Tradisi khitanan Massal Wonobodro: Sinergi Terbaik Antara Nilai Agama dan Budaya Lokal

Oleh Shofi Nur Hidayah

Bulan Rabiiul awal merupakan salah satu bulan istimewa dalam penanggalan hijriah. Karena pada bulan tersebut, terdapat peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang biasa diperingati pada tanggal 12 Rabiiul Awal pada kalender hijriah. Di tahun 2023 ini, peringatan maulid Nabi jatuh pada hari Kamis, 28 September. Memperingati maulid nabi juga berarti mengingat kembali Rasullullah Saw sebagai sosok teladan dalam kebaikan dan kemanusiaan.

Dilansir dari DetikHikmah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas berujar dalam keterangan pers pada Kamis, (28/9/2023) Maulid menjadi momentum kita bersama memahami perjalanan hidup, sekaligus belajar dari kebaikan dan rasa kemanusiaan Rasulullah. Masyarakat Indonesia sendiri melakukan berbagai kegiatan positif sebagai bentuk merayakan maulid nabi. Mereka berbondong-bondong dalam fastabiqul Khoirot, atau berlomba-lomba dalam kebaikan. Serangkaian kegiatan bernuansa islami yang diakulturasi dengan budaya setempat juga dilakukan di berbagai daerah.

Contohnya saja tradisi khitanan massal yang terjadi di Desa Wonobodro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang yang dilakukan bertepatan dengan peringatan maulid nabi. Tradisi ini sudah ada sejak bertahun-tahun, dan pada tahun ini tepat 50 tahun perayaan tersebut dilestarikan. Selama 50 tahun tradisi ini dilakukan dengan meriah, serta terdiri dari beberapa kegiatan lain. Seperti, pawai obor, dan arak-arakan yang diikuti oleh masyarakat setempat dengan kreativitas berbeda-beda setiap tahunnya. Dahulu tradisi ini bernama Damar Sewu karena konon, masyarakat setempat menggunakan pelita berupa damar ceplik yang digunakan untuk penerangan. Akan tetapi seiring berkembangnya zaman, damar ceplik ini berganti menjadi lampu-lampu listrik dan ketika tradisi khitanan massal serta peringatan maulid diganti dengan obor dari bambu.

Masyarakat setempat begitu antusias dalam memperingati maulid mabi mereka akan membacakan sholawat sepanjang jalan yang dilewati ketika pawai atau arak-arakan berlangsung. Khitanan massal juga bentuk kegiatan positif serta implementasi nilai kebaikan dan kemanusiaan yang diterapkan masyarakat. Prinsip hidup rukun dan saling menebarkan kebaikan mereka dapatkan dari kisah-kisah inspiratif Rasulullah SAW semasa hidupnya, dari kisah tersebut banyak nilai-nilai kebaikan yang dapat diambil dan dijadikan sebagai teladan hidup. Budaya lokal yang terbentuk di Desa Wonobodro merupakan perpaduan apik antara nilai kebaikan dan budaya setempat, hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan dan nilai-nilai keagaman mampu bersatu padu menjadi hasil pemikiran atau akal budi manusia secara alami.

Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak budaya lokal yang mulai terkikis eksistensinya akibat dari globalisasi. Karena itu melestarikan budaya lokal perlu gencar dilakukan agar integrasi nasional tetap bertahan serta bentuk keutuhan NKRI. Oleh sebab itu seluruh lapisan masyarakat berkewajiban untuk melestarikan budayanya. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melestarikan budaya lokal, seperti mempelajari budaya setempat, mencari tahu sejarah serta mengenal lebih dalam budaya lokal yang dimiliki, memperkenalkan budaya lokal pada orang lain dan terakhir adalah menggunakan teknologi untuk mengembangkan budaya lokal.

