Refleksi Tahun Baru Islam dengan Pendidikan Kita Bangun Kemajuan Peradaban Islam

Penulis : Dr. Taufiqur Rohman, M.Sy, Editor : Fajri Muarrikh

Khutbah I:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهم صلي علي سيدنا محمد وعلي اله واصحا به اجمعين اما بعد فيَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

 قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Jamaah Jum’at rahimakumullah….

Dari mimbar ini pula kami serukan kepada diri saya pribadi, tidak henti-hentinya mengajak dan mengingatkan kita sendiri, keluarga kita, dan semua orang yang hadir pada shalat Jumat ini untuk terus meningkatkan iman dan takwa kita, serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan terus berusaha meningkatkan iman dan takwa kita, dan menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

Jamaah Jum’at rahimakumullah….

Pada hari Senin yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2024, kita semua sudah memasuki tahun baru Islam, yaitu 1 Muharrom 1446 H, yang mungkin dengan alasan yang berbeda-beda, ada yang dengan alasan kecintaan dan keinginan yang besar untuk mengambil pelajaran dari hijrahnya Nabi Muhammad saw, atau dengan alasan semata-mata karena rasa cinta dan kekaguman kepahlawanan Nabi Muhammad saw ketika berhijrah, atau mungkin karena sebatas memenuhi tradisi tahunan semata ? Apapun alasannya, peringatan-peringatan seperti ini selalu mengandung manfaat bagi orang-orang yang yang beriman.

فـــذ كر  فان الــذ كــرى  تنـــفع  المـؤ مـنــــين

“Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman“ (Adz-Dzariyaat : 55).

Maka pada kesempatan khutbah kali ini, khotib akan menyampaikan khutbahnya yang dikemas dalam tema “Refleksi Makna Tahun Baru Islam, melalui Pendidikan kita bangun Kemajuan Peradaban Islam”.

Jamaah Jum’at rahimakumullah….

Dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia Peradaban yang dalam bahasa Inggris  disebut Civilization, atau Al-Hadlarah dalam bahasa Arabnya, adalah suatu kebudayaan yang  dianggap halus, maju dan indah yang memiliki sistem teknologi dan ilmu pengetahuan yang  maju pada  masyarakat  yang kompleks (banyak) dan modern  “

Belajar dari sejarah Islam ketika di utusnya Nabi Muhammad saw, Beliau membangun peradaban Islam yang maju, dengan melakukan reformasi (perubahan menuju arah yang lebih baik), melalui reformasi teologi (agama), ideologi (aqidah/keyakinan),  epistemologi (keilmuan/pendidikan) dan kultural/ kebudayaan.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْعَصْرِ . إِنَّ الإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ . سورة العصر

Demi masa. (QS. 103:1) Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, (QS. 103:2) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam:

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلاَهُ (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ )

Tidak akan bergeser kedua kaki manusia pada hari Kimat hingga (ia) ditanya tentang:

  • tentang umurnya, untuk apa ia habiskan ?
  • tentang ilmunya, sudahkan ia amalkan ?
  • tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa ia belanjakan ?
  • tentang jasadnya, untuk apa ia gunakan ?

(HR. At-Tirmidzi)

Jamaah Jum’at rahimakumullah….

Sebagai bahan ‘muhasabah atau mawas diri  menjelang tahun baru hijriyah ini, seorang  ulama’ atau cendekiawan Muslim yang berasal dari  Syria bernama  al-Amir  Syakib  Arsalan, menulis sebuah buku “Limaadza  Ta’akhkhara al-Muslimun, wa Limaadza  Taqadama  Ghairuhum “. (Mengapa  orang-orang  Islam terbelakang,  dan  mengapa  orang-orang  lain  menjadi  maju ?).

beliau menulis  sebab-sebab  kemunduran  umat  Islam, antara lain  adalah   :

  • Karena kebodohan, kurang ilmu dan imannya sehingga menjadikan mereka tidak mampu membedakan antara tuak dan cuka (tidak mampu membedakan antara yang  manfaat dan madlarrat), mudah dibohongi dan gampang tertipu .

 

  • Karena kebobrokan moral, sehingga tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya dan tidak sanggup mengontrol sikap dan perilakunya sebagai seorang yang seharusnya hidup terhormat dan menjadi teladan. Lebih parah lagi, apabila kebobrokan moral ini sudah merasuki kaum elite mereka .

 

  • Karena kehilangan karakter/ kepribadian, menjadiorang-orang yang tidak memiliki harga diri dan tidak mempunyai keberanian, kehilangan sifat dan sikap  patriotisme/kepahlawanan, tidak sanggup menyampaikan kebenaran di hadapan

 

Jamaah Jum’at rahimakumullah….

Permasalahan diatas, Pendidikan Islamlah sebagai kunci jawaban yang dapat  membangun “Citra  Peradaban Islam“  di era globalisasi yang penuh persaingan seperti sekarang ini, kemudian pertanyaanya pendidikan yang bagaimana?:

  • Dinamis, yang terus bergerak maju dan berubah sejalan dengan tantangan yang dihadapi dan dalam menjawab keinginan masyarakat.
  • Relevan, sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup umat (social demand), kebutuhan  perjuangan, dan kebutuhan pembangunan bangsa di tengah-tengah persaingan global
  • Professional, dalam rekruitmen ketenagaan, dalam manajemen kependidikan, dalam proses pembelajaran, dalam kualitas output dan akuntabilitasnya .
  • Kompetitif, siap bersaing (dalam penampilan, dalam inovasi program, dalam membangun karakater dan kepribadian, dan dalam kualitas produk) dengan  pendidikan lain.

 

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ahmad menyatakan:

“Umat Islam harus tahu, bahwa mereka dapat menjadi modern tanpa harus menjadi orang  Barat. Umat Islam yang benar-benar modern adalah mereka yang dapat menyelaraskan   Wahyu Islam (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul (Hadis) di satu sisi, dan pemikiran manusia  serta ilmu pengetahuan di sisi lain“.

“Allah akan mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan  orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan“.(Al-Mujadilah: 11)

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ. وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين

 

Khotbah II:

الْحَمْدَ لِلَّهِ رب العالمين والصلاة والسلام علي سيد المر سلين وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}

ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَرْخِصْ أَسْعَارَهُمْ وَآمِنْهُمْ فِيْ أَوْطَانِهِمْ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ واشكروه علي نعمه يزدكم ولذكر الله اكبر.

Perspektif Islam tentang Tradisi Lokal dan Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasan di Pekalongan

Penulis : Ahmada Ghina Ghoniah, Editor : Kharisma Shafrani

Istilah “rebo wekasan” tidaklah asing bagi orang Pekalongan, biasanya ada yang menyebutnya “rebu pungkasan.” Rebo Wekasan merupakan “hari keramat” yang dipercaya masyarakat pada hari itu akan diturunkan bencana dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Rabu wekasan berakar dari dua kata, yaitu “Rabu” yang artinya Hari Rabu dan “wekasan” atau pungkasan yang artinya terakhir artinya hari rabu terakhir pada bulan safar. Tradisi “Rebo Wekasan” merupakan tradisi yang dimulai sejak para waliyullah dan dilestraikan sampai saat ini, masyarakat setempat biasanya merayakan ini agar mensyukuri nikmat Allah SWT serta menolak berbagai musibah, bahkan akan diturunkan sebanyak 3.200 musibah. 

