Penulis: Syamsul Bakhri*; Editor: Azzam Nabil H.
Seringkali kita memandang agama sebagai sebuah menara gading yang agung namun tak tersentuh, seolah ia hanya berdiam di “langit” dalam bentuk teks-teks suci yang final dan kaku. Di sisi lain, realitas sosial di bumi terus bergejolak, menghadirkan kompleksitas yang menuntut jawaban instan dan relevan. Jarak antara kesucian teks dan hiruk-pikuk konteks inilah yang seringkali memicu ketegangan, di mana agama terkadang tampil dengan wajah yang keras ketika berhadapan dengan perbedaan.
Fikih, yang secara harfiah bermakna “pemahaman mendalam”, sejatinya adalah instrumen yang diciptakan untuk menjembatani jarak tersebut. Ia bukanlah hukum Tuhan yang statis, melainkan produk intelektual manusia dalam upaya menerjemahkan kehendak langit ke dalam dialektika bumi. Namun, ketika fikih dipahami hanya sebagai kumpulan prosedur hitam-putih tanpa melibatkan rasa dan logika kemanusiaan, ia justru berisiko menjadi sekat yang memisahkan antar sesama hamba.
Menghidupkan kembali “spirit” fikih berarti berani menggali melampaui tumpukan huruf-huruf tekstual. Kita perlu menyadari bahwa di balik setiap perintah dan larangan, terdapat denyut nadi maslahat yang menjadi jantungnya. Jika agama diturunkan untuk menjadi rahmat, maka produk pemikiran hukumnya tidak boleh memproduksi kebencian. Di sinilah moderasi beragama menemukan jangkar utamanya, bukan dengan mendiskon ajaran, melainkan dengan memahami maksud terdalam dari Sang Pencipta.
Fenomena keberagamaan kita hari ini seringkali terjebak dalam dua kutub ekstrem, mereka yang menyucikan pemahaman lama secara buta, dan mereka yang tercerabut dari akar tradisi demi mengejar modernitas. Moderasi, dalam bingkai fikih yang sehat, menawarkan jalan tengah yang dinamis. Ia membumikan nilai-nilai langit agar bisa bernafas dalam ruang-ruang publik yang majemuk, memastikan bahwa ketaatan kepada Tuhan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Artikel ini akan menelusuri bagaimana fikih dapat bertransformasi dari sekedar “penjaga gerbang” doktrin menjadi “pemandu harmoni”. Dengan membedah empat pilar utama, dari dekonstruksi teks hingga etika sosial, kita akan melihat bahwa kedamaian umat bukanlah sesuatu yang turun begitu saja dari langit. Ia harus diupayakan melalui pemahaman hukum yang lentur, penuh empati, dan senantiasa berpijak pada bumi di mana kita berdiri.
Dekonstruksi Kekakuan: Menemukan Inti (Illat) di Balik Teks
Perjalanan spiritualitas kita seringkali terhenti pada pagar-pagar teks yang kaku, di mana huruf-huruf suci diperlakukan bak fosil diam yang tak boleh lagi berdialog dengan realitas. Terjebak dalam tirani literalisme hanya akan melahirkan pemahaman agama yang gersang, sebab ia mengabaikan denyut nadi tujuan Tuhan yang tersimpan di balik bunyi ayat maupun riwayat. Melakukan dekonstruksi terhadap kekakuan ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap otoritas wahyu, melainkan sebuah ikhtiar intelektual untuk memburu illat, sebuah rasio legis atau jantung logis yang menjadi alasan mengapa suatu hukum dilahirkan. Dengan menemukan inti terdalam ini, kita tidak lagi sekedar menghafal aturan secara mekanis, melainkan mampu menghidupkan kembali ruh fikih yang lentur, yang senantiasa relevan merespons tantangan zaman tanpa kehilangan jangkar transendentalnya.
Bahaya terbesar dalam beragama sering kali muncul ketika seseorang merasa telah menggenggam kebenaran mutlak hanya dengan mengeja kulit luar teks secara harfiah. Tirani literalisme ini bekerja layaknya kacamata kuda yang mempersempit cakrawala berpikir, ia mengunci makna Tuhan dalam jeruji tekstual yang sempit dan mengabaikan kompleksitas kehidupan di sekitarnya. Ketika kita hanya terpaku pada apa yang tertulis tanpa berani menyelami apa yang tersirat, agama yang sejatinya adalah oase bagi jiwa justru berubah menjadi beban birokrasi hukum yang dingin dan kaku.
