utama. Media sosial seharusnya menjadi ruang dakwah dan keteladanan, bukan ajang debat tanpa etika. Setiap konten yang dibagikan idealnya melewati pertimbangan adab, apakah membawa manfaat, menjaga citra santri dan pesantren, serta bebas dari unsur ghibah, fitnah, atau pamer keburukan. Selain itu, santri juga dituntut bijak dalam memilih tontonan, bersikap santun dalam berdiskusi, serta kreatif menyampaikan dakwah dengan cara yang ringan, menarik, namun tetap syar’i dan bermakna.

Di sisi lain, santri juga perlu melek kesehatan reproduksi agar tidak salah jalan. Selama ini, topik kespro kerap dianggap tabu, padahal sejatinya ia merupakan bagian dari ilmu menjaga amanah tubuh yang diberikan Allah. Pemahaman tentang pubertas, kesehatan organ reproduksi, batas pergaulan, dan cara menjaga diri sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan. Santri yang memahami kespro justru lebih paham batasan syar’i, lebih beradab dalam pergaulan, mampu menolak ajakan negatif dengan elegan, serta berpotensi menjadi sumber edukasi yang menenangkan bagi lingkungannya.

Meski demikian, semua bentuk peningkatan pengetahuan tetap harus bermuara pada akhlak. Ilmu yang luas, popularitas di media sosial, dan konten yang viral tidak akan bermakna jika tidak disertai akhlak yang baik. Santri modern dituntut untuk tetap tawadhu’, menghormati guru meski berbeda pendapat, menyampaikan kebenaran dengan kelembutan, tidak meremehkan orang lain, serta menjaga ucapan, pandangan, dan jejak digitalnya. Akhlak tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya.

Baca juga : Pers, Santri, dan Harmoni Sosial: Refleksi Hari Pers Nasional dalam Bingkai Kesantrian

Pada akhirnya, santri zillenial memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Mereka adalah benteng moral masyarakat di tengah derasnya arus digital. Pesantren diharapkan menjadi pusat lahirnya generasi muda Islam yang cerdas, kreatif, dan solutif, sehingga santri mampu berperan sebagai edukator digital, influencer syar’i, konselor sebaya, hingga duta anti-hoaks dan anti-pelecehan. Semua peran itu berawal dari perpaduan literasi digital, literasi kesehatan reproduksi, dan akhlak yang kokoh.

Santri masa kini berada di tengah revolusi peradaban digital. Bukan lagi sekadar penonton, melainkan pemain utama yang menghadirkan manfaat dan wajah Islam yang teduh, cerdas, serta beradab. Melek digital menjadikan santri cerdas, melek kesehatan reproduksi menjaga diri tetap terarah, dan akhlak memuliakan segalanya. Ketika ketiganya bersatu, santri akan bersinar di dunia nyata maupun dunia maya, bukan karena sensasi, tetapi karena kualitas.

 

Penulis : Intan Diana Fitriyani, M.Ag sebagai Dewan pengasuh pp. Al Masyhad Manbaul falah walisampang pekalongan

Perkuat Ukhuwah Wathaniyah, PC ISNU Pekalongan Gelar Dialog Teologis Lintas Iman di Alam Terbuka

Pewarta : Khairul Anwar, Editor : Amarul Hakim

PEKALONGAN – Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Pekalongan terus berikhtiar merawat kerukunan di tengah kemajemukan bangsa. Bekerja sama dengan Kelas Moderasi Beragama Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (TBI) dan Ilmu Gizi UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur), PC ISNU menyelenggarakan “Sarasehan Moderasi Beragama” di kawasan Wisata Kali Paingan, Linggoasri, Kecamatan Kajen, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di alam terbuka ini menghadirkan perjumpaan hangat antara mahasiswa, akademisi NU, dan tokoh lintas agama. Hadir sebagai narasumber Pendeta Evi Julianti Rumagit Zebua (Kristen), Herman Mulyanto (Konghucu), dan Sri Rengganis (Penghayat Kepercayaan), yang dipandu oleh moderator Khairul Anwar, M.E., Ketua PAC ISNU Tirto, Dosen Mata Kuliah Moderasi Beragama Prodi Gizi.

Ketua PC ISNU Kabupaten Pekalongan, Dr. Moh. Nasrudin, M.Pd.I., yang juga Dosen Mata Kuliah Moderasi Beragama dalam sambutannya menegaskan pentingnya memperluas definisi persaudaraan. Ia mengajak 50 mahasiswa yang hadir untuk menjadi agen toleransi yang memandang perbedaan sebagai rahmat, bukan ancaman.

Baca juga : Karangsari Bahas Penataan Pemakaman Lintas Agama dalam Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama

“Toleransi harus digalakkan di tengah bangsa yang sangat berkebhinekaan ini. Kita harus saling menjaga, jangankan kepada sesama manusia, terhadap binatang dan tanaman pun jangan sampai merusak dan menyakiti,” tegas Dr. Nasrudin.

