Sepuluh Pemikiran Gus Dur tentang Moderasi Agama

Penulis: Agus Arwani

Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur, adalah tokoh Islam dan mantan Presiden Indonesia yang dikenal dengan pemikirannya tentang moderasi agama. Gus Dur sangat percaya pada pentingnya menjaga sikap moderat dalam praktik beragama. Berikut adalah beberapa pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama:

Pertama, Pluralisme dan Keragaman: Gus Dur percaya bahwa Indonesia adalah negara yang pluralistik dengan keragaman agama, suku, budaya, dan etnis. Ia memandang keragaman ini sebagai suatu kekayaan dan menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing.

Kedua Toleransi dan Dialog Antaragama: Gus Dur mendorong dialog dan kerjasama antara berbagai agama dan keyakinan. Ia meyakini bahwa melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati, masyarakat dapat membangun pemahaman yang lebih baik dan mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada.

Ketiga, Menolak Ekstremisme dan Radikalisme: Gus Dur menentang keras ekstremisme dan radikalisme dalam agama. Ia berpendapat bahwa pemahaman agama yang ekstrem dan sempit dapat menyebabkan konflik dan ketegangan dalam masyarakat. Gus Dur mengajarkan pentingnya memahami konteks sosial, sejarah, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam interpretasi agama.

Keempat, Memisahkan Politik dan Agama: Gus Dur menyatakan pentingnya memisahkan politik dan agama. Ia berpendapat bahwa negara harus bersifat sekuler dan memberikan kebebasan beragama kepada semua warga negara tanpa memihak pada satu agama tertentu. Menurutnya, agama seharusnya menjadi sumber inspirasi moral bagi individu, bukan instrumen politik.

Kelima, Kebebasan Beragama: Gus Dur sangat menghargai kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Ia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih agama atau tidak beragama sama sekali tanpa adanya paksaan atau diskriminasi.

Keenam, Pendidikan Agama yang Inklusif: Gus Dur menekankan pentingnya pendidikan agama yang inklusif dan menyeluruh. Menurutnya, pendidikan agama harus mengajarkan nilai-nilai universal seperti kasih sayang, perdamaian, dan keadilan, serta mempromosikan pemahaman yang luas tentang agama-agama yang ada di dunia. Ia percaya bahwa pendidikan agama yang baik dapat mendorong sikap toleransi dan saling menghormati di antara umat beragama.

Ketujuh, Spirit Kritis dalam Beragama: Gus Dur memotivasi umat beragama untuk memiliki sikap kritis terhadap pemahaman dan praktik agama. Ia mengajarkan pentingnya berpikir mandiri, meneliti sumber-sumber agama secara mendalam, dan tidak terjebak dalam dogma atau kepercayaan buta. Menurutnya, pengembangan pemahaman agama yang rasional dan inklusif dapat menghindarkan kita dari fanatisme dan intoleransi.

Kedelapan, Peran Perempuan dalam Agama: Gus Dur mendukung pemberdayaan perempuan dalam agama. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan agama dan memiliki otoritas yang setara dalam hal keagamaan. Ia menentang tafsir agama yang mendiskriminasi perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender dalam praktik keagamaan.

Kesembilan, Keterbukaan terhadap Ilmu Pengetahuan: Gus Dur meyakini bahwa agama dan ilmu pengetahuan tidak bertentangan. Ia mempromosikan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan dan mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang agama melalui pendekatan ilmiah. Ia berpendapat bahwa agama harus mampu menjawab tantangan zaman dengan cara yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kesepuluh, Pencarian Keselarasan dan Harmoni: Gus Dur mengajak umat beragama untuk mencari keselarasan dan harmoni antara agama, budaya, dan nilai-nilai universal. Ia percaya bahwa agama-agama dapat saling melengkapi dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdamai.

Pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama mencerminkan upayanya untuk mempromosikan perdamaian, toleransi, dan keberagaman di masyarakat. Ia berusaha menjembatani perbedaan antara agama-agama dan mengajak masyarakat untuk membangun hubungan yang saling menghormati dan memahami satu sama lain. Pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama menggarisbawahi pentingnya sikap terbuka, toleransi, dan inklusivitas dalam menjalankan agama. Ia melihat moderasi sebagai jalan tengah yang mampu mengatasi konflik, mempromosikan perdamaian, dan membangun hubungan harmonis antara umat beragama.

PUSAT MODERASI BERAGAMA UIN GUS DUR PEKALONGAN MEMBERI SOSIALISASI PENCANANGAN KAMPUNG MODERASI BERAGAMA DI DESA JOLOTIGO, TALUN, KAB. PEKALONGAN

