Penulis: Muhammad Robba Masula, Editor: Muslimah
Sebuah insiden memilukan terjadi di lintasan (Kereta Rel Listrik) KRL yang memakan korban jiwa, di mana seluruh korbannya adalah perempuan. Merespons tragedi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melontarkan usulan agar PT KAI menyediakan tempat khusus perempuan di tengah gerbong demi keamanan. Namun, alih-alih disambut sebagai angin segar, usulan ini justru memantik kontroversi: Apakah ini solusi nyata, atau justru bentuk pengalihan tanggung jawab terhadap keselamatan publik?
Jika kita merujuk pada kitab As sulam karya Syekh Abdul Hamid Hakim, terdapat kaidah yang sangat masyhur: الأمور بقاصدها (Segala perkara bergantung pada niat/tujuannya).
Secara administratif, niat Menteri PPPA mungkin adalah perlindungan. Namun, secara substansi, kebijakan ini bisa terjebak dalam logika yang keliru. Jika masalahnya adalah kecelakaan teknis atau sistem keamanan yang bobrok, maka memindahkan posisi penumpang perempuan ke tengah gerbong tidak menghapus risiko, ia hanya “menggeser” siapa yang akan menjadi korban berikutnya. Dalam konteks ini, negara seolah-olah hanya melakukan lokalisasi risiko, bukan eliminasi bahaya.
Syekh Izzuddin bin Abdissalam menekankan bahwa inti agama adalah darul mafasid wa jalbul masholih (menghilangkan kerusakan dan mengambil kemaslahatan).
ورجع سلطان العلماء عز الدين بن عبد السلام الفقه إلى الكلمتين:
دَرْهُ الْمَقَاسِمِ، وَجَلْبُ الْمَصَالِحِ
Dalam kasus kecelakaan KRL, mafasid (kerusakan) utamanya adalah sistem transportasi yang tidak aman. Kaidah fiqih lainnya,
الضرر يزال
(bahaya itu harus dihilangkan), menuntut bahwa yang harus “dibuang” adalah sumber bahayanya seperti kelayakan gerbong, sistem pengereman, atau manajemen kepadatan bukan justru mengatur posisi korbannya.
Mengusulkan gerbong khusus sebagai jawaban atas kecelakaan fatal justru berisiko mengaburkan akar masalah. Seolah-olah, jika perempuan berada di gerbong khusus dan tetap terjadi kecelakaan, maka tugas negara sudah selesai. Ini adalah logika yang berbahaya karena seakan-akan memaklumi adanya “bahaya” selama subjek yang rentan sudah dipisahkan.
Kaidah المشقة تجلب التيسير
(kesulitan mendatangkan kemudahan) seharusnya diterjemahkan oleh negara dengan memberikan fasilitas keamanan yang menyeluruh (comprehensive security). Keamanan harus bersifat universal, tidak memandang gender dan tidak bergantung pada di mana seseorang duduk.
Memisahkan perempuan dalam satu gerbong demi menghindari pelecehan mungkin masuk akal secara sosial. Namun, menjadikannya solusi atas tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa adalah sebuah lompatan logika yang timpang. Kita tidak ingin kebijakan publik hanya bersifat kosmetik seolah-olah bekerja, padahal hanya memindahkan masalah dari satu sudut ke sudut lain.
Kita tentu menghargai perhatian Menteri PPPA terhadap kaum perempuan. Namun, keselamatan nyawa manusia adalah amanah konstitusi dan mandat agama yang paling tinggi (hifzhun nafs). Rakyat tidak butuh sekadar “pengalihan” lokasi di dalam kereta; rakyat butuh jaminan bahwa kereta yang mereka tumpangi tidak akan berubah menjadi peti mati, di gerbong mana pun mereka berada.
Jangan sampai kebijakan gerbong khusus ini justru menjadi “pemakluman” atas ketidakmampuan kita memperbaiki sistem transportasi secara fundamental. Karena dalam fiqih, kemaslahatan yang sejati adalah kemaslahatan yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar memoles permukaan.