Dengan demikian kita mampu menjadi bangsa yang kuat dengan tidak melupakan budaya daerah dan tidak kehilangan ciri khas negeri kita tercinta. Menerapkan nilai-nilai keagamaan dan mengkombinasikannya dengan budaya yang ada merupakan bentuk nyata bahwa agama bukan pembatas dari adanya tradisi. Hal penting yang perlu kita ingat dan amalkan adalah kebaikan selalu ada dalam setiap lini kehidupan, baik dari segi agama maupun budaya yan apabila digabungkan justru melahirkan sinergi terbaik.

Kredit Emisi Karbon Solusi Indonesia Atasi Krisis Iklim?

Oleh Intan Anggreaeni Safitri

Bumi yang kita tempati saat ini setiap harinya selalu berevolusi dan berkembang searah dengan kemajuan peradaban manusia. Semua orang mungkin tahu juga bahwa bumi setiap harinya selalu bertambah usianya menjadi lebih tua namun tidak ada yang tahu persis berapa umur bumi kita saat ini tetapi menurut para ilmuan bumi kita berusia sekitar 4,54 miliar tahun. Dengan usia yang terbilang tersebut bukan tidak mungkin bumi akan menghadapi masalah masalah baru nantinya contohnya saja adalah krisis iklim.

Krisis iklim merupakan ancaman serius dan sudah menjadi permasalahan global. Perubahan iklim yang terjadi dalam kurun waktu terntu dan sangat drastis membuat bumi mengalami global warming dimana biasnaya hal tersebut terjadi karena efek gas rumah kaca yang terjebak di lapisan statosfer bumi. Dunia perindustrian seringkali dianggap menjadi sumber nomor satu penyumbang karbon terbanyak termasuk di Indonesia. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun dari laman katadata.co.id yang sebelumnya mengutip data dari Enegy Institute Indonesia berada diurutan ke-6 dunia sebagai negara yang penyumbang emisi karbon terbanyak di dunia yaitu sebesar 691,97 juta ton karbon dioksida. Sedangkan Tiongkok berada diurutan pertama dengan jumlah emisi yang dihasilkan yaitu sebesar 10,55 miliay ton karbon dioksida. Jumlah tersebut tentunya akan selalu mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan dunia perindustrian.

Waktu terus berjalan dan krisis iklam akan terus menjadi momok yang menakutkan bagi kita semua, oleh karena itu diperlukan adanya solusi untuk mengatasi hal tersebut. Baru baru ini pemerintah Indonesia mencanangkan adanya sistem kredit karbon bagi para perusahaan tentunya tujuannya adalah untuk menekan jumlah karbon yang diproduksi sehingga dapat membantu mengurangi dampak krisis iklim tersebut.

Kredit karbon adalah suatu sistem yang sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara maju seperti Jepang dan Amerika dimana sederhananya setiap perusahaan diberikan ‘hak’ untuk mengeluarkan emisi karbon sesuai dengan batas yang telah ditentukan dan apabila batas tersebut telah mencapai jumlah maksimal maka perusahaan harus meminjam ‘hak’ emisi dari perusahaan lain dengan melakukan pembayaran sesuai dengan pertaturan yang ada. Satu kredit karbon setara dengan penurunan emisi satu ton karbon dioksida. Adanya kebijakan ini disinyalir dapat menurunkan emisi karbon pada tahun tahun yang mendatang dan diharapkan pula dapat mengurangi efek krisis iklim.

Secara alami memang tumbuhan hijau dapat menyerap karbon yang ada melalui proses fotosintesis namun laju pertumbuhan tersebut jauh lebih lambat jika dibandingan dengan arus pertumbuhan dunia industri. Belum lagi lahan hutan yang ada terus mengalami penyempitan karena pembangunan. Tentunya kredit emisi karbon ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi krisis iklim yang sedang kita hadapi sekarang ini. Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memilki hutan tropis selebar 125,9 juta ha yang disinyalir dapat menyerap emisi karbon sebanyak 25,18 miliar ton. Sedanglan luas hutan mangrove sendiri yaitu mecapai 3,31 juta ha dan mampu menyerap sekitar 33 miliar karbon. Jumlah tersebut belum termasuk laham gambut seluas 7,5 ha yang dapat menyerap kitar 55 miliar ton karbon.