Lebih lanjut, ia menguraikan tingkatan persaudaraan (ukhuwah) yang harus dipegang teguh oleh kader NU dan mahasiswa.

“Jika kita tidak bersaudara dalam seiman (Ukhuwah Islamiyah), maka kita adalah saudara senegara (Ukhuwah Wathaniyah). Jika kita bukan saudara senegara, kita adalah saudara sesama manusia (Ukhuwah Basyariyah). Dan jika batas itu pun masih belum cukup, ingatlah bahwa kita adalah saudara sesama ciptaan Tuhan,” terang Dr. Nasrudin yang juga akademisi UIN Gus Dur tersebut.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa setiap keyakinan memiliki ajaran otentik mengenai jalan tengah dan kasih sayang. Pendeta Evi Julianti mengungkapkan bahwa moderasi dalam Kristen menolak ekstremisme dan mengutamakan cinta kasih sesuai ajaran Yesus Kristus.

Baca juga : Gaungkan Semangat Toleransi dan Persatuan, Lakpesdam NU Kota Cirebon Selenggarakan Pagelaran Seni dan Budaya Lintas Agama

“Di Indonesia, moderasi terwujud melalui gotong royong gereja dengan masyarakat lintas agama, membangun harmoni tanpa mengorbankan iman pribadi,” ujarnya.

Senada dengan prinsip Tawassuth (tengah-tengah) dalam NU, Tokoh Konghucu Herman Mulyanto memaparkan konsep Zhongyong atau “Jalan Tengah”.

“Seseorang harus menghindari ekstremisme dan menjaga keseimbangan. Umat Konghucu dipanggil untuk beragama secara bijaksana, membangun etika ritual (Li) dan kemanusiaan (Ren),” jelas Herman.

Sementara itu, Sri Rengganis dari komunitas Penghayat Kepercayaan menekankan harmoni kultural melalui filosofi Memayu Hayuning Bawana. Menurutnya, ritual adat seperti slametan yang melibatkan tetangga lintas keyakinan adalah wujud nyata moderasi yang telah lama mengakar di bumi Nusantara.

Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak duta-duta moderasi beragama yang tidak hanya cakap secara intelektual, namun juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi untuk menjaga keutuhan NKRI.

Maras Tahun: Warisan Budaya Bernuansa Islam yang Terus Dilestarikan Masyarakat Belitung

Pewarta: Ristian Al Qodri, editor: Nafis Mahrusah

Belitung (2/12/2025) — Masyarakat Belitung kembali menggelar tradisi Maras Tahun, sebuah ritual adat yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, permohonan keselamatan, serta penguatan silaturahmi antarwarga. Tradisi ini menjadi simbol harmonisasi yang erat antara nilai-nilai Islam dan kearifan lokal masyarakat Melayu Belitung yang hingga kini tetap terjaga.

Maras Tahun biasanya dilaksanakan sekali dalam setahun pada bulan tertentu yang telah disepakati bersama oleh masyarakat adat dan momentum ini menjadi ajang berkumpulnya warga dari berbagai kalangan untuk memanjatkan doa bersama. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa selamat, yasinan, dan tahlilan yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Doa-doa tersebut menjadi inti utama dari prosesi Maras Tahun, menegaskan bahwa nilai-nilai keislaman menjadi pondasi penting dalam setiap tahapan tradisi.

Selain doa bersama, masyarakat juga menyiapkan dulangan, yakni hidangan makanan khas yang terdiri atas ketupat, lepat, serta berbagai lauk tradisional. Hidangan ini kemudian disantap bersama-sama oleh warga. Bagi masyarakat Belitung, dulangan tidak sekadar sajian kuliner, melainkan simbol kebersamaan, keberkahan, dan rasa syukur kepada Allah Swt. atas limpahan rezeki dan keselamatan selama satu tahun terakhir.

Baca juga: Bolehkah Ruang Shalat Menampilkan Simbol Bernuansa Setan? 

Bagi masyarakat setempat, Maras Tahun dimaknai sebagai tradisi untuk memohon kebersihan diri dan keselamatan desa secara spiritual. Tradisi ini mengajarkan pentingnya bersyukur, menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, serta tetap memuliakan ajaran Islam melalui praktik budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Dengan demikian, nilai religius dan sosial berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.

Di sisi lain, Maras Tahun juga memiliki nilai budaya yang kuat dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Belitung mampu menjaga identitas lokalnya di tengah arus modernisasi tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman. Pemerintah daerah pun terus mendorong pelestarian Maras Tahun sebagai bagian dari warisan budaya takbenda yang patut dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda.

