Antara Niat dan Legalitas: Refleksi Moderasi Beragama dalam Kasus Visa Furoda

Penulis: Alifah Indriyani, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh pembelajaran bermakna bagi umat Islam di seluruh Indonesia. Dimana ribuan warga Indonesia yang sudah bersiap untuk menunaikan ibadah haji, namun mereka harus menelan pil pahit karena gagal melakukan ibadah di Tanah Suci. Padahal, mereka telah melangkah jauh dengan semangat membara dan niat yang tulus pula. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merasa telah “sah” secara niat dan pembayaran. Namun, visa yang mereka gunakan yang dikenal sebagai visa furoda ternyata tidak diakui secara resmi oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2025.

Peristiwa seperti ini bukan semata-mata berasal dari kelalaian administratif saja, tetapi justru menjadi gambaran bagaimana semangat dalam beragama yang tinggi tetap harus berjalan selaras dengan aturan-aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, menjadi krusial untuk merenungkan kembali bagaimana kita memahami dan mengamalkan nilai-nilai keberagamaan secara utuh, adil, dan moderat.

Tahukah kalian? Visa furoda adalah jalur non-kuota resmi yang biasanya diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan pribadi. Meskipun jalur ini memberikan berbagai kemudahan dan mempercepat keberangkatan, dalam penggunaan jalur ini harus tetap melewati proses dari Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK) yang resmi dan sudah terdaftar.

Baca Juga: Mabrur: Menjaga Konsistensi Kebajikan (al-Birr) Hingga Ajal

Secara resmi, penggunaan visa furoda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 18 Ayat (2), yang menyatakan bahwa visa haji yang sah harus diurus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama. Namun, pada musim keberangkatan haji tahun 2025 ini, pemerintah Arab Sudi ternyata tidak menerbitkan visa furoda milik jemaah haji furoda dari Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, dari kuota reguler sebanyak 203.320 orang, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan. Sementara itu, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda yang telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah akhirnya batal berangkat karena visanya tidak diterbitkan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan penataan penyelenggaraan ibadah haji dengan menerbitkan berbagai aturan baru. Beliau juga menjelaskan pengurusan visa haji furoda dilakukan oleh agen dan bekerja sama langsung dengan otoritas di Arab Saudi dan penyelesaian juga dilakukan oleh penyelenggara haji furoda. Beliau menyebut urusan visa haji merupakan domain Arab Saudi dan harus dihormati.

Menurut keterangan resmi yang dimuat dalam berbagai media, seperti CNN Indonesia, Tempo, dan Detik, keputusan ini murni kebijakan dari otoritas Arab Saudi dalam rangka penataan ulang sistem perhajian global. Ribuan Jemaah haji asal Indonesia pun harus menerima risiko besar karena mereka telah membayar nominal hingga ratusan juta rupiah tanpa adanya kepastian yang jelas saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa niat mulia sekali sewaktu-waktu dapat kandas jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kehati-hatian terhadap peraturan yang berlaku.

Moderasi beragama mengajarkan bahwa niat baik harus disertai dengan cara yang baik pula. Dalam kasus ini, berangkat haji dengan menggunakan jalur visa yang tidak sah, walaupun diniatkan untuk ibadah, tetap menjadi pelanggaran hukum. Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Artinya, tidak cukup hanya dengan niat, tetapi juga bagaimana cara dan proses menuju ibadah tersebut harus benar dan sesuai syariat serta peraturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan moderasi beragama menjadi sangat relevan. Di dalam konsep ini, moderasi beragama tidak bertujuan melemahkan semangat keimanan, namun dapat mendorong cara beragama yang seimbang dengan menghargai akal, etika, dan hukum. Dalam kasus visa furoda ini, kita dapat melihat bagaimana tidak adanya sikap moderat, seperti contohnya pada banyak orang yang mengambil jalan pintas tanpa prosedur yang jelas, justru menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Jika seseorang hanya fokus pada tujuan tanpa mempertimbangkan cara yang digunakan, maka niat yang sudah direncanakan dengan baik bisa saja berubah menjadi masalah yang begitu serius. Melalui nilai moderasi beragama, dapat mengajarkan kita bahwa spiritualitas sejati dapat tercermin dengan cara kita menghormati peraturan.

Dengan fenomena tersebut, juga memperlihatkan kita semua bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk penyelenggaraan haji secara resmi. Sebagian besar calon jemaah tidak mengetahui bahwa visa furoda yang sah harus diurus lewat lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Akibat kurang adanya informasi ini, banyak membuka celah bagi agen travel yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keinginan kuat masyarakat untuk pergi berangkat haji dengan didasari iming-iming untuk berangkat cepat. Oleh karena itu, peningkatan literasi keagamaan tidak bisa hanya sebatas aspek ritual saja. Pemahaman tentang prosedur, legalitas, dan pengambilan keputusan yang bijak dalam hal ibadah juga harus menjadi bagian dari pendidikan keagamaan. Selain itu, pengawasan dari pemerintah terhadap travel haji perlu diperketat agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

Kejadian ini mengajarkan kita bahwa semangat untuk beribadah tetap harus diselaraskan dengan aturan yang sah. Legalitas bukan sekedar memiliki dokumen administratif, tetapi juga wujud dari ketaatan kita pada prinsip keadilan dan ketertiban sosial dalam Islam. Sikap moderat dalam beragama juga hadir untuk menyeimbangkan antara hasrat spiritual dan akal sehat yang kita punya. Kita juga perlu menyadari bahwa ibadah yang diterima bukan hanya dinilai dari niat saja, akan tetapi juga dari cara kita untuk mencapaianya. Jalan yang salah, meskipun niatnya baik, bisa menjauhkan kita dari tujuan yang diridhai.

Maka, dalam setiap langkah menuju Tuhan, pastikan bahwa kaki kita berpijak di jalan yang lurus bukan hanya karena keinginan kuat, tapi karena kesadaran, pengetahuan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Semoga pengalaman pahit ini menjadi bahan renungan bagi kita semua, supaya dalam mengejar keberkahan, kita tidak melupakan pentingnya menjalani proses yang benar, sah, dan penuh kesabaran.

*Sumber gambar: lajur.co

Mabrur: Menjaga Konsistensi Kebajikan (al-Birr) Hingga Ajal

Penulis: Abdul Basid*, Editor: Azzam Nabil H.

Semua orang yang menunaikan ibadah haji mengharapkan kemabruran. Haji bukan sekadar sah secara fiqh karena telah memenuhi syarat, rukun, dan kewajiban haji, melainkan harus memberikan dampak (Impact) nyata dalam kehidupan setelah kembali dari Tanah Suci. Niat yang tulus, proses ibadah yang khusyuk, dan kesungguhan untuk menjadi pribadi yang lebih baik akan memengaruhi sejauh mana ibadah haji berdampak pada diri sendiri maupun lingkungan masyarakat.