Dari data di atas jumlah maksimal yang dapat diserap oleh hutan di Indonesia sekitar 113,18 gigaton. Jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon sebesar 5 USD maka pendapatan Indonesai dapat mencapai Rp.8000 triliun. Solusi kredit tersebut diharapkan dapat memiliki dampak yang signifikan dalam upaya penurunan emisi karbon di dunia. Dan upaya ini merupakan salah satu wujud dari pilar perdamaian dunia yang berusaha untuk mengatasi permasalahan krisis iklim tersebut secara bersama sama sehingga bumi kita bisa menjadi lebih sehat dan terbebas dari asap polusi. Selain itu mencintai bumi juga berarti mencintai lingkungan dan negara kita Indonesia. Menyehatkan lingkungan juga salah satu upaya untuk menyehatkan diri kita sendiri.

Memetik Pelajaran dari Konflik Pulau Rempang

Oleh: Intan Anggreaeni S

Pembangunan Rempang Eco City baru baru ini memicu pro dan kontra dimasyarakat. Pulau Rempang sendiri sempat menjadi sorotan baru-baru ini karena konflik antar masyarakat dan aparat gabungan pada 7 September lalu. Konflik tersebt dipicu lantaran adanya proyek Strategis Nasional atau PSN yang rencananya akan mulai digarap pada akhir September ini. Proyek Rempang Eco City sendiri digadang gadang dapat menarik investasi hingga Rp. 382 Triliun pada tahun 2080 nanti dan membutukan sekitar 306.000 tenaga kerja. Pembangunan tersebut juga telah disetujui dan disahkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.

Pendirian Rempang Eco City sendiri nantinya akan digunakan untuk keperluan industri, pariwisata, perdagangan, dan sebagainya. Namun akibat dari adanya proyek tersebut sebanyak 17.500 warga dipulau tersebut harus dipidahkan dan 16 perkampungan adat yang ada di pulau tersebut juga akan terganggu eksistensinya. Karena dianggap berpotensi merusak sejarah peradaban masyarakat setempat sehingga pembangunan proyek tersebut menuai penolakan dari warga Pulau Rempang sendiri.  Seperti pada tragedi 7 sepbtember lalu dimana masyarakat setempat menjalankan aksi demontrasi untuk menolak pembangunan proyek ini dan konflik tersebut berlanjut hingga 11 September.

Menimbang dengan adanya konflik tersebut Bahlil Lahadia, selaku Mentri Investasi menegaskan bahwa tidak akan ada pengosongan lahan pada 28 September nanti dan pemerintah sepakat untuk mengganti rugi lahan masyarakat yang terdampak tanpa adanya unsur paksaan. Suardi selaku Juru bicara masyarakat setempat mengatakan bahwa pada intinya masyarakat Rempang tidak pernah menolak adanya investasi, namun jika hal tersebut berdampak pada kampung- kampung sejarah maka hal ini tidak bisa diterima.

Terkait persoalan ini Presiden Joko Widodo juga telah melakukan rapat terbatas dengan mentri mentri yang bersangkutan dan menghimbau agar dapat menyelesaikan masalah secara baik-baik dan kekeluargaan. Total lahan Pulau Rempang sendiri mencapai 17.600 ha dan yang akan diolah hanya sekitar 8.000 ha saja karena sisanya merupakan hutan lindung. Pembangunan ini nantinya akan difokuskan pada ekosistem pabrik kaca dan solar panel yang memakan lahan sekitar 2.300 hektare.

Tindakan yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam menyikapi konflik tersebut merupakan salah satu perwujudan nilai perdamaian. Harapannya dengan musyawarah tersebut dapat menghasilkan jalan tengah terbaik bagi pemerintah maupun masyarakat setempat. Dalam ajaran agama manapun nilai perdamaian merupakan nilai utama yang menjadi pilar dari sebuah kerukunan dan menjadi tujuan utama adanaya ajaran tersebut. Kita sebagai manusia yang beragama dan menjadi warga negara Indonesia di bawah panji hukum perlu memperhatikan nilai perdamaian di dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu menghindari apapun yang  mampu memantik perpecahan untuk hidup yang damai. Dengan adanya peristiwa ini kita juga belajar agar jangan mudah percaya terhadap suatu pemberitaan karena seringkali informasi yang telah beredar ditunggangi oleh kepentingan oknum tertentu.

Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran

Oleh : Tim Hijratunaa

Kemudahan dalam mengakses media sosial pada saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Meskipun media sosial memiliki dampak positif dan manfaat yang berguna namun ada pula dampak negatif yang perlu di cegah. Hal-hal negatif dari kemudahan media sosial bisa terlihat dari berbagai macam berita atau informasi yang menimbulkan kerugian. Hal tersebut menjadi keresahan masyarakat saat ini salah satunya terkait judi online.

Dalam agama Islam jelas saja judi sangat di haramkan atau di larang. Sebab judi dapat merugikan dan membuat lalai yang melakukannya. Dulu judi biasanya dilakukan dengan cara bergerombol dan sering terjadi di masyarakat pemukiman. Seiring kemajuan teknologi judi tak lekang hilang begitu saja, Nyatanya judi masih saja berkembang hingga ke versi online atau bisa di akses kapan pun hanya dengan gadget.

Maraknya judi online perlu di tindaklanjuti karena akan membawa dampak yang buruk kedepannya. Bahkan sekarang sudah banyak artis atau kalangan selebgram yang terjerat kasus penyebaran situs judi online. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui apa yang di promosikan sebab bentuk judi online yang hampir sama dengan game online. Oleh karena itu, bisa jadi evaluasi terkait pencegahan adanya situs judi online. Adapun Larangan judi dalam agama Islam yang tertera   dalam ayat Al Qur’an surah Al maidah: 90.

 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al Maidah: 90)

Tafsir ayat tersebut menjelaskan adanya kaitan tentang perbuatan  yang haram dilakukan, termasuk salah satunya adalah berjudi. Di larangnya judi dalam agama Islam sudah sangat jelas tak terkecuali dengan judi online. Perbuatan judi harus di hindari karena sama halnya dengan berbuat dosa. Perbuatan judi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Dampak negatifnya yaitu dapat melalaikan manusia terhadap Allah dengan lalai tidak beribadah, judi dapat menimbulkan manusia untuk selalu percaya pada keberuntungan dunia sehingga tidak bergantung dan melupakan rezeki dari  Allah. Selain itu, dengan berjudi akan menambah kemiskinan sebab selalu mempertaruhkan hartanya untuk dihabiskan dengan permainan judi yang akan membuat kecanduan. Ada pula dampak lainnya, yaitu meningkatnya rasa malas, tidak berfikir realistis, inginnya serba instan, dan tidak mau bekerja keras. Dari penjelasan tersebut bahwa kita semua hendaknya selalu menggunakan media sosial dengan baik agar bisa bermanfaat bagi khalayak umum. Serta kita sebagai generasi penerus harus berfikir smart dalam menggunakan gadget.

Kosmologi: Upaya Memahami Sang Pencipta Dengan Mengenal Ciptaan-Nya.

Oleh Shofi Nur Hidayah

Bumi adalah satu-satunya planet di semesta ini yang dapat dihuni oleh manusia, bumi merupakan planet ketiga terdekat dari matahari. Struktur penyusunnya berupa inti pusat, mantel berbatu, dan kerak yang padat sama seperti planet tresial lainnya. Selain itu bumi juga menjadi satu-satunya planet yang diketahui memiliki atmosfer dengan oksigen bebas serta lautan air cair dipermukaannya, sehingga memungkinkan menjadi tempat tinggal makhluk hidup.