Pusat Moderasi Beragama LP2M UIN Gus Dur Pekalongan membersamai Kemenag, Kesbangpol dan FKUB Kab. Pekalongan, melakukan sosialisasi kampung moderasi beragama di Desa Jolotigo Kecamatan Talun, kab. Pekalongan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenag Kab. Pekalongan ini dilaksanakan di Balai Desa Jolotigo, pada tanggal 17 Mei 2023. Desa Jolotigo sendiri diproyeksikan sebagai salah satu model kampung moderasi beragama, dimana keharmonian dalam perbedaan sudah dipraktekkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari UIN Gus Dur, Kesbangpol dan FKUB mengapresiasi kekayaan nilai masyarakat Talun, yang sudah mempraktekkan moderasi beragama. Secara spesifik, Nanang selaku Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN Gus Dur menyampaikan, bahwa penghormatan terhadap perbedaan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi sebuah masyarakat dalam menjalani kehidupan sosialnya.  Penghormatan terhadap perbedaan ini seringkali terjadi pada masyarakat yang beragam. Perbedaan yang sudah disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, secara alamiah membuat seseorang memiliki pandangan yang inklusif, meskipun Pendidikan formalnya tidak terlalu tinggi.  Sebaliknya, orang yang tidak terbiasa dengan perbedaan, dia akan merasa kaget dengan perbedaan, sehingga rentan dengan tindakan intoleran, meskipun pendidikan formalnya tinggi.

Perwakilan dari Kesbangpol Subkhan menyampaikan mengenai wawasan kebangsaan dan nasionalisme, bahwa pada dasarnya, masyarkat Indonesia itu toleran. Politik dan kepentingan lah yang membuat berbagai paham intoleran, bahkan konflik bermunculan. Perwakilan dari FKUB Solehudin mengatakan, bahwa dialog antar umat agama yang berbeda perlu dipupuk dan dilestarikan. Tidak hanya antar umat beragama, di dalam satu agama, namun berbeda aliran pun perlu dilakukan dialog. Dialog, seharusnya menjadi gaya hidup keseharian masyarakat Indonesia. Inilah ptototype masyarakat Pancasila yang tetap harmoni dalam perbedaan.

PIAGAM SURABAYA, TOLAK POLITIK IDENTITAS: SUMBANGSIH NYATA AICIS 2023

Ada sesuatu yang berbeda pada pagelaran International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini menghasilkan rumusan Surabaya Charter atau Piagam Surabaya. Ada enam rumusan Surabaya Charter, salah satunya menegaskan penolakan terhadap politik identitas.

AICIS berlangsung sejak 2 Mei 2023 di UIN Sunan Ampel Surabaya. Ajang ini dibuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan ditutup oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Giat ini diikuti para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Forum ini menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Tema yang diangkat pada gelaran tahun ini adalah Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace.

Selain diikuti para ahli fikih dari kalangan pesantren, forum ini juga menghadirkan cendekiawan muslim internasional. Hadir sebagai pembicara, antara lain: Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf (Indonesia), Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Indonesia), Prof Abdullahi Ahmed An Na’im (Amerika Serikat), Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary (Universitas Al Azhar di Mesir), Muhammad Al Marakiby, PhD (Mesir), Dr Muhammad Nahe’i, MA (Indonesia), Prof Dr Rahimin Affandi Bin Abdul Rahim (Malaysia), Prof Mashood A. Baderin (Inggris), Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir (Indonesia), Prof Dr Şadi Eren (Turki), Prof Tim Lindsey PhD (Australia), Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor (Malaysia), dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid (Indonesia).

Rumusan Surabaya Charter dibacakan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Ahmad Muzakki pada penutupan AICIS 2023 di Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya. Turut mendampingi saat pembacaan rekomendasi Surabaya Charter, Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor dari Malaysia, Prof Eka Sri Mulyani (Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh) dan pembicara kunci asing lainnya.

“Menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras,” tegas Ahmad Muzakki, di Surabaya, Kamis (4/5/2023).

“Memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan dan keadilan beragama,” lanjutnya membacakan rekomendasi berikutnya.

Rektor UIN Sunan Ampel Ahmad Muzakki menjelaskan Surabaya Charter bertujuan menjawab tiga hal. Pertama, bagaimana agama di dunia yang berubah dengan cepat ini dapat berkontribusi untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan? Kedua, bagaimana fikih bisa menjadi landasan bagi peradaban manusia yang menempatkan manusia sejajar satu sama lain? Ketiga, bagaimana fikih harus menjadi sumber hubungan dan koeksistensi antaragama yang toleran dan damai?

Jawaban itu tertuang dalam enam rekomendasi Piagam Surabaya, yaitu:

Pertama, rekontekstualisasi semua doktrin dan pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan prinsip martabat manusia, kedamaian, dan keadilan. Kedua, menjadikan maqashid al-syariah (tujuan tertinggi hukum Islam) sebagai prinsip penuntun reformulasi fikih. Ketiga, definisi, tujuan dan ruang lingkup fikih harus didefinisikan ulang atas dasar integrasi pengetahuan Islam, ilmu sosial dan hak asasi manusia untuk mengatasi masalah kontemporer.

Selanjutnya, keempat, menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia atas dasar agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua. Kelima, menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras.

Keenam, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan, dan keadilan beragama.

Untuk mengimplementasikan fikih sebagai sumber peradaban manusia, maka dituntut untuk menempatkan seluruh manusia sebagai mitra yang setara, bernilai dan aktif, bukan objek yang pasif. “Semua pemimpin agama dan ulama memikul tanggung jawab membuat agama untuk kemanusiaan dan perdamaian,” tandas Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Humas