Tidak sedikit orang menganggap bahwa seseorang yang telah menunaikan ibadah haji memiliki status sosial dan tingkat keislaman yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang belum berhaji. Bahkan, ada yang merasa kecewa atau marah bila tidak dipanggil “Pak Haji” atau jika huruf “H” tidak dicantumkan di depan namanya. Gelar haji yang dianggap istimewa dan dihormati  tersebut, sengaja dibuat pada masa kolonial Hindia Belanda, untuk mengontrol masyarakat yang telah berinteraksi dengan orang-orang dunia yang dapat mengancam eksistensi pemerintah kolonial.

Baca juga: Menelisik Sisi Historis Penyebutan Gelar Haji di Indonesia

Ada pula sebagian orang yang, setelah menunaikan ibadah haji, benar-benar berharap meraih kemabruran dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam shalat berjamaah dan berbuat baik kepada sesama. Namun, tidak sedikit pula yang tampaknya mengabaikan perubahan karakter setelah berhaji, seolah-olah ibadah haji hanya dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban semata, pergi ke Tanah Suci, tidur di tenda, mengelilingi Ka’bah, dan melakukan ritual fisik lainnya tanpa memahami makna spiritual yang mendalam. Hal ini serupa dengan orang yang menunaikan shalat, tetapi tidak membawa pengaruh apa pun terhadap perilaku dan akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagian yang lain menunaikan ibadah haji dengan harapan memperoleh surga. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan, “Al-hajju al-mabrur laisa lahu jazaa’ illa al-jannah,” yang kurang lebih artinya, “Tidak ada balasan yang lebih baik pada haji yang mabrur kecuali surga.” Namun, siapakah yang sebenarnya layak memperoleh julukan mabrur? Apakah setiap orang yang telah berhaji secara otomatis menjadi haji yang mabrur?

Mabrur berasal dari kata dasar birr yang berarti kebaikan atau kebajikan. Ada beberapa kata al-birr dalam al-Quran yang berarti kebajikan. Al-birr (QS. Al-Baqarah: 177) ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Al-birr (kebajikan) adalah (perbuatan) orang yang bertakwa (Q.S. Al-Baqarah:189). Salah satu kebajikan (al-birr) adalah menginfakkan harta yang dicintai (Q.S Ali Imran: 92). Pembicaraan terbaik adalah membicarakan kebajikan (birr) dan ketakwaan (taqwa) (QS. Al-Mujadilah:9), dan saling tolong-menolong dalam keduanya (Q.S. al-Maidah:3), tanpa melupakan kewajiban perbuatan baik atas diri kita (Q.S. al-Baqarah:44).

Jika kemabruran dikaitkan dengan makna birr sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, maka orang yang pulang dari ibadah haji seharusnya menunjukkan wujud ketakwaan yang nyata. Mereka menjaga keimanan kepada Allah, hari akhir, para malaikat, kitab-kitab-Nya, dan para nabi. Keimanan itu termanifestasi dalam amal perbuatan: menjaga shalat, menunaikan zakat, bersabar, serta menginfakkan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, peminta-minta, dan hamba sahaya. Mereka juga senantiasa berbicara mengenai kebaikan dan ketakwaan, serta saling tolong-menolong dalam kedua hal tersebut.

Baca juga: Pengorbanan Nabi Ibrahim as: Makna Ketauhidan dan Kepasrahan dalam Berkurban

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari-Muslim disampaikan bahwa ciri-ciri kemabruran haji seseorang adalah “thayyibul kalam,” (santun dalam bertutur kata), ifsya’ al-salam (menebar kedamaian), dan “ith’amu at-tha’am,” (mengenyangkan orang lapar) atau memiliki kepedulian sosial. Ciri-ciri tersebut akan nampak setelah kembali ke tanah air, dan terjaga hingga kematiannya. Bila dikaitkan dengan ayat-ayat di atas, thayyibul kalam: yang dibicarakan mereka adalah kebaikan (sisi positif), kalimat thayibah (dzikir, santun, dan menggunakan diksi yang baik dalam berkomunikasi), dan diam bila tidak dapat berkata baik (solutif). ifsya’ al-salam (menebar kedamaian): mereka tidak membuat pertentangan antar pribadi atau kelompok (tajassasu wa tahasadu), shalatnya memberikan dampak pada kehidupan sosial dan menjaga kedamaian. Dan ith’amu at-tha’am: mereka mengenyangkan orang lapar, dan memberikan harta terbaiknya kepada yang berhak.

Kemabruran tidak diukur dari durasi empat puluh hari sepulang haji, atau dari kopiah putih yang selalu dikenakan, melainkan dari kemampuan seseorang menjaga konsistensi ketakwaannya hingga akhir hayat. Haji yang mabrur harus memberikan dampak positif bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungannya. Dampak bagi diri tercermin dalam hubungan vertikal dengan Allah Swt. (ḥablun minallāh), sebagai bentuk ketakwaan yang mendalam. Sementara itu, dampak sosial ditunjukkan melalui hubungan horizontal (ḥablun minannās dan ḥablun minal-bi’ah) dalam bentuk kesalehan sosial yang tercermin melalui kebajikan interaktif dengan sesama manusia dan alam sekitar.

*Direktorat Pendidikan Tinggi keagamaan Islam

Awas Keliru! Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Penulis: Ika Amiliya Nurhidayah, Editor: Nehayatul Najwa

Hari ini, umat muslim seluruh dunia sedang merayakan euforia Idul Adha yang telah lama dinanti. Di momen ini, ibadah kurban menjadi satu amalan yang diimpi-impikan semua umat muslim. Bagaimana tidak? Ibadah kurban menjanjikan keutamaan yang tidak main-main.

Salah satu keutamaannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. dalam kitab Al-Firdaus karya Imam Ad-Dailami, bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi yang mengurbankannya untuk melewati shirath. Rasulullah Saw. pun tidak pernah meninggalkan ibadah satu ini.

Namun di balik keutamaan tersebut, tidak semua umat muslim mampu menunaikannya. Beberapa dari mereka belum berkesempatan menunaikan ibadah kurban karena keterbatasan finansial atau kendala lain.

Baca juga: Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Salah satu hewan yang paling umum dan paling ringan untuk berkurban adalah kambing. Selama ini, ketentuan berkurban dengan kambing menurut jumhur ulama adalah untuk satu orang. Namun jika suatu saat terkendala finansial, bolehkah berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga?

Sebelum menyelam lebih jauh, terdapat kerancuan redaksi yang perlu diluruskan, yaitu penggunaan kata “untuk” dan “oleh.” Dikutip dari rumahfiqih.com, Jika berkurban untuk satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang pahalanya diperuntukkan kepada satu keluarga. Sedangkan jika berkurban oleh satu keluarga, maka maksud redaksi tersebut adalah berkurban yang dipersembahkan oleh satu keluarga.

