Mengawal Kemerdekaan dengan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman Indonesia

Penulis: Dr. Abdul Mujib, M.Pd.I – IAIN Metro, Editor: Azzam Nabil Hibrizi

Kemerdekaan adalah anugerah yang tak ternilai harganya, terutama bagi sebuah bangsa yang pernah mengalami penjajahan. Di Indonesia, kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kebebasan dari penjajahan fisik; ia mencakup kebebasan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak asasi manusia, termasuk kebebasan dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Namun, kebebasan ini harus dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Di sinilah pentingnya moderasi beragama, yang menjadi prinsip dasar dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang beragam. Moderasi beragama bukan berarti mengurangi keteguhan dalam beragama, tetapi lebih kepada sikap menjalankan agama dengan penuh kebijaksanaan, keseimbangan, dan toleransi terhadap perbedaan.

Moderasi beragama mengajarkan kita untuk menghindari ekstremisme, baik dalam bentuk radikalisme maupun liberalisme yang berlebihan. Kedua bentuk ekstremisme tersebut dapat merusak tatanan sosial dan mengancam persatuan bangsa. Apabila dijelaskan secara rinci, radikalisme cenderung menolak keberagaman dan memaksakan satu pandangan tertentu, sedangkan liberalisme yang berlebihan dapat mengarah pada relativisme yang mengabaikan nilai-nilai dasar agama. Oleh karena itu, moderasi menjadi jalan tengah yang ideal untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Lintas Agama dan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Desa Linggoasri

Dalam konteks Indonesia yang memiliki ribuan suku, bahasa, dan budaya, moderasi beragama memainkan peran penting dalam memelihara persatuan dan kesatuan. Indonesia. Meski dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun juga dihuni oleh pemeluk agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keragaman ini adalah kekayaan yang harus dijaga, dan moderasi beragama menjadi kunci untuk mencapai hal tersebut.

Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, tanpa ada tekanan atau diskriminasi. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam mempromosikan moderasi beragama, baik melalui pendidikan, kebijakan publik, maupun dialog antaragama. Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghargai sangat penting untuk membentuk generasi yang mampu hidup berdampingan dalam perbedaan.

Baca juga : Semarak Tren Fashion Muslimah di Era Digital: Memadukan Gaya Modern dengan Nilai Syar’i

Selain itu, pemerintah semestinya bersikap tegas dalam menindak segala bentuk ekstremisme yang dapat merusak persatuan dan kedamaian. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif harus menjadi prioritas dalam menjaga harmoni sosial. Disisi lain, dialog antaragama juga harus terus diperkuat untuk membangun rasa saling pengertian dan meningkatkan hubungan atau kerjasama antara berbagai komunitas agama.

Pada akhirnya, kemerdekaan dan moderasi beragama adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya saling melengkapi dan memperkuat. Kemerdekaan memberi kita ruang untuk menjalankan agama dengan bebas, sementara moderasi memastikan bahwa kebebasan ini tidak disalahgunakan untuk memecah belah, melainkan untuk mempererat persaudaraan dan persatuan bangsa. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip ini, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang merdeka, damai, dan adil bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan dari masing-masing individu yang mana sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika.”

Tradisi Pesta Giling Tebu: Mengenal lebih dalam Warisan Budaya Kota Pekalongan

Penulis: Hikmatul Ismila Nasthasya, Editor: Sirli Amry

Pekalongan memiliki banyak budaya dan adat istiadat yang unik serta menarik, salah satunya adalah Tradisi Pengantin Glepung Pesta Giling Tebu. Tradisi ini sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat daerah Pekalongan tepatnya di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Setiap satu tahun sekali, masyarakat disana selalu menyelenggarakan tradisi tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dianggap sebagai bentuk ungkapan rasa syukur dan pemanjatan doa ketika memasuki musim panen tebu dengan harap guna kelancaran dan kesuksesan proses produksi gula. Masyarakat pun sangat antusias dalam acara ini, tak jarang wisatawan asing juga turut menyaksikan. Selain itu, tradisi ini memberikan manfaat seperti menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta untuk membaur dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaan pesta giling tebu terdapat beberapa rangkaian acara salah satunya yaitu pengantin glepung. Pengantin glepung ini adalah sepasang boneka yang terbuat dari tepung beras atau dalam istilah Bahasa Jawa disebut glepung. Dalam boneka tersebut, biasanya diisi dengan gula jawa yang dianggap seperti darah manusia. Selain itu, boneka glepung tersebut juga diberi nama lengkap dan berpakaian seperti halnya sepasang pengantin. Boneka pengantin tersebut kemudian dinikahkan dengan adat Jawa seperti pasangan pengantin manusia pada umumnya.