Dilansir dari laman NASA, bumi terdiri dari empat lapisan utama yang dimulai dari inti dalam dan berada di pusat bumi. Kemudian lapisan itu diselimuti oleh inti luar, mantel dan kerak bumi. Inti bagian dalam merupakan bola padat yang tersusun atas logam besi dan nikel dengan radius sekitar 1.221 kilometer dengan suhu mencapai 5.400 derajat Celcius. Bila padat tersebut dikelilingi oleh lapisan inti luar dengan ketebalan mencapai 2.300 kilometer, material penyusunya berupa cairan besi dan nikel.

Diantara inti luar dan kerak bumi terdapat mantel bumi, yang merupakan lapisan paling tebal. Lapisan ini terbuat atas batuan cari yang panas dan kental dnegan ketebalan sekitar 2.900 kilometer. Sedangkan lapisan terluar adalah kerak bumi, rata-rata memiliki kedalaman sekitar 30 kilometer di daratan. Di dasar lautan, kerak bumi jauh lebih tipis dan memanjang sekitar 5 kilometer. Hal itu pula yang membuat buku menjadi satu-satunya planet dengan oksigen bebas di lautan air cair di permukaannya.

Alam semesta yang kita tinggali merupakan ciptaan Allah SWT yang luar biasa, termasuk didalamnya terdapat bumi, bulan, matahari dan sebagainya. Dalam Al-Qur’an sendiri persoalan penting yang banyak disebutkan adalah tentang alam semesta, ayat-ayat Al-Qur’an mengajak manusia untuk senantiasa memperhatikan dan memikirkan tentang penciptaan alam semesta, karena didalamnya ada tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Meskipun dalam ayat-ayat Al-Qur’an tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana penciptaan alam semesta terjadi, tapi fokus utamanya adalah hubungan antara Tuhan dan alam semesta. Dalam prinsipnya telah disepakati bahwa dalam proses penciptaan alam bahwa Allah SWT adalah Kholiq (Pencipta) dan alam merupakan makhluk (Ciptaan). Kajian tentang alam semesta ini disebut dengan kosmologi, dimana menurut pandangan Seyyed Hussein Nasr prinsip kosmologi islam ialah menetapkan keesaan Tuhan dan martabat wujud (Graduation of being) yang secara metafisik menjelaskan bahwa realitas pada dasarnya hanya satu, namun secara kosmologis, alam yang dapat dirasa dan dipikirkan ini merupakan salah satu dari beragam wujud yang ada.

Seluruh ilmu keislaman dan lebih khusus lagi kosmologi adalah untuk menunjukkan kesatuan dan saling keterkaitan dari segala eksistensi yang membawa kepada keesaan Ilahi. Dengan memahami penciptaan alam semesta kita semua diharapkan mampu mengingat keesaan serta kekuasaan Allah SWT. Bahwa tidak ada entitas lain yang mempu menandingi-Nya, karena itu lah semakin kita mengenal alam semesta yang merupakan hasil Ciptaan-Nya maka akan menambah ketaqwaan kita pada Allah SWT.

Memerangi Narkoba, Menyelamatkan Bangsa: Belajar dari Fredy Pratama

Oleh: Tim Hijratuna

Baru baru ini kembali mencuat pemberitaan mengenai Ferdy Pratama, dia merupakan sindikat narkotika internasional yang masih menjadi buronan hingga saat ini sejak tahun 2014 silam. Hingga saat ini sudah terdapat 39 anak buah Ferdy Pratama yang tertangkap dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan terbongkarnya sindikat tersebut. Berdasarkan keterangan dari Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri menyebut bahwa hampir seluurhnya sindikat narkotika yang ada di Indonesia berbungan dengan sosok Ferdy Pratama tersebut. dalam keterangnnya Wahyu juga menyebutkan bahwa setiap bulannya komplotan Ferdy Pratama tersebut dapat menyelendupkan sabu dan ekstasi sebanyak 100 hingga 500 kg yang disembunyikannya melalui kantong the.