Abu Hurairah berkata, Rasullah Bersabda “tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak ada burung dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarilah dari peyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” H. R. Imam Al- Bukhari dan Muslim). Tasa’um (anggapan sial) ini sudah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada pada kalangan muslimin saat ini. Ungkapan hadits la ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan takdir Allah.  

Masyarakat Jawa dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan ritual-ritual atau berdasarkan tradisi suatu komunitas tertentu, sebagai salah satu ciri masyarakat Jawa yaitu melestarikan budaya nenek moyangnya. Terlepas dari ciri masyarakat Jawa, mereka juga sangat mendambakan hubungan dinamis antara manusia, alam dan Tuhan. Di tanah Jawa, ada ritual rebo wekasan yaitu ritual tolak bala. Biasanya kegiatan rebo wekasan diisi dengan puasa sunnah, sholat sunnah, pembacaan doa, membaca Al-Quran dan membaca Berzanji. Di Kota Pekalongan saat rebo wekasan banyak masyarakaat yang melakukan tradisi yaitu yang biasa dilakukan oleh para kyai dan orang yang tahu tentang rebo wekasan ini mereka setiap malam rebo wekasan selalu mengadakan membaca sholawat tolak bala’, tahlilan, dan melakukan shalat mutlak dengan harapan semua dihindarkan dari bencana yang sudah disebutkan oleh waliyullah bahwa allah akan menurunkan 320.000 bala’ dalam satu malam. 

Kemudian ada juga masyarakat yang melakukan tradisi udik-udik atau udik-udikan, tradisi ini adalah sebuah kegiatan sedekah dengan cara melakukan penebaran uang recehan di kerumunan massa yang berkumpul yang bertujuan untuk Selamatan, sedekah, silaturrahim dan berbuat baik kepada sesama. Tradisi Rebo Wekasan pada mulanya berawal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid”, yang disebut dengan “Mujarrabat ad-Dairobi.” Pemahaman lain mengenai Rebo Wekasan berasal dari Islam. Biasanya uang recehan itu dicampur dengan beras kuning dan kembang. Selanjutnya Masyarakat Pekalongan biasanya melakukan tradisi ini mulai dari pagi setelah sholat subuh dari sebelum fajar muncul sampai terbenamnya matahari, tujuannya agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak uang recehan. Tradisi ini biasanya tersebar dibeberapa desa di Kota Pekalongan seperti, desa Jenggot, Krapyak, Setono, Gamer, dan beberapa desa lainnya. 

Masyarakat kota Pekalongan sangat antusias menyambut rebo wekasan mulai dari anak kecil sampai orang dewasa mereka berbondong-bondong mencari rumah warga yang akan melakukan tradisi udik-udikan. Biasanya, para Masyarakat sudah mulai mencari tradisi ini dari pagi hari hingga sore hari, dengan berkeliling ke tetangga, gang-gang sebelah, bahkan sampai ke tetangga desa. Dengan begitu, tradisi ini juga memiliki dampak negatif di lingkungan Masyarakat seperti, terjadinya kerusuhan karena berdesak-desakan dengan warga sekitar yang bisa menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Walaupun begitu, tradisi ini juga memiliki dampak positif seperti, menjaga kelestarian tradisi rebo wekasan di Kota Pekalongan. Melalui adanya tradisi rebo wekasan kita dapat mengetahui bagaimana antusias masyarkat saat menyambut tradisi tersebut, kemudia kita juga tau bagaiman rebo wekasan dalam islam, serta kita tahu bahwa Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai ketuhanan, sosial hingga moral, dengan begitu kita sebagai Masyarakat harus bisa melestarikan tradisi tersebut.

Menguak Misi Terselubung: Strategi Israel dalam Konflik Palestina

Penulis: Nala Qurota Aeni, Editor: Tegar Dwi Pangestu

Konflik Israel-Palestina telah berkembang seiring berjalannya waktu. Perselisihan ini mencakup politik, batas-batas wilayah, kekhawatiran tentang keamanan, serta berbagai faktor lainnya sekarang dominan dalam menghadapi masalah yang sebelumnya hanya didominasi oleh Agama. Perselisihan antara keduanya mencerminkan salah satu tantangan paling kompleks dalam hubungan Internasional.

Dilansir dari CNBC, konflik ini dimulai pada 2 November 1917 dengan Deklarasi Balfour oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur Balfour, yang mendukung pendirian rumah nasional bagi Yahudi di Palestina. Pada 1923-1948, Eropa menjanjikan dukungan kepada gerakan Zionis di wilayah yang 90% penduduknya adalah Arab Palestina. Akibatnya, PBB mengadopsi Resolusi 181 untuk membagi wilayah antara Palestina dan Yahudi. Namun, Palestina menolak karena resolusi ini akan memberikan 56% wilayahnya kepada Yahudi. Konflik ini adalah salah satu tantangan paling kompleks dalam hubungan internasional, dan menggambarkannya hanya sebagai konflik agama mengabaikan banyak elemen kritis yang diperlukan untuk mencapai resolusi yang adil dan berkelanjutan.

Konflik Israel-Palestina telah berkembang menjadi perselisihan yang melibatkan banyak negara dan mengancam stabilitas global. Pasukan Zionis menyerang dengan dalih mencari teroris di antara warga Palestina, namun seringkali menargetkan semua orang, terutama anak-anak dan wanita. Konflik ini mencerminkan benturan identitas nasional, sejarah panjang penindasan dan perlawanan, serta kepentingan politik dan ekonomi yang bersaing. Meskipun aspek agama memainkan peran dalam identitas dan motivasi, konflik ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pertikaian agama. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan kompleksitas konflik ini :

1. Sejarah Kolonial dan Nasionalisme

Konflik ini memiliki akar sejarah yang mendalam, termasuk periode kolonial di bawah kekuasaan Inggris dan kebangkitan Nasionalisme baik di kalangan Yahudi maupun Arab. Periode Kolonial yang meliputi Kekuasaan Ottonom (1577-1917), Mandat Inggris (1920-1948) serta Deklarasi Balfour (1917). Sedangkan kebangkitan Nasionalisme yang terjadi pada saat itu Zionisme dan Nasionalisme Arab. Hal ini menyebabkan dampak jangka panjang meninggalkan masalah perbatasan yang disengketakan, pemisahan, dan ketidakpercayaan yang mendalam antara komunitas Yahudi dan Arab.

2. Isu Perbatasan dan Tanah

Salah satu inti permasalahan adalah klaim teritorial yang tumpang tindih dan perbatasan yang disengketakan. Kedua belah pihak mengklaim tanah yang sama sebagai tanah air mereka: Israel berdasarkan hubungan historis dan religius, sementara Palestina berdasarkan hak nasional dan sejarah panjang tinggal di wilayah itu. Yerusalem, kota suci bagi tiga agama besar, adalah titik sengketa utama. Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka. Konflik ini diperumit oleh perang, perubahan perbatasan, pembangunan pemukiman oleh Israel di wilayah yang diduduki, dan kesulitan mencapai kesepakatan damai yang komprehensif.