Melalui pelestarian Maras Tahun, masyarakat Belitung tidak hanya mempertahankan sebuah ritual tahunan, tetapi juga merawat nilai-nilai kehidupan yang membentuk karakter kolektif mereka: religius, rukun, dan menjunjung tinggi adat serta ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Jejak Minyak, Data, dan Amanah: Peran Analitik dalam Mengungkap Modus Korupsi Pertamina

Jejak Minyak, Data, dan Amanah: Peran Analitik dalam Mengungkap Modus Korupsi Pertamina

Penulis: Milania Sheva Andini Agustin, Editor: Muslimah

Kasus korupsi yang menyeret nama Riza Chalid dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, menunjukkan betapa kompleks dan gelapnya dunia pengelolaan energi nasional. Selama bertahun-tahun skema manipulasi impor, distribusi, hingga aliran uang diduga berlangsung tanpa terdeteksi secara efektif. Kerugian negara yang begitu besar hanya mengindikasikan satu hal, yakni sistem pengawasan yang seharusnya kuat ternyata masih memiliki banyak celah. Jejak minyak memang bisa disembunyikan di balik kontrak dan dokumen yang dipoles rapi, tetapi jejak data tidak akan pernah hilang apabila dianalisis dengan benar dan jujur.

Dalam konteks ini, problematika korupsi tidak hanya menjadi isu sosial dan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan keagamaan. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk korupsi. Al-Qur’an menyatakan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil (QS. Al-Baqarah: 188). Korupsi dalam tata kelola minyak dan gas (migas) berarti merampas hak masyarakat luas—hak atas energi murah, hak atas pembangunan yang lebih baik, dan hak atas kesejahteraan nasional. Maka, upaya melawan korupsi bukan sekadar tindakan teknokratis, tetapi juga wujud nyata dari penegakan nilai amanah dan keadilan dalam ajaran Islam.

Di tengah besarnya peran sektor migas bagi perekonomian negara, mekanisme pengawasan yang mengandalkan cara konvensional seperti audit manual sudah jelas tidak lagi memadai. Modus kejahatan ekonomi kini semakin cerdik; manipulasi data logistik, laporan produksi yang tidak akurat, perbedaan angka dalam impor minyak, hingga rekayasa kontrak yang tampak legal namun sarat penyimpangan. Dalam situasi seperti ini, sains data hadir sebagai tumpuan baru untuk membongkar kejahatan yang tersembunyi di balik angka-angka.

Analitik data dapat menelusuri perjalanan minyak sejak keluar dari pelabuhan hingga masuk ke terminal distribusi. Setiap perubahan angka sekecil apa pun, bisa mengindikasikan adanya permainan di balik layar. Ketika data keuangan diintegrasikan dengan data logistik dan pengadaan, aliran uang yang mencurigakan dapat segera muncul. Bahkan, jejak digital perjalanan pelaku ke luar negeri dapat memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang lintas negara. Dari sinilah istilah “jejak data” menemukan maknanya sebagai “saksi yang tidak bisa berbohong”.

Lebih jauh, sains data tidak hanya membantu mengungkap kasus yang telah terjadi, tetapi juga mampu menjadi alat pencegahan. Dengan analitik prediktif, sistem bisa menilai risiko dari setiap kontrak atau vendor sebelum bekerja sama dengan perusahaan negara. Institusi seperti Pertamina semestinya menerapkan dashboard pemantauan real-time yang terhubung dengan seluruh rantai suplai minyak. Ketika ada satu angka saja yang melenceng dari pola normal, alarm pengawas dapat menyala sebelum negara kembali dirugikan.

Dalam perspektif Islam, pencegahan kejahatan jauh lebih utama daripada hanya menghukum setelah kerusakan terjadi. Prinsip saddu dzari’ah (menutup celah maksiat) sejalan dengan konsep pengawasan berbasis data yang proaktif. Islam juga menekankan pentingnya hisbah, yaitu fungsi pengawasan untuk menjaga kemaslahatan publik. Maka, penerapan teknologi pengawasan modern tidak hanya mencerminkan inovasi, tetapi juga pelaksanaan nilai-nilai Islam dalam tata kelola negara.

Namun, pemanfaatan sains data tidak cukup hanya dengan alat yang canggih. Yang lebih penting adalah komitmen moral dan integritas pengelola. Islam mengajarkan bahwa setiap pemimpin adalah pemegang amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Bukhari). Transparansi, kerja sama antar lembaga, dan budaya birokrasi yang bersih menjadi kunci agar teknologi benar-benar bermanfaat, bukan hanya pajangan.

Kasus yang melibatkan Riza Chalid harus menjadi titik balik perubahan. Pelajaran terbesar bukan hanya tentang pelaku yang melarikan diri, tetapi tentang rapuhnya sistem yang memungkinkan korupsi terus berulang. Jika data selama ini telah merekam seluruh transaksi minyak dan dana yang mengalir, maka kini yang dibutuhkan hanyalah kemauan untuk menggunakan data sebagai jalan menuju keadilan.