Mengkritik cara pandang yang dangkal ini bukanlah upaya untuk menggugat otoritas kitab suci, melainkan ajakan untuk menghormati kecerdasan spiritual manusia. Esensi pesan Tuhan tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi dogma yang mematikan akal budi, melainkan cahaya yang menuntun pada kebijaksanaan. Jika kita terus bersikukuh mempertahankan pemahaman yang “hitam-putih” di tengah dunia yang penuh dengan gradasi warna, maka kita sebenarnya sedang mereduksi keagungan pesan langit menjadi sekedar peraturan administratif yang kehilangan ruh kemanusiaannya.
Melampaui literalisme adalah sebuah perjalanan menuju kedewasaan iman. Di sini, kita diajak untuk menjadi pembaca teks yang kritis sekaligus rendah hati, yang menyadari bahwa bahasa manusia memiliki keterbatasan dalam menampung kehendak Ilahi yang Mahaluas. Dengan menembus dinding-dinding tekstual tersebut, kita mulai mampu menangkap getaran cinta dan keadilan yang menjadi fondasi utama setiap syariat. Inilah langkah awal yang krusial bagi tumbuhnya sikap moderat, sebuah kemampuan untuk tetap teguh pada prinsip, namun tetap luwes dalam memahami keberagaman realitas.
Setelah kita berhasil meruntuhkan tembok literalisme, langkah selanjutnya yang tidak kalah krusial adalah kemampuan untuk “memburu” illat atau rasio legis yang bersembunyi di balik sebuah perintah. Illat adalah nyawa dari sebuah hukum, ia merupakan alasan logis dan objektif yang menjadi pijakan mengapa sebuah aturan ditetapkan. Tanpa memahami illat, seseorang akan cenderung menerapkan hukum secara membabi buta, layaknya menggunakan resep obat yang sama untuk penyakit yang berbeda hanya karena gejalanya terlihat serupa di permukaan.
Pencarian terhadap rasio legis ini menuntut ketajaman intelektual untuk membedakan mana yang merupakan tujuan abadi Tuhan dan mana yang sekedar sarana yang terikat konteks sejarah. Ketika kita menemukan bahwa inti dari suatu larangan, misalnya, adalah untuk mencegah kerusakan (mudharat), maka kebijakan yang kita ambil di masa kini harus tetap selaras dengan upaya perlindungan tersebut, meskipun bentuk tantangannya telah bertransformasi total. Di sinilah fikih berhenti menjadi kumpulan dogma yang usang dan mulai bertransformasi menjadi panduan hidup yang cerdas dan solutif.
Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi illat sering kali menjadi akar dari sikap ekstrem dan kaku dalam beragama. Jika hukum diterapkan secara mekanis tanpa melibatkan logika kemanusiaan, maka keadilan yang dicita-citakan justru akan berubah menjadi penindasan. Sebaliknya, dengan memburu dan memahami alasan logis di balik teks, kita memberikan ruang bagi fikih untuk bernafas dan beradaptasi. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang lahir senantiasa membumi, proporsional, dan yang terpenting, mampu memelihara kedamaian di tengah keragaman situasi yang terus berubah.
Ketika pencarian illat bertemu dengan percepatan teknologi, kita dihadapkan pada sebuah disrupsi otoritas keagamaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di ruang digital, batas-batas geografis dan hierarki keilmuan tradisional seolah melebur dalam arus informasi yang serba instan. Fikih tidak lagi hanya diperdebatkan di serambi masjid atau ruang-ruang kelas yang tenang, melainkan bertarung di tengah hiruk-pikuk algoritma media sosial. Dinamika ini menuntut ijtihad untuk bergerak lebih lincah, tidak sekedar mengulang narasi lama, tetapi harus mampu memberikan jawaban atas problematika manusia modern yang hidup dalam layar gawai.
Prinsip pencarian makna yang telah kita bahas sebelumnya kini harus beradaptasi dengan karakter dunia siber yang serba cepat dan seringkali dangkal. Ijtihad digital bukan berarti mengubah hukum Tuhan demi mengikuti selera pasar, melainkan upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai abadi ke dalam bahasa yang relevan dengan generasi masa kini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menjaga kedalaman substansi di tengah budaya “klik” yang lebih memuja kecepatan daripada ketepatan. Di sini, seorang pemikir hukum dituntut untuk memiliki literasi teknologi yang mumpuni agar tidak gagap dalam membedah fenomena baru seperti ekonomi digital hingga etika berinteraksi di ruang publik virtual.