3. Keamanan dan Kekerasan

Kekhawatiran akan keamanan menjadi isu utama bagi Israel, sementara warga Palestina seringkali menghadapi kekerasan dan penindasan, termasuk pengusiran paksa dan pembatasan gerak. Kekerasan yang di alami Palestina diantaranya yaitu pengeboman di Gaza, peristiwa ini merupakan aspek paling tragis dan kompleks dari konflik Israel-Palestina. Insiden pengeboman sering terjadi selama eskalasi konflik, biasanya antara militer Israel dan kelompok militan Palestina seperti Hamas dan Jihad Islam. Insiden pengeboman juga terjadi di Rafah baru-baru ini, semua mata tertuju ke Rafah.  Secara keseluruhan, situasi di Rafah mencerminkan tantangan yang lebih luas di jalur Gaza, dimana blokade, kekerasan dan kondisi hidup yang sulit saling memperburuk satu sama lain.

4. Identitas Nasional

Konflik ini juga merupakan perjuangan Identitas Nasional, dimana baik Israel maupun Palestina berusaha mempertahankan eksistensi dan hak untuk menentukan nasib sendiri dengan setiap sisi mengklaim kedaulatan atas wilayah tertentu sebagai bagian dari Identitas Nasional mereka. Disisi lain upaya kedua belah pihak untuk mempertahankan Budaya, Bahasa, dan Identitas Agama mereka masing-masing. Jadi, konflik Israel-Palestina juga tentang perjuangan untuk mempertahankan Identitas Nasional, Budaya, dan Hak-hak Asasi Manusia masing-masing pihak.

5. Diplomasi dan Negoisasi Politik

Berbagai upaya diplomasi dan negoisasi politik telah dilakukan untuk mencapai pendamaian, namun sering terhambat oleh kurangnya kepercayaan dan kepentingan politik yang berbeda. Contoh konkret diantaranya Perjanjian Oslo (1993), Konferensi Camp David (2000), Rencana Perdamaian Donald Trump (2020). Upaya-upaya tersebut sering terhambat oleh kurangnya kepercayaan di antara kedua belah pihak dan kepentingan politik yang berbeda. Misalnya, isu-isu sensitif seperti status Yarusalem, pengungsi Palestina, dan kekerasan yang terus berlanjut di wilayah tersebut seringkali menghambat upaya perdamaian di antara kedua belah pihak.

6. Ekonomi dan Pembangunan

Kondisi ekonomi dan akses terhadap sumber daya juga menjadi faktor penting. Blokade dan pembatasan ekonomi seringkali memperburuk kondisi hidup warga Palestina. Misi terselubung mereka untuk melemahkan umat Islam melalui 3F (food, fun, fashion) adalah bagian dari strategi soft power mereka untuk memperbaiki citra negara dan memperluas pengaruhnya secara global. Di sisi lain ada pula upaya boikot internasional terhadap produk-produk israel dalam sektor-sektor tersebut, yang dapat berdampak negatif pada perekonomian Israel. Dengan menarik dukungan finansial, boikot dapat memberikan tekanan ekonomi yang signifikan, yang dapat mendorong perubahan dalam kebijakan pemerintah Israel.

Dari analisis yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa konflik Israel-Palestina merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak dapat disederhanakan menjadi sekedar pertikaian agama. Sejarah Kolonialisme, Isu Perbatasan dan Tanah, Keamanan, Identitas Nasional, Diplomasi, Ekonomi, serta strategi terselubung seperti “3F” semuanya memainkan peran penting dalam dinamika konflik ini. Dalam melihat konflik Israel-Palestina kita harus mengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang luas dan mempengaruhi banyak kehidupan. Penting untuk memperlakukan semua pihak dengan empati dan mempertimbangkan perspektif mereka dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Dengan  mengedepankan dialog, toleransi, dan kerjasama antara Israel dan Palestina, kita bisa berharap untuk melihat terciptanya perdamaian yang mensejahterakan kedua belah pihak serta masyarakat di kawasan tersebut.

Sikap Moderasi Beragama dapat memainkan peran penting dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina dengan mempromosikan sikap saling menghormati dan Toleransi, sikap Moderasi juga dapat membantu memperkuat upaya perdamaian dengan menekankan pentingnya menghargai Hak-hak Asasi Manusia dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak tanpa memandang latar belakang. Dengan demikian, Integrasi Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam penyelesaian konflik dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan stabil bagi masyarakat di Israel dan Palestina.

Membentuk Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas: Tiga Universitas Islam Adakan Seminar dan Tanda Tangani MoU

Pewarta: Azzam Nabil Hibrizi, Editor: Syam

Jumat, 12 Juli 2024 – Universitas Wahid Hasyim, Semarang mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Islam Nusantara dan Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menyongsong Indonesia Emas” yang berlangsung dari pukul 08:00 hingga 11:20. Kegiatan ini dihadiri rektor dari tiga universitas sebagai pembicara kunci, yakni Rektor Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag., Rektor Universitas Hasyim Asy’ari, Prof. Dr. H. Haris Supratno., Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, M.A.

Kehadiran para rektor tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, acara seminar ini sekaligus menjadi momentum awal berlangsungnya kerjasama antara Universitas Hasyim Asy’ari, Jombang; Universitas Wahid Hasyim, Semarang; dan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan. Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan MoU dan MoA antar fakultas dari masing-masing Universitas.

Disamping itu, para rektor dari ketiga universitas tersebut juga sepakat bahwa penandatanganan ini bukanlah akhir, namun menjadi awal sebuah perjalanan untuk menjalin hubungan kerjasama yang kedepannya dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti penelitian kolaboratif, hingga pertukaran mahasiswa atau dosen. Hal ini tentunya dapat menjadi langkah dalam membentuk generasi yang unggul dan mampu memimpin Indonesia untuk mewujudkan Indoensia Emas di tahun 2045.

Berlangsungnya kegiatan ini menjadi pertama kali dalam sejarah, yaitu berkumpulnya keluarga besar Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, dalam artian penamaan dari ketiga universitas tersebut. Sehingga, hal ini dapat menjadi penyemangat dalam melaksanakan kerjasama dan kolaborasi antar universitas dengan berbagai bentuk dukungan antar kampus. Selain itu, melalui kerjasama keluarga besar Syaikh Hasyim Asy’ari ini juga sebagai implementasi dalam meneruskan perjuangan beliau sebagai pahlawan nasional dan pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama’, sekaligus dalam rangka mengembangkan generasi Jamiyah Nahdlatul Ulama menjadi generasi yang unggul dengan menerapkan sikap beragama yang moderat.

Sebagai langkah awal mewujudkan harapan-harapan tersebut, setelah penandatanganan dan penyampaian dari para rektor selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang relevan melalui seminar yang berisikan tiga judul besar. Materi pertama mengangkat judul, “Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Publik Melalui Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi” yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yaitu Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag.