Di era digital, korupsi memang semakin canggih. Namun teknologi untuk melawannya juga berkembang lebih cepat. Jejak minyak mungkin dapat ditutupi oleh mafia migas, tetapi jejak data dan nilai-nilai amanah dalam Islam akan terus berbicara. Jika kita sungguh ingin menutup ruang penyimpangan dalam sektor strategis ini, jawabannya jelas: tegakkan pengawasan berbasis data, kokoh kan keadilan, dan jadikan nilai Islam sebagai fondasi etika dalam mengelola harta negara yang merupakan titipan seluruh rakyat.

Bolehkah Ruang Shalat Menampilkan Simbol Bernuansa Setan?

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Muhammad Alghiffary,

Kemunculan multi-faith prayer room di berbagai stadion Eropa, termasuk di Old Trafford, markas Manchester United, merupakan fenomena yang menggambarkan keterbukaan fasilitas publik terhadap kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk toleransi dalam moderasi beragama. Namun, muncul sebuah pertanyaan, ketika ruang ibadah tersebut masih berada dalam satu area yang menampilkan logo tim sepak bola yang identik dengan simbol setan, bagaimana hukumnya? Apakah sholatnya sah atau tidak? Berikut penjabarannya.

Dalam tradisi hadis, Nabi Muhammad SAW. menunjukkan kepekaan terhadap unsur-unsur visual yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah melihat tirai bercorak gambar makhluk hidup, lalu beliau marah dan berkata, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah.” (HR. Muslim no. 2107). Hadis ini menjadi landasan ulama untuk menilai bahwa kehadiran representasi visual makhluk bernyawa, apalagi yang mencolok, dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas kekhusyukan dalam beribadah.

Baca juga:  BERSATU DALAM PERBEDAAN: BELAJAR DARI TIMNAS INDONESIA

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa karena ia dapat menyibukkan hati. Di sini, kemakruhan bukanlah karena ketidaksahan shalatnya, melainkan karena terganggunya konsentrasi batin. Pendapat ini memberi ruang moderat dalam beribadah, yaitu selama gambar tersebut tidak menjadi fokus, tidak menghadap kiblat, dan tidak menimbulkan penghormatan terhadap simbolnya, maka shalat tetap sah, meski secara etika lebih baik menghindarinya jika ada pilihan sudut ruangan yang lebih bersih dari visual tersebut.

Meski demikian, sebagian ulama klasik tetap memberikan batasan lebih ketat. Ibnu Hajar al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa gambar sempurna makhluk bernyawa yang diletakkan dalam konteks penghormatan dapat mengarah kepada larangan, bahkan tahrim. Hal ini bersandar pada hadis lain yang menceritakan bahwa Nabi SAW. memerintahkan agar gambar dihapus dari rumah karena beliau enggan memasuki tempat yang dihiasi figur bernyawa (HR. Muslim no. 969). Maka, jika simbol tersebut berada tepat di arah shalat, berukuran dominan, atau memunculkan kesan penghormatan terhadapnya, sebagian ulama akan lebih condong melihatnya sebagai hal yang tidak layak bagi tempat ibadah.

Baca Juga: KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?

Dalam konteks modern seperti stadion sepak bola, mayoritas fuqaha kontemporer menekankan sikap fungsional dan berorientasi maslahat. Terlebih jika menyoroti Multi Faith Room yang ada di stadion Old Trafford milik Manchester United, logo tim sepak bola tersebut hanya ada di bagian depan sebelah pintu masuk ruangan, bukan di dalam ruang sholat yang dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan umat muslim ketika sholat. Dengan demikian, shalat di dalamnya tetap sah. Meskipun perlu diperhatikan pula, bahwa Nabi Muhammad SAW. memberikan peringatan yang mengarah pada larangan bagi tempat yang menampilkan simbol visual (patung atau gambar) makhluk bernyawa termasuk setan, terlebih di tempat ibadah.

Sehingga sikap terbaik bagi Muslim masa kini bukan menolak keberadaan ruang ibadah tersebut, melainkan perlu memahami maqāṣid syariah (tujuan syariat) terlebih dahulu, bahwa atas dasar kemudahan, keberkahan, kesucian, kita bisa mengambil sikap hati-hati (wara’). Artinya bila memungkinkan hindari tempat sholat yang ada gambar tersebut, namun bila tidak memungkinkan, salat tetap sah, tapi usahakan menjaga kekhusyukan. Karena di negara yang mayoritas non-muslim, fasilitas umum seperti tempat ibadah untuk umat muslim masih belum semuanya memahami agaimana idealnya tempat beribadah umat muslim yang sesuai dengan syariat.