Kecepatan informasi di jagat digital sering kali memicu lahirnya fatwa-fatwa instan yang justru menjauh dari spirit kedamaian. Oleh karena itu, ijtihad di era ini harus berfungsi sebagai penyaring (filter) yang mampu membedakan antara kebutuhan spiritual yang autentik dengan provokasi yang dibalut jubah agama. Menemukan illat dalam konteks digital berarti memahami dampak sosial dari setiap narasi keagamaan yang dilempar ke publik. Apakah sebuah pandangan hukum akan mempererat kohesi sosial, atau justru menjadi bensin bagi api polarisasi yang sedang membara di kolom komentar?
Menghidupkan ijtihad di ruang digital adalah upaya membumikan langit di atas cakrawala teknologi. Ini adalah panggilan bagi para intelektual muslim untuk tidak hanya menjadi penonton di pinggiran zaman, tetapi menjadi pemain aktif yang mewarnai dunia digital dengan konten fikih yang menyejukkan. Dengan mengadaptasi prinsip pencarian makna yang elastis, fikih dapat tetap menjadi jangkar moral yang kokoh bagi umat manusia di tengah badai ketidakpastian informasi, memastikan bahwa spirit moderasi tetap tegak meski dunia terus berputar dalam kecepatan bit yang tak terhingga.
Fikih sebagai Jembatan Maslahat: Menempatkan Kemanusiaan di Atas Prosedur
Jika pada bagian sebelumnya kita telah menguliti teks untuk menemukan logika di baliknya, maka kini saatnya kita menegaskan bahwa muara dari segala jerih payah intelektual tersebut adalah kemanusiaan. Fikih tidak boleh dipenjara dalam labirin prosedural yang dingin, di mana aturan dijalankan hanya demi menggugurkan kewajiban formal tanpa memedulikan dampak sosial yang ditimbulkannya. Sejatinya, hukum Islam adalah sebuah jembatan yang dibangun untuk menghantarkan umat menuju tepian maslahat, sebuah kondisi di mana kebaikan bersama dijunjung tinggi dan martabat manusia tidak dikorbankan demi kekakuan dogma. Menempatkan kemanusiaan di atas prosedur berarti menyadari bahwa setiap noktah fatwa harus memiliki detak jantung empati, memastikan bahwa kehadiran agama benar-benar menjadi oase yang memulihkan, bukan sekedar palu hakim yang menghakimi perbedaan dengan kering.
Memasuki gerbang Maqashid Sharia berarti kita sedang menelusuri garis desain besar Sang Pencipta dalam menetapkan aturan. Syariat bukanlah sebuah daftar panjang tentang hukuman atau ancaman, melainkan sebuah sistem proteksi yang dirancang sedemikian rupa untuk menjaga pilar-pilar kehidupan manusia. Ketika kita berbicara tentang menjaga jiwa, akal, dan kehormatan, kita sedang membicarakan hak-hak dasar yang bersifat universal. Fikih, dalam perspektif ini, bertindak sebagai perisai yang melindungi eksistensi kemanusiaan agar tidak tercerabut oleh kekacauan maupun ketidakadilan.
Sering kali, diskursus hukum Islam di ruang publik terjebak pada wajah yang menghukum, seolah-olah kesalihan hanya bisa diukur dari seberapa keras kita menegakkan sanksi. Padahal, ruh dari Maqashid Sharia justru terletak pada upaya preventif dan konstruktif, bagaimana akal budi dijaga dari kerusakan, bagaimana kehormatan setiap individu dihargai tanpa memandang strata, dan bagaimana nyawa manusia ditempatkan pada posisi yang sangat suci. Jika sebuah pemahaman fikih justru melahirkan rasa takut atau merendahkan martabat sesama, maka ia telah kehilangan kompas tujuannya dan hanya menjadi cangkang kosong yang tanpa makna.
Oleh karena itu, meneguhkan visi ini dalam moderasi beragama menjadi mutlak. Fikih harus mampu bertransformasi menjadi bahasa perlindungan yang inklusif. Ia memberikan kepastian hukum bagi umat Islam, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang berbeda keyakinan di bawah payung kemanusiaan yang sama. Dengan menjadikan penjagaan terhadap martabat manusia sebagai prioritas tertinggi, fikih tidak lagi tampil sebagai sosok algojo yang menakutkan, melainkan sebagai pemandu jalan yang memastikan setiap langkah kita selalu selaras dengan prinsip keadilan dan cinta kasih Ilahi.