Pelaksanaan tradisi pengantin glepung dimulai dari pengambilan beberapa tebu dari kebun. Kemudian tebu yang diambil secara acak tersebut diarak oleh karyawan pabrik gula secara bersama-sama. Arak-arakan ini dianggap sebagai simbolis dimulainya panen tebu dan siap diproduksi menjadi gula. Dalam arak-arakan tersebut juga diiringi kirab budaya seperti barongan, gendruwo, ondel-ondel, musik gamelan, serta hiburan lainnya. Acara tersebut berlangsung hingga malam hari hingga puncaknya ditutup dengan penutupan pasar malam.

Baca Juga: Menghargai dan Memperbarui: Kontribusi Islam dalam Pelestarian Budaya Lokal

Budaya pengantin glepung ini memiliki perbedaan sudut pandang di kalangan masyarakat. Beberapa masyarakat ada yang menyukai dan adapula yang menentang budaya tersebut. Mereka yang menentang beranggapan bahwa budaya ini menyimpang dari nilai-nilai islam. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa tradisi ini merupakan salah satu warisan budaya dan sebagai simbol penghargaan kepada nenek moyang. Dalam tradisi tersebut juga memiliki banyak nilai yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu nilai kekeluargaan dan kerukunan. Selain itu, terdapat pula nilai spiritual dalam proses pelaksanaannya dimana semua orang yang hadir dalam acara ini diajak untuk berdo’a bersama-sama memohon ridho Allah SWT. Tentunya proses pelaksaan tradisi ini sangat diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan yang juga didalamnya terdapat bimbingan secara islam oleh ustadz setempat.

Sebagai kearifan lokal tradisi pesta giling tebu harus dilestarikan. Hal ini karena tradisi tersebut dianggap memiliki nilai-nilai sosial sosial dan filosofi yang patut dipertahankan agar tidak hilang ditelan zaman yang semakin berkembang. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan tradisi ini yakni dengan melaksanakan tradisi dalam satu tahun sekali ketika menjelang musim panen tebu tiba. Selain itu, kita juga dapat menjadikan tradisi ini sebagai ajang wisata sekaligus untuk menambah wawasan bagi generasi muda.

 

Mengupas Dampak Kasus Bullying pada Kesehatan Mental Anak: Tantangan dan Solusi

Penulis: Refita Afiani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying baik dalam perbuatan fisik maupun verbal. Menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, menendang, mendorong dan sebagainya. Ada juga dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak dan menggunakan kata-kata kasar.

Di era digital bentuk bullying pun beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Bullying dalam bentuk sosial seperti mengucilkan dan mengabaikan orang tidak lagi harus bertemu fisik. Di zaman yang serba teknologi ini bullying pun bisa melalui gadget, dan media sosial yang disebut cyberbullying. Bentuk perilaku bullying ini memanfaatkan perangkat komunikasi digital dan koneksi internet. cyberbullying yaitu salah satu jenis bullying baru yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti handphone, video camera, e-mail, dan web yang dapat memposting atau mengirim pesan-pesan yang mengganggu, mengancam dan mempermalukan yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain.

Banyak alasan mengapa seseorang melakukan bullying atau cyberbullying. Bisa karena pelaku bully mendapatkan kepuasan dan sensasi tertentu dari perbuatan menindas orang, karena ia menilai dirinya lebih kuat sehingga merasa berkuasa karena ada orang yang takut pada dirinya. Bisa jadi ia berpikiran, ia akan mendapat popularitas di sekolah karena ditakuti oleh siswa yang lainnya

Dampak dari bullying dan cyberbullying adalah membuat anak-anak korban merasa benci terhadap dirinya sendiri dan mereka merasakan ketakutan untuk menghadapi dunia luar sehingga mereka mengurung diri di rumah dan mengisolasi diri, mereka juga akan merasa depresi dan stres berkepanjangan yang mempengaruhi kesehatan jasmani dan kesehatan mental mereka di masa yang akan datang. Yang paling parah adalah mereka dapat nekat memutuskan untuk bunuh diri karena tidak tahan lagi atas semua beban berat yang mereka alami dan rasakan.

Baca Juga: Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Dampak bullying bagi korban diantaranya depresi, menurunnya rasa percaya diri anak dengan begitu anak menjadi lebih pemalu dan mneyendiri, merasa terisolasi dalam pergaulan, dan yang paling parah adalah anak akan mempunyai pikiran untuk mengakhiri hidupnya karena tertekan akibat bullying tersebut.

