Bolehkah Ruang Shalat Menampilkan Simbol Bernuansa Setan?

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Muhammad Alghiffary,

Kemunculan multi-faith prayer room di berbagai stadion Eropa, termasuk di Old Trafford, markas Manchester United, merupakan fenomena yang menggambarkan keterbukaan fasilitas publik terhadap kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk toleransi dalam moderasi beragama. Namun, muncul sebuah pertanyaan, ketika ruang ibadah tersebut masih berada dalam satu area yang menampilkan logo tim sepak bola yang identik dengan simbol setan, bagaimana hukumnya? Apakah sholatnya sah atau tidak? Berikut penjabarannya.

Dalam tradisi hadis, Nabi Muhammad SAW. menunjukkan kepekaan terhadap unsur-unsur visual yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah melihat tirai bercorak gambar makhluk hidup, lalu beliau marah dan berkata, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah.” (HR. Muslim no. 2107). Hadis ini menjadi landasan ulama untuk menilai bahwa kehadiran representasi visual makhluk bernyawa, apalagi yang mencolok, dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas kekhusyukan dalam beribadah.

Baca juga:  BERSATU DALAM PERBEDAAN: BELAJAR DARI TIMNAS INDONESIA

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa karena ia dapat menyibukkan hati. Di sini, kemakruhan bukanlah karena ketidaksahan shalatnya, melainkan karena terganggunya konsentrasi batin. Pendapat ini memberi ruang moderat dalam beribadah, yaitu selama gambar tersebut tidak menjadi fokus, tidak menghadap kiblat, dan tidak menimbulkan penghormatan terhadap simbolnya, maka shalat tetap sah, meski secara etika lebih baik menghindarinya jika ada pilihan sudut ruangan yang lebih bersih dari visual tersebut.

Meski demikian, sebagian ulama klasik tetap memberikan batasan lebih ketat. Ibnu Hajar al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa gambar sempurna makhluk bernyawa yang diletakkan dalam konteks penghormatan dapat mengarah kepada larangan, bahkan tahrim. Hal ini bersandar pada hadis lain yang menceritakan bahwa Nabi SAW. memerintahkan agar gambar dihapus dari rumah karena beliau enggan memasuki tempat yang dihiasi figur bernyawa (HR. Muslim no. 969). Maka, jika simbol tersebut berada tepat di arah shalat, berukuran dominan, atau memunculkan kesan penghormatan terhadapnya, sebagian ulama akan lebih condong melihatnya sebagai hal yang tidak layak bagi tempat ibadah.

Baca Juga: KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?

Dalam konteks modern seperti stadion sepak bola, mayoritas fuqaha kontemporer menekankan sikap fungsional dan berorientasi maslahat. Terlebih jika menyoroti Multi Faith Room yang ada di stadion Old Trafford milik Manchester United, logo tim sepak bola tersebut hanya ada di bagian depan sebelah pintu masuk ruangan, bukan di dalam ruang sholat yang dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan umat muslim ketika sholat. Dengan demikian, shalat di dalamnya tetap sah. Meskipun perlu diperhatikan pula, bahwa Nabi Muhammad SAW. memberikan peringatan yang mengarah pada larangan bagi tempat yang menampilkan simbol visual (patung atau gambar) makhluk bernyawa termasuk setan, terlebih di tempat ibadah.

Sehingga sikap terbaik bagi Muslim masa kini bukan menolak keberadaan ruang ibadah tersebut, melainkan perlu memahami maqāṣid syariah (tujuan syariat) terlebih dahulu, bahwa atas dasar kemudahan, keberkahan, kesucian, kita bisa mengambil sikap hati-hati (wara’). Artinya bila memungkinkan hindari tempat sholat yang ada gambar tersebut, namun bila tidak memungkinkan, salat tetap sah, tapi usahakan menjaga kekhusyukan. Karena di negara yang mayoritas non-muslim, fasilitas umum seperti tempat ibadah untuk umat muslim masih belum semuanya memahami agaimana idealnya tempat beribadah umat muslim yang sesuai dengan syariat.

Dalam hal ini, hikmah yang dapat diambil ketika umat Islam ingin mendirikan tempat sholat adalah mengutamakan bentuk adab dan kebijakan yang sejalan dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menghindari gangguan lebih utama daripada mengejar manfaat. Hindari simbol-simbol yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat dan yang dilarang dalam Islam (makhluk bernyawa). Dengan cara itulah umat Muslim dapat tetap menjalankan syariat sambil menampilkan citra Islam yang bijak dalam merespons realitas kontemporer.

Desain Masjid: Simbol Iman atau Keberagamaan?