Di atas fondasi hukum yang kokoh, harus terbentang atap kasih sayang yang menaungi seluruh umat manusia. Prinsip Ar-Rahmah bukanlah sekedar pelengkap estetis dalam beragama, melainkan sebuah filter utama yang harus dilalui oleh setiap pandangan keagamaan sebelum dilemparkan ke tengah masyarakat. Tanpa keterlibatan empati, fatwa yang keluar dari lisan seorang alim bisa menjadi sebilah pedang yang melukai perasaan kolektif, terutama dalam konteks masyarakat yang memiliki keragaman latar belakang dan keyakinan. Fikih yang berorientasi pada kasih sayang akan selalu bertanya: “Apakah ucapan ini akan memperbaiki keadaan, atau justru merobek tenunan persaudaraan yang sudah ada?”
Menjadikan empati sebagai saringan fatwa berarti memiliki kerendahan hati untuk membayangkan dampak sosial dari setiap pernyataan hukum. Dalam masyarakat majemuk, seorang pemikir agama tidak hanya bertanggung jawab kepada teks, tetapi juga kepada kedamaian sosial. Ketika sisi kemanusiaan diletakkan di depan, maka pandangan yang lahir cenderung lebih teduh dan inklusif. Ia tidak lagi sibuk mencari-cari kesalahan pihak lain, melainkan berfokus pada bagaimana ajaran agama dapat menjadi solusi yang menyembuhkan luka-luka sosial. Di sinilah moderasi beragama menemukan wajahnya yang paling manis, yakni saat ketaatan pada syariat tidak lagi dipisahkan dari kepekaan terhadap rasa kemanusiaan sesama.
Menghidupkan spirit kasih sayang dalam berfikih adalah upaya untuk memanusiakan kembali hukum Islam. Agama diturunkan bukan untuk menciptakan beban yang tak tertahankan, melainkan sebagai bentuk cinta kasih Tuhan kepada semesta (Rahmatan lil ‘alamin). Dengan filter kasih sayang ini, setiap keputusan hukum yang diambil akan selalu menimbang maslahat dan mudharat secara proporsional. Hasilnya adalah sebuah keberagamaan yang tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga santun secara sosial, sebuah praktik iman yang mampu merangkul keberagaman dengan tangan terbuka tanpa kehilangan jati diri ketuhanannya.
Dalam panggung sejarah keagamaan, konflik sering kali bukan meletus karena perbedaan prinsip ketuhanan yang mendasar, melainkan karena benturan simbol-simbol lahiriah yang diperebutkan secara berlebihan. Ketika atribut, label, dan formalisme dianggap lebih suci daripada nyawa manusia, di sanalah agama kehilangan substansinya. Fikih yang berorientasi pada moderasi mengajak kita untuk menembus cangkang simbolik tersebut guna menemukan inti ajaran yang lebih universal, yakni kedamaian dan keadilan. Jika simbol justru menjadi tembok pemisah yang memicu kebencian, maka sudah saatnya kita mengevaluasi kembali cara kita memahami identitas keagamaan.
Mengutamakan nilai perdamaian yang nyata berarti berani mengambil sikap bahwa ketaatan yang paling murni adalah ketaatan yang membuahkan harmoni. Perdebatan mengenai label-label keagamaan sering kali hanya menjadi ajang unjuk ego komunal yang tidak memberikan kontribusi apapun bagi kesejahteraan umat. Sebaliknya, substansi agama yang menekankan pada kejujuran, kerja keras, dan kepedulian sosial adalah bahasa universal yang bisa diterima oleh semua kalangan. Dengan menggeser fokus dari pertarungan simbol ke arah kolaborasi nilai, fikih bertransformasi menjadi kekuatan yang menyatukan, bukan yang mencerai-beraikan.
Kecenderungan untuk memuja simbol sering kali membutakan kita terhadap urgensi maslahat yang lebih besar. Seseorang mungkin sangat gigih memperjuangkan formalitas hukum tertentu di ruang publik, namun abai terhadap fakta bahwa tindakannya merusak kohesi sosial dan menciptakan ketakutan di antara sesama warga bangsa. Padahal, dalam kaidah fikih yang jernih, menjaga stabilitas sosial dan keamanan bersama adalah sebuah kewajiban yang jauh lebih mendesak daripada memaksakan satu bentuk simbolisme yang belum tentu relevan dengan kebutuhan konteks zaman.
Dengan demikian, keberagamaan yang dewasa adalah keberagamaan yang mampu menempatkan simbol pada porsi yang semestinya, sebagai sarana, bukan tujuan akhir. Dengan mendahulukan substansi, kita sedang membangun peradaban yang berlandaskan pada perdamaian yang konkret, bukan sekedar ketenangan semu yang dipaksakan. Inilah muara dari spirit “membumikan langit”, saat nilai-nilai suci tidak lagi hanya menggantung sebagai slogan-slogan kosong di udara, melainkan mendarat secara nyata dalam bentuk perilaku yang menyejukkan dan menjaga keutuhan umat manusia di tengah segala perbedaan.