Meski di Indonesia belum ada angka pasti berapa banyak terjadinya kasus tindak perundungan di sekolah, ada indikasi kasus perundungan ini meningkat dari waktu ke waktu. Maka dari itu, mengingat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan bullying dan cyberbullying tersebut, hendaknya sebagai orang tua, guru, maupun masyarakat tidak boleh menganggap enteng dan sepele atas tindak kekerasan dalam bentuk ini. Kita dituntut untuk lebih peka dan peduli terhadap nasib masa depan putra-putri kita di masa yang akan datang (Dikutip dari berbagai sumber).

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan.

Faktor penyebab bullying ini salah satunya bisa jadi dari keluarga, kurangnya keharmonisan di keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, ataupun si perundung ini pernah jadi seorang korban yang membuat pelaku bullying ini melakukan tindakan seperti kekerasan, hinaan dan lain-lainnya.

Jika bullying ini terus terjadi akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban yang dimana membuat korban menjadi penyendiri, pendiam, takut, minder, bahkan bisa timbul pikiran untuk bunuh diri karena korban merasa tidak ada tempat dia yang aman dari pelaku bullying.

Sesuai regulasi, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, terdapat pasal-pasal lain yang dapat menjerat pelaku bullying antara lain Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Di dalam lingkungan keluarga, orang tua harus meningkatkan keharmonisannya dengan sang anak. Karena jika sampai sang anak merasa keluarganya sudah tidak harmonis lagi, ia akan kebingungan mencari tempat perlindungan dari bullying yang menimpa dirinya. Orang tua hendaknya pun jangan langsung ikut campur pada permasalahan sang anak. Biarlah dia sendiri yang menyelesaikan permasalahannya sendiri. Karena jika pelaku bullying sampai mengetahui bahwa si anak (korban) membawa orang tuanya untuk ikut campur pada permasalahan pribadinya, justru akan membuat pelaku semakin jadi melakukan bullying pada diri sang anak. Tetapi, membiarkan sang anak menyelesaikan permalahannya sendiri tanpa adanya bantuan moral, juga bukanlah pilihan yang tepat.

Baca Juga: Peran Moderasi Beragama dalam Memerangi Fenomena Bullying di Lingkungan Masyarakat Heterogen

Sebagai orang tua, mereka harus menanamkan rasa keberanian dan kepercayaan diri pada si anak untuk melawan bullying. Melawan dalam hal ini bukan berarti intimidasi melawan intimidasi. Melainkan korban melawan dengan cara tidak emosi ketika di-bully, dan menunjukan sikap bahwa dirinya bukanlah seseorang yang mudah untuk di-bully. Selain itu, orang tua pun perlu mengajarkan ilmu bela diri kepada si anak agar si anak ketika di-bully tidak mengalami luka fisik dan bisa membuat pelaku jera atas perbuatannya.

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam permasalahan korban perundungan memiliki kondisi mental yang kurang baik dibandingkan sebagian besar siswa, dan akan menjadi tidak sehat secara mental saat dewasa, terlepas dari apakah mereka pernah terlibat dalam perundungan di sekolah. Namun, beberapa temuan menunjukkan dengan kuat bahwa kesehatan mental anak-anak, pada kenyataannya, terkena dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam penindasan. Jadi sebaiknya peran orang tua dan guru juga harus lebih teliti, dan peduli terhadap anaknya.

Gusdur Memorial Lecture dan 2628 Mahasiswa Baru: Bersama Gaungkan Kemerdekaan Demokrasi

Pewarta: Ika Amiliya Nur Hidayah, Editor: Fajri Muarrikh

Pekalongan – hijratunaa.com Sebanyak 2628 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan mengikuti Gus Dur Memorial Lecture dalam rangka Studium Generale di Gedung Student Center pada Senin, (26/08).

Acara tersebut menghadirkan pembicara Ketua PBNU sekaligus Senior Advisor Jaringan Gusdurian, Mohamad Syafi’ Alielha atau yang akrab disapa Savic Ali.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa tokoh agama dan budayawan, di antaranya Pendeta Gereja Kristen Jawa Pekalongan Dwi Argo Mursito, humas Gereja Katolik Santo Yohanes Rasul Karanganyar, Sartono, mantan ketua Lembaga Seni Budaya Muslim Pekalongan Mahmud Mansur, Ketua Parisada Pekalongan Wasiyo, S.Ag, Ketua LDII Pekalongan H. Umar, Budayawan Pekalongan Ribut Achwandi, Santri Gus Dur Saiful Huda Shodiq, serta Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas)Jaringan Gusdurian Jay Ahmad.