Beliau menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan faktor penting dalam menciptakan generasi yang unggul serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kompeten dan mampu membawa Indonesia menuju Indonesia emas 2045. Sebab, tren kepemimpinan masa depan harus di imbangi dengan digitalisasi yang rawan akan pergeseran nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sehingga melalui strategi peningkatan akses pendidikan tinggi, baik dari segi fasilitas, beasiswa, kerjasama dan program-program lain, nantinya diharapkan dapat membentuk calon pemimpin sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki keterampilan kompeten di bidangnya, dapat menjaga nilai dan etika budaya bangsa, memiliki pemahaman yang mendalam terhadap isu-isu yang kompleks serta mempunyai kemampuan berpikir kritis dan analitis.

Kemudian, karena trend kepemimpinan masa depan yang perlu diimbangi teknologi, maka generasi penerus bangsa harus memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi yang terus berkembang, seperti yang sudah ada saat ini yakni artificial intellegence. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemateri kedua, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, ST. MT., IPM. selaku Wakil Rektor Bidang Riset, Teknologi, Inovasi, dan Kerjasama dari Universitas Ahmad Dahlan. Materi yang beliau sampaikan adalah “Peran Inovasi dan Teknologi dalam Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia Emas.” Dalam pemaparannya beliau juga menyampaikan tentang prediksi perkembangan teknologi dalam bidang sumber daya. Melihat kondisi saat ini dimana sumber daya alam seperti batu bara dan minyak bumi tentunya akan habis apabila diambil terus menerus. Sehingga perlu ada teknologi energi terbarukan. Hal ini menjadi salah satu trend teknologi yang terus berkembang dalam menuju Indonesia Emas 2045. Trend teknologi lainnya yang juga terus mengalami pertumbuhan yang cepat adalah teknologi digital, teknologi yang dapat mengurangi keterbatasan fisik dan jarak, serta teknologi di bidang kesehatan.

Setelah memahami teknologi, generasi penerus bangsa yang unggul dan layak menjadi pemimpin juga perlu meneladani para tokoh nasional pendiri bangsa, seperti Syekh Hasyim Asyari. Dengan meneladani beliau, maka calon pemimpin ini nantinya akan memiliki jiwa spiritualitas yang tinggi selalu menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kedaulatan. Seperti strategi kepemimpinan Hadratussyaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam mempertahankan kedaulatan Bangsa Indonesia. Materi terkait hal ini disampaikan oleh Dr. Fathur Rahman, M.PdI selaku Wakil Dekan Fakultas Agama Universitas Hasyim Asy’ari. Ada tiga strategi kepemimpinan Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari, yakni membangun generasi melalui pondok pesantren dan lembaga pendidikan, kemudian memperjuangkan kemerdekaan dengan mendirikan sebuah organisasi Nahdlatul Ulama, menjadi ketua Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) serta menjadi ketua kantor jawatan agama shunubu yang kemudian diserahkan kepada anaknya, Wahid Hasyim. Hal ini menjadi strategi yang tentunya bertujuan untuk dapat memudahkan mobilisasi dan membantu menuju kemerdekaan. Sedangkan strategi terakhir yang cukup sulit adalah mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa pasca kemerdekaan Indonesia, masih ada tentara sekutu yang kembali menyerang Indonesia. Melihat hal ini, Hadratussyaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari mengeluarkan Fatwa Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945. Selain itu, beliau juga menjadi ketua Majelis Pertimbangan Masyumi.

Dengan demikian, maka materi mendasar terakhir yang dapat diambil kegiatan seminar ini adalah pemaknaan terhadap kata “Islam Nusantara” itu sendiri. Sebagaimana tema yang diangkat dalam seminar ini, perlu diluruskan bahwa Islam Nusantara tidaklah sama dengan “mengislamkan Nusantara”, akan tetapi Islam Nusantara merupakan bentuk implementasi nilai-nilai keislaman di Nusantara dengan segala budaya dan adat istiadatnya. Seperti halnya Nahdlatul Ulama yang terus melaksanakan budaya nusantara tanpa merusak nilai-nilai agama Islam itu sendiri. Sehingga lengkap sudah penyampaian materi seminar nasional dengan tema “Islam Nusantara dan Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menyongsong Indonesia Emas.” Melalui materi ini, diharapkan generasi penerus bangsa mampu memiliki sifat religius dengan tetap mempertahankan budaya dan kearifan lokal, serta mampu menjadi pemimpin Indonesia yang kompeten, khususnya dalam mendorong terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045 nanti.

 

Harmoni dalam Perbedaan Membaca Doa Qunut antar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Penulis: Hikmatul Ismila Nasthasya, Editor: Sirli Amry

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang sangat populer dan dianggap sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia. Hal ini dipandang dari segi jumlah anggotanya yang sangat besar dan banyak cabang-cabang yang tersebar di penjuru negara ini. NU dan Muhammadiyah mempunyai beberapa perbedaan atau distingsi terutama dalam pengamalan ibadah salah satunya adalah doa qunut dalam salat subuh.

NU membaca doa qunut dalam salat subuh sedangkan Muhammadiyah tidak membaca doa qunut dalam salat subuh. Perbedaan ini sering kali menjadi perbincangan yang sangat panas. Hal ini karena terdapat beberapa oknum yang mempermasalahkan Muhammadiyah yang tidak membaca doa qunut. Mereka beranggapan bahwa salat subuh dengan tidak membaca doa qunut maka salatnya tidak sah. Ada pula yang beranggapan bahwa salat dengan tidak membaca doa qunut adalah ajaran yang sesat.

Padahal penyebab perbedaan ini terjadi karena perbedaan pemahaman hadist dan cara qiyas oleh kedua organisasi tersebut. Secara historis awal mulanya diberlakukannya qunut adalah ketika 70 orang penghafal Al-Qur’an dibantai oleh Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan di dekat mata air bir al-ma’unah. Sebagaimana dalam hadist riwayat al-Bukhari yang berarti:

“Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits telah meceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas r.a., dia berkata: “Nabi saw. pernah mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka disebut sebagai qurra’ (para ahli Al-Quran), mereka dihadang oleh penduduk dari Bani Sulaim, Ri’l dan Dzakwan dekat mata air yang disebut dengan Bir Ma’unah, mereka berkata, “Demi Allah, bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya ada perlu dengan Nabi saw. mendoakan kecelakaan kepada mereka (Sulaim, Ri’l, dan Dzakwan) selama sebulan pada salat subuh, itu adalah awal kali dilakukannya qunut, sebelumnya kami tidak pernah melakukan doa qunut”. (HR. Bukhari)

Tanggapan Muhmmadiyah mengenai hadist tersebut berbeda dengan pemahaman Nahdatul Ulama. Muhammadiyah memahami bahwa hadits-hadist tentang qunut pada salat subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Argumen tidak adanya qunut dalam salat subuh juga diperkuat oleh hadist riwayat al-Khatib.