Dikutip dari nu.or.id, Ketentuan berkurban satu ekor kambing sendiri telah disepakati oleh jumhur ulama, bahwa satu ekor kambing adalah hanya boleh dipersembahkan oleh satu orang, tidak boleh lebih. Lain halnya dengan menghadiahkan pahala hewan kurban kepada keluarga maka hukumnya boleh, dan itu tidak terbatas pada berapa pun jumlah anggota keluarganya.

Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Itu artinya, kurban satu ekor kambing tetap dilakukan oleh satu orang, namun pahalanya untuk satu keluarga. Hal tersebut sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Hadist ini mengungkapkan doa Rasulullah Saw. ketika berkurban.

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad.”

Doa tersebut bukan berarti Rasulullah dan seluruh umatnya berkurban satu ekor kambing, melainkan atas nama Rasulullah namun pahalanya diperuntukkan kepada seluruh umatnya.

Dikutip dari baznas.id, berdasarkan salah satu kitab Madzhab Maliki yaitu At-Taj Wa Iklil dijelaskan bahwa boleh-boleh saja berkurban satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga asalkan memenuhi 3 syarat, yaitu:

  1. Keluarga tersebut tinggal bersama
  2. Memiliki hubungan kekerabatan
  3. Memiliki pemberi nafkah yang sama.

Dengan demikian, sebelum memperdebatkan boleh atau tidaknya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga, perlu diluruskan dahulu kerancuan redaksi yang bisa saja menimbulkan kekeliruan. Intinya, berkurban satu ekor kambing boleh diperuntukkan pahalanya kepada satu keluarga.

Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Azzam Nabil H., Editor: Tegar Rifqi,

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang berlomba-lomba meraih pahala dengan menjalankan puasa sunah Arafah, terutama pada tanggal 9 Dzulhijjah. Di sisi lain, sebagian orang masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan yang belum sempat ditunaikan. Muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: Apakah jika kita berniat mengganti/qada puasa Ramadhan di hari Kamis, 9 Dzulhijjah 1446 H / 5 Mei 2025, akan memperoleh pahala puasa sunnah senin-kamis sekaligus puasa Arafah? Bagaimana hukumnya menggabungkan dua niat puasa sekaligus?

Sebelum dibahas secara lebih mendalam, perlu digaris bawahi bahwasannya tidak semua penggabungan dua niat puasa diperbolehkan. Hal ini berlaku jika dua puasa tersebut sama-sama puasa Fardhu. Seperti ketika menggabungkan puasa Ramadan atau qada Ramadan dengan puasa Nazar. Para ulama melarang penggabungan niat ini karena dinilai tidak mendatangkan pahala, bahkan kewajiban puasanya dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wan Nadzair, sebagai berikut:

الْقِسْم الثَّالِث: أَنْ يَنْوِي مَعَ الْمَفْرُوضَة فَرْضًا آخَر. قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجّ وَالْعُمْرَ

Artinya: “Bagian ketiga: jika seseorang berniat menjalankan dua puasa wajib sekaligus. Menurut Ibnu As-Subki hal tersebut tidak diperbolehkan pun tidak sah, kecuali dalam ibadah haji dan umrah saja.”

Sedangkan, jika puasa yang digabungkan tersebut adalah puasa wajib dan puasa sunnah, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin, Beliau membahas secara mendalam tentang penggabungan dua puasa dalam satu waktu. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, baik penggabungan antara dua puasa sunah maupun penggabungan antara puasa wajib dan sunah. Salah satu contohnya adalah menggabungkan puasa Arafah dengan puasa Senin-Kamis.

اِعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُورَاءَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ، أَوْ وُقُوعِ الِاثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيسِ فِي سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ، فَيَزْدَادُ تَأَكُّدُهُ رِعَايَةً لِوُجُودِ السَّبَبَيْنِ، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا

Artinya: “Penting untuk diketahui bahwa terkadang ada dua alasan sekaligus berpuasa. Misalnya, apabila puasa Arafah atau Asyura jatuh di hari Senin atau Kamis, atau puasa Senin-Kamis bersamaan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Nah, kalau ada dua alasan begini, puasanya jadi lebih istimewa. Kalau diniatkan untuk dua-duanya mislanya puasa Senin-Kamis digabung dengan puasa Arafah, maka kita akan mendapatkan pahala dari kedua puasa itu sekaligus,”

Baca juga: MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Terkait puasa wajib, seperti qadha Ramadhan yang dilakukan bertepatan dengan puasa sunah Senin-Kamis, para ulama kontemporer membolehkannya. Bahkan, pelakunya dapat meraih pahala dari kedua jenis puasa tersebut, baik yang wajib maupun yang sunah. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in halaman 281, sebagai berikut:

أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا

Artinya: “Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa jikalau ada orang berniat puasa wajib misalnya qadha Ramadan bertepatan pas di hari Arafah dan meniatkan keduanya, maka dia bisa dapat pahala puasa Arafah pun pahala qadha Ramadan.”

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, bahwasannya para ulama Mutaakhirin membolehkan penggabungan dua niat puasa dalam satu waktu, dengan syarat yang digabungkan adalah puasa wajib dan puasa sunnah, atau puasa sunnah dengan puasa sunnah. Adapun jika tidak menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah, hanya berniat puasa wajib saja seperti qada puasa Ramadan di hari kamis yang bertepatan dengan hari Arafah, maka pahala puasa sunnah Arafah dan puasa sunnah Senin-Kamis akan tetap didapatkan.

Sumber ilustrasi: depositphotos.com

MAKNA DAN HIKMAH PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Penulis : Aris Priyanto, M.Ag, Editor : Nehayatul Najwa

Puasa tarwiyah dan puasa arafah merupakan ibadah sunnah yang juga dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Melaksanakan puasa sunnah akan memperoleh keutamaan dan pahala yang tidak bisa di hitung. Bahkan jika seseorang puasa karena Allah, maka Allah menjauhkan dirinya dari neraka selama 70 tahun (BAZNAS, 2024). Selain itu, puasa adalah ibadah yang langsung akan di balas oleh Allah. Sebagaimana hadis Nabi:

كُلُّ عَمَلٍ ابنِ اَدَمَ لَهُ اِلَّا الصَّوْمُ فَاِنَّهُ ِليِ وَأَنَا أَجزْيْ بِهِ

Artinya:

“Seluruh amal ibadah anak adam itu untuk dirinya sendiri kecuali puasa, karena puasa ini untuk-Ku (Allah) dan saya (Allah) akan membalasnya”.

Selain itu, hadis lain mengatakan:

مَنْ صَامَ يَوْمَ فِيْ سَبيِلِ للهِ بَاعَدَ اللهُ وَجْهَهُ عَنِ  النّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا

Artinya:

“Barangsiapa yang berpuasa sehari karena Allah, maka Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka selaa 70 tahun”. (HR. Bukhari dan Muslim)”.