Puteri sulung Gus Dur, Alisa Wahid, dalam pidato virtualnya mengungkapkan, Gus Dur Memorial Lecture merupakan sebuah serial kerja sama antara jaringan Gusdurian dengan berbagai civitas akademika sebagai upaya untuk mengambil inspirasi dari perjalanan Gus Dur.

Baca Juga: Rakerwil Gusdurian Jateng-DIY: Dorong Penggerak Komunitas dan Masyarakat Sipil guna Perkuat Kualitas Demokrasi

“Gus Dur Memorial Lecture adalah serial yang kami luncurkan di jaringan Gusdurian dengan bekerja sama dengan civitas akademika dari berbagai titik di Indonesia untuk mengambil inspirasi dari perjalanan panjang perjuangan almaghfurlah Gus Dur,” ujarnya.

Gus Dur Memorial Lecture ini mengusung tema “Demokrasi, Mahasiswa, dan Kepemimpinan Global.” Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Maghfur, M.Ag. mengungkapkan bahwa tema tersebut diangkat sebagaimana isu yang sedang marak saat ini, di mana demokrasi di Indonesia sedang mengalami pembelokan dari tujuan dasarnya. Oleh karenanya diadakanlah Gus Dur Memorial Lecture untuk bersama-sama menyuarakan kemerdekaan demokrasi.

“Demokrasi mengalami pembelokan, yang seharusnya memiliki tujuan dasar untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan membangun partisipasi, tetapi faktanya situasi demokrasi kita saat ini dikendalikan dengan kekuasaan uang. Di forum ini bersama-sama kita akan menyuarakan secara nyaring, bersama-sama tentang kebenaran, keadilan, kemerdekaan, dan kebebasan,” jelasnya.

Savic Ali, dalam pemaparannya mengungkapkan, bahwa dibanding monarki, demokrasi adalah sistem politik terbaik saat ini.

“Hari ini demokrasi mungkin bisa dibeli dengan uang, demokrasi mungkin bisa diatur-atur aturan mainnya, tapi dibanding monarki, di mana rakyat tidak punya hak suara, demokrasi tetap menjadi sistem politik yang terbaik,” jelasnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa baru untuk mendalami dan memahami nilai-nilai demokrasi dalam konteks mahasiswa dan kepemimpinan global. Dengan menghadirkan tokoh-tokoh agama, budaya, dan akademisi, acara ini menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan demokrasi di Indonesia, terutama di tengah tantangan yang ada saat ini.

Tradisi Nyadran di Desa Kutorojo: Mahasiswa KKN 59 Posko 82 UIN Gus Dur Aktif Berpartisipasi

Penulis : Nanang, Editor: Kharisma Shafrani

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 59 kelompok 82 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ikut serta dalam melestarikan Tradisi Nyadran bersama warga Desa Kutorojo. Tradisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 atau bertepatan pada tanggal 10 Muharram 1446 H. Tradisi tahunan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Tradisi Nyadran di desa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga menjadi tradisi wajib masyarakat Kutorojo khususnya di Dusun Gunungtelu. Tradisi ini dilaksanakan di tiga petilasan yang tersebar pada tiga dusun, diantaranya Dusun Silawan, Dusun Kutorojo, dan Dusun Gunungtelu. Pada Dusun Silawan, Nyadran dilakukan di petilasan Ki Ageng Rantam Sari, Dusun Kutorojo dengan Petilasan Candi Kutomoyo, serta di Dusun Gunungtelu dengan petilasan Ki Ageng Wangsaraga.

Di Dusun Gunungtelu lokasi petilasan berdekatan dengan area pemakaman. Sudah menjadi unggah-ungguh ketika memasuki petilasan, warga melepas alas kaki karena petiasan dianggap sebagai rumah mereka. Acara Nyadran dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama dan lembaga adat setempat, dilanjutkan dengan pembacaan Yasin Tahlil yang dipimpin oleh Ustadz Ghoni, pemotongan kambing, bersih-bersih area makam, dan diakhiri dengan makan bersama.

Baca juga : Nyadran: Tradisi Penghormatan Leluhur dalam Bingkai Nilai-Nilai Islam di Dusun Silawan Desa Kutorojo

Kambing yang digunakan dalam Tradisi Nyadran harus memiliki kriteria-kriteria tertentu. Wasto mengungkapkan kambing yang akan disembelih harus kambing jantan dewasa.

“Kambing yang digunakan untuk Nyadran harus kambing yang jantan dewasa dan kendit, jadi kendit itu bulunya punya garis warna lingkar di bagian perut. Kambing kendit itu didapat dari iuran yang ditariki dari masyarakat,” ungkap Wasto.