Dialektika Ruang dan Waktu: Mendudukkan Urf (Tradisi) dalam Fatwa
Agama tidak diturunkan di ruang hampa yang steril dari sentuhan budaya, ia hadir untuk menyapa manusia yang hidup dalam balutan tradisi dan sejarah yang spesifik. Di sinilah letak urgensi dialektika antara ruang dan waktu, di mana fikih tidak boleh tampil sebagai entitas asing yang tercerabut dari akar buminya. Menempatkan urf atau adat istiadat sebagai pertimbangan dalam perumusan fatwa adalah bentuk pengakuan bahwa Islam memiliki kelenturan untuk merangkul kearifan lokal tanpa harus menumbangkan pilar-pilar akidahnya. Sejatinya, hukum yang bijak adalah hukum yang mampu bernafas bersama kearifan zaman, menyelaraskan denyut wahyu dengan denyut kebudayaan, sehingga agama terasa sebagai kawan yang akrab bagi masyarakat, bukan sekedar instruksi luar yang dipaksakan masuk secara paksa ke dalam relung sosial yang berbeda.
Pribumisasi hukum bukanlah upaya untuk mendistorsi ajaran agama demi mengikuti arus tradisi, melainkan sebuah proses harmonisasi agar nilai-nilai langit dapat berpijak dengan kokoh di atas bumi. Dalam perspektif ini, fikih tidak dipandang sebagai barang impor yang kaku dan anti-budaya, melainkan sebagai entitas yang mampu menyerap kearifan lokal selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar tauhid. Dengan melakukan pribumisasi, kita sedang memberikan ruang bagi agama untuk berbicara dalam dialek lokal, sehingga pesan-pesan moralnya lebih mudah meresap ke dalam sanubari masyarakat tanpa menimbulkan guncangan identitas yang destruktif.
Identitas ketuhanan dalam sebuah hukum tetap menjadi kompas utama, namun ekspresinya dapat menyesuaikan dengan warna-warni budaya di mana hukum tersebut diterapkan. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berkembang pesat karena kemampuannya berdialog dengan tradisi setempat, memperkaya khazanah kebudayaan tersebut dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Fikih yang telah dipribumikan justru menunjukkan keagungan Islam yang inklusif, ia tidak datang untuk menghancurkan jati diri suatu bangsa, melainkan untuk memurnikan dan mempercantik adat istiadat yang sudah ada dengan sentuhan etika profetik yang universal.
Keberhasilan pribumisasi hukum ini akan melahirkan sebuah praktik beragama yang terasa “akrab” dan tidak mengasingkan. Umat tidak lagi merasa dipaksa untuk menjadi orang lain demi menjadi muslim yang taat, karena mereka menemukan bahwa ketaatan kepada Tuhan bisa berjalan seiring dengan kecintaan terhadap warisan leluhur yang mulia. Inilah esensi dari moderasi beragama dalam konteks ruang, sebuah kemampuan untuk tetap teguh memegang prinsip transendental, namun tetap lentur dan ramah dalam merangkul keberagaman budaya yang menjadi sunnatullah di alam semesta.
Menyadari bahwa kebenaran hukum dalam ranah sosial sering kali bersifat lokal dan situasional merupakan sebuah lonjakan kedewasaan dalam beragama. Fatwa bukanlah sebuah entitas tunggal yang bersifat “satu ukuran untuk semua,” melainkan respons intelektual yang sangat bergantung pada koordinat ruang dan waktu di mana ia dilahirkan. Dalam ekosistem masyarakat yang majemuk, sebuah kebijakan hukum yang dianggap ideal di satu wilayah bisa jadi justru menjadi pemicu disharmoni di wilayah lain. Oleh karena itu, kelenturan fatwa menjadi syarat mutlak agar agama tidak terjebak dalam lubang anakronisme yang memaksakan standar masa lalu pada realitas masa kini yang telah jauh berubah.