Dalam hal ini, hikmah yang dapat diambil ketika umat Islam ingin mendirikan tempat sholat adalah mengutamakan bentuk adab dan kebijakan yang sejalan dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menghindari gangguan lebih utama daripada mengejar manfaat. Hindari simbol-simbol yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat dan yang dilarang dalam Islam (makhluk bernyawa). Dengan cara itulah umat Muslim dapat tetap menjalankan syariat sambil menampilkan citra Islam yang bijak dalam merespons realitas kontemporer.

Bertanya Terkait Kisah-kisah dalam Al-Qur’an: Antara Ibrah, Sejarah, dan Kritik Modernis

Penulis: Intan Diana Fitriana, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Dalam kajian ‘Ulūm al-Qur’ān, satu tema yang terus memancing diskusi hangat baik di kelas, pesantren, maupun ruang-ruang akademis—adalah kisah-kisah dalam Al-Qur’an. Apakah kisah itu historis? Apakah ia bercampur dengan mitos (ustūrah)? Apakah kita boleh menafsirkan kisah secara simbolik saja? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sebenarnya bukan baru; ia sudah dibahas ulama sejak dulu, tetapi muncul kembali dalam konteks modern melalui tokoh-tokoh seperti Muhammad Ahmad Khalafallah dan Muhammad Syahrur.

Nah, di sinilah letak persoalan: ketika pemikiran modernis mencoba membaca ulang kisah Al-Qur’an dengan pendekatan filsafat sejarah, antropologi, dan sosiologi, sering kali terjadi gesekan dengan metode tafsir klasik. Gesekan ini bukan karena ilmu modern salah, tetapi karena mereka menggeser maqam Al-Qur’an dari teks wahyu menjadi teks sastra atau narasi budaya.

Di Mana Letak Kekeliruan Pemikiran Khalafallah & Syahrur?

Tokoh seperti Khalafallah berpendapat bahwa kisah-kisah dalam Al-Qur’an tidak harus dipahami sebagai peristiwa historis faktual. Menurutnya, kisah Al-Qur’an berfungsi moral: memberikan ibrah, bukan laporan sejarah.

Di titik inilah muncul problem. Kenapa?

Karena Khalafallah mengasumsikan bahwa kisah Al-Qur’an sebagian telah bercampur dengan ustūrah—atau narasi mitologis yang juga ditemukan dalam tradisi Yahudi-Kristen dan budaya Timur Dekat Kuno.

Syahrur pun mengambil jalur serupa. Ia menilai bahwa tujuan kisah Al-Qur’an adalah pembentukan pemikiran etis manusia modern, bukan deskripsi literal tentang masa lalu. Akhirnya, penafsirannya sering mengabaikan metode tafsir konvensional, seperti:

• riwayat dan sanad

• konteks nuzul

• kaidah kebahasaan

• relasi antar-ayat

• pandangan sahabat dan tabi’in

Padahal metode inilah yang menjaga tafsir dari kesimpulan liar.

Baca juga: Akal, Hati, dan Wahyu: Sintesis Epistemologis dalam Tradisi Islam Kontemporer

Dari Mana Sebenarnya Mereka Mengambil Model Filsafat Sejarah?

Pertanyaan ini penting: Jika mereka bicara “filsafat sejarah”, rujukannya kitab apa? Tradisi mana?

Biasanya, pendekatan mereka terinspirasi oleh:

1. Biblical Criticism (kritik teks dalam tradisi Yahudi-Kristen)

2. Near Eastern Mythology Studies (kajian mitologi Timur Dekat Kuno)

3. Metode kritik sastra modern ala Mikhail Bakhtin atau strukturalisme

4. Antropologi agama versi Durkheim, Eliade, atau Frazer

Dengan kata lain, mereka membaca kisah Al-Qur’an bukan dengan “kacamata Al-Qur’ān internal”, tetapi dengan kacamata kritik naratif modern terhadap kitab suci lain.

Di sini letak pergeseran epistemologis: Al-Qur’an dinilai menggunakan standar kitab selain Al-Qur’an.

Padahal ulama klasik mengajarkan, al-Qur’ān yufassiru ba‘ḍuhu ba‘ḍan — Al-Qur’an menafsirkan dirinya sendiri.

Lantas, Bagaimana Islam Memandang Sejarah dalam Al-Qur’an?

Islam tidak memposisikan kisah Al-Qur’an sebagai kronik sejarah seperti buku Herodotus. Narasi Al-Qur’an memang selektif dan fokus pada ibrah. Tetapi selektif tidak berarti fiktif.

Para ulama sepakat:

• kisah para nabi adalah hakiki, bukan alegori belaka

• kejadian besar seperti banjir Nuh, penciptaan Adam, atau terbelahnya laut adalah peristiwa nyata

• detail yang tidak disampaikan Al-Qur’an tidak boleh ditambah-tambah

Lalu bagaimana jika ada unsur yang tidak bisa dibuktikan secara saintifik?

Jawabannya, Al-Qur’an bukan buku sains. Ia tidak menunggu laboratorium untuk menjadi benar.