Dasim, salah satu tokoh masyarakat juga menuturkan bahwa kambing yang digunakan dalam Nyadran harus dimandikan terlebih dahulu dengan air yang dicampur arang padi. Setelah dimandikan kambing diberi kalung dengan tali khusus dan kembang-kembang. Kriteria kambing yang akan disembelih pada Nyadran dan ritualnya menggambarkan bahwa Nyadran memiliki nilai budaya yang sangat kental pada setiap prosesnya sehingga wajib dilakukan dan dijaga tradisinya.

Di lain sisi, Tradisi Nyadran juga mampu menjaga sikap-sikap persatuan bagi masyarakat Desa Kutorojo. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat serta mahasiswa KKN UIN Gus Dur, acara ini dapat menumbuhkan sikap antusias untuk melaksanakan tradisi rutinan sehingga mampu menciptakan suasana kekeluargaan. Kebersamaan muncul dimulai ketika masyarakat bersama mahasiswa KKN datang di area pemakamandan pembacaan doa, Yasin dan Tahlil, dilanjutkan dengan gotong-royong membersikan area pemakaman, hingga puncaknya saat memasak dan makan bersama.

Baca juga : Dialog Interaktif Membentuk Kesepakatan Toleransi Agama dan Kepercayaan: Menuju Kampung Moderasi Beragama di Desa Kutorojo

Keterlibatan mahasiswa KKN UIN Gus Dur dengan masyarakat Desa Kutorojo khusunya Dusun Gunungtelu menjadi bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam ranah pengabdian. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman yang luar biasa tentang bagaimana Tradisi Nyadran bisa menumbuhkan sikap persatuan. Harapannya tradisi ini dapat menjadi percontohan budaya yang membawa nilai positif dan masih bertahan hingga generasi yang mendatang.

 

Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Kutorojo Melalui Bank Sampah Dan Budi Daya Magot

Pewarta: Nanang, Editor: Sirli Amry

Sebagai tindak lanjut pengukuhan Kampung Moderasi Beragama, warga Desa Kutorojo didampingi LP2M UIN Gus Dur Pekalongan dan Dinas Perkim LH Kab. Pekalongan, berinisiatif mengembangkan program bank sampah, sekaligus budidaya magot.  Pada tanggal 26 Agustus 2024, bertempat di Aula Balai Desa Kutorojo, diadakan kegiatan penguatan program. Kegiatan diisi oleh Nur Wahyu Kuningsih selaku Ketua KP dinas perkim LH, serta Harosi, mahasiswa peserta KKN ke. 82. Nur menyampaikan Teknik pengelolaan Bank Sampah. Pada kesempatan itu, Nur juga mengaku siap mendampingi pembentukan bank sampah Kutorojo dari mulai aspek administrasi, strategi pengelolaan dst. Harosi menyampaikan teknik pengelolaan sampah, terkait budidaya Magot yang dihasilkan dari sampah organik. Kegiatan ini merupakan tahapan kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan dengan pembentukan relawan bank sampah, serta praktek pemilahan sampah.

Dul ajat, selaku Kepala Desa Kutorojo menyampaikan, sampah merupakan persoalan lingkungan yang sudah meresahkan di Kutorojo. Program pengelolaan sampah merupakan sesuatu yang mendesak. Terlebih karena ada program pengembangan wisata Goa Macan. Karenanya, dia mengaku sangat mendukung program ini. Lebih dari itu, magot yang dihasilkan dari sampah organik, dapat dimanfaatkan untuk pakan ikan sebagai salah satu usaha BUMDES.

Baca Juga: Pelestarian Budaya dan Lingkungan di Tengah Modernisasi saat KKN

Nanang selaku Kepala Pusat Moderasi Beragama menambahkan, sampah yang awalnya menjadi beban, merusak lingkungan, dapat disulap menjadi berkah jika dikelola. Sampah non organik seperti kertas, plastik, logam, kardus dll dapat dijual dan menghasilkan uang. Sampah organik menghasilkan magot (belatung). Kotoran magot bisa menghasilkan pupuk organik untuk tanaman. Sangat bermanfaat untuk Masyarakat Kutorojo yang mayoritas menggantungkan hasil pertanian di satu sisi, serta kelangkaan pupuk di sisi lain. Magotnya sendiri mengandung kandungan protein tinggi, sehingga bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak seperti ikan, ayam, burung dst. Apa rahasia merubah sampah dari beban menjadi berkah? Kuncinya adalah inisiatif warga untuk melakukan kebiasaan memilah sampah. Inilah aspek utama pemberdayaan. Menumbuhkan kesadaran kritis warga, untuk melakukan gerakan bersama lintas agama, mengatasi persoalan kehidupan sehari-hari. Demikian paparan Nanang.