Baca Juga : Refleksi Puasa: Dari Tradisi Nabi Hingga Makna Spiritual di Era Modern

Puasa tarwiyah disunahkan bagi umat muslim untuk mengenang dan memperingati beberapa peristiwa yang pernah dialami oleh para nabi, diantaranya ketaatan nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah. Sehingga tarwiyah sendiri memiki arti merenung atau berfikir. Saat itu, Nabi Ibrahim bermimpi kalau beliau diperintahkan untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail As. Kemudian beliau mengalami masa kebingungan dan merenung mencari kebenaran, dan itulah yang dinamakan tarwiyah. Sehingga kita kemudian disunahkan untuk mengingat atau mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS melalui puasa tarwiyah (Unwaha, 2024).

Dinamakan “tarwiyah”, karena berasal dari kata tarawwa yang artinya bekal air. Karena pada hari itu, para jama’ah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan ke arafah dan menuju Mina. Mereka minum, memberi minum untanya dan membawanya dalam wadah. Secara umum, manfaat dari puasa tarwiyah dan Arafah adalah untuk merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jama’ah haji yang sedang menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Puasa arafah sangat disunahkan bagi umat Muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, puasa arafah tidak disunahkan bagi yang sedang melaksanakan ibdah haji. Seseorang yang berpuasa arafah akan diampuni dosa-dosanya setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. (M. Rufait Balya, B, 2025).Hal ini sesuai hadis Nabi Muhammad SAW:

Baca Juga : Perpaduan Islam dan Tradisi Lokal: Sebuah Studi Kasus di Kuripan Kidul dan Kertoharjo dalam Peringatan Bulan Muharram

صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ كَفَارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةَ كَفَارَةُ سَنَتَيْنِ

Artinya:

“Puasa hari tarwiyah dapat menghapus dosa setahun, Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun”. (HR. Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu Najar)

Sebagaimana dalam buku “Sejarah Lengkap Rasulullah” jilid 2 (cetakan 2012) karya Muhammad Ash-Shallabi dijelaskan bahwa Rasulullah menyampaikan khutbah terakhir beliau pada hari Arafah di hadapan ratusan ribu kaum muslimin. Khutbah terakhir tersebut merupakan ibadah haji Nabi yang terakhir (haji wada’). Di padang arafah tersebut beliau menyampaikan tentang tata cara, sunnah-sunnah dan hukum-hukum ibadah haji. Beberapa hukum haji tersebut diantaranya mengenai hukum puasa di hari Arafah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji, cara mengurus jenazah orang yang meninggal dalam keadaan ihram dan ketentuan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan ibadah haji untuk orang lain (Devi Satya, 2022).

Secara umum peristiwa yang terjadi pada saat hari tarwiyah dan arafah tidak lain adalan seruan untuk mendekatkan diri kepada Allah, meninggalkan aktivitas duniawi, mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukan selama ini, perbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah. Praktik tarwiyah sebenarnya merupakan ritual yang dipraktikan oleh Nabi Muhammad ketika melaksanakan haji wada’ (adminmasjid, 2023). Sebagaimana disebutkan dalam hadis sebagai berikut:

عَنْ ابْن عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صَلَّى بِمِنَّى يَوْمَ التَّرْوِيَةَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ غَدَا اِلَى عَرَفَةَ

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pada hari tarwiyah melaksanakan shalat dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh, kemudian pagi hari berangkat ke Arafah” (HR. Ibnu Majah)”.

Hari tarwiyah merupakan hari dimana para jama’ah haji memulai berangkat menuju arafah untuk melaksanakan ritual haji. Dalam praktinya Nabi Muhammad ketika menuju arafah, ia mengambil jalur melalui Mina, dan singgah di Mina untuk melaksanakan seluruh salat 5 waktu, dari dhuhur sampai subuh. Praktik haji ini tidak diikuti oleh seluruh jamaah haji, terutama jamah haji dari Indonesia. Padahal tanggal 8 Dzulhijjah, jamah haji Indonesia berangkat menuju arafah namun tidak melalui jalur Mina, mereka langsung ke arafah dan bermalamnya di arafah, bukan di Mina (Rajab, n.d.).

Baca Juga : Menelisik Sisi Historis Penyebutan Gelar “Haji” di Indonesia

Hal ini sesungguhnya kadang menjadi masalah di kalangan para jamaah, sebab sebagian jamaah memaksakan diri untuk melaksanakan salah satu manasik haji ini sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Mereka mencari dan melakukan berbagai cara agar bisa melakukannya baik secara perorangan maupun berkelompok dan siap menanggung segala resiko yang mungkin timbul akibat dari keputusannya itu. Mereka kemudian bergabung dengan jamaah-jamaah dari negara lain yang juga melakukan tarwiyah dan memisahkan diri dari rombongan mereka.

Penamaan tanggal 8 Zulhijjah dalam kalender Islam dengan nama hari tarwiyah memiliki bebrapa alasan. Adapun sebab penamaannya sebagai hari tarwiyah ada 2 pendapat ulama. Pertama, didasarkan pada kata rawa, yarwi, tarwiyatan, yang berarti berpikir, dan mengamalkan apa yang dipikirkan dan diinginkan; kedua, berasal dari perkataan orang Arab, rawahu min al-mai, yang artinya memberinya air untuk menghilangkan dahaganya. Oleh karena itu, pengertian pertama sebagai menurut Fakhruddin al-Razi merujuk pada 3 peristiwa berikut (M. Syakir, NF, 2024):

  1. Karena Nabi Adam as. diperintahkan untuk membangun sebuah rumah dan saat ia membangunnya, ia berpikir dan berkata kepada Tuhan: Wahai Tuhanku, semua orang yang bekerja akan menerima upah dan upah, jadi apa upah yang akan kudapatkan dari pekerjaan ini? Allah SWT menjawab: saat kamu tawaf di tempat ini, akan kuampuni dosa-dosa kamu dari putaran pertama dari tawafmu. Nabi Adam kemudian memohon: “tambahlah upahku”. Allah menjawab: “Aku akan memberikan ampunan untuk keturunanmu apabila melakukan tawaf di sini”. Nabi Adam memohon lagi: “tambahlah upahku”. Allah menjawab: “Saya akan mengampuni (dosa) setiap orang yang memohon ampunan saat melaksanakan tawaf dari keturunanmu yang mentauhidkan Allah”.
  2. Nabi Ibrahim as. bermimpi saat sedang tidur di malam tarwiyah, seolah-olah mau menyembelih anaknya. Maka ketika waktu pagi datang, ia berpikir apakah mimpi itu dari Allah swt. atau dari setan? Saat malam Arafah, mimpi itu kembali datang dan ia diperintahkan untuk menyembelih anaknya. Lalu Nabi Ibrahim as. berkata: Aku paham wahai Tuhanku bahwa mimpi itu dari sisi-Mu.
  3. Penduduk Makkah keluar pada hari Tarwiyah menuju Mina, kemudian mereka berpikir tentang doa-doa yang akan mereka panjatkan pada keeseokan harinya, di hari Arafah.