Sifat context-dependent atau ketergantungan pada konteks ini menuntut para pemikir hukum untuk memiliki ketajaman dalam membaca sosiologi masyarakat sebelum menetapkan sebuah kesimpulan. Kebenaran dalam fikih sosial bukanlah sesuatu yang kaku dan beku, melainkan dinamis dan mengalir mengikuti arah maslahat yang paling besar bagi umat. Dengan mengakui bahwa sebuah fatwa memiliki batas-batas keberlakuan geografis dan temporal, kita sebenarnya sedang merayakan kebesaran Tuhan yang menciptakan manusia dengan segala keragamannya. Hal ini menutup pintu bagi klaim kebenaran sepihak yang sering kali memicu segregasi dan ketegangan di ruang publik.
Kelenturan ini memberikan nafas bagi moderasi untuk tumbuh subur. Kita diajak untuk memahami bahwa perbedaan fatwa bukanlah indikasi adanya keraguan dalam agama, melainkan bukti kekayaan ijtihad yang berupaya menyentuh bumi secara presisi. Dengan menempatkan hukum secara proporsional sesuai dengan denyut nadi masyarakat setempat, fikih menjadi instrumen perdamaian yang inklusif. Ia mampu hadir sebagai solusi yang spesifik bagi persoalan yang spesifik pula, memastikan bahwa nilai-nilai keadilan tetap tegak tanpa harus mengabaikan realitas unik yang melingkupi setiap komunitas manusia.
Indonesia berdiri sebagai laboratorium peradaban yang paling otentik dalam menunjukkan bagaimana hukum Islam mampu berfusi secara elegan dengan konsep negara bangsa modern. Fikih Nusantara bukanlah sebuah mazhab baru yang menyimpang, melainkan sebuah metodologi pemahaman yang cerdas dalam menempatkan ajaran agama di tengah bingkai kebangsaan yang majemuk. Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa menjadi muslim yang kaffah tidak harus berbenturan dengan menjadi warga negara yang setia pada Pancasila, keduanya justru saling menguatkan dalam ikatan kontrak sosial yang religius sekaligus nasionalis.
Keberhasilan model ini terletak pada keberanian para ulama kita terdahulu dalam merumuskan fikih yang tidak ahistoris. Mereka memahami bahwa Indonesia bukanlah tanah yang kosong, melainkan wilayah yang kaya akan kemajemukan etnis, bahasa, dan keyakinan. Dengan kearifan tersebut, produk hukum yang lahir di Nusantara cenderung bersifat akomodatif dan persuasif, bukan konfrontatif. Fikih Nusantara memberikan legitimasi keagamaan terhadap struktur kenegaraan yang inklusif, memastikan bahwa setiap warga negara, lepas dari apa pun agamanya, memiliki hak dan martabat yang setara di mata hukum.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa fikih memiliki daya adaptasi yang luar biasa ketika ia dipandu oleh spirit kedamaian. Di tengah tren global yang sering kali membenturkan identitas keagamaan dengan kedaulatan negara, Indonesia menawarkan antitesis yang menyejukkan. Di sini, fikih tidak digunakan sebagai alat untuk merebut kekuasaan atau menyeragamkan perbedaan, melainkan sebagai jangkar moral yang menjaga stabilitas dan kerukunan. Harmoni yang terjaga selama berdekade-dekade ini merupakan buah dari pemahaman hukum yang membumi, yang lebih mengutamakan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) daripada ego kelompok.
Oleh karenanya, menjadikan Fikih Nusantara sebagai model dunia adalah upaya untuk mengekspor nilai-nilai moderasi ke level global. Pengalaman kita dalam mengelola keragaman melalui dialektika ruang dan waktu adalah sumbangsih berharga bagi peradaban manusia. Model ini mengajarkan bahwa agama akan selalu menemukan jalan untuk tetap relevan dan dicintai ketika ia mampu bersahabat dengan konteks di mana ia tumbuh. Inilah puncak dari membumikan langit, ketika hukum Tuhan tidak lagi dirasakan sebagai ancaman bagi eksistensi bangsa, melainkan sebagai berkah yang menjaga keutuhan seluruh elemen rakyat di bawah naungan kedamaian yang berkelanjutan.
Dari Hukum Individu ke Etika Sosial: Transformasi Fikih dalam Ruang Publik
Perjalanan membumikan langit mencapai puncaknya ketika kita mampu mentransformasi fikih dari sekedar instrumen legalitas personal menjadi sebuah etika sosial yang menghidupkan ruang publik. Selama ini, fikih sering kali terjebak dalam ruang privat yang sempit, seolah ia hanya bertugas mengurusi absah atau tidaknya ibadah individu di hadapan Tuhan. Namun, di tengah masyarakat yang majemuk, fikih harus berani melangkah keluar dari batas-batas ritualistik untuk menjadi panduan moral dalam berinteraksi dengan sesama. Transformasi ini menuntut kita untuk memandang hukum Islam bukan lagi sebagai barisan larangan yang membatasi, melainkan sebagai pancaran adab yang mampu merajut kepercayaan, menghargai keberbedaan, dan membangun fondasi peradaban yang berlandaskan pada kemuliaan perilaku sosial.