Jauhar Ali selaku Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan, program pengelolaan sampah merupakan salah satu alternatif yang bisa dikembangkan setiap kelompok KKN UIN Pekalongan. Tapi, tentu saja berbasis pada inisiatif dan partisipasi warga setempat. Pada tempat terpisah, Imam Kanafi selaku ketua LP2M mengatakan, visi kemanusiaan yang melekat pada Gus Dur, selaku ikon kampus UIN Pekalongan memberi spirit untuk terus mendampingi masyarakat menyelesaikan persoalan kehidupan sehari-hari. Keilmuan menurutnya harus membumi, serta memiliki aplikasi nyata pada kehidupan sehari-hari.

Semarak Tren Fashion Muslimah di Era Digital: Memadukan Gaya Modern dengan Nilai Syar’i

Penulis : Fina Ilma, Editor : Azzam Nabil Hibrizi

Perkembangan zaman di era sekarang ini telah mempengaruhi segala bidang yang ada di kehidupan manusia sehari-hari. Dengan diiringi perkembangan teknologi digital dan media sosial menjadikan manusia dapat mencari informasi dan mengirim pesan tanpa batasan ruang dan waktu. Kemajuan inilah yang kemudian berdampak pada salah satu bidang yang berkaitan dengan penampilan muslimah di era modern. Mengapa demikian? Tentu, salah satu faktornya adalah informasi terkait penampilan atau fashion yang sudah tersebar di media sosial, sehingga membentuk tren tersendiri di kalangan muslimah dalam berpenampilan.

Fashion muslimah di era modern sudah seharusnya terus menjaga nilai nilai kesopanan, norma, serta nilai-nilai keagamaan. Sebagaimana dijelaskan pula dalam firman Allah swt., QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, berdasarkan tafsir Wajiz yang dikutip dari quran.nu.or.id menjelaskan bahwa Allah memerintahkan perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab  sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada.

Baca juga : Kesenjangan Digital Di Daerah Pelosok Sebagai Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak. Demi menghindari gangguan semacam itu dan menjaga kehormatan wanita muslimah. Perintah Allah untuk menutup dada dengan jilbab (dalam ayat disebutkan dengan kata kain) ini terkandung dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, …”

Berkaitan dengan ayat ini, maka seorang desainer di bidang fashion dapat menjadikan penjelasan kedua ayat tersebut sebagai gambaran ketika ingin membuat karya. Terlebih akan lebih baik jika desainer mampu memadukan antara budaya lokal dengan unsur syar’i. Seperti misalnya dress batik dan jilbab yang dipadukan dengan warna yang cocok antara keduanya, hal ini akan membawa nilai tambah tersendiri dan dapat meningkatkan kepercayaan diri dari seorang muslimah yang syar’i. Sehingga sekarang tidak ada alasan bahwa fashion muslimah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Dengan meningkatnya kepercayaan diri seorang muslimah dalam berpakaian syari hal ini bisa menjadi potensi untuk meningkatkan trend fashion muslimah agar lebih meluas dan dikenal banyak orang, dan menepis persepsi masyarakat fashion stylish tidak selalu berupa pakaian yang membuka aurat.

Baca juga : Menemukan Keselarasan: Harapan dan Realitas Program Literasi SD dalam Kurikulum Merdeka

Selain dapat meningkatkan pemakaian busana muslimah, melalui perkembangan tren fashion yang semakin modern juga bisa menjadi wadah kita dalam menjunjung nilai nilai moderasi beragama, salah satunya yaitu toleransi, melalui fashion muslimah kita bisa memperkenalkan keberagaman apalagi di Indonesia yang begitu banyak keragaman didalamnya, dengan fashion kita juga bisa mengekspresikan diri antar budaya dan juga mengurangi sterotip pada suatu kebudayaan. Meski dalam mengimplementasikannya akan menjumpai berbagai hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Namun bukan berarti seorang muslimah harus mengalah atau mengikuti tren yang tidak syar’i atau menampilkan auratnya. Seorang muslimah yang taat akan selalu menguatkan iman mereka dan terus berada di jalan Allah swt. untuk tetap mengenakan pakaian yang sesuai dengan perintah agama Islam.