Pemahaman Muhammadiyah mengenai qunut bukan berarti tidak menerima. Menurut Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadist-hadist tentang qunut salat subuh hingga Nabi saw. meninggal tidak dibenarkan karena dalilnya dhaif. Bukan hanya dhaif, hadist-hadist tersebut bertentangan dengan hadist shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan setelah itu ditinggalkan dan tidak pernah lagi qunut. Qunut kurang relevan dilakukan hanya dalam salat subuh apabila pemahaman qunut itu lakukan untuk menolak bala/ agar terhindar dari musibah. Seharusnya, apabila pemahaman qunut seperti hal tersebut maka qunut tidak dikhususkan dalam salat subuh saja akan tetapi dalam salat 5 waktu.

NU memahami hadist diatas sebagai sebuah anjuran dari Nabi saw. sehingga dalam fiqh NU qunut ditetapkan sebagai sunnah ab’adnya salat. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwasannya dalil yang dijadikan landasan sebagai pendukung dalam ibadah, berstatus shahih. Argumen NU juga diperkuat oleh hadist riwayat Ahmad.

Meskipun berbeda dalam memahami sebuah hadist, sebagai sesama pemeluk agama islam keduanya saling menerima dan mengahargai. Perbedaan ini juga tidak mengubah tujuan NU dan Muhammadiyah yaitu untuk mensejahterakan umat muslim. NU dan Muhammadiyah juga memiliki peran penting dalam pembanguan demokrasi dan perdamaian di Indonesia. Gus Baha juga pernah mengatakan bahwa tokoh-tokoh terdahulu kedua organisasi tersebut sangat mengedepankan dialog ilmu, sehingga saling memahami perbedaan.

Moderasi Beragama sebagai Landasan Kehidupan Multireligi di Desa Linggoasri

Penulis : Zakya Qory’ Alfaatih, Editor : Ika Amiliya Nurhidayah

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa, dan agama. Di Indonesia juga terdapat perbedaan antar agama, yang dari keberagaman ini  dapat mengacu keberadaan berbagai agama dan tradisi kepercayaan. Hal ini mencakup beragam keyakinan, praktik keagamaan, dan tradisi kepercayaan yang diikuti oleh masyrakat. Dan dari semua perbedaan dan keberagaman itu tidak menjadi suatu alasan bagi masyarakat Indonesia untuk saling membedabedakan dan saling menimbulkan perpecahan satu sama lain.

Dalam perbedaan tersebut ada prinsip moderasi beragama pada masingmasing agama, yang mana moderasi sangat penting dimiliki oleh setiap masyarakat beragama dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan negara yang makmur. 

Mahasiswi dan mahasiswa UIN.K.H Abdurrahman Wahid melakukan study riset yang bertempatkan di desa Linggoasri. Moderasi beragama di Linggoasri, sebuah desa multireligi dengan empat agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, telah mewarnai kehidupan sehari-hari. Dari hasil riset, salah satunya berdasarkan penuturan Taswono sebagai penganut agama Hindu dan Mustajirin sebagai penganut agama Islam, mereka memberikan penjelasan tentang bagaimana bentuk moderasi beragama pada masyarakat Linggoasri, dimana konsep moderasi beragama tetap tertanamkan pada setiap agama.

Moderasi beragama pada agama Hindu menggunakan Catur Paramita sebagai suatu landasan untuk menerapkan moderasi beragama, landasan itu antara lain:

  • Maitri, yakni setiap manusia harus bersikap lemah lembut dan berlaku sopan santun kepada seluruh makluk hidup. Maitri juga berarti bahwa manusia harus selalu menghormati orang yang lebih tua dan menghargai yang lebih muda sebagai budi pekerti yang luhur.
  • Karuna,  yaitu memiliki sifat welas asih atau saling menyayangi kepada sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan serta menghindarkan diri dari tindakan yang bisa menyakiti orang lain .
  • Mudita, yaitu manusia baiknya selalu tersenyum dan bersikap ceria ataupun ramah dan bersahabat. Mudita juga bisa diartikan bahwa manusia perlu memiliki rasa simpati kepada siapa saja dan harus menjauhkan dirinya dari rasa iri dengki dengan selalu berbagi kegembiraan ke sekitarnya.
  • Upeksa, yaitu manusia harus memiliki sikap mau mengalah demi kebaikan serta tidak diperkenankan untuk menyimpan dendam. Upeksa juga diartikan sebagai sifat yang manusia yang perlu mengendalikan hawa nafsu agar tidak menimbulkan konflik.

Kemudian dari sisi agama Islam, masyarakat Desa Linggoasri menggunakan 4 dasar utama ahlussunnah waljamaah  yaitu:

  •  Tasamuh (Toleransi): Tasamuh mengacu pada sikap toleransi, yaitu kesediaan untuk menerima perbedaan dan pandangan yang berbeda dalam masyarakat. Ini mencakup penghargaan terhadap keberagaman dalam keyakinan, budaya, dan pandangan hidup.
  • Tawasuth (Moderasi): Tawasuth adalah konsep keseimbangan atau moderasi. Ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, tanpa melibatkan diri dalam ekstremisme atau perilaku berlebihan.
  • Taadul (Keadilan): Taadul mengacu pada konsep keadilan. Ini menuntut agar setiap individu diperlakukan dengan adil dan setiap keputusan dibuat berdasarkan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi atau penyelewengan.
  • Tawazun (Keseimbangan): Tawazun berarti menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini melibatkan pendekatan seimbang terhadap tuntutan agama, pekerjaan, dan hubungan sosial, serta menghindari sikap ekstrem atau berlebihan.

Di setiap sudut desa Linggoasri, tersirat pesan perdamaian, dan dengan pesan itu mengajak kita untuk merangkul keberagaman dan menumbuhkan semangat persatuan. Bersama-sama, kita membentuk komunitas yang menghargai perbedaan, menjadikan Linggoasri sebagai tempat di mana moderasi beragama bukan hanya menjadi konsep, tetapi gaya hidup yang diterapkan dengan penuh kasih sayang.

Tradisi Lokal dan Pemaknaan Tradisi Rebo Wekasan di Pekalongan Perspektif Islam

Penulis : Ahmada Ghina Ghoniah, Editor : Tegar Dwi Pangestu

Pastinya kita tidak asing dengan istilah “rebo wekasan” orang pekalongan biasanya ada yang menyebutnya “rebu pungkasan”. Rebo Wekasan merupakan “hari keramat” yang dipercaya Masyarakat pada hari itu akan diturunkan bencana dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Rabu wekasan berakar dari dua kata yaitu rabu artinya hari rabu dan wekasan atau pungkasan yang artinya terakhir artinya hari rabu terakhir pada bulan safar. Tradisi “Rabu Wekasan” merupakan tradisi yang dimulai sejak para waliyullah dan dilestraikan sampai saat ini, masyarakat setempat biasanya merayakan ini agar mensyukuri nikmat Allah SWT serta menolak berbagai musibah, bahkan akan diturunkan sebanyak 3200 musibah. 

