Karangsari Bahas Penataan Pemakaman Lintas Agama dalam Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama

Pewarta: Nafis Mahrusah, Editor: Amarul Hakim

Pekalogan—Kelurahan Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan kembali membuka ruang dialog publik melalui kegiatan Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama pada Selasa, (19/11/2015). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karangsari ini menghadirkan pemerintah desa, tokoh agama, akademisi UIN Gus Dur, mahasiswa, dan warga dari berbagai unsur untuk membahas isu toleransi serta kebutuhan fasilitas publik yang berkaitan dengan seluruh pemeluk agama di desa tersebut.

Acara turut dihadiri Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, S.E., Kepala Desa Karangsari, Achwan Irfandi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Sail, serta masyarakat Muslim dan non-Muslim. Mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan juga tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan sebagai bagian dari pembelajaran lapangan terkait moderasi beragama.

Isu utama yang dibahas dalam forum ini adalah rencana pembangunan lahan pemakaman untuk warga Muslim dan non-Muslim. Pemerintah desa menilai perlu adanya penyuluhan dan musyawarah agar proses perencanaan, penataan, hingga pengelolaan makam nantinya berjalan sesuai keyakinan masing-masing kelompok, sekaligus menghindari potensi perbedaan persepsi di masyarakat.

Baca juga : Gaungkan Semangat Toleransi dan Persatuan, Lakpesdam NU Kota Cirebon Selenggarakan Pagelaran Seni dan Budaya Lintas Agama

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan, KH. Mohammad Sholahuddin, memberikan pemaparan tentang pandangan Islam mengenai tata cara pemakaman ketika berada dalam satu kawasan, termasuk garis batas syariat yang harus dijaga. Penjelasan tersebut diperkuat oleh Muhammad Alghiffary, Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN Gusdur Pekalongan, yang merujuk pada kitab al-Tadzkirah bi Ahwali al-Mauta wa Umuri al-Akhirah karya Imam al-Qurthubi dan beberapa rujukan bahasa untuk meluruskan istilah keagamaan seperti “kafir” yang kerap disalahartikan dalam percakapan sehari-hari.

Setelah diskusi berlangsung, warga akhirnya menyepakati bahwa pembangunan lahan makam akan menggunakan sistem pemisahan zonasi, yakni area utara untuk warga non-Muslim dan area selatan untuk warga Muslim. Pola ini dinilai sebagai solusi paling bijak agar generasi berikutnya tidak mengalami kebingungan saat berziarah maupun mengurus administrasi pemakaman.

Perwakilan warga non-Muslim, menyampaikan apresiasi atas penyuluhan dan dialog yang diadakan. Ia mengatakan bahwa komunitas non-Muslim sepenuhnya mendukung keputusan hasil musyawarah, selama tetap mengedepankan saling menghormati dan memberikan hak yang sama bagi semua warga.

Baca juga : Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Kepala Desa Karangsari, Achwan Irfandi, berharap penyuluhan ini menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan program pembangunan makam bersama. Camat Karanganyar dan FKUB Kabupaten Pekalongan memandang langkah Desa Karangsari sebagai contoh nyata bagaimana toleransi dapat tumbuh melalui dialog dan keterbukaan, bukan sekadar semboyan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Karangsari meneguhkan diri sebagai desa yang mampu mengelola keberagaman melalui musyawarah, penghormatan, dan komitmen menjaga kerukunan bersama.