Dalam lanskap masyarakat modern yang demokratis, fikih harus mampu melakukan lompatan konseptual dengan menghidupkan kembali semangat Muwathanah atau kewarganegaraan yang inklusif. Konsep ini menantang cara pandang tradisional yang sering kali membagi strata sosial berdasarkan identitas keyakinan, yang menempatkan satu kelompok sebagai “tuan rumah” dan kelompok lain sebagai “tamu”. Dengan mendudukkan posisi setiap muslim sebagai mitra sejajar bagi warga negara lainnya, fikih kewarganegaraan menghapus batas-batas diskriminasi sosiopolitik dan menggantinya dengan ikatan kontrak sosial yang menghargai hak serta kewajiban yang setara di bawah naungan konstitusi.
Evolusi pemikiran ini sangat krusial untuk mencegah lahirnya mentalitas mayoritas yang dominan dan opresif. Ketika seorang muslim memahami bahwa kesalehannya tidak memberikannya hak istimewa untuk merendahkan martabat pemeluk agama lain, maka saat itulah moderasi beragama benar-benar terinternalisasi. Di sini, fikih tidak lagi digunakan sebagai alat klaim kekuasaan, melainkan sebagai landasan moral untuk berkolaborasi dalam membangun bangsa. Menjadi mitra sejajar berarti siap untuk saling asah, asih, dan asuh dalam perbedaan, tanpa ada pihak yang merasa lebih berhak atas tanah air hanya karena jumlah penganutnya yang lebih banyak.
Transformasi menuju fikih kewarganegaraan ini adalah bentuk nyata dari membumikan keadilan Tuhan di ruang publik. Ia menciptakan sebuah ekosistem di mana perbedaan keyakinan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan yang harus dijaga bersama. Dengan prinsip kesetaraan ini, setiap individu merasa divalidasi keberadaannya dan dihargai kontribusinya. Inilah yang menjadi kunci utama bagi kedamaian umat yang berkelanjutan, sebuah kondisi di mana setiap warga negara dapat hidup berdampingan dengan rasa aman, karena hukum agamanya mengajarkan mereka untuk menjadi saudara dalam kemanusiaan dan rekan dalam membangun perdamaian.
Transformasi fikih di ruang publik menuntut kita untuk berani melangkah melampaui sekedar daftar klasifikasi “halal-haram” yang bersifat hitam-putih. Selama ini, konsentrasi kita sering kali tersita oleh urusan legalitas formal yang cenderung kaku, sehingga tanpa sadar kita mengabaikan aspek adab, sebuah dimensi etika yang seharusnya menjadi nyawa dalam setiap interaksi sosial. Menata adab dalam perbedaan berarti mengubah cara kita memandang “yang lain” tidak sebagai objek hukum yang harus dihakimi, melainkan sebagai sesama subjek kemanusiaan yang berhak mendapatkan perlakuan santun, apresiatif, dan inklusif.
Ketika fikih bertransformasi menjadi etika pergaulan, ketaatan beragama tidak lagi diukur dari seberapa keras seseorang mampu menyuarakan larangan, melainkan dari seberapa teduh ia mampu menghadirkan kedamaian dalam komunikasi lintas iman. Keberagaman tidak boleh disikapi dengan kecurigaan yang dibalut teks agama, melainkan dengan keterbukaan hati yang dipandu oleh moralitas luhur. Di sinilah inklusivitas menjadi kata kunci, sebuah kesadaran bahwa kebenaran yang kita yakini harus mampu bertransformasi menjadi perilaku yang menyejukkan bagi siapa saja, tanpa harus meruntuhkan dinding keyakinan masing-masing.
Menghidupkan adab di tengah kemajemukan adalah bentuk nyata dari membumikan spirit nubuwah yang diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Fikih yang santun mampu membaca situasi dengan empati, memastikan bahwa ekspresi keberagamaan kita tidak melukai perasaan kolektif masyarakat. Dengan menggeser fokus dari sekedar legalitas formal menuju etika sosial yang substansial, kita sedang membangun peradaban yang tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga indah secara pergaulan. Inilah jembatan sesungguhnya yang menghubungkan nilai-nilai suci di langit dengan kenyataan hidup yang berwarna di bumi.