Wallahu’alam bishawab

Pendampingan SOP PPKS oleh PSGA LP2M, Membangun Pesantren Bebas Kekerasan Seksual

Pewarta : Ahmad Abi Dzar, Editor : Amarul Hakim

Kamis (22/8), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengadakan acara Pendampingan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Pesantren, bertempat di Gedung Perkuliahan Terpadu (GPT) Meeting Room lantai 3.

Acara ini diawali dengan sambutan dan juga pembukaan yang dilakukan oleh ketua LP2M UIN Gus Dur yaitu Prof. Imam Khanafi, M.Ag. dan didampingi juga oleh ketua PSGA UIN Gus Dur Ibu Ningsih Fadhilah, M.Pd, tentunya dalam sambutan Prof Imam mewanti-wanti agar kekerasan seksual ini tidak terjadi di lingkungan Pesantren, hal ini karena didalam Islam semua hal kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Tentunya acara ini menjadi penting bagi kita, untuk bersama-sama menjaga pesantren dari hal hal negatif (kekerasan seksual), hal ini pun sejalan dengan perintah agama yang tidak membenarkan segala bentuk kekerasan” ujarnya.

Baca juga : Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam acara ini juga ikut mengundang narasumber untuk pemaparan materi, yaitu oleh Ibu  Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I, M.A. Acara ini dilaksanakan selama dua hari dimana pada hari pertama dilakukan FGD terkait dengan kebijakan kekerasan seksual dan di hari kedua melanjutkan FGD yang lebih membahas tentang bagaimana pembuatan draf SOP PPKS bagi setiap pesantren

Adapun acara ini diselenggarakan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren di lingkup kabupaten Pekalongan dan sekitarnya sehingga bisa diimplementasikan dalam setiap kehidupan bermasyarakat di pesantren.

Tentunya hal ini menjadi wujud nyata kita untuk menjunjung tinggi kesetaraan gender dan memerangi kekerasan seksual baik itu di lingkup pesantren ataupun di lingkup masyarakat umum. Dalam hakikatnya ketika kita berbicara terkait dengan moderasi beragama, tentunya didalam moderasi beragama tersebut juga banyak sekali mengandung nilai nilai yang mengajarkan kepada penghormatan terhadap hak-hak individu, kesetaraan, dan juga penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Baca juga : Sumbangsih Pemikiran Kritis Fatima Mernissi dalam Meretas Isu Klasik Kesetaraan Gender Melalui Perspektif Al-Qur’an

Dengan ini moderasi beragama dapat menjadi peran penting dalam mengurangi dan atau mencegah fenomena kekerasan seksual melalui nilai-nilai yang ada dalam moderasi beragama.

Jika kita melihat penolakan terhadap kekerasan seksual tidak hanya datang dari agama Islam tetapi juga seluruh agama yang ada juga pasti menolak dan tidak membenarkan hal tersebut, hal ini karena sebuah agama yang menjunjung nilai-nilai moderasi beragama cenderung mengajak pengikutnya untuk selalu menghormati tubuh dan juga hal orang lain.

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dengan Nilai Islami: Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis : Nur Kholis Eka Safitri, Editor : Syam

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Perilaku ini sering kali menargetkan perempuan, dengan kekerasan yang dapat bersifat seksual, psikologis, bahkan fisik. KDRT merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan trauma fisik dan mental bagi korbannya, setara dengan dampak bullying.

Beberapa faktor sering melatarbelakangi terjadinya KDRT, di antaranya adalah kesehatan mental yang buruk, masalah ekonomi, serta dominasi dan kontrol dalam hubungan. Ketika seseorang tidak mampu mengelola masalah dengan baik dan emosinya tidak terkendali, kekerasan bisa menjadi pelarian. Faktor ekonomi juga memainkan peran penting; ketidakstabilan keuangan keluarga dapat meningkatkan stres dan memicu konflik yang berujung pada KDRT. Selain itu, keinginan untuk mendominasi dan mengendalikan pasangan juga menjadi pemicu tindakan kekerasan.

Baca juga : Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam: Konsep, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Di Indonesia, tingkat KDRT masih tergolong tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 5.526 kasus KDRT, meskipun terjadi penurunan 25% dari tahun sebelumnya yang mencatat 7.435 kasus. Namun, penurunan ini belum cukup signifikan untuk mengatasi fenomena KDRT secara keseluruhan.

Dalam Islam, KDRT sangat dilarang. Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik dan adil terhadap pasangan. Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadis mengajarkan sikap lembut, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-hak pasangan. KDRT dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan.