Abu Hurairah berkata, Rasullah Bersabda “tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tida pula ramalan sial, tidak ada burung dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarilah dari peyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” H. R. Imam Al- Bukhari dan Muslim). Tasa’um (anggapan sial) ini sudah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada pada kalangan muslimin saat ini. 

Ungkapan hadits la ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat ,enular dengan sendirinya, tanapa bersadar pada ketentuan takdir Allah.  

Masyarakat jawa dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan ritua-ritual atau berdasarkan tradisi suatu komunitas tertentu, sebagai salah satu ciri masyarakat jawa yaitu melestarikan budaya nenek moyangnya. Terlepas dari ciri masyarakat jawa, masyarakat jawa juga sangat mendambakan hubungan dinamis antara manusia, alam dan Tuhan

Di tanah Jawa, ada ritual rebo wekasan yaitu ritual tolak bala. Biasanya kegiatan rebo wekasan diisi dengan puasa sunnah, sholat sunnah, pembacaan doa, membaca Al-Quran dan membaca Berzanji. Di Kota Pekalongan saat rebo wekasan banyak masyarakaat yang melakukan tradisi yaitu yang biasa dilakukan oleh para kyai dan orang yang tahu tentang rebo wekasan ini mereka setiap malam rebo wekasan selalu mengadakan membaca sholawat tolak bala’, Tahlilan, dan melakukan Shalat Mutlak dengan harapan semua dihindarkan dari bencana yang sudah disebutkan oleh waliyullah bahwa allah akan menurunkan 320.000 bala’ dalam satu malam. 

Kemudian ada juga masyarakat yang melakukan tradisi udik-udik atau udik-udikan, tradisi ini adalah sebuah kegiatan sedekah dengan cara melakukan penebaran uang recehan di kerumunan massa yang berkumpul yang bertujuan untuk Selamatan, sedekah, silaturrahim dan berbuat baik kepada sesama. Tradisi Rebo Wekasan pada mulanya berawal dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid”, yang disebut dengan “Mujarrabat ad-Dairobi”.Pemahaman lain mengenai Rebo Wekasan berasal dari Islam. Biasanya uang recehan itu dicampur dengan beras kuning dan kembang. Selanjutnya Masyarakat Pekalongan biasanya melakukan tradisi ini mulai dari pagi setelah sholat subuh dari sebelum fajar muncul sampai terbenamnya matahari, tujuannya agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak uang recehan. Tradisi ini biasanya tersebar dibeberapa desa di Kota Pekalongan seperti, desa Jenggot, Krapyak, Setono, Gamer, dan beberapa desa lainnya. 

Masyarakat kota Pekalongan sangat antusias menyambut rebo wekasan mulai dari anak kecil sampai orang dewasa mereka berbondong-bondong mencari rumah warga yang akan melakukan tradisi udik-udikan. Biasanya, para Masyarakat sudah mulai mencari tradisi ini dari pagi hari hingga sore hari, dengan berkeliling ke tetangga, gang-gang sebelah, bahkan sampai ke tetangga desa.

Dengan begitu, tradisi ini juga memiliki dampak negatif di lingkungan Masyarakat seperti, terjadinya kerusuhan karena  berdesak-desakan dengan warga sekitar yang bisa menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Walaupun begitu, tradisi ini juga memiliki dampak positif seperti, menjaga kelestarian tradisi rebo wekasan di Kota Pekalongan. 

Melalui adanya tradisi rebo wekasan kita dapat mengetahui bagaimana antusias masyarkat saat menyambut tradisi tersebut, kemudia kita juga tau bagaiman rebo wekasan dalam islam, serta kita tahu bahwa Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai ketuhanan, sosial hingga moral, dengan begitu kita sebagai Masyarakat harus bisa melestarikan tradisi tersebut.

Hijrah: Spirit Transformasi Rohani di Era Disrupsi

Penulis : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Wakil Rektor III UIN GUSDUR Pekalongan), Editor : Amarul Hakim

Dalam  konteks sejarah Islam, Hijrah Nabi Muhammad bukan sekadar perpindahan geografis, tetapi sebuah perjalanan rohani yang mendalam. Istilah ini mengacu pada perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya dari Mekah ke Yasrib Madinah pada tahun 622 Masehi. Momen tersebut juga menandai awal dari kalender Hijriyah dan menjadi tonggak sejarah penting dalam perkembangan Islam.

Hijrah bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi juga sebuah teladan yang mengajarkan tentang perubahan batiniah dan transformasi Rohani dalam diri Rasululullah. Proses tersebut merefleksikan proses evolusi spiritual menuju kesempurnaan diri sebagai hamba pilihan Allah yang diberikan misi kemanusiaan dengan tugas utama mereformasi akhlaq publik. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya yang berhijrah di jalan Allah, mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian orang yang mengejar kematiannya, maka sesungguhnya matinya adalah atas tanggungan Allah.” (QS. An-Nisa: 100)

Ayat ini menunjukkan bahwa hijrah bukan hanya perpindahan fisik, tetapi juga sebuah tindakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menegakkan agama-Nya. Spirit hijrah mencakup meninggalkan perilaku buruk, memperbaiki akhlak, dan menguatkan keimanan dan ketaqwaan.

Tidak  hanya mengubah hidup individu, tetapi hijrahnya Nabi juga membentuk komunitas yang kuat dan solid. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama, toleransi, dan persatuan dalam membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama. Oleh karena itu Hijrah tidak hanya relevan dalam konteks sejarah Islam, tetapi juga sebagai panduan spiritual yang dapat diaplikasikan dalam menghadapi perubahan dan disrupsi di era modern.

Dengan memahami dan menginternalisasi nilai-nilai hijrah, individu dapat menemukan kekuatan untuk melakukan transformasi rohani yang mendalam dan membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Konsep Hijrah yang telah diperankan oleh Nabi Muhammad  kaya akan makna dan nilai-nilai spiritual dan hingga kini masih tetap relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks di era modern yang sering kali disebut sebagai era disrupsi.

Istilah disrupsi mencakup perubahan drastis dan cepat dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Di tengah era disrupsi yang penuh dengan perubahan cepat dan inovasi teknologi, semangat hijrah menawarkan landasan spiritual yang kokoh untuk menghadapi tantangan zaman.

Peristiwa Hijrah juga mengajarkan tentang perubahan dalam kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Ketika seseorang menjalani hijrah secara rohani, ia mengalami transformasi yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupannya.  Proses hijrah melibatkan introspeksi diri yang mendalam dan membersihkan jiwa dari penyimpangan dan dosa-dosa. Ini mengajarkan kesadaran akan akhlak dan moral yang lebih tinggi. Momentum hijrah Nabi menjadi panduan yang kokoh untuk transformasi rohani yang mendalam seiring dengan perubahan zaman yang sulit ditebak, termasuk di era disrupsi.

Di era disrupsi ini, konsep hijrah  memiliki relevansi terhadap dinamika kehidupan yang tak dapat dilepaskan dari variabel agama dan keberagamaan. Dalam keseharian orang-orang sering menghadapi tantangan moral dan spiritual yang memerlukan perubahan dalam sikap dan perilaku. Melalui spirit hijrah, individu dapat menemukan inspirasi untuk mengatasi tantangan ini dengan memperkuat hubungan mereka dengan Allah SWT dan meningkatkan kualitas kehidupannya.