Penulis : Ibnu Salim; Editor: Ika Amiliya

Moderasi beragama telah menjadi diskursus penting dalam konteks keberagaman di Indonesia, termasuk dalam hal desain bangunan masjid. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah masjid boleh menyerupai bentuk bangunan tertentu yang diasosiasikan dengan tradisi atau simbol budaya lainnya? Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut estetika, tetapi juga menyentuh aspek teologis, budaya, dan pemahaman masyarakat tentang makna keberagamaan.

Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah menentukan bagaimana bentuk fisik masjid harus dibuat. Masjid Nabawi pada awal pembangunannya sangat sederhana, berupa struktur dengan atap pelepah kurma. Dalam perkembangannya, desain masjid beradaptasi dengan tradisi lokal. Kubah, misalnya, sebenarnya bukan tradisi asli Islam, melainkan berasal dari tradisi Bizantium yang kemudian diadopsi oleh Kekhalifahan Otan. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk fisik masjid bukanlah elemen sakral dalam Islam, melainkan wadah yang bisa beradaptasi dengan budaya setempat.

Baca juga: Masjid Lerabaing Alor : Keunikan, Misteri, dan Saksi Bisu Toleransi di Nusa Tenggara Timur

Arsitek Adhi Moersid, perancang Masjid K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta, menegaskan bahwa tuduhan masjid tersebut menyerupai simbol salib adalah hoaks. Desain masjid yang diberi sentuhan ornamen Betawi dengan konsep urban agriculture justru menunjukkan upaya untuk merepresentasikan identitas lokal. Adhi juga menyatakan bahwa membangun masjid harus didasari cinta, kesungguhan, dan kejujuran, sehingga menghasilkan karya yang dapat diterima masyarakat luas. Ini menjadi pelajaran bahwa desain masjid tidak harus berkiblat pada satu gaya tertentu, apalagi memaksakan konsep “kubah” sebagai simbol keislaman.

Kiai Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal, dalam tausiyahnya pernah menekankan pentingnya menyesuaikan desain masjid dengan budaya lokal. Beliau menyebutkan bahwa di Bali atau Papua, masjid sebaiknya mengadopsi ornamen lokal agar masyarakat setempat tidak merasa asing. Masjid yang relevan dengan budaya lokal justru mempermudah dakwah Islam karena membangun kedekatan emosional. Masjid Muhammad Cheng Hoo di Batam adalah contoh konkret bagaimana unsur budaya Tionghoa dapat berpadu dengan nilai-nilai Islam, menciptakan harmoni antara Muslim dan komunitas Tionghoa.

Namun, kontroversi seperti desain Masjid K.H. Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa moderasi beragama belum sepenuhnya dipahami. Tuduhan bahwa masjid menyerupai simbol tertentu mencerminkan pola pikir yang cenderung eksklusif dan sempit. Pandangan semacam ini mengabaikan bahwa Islam adalah agama yang inklusif, yang menerima keragaman budaya selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.

Baca juga: Ini Dia Alasan Habib Umar Memberikan Nama Abu Bakar Ash-Siddiq Kepada Seorang Mualaf yang diislamkannya Di Masjid Istiqlal

Dalam moderasi beragama, penting untuk membangun pemahaman bahwa bentuk fisik masjid bukanlah representasi keimanan, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mempertanyakan desain masjid dengan pendekatan sempit justru berpotensi menciptakan polarisasi dan mengabaikan esensi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Maka, moderasi beragama dalam pembuatan masjid seharusnya diarahkan pada penerimaan terhadap keragaman desain yang mencerminkan identitas lokal, tanpa kehilangan nilai-nilai Islam. Perdebatan tentang masjid yang “menyerupai” bangunan budaya lain atau agama lain harus dilihat dari sudut pandang niat dan fungsi. Selama desain tersebut bertujuan untuk mempermudah dakwah dan mempererat hubungan masyarakat, tidak ada alasan untuk menolaknya.

Moderasi beragama juga membuka peluang bagi masjid untuk menjadi ruang inklusif yang menarik perhatian khalayak luas. Desain masjid yang menyerupai elemen tertentu tidak hanya menarik umat Islam, tetapi juga komunitas dari agama lain. Ketertarikan ini sering kali bermula dari pertanyaan sederhana: Mengapa masjid ini berbeda? atau Apa filosofi di balik desainnya? Dari rasa ingin tahu tersebut, dialog lintas agama dapat terbangun, yang pada akhirnya menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai-nilai Islam secara santun dan damai. Masjid pun tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol keterbukaan yang mengundang harmoni dan saling pengertian di tengah keberagaman.

Baca juga: Potret Keharmonisan Agama di Indonesia : Surabaya Suguhkan 6 Tempat Ibadah yang Berdampingan

Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia membutuhkan moderasi beragama yang tidak hanya mengedepankan toleransi, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap keberagaman budaya. Desain masjid yang adaptif adalah wujud nyata dari semangat moderasi beragama ini. Jangan biarkan perdebatan estetika fisik menghalangi esensi Islam sebagai rahmat bagi semesta.