Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Muhammad Alghiffary,
Kemunculan multi-faith prayer room di berbagai stadion Eropa, termasuk di Old Trafford, markas Manchester United, merupakan fenomena yang menggambarkan keterbukaan fasilitas publik terhadap kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk toleransi dalam moderasi beragama. Namun, muncul sebuah pertanyaan, ketika ruang ibadah tersebut masih berada dalam satu area yang menampilkan logo tim sepak bola yang identik dengan simbol setan, bagaimana hukumnya? Apakah sholatnya sah atau tidak? Berikut penjabarannya.
Dalam tradisi hadis, Nabi Muhammad SAW. menunjukkan kepekaan terhadap unsur-unsur visual yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah melihat tirai bercorak gambar makhluk hidup, lalu beliau marah dan berkata, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah.” (HR. Muslim no. 2107). Hadis ini menjadi landasan ulama untuk menilai bahwa kehadiran representasi visual makhluk bernyawa, apalagi yang mencolok, dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas kekhusyukan dalam beribadah.
Baca juga: BERSATU DALAM PERBEDAAN: BELAJAR DARI TIMNAS INDONESIA
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa karena ia dapat menyibukkan hati. Di sini, kemakruhan bukanlah karena ketidaksahan shalatnya, melainkan karena terganggunya konsentrasi batin. Pendapat ini memberi ruang moderat dalam beribadah, yaitu selama gambar tersebut tidak menjadi fokus, tidak menghadap kiblat, dan tidak menimbulkan penghormatan terhadap simbolnya, maka shalat tetap sah, meski secara etika lebih baik menghindarinya jika ada pilihan sudut ruangan yang lebih bersih dari visual tersebut.
Meski demikian, sebagian ulama klasik tetap memberikan batasan lebih ketat. Ibnu Hajar al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa gambar sempurna makhluk bernyawa yang diletakkan dalam konteks penghormatan dapat mengarah kepada larangan, bahkan tahrim. Hal ini bersandar pada hadis lain yang menceritakan bahwa Nabi SAW. memerintahkan agar gambar dihapus dari rumah karena beliau enggan memasuki tempat yang dihiasi figur bernyawa (HR. Muslim no. 969). Maka, jika simbol tersebut berada tepat di arah shalat, berukuran dominan, atau memunculkan kesan penghormatan terhadapnya, sebagian ulama akan lebih condong melihatnya sebagai hal yang tidak layak bagi tempat ibadah.
Baca Juga: KB Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial. Bagaimana Pandangan Islam?
Dalam konteks modern seperti stadion sepak bola, mayoritas fuqaha kontemporer menekankan sikap fungsional dan berorientasi maslahat. Terlebih jika menyoroti Multi Faith Room yang ada di stadion Old Trafford milik Manchester United, logo tim sepak bola tersebut hanya ada di bagian depan sebelah pintu masuk ruangan, bukan di dalam ruang sholat yang dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan umat muslim ketika sholat. Dengan demikian, shalat di dalamnya tetap sah. Meskipun perlu diperhatikan pula, bahwa Nabi Muhammad SAW. memberikan peringatan yang mengarah pada larangan bagi tempat yang menampilkan simbol visual (patung atau gambar) makhluk bernyawa termasuk setan, terlebih di tempat ibadah.
Sehingga sikap terbaik bagi Muslim masa kini bukan menolak keberadaan ruang ibadah tersebut, melainkan perlu memahami maqāṣid syariah (tujuan syariat) terlebih dahulu, bahwa atas dasar kemudahan, keberkahan, kesucian, kita bisa mengambil sikap hati-hati (wara’). Artinya bila memungkinkan hindari tempat sholat yang ada gambar tersebut, namun bila tidak memungkinkan, salat tetap sah, tapi usahakan menjaga kekhusyukan. Karena di negara yang mayoritas non-muslim, fasilitas umum seperti tempat ibadah untuk umat muslim masih belum semuanya memahami agaimana idealnya tempat beribadah umat muslim yang sesuai dengan syariat.
Dalam hal ini, hikmah yang dapat diambil ketika umat Islam ingin mendirikan tempat sholat adalah mengutamakan bentuk adab dan kebijakan yang sejalan dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menghindari gangguan lebih utama daripada mengejar manfaat. Hindari simbol-simbol yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat dan yang dilarang dalam Islam (makhluk bernyawa). Dengan cara itulah umat Muslim dapat tetap menjalankan syariat sambil menampilkan citra Islam yang bijak dalam merespons realitas kontemporer.