Baca juga : Potret Keharmonisan Toleransi dalam Keberagaman Agama di Desa Linggoasri

Al-Qur’an dan hadis juga memberikan panduan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan bijaksana. Islam menganjurkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, atau pihak ketiga yang dapat memberikan solusi yang adil. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 19, meskipun tidak secara eksplisit membahas KDRT, ayat ini menekankan perlakuan yang adil dan baik terhadap pasangan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang mungkin mengalami trauma serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan dan pengurangan tingkat KDRT. Langkah-langkah seperti menjerat pelaku KDRT dengan hukum yang tegas dan memberikan dukungan kepada korban sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.

Perspektif Islam terhadap Kebaya: Antara Tradisi Budaya dan Tuntutan Keagamaan

Penulis: Nabila Putri Callista, Editor: Fajri Muarrikh

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan agama. Setiap daerah memiliki keyakinan kuat terhadap kebudayaan masing-masing. Pakaian adat merupakan salah satu warisan dari budaya. Salah satunya adalah Kebaya. Kebaya merupakan pakaian adat bagian atas yang dikenakan oleh perempuan Indonesia, khususnya Jawa.

Di Indonesia sendiri banyak sekali umat Islam yang memakai baju kebaya dikarenakan itu merupakan tradisi dari daerah setempat. Sering kali baju kebaya dikenakan di hari pernikahan dan terkadang dikenakan di acara tertentu, seperti acara adat yang memerlukan penggunaan baju kebaya. Di era jaman sekarang pula, baju kebaya menjadi trend bagi anak muda khususnya ketika kita berwisata ke daerah yang kuat akan historisnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat anak muda yang memakai baju kebaya untuk mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah. Akan tetapi, banyak pula orang yang mencibir bahwa baju kebaya merupakan baju yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dan ada pula yang berpendapat bahwa kebaya merupakan pakaian yang tidak senonoh dikarenakan memiliki bentuk yang pass dengan badan dan terkadang ada yang terlihat terbuka.

Berkebalikan dengan pendapat tersebut, kebaya adalah warisan budaya yang jika kita kenakan akan terlihat anggun dan memiliki nilai estetika. Perempuan yang mengenakan kebaya terlihat lebih sopan dan elegan. Bahkan kebaya digunakan di acara adat karena terlihat sopan. Kebaya bagi wanita muslim pada dasarnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai agama yang tertuang dalam Al-Qur’an. Hal hal yang perlu kita perhatikan dalam pemakaian kebaya yaitu aurat, kesederhanaan dan tidak bertentangan dengan nilai agama.

Hal pertama yang harus kita perhatikan yaitu aturan aurat dalam islam. Kita bisa gunakan kebaya asalkan menutup aurat dan kita bisa memadukan kebaya dengan menggunakan kerudung, hal itu akan membuat kita terlihat lebih sopan, anggun dan menutup aurat. Lalu yang kedua pemakaian baju sebaiknya mencerminkan kesederhanaan dan menjauhi kemewahan yang berlebihan. Baju kebaya membuat orang yang memakainya terlihat sederhana tidak mencolok dan terkesan sopan karena dalam filosofis hidup orang Jawa mengajarkan untuk  “Ojo Adigang Adigung Adiguno” yang memiliki makna mengajarkan agar selalu rendah hati setinggi apapun pangkat, kedudukan, maupun kekuatan di masyarakat, yang memiliki kaitan untuk hidup sederhana dan tidak memamerkan kekayaannya. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan menghindari sikap berlebihan dalam berpakaian.

Baca Juga: Keselarasan Budaya Lokal Sintren Dengan Ajaran Islam

Menurut Buya Yahya, pertama, yang paling terpenting dalam berpakaian harus menutup aurat. Kedua, pakaian itu tidak menjadi ciri khas suatu agama lain, dan ketiga, pakaian tersebut tidak menjadi cirikhasnya orang fasik, lalu pakaian tersebut bukan laki laki menyerupai perempuan dan buka perempuan menyerupai laki-laki, dan bukan menjadi baju kesombongan. Jika itu semua sudah terpenuhi kita bisa kembali ke baju adat, asalkan menutup aurat. Yang tidak diperbolehkan, ketika kita memakai baju adat tetapi membuka aurat.

Pada dasarnya kita sebagai generasi muda Indonesia harus menjaga kebudayaan, jangan sampai kebudayaan hilang karena ulah diri kita sendiri akan tetapi kita harus ingat prinsip agama, budaya penting tetapi agama juga tak kalah penting. Dan hal yang harus kita perhatikan dalam berpakaian adalah kita sebagai umat beragama harus menghargai agama lain. Jangan sampai kita sebagai umat islam memakai baju ciri khas agama lain dan kita modifikasi dengan kerudung hal itu akan menjadi permasalahan dan akan menyebabkan perpecahan.