Antara Ibrah, Sejarah, dan Pembuktian Ilmiah

Yang menarik, sebenarnya Islam tidak menolak pendekatan sejarah, antropologi, atau sosiologi.

Ulama kita sejak dulu sudah melakukan kritik sejarah ala mereka sendiri—misalnya Ibn Khaldun dengan metode verifikasi berita (taḥqīq al-khabar).

Tetapi ulama juga tahu batasnya:

• Tidak semua kisah bisa dibuktikan secara empiris.

• Tidak semua yang tidak bisa dibuktikan harus dianggap mitos.

Contohnya, kisah Adam.

Secara saintifik, kita memang belum bisa membuktikan keberadaan satu manusia pertama secara empiris. Tetapi:

• secara rasional: konsep manusia pertama masih masuk akal

• secara filosofis: gagasan asal-usul tunggal manusia bisa diterima

• secara teologis: ia wajib diyakini karena datang dari wahyu

  • Jadi ketika ilmu modern terbatas, bukan berarti wahyu ikut menjadi terbatas.

Baca juga: Karangsari Bahas Penataan Pemakaman Lintas Agama dalam Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama

Menempatkan Pendekatan Modern pada Posisi Sewajarnya 

Pendekatan filsafat, antropologi, atau sosiologi boleh digunakan, tetapi:

• tidak boleh menafikan dasar akidah

• tidak boleh menghapus historisitas kisah

• tidak boleh memaksakan standar kitab lain ke atas Al-Qur’an

• tidak boleh melepas kaidah tafsir klasik

Ilmu modern hanya alat bantu, bukan otoritas tertinggi.

Bertanya Itu Boleh, Tetapi Proporsional

Pada akhirnya, bertanya tentang kisah Al-Qur’an adalah bagian dari ibadah intelektual. Tidak ada yang salah jika kita ingin memahami bagaimana Al-Qur’an berbicara tentang sejarah. Tetapi kesalahan terjadi ketika:

• kita menilai wahyu dengan ukuran sains modern yang terbatas,

• atau menurunkan status kisah Al-Qur’an menjadi sekadar “mitos moral”.

Kisah Al-Qur’an adalah kombinasi antara haqiqah (kebenaran historis), ma‘nā (hikmah), dan ‘ibrah (pelajaran).

Tidak semuanya dapat dibuktikan empiris, tetapi semuanya layak diyakini.

Dan di sinilah letak keindahan wahyu:

ia menghubungkan langit dan bumi, yang empiris dan yang transenden, yang rasional dan yang spiritual.

Semoga tulisan ini membantu kita menempatkan nalar modern secara proporsional tanpa kehilangan adab terhadap wahyu.

Akal, Hati, dan Wahyu: Sintesis Epistemologis dalam Tradisi Islam Kontemporer

Penulis: Intan Diana Fitriyati, M.Ag, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Al Masyhad Manbaul Falah Walisampang Pekalongan, Editor: Sirli Amry

Di tengah tantangan modernitas yang sering mereduksi agama menjadi sistem moral atau simbol budaya, muncul pertanyaan epistemologis yang semakin penting dalam studi Islam: Apakah keyakinan dapat dipertahankan secara rasional tanpa kehilangan kedalaman batinnya?

Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi mahasiswa atau generasi muda, tetapi juga menjadi perdebatan serius dalam kajian akademik tentang epistemologi Islam. Dalam konteks ini, karya Muhammad Said Ramadhan al-Būṭī, Kubrā al-Yaqīniyyāt al-Kauniyyah, merupakan salah satu kontribusi paling penting dalam rekonstruksi filsafat kalam kontemporer.

Ia bukan sekadar mengulang argumen klasik Asy‘ariyah, tetapi menawarkan kerangka epistemologi integral yang menggabungkan akal (`aql), hati (qalb), dan wahyu (naql) ke dalam satu kesatuan yang kohesif. Hal ini sejalan dengan pembahasan dalam sejumlah kajian akademis, termasuk sebagaimana disampaikan dalam Epistemologi Islam & Filsafat Kalam Ramadhan al-Buṭī.

Baca juga:  Peran Jurnalisme Islam dalam Memperkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Al-Būṭī dalam Tradisi Kalam: Kelanjutan dan Pembaruan

Dalam studi keilmuan Islam kontemporer, al-Būṭī sering dipandang sebagai pemikir neo-sunni yang berupaya memadukan kekuatan turāth (warisan klasik) dengan kepekaan terhadap persoalan modern. Melalui Kubrā al-Yaqīniyyāt, ia melanjutkan tradisi metode Asy‘ariyah yang memberikan ruang bagi akal untuk berargumentasi, namun tetap menempatkan wahyu sebagai otoritas tertinggi. Meski demikian, al-Būṭī tidak sekadar mengulang metode kalam klasik. Ia memperbaruinya sehingga lebih dialogis dengan perkembangan sains, lebih responsif terhadap kritik modernisme, lebih menekankan kedalaman spiritual, dan lebih selaras dengan kebutuhan psikologi eksistensial manusia modern. Pemikirannya yang demikian membuatnya termasuk dalam kategori kalam kontemporer (al-kalām al-muʿāṣir), yang kini menjadi salah satu fokus penting dalam kajian akademik dunia Muslim.