Baca Juga : Media Sosial dan Moderasi Beragama: Antara Dakwah Digital dan Polarisasi

Sementara itu, pengertian kedua menjelaskan bahwa kata tarwiyah bermakna menyiapkan air untuk menghilangkan dahaga. Hal ini mengacu pada 3 hal yaitu:

    1. Bahwa penduduk Mekkah menyiapkan air untuk para jamaah haji yang datang dari seluruh dunia. Di hari ini jamaah haji seluruhnya istirahat dari kepenatan perjalanan, menikmati keberadaan air, dan memberi minum hewan-hewan mereka setelah kesulitan karena kekurangan air dalam perjalanan.
    2. Bahwa mereka menyiapkan bekal air untuk di arafah; dan
    3. Bahwa orang-orang berdosa itu ibarat orang-orang yang haus, yang datang ke lautan rahmat Allah dan meminumnya sampai kenyang

Dengan demikian, tarwiyah merupakan salah satu ritual dalam ibadah haji yang sudah dilakukan sejak sebelum Islam datang, sebagaimana juga seluruh rangkaian ibadah haji yang telah dipraktikkan sejak jaman Nabi Ibrahim AS. Hari tarwiyah memiliki sejarah yang sangat luar biasa, yaitu menjadi hari persiapan untuk bekal menuju ibadah haji. Semua orang mengumpulkan air untuk dibagi kepada seluruh jamaah yang akan menunaikan haji. Mereka memberikannya kepada jamaah setelah para jamaah itu merasakan lelah dan haus saat menempuh perjalanan ke Mekkah, atau mereka akan mendistribusikan air-air itu kepada jamaah haji yang sedang melaksanakan haji, dikarenakan saat itu tanah Arab sangat gersang dan air sulit didapatkan. Hal itu adalah ibarat bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji yang sangat dahaga akan atas rahmat Allah. Karena itu, Allah telah menyiapkan rahmat-Nya kepada mereka semua setelah melakukan ibadah dengan mengampuni dosa-dosa mereka.

Pelaksanaan kedua puasa ini seperti puasa pada umumnya, yaitu niat pada saat malam harinya hingga terbitnya fajar dan ada kesunahan untuk makan sahur juga. Sedangkan lafadh niat puasa tarwiyah dan puasa arafah yaitu

Niat Puasa Tarwiyah

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa sunnah tarwiyah karena Allah ta’ala”.

Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah ta’ala”.

Baca Juga : Kisah Kehidupan Nabi Ibrahim Alaihissalam: Renungan Kurban untuk Mendekatkan Dirikepada Allah, Meningkatkan Kualitas Keluarga, dan Menyadari Pentingnya Peran Sebagai Orang Tua

Secara umum perbedaan antara orang yang sedang haji dengan orang yang tidak haji pada arafah tidak begitu signifikan. Sebab keduanya sama-sama dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kedua hari itu memiliki keutaman sebagaimana dalam Al-Qur’an Allah berfirman (Ahmad Zayadi, 2023):

وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ ( الفجر : ٣ )

Artinya:

“Demi yang genap dan yang ganjil”. (Al-Fajr: 3)

Syekh Abu Hafs Umar bin Ali bin ‘Adil Ad-Dimisyqi mengutip pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ yang berpendapat, maksud ayat di atas adalah hari Tarwiyah dan hari Arafah (Sunnatullah, 2021). Dalam kitabnya disebutkan:

قَالَ ابْنُ عَبَّاس (الشَّفْعِ) يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَعَرَفَةَ (وَالْوَتْرِ) يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya:

“Ibnu Abbas berkata: ‘(Maksud ayat) wassyaf’i yaitu hari Tarwiyah dan hari Arafah, dan maksud ayat wal watri, yaitu hari kurban”. (Abu Hafs Ad-Dimisyqi, Al-Lubâb fi Ulûmil Kitâb (Bairut, Dârul Fikr: 2005), juz III, halaman 418).

Pendapat lain mengatakan bahwa arafah diambil dari kata arafah yang mempunyai makna bau yang harum. Artinya, dengan melaksanakan ibadah haji di arafah, menunjukkan bahwa orang ingin bertobat kepada-Nya, melepas semua kesalahan yang pernah dilakukan, dan menghindar dari perbuatan dosa (A. Syamsul Arifin, 2024). Dengan demikian, secara tidak langsung orang sedang berusaha untuk mendapatkan surga di sisi Allah, dan kelak akan memiliki bau yang harum di dalam surga.

Allah berfirman:

يُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَها لَهُمْ (محمد: 6)

“Artinya: Dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenankan-Nya kepada mereka”.  (QS. Muhammad: 6)

Maksud ayat di atas sebagaimana yang disampaikan Imam Fakhruddin Ar-Razi adalah, sesungguhnya orang-orang yang berdosa ketika bertobat di tanah Arafah, sungguh mereka telah terlepas dari kotoran dosa, dan berusaha dengan (ibadah)nya di sisi Allah sehingga akan menjadi jiwa yang harum (terbebas dari dosa dan kesalahan).

Baca Juga : Pengorbanan Nabi Ibrahim as: Makna Ketauhidan dan Kepasrahan dalam Berkurban

Hikmah dari puasa tarwiyah diantaranya yaitu Allah akan menerangi kuburnya selama di alam barzah. Allah akan memudahkan kematiannya, Allah akan menerangi kuburnya selama di alam barzah, Allah akan memberatkan timbangan amal baiknya di Padang Mahsyar, Allah akan menyelamatkannya dari kejatuhan kedudukan di dunia ini, dan Allah akan menaikkan martabatnya di sisi Allah SWT (Anisa Rizki Febriani, 2024).

Beberapa hikmah lain dari puasa tarwiyah adalah mendapatkan pahala kesabaran sebagaimana sabarnya Nabi Ayub atas cobaan yang dialaminya, sedangkan hikmah lain dari puasa arafah adalah Allah memberikan rahmat-Nya yang lebih banyak dan Allah akan mengabulkan hajatnya orang yang puasa arafah baik hajat dunia maupun akhirat. Puasa arafah juga akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang telah lewat dan dosa setahun yang akan datang. Upaya yang dilakukan oleh seseorang yang sedang menjalankan puasa tarwiyah dan arafah dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan yaitu berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.

Moderasi Beragama: Salah Paham dan Praktik yang Keliru

Penulis: Said Kosim, Editor: Fajri Muarrikh

Dalam kehidupan masyarakat yang multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama menjadi salah satu prinsip penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama. Moderasi beragama bukanlah upaya untuk menyamakan semua ajaran agama atau mengurangi keimanan seseorang, melainkan cara pandang dan sikap keberagamaan yang menghindari sikap ekstrem dan berlebihan dalam beragama. Konsep ini mendorong umat beragama untuk menjalankan keyakinannya secara damai, toleran, dan menghormati keberadaan pihak lain.