Semangat moderasi yang lahir dari rahim fikih inklusif di Indonesia bukan lagi sekedar konsumsi domestik, melainkan telah menjelma menjadi komoditas intelektual yang sangat dibutuhkan oleh peradaban global. Di tengah dunia yang sedang tercabik oleh polarisasi ekstrem dan benturan identitas yang tak berkesudahan, model keberagamaan kita menawarkan sebuah oase pemikiran yang menyejukkan. Indonesia telah membuktikan bahwa agama bisa menjadi faktor integrasi nasional, bukan pemantik disintegrasi, sebuah narasi yang sangat krusial untuk diekspor ke panggung internasional sebagai antitesis terhadap narasi kebencian dan xenofobia.
Kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia terletak pada kemampuannya menyuguhkan “jalan tengah” yang autentik, di mana fikih tidak hanya dipahami sebagai dogma statis, tetapi sebagai metodologi hidup berdampingan secara damai. Pengalaman kita dalam mengelola ribuan pulau dengan latar belakang yang heterogen merupakan bukti empiris bahwa nilai-nilai universal Islam dapat bersenyawa dengan sistem demokrasi modern. Ketika dunia luar melihat bagaimana Indonesia mampu menjaga harmoni di tengah badai sektarianisme, mereka tidak hanya melihat sebuah negara, tetapi melihat sebuah harapan bahwa perdamaian berbasis nilai-nilai keagamaan adalah sesuatu yang sangat mungkin diwujudkan.
Inspirasi ini menjadi sangat relevan dalam upaya meredam gelombang radikalisme global yang sering kali menyalahgunakan teks-teks fikih untuk tujuan destruktif. Dengan memperkenalkan wajah fikih yang ramah, santun, dan sangat menghargai kearifan lokal, Indonesia sedang membantu dunia untuk merumuskan kembali definisi keamanan global yang tidak hanya berbasis pada kekuatan militer, melainkan pada kekuatan adab dan dialog. Semangat fikih moderat ini menjadi bahasa diplomasi kemanusiaan yang mampu menembus batas-batas negara, mengajak warga dunia untuk kembali pada esensi keberagamaan yang memuliakan kehidupan.
Sebagai penutup, membumikan langit melalui spirit fikih moderat adalah mandat sejarah yang harus dipikul oleh setiap elemen umat. Jika fikih mampu menjadi energi perdamaian di Nusantara, maka ia pun memiliki potensi yang sama untuk menjadi perekat peradaban manusia yang sedang retak. Kontribusi ini menegaskan bahwa Indonesia bukan sekedar pengikut dalam sejarah pemikiran Islam, melainkan pemain kunci yang mampu memberikan warna bagi masa depan dunia yang lebih stabil dan inklusif. Di sinilah tugas kita berakhir sebagai penulis, namun petualangan sebagai pelaku moderasi baru saja dimulai di kancah global.
Ikhtisar
Membumikan langit bukanlah sebuah upaya mendegradasi kesucian agama, melainkan tindakan memuliakan kemanusiaan sebagai tujuan utama diturunkannya syariat. Melalui reaktualisasi fikih yang kontekstual, kita belajar bahwa ketaatan yang paling autentik tidak terletak pada kekakuan dalam mengeja teks, melainkan pada kelenturan dalam menjemput maslahat. Fikih yang moderat adalah fikih yang memiliki telinga untuk mendengar keluhan zaman, memiliki mata untuk melihat keragaman budaya, dan memiliki hati untuk merasakan denyut nadi kasih sayang. Ia menjadi jembatan yang menghubungkan keagungan wahyu dengan realitas bumi, memastikan bahwa setiap hembusan nafas keberagamaan kita selalu membuahkan kedamaian, bukan sengketa.
Evolusi dari pemahaman personal menuju etika sosial yang inklusif merupakan mandat peradaban yang harus kita jaga bersama. Dengan menjadikan pengalaman harmonis Nusantara sebagai mercusuar, kita tidak hanya memberikan kontribusi bagi stabilitas domestik, tetapi juga menawarkan kompas moral bagi dunia yang tengah kehilangan arah dalam kebisingan polarisasi. Masa depan perdamaian umat sangat bergantung pada keberanian kita untuk terus menghidupkan spirit fikih yang dinamis, sebuah pemahaman hukum yang merangkul tanpa memukul, dan mengajak tanpa mengejek. Di sinilah letak kemenangan iman yang sesungguhnya, saat nilai-nilai langit benar-benar mendarat dengan anggun dalam bentuk perbuatan yang menjadi rahmat bagi sekalian alam.
*Dosen UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