Epistemologi Integral: Akal sebagai Gerbang, Wahyu sebagai Tujuan

Salah satu tema penting dalam kajian akademis mengenai al-Būṭī adalah gagasan tentang epistemologi integratif. Dalam kerangka ini, akal tidak diperlakukan sebagai musuh, tetapi juga tidak dibiarkan bekerja tanpa arahan; keduanya harus beroperasi dalam harmoni di bawah bimbingan wahyu. Secara epistemologis, al-Būṭī membagi struktur pengetahuan ke dalam dua bentuk utama, yakni yaqīn ʿilmī dan yaqīn wujūdī, yang bersama-sama membentuk fondasi pemahaman manusia terhadap realitas.

Baca Juga:  Dakwah Humanis tanpa Ceramah: Menebarkan Nilai-nilai Islam melalui Karya Sastra

  1. Yaqīn ʿIlmī (Keyakinan Ilmiah-Rasional)

Yaqīn ʿilmī merupakan bentuk kepastian yang diperoleh melalui perangkat rasional, antara lain argumentasi kausalitas, keteraturan al am dalam perspektif kosmologis, bukti kontingensi (dalīl al-imkān), serta prinsip keteraturan hukum alam (sunnatullah). Pendekatan ini memperlihatkan pengaruh kuat teologi Asy‘ariyah klasik yang berpadu dengan logika filsafat. Melalui kerangka tersebut, al-Būṭī ingin menegaskan bahwa iman memiliki landasan epistemologis yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional—sebuah dimensi yang kerap diabaikan dalam diskursus publik tentang agama.

  1. Yaqīn Wujūdī (Keyakinan Eksistensial-Spiritual)

Berbeda dari epistemologi modern yang cenderung membatasi pengetahuan pada ranah objektif, al-Būṭī menghidupkan kembali epistemologi hati sebagaimana pernah ditekankan oleh al-Ghazālī. Yaqīn eksistensial, menurutnya, diperoleh melalui penyucian jiwa (tazkiyah), praktik ibadah, kontinuitas dzikir, pengalaman etis dalam kehidupan sehari-hari, serta kesadaran mendalam akan kebergantungan total manusia kepada Allah. Dimensi batiniah ini mengisi ruang yang tidak dapat dijangkau oleh kemampuan akal semata. Karena itu, banyak akademisi menilai bahwa al-Būṭī menawarkan sebuah epistemologi multidimensional yang melampaui batas rasionalisme teoretis.

Relevansi Akademis: Menjawab Krisis Modernitas

Dalam kajian akademik, terdapat sejumlah isu modern yang kerap dianggap sebagai tantangan bagi ilmu kalam, seperti sekularisme epistemologis yang meminggirkan agama dari percakapan rasional, positivisme ilmiah yang hanya mengakui validitas data empiris, relativisme moral, serta krisis makna yang banyak dialami generasi muda. Melalui metodologi pemikirannya, al-Būṭī memberikan respons yang sistematis terhadap tantangan tersebut. Ia menolak pendekatan positivistik yang membatasi pengetahuan pada ranah empiris semata dan menegaskan bahwa akal memiliki kemampuan untuk memahami makna, bukan sekadar mengolah data. Ia juga menempatkan wahyu sebagai horizon pengetahuan yang tidak dapat dicapai oleh filsafat murni, sekaligus menunjukkan bahwa iman mampu menjadi fondasi psikologis yang kokoh untuk menghadapi kegelisahan eksistensial manusia modern.

Baca Juga:  Analisa Sosiologi terhadap Toleransi dan Ekstremisme Agama Islam

Dalam perspektif akademis, ini masuk ke dalam diskursus revitalisasi kalam, yakni upaya memperbarui teologi klasik agar mampu berinteraksi dengan isu-isu modern seperti psikologi, hermeneutika, dan filsafat sains.