Terkuaknya kasus ini pihak kepolisian menyita sebanyak 10.2 ton sabu dimana jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi kasus ini dari tahun 2020-2023. Salah satu kaki tangan Ferdy Pratama berhasil ditangkap memberikan keterangan bahwa tersangka memiliki anak buah diberbagai daerah dengan tugas yang berbeda beda dari dalam hingga luar negeri. Namun hingga sekarang Ferdy Pratama masih menjadi buronan dan belum tertangkap. Dari hasil pantauan Ferdy sudah meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan mengendalikannya di Thailand dan Malaysia.

Tindakan penyalahgunaan narkotika sendiri termasuk kedalam tindak kejahatan dimana pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku. Tidak hanya itu menggunakan obat terlarang juga merugikan diri sendiri baik ditinjau dari aspek psikis maupun fisik. Penggunaan narkotika yang disalahgunakan dapat menimbulkan dampak negatif seperti depresan yakni memperlamnbat sistem kerja saraf dan fungsional tubuh, selain itu juga dapat mengurangi rasa lapar dan detak jantung yang cepat.

Jika ditinjau dalam hukum islam sendiri tentunya hal tersebut sangat dilarang karena dapat merusak sekaligus membahayakan jiwa kita. Bahkan di dalam Al-qur’an juga disebutkan secara khusus mengenai hal tersebut yang diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Dari ayat tersebut dapat kita tangkap bahwa dengan tegas islam telah melarang untuk merusak diri sendiri atau membinasakan diri kita sendiri. Mengkonsumsi narkoba sama saja menjerumuskan kita dengan sengaja pada lubang hitam yang dapat membahayakan keselamatan diri kita sendiri. Dari aspek ini dapat kita lihat bahwa islam benar benar sangat menjaga para pengikutnya dari hal-hal yang buruk termasuk kesehatan jiwa dan raganya.

Human Trafficking, Penghianatan terhadap Kemanusiaan

Penulis : Tim Hijratunaa 

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang paling sempurna karena diberkahi dengan kesempurnaan akal. Allah SWT juga memuliakan manusia dengan cara membekalinya akal untuk berpikir, kemampuan dalam berbicara, bentuk rupa yang baik serta yang paling penting adalah hak kepemilikan yang Allah sediakan di dunia, dan hal itu tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Akan tetapi meski dibekali dengan kesempurnaan akal, manusia kerap kali mengabaikan hukum-hukum yang ada, salah satunya dengan masih maraknya human trafficking atau peradangan manusia.

Human trafficking sendiri sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan muncul pula di zaman nabi. Pada zaman Nabi Ibrahim as, muncul pula kasus seperti ini dan ditunjukkan dengan kisah Sarah yang memberikan budak wanitanya (jariyahnya) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrahim as agar dinikahi. Ketika zaman Nabi Muhammad Saw pun kasus seperti ini masih saja terjadi, buktinya sahabat Bilal bin Rabah yang menjadi budak milik Bani Abdu Ad-dar, tepatnya keluarga Jumah. Sebelum akhirnya di merdekakan oleh Abu bakar dan akhirnya menjadi seorang muadzin.

Di zaman yang serba modern sekarang ini pun praktek perdagangan manusia masih terus terjadi. Dilansir dari detikNews, terdapat kasus perdagangan manusia dengan memperbudak seks remaja perempuan oleh seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha yang melibatkan ABG dalam tindakannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dalam jaringan tersangka FEA, semua keterlibatan jaringan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023)

Manusia memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, juga beserta hak-hak lain yang dia miliki sebagai pemberian dari Tuhan. Sudah sepantasnya bagi kita sebagai manusia yang hidup di bawah panji hukum negara dan agama menentang adanya praktik perdagangan manusia dalam bentuk apapun. Dalam pandangan Islam sendiri, hukum perdagangan manusia adalah haram. Disebutkan daDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.”

Allah SWT telah mengharamkan adanya perdagangan manusia ataupun akad yang mengarah pada hal tersebut apapun alasannya. Tidak ada yang bisa membenarkan hak tersebut di tinjau dari segi manapun, karena manusia adalah makhluk yang merdeka dan memiliki hak kepemilikan bukan untuk dimiliki orang lain. Oleh karena itu hendaknya kita selalu mengutamakan hal yang haq dan menghindari hal batil.