Moderasi beragama menekankan nilai-nilai seperti toleransi, keseimbangan, keadilan, dan anti-kekerasan. Dalam praktiknya, seseorang yang moderat tetap berpegang teguh pada agamanya, tetapi juga terbuka terhadap dialog dan kerjasama antar umat beragama. Moderasi juga menolak kekerasan atas nama agama dan menolak politisasi agama yang memecah belah. Dengan sikap moderat, agama justru menjadi kekuatan yang menyatukan, bukan memecah.

Pentingnya moderasi beragama semakin terasa di era modern yang penuh tantangan, seperti penyebaran paham radikal, hoaks agama, dan konflik antar agama. Dalam konteks ini, moderasi beragama hadir sebagai solusi untuk membangun masyarakat yang damai, adil, dan harmonis. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan pemerintah, perlu mendorong penguatan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pengamalan moderasi beragama, bangsa Indonesia dapat menjaga persatuan dalam keberagaman dan mewujudkan cita-cita masyarakat yang toleran, adil, dan beradab. Agama seharusnya menjadi sumber inspirasi perdamaian, bukan sumber konflik. Maka, moderasi bukan hanya pilihan, melainkan kebutuhan dalam kehidupan beragama di era global yang kompleks ini.

Namun, meskipun istilah moderasi beragama semakin populer, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi dalam memaknainya. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa moderasi beragama berarti melemahkan keimanan atau bersikap kompromistis terhadap kebenaran ajaran agama. Padahal, moderasi tidak mengajarkan untuk mengurangi keimanan, melainkan mengedepankan sikap adil, toleran, dan tidak ekstrem dalam menjalankan agama. Seorang muslim yang moderat, misalnya, tetap taat beribadah dan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, tetapi juga menghargai keberadaan pemeluk agama lain dan tidak memaksakan keyakinannya.

Di dalam agama, ada hal-hal yang sifatnya menjadi pokok agama dan ada yang menjadi tafsir agama. Pada hal-hal yang menjadi pokok agama, tidak boleh ada kompromi dalam hal meyakini dan mempraktikkannya seperti halnya ubudiyah. Untuk masalah yang sifatnya tafsir agama, urusan agama yang sifat hukumnya diperdebatkan, dan ada beragam Pandangan, seorang moderat akan Mengambil sikap hukum tertentu untuk dirinya, tapi tidak memaksakan hukum Itu berlaku untuk orang lain. Itulah makna toleransi.

Kesalahan lainnya adalah menyamakan moderasi dengan paham liberalisme agama, yaitu memaknai agama secara bebas tanpa batas. Moderasi justru menjaga agar ajaran agama tetap dijalankan sesuai dengan inti nilai-nilainya, namun tetap dalam koridor kedamaian dan keadilan. Sikap ini menjauhkan umat dari fanatisme buta atau intoleransi yang sering menjadi akar dari konflik sosial. Moderasi adalah jalan tengah antara sikap ekstrem kanan (radikal) dan ekstrem kiri (bebas nilai).

Tak hanya itu, banyak juga yang mengira moderasi hanya menyangkut hubungan antar agama. Padahal, dalam konteks internal agama, moderasi sangat penting untuk mengelola perbedaan mazhab, pemikiran, atau pendekatan ibadah. Jika tidak dibarengi dengan sikap moderat, perbedaan ini bisa menjadi sumber permusuhan di antara sesama umat. Moderasi mengajarkan bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan rahmat yang perlu dikelola dengan bijak.

Kesalahpahaman terhadap moderasi beragama biasanya muncul karena kurangnya literasi keagamaan dan minimnya ruang dialog yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif tokoh agama, akademisi, dan lembaga pendidikan untuk meluruskan pemahaman ini. Moderasi beragama sejatinya adalah bentuk kearifan dalam beragama; menjunjung tinggi kebenaran tanpa merendahkan yang berbeda, serta menjalankan ajaran dengan penuh kasih, bukan kebencian.

Lima Tahun Vakum, Umat Konghucu Kota Pekalongan Kembali Menggelar Peh Cun

Pewarta: Ika Amiliya Nurhidayah

Pekalongan – Umat Konghucu Kota Pekalongan kembali menggelar tradisi Peh Cun setelah vakum sejak 2019. Tahun ini, Peh Cun dan sedekah laut diselenggarakan di Pantai Pasir Kencana, Kota Pekalongan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Sekretaris Majelis Agama Khonguchu Indonesia (MAKIN) Herman Mulyanto menyatakan, perayaan Peh Cun 2020 hingga 2024 tidak terlaksana karena beberapa kendala, mulai dari pandemi Covid-19 hingga Pemilu.

“Tahun 2019 itu terakhir, terus 2020 kan ada covid, terus pembangunan di daerah sini (Pantai Pasir Kencana), (dan) penanganan rob. Sebenarnya acara ini mau kita laksanakan 2024, tapi lagi-lagi ada kendala pemilu, setelah 5 tahun kita vakum, kita mulai lagi tahun ini,” ujarnya.

Terdapat berbagai rangkaian acara dalam tradisi ini, mulai dari ritual sembanhyang oleh MAKIN yang diikuti oleh umat Konghucu dan persembahan sesaji kepada Qu Yuan, lomba mendirikan telur, serta pembakaran replika kapal.

Hermanto kembali menjelaskan filosofi pembakaran replika kapal untuk peringatan Peh Cun dan sedekah laut di Kota Pekalongan. Menurutnya, kapal merupakan simbol khas Kota Pekalongan sebagai wilayah dengan penghasil ikan.

“Kota Pekalongan ini kan terkenalnya batik dan ikan. Di samping kita merayakan Peh Cun, kita juga melakukan sedekah laut, nah yang kita maksud sedekah laut itu supaya perikanan Pekalongan bisa tambah naik,” jelasnya.

Acara ini turut dimeriahkan oleh pertunjukan Barongsai, serta aneka stand UMKM. Tidak hanya umat Konghucu, masyarakat dari berbagai agama juga turut antusias menyaksikan acara ini. Perayaan Peh Cun ini menjadi bukti bahwa tradisi tersebut tetap relevan dan mampu menjadi perekat harmoni di tengah masyarakat yang majemuk sebagai bentuk implementasi Moderasi Beragama.