Al-Būṭī dan Generasi Muda: Antara Rasionalitas dan Spiritualitas

Menariknya, ide al-Būṭī sangat relevan dengan kecenderungan intelektual anak muda hari ini. Generasi Z dan Alpha sangat menghargai: Argumentasi, bukti ilmiah, pengalaman personal dan pencarian makna yang otentik. Melalui pendekatan ini mampu memenuhi beragam kebutuhan manusia modern. Untuk kebutuhan rasional, ia menawarkan argumen kosmologis dan metafisik yang dapat diverifikasi secara logis. Untuk kebutuhan emosional-spiritual, ia menegaskan bahwa iman bukan sekadar gagasan abstrak, melainkan pengalaman batin yang membawa ketenangan jiwa. Sementara itu, untuk kebutuhan eksistensial, al-Būṭī memberikan jawaban atas kecemasan, alienasi, dan kehampaan melalui konsep yaqīn wujūdī. Secara akademis, keseluruhan bangunan pemikirannya menjadikan karya-karya al-Būṭī relevan untuk dikaji dalam perspektif filsafat agama, teologi Islam kontemporer, dan psikologi eksistensial.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Kubrā al-Yaqīniyyāt al-Kauniyyah merupakan sebuah karya besar yang dirancang untuk menjawab tiga problem epistemologis modern sekaligus. Pertama, karya ini menegaskan bahwa akal memiliki kemampuan untuk membuktikan keberadaan Tuhan melalui yaqīn ʿilmī, yaitu keyakinan yang dibangun atas dasar penalaran rasional dan argumentasi logis. Kedua, ia mengakui bahwa pengalaman spiritual juga merupakan bentuk pengetahuan yang sah melalui yaqīn wujūdī, yaitu keyakinan yang lahir dari pengalaman keberadaan yang langsung dan bersifat batiniah. Ketiga, karya ini menawarkan cara untuk menyatukan kedua sumber pengetahuan tersebut melalui sebuah epistemologi integratif yang mengharmonikan akal, hati, dan wahyu sehingga keduanya tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi dalam memahami realitas.

Karangsari Bahas Penataan Pemakaman Lintas Agama dalam Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama

Pewarta: Nafis Mahrusah, Editor: Amarul Hakim

Pekalogan—Kelurahan Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan kembali membuka ruang dialog publik melalui kegiatan Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama pada Selasa, (19/11/2015). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karangsari ini menghadirkan pemerintah desa, tokoh agama, akademisi UIN Gus Dur, mahasiswa, dan warga dari berbagai unsur untuk membahas isu toleransi serta kebutuhan fasilitas publik yang berkaitan dengan seluruh pemeluk agama di desa tersebut.

Acara turut dihadiri Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, S.E., Kepala Desa Karangsari, Achwan Irfandi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Sail, serta masyarakat Muslim dan non-Muslim. Mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan juga tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan sebagai bagian dari pembelajaran lapangan terkait moderasi beragama.

Isu utama yang dibahas dalam forum ini adalah rencana pembangunan lahan pemakaman untuk warga Muslim dan non-Muslim. Pemerintah desa menilai perlu adanya penyuluhan dan musyawarah agar proses perencanaan, penataan, hingga pengelolaan makam nantinya berjalan sesuai keyakinan masing-masing kelompok, sekaligus menghindari potensi perbedaan persepsi di masyarakat.

Baca juga : Gaungkan Semangat Toleransi dan Persatuan, Lakpesdam NU Kota Cirebon Selenggarakan Pagelaran Seni dan Budaya Lintas Agama

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan, KH. Mohammad Sholahuddin, memberikan pemaparan tentang pandangan Islam mengenai tata cara pemakaman ketika berada dalam satu kawasan, termasuk garis batas syariat yang harus dijaga. Penjelasan tersebut diperkuat oleh Muhammad Alghiffary, Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN Gusdur Pekalongan, yang merujuk pada kitab al-Tadzkirah bi Ahwali al-Mauta wa Umuri al-Akhirah karya Imam al-Qurthubi dan beberapa rujukan bahasa untuk meluruskan istilah keagamaan seperti “kafir” yang kerap disalahartikan dalam percakapan sehari-hari.

Setelah diskusi berlangsung, warga akhirnya menyepakati bahwa pembangunan lahan makam akan menggunakan sistem pemisahan zonasi, yakni area utara untuk warga non-Muslim dan area selatan untuk warga Muslim. Pola ini dinilai sebagai solusi paling bijak agar generasi berikutnya tidak mengalami kebingungan saat berziarah maupun mengurus administrasi pemakaman.

Perwakilan warga non-Muslim, menyampaikan apresiasi atas penyuluhan dan dialog yang diadakan. Ia mengatakan bahwa komunitas non-Muslim sepenuhnya mendukung keputusan hasil musyawarah, selama tetap mengedepankan saling menghormati dan memberikan hak yang sama bagi semua warga.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Kepala Desa Karangsari, Achwan Irfandi, berharap penyuluhan ini menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan program pembangunan makam bersama. Camat Karanganyar dan FKUB Kabupaten Pekalongan memandang langkah Desa Karangsari sebagai contoh nyata bagaimana toleransi dapat tumbuh melalui dialog dan keterbukaan, bukan sekadar semboyan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Karangsari meneguhkan diri sebagai desa yang mampu mengelola keberagaman melalui musyawarah, penghormatan, dan komitmen menjaga kerukunan bersama.