Dalam konteks inilah hijrah mengajarkan pentingnya introspeksi dan pemurnian batin. Di tengah-tengah gangguan dan kekacauan, individu diingatkan untuk tetap teguh pada nilai-nilai moral dan etika yang kokoh. Melalui peristiwa  hijrah, seseorang diingatkan agar meningkatkan kekuatan iman dan ketaatan sebagai manifestasi ajaran agama. Hal ini melibatkan pembentukan kebiasaan baik dan meninggalkan kebiasaan buruk. Di era disrupsi, di mana nilai-nilai yang telah melembaga seringkali dihadapkan pada tantangan sistem informasi yang massif, hijrah menawarkan nilai-nilai universal yang tetap relevan dan membangun. Pada ranah tersebut, Era disrupsi sering kali membawa godaan yang dapat melemahkan keimanan individu.

Dengan meneladani Nabi Muhammad SAW, hijrah menggambarkan adanya perubahan sosial yang menghasilkan beragam variabel, di antaranya pembentukan komunitas antar warga  yang lebih heterogin. Semakin tingginya keragaman publik, dibutuhkan sistem sosial yang dapat  membentuk komunitas yang kuat dan solid. Di era disrupsi  yang penuh dengan perubahan, pembentukan komunitas yang berlandaskan nilai-nilai agama dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menghadapi tantangan bersama.

Momen Hijrah mengajarkan kepada umat beragama   bahwa di tengah-tengah disrupsi dan ketidakpastian, ada kesempatan untuk melakukan transformasi rohani yang lebih positif. Konsep ini menginspirasi individu untuk menjalani hidup dengan penuh makna, memperkuat hubungan dengan Allah SWT, dan membentuk komunitas yang saling mendukung. Terbentuknya komunitas religius, secara offline maupun online,  berperan strategis untuk saling mewasiatkan  dalam kebaikan dan mendukung transformasi rohani.  Transformasi rohani ini menjadi semakin relevan sebagai penyeimbang kehidupan yang semakin cenderung berpihak  pada materialisme dan pragmatisme. Transformasi rohani yang menghasilkan  Hijrah rohani menjadi alternatif solutif dalam mewujudkan praktik beragama yang  mampu memperkuat iman dan amal shalih, secara vertikal dan horizontal.

Hijrah rohani merupakan perjalanan batin untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperbaiki kualitas spiritual. Dalam konteks modern, ini mencakup pembaruan niat, peningkatan ketakwaan, dan penguatan iman di tengah godaan duniawi dan tantangan era disrupsi. Semangat hijrah rohani mengajak kita untuk mengembalikan fokus kepada Allah dan memperkuat hubungan dengan-Nya.

Era disrupsi bukan hanya tentang perubahan teknologi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat ikatan spiritual hamba dengan Sang pencipta. Hijrah rohani berupa komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat, dan lebih bermanfaat bagi sesama. Transformasi rohani menuntut peningkatan ketakwaan melalui ibadah yang khusyuk, pengamalan ajaran agama, dan penghindaran dari perbuatan maksiat. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan agama melalui berbagai platform online yang akuntabel. Dengan demikian Hijrah rohani di era disrupsi adalah panggilan untuk melakukan transformasi batin yang lebih mendalam. Hijrah rohani ini tidak hanya membawa kebaikan secara personal, tetapi juga memberikan dampak religiusitas yang positif bagi masyarakat luas.

Pandangan Islam dan Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama

Penulis : M. Ady Fairuzabadi, Editor : Lulu Salsabilah

Disetap penjuru kampus islami pasti terus menggema soal moderasi. Walaupun begitu banyak masyarakat yang mencari pasangan non-muslim atas dasar tersebut. Dalam artikel ini membahas bolehkah kita menikah dengan insan non-muslim? Dan apa saja dasarnya?

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Kemudian ayat ini memukul rata hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) dan Watsaniyah (penyembah berhala). Meskipun demikian, Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan muslim dengan perempuan Ahli Kitab berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5:

‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ  

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”

 Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Meskipun demikian, menurut Imam Nawawi, Imam al-Syafi’i berfatwa, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga mazhab lainnya sebaliknya, meskipun agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT menerangkan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Menurut Imam At-Thabari ayat di atas memaparkan tentang perjanjian Nabi s.a.w dengan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, dengan salah satu isinya: setiap orang yang datang dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah. Lalu ketika ada perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi oleh laki-laki kafir. 

Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:

 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن – ٢٢١

Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Adapun  ashabul nuzul ayat ini, menurut riwayat dari Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi bersumber dari al-Muqatil adalah ketika Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin namun cantik yang dulu pernah menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, tatapi masih musyrikah. Sedangkan beliau seorang Muslim. Rasulullah SAW melarangnya, kemudian Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi). Dan dalam tafsir yang lain, adanya aib bila seseorang menikah dengan budak perempuan dan menyukai dalam pernikahan wanita merdeka musyrik (Tafsir Jalalain). Seseorang tersebut adalah Abdullah bin Rawahah atau Hudhayfah bin Al-Yaman. Beliau memiliki budak perempuan maka dimerdekakannya dan diperistri. Akhirnya mereka dipandang rendah (Tafsir Showi: 112).

 

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4 tentang Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam. Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekutu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

Dalam Islam, hukum menikah dengan orang non-Muslim telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir. Meskipun Allah melarang pernikahan dengan orang musyrik yang menyembah berhala, terdapat pengecualian untuk perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) berdasarkan Surat al-Maidah ayat 5. Pendapat ulama berbeda terkait boleh tidaknya menikahi perempuan Ahli Kitab setelah diubahnya agama mereka. Selain itu, larangan menikah beda agama juga ditegaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 dan Surat Al-Baqarah ayat 221.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama yang dianut. Larangan menikah beda agama juga dijelaskan secara tegas, seperti pada Pasal 44 yang melarang seorang wanita Islam menikah dengan pria non-Muslim. Keseluruhan, artikel ini menggambarkan pandangan Islam terkait pernikahan dengan fokus pada keabsahan dalam agama dan mencatat ketentuan hukum di Indonesia.

Mengenal Lebih Dekat Lukman Hakim Saifuddin: Pembawa Obor Toleransi ala Gus Dur Muda

Penulis: Dely Lutfia Ananda, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

Ketika mendengar mengenai tokoh moderasi beragama, pikiran kita pasti akan langsung tertuju pada Gus Dur, sosok pejuang toleransi di Indonesia yang menanamkan nilai-nilai keislaman yang moderat dan inklusif. Namun, yang perlu diketahui, banyak sekali tokoh-tokoh moderasi beragama di samping Gus Dur, misalnya saja Lukman Hakim Saifuddin, yang memopulerkan istilah “Moderasi Beragama” sehingga beliau dijuluki sebagai “Bapak Moderasi Umat Beragama.” Mantan Menteri Agama Indonesia yang menjabat di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Presiden Joko Widodo tersebut menghidupkan kembali nyala toleransi di Indonesia sebagai penerus Gus Dur dalam menyerukan pentingnya keharmonisan dalam keberagaman agama di Indonesia.