Baca juga:Ngaji Budaya: Ruang Bertemunya Tradisi Dan Moderasi Beragama Di Desa Jetaklengkong

*Foto: Dok.hijratunaa (31/05)

Ngaji Budaya: Ruang Bertemunya Tradisi Dan Moderasi Beragama Di Desa Jetaklengkong

Penulis: Miftakhul Jannah, Editor: Sirli Amry

Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya dan beragam, salah satunya adalah tradisi Sedekah Bumi. Tradisi ini tidak hanya menjadi wujud rasa syukur masyarakat agraris kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga menjadi ruang sosial yang menyatukan berbagai latar belakang agama dan budaya. Di sinilah nilai “moderasi beragama” menemukan ruang aktualisasinya yakni pada praktik sosial budaya yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Moderasi beragama yang terkemas dalam balutan budaya lokal ini dilaksanakan pada Minggu, 25 Mei 2025, Pemerintah Desa Jetak lengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menyelenggarakan acara “Ngaji Budaya” dalam rangka Tasyakuran Sedekah Bumi. Kegiatan ini diisi dengan pertunjukan wayang oleh Ki Haryo Enthus Susmono, dalang muda yang dikenal memadukan dakwah, nilai moral, dan hiburan dalam setiap pementasannya.

Baca Juga:  Wayang sebagai Jembatan Harmoni antara Spiritualitas dan Sains dalam Budaya Jawa

Acara ini mengangkat dua aspek penting yang menjadi kekuatan masyarakat Indonesia seperti keberagaman budaya dan keberagaman agama. Meski secara umum masyarakat desa ini beragama Islam, acara ini terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan. Inilah contoh konkret penerapan nilai moderasi beragama yang menekankan sikap saling menghormati, menerima perbedaan, serta menjaga harmoni sosial.

Wayang sebagai media toleransi dan edukasi, wayang tidak hanya sekedar hiburan rakyat. Dalam banyak pementasan, wayang dijadikan sarana dakwah, edukasi moral, dan refleksi kehidupan. Dalam konteks acara “Ngaji Budaya” ini, pementasan wayang menjadi wadah untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan, penguatan nilai-nilai kemanusiaan, serta pentingnya hidup berdampingan dalam damai.

Baca Juga:  Dialog Kebudayaan: Hidup Harmonis dengan Budaya Warga Desa Rowolaku

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kementerian Agama RI bahwa moderasi beragama dapat diinternalisasi melalui pendekatan budaya lokal. Tradisi dan kesenian menjadi media yang efektif untuk membangun kesadaran toleransi dan mencegah radikalisme keagamaan (Kemenag, 2020). Acara ”Ngaji Budaya” yang dikemas dalam tradisi Sedekah Bumi di Desa Jetaklengkong bukan hanya pelestarian budaya, tetapi juga menjadi momentum penguatan nilai-nilai moderasi beragama. Melalui kegiatan budaya yang inklusif, masyarakat belajar untuk hidup dalam perbedaan tanpa konflik, membangun empati, dan menjaga persatuan. Dengan demikian, budaya lokal bukanlah penghambat kemajuan, melainkan jembatan menuju masyarakat yang lebih toleran, adil, dan sejahtera.

AI dalam Pendidikan: Pelengkap bukan Pengganti!

Penulis: Akhmad Aufa Syukron, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Peran guru dalam perspektif pedagogik modern tidak dapat direduksi sekadar sebagai transmiter pengetahuan, melainkan sebagai fasilitator perkembangan holistik peserta didik. Vygotsky (1978) dalam teori konstruktivisme sosialnya menegaskan bahwa pembelajaran yang bermakna terjadi melalui interaksi sosial dan bimbingan dari pihak yang lebih kompeten, di mana guru berperan sebagai penyedia scaffolding untuk mengoptimalkan zona perkembangan proksimal siswa. Proses ini bersifat dinamis dan kontekstual, memerlukan pemahaman mendalam terhadap karakteristik individual siswa yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh sistem AI yang bersifat deterministik.

Dalam kerangka hukum Indonesia, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional yang tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi peserta didik secara komprehensif. Hal ini sejalan dengan temuan Hattie (2009) dalam meta-analisisnya yang menunjukkan bahwa faktor paling signifikan dalam keberhasilan pembelajaran adalah adanya guru yang mampu membangun hubungan pedagogis yang bermakna dengan siswa, suatu kapasitas yang tidak dimiliki oleh sistem AI sekalipun yang paling canggih sekalipun.

Dari perspektif pendidikan Islam, Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 151 menggariskan tiga dimensi fundamental pendidikan: ta’līm (transfer pengetahuan), tazkiyah (pemurnian jiwa), dan tadrīs (pembelajaran hidup). Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan bahwa proses tazkiyah memerlukan keteladanan langsung (qudwah) dan interaksi manusiawi yang bersifat transformatif, berbeda dengan pengetahuan kognitif yang dapat diajarkan melalui media apapun. Hal ini diperkuat oleh penelitian Zarkasyi (2020) yang menemukan bahwa pendidikan karakter dalam tradisi pesantren efektif justru karena kuatnya hubungan emosional antara kyai dan santri.

Baca juga: Penguatan Pendidikan Inklusif sebagai Wujud Implementasi Nilai–Nilai Luhur Ajaran Islam

Penelitian terbaru oleh Luckin dkk. (2022) mengkonfirmasi bahwa meskipun AI dapat meningkatkan efisiensi pembelajaran kognitif, sistem ini memiliki keterbatasan mendasar dalam aspek pendidikan afektif dan psikomotorik. Studi longitudinal di Finlandia (Holmes dkk., 2023) menunjukkan bahwa kelas yang menggunakan tutor AI memang mengalami peningkatan nilai tes standar, tetapi menunjukkan penurunan signifikan dalam motivasi intrinsik dan keterampilan sosial dibandingkan kelas dengan guru manusia. Temuan ini konsisten dengan teori humanistik Rogers (1969) yang menekankan pentingnya unconditional positive regard dalam proses pembelajaran, suatu kualitas yang melekat pada relasi manusiawi.

Integrasi AI dalam pendidikan seharusnya dipahami dalam kerangka augmentasi (penambahan) bukan substitusi (penggantian). Sebagaimana dinyatakan oleh Selwyn (2021), teknologi pendidikan paling efektif ketika berfungsi sebagai alat bantu guru, bukan sebagai pengganti. Paradigma ini sejalan dengan konsep Islam tentang teknologi sebagai wasilah (sarana), bukan ghayah (tujuan akhir), sebagaimana termaktub dalam kaidah fiqih “al-wasā’il lahā ahkām al-maqāshid“(sarana-sarana itu hukumnya mengikuti tujuan-tujuannya).

Perdebatan mengenai kemampuan AI menggantikan peran guru pada hakikatnya menyentuh persoalan fundamental tentang hakikat pendidikan itu sendiri. Berdasarkan analisis multidimensi yang mencakup landasan hukum (UU No. 14 Tahun 2005), teori pedagogik (konstruktivisme, humanistik), penelitian empiris terkini, serta perspektif Al-Qur’an dan pendidikan Islam, menjadi jelas bahwa teknologi AI dengan segala kecanggihannya hanya mampu berperan sebagai alat bantu (tool) dalam proses pembelajaran, bukan sebagai pengganti (substitute) untuk peran sentral guru.

Baca juga: Pentingnya Pendidikan dan Sosial dalam Mengadvokasi Moderasi Beragama

Pendidikan yang hakiki bukan sekadar transmisi pengetahuan, melainkan proses humanisasi yang melibatkan pembentukan karakter, penanaman nilai, dan pengembangan kecerdasan emosional-spiritual, di mana semua itu memerlukan sentuhan manusiawi yang hanya dapat diberikan oleh guru. Dalam konteks ini, AI ibarat pisau bermata dua: bisa menjadi mitra strategis guru jika digunakan secara bijak, tetapi berpotensi mereduksi makna pendidikan jika dianggap sebagai solusi tunggal.

Di masa depan, kolaborasi sinergis antara kecerdasan buatan (AI) dan kecerdasan manusiawi guru dengan tetap menempatkan guru sebagai subjek utama menjadi keniscayaan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya cerdas secara teknologis, tetapi juga berkarakter secara moral dan spiritual, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam tentang integrasi ilmu dan akhlak. Dengan demikian, guru tetap akan menjadi “ruh” pendidikan yang tak tergantikan, sementara AI berperan sebagai “jasad” yang mempermudah proses administrasi dan transfer pengetahuan.

*Ilustrasi: Artificial Intelligence (AI)

Moderasi Beragama dan Toleransi di Desa Karangturi, Lasem: Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Penulis: Avini Fitriani, Editor: Najwa

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kehidupan beragama yang selaras dan penuh kedamaian. Dalam konteks keislaman, prinsip moderasi atau wasathiyah menjadi dasar penting yang perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dalam menghadapi keragaman sosial dan budaya yang begitu kompleks. Nilai-nilai ini mencakup perbedaan agama, budaya, suku, dan adat istiadat yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia (Dawing, 2017, hlm. 231).

Agama memiliki peranan sentral dalam kehidupan individu maupun masyarakat, Ibarat pondasi sebuah bangunan yang menentukan kekuatan dan ketahanan struktur sosial. Ketika pemahaman keagamaan seseorang kokoh dan benar, maka perilaku dan sikap keberagamaannya pun akan terarah dan stabil. Namun, bila pemahaman tersebut lemah, keyakinan pun mudah goyah, membuka peluang bagi konflik dan intoleransi. Oleh karena itu, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, penting sekali untuk menanamkan sikap saling menghargai antar umat beragama.

Toleransi menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan dalam kehidupan sosial. Hal ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk dukungan sosial antar kelompok masyarakat yang berbeda keyakinan, baik dalam lingkup pribadi maupun publik. Alah satu contoh nyata dari keberhasilan praktik toleransi ini adalah kehidupan di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Rembang, sebuah kabupaten di pesisir utara Pulau Jawa, terletak di jalur utama Pantai Utara (Pantura) yang strategis. Di wilayah ini, terdapat Desa Karangturi yang menjadi simbol keberagaman, dengan populasi yang didominasi oleh warga keturunan Tionghoa. Letaknya dekat dengan kawasan Pecinan Lasem dan berbatasan dengan beberapa desa lainnya seperti Soditan di utara, Jolotundo di selatan, Babagan di barat, dan Sumbergirang di timur (Kurnianto & Iswari, 2019, hlm. 45).

Keberadaan komunitas Tionghoa di Lasem tidak terlepas dari sejarah kedatangan Laksamana Cheng Ho yang pernah berlabuh di sekitar Sungai Babagan. Peninggalan sejarah seperti Klenteng Cu An Kiong yang diyakini sebagai salah satu yang tertua di Jawa dan terletak di Desa Soditan menjadi bukti kuat jejak awal peradaban Tionghoa di kawasan ini (Fahri & Zainuri, 2019, hlm. 98). Klenteng tersebut kini menjadi simbol penting yang turut mempererat ikatan antara warga lokal dengan komunitas Tionghoa.

Masyarakat Desa Karangturi mempertahankan tradisi serta budaya leluhur mereka secara turun-temurun. Nilai-nilai kultural yang hidup di tengah masyarakat menjadi bagian dari etika sosial yang turut membentuk identitas kolektif mereka. Tingkat toleransi yang tinggi di desa ini tidak lepas dari warisan budaya tersebut, yang telah membentuk sikap saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai (Fitriani, 2020, hlm. 188).

Kegiatan keagamaan di Desa Karangturi berjalan secara rutin dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga. Misalnya, umat Islam secara konsisten mengadakan pengajian, shalat berjamaah, tahlilan, dan manakiban yang dilaksanakan setiap malam Jumat. Namun, hal yang menarik adalah, walaupun berbeda keyakinan, warga desa tetap bisa hidup rukun, tanpa adanya rasa curiga atau sikap eksklusif yang memisahkan (Mubit, 2016, hlm. 175).

Toleransi juga tercermin jelas dalam perayaan hari-hari besar keagamaan. Saat Tahun Baru Imlek, misalnya, seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim, turut serta dalam perayaan. Mereka bersama-sama menyaksikan pertunjukan barongsai dan acara budaya lainnya. Partisipasi aktif ini mencerminkan semangat kebersamaan yang tinggi dan hubungan antar warga yang harmonis (Kurnianto & Iswari, 2019, hlm. 50).

Hal serupa juga terjadi ketika Hari Raya Idul Fitri tiba. Komunitas non-Muslim turut menyampaikan ucapan selamat, bahkan membuka pintu rumah mereka untuk menerima kunjungan silaturahmi dari tetangga Muslim. Tidak ada batasan yang menghambat interaksi sosial mereka. Justru, suasana saling kunjung dan berbagi kebaikan semakin mempererat solidaritas antar umat beragama (Fahri & Zainuri, 2019, hlm. 99).

Sikap inklusif ini menjadi kekuatan utama masyarakat Desa Karangturi dalam membangun kehidupan sosial yang damai. Mereka tidak hanya saling menghargai, tetapi juga aktif menciptakan ruang-ruang interaksi yang sehat antar kelompok agama. Keteladanan mereka patut menjadi model yang bisa diterapkan di daerah lain.

Masyarakat Desa Karangturi berhasil menunjukkan bahwa toleransi bukan hanya sekadar wacana, melainkan bisa diwujudkan dalam tindakan nyata. Keragaman latar belakang budaya, etnis, dan agama bukanlah hambatan bagi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis. Selama prinsip saling menghargai dan menghormati tetap dipelihara, perdamaian akan senantiasa hadir dalam kehidupan bermasyarakat.

Moderasi beragama menjadi pilar penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan seimbang. Penerapannya yang konsisten, seperti yang terlihat di Desa Karangturi, membuktikan bahwa keberagaman dapat dirayakan, bukan ditakuti. Dalam era yang semakin pluralistik, pendekatan moderat dalam beragama sangat relevan dan diperlukan.