Menegakkan Kerukunan Umat, Semangat Utama Munas PBNU 2023

penulis : Tim Hijratunaa

Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau kerap disapa PBNU menggelar Musyawarah Nasional tahun ini pada 18-20 September 2023. Dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo acara tersebut berlokasi di Pondok Pesantren Al- Hamid, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Continue reading “Menegakkan Kerukunan Umat, Semangat Utama Munas PBNU 2023”

Menolak normalisasi maksiat: Upaya Menegakkan Islam Yang Kaffah

Penulis: Tim Hijratuna

Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat kerap kali mengadopsi pemikiran serta budaya dari luar. Contohnya saja perihal kebebasan individu, beralasan dengan Hak Asasi Manusia banyak orang yang salah kaprah tentang maksud dari adanya kebebasan individu. Terlebih lagi maraknya sikap menormalisasikan hal-hal yang salah terus berkembang dan menjadi buah bibir di masyarakat, khususnya bagi pengguna media sosial. Membahas tentang kebebasan, kita tak bisa melupakan ideologi liberal yakni pandangan yang memperjuangkan kebebasan individu dalam berbagai aspek. Seperti kebebasan ekonomi, politik, kebudayaan, pengetahuan atau bahkan dalam hal bergama.

Sayangnya banyak dari masyarakat kita yang gagal paham dengan ideologi ini, dan menjadikannya sebagai pembelaan atas sikap menormalisasikan hal-hal yang salah. Kita mungkin tak asing lagi dengan istilah open minded, orang-orang yang mengkampanyekan hal ini akan berdalih bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam hal apapun. Baru-baru ini juga beredar mengenai isu sex before marriage dikalangan netizen. Tak sedikit netizen yang menganggapnya sebagai hal yang wajar di zaman sekarang, mereka juga tak mempertimbangkan norma-norma yang ada serta nilai agama. Padahal jelas, di dalam agama manapun tidak ada yang membenarkan adanya hal tersebut (sex before marriage) bahkan dianggap sebagai hal yang tabu.

Akan tetapi kita yang memandang hal-hal tabu ini akan dianggap tidak open minded, oleh orang-orang yang bersembunyi dalam kedok ideologi liberal. Sebenarnya tak ada yang salah dalam ideologi ini, karena pada dasarnya ideologi liberal memiliki arti yang lebih luas mencakup aspek toleransi, kesetaraan dan pluralisme. Dengan adanya normalisasi ini, kepekaan atau sensitivitas pada diri seorang muslim atas kemaksiatan akan hilang. Alasan open minded akan menjadikan segaala sesuatu yang salah sebagai hal yang wajar dan biasa, contohnya sex before marriage tersebut.

Padahal dalam syariat Islam sudah dijelaskan bahwa kita tidak boleh mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Allah SWT telah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 42 yang artinya: “Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang haq dan batil, dan janganlah kamu menyembunyikan sesuatu yang haq itu padahal kamu mengetahui.” Atas dasar firman Allah SWT inilah kita harus berani memerangi hal-hal yang batil. Tetap menjalankan dan menegakkan syariat agama meski harus dianggap aneh serta terasingkan, karena menjaga Islam tetap berjalan dengan kaffah adalah tugas setiap kaum muslim.

Batasi Penggunaan Ecommers Sebagai Usaha Mengikis Kesenjangan

penulis : tim hijratunaa

Hadirnya media sosial memang sangat mempermudah beragam aktivitas manusia, mulai dari ranah komunikasi hingga ekonomi. Tiktok saat ini menjadi trend center media sosial yang digandrungi oleh masyarakat dari anak kecil, remaja, dewasa, hingga orang tua. Mereka menggunakan aplikasi tersebut biasanya untuk sekedar mencari berita atau isu yang sedang hangat namun mereka juga menggunakannya sebagai media rekreasi. Continue reading “Batasi Penggunaan Ecommers Sebagai Usaha Mengikis Kesenjangan”