Biografi Dr. (H.C.) K.H. Lukman Hakim Saifuddin

Lukman Hakim Saifuddin (akrab disapa LHS) lahir di Jakarta pada 25 November 1962 merupakan putra bungsu dari Menteri Agama Indonesia ke-9, Saefuddin Zuhri, dan Nyai Siti Solichah, Ketua PW Muslimat NU Jateng 1950-1955. Riwayat pendidikannya dimulai dari SDN Jakarta dan Madrasah Ibtidaiyah Manaratul Ulum, lalu melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri XI Jakarta kemudian meneruskannya ke Pondok Modern Gontor, Jawa Timur, pada 1983. Lalu, pada 1990, beliau memasuki pendidikan sarjana di Fakultas Dakwah, Universitas Islam As-Syafiiyah, Jakarta.

Dibesarkan di keluarga yang kental dengan budaya Nahdlatul Ulama, membuat Lukman menjadi pribadi yang agamis, berpikiran terbuka, serta berpendirian teguh. Karirnya di organisasi kepengurusan NU dimulai ketika beliau dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) perangkat teknis PBNU yang bergerak dalam bidang pemberdayaan Masyarakat pada 1985-1988.

Setelahnya, pada tahun 1988-1999, Lukman bergelut di Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU sebagai Wakil Sekretaris, Kepala Bidang Administrasi Umum, Koordinator Program Kajian dan Penelitian, Koordinator Program Pendidikan dan Pelatihan, hingga menjadi Ketua Badan Pengurus.

Sementara itu, beliau memulai karir politiknya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kemudian menjadi anggota DPR RI periode 1997-2009. Setelahnya, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI periode 2009-2014 kemudian barulah pada tahun 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin  menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dua kali, yakni di Kabinet Indonesia Bersatu II pada 9 Juni 2014 lalu kembali menjadi menteri di Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014.

Lukman Hakim Saifuddin dalam perjalanannya menerima anugerah gelar Dr. (H.C.) Bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau juga menerbitkan buku berjudul “Moderasi Beragama” yang di dalamnya menjawab berbagai macam kekeliruan dan kesalahpahaman mengenai moderasi beragama.

Gagasan Dr. (H.C.) K.H. Lukman Hakim Saifuddin

Indonesia tidak hanya memiliki etnis, budaya, dan bahasa daerah yang beragam, tetapi juga memiliki agama yang bermacam-macam. Keberagaman yang telah ditakdirkan ada oleh Allah bukan hanya dijadikan simpanan kekayaan semata, melainkan merupakan sarana pemerkuat serta penghubung antara rantai ciri khas yang satu dengan yang lain agar menciptakan keselarasan dalam kebaikan. Dalam kehidupan bersosial, mau tidak mau, aspek kehidupan personal akan turut bergesekan dengan problem publik, seperti misalnya mengenai kepercayaan agama. Seringkali timbul gejolak masalah yang berakar dari ketidakmampuan seseorang dalam mengambil jalan tengah dalam suatu keputusan, sikap intoleran pada khususnya.

Menurut Lukman Hakim Saifuddin dalam Journal of Social Science Research Volume 3 Nomor 6 Tahun 2003, beliau ingin menyampaikan secara singkat poin dalam moderasi beragama itu adalah dengan bagaimana agar orang yang beragama tidak mengingkari inti pokok dari ajaran agama yang dianutnya. Dalam setiap ajaran agama, terdapat pesan-pesan Tuhan yang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni inti pokok yang universal dan inti pokok partikular. Inti pokok universal membawa pesan kedamaian yang mutlak yang menjadi kesepakatan bersama. Setiap insan pasti akan mengatakan bahwa melakukan kebaikan, menegakkan keadilan, memanusiakan manusia, serta menjaga kemasalahatan merupakan hal yang benar. Tidak mungkin ada agama yang membenarkan pembunuhan dan yang mengajarkan keburukan.

Sementara itu, inti pokok partikular adalah sesuatu yang lebih spesifik, mengatur hal-hal dan tata cara beribadah suatu agama. Ini bukan sesuatu yang dapat disepakati bersama antar umat beragama, justru dalam satu agama tertentu dapat memiliki pendapat yang berbeda-beda, bahkan seringkali menimbulkan perdebatan mana yang lebih baik dan mana yang tidak. Misalnya saja, penggunaan qunut di sholat subuh. Sebagian aliran tidak mempersoalkan penggunaan qunut, tetapi sebagian yang lain berpendapat bahwa qunut cukup penting untuk digunakan. Hal-hal seperti ini yang sering dipermasalahkan, dibandingkan berpikir bahwa yang lebih penting adalah mereka yang mendirikan sholat subuh, terlepas dari menggunakan qunut atau tidak. Hal seperti inilah yang ingin ditekankan oleh Lukman Hakim Saifuddin, bahwa yang perlu diwaspadai adalah sikap ekstremisme dalam beragama. Moderasi beragama adalah proses yang tidak berakhir, agar cara beragama tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas. Lalu, kapan seseorang dianggap telah bertindak berlebihan? Tolak ukurnya dikembalikan ke inti ajaran agama yang dianut oleh orang tersebut, apakah tindakan itu dapat membawa kemaslahatan umat sekaligus tidak mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.

Lukman Hakim Saifuddin juga memfokuskan aspek penting dalam konsep moderasi beragama, yakni perihal sekat antara hal-hal internal dan eksternal dalam beragama. Wilayah internal yang dimaksud berkenaan dengan keimanan, berhubungan langsung dengan Tuhan dan perlu bersikap fanatik agar pondasi keyakinan tidak goyah. Di daerah internal ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengintervensi kepercayaan seseorang terhadap Tuhannya dan haknya pula untuk berpegang teguh pada pesan-pesan Tuhan yang dia sembah.

Lain halnya dengan hal internal, hal eksternal berhubungan secara langsung dengan sesama makhluk Tuhan dan alam semesta. Lukman Hakim berpendapat bahwa di sinilah tempat dimana kemoderasian beragama dapat bergerak. Sikap toleransi betul-betul dibutuhkan untuk menghindari adanya permasalahan yang muncul akibat perbedaan cara pandang, sikap seseorang dalam beragama. Tidak ada yang perlu ditoleransi dalam agama, akan tetapi dalam hal cara beragamanyalah yang perlu untuk dimoderasikan karena pesan Tuhan sudah benar mutlaknya dan output manusia yang beragam terlalu mustahil untuk dapat dikendalikan menjadi satu. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ada pada sikap menghormati dan menghargai keragaman yang ada.

Lukman Hakim Saifuddin menyebut bahwa moderasi beragama adalah proses dan ikhtiar yang tak berkesudahan dan tak berakhiran. Ia akan terus dinamis di tengah-tengah masyarakat yang agamis. Moderasi beragama haruslah dihayati dan diimplementasi sebagai gerakan bersama, bukan dimaknai sebatas program maupun proyek semata.