Kritik Kebijakan Gerbong Khusus Perempuan dalam Perspektif Kitab Assulam

Penulis: Muhammad Robba Masula, Editor: Muslimah

Sebuah insiden memilukan terjadi di lintasan (Kereta Rel Listrik) KRL yang memakan korban jiwa, di mana seluruh korbannya adalah perempuan. Merespons tragedi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melontarkan usulan agar PT KAI menyediakan tempat khusus perempuan di tengah gerbong demi keamanan. Namun, alih-alih disambut sebagai angin segar, usulan ini justru memantik kontroversi: Apakah ini solusi nyata, atau justru bentuk pengalihan tanggung jawab terhadap keselamatan publik?

Baca juga: Bencana Aceh-Sumatera 2025: Data Bicara, Amanah Khalifah Terabaikan, Refleksi Iman dan Ilmu di Era Analitik

Jika kita merujuk pada kitab As sulam karya Syekh Abdul Hamid Hakim, terdapat kaidah yang sangat masyhur: الأمور بقاصدها  (Segala perkara bergantung pada niat/tujuannya).

Secara administratif, niat Menteri PPPA mungkin adalah perlindungan. Namun, secara substansi, kebijakan ini bisa terjebak dalam logika yang keliru. Jika masalahnya adalah kecelakaan teknis atau sistem keamanan yang bobrok, maka memindahkan posisi penumpang perempuan ke tengah gerbong tidak menghapus risiko, ia hanya “menggeser” siapa yang akan menjadi korban berikutnya. Dalam konteks ini, negara seolah-olah hanya melakukan lokalisasi risiko, bukan eliminasi bahaya.

Syekh Izzuddin bin Abdissalam menekankan bahwa inti agama adalah darul mafasid wa jalbul masholih (menghilangkan kerusakan dan mengambil kemaslahatan).

ورجع سلطان العلماء عز الدين بن عبد السلام الفقه إلى الكلمتين:

دَرْهُ الْمَقَاسِمِ، وَجَلْبُ الْمَصَالِحِ

Dalam kasus kecelakaan KRL, mafasid (kerusakan) utamanya adalah sistem transportasi yang tidak aman. Kaidah fiqih lainnya,

الضرر يزال

(bahaya itu harus dihilangkan), menuntut bahwa yang harus “dibuang” adalah sumber bahayanya seperti kelayakan gerbong, sistem pengereman, atau manajemen kepadatan bukan justru mengatur posisi korbannya.

Mengusulkan gerbong khusus sebagai jawaban atas kecelakaan fatal justru berisiko mengaburkan akar masalah. Seolah-olah, jika perempuan berada di gerbong khusus dan tetap terjadi kecelakaan, maka tugas negara sudah selesai. Ini adalah logika yang berbahaya karena seakan-akan memaklumi adanya “bahaya” selama subjek yang rentan sudah dipisahkan.

Kaidah المشقة تجلب التيسير

(kesulitan mendatangkan kemudahan) seharusnya diterjemahkan oleh negara dengan memberikan fasilitas keamanan yang menyeluruh (comprehensive security). Keamanan harus bersifat universal, tidak memandang gender dan tidak bergantung pada di mana seseorang duduk.

Memisahkan perempuan dalam satu gerbong demi menghindari pelecehan mungkin masuk akal secara sosial. Namun, menjadikannya solusi atas tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa adalah sebuah lompatan logika yang timpang. Kita tidak ingin kebijakan publik hanya bersifat kosmetik seolah-olah bekerja, padahal hanya memindahkan masalah dari satu sudut ke sudut lain.

Kita tentu menghargai perhatian Menteri PPPA terhadap kaum perempuan. Namun, keselamatan nyawa manusia adalah amanah konstitusi dan mandat agama yang paling tinggi (hifzhun nafs). Rakyat tidak butuh sekadar “pengalihan” lokasi di dalam kereta; rakyat butuh jaminan bahwa kereta yang mereka tumpangi tidak akan berubah menjadi peti mati, di gerbong mana pun mereka berada.

Jangan sampai kebijakan gerbong khusus ini justru menjadi “pemakluman” atas ketidakmampuan kita memperbaiki sistem transportasi secara fundamental. Karena dalam fiqih, kemaslahatan yang sejati adalah kemaslahatan yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar memoles permukaan.

 

Kajian Feminisme dalam Islam dalam Konteks Ruang Bersama Merah Putih

Penulis: Intan Diana Fitriyati*, Editor: Azzam Nabil H.

Ruang Bersama Merah Putih, sebagai gerakan yang bertujuan menciptakan ruang kolaborasi di tingkat desa dan kelurahan, mencerminkan nilai-nilai yang selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Dengan membangun kerja sama lintas sektor untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak, inisiatif ini menunjukkan kepedulian terhadap dua kelompok yang kerap rentan di masyarakat. Dalam perspektif feminisme Islam, gerakan seperti ini tidak hanya relevan tetapi juga penting sebagai bentuk implementasi dari ajaran Islam tentang penghormatan terhadap hak perempuan dan perlindungan terhadap anak sebagai amanah yang diberikan Allah.

Fokus Ruang Bersama Merah Putih untuk memberdayakan perempuan, baik melalui aktivitas belajar, bermain, hingga pemberdayaan ekonomi, sangat erat kaitannya dengan misi feminisme Islam yang menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk berpendidikan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, sebagaimana dicontohkan oleh tokoh-tokoh perempuan seperti Khadijah binti Khuwailid, seorang pebisnis sukses yang juga merupakan istri Nabi Muhammad. Melalui pendekatan ini, Ruang Bersama Merah Putih menghadirkan ruang bagi perempuan untuk berkembang secara individu maupun kolektif, sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendukung kemandirian dan kontribusi perempuan di masyarakat.

Baca juga: Mencegah Perilaku Seksual Menyimpang Melalui Penampilan

Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi salah satu fokus utama gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab besar yang ditegaskan dalam Islam. Anak-anak dipandang sebagai amanah yang harus dipelihara, diberi kasih sayang, dan dijauhkan dari bahaya, termasuk bahaya sosial seperti ketergantungan gadget. Dengan menyediakan aktivitas bermain dan belajar yang sehat, Ruang Bersama Merah Putih tidak hanya membantu menciptakan generasi yang lebih tangguh, tetapi juga mencerminkan ajaran Islam yang mengutamakan pendidikan moral dan spiritual bagi anak-anak sejak dini.

Kerja sama lintas sektor yang diusung oleh gerakan ini juga memperkuat gagasan bahwa transformasi sosial tidak dapat dilakukan secara individu, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Dalam konteks feminisme Islam, kolaborasi lintas sektor ini dapat dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), seperti melindungi jiwa, akal, dan keturunan. Dengan menggabungkan inisiatif lokal, pendekatan budaya, dan nilai-nilai agama, Ruang Bersama Merah Putih menciptakan model kerja sama yang inklusif untuk mendorong keadilan gender dan kesejahteraan anak-anak.

Baca juga: Pentingnya pendidikan bagi perempuan

Pada akhirnya, Ruang Bersama Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya mengintegrasikan nilai-nilai feminisme Islam dalam kehidupan sehari-hari. Gerakan ini tidak hanya memberikan solusi atas permasalahan sosial seperti kekerasan terhadap perempuan dan tantangan dalam pendidikan anak, tetapi juga mengedepankan pendekatan berbasis komunitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan fokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kerja sama lintas sektor, Ruang Bersama Merah Putih menunjukkan bahwa nilai-nilai feminisme Islam dapat diimplementasikan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.

*Dewan Pengasuh PP. Al Masyhad Manbaul Falah Walisampang